Produk: Narkotika

  • Lika-liku Kontroversi Jefri Nichol, dari Narkoba hingga Mengaku Meniduri 20 Wanita

    Lika-liku Kontroversi Jefri Nichol, dari Narkoba hingga Mengaku Meniduri 20 Wanita

    Jakarta, Beritasatu.com – Nama aktor Jefri Nichol sudah tidak asing lagi di industri hiburan Indonesia, maka tak jarang menjadi sorotan publik. Selain dikenal karena aktingnya yang mumpuni dalam berbagai film, perjalanan kariernya juga tidak lepas dari kontroversi Jefri Nichol. Apalagi baru-baru ini ia mengaku sudah meniduri lebih 20 wanita.

    Kontroversi Kasus Narkoba

    Salah satu kontroversi terbesar yang melibatkan Jefri Nichol adalah kasus narkoba yang mencuat pada 2019. Tepatnya pada Juli 2019, Jefri ditangkap oleh pihak berwajib karena kedapatan menggunakan narkotika jenis ganja. 

    Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak, terutama penggemar yang sebelumnya melihat Jefri sebagai sosok yang bersih dan jauh dari masalah hukum.

    Pada saat itu, Jefri langsung mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga, penggemar, serta masyarakat. 

    Jefri Nichol juga menjalani proses hukum dan rehabilitasi sebagai bagian dari pemulihan dirinya. Meskipun ia sempat mendapat kecaman, Jefri berusaha bangkit dari masalah tersebut dan kembali melanjutkan kariernya di dunia akting.

    Hubungan Asmara dengan Lawan Main

    Selain kasus narkoba, kontroversi Jefri Nichol lainnya adalah kehidupan pribadinya yang juga sering menjadi bahan gosip. Salah satunya adalah isu asmara yang melibatkan dirinya dengan beberapa lawan main dalam film. 

    Salah satu yang paling mendapat perhatian adalah hubungan dekatnya dengan beberapa aktris, yang sering kali digosipkan  punya hubungan spesial, meskipun keduanya tidak pernah mengonfirmasi hal tersebut.

    Isu asmara ini semakin memanas ketika Jefri Nichol terlibat dalam beberapa adegan intim dalam film Jakarta vs Everybody pada 2022 bersama Dea Panendra dan Wulan Guritno. 

    Meskipun adegan dalam film tersebut menambah kontroversi Jefri Nichol, keintiman yang terlihat dalam perannya tersebut mendapat perhatian luas dari publik, terutama terkait dengan kemampuannya dalam memainkan peran yang menantang.

    Selain itu, Jefri Nichol juga pernah diterpa isu mengenai beredarnya video kontroversial yang sempat menjadi viral. Meskipun pada akhirnya Jefri tidak pernah mengonfirmasi kebenarannya. 

    Rumor tersebut sempat membuat publik bertanya-tanya tentang integritas dan privasinya, tetapi ia lebih memilih untuk tetap diam dan tidak memberikan komentar atau menanggapi pertanyaan-pertanyaan ganas netizen yang menyerang dirinya di tengah-tengah kontroversi Jefri Nichol yang selalu menjadi topik hangat masyarakat.

  • Tersangka Kasus Narkotika Tewas Gantung Diri di Tahanan Polda Banten

    Tersangka Kasus Narkotika Tewas Gantung Diri di Tahanan Polda Banten

    Serang

    Informasi berikut ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapapun melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

    Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja, BK (35), ditemukan tewas tergantung di tahanan khusus Ditresnarkoba Polda Banten. Polisi menduga BK bunuh diri.

    BK, yang berprofesi sebagai guru honorer, ditangkap pada Rabu (6/11), di Bayah, Kabupaten Lebak. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ganja tersebut.

    “Pelaku mendapat narkotika jenis ganja dari saudara ED yang saat ini berstatus DPO,” ujar Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto, Minggu (10/11/2024).

    Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa paket berisi plastik putih dengan ganja seberat kurang lebih 69,79 gram. Tersangka lalu dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan.

    Pada Jumat (8/11) pukul 08.45 WIB, tersangka ditemukan tewas dengan cara gantung diri. Saat itu, pelaku ditempatkan di ruang khusus Ditresnarkoba untuk pengembangan kasus dengan kurun waktu 3×24 jam.

