Beberapa Napi yang Kabur dari Rutan Salemba Berstatus Residivis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Beberapa narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas I Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024) dini hari merupakan residivis kasus narkoba.
Sejumlah narapidana itu kini tengah menjalani proses hukum kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Di antara mereka ini ada beberapa yang sudah melakukan perbuatan (pidana) lebih dari satu kali,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan saat memberikan keterangan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, Selasa.
“Artinya, itu dari narkotika sedang diproses untuk kasus TPPU,” imbuh Tonny.
Meski begitu, Tonny tidak menjelaskan secara gamblang identitas napi yang merupakan residivis.
Dia hanya menyebut, dari tujuh narapidana yang kabur, hanya satu yang statusnya narapidana murni atau putusan pidananya sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Untuk itu, selain bekerja sama dengan pihak Polsek Cempaka Putih, Rutan Salemba juga meminta bantuan kepada pihak kejaksaan dan pengadilan untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Kita sudah meminta bantuan ke pihak kepolisian. Dan, memberitahukan ke pihak kejaksaan dan pengadilan yang sedang memproses perkara yang bersangkutan. Sampai juga kita bersurat ke Polda Aceh dan juga ke Polda Jawa Barat,” lanjut dia.
Kendati demikian, Tonny tidak menjelaskan alasan kerja sama dengan Polda Aceh dan Polda Jabar ini.
Sebelumnya diberitakan, tujuh tahanan dan narapidana kasus narkotika melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, dengan cara menjebol terali kamar.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Agung Nurbani mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (12/11/2024) dini hari.
“Tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba tersebut diduga melarikan diri dengan cara menjebol terali kamar,” kata Agung dalam keterangan resminya.
Setelah mengetahui kaburnya tujuh tahanan, petugas Rutan Salemba segera melakukan pengecekan di kamar dan menyisir area sekitar rutan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: Narkotika
-

Jebol Teralis, 7 Tahanan Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Bisnis.com, JAKARTA–Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat menggandeng Polri dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengejar 7 tahanan narkotika yang melarikan diri.
Kepala Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, Agung Nurbani mengatakan bahwa 7 orang tahanan narkotika tersebut melarikan diri dengan cara menjebol teralis tahanan.
Dia menduga bahwa ketujuh tahanan kasus narkotika tersebut melarikan diri pada hari Selasa 12 November 2024 dini hari pagi.
“Petugas Rutan Jakarta Pusat langsung melakukan pengecekan kamar sekaligus penyisiran sekitar area Rutan. Kami juga sudah melaporkannya kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan (PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan kepolisian setempat,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang melihat ketujuh tahanan narkotika itu untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Mohon dukungan masyarakat untuk terusmemberikan informasi dan masukan untuk memperbaiki pelayanan publik,” katanya.
Berikut 7 nama tahanan yang melarikan diri dari Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat:
AAK bin R (22 tahun)
J bin I (29 tahun)
W bin T (47 tahun)
MJ bin ZA (42 tahun)
M bin I (43 tahun)
MAU bin S (30 tahun)
AS bin N (27 tahun) -

Banyak Ada di Obat Pilek Terkenal, Bahan Baku Ini Mau Dilarang di AS
Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) berencana memerintahkan penghapusan phenylephrine dari semua obat batuk, pilek, dan asma.
Bahan kimia tersebut dihapus bukan karena berbahaya bagi konsumen. Alasan FDA meminta phenylephrine berhenti digunakan adalah karena bahan kimia tersebut tidak ada khasiatnya, alias berefek placebo.
Phenylephrine diperkirakan ada di 4 dari 5 obat “hidung tersumbat” yang dikonsumsi secara oral di Amerika Serikat.
Peneliti sudah menyarankan kandungan phenylephrine dihapus dari obat yang dikonsumsi secara oral selama 20 tahun terakhir.
“Berdasarkan tinjauan kami atas data yang ada, konsisten dengan saran dewan penasihat, kami mengambil langkah berikutnya untuk menghapus phenylephrine oral, karena tidak efektif sebagai obat hidung tersumbat,” kata Patrizia Cavazzoni, direktur Center for Drug Evaluation and Research (CDER).