    “Tersangka BK ditemukan dalam keadaan tergantung di ruang khusus tersebut yang mana kondisi pelaku sudah tidak bernyawa yang diduga bunuh diri, selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan dan tim inafis dari Ditreskrimum Polda Banten melakukan olah TKP bersama penyidik, Bidpropam serta Biddokkes Polda Banten. Saat ini jenazah telah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara,” ucapnya.

    Polda Banten mengucapkan belasungkawa atas kejadian tersangka meninggal di tahanan. Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait penyebab termasuk menunggu hasil visum.

    (bri/aik)

  • Dua Pemuda ini Bawa Bungkus Mie Instan, Isinya Sabu 4,19 Gram

    Dua Pemuda ini Bawa Bungkus Mie Instan, Isinya Sabu 4,19 Gram

    Sumenep (beritajatim.com) – MFS (20), warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep dan ZM (21), warga Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan dibekuk Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

    “Kedua tersangka itu ditangkap di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep. Barang bukti berupa sabu ini diletakkan di pinggir jalan,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (09/11/2024).

    Penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka kerap bertransaksi sabu. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi valid, anggota Satreskoba melakukan penangkapan dua tersangka.

    Saat dilakukan penggeledahan terhadap MFS dan ZM, ditemukan 1 bungkus mie instan yang di dalamnya berisi 2 paket sabu yang diletakkan di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru. “Waktu diinterogasi, tersangka ZM mengakui bahwa sabu itu miliknya. Menurut pengakuannya, dia baru membeli sabu itu di daerah Sokobanah Sampang,” terang Widiarti.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sabu seberat 4,19 gram. Sabu itu dimasukkan dalam dua plastik bening. Masing-masing dengan berat kotor 3,32 gram dan 0,87 gram. Dua plastik sabu itu dimasukkan ke dalam 1 bungkus plastik Indomie goreng.

    “Selain itu, juga ditemukan sobekan plastik warna hitam, sobekan lakban warna hitam, sobekan tisu warna putih, handphone dan sepeda motor,” papar Widiarti.

    Kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua terlapor dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, “Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (tem/kun)

  • Polres Bojonegoro Bekuk 13 Tersangka Pengedar Obat Terlarang

    Polres Bojonegoro Bekuk 13 Tersangka Pengedar Obat Terlarang

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 13 orang yang mengedarkan obat terlarang dan narkotika di wilayah hukum Polres Bojonegoro berhasil diringkus. Barang bukti berupa ribuan butir obat terlarang dan narkotika diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

    Wakapolres Bojonegoro Kompol David Manurung mengatakan, selama periode waktu satu bulan terakhir, Satuan Reskoba Polres Bojonegoro berhasil membekuk 13 tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah kerja Polres Bojonegoro.

    “Dari hasil keterangan dan hasil gelar perkara yang kami lakukan, semua tersangka ini masuk katagori pengedar,” ujar Kompol David Manurung, Sabtu (9/11/2024).

    Dalam penangkapan 13 tersangka ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 77,47 gram narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak 1.233 pil karnopen, 1.788 butir pil Y, serta 1239 butir pil double L. “Semuanya kita amankan di wilayah hukum Polres Bojonegoro,” ungkapnya.

    Dalam pers rilisnya itu, David menjelaskan para tersangka yang diamankan dengan rincian tiga orang terbukti sebagai pengedar sabu-sabu, empat orang pengedar pil karnopen, serta enam orang pengedar pil Y dan double L.

    “Para tersangka selain di Bojonegoro juga mengedarkan obat terlarang di wilayah Tuban dan Lamongan,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. [lus/beq]

  • Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni

    Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 159 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung. Selain menyita barang bukti ganja seberat 159 kilogram, polisi juga menangkap dua warga Padang, Sumatera Barat, yang berperan sebagai kurir.

    Upaya penyelundupan 159 kilogram ganja ini berhasil digagalkan ketika polisi mencurigai sebuah minibus yang akan menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (3/11/2024) malam.

    Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap minibus dengan nomor polisi (Nopol) BA 1686 AAI yang kendarai dua orang pria. Saat melakukan pemeriksaan, polisi mendapati beberapa bungkusan plastik berukuran besar berisi 159 paket ganja seberat 159 kilogram.

    Selain menyita barang bukti 159 kilogram ganja, polisi juga mengamankan dua orang pria, warga Padang, Sumatera Barat yang berperan sebagai kurir pengirim paket ganja tersebut ke lokasi pemesan. Kedua pelaku yang ditangkap yakni Amin (28 tahun) dan Yulianto (28).

    Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti 159 kilogram ganja dan satu unit mobil minibus dibawa ke Polda Lampung.

    Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui puluhan paket ganja seberat 159 kilogram asal Padang, Sumatera Barat, tersebut rencananya akan diselundupkan oleh kedua pelaku ke Tangerang, Banten.

    Kedua kurir tersebut mengaku telah melakukan pengiriman ganja sebanyak dua kali dengan imbalan sebesar Rp 25 juta.

    Direktur Direktorat Resnarkoba Polda Lampung Kombes Irfan Nurmansyah, mengatakan kedua pelaku membawa paket ganja dengan mengendarai mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BA 1686 AAI.

    “Daun ganja kering itu telah dibungkus menjadi ratusan paket dan dilapisi lakban cokelat. Kemudian paket-paket tersebut dibungkus menggunakan plastik hitam hingga menjadi paket besar,” kata Irfan Nurmansyah di ruang kerjanya, Jumat (8/11/2024).

    Irfan menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap berperan hanya sebagai kurir alias pembawa barang.

    “Mereka hendak mengirimkan paket besar narkoba jenis ganja ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni,” ujar Irfan Nurmansyah.

    Irfan Nurmansyah mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penangkapan kedua pelaku untuk mengungkap pemesan dan bandar pemilik puluhan paket ganja yang dibawa kedua pelaku.

    “Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk memburu pemesannya maupun bandar besar pemilik puluhan paket ganja yang dibawa para pelaku kurir,” ungkap Irfan Nurmansyah.

    Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku saat ini ditahan di Polda Lampung. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

  • Sebagian Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Kerja Sama dengan Oknum

    Sebagian Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Kerja Sama dengan Oknum

    Jakarta

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap banyak permasalahan terkait narkotika dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Sigit menyebut para pelaku bekerja sama dengan oknum petugas lapas.

    Hal tersebut disampaikan Jenderal Sigit saat menghadiri acara malam apresiasi dan pisah sambut Komisioner Kompolnas periode 2024-2028 di PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11). Jenderal Sigit menyebut 52 persen penghuni ruang tahanan merupakan pelaku narkoba.

    “Kalau kita lihat, 52 persen yang menghuni lapas, yang menghuni ruang tahanan, itu kebanyakan pengguna narkoba dan pengedar,” kata Jenderal Sigit di PTIK, Jumat (8/11/2024).

    Kapolri lalu menyebut banyak peredaran narkotika justru dikendalikan narapidana (napi) dari dalam lapas. Bahkan dalam beberapa kasus, kata dia, para pelaku bekerja sama dengan oknum petugas lapas untuk melancarkan aksinya.

    “Sinergitas di seluruh kementerian/lembaga, khususnya kami dengan Kementerian Imigrasi dan Direktorat Pemasyarakatan, karena kita tahu bahwa sebagian besar pengendalian masalah narkoba justru dari lapas. Karena ada yang dihukum mati, ada yang dihukum seumur hidup, namun sampai sekarang sulit untuk melakukan eksekusi. Sehingga akhirnya mereka melakukan kegiatan dari dalam lapas, dan tentunya ada kerja sama dengan oknum,” jelasnya.

    Jenderal Sigit menegaskan Polri sudah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Komjen (Purn) Agus Andrianto untuk melakukan penindakan oknum petugas lapas yang terlibat. Dirinya juga akan melakukan inspeksi untuk mencegah keterlibatan anggota Polri dalam kejahatan narkotika.

    Dia mengatakan kepolisian bersama pemangku kebijakan (stakeholders) terkait terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan hukum terkait narkotika. Kapolri mengajak semua kementerian dan lembaga terkait untuk sama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba.