Menurut Science Alert, phenylephrine baru digunakan di dalam obat flu dan pilek setelah pembatasan penggunaan pseudoephedrine.
Sebelum 2006, pseudoephedrine adalah bahan baku utama untuk obat hidung tersumbat. Namun pada awal 2000, pemerintah AS mewajibkan semua negara bagian mengatur ketat penjualan obat mengandung pseudoephedrine karena berpotensi digunakan untuk produksi narkotika jenis methamphetamine.
Setelah itu, obat mengandung pseudoephedrine hanya bisa dijual terbatas. Produsen pun mengambil langkah mengganti pseudoephedrine dengan phenylephrine.
Permasalahannya, penelitian menemukan bahwa phenylephrine tidak punya khasiat mengurangi gejala hidung tersumbat jika dikonsumsi secara oral. Bahkan, obat masih tidak efektif setelah peneliti menguji coba dosis empat kali lipat.
Penelitian menunjukkan bahwa phenylephrine yang dikonsumsi lewat mulut “larut tak bersisa” di dalam perut sehingga tidak mencapai “hidung.” Oleh karena itu, phenylephrine masih bisa digunakan untuk obat tetes mata dan yang disemprot ke hidung.
(dem/dem)
-

Kulak Sabu Rp 75 juta, Driver Ojol Diborgol Polisi
Surabaya (beritajatim.com) – Seorang driver ojek online (ojol) berinisial EP (49) asal Asemrowo, Surabaya ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, Senin (14/10/2024) pukul 09.45. Penangkapan itu, dilakukan polisi usai EP ketahuan kulak sabu dari seorang bandar dengan nominal transaksi Rp 75 juta.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, penangkapan terhadap EP berasal dari informasi masyarakat. Setelah didalami selama hampir 3 minggu, polisi memastikan bahwa EP adalah bandar sabu yang biasa beroperasi di wilayah Surabaya.
“Setelah kami lakukan pendalaman, kami melakukan penangkapan kepada tersangka EP di rumahnya. Di Asemrowo,” kata Suria Miftah, Senin (11/11/2024).
Petugas epolisian langsung menggerebek rumah EP. Dalam penggerebekan itu, EP hanya bisa pasrah ketika sabu yang disembunyikan dalam tas tangan (pouch) itu ditemukan petugas di balik lemari dalam kamarnya. Setelah itu, ia digelandang ke Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan. “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 17 poket sabu dengan total berat keseluruhan 83,094 gram,” imbuh Suria Miftah.
Dari Pengakuan EP kepada penyidik, sabu itu dibeli dari seseorang berinisial J, yang kini masih buron. Serbuk Narkotika ini dibeli seharga Rp 750 ribu untuk setiap 1 gramnya.
EP dan J melakukan transaksi pada Minggu (6/10/2024) di pinggir Jalan Gedangan, Sidoarjo. Saat itu, EP membeli sabu sebanyak 100 gram dengan total harga keseluruhan mencapai Rp 75 juta. “Selanjutnya oleh tersangka dipecah menjadi 26 paket plastik klip yang bervariasi berat dan harganya, mulai dengan berat 2 gram, 1 gram serta ukuran pahe (paket hemat),” lanjutnya.
Dengan harga beli Rp 750 ribu per gram, EP menjual kembali barang haram itu sebesar Rp 1.050.000 sampai Rp 2.100.000. Dalam 100 gram kulakan, EP bisa untung hingga puluhan juta. “Sudah ada yang laku terjual sebanyak 10 klip yang berisikan Narkotika jenis sabu, dengan ukuran masing- masing paket seberat 2 gram berikut pembungkusnya,” imbuhnya.
Hasil penjualan barang haram ini, oleh tersangka langsung dimasukkan kedalam rekening BCA bercampur dengan hasil penjualan sabu sebelum-sebelumnya, hingga mencapai Rp 59 juta. EP mengakui bahwa dirinya menjadi pengedar sejak Mei 2024. Ia selama ini hanya bekerja sama dengan J untuk mendapatkan barang haram.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 17 poket sabu dengan berat keseluruhan 83,094 gram berikut plastik pembungkusnya, 2 unit ponsel, 3 buah dompet, 2 rekening BCA.