    “Sehingga tentunya harapan kita, kita pun betul-betul bisa bekerja keras untuk itu, mulai dari kegiatan pencegahan sampai dengan rehabilitasi. Rehabilitasi ini kami tentunya selalu mengajak agar di setiap kabupaten, provinsi, itu ada lembaga untuk melaksanakan rehabilitasi, karena saat ini masih sangat terbatas,” pungkasnya.

    (wnv/jbr)

  • Pulau Bawean Gresik Darurat Narkoba

    Pulau Bawean Gresik Darurat Narkoba

    Gresik (beritajatim.com) – Pulau Bawean Kabupaten Gresik darurat narkoba. Ini karena dalam sebulan terakhir ada 3 pengedar sabu asal Kecamatan Sangkapura dan Tambak diringkus aparat kepolisian.

    Yang terbaru, polisi mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu di dermaga Pelabuhan Bawean. Transaksi yang dilakukan di siang bolong berhasil disita 20 gram sabu sebelum diedarkan.

    Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan pengedar sabu bernama M.Subat yang sudah diamankan terlebih dulu di Polres Gresik.

    Sementara dua pengedar yang baru diamankan yakni Sulaimi (23) asal Desa Suwari, Kecamatan Sangkapura, dan Ahmad Dahlan (44) warga Desa Sungaiteluk, Kecamatan Sangkapura.
    Kedua tersangka tersebut merupakan kaki tangan dari bandar sabu M.Subat.

    Kapolsek Tambak AKP Saifuddin menuturkan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Di dermaga pelabuhan sering dilakukan transaksi narkoba. Dari laporan tersebut, anggota kami di lapangan langsung melakukan penangkapan.

    “Sebelum kami meringkus pengedar sabu itu. Anggota di lapangan mencurigai ada pengendara sepeda motor yang mencurigakan melaju kencang ke pelabuhan,” tuturnya, Jumat (8/11/2024).

    Setelah diselidiki lanjut dia, ternyata ada pengedar sabu bermama Sulaimi. Sewaktu digeledah dan dipersiksa yang bersangkutan sempat menghindar dan hendak melarikan diri.

    “Tersangka tak berkutik saat dibekuk. Setelah dilakukan penggeledahan kepada terduga pelaku pengedar. Terdapat dua klip narkoba jenis sabu siap edar. Serbuk haram haram seberat 1,4 gram itu disimpan oleh terduga pelaku Sulaimi di saku celananya yang siap edar,” paparnya.

    Sementara itu, Sulaimi mengaku dirinya mendapat barang haram ini dari rekannya M.Subat yang terlebih dulu sudah ditaham setelah menjalani pemeriksaan. “Saya mendapatkan sabu dari rekan M.Subat. Barang sabu ini didapatkan dari jaringan di Pulau Madura,” tandasnya. [dny/kun]

  • 2 Bandar Ekstasi Ditangkap di Parkiran Diskotik Tunjungan Plaza Lantai 6

    2 Bandar Ekstasi Ditangkap di Parkiran Diskotik Tunjungan Plaza Lantai 6

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandar ekstasi (inex) ditangkap anggota opsnal Polsek Sukolilo di parkiran sebuah diskotik di Tunjungan Plaza Lantai 6, Senin (04/11/2024) pukul 04.30 WIB.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan bandar ekstasi yang diamankan adalah Hariyanto (49) dan Joko (37). Keduanya merupakan warga Sampang, Madura.

    “Keduanya diamankan usai keluar dari sebuah diskotik di Surabaya,” kata I Made Patera Negara, Jumat (08/11/2024).

    Made menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat yang menyebut Hariyanto dan Joko adalah pengedar ineks. Setelah ditelusuri anggota Polsek Sukolilo, keduanya berada di sebuah diskotik yang berada di Tunjungan Plaza lantai 6.

    “Anggota di lapangan mendapati 22 pil ekstasi warna biru muda dengan logo doraemon. Lalu, Oleh anggota lantas diamankan dan dibawa ke Polsek Sukolilo,” imbuh Made.

    Dari pengakuan Hariyanto dan Joko, keduanya menjual ineks dengan harga per butir Rp 500 ribu. Ia mulanya membawa 40 pil butir ineks dan laku 18 butir. Dari harga jual itu, Hariyanto mendapatkan keuntungan Rp 250 ribu.

    “Keduanya pernah dipenjara atas kasus yang sama pada tahun 2016,” pungkas Made.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) dan 112 (2) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 15 tahun. (ang/ted)

  • Kapolda Lampung Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

    Kapolda Lampung Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

    Lampung: Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menaruh perhatian serius terhadap peredaran narkoba yang masif di Lampung. Helmy menegaskan Polda Lampung akan selalu profesional dan tidak akan ragu dalam memberantas peredaran narkoba untuk menjaga provinsi ini dari ancaman narkotika.

    “Kami tidak main-main untuk mengungkap serta terus-menerus melakukan pencegahan maupun pemberantasan peredaran narkoba,” kata Helmy dalam keterangan pers, Jumat, 8 November 2024.
     

    Lampung dikenal sebagai jalur perlintasan narkoba menuju berbagai daerah di Indonesia. Narkoba menyasar masyarakat dari berbagai kalangan, tanpa memandang profesi atau usia. 

    Pengungkapan kasus-kasus narkoba kerap terjadi di Pelabuhan Bakauheni, yang menjadi salah satu titik penting dalam penyelundupan narkotika.

    Pengungkapan Besar

    Baru-baru ini Tim Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan 159 kilogram ganja di Sea Port Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu, 3 November 2024. 

    Dua pria berinisial A dan Y ditangkap saat mencoba membawa ganja menggunakan mobil Toyota Calya berpelat BA 1686 AAI. Rencananya, barang haram tersebut akan dikirimkan dari Padang, Sumatra Barat, ke Tangerang.

    “Pengungkapan ini berkat kesigapan petugas yang dibantu dengan informasi dari masyarakat,” jelas Helmy. 

    Ia menambahkan Lampung, sebagai gerbang strategis antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa, sangat rentan terhadap peredaran narkoba karena volume kendaraan dan jumlah penumpang yang besar setiap harinya.

    Kolaborasi Semua Pihak

    Helmy menegaskan pemberantasan narkoba di Lampung tidak dilakukan sendirian. Polda Lampung terus bekerja sama dengan Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, dan TNI. 

    Upaya ini diperkuat dengan berbagai pengungkapan besar, seperti kasus jaringan gembong narkoba Fredy Pratama yang pertama kali terungkap di Lampung dan melibatkan sejumlah oknum aparat.

    “Di Lampung, berbagai pengungkapan narkoba selalu menjadi perhatian serius. Penanganannya tidak pernah berhenti. Kami terus berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait,” jelas Helmy.

    Helmy juga menegaskan upaya pemberantasan narkoba sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yaitu ‘Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045’. 

    Salah satu dari delapan misi utama (Astacita) yang diusung pemerintah adalah memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

    “Secara nyata kami butuh dukungan dari masyarakat dan semua pihak agar visi pemerintahan Prabowo-Gibran dapat tercapai,” ungkap Helmy.

    Lampung: Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menaruh perhatian serius terhadap peredaran narkoba yang masif di Lampung. Helmy menegaskan Polda Lampung akan selalu profesional dan tidak akan ragu dalam memberantas peredaran narkoba untuk menjaga provinsi ini dari ancaman narkotika.
     
    “Kami tidak main-main untuk mengungkap serta terus-menerus melakukan pencegahan maupun pemberantasan peredaran narkoba,” kata Helmy dalam keterangan pers, Jumat, 8 November 2024.
     

    Lampung dikenal sebagai jalur perlintasan narkoba menuju berbagai daerah di Indonesia. Narkoba menyasar masyarakat dari berbagai kalangan, tanpa memandang profesi atau usia. 
     
    Pengungkapan kasus-kasus narkoba kerap terjadi di Pelabuhan Bakauheni, yang menjadi salah satu titik penting dalam penyelundupan narkotika.
    Pengungkapan Besar
     
    Baru-baru ini Tim Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan 159 kilogram ganja di Sea Port Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu, 3 November 2024. 
     