Serta 1 bendel klip plastik kosong, timbangan elektrik, 2 kantong plastik dilakban, 2 sedotan runcing dan uang tunai sebesar Rp 59 juta, hasil keuntungan penjualan sabu sejak Mei 2024. Atas perbuatannya, tersangka dijerat penyidik menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. (ang/kun)
-
/data/photo/2024/10/03/66fe541601e0d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BNN Aceh Awasi Kemungkinan Pencucian Uang Narkoba lewat Dana Kampanye Regional 11 November 2024
BNN Aceh Awasi Kemungkinan Pencucian Uang Narkoba lewat Dana Kampanye
Tim Redaksi
BANDA ACEH, KOMPAS.com
– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
Aceh
kini mengawasi ketat
pencucian uang
hasil narkoba yang mungkin digunakan untuk mendanai kegiatan politik dalam
Pilkada 2024
.
Kepala BNNP Aceh, Marzuki Ali Basyah, menyatakan akan menindak tegas jika ditemukan aliran dana hasil narkoba yang masuk dalam kontestasi Pilkada.
“Saat ini, Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau aliran dana para peserta Pilkada,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (9/11/2024).
Marzuki menjelaskan, menjelang Pilkada 2024 yang semakin dekat, BNNP Aceh terus mengawasi setiap potensi penyimpangan dan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.
“Kami tidak tinggal diam, hanya menunggu waktu yang tepat untuk mengambil langkah hukum,” ujarnya.
Marzuki menegaskan, BNN terlibat aktif dalam pengawasan indikasi aliran dana narkoba pada Pilkada 2024.
“Hal-hal yang dapat mencoreng demokrasi Indonesia ini menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum, terutama BNN, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi narkopolitik menjelang Pilkada 2024,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/11/67316b18e78d9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dipecat dari Kesatuan, Mantan Polisi Jadi Bandar Narkoba di Grobogan Regional 11 November 2024
Dipecat dari Kesatuan, Mantan Polisi Jadi Bandar Narkoba di Grobogan
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Pria berinisial P ditangkap Polda Jawa Tengah karena kedapatan mengedarkan 18 paket sabu seberat 9,33 gram.
Tersangka merupakan warga Purwodadi Kabupaten
Grobogan
yang merupakan pecatan anggota Polri.
P terkena disersi dan pernah menjalani hukuman selama tujuh bulan terkait kasus perjudian pada 2010 dan kasus narkotika pada 2016 dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Pria berusia 44 tahun itu ditangkap pada Senin malam (4/11/2024) oleh tim Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah lantaran diduga kuat berperan sebagai bandar
narkoba
jenis sabu di wilayah Kabupaten Grobogan.
“Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut,” ujar Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
Menindaklanjuti informasi itu, tim Polda Jawa Tengah segera melakukan pengawasan dan berhasil mengidentifikasi tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang telah didapatkan.
Tersangka akhirnya ditangkap saat berada di depan rumahnya di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9,33 gram.
Paket-paket sabu tersebut disimpan dalam dompet merah muda dan di saku celana yang tergantung di belakang pintu kamar tersangka.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman berinisial “L” yang berlokasi di Jakarta,” ungkap Anwar.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polres Probolinggo Bekuk Tiga Pria Saat Pesta Sabu, Transaksi Narkoba Terbongkar
Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Probolinggo berhasil mengungkap jaringan narkoba di Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar.
Tiga orang pria diamankan saat tengah asyik pesta sabu di sebuah rumah pada Jumat (8/11/2024).
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah MS (34), FI (26), keduanya warga Liprak Kidul, dan MA (38) warga Desa Rejing, Kecamatan Tiris. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,32 gram, pipet kaca, timbangan digital, dan sejumlah alat hisap lainnya.
Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah tersebut.
“Atas dasar laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, kami langsung melakukan penggerebekan,” ujar Nanang.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa ketiga tersangka tidak hanya sebagai pengguna, namun juga terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kasus ini membuktikan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Kapolres Probolinggo mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” tegas Nanang. (ada/ted)
/data/photo/2024/11/12/67335a883cf34.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