    Dua pria berinisial A dan Y ditangkap saat mencoba membawa ganja menggunakan mobil Toyota Calya berpelat BA 1686 AAI. Rencananya, barang haram tersebut akan dikirimkan dari Padang, Sumatra Barat, ke Tangerang.
     
    “Pengungkapan ini berkat kesigapan petugas yang dibantu dengan informasi dari masyarakat,” jelas Helmy. 
     
    Ia menambahkan Lampung, sebagai gerbang strategis antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa, sangat rentan terhadap peredaran narkoba karena volume kendaraan dan jumlah penumpang yang besar setiap harinya.
     
    Kolaborasi Semua Pihak
     
    Helmy menegaskan pemberantasan narkoba di Lampung tidak dilakukan sendirian. Polda Lampung terus bekerja sama dengan Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, dan TNI. 
     
    Upaya ini diperkuat dengan berbagai pengungkapan besar, seperti kasus jaringan gembong narkoba Fredy Pratama yang pertama kali terungkap di Lampung dan melibatkan sejumlah oknum aparat.
     
    “Di Lampung, berbagai pengungkapan narkoba selalu menjadi perhatian serius. Penanganannya tidak pernah berhenti. Kami terus berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait,” jelas Helmy.
     
    Helmy juga menegaskan upaya pemberantasan narkoba sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yaitu ‘Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045’. 
     
    Salah satu dari delapan misi utama (Astacita) yang diusung pemerintah adalah memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
     
    “Secara nyata kami butuh dukungan dari masyarakat dan semua pihak agar visi pemerintahan Prabowo-Gibran dapat tercapai,” ungkap Helmy.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • Terungkap Hasil Akhir Tes Toksikologi Liam Payne, Begini Temuannya

    Terungkap Hasil Akhir Tes Toksikologi Liam Payne, Begini Temuannya

    Jakarta

    Hasil akhir tes toksikologi untuk mengungkap penyebab kematian Liam Payne telah diumumkan. Pada Kamis (7/11/2024), Kantor Kejaksaan Pidana dan Pemasyarakatan Nasional No 14 juga telah mengkomunikasikannya kepada pihak keluarga.

    Diketahui, mantan anggota One Direction itu meninggal pada 16 Oktober di Buenos Aires, Argentina, di usia 31 tahun. Ia jatuh dari balkon hotel lantai tiga.

    Laporan itu mengungkap bahwa dalam kurun waktu 72 jam sebelum kematiannya, ada jejak alkohol, kokain, dan obat antidepresan yang diresepkan di dalam tubuh Liam.

    “Kesimpulan ini dicapai setelah tes toksikologi lengkap pada urine, darah, dan cairan vitreus,” demikian pernyataan siaran pers tersebut, dikutip dari laman People.

    Pada 21 Oktober, hasil autopsi parsial hanya mengungkapkan Liam memiliki beberapa zat di tubuhnya pada saat kematiannya. Salah satu yang ditemukan adalah pink coacaine atau kokain merah muda.

    Obat rekreasional ini umumnya mengandung kombinasi metamfetamin, ketamin, MDMA. Namun, menurut National Capital Poison Center pink cocaine ini belum tentu mengandung kokain asli.

    Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa ‘pipa aluminium rakitan’ yang digunakan untuk menelan obat-obatan ditemukan di kamar hotel Payne.

    Berdasarkan siaran pers yang diumumkan Kamis (7/11) tersebut, tiga orang telah ditangkap dan didakwa di Argentina terkait kematian Liam Payne. Para tersangka didakwa dengan tuduhan menelantarkan seseorang, diikuti dengan kematian, memasok, serta memfasilitasi narkotika.

    Namun, sampai saat ini nama para tersangka belum disebutkan.

    Dokter forensik juga menyebutkan cedera yang dialami Liam sampai akhirnya meninggal dunia. Liam mengalami trauma ganda dan perdarahan internal serta eksternal akibat jatuh.

    Jaksa juga menyimpulkan bahwa Liam tidak sepenuhnya sadar atau mengalami penurunan serta kehilangan kesadaran yang nyata pada saat jatuh.

    (sao/naf)