Produk: Narkotika

  • 4.000 Prajurit TNI Terjerat Judi Online, Ada yang Disanksi Pidana – Espos.id

    4.000 Prajurit TNI Terjerat Judi Online, Ada yang Disanksi Pidana – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi judi online. (freepik)

    Esposin, JAKARTA — Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan beberapa dari 4.000 prajurit yang terlibat judi online atau daring dikenakan sanksi pidana karena menggunakan uang dari satuan masing-masing.

    “Ya dalam ini dia karena ikut judi online kemudian dia paksakan diri kemudian ada yang pakai uang satuan,” kata Yusri saat ditemui di kantor Direktorat Jendera Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024). 

    Promosi
    Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI, Perkuat Kapasitas Hadapi Bencana

    Namun demikian, Yusri tidak menyebut berapa jumlah pasti dan dari satuan mana oknum prajurit yang dikenakan sanksi pidana tersebut.

    Menurut Yusri, banyak faktor yang menyebabkan oknum prajurit tersebut terjerat dalam aktivitas judi online. Dari ragam penyebab itu, Yusri memastikan masalah kurangnya kesejahteraan yang didapat oknum TNI bukanlah salah satunya.

    “Ya faktornya kan namanya TNI kan dengan seusia usia mereka ini yang hari-harinya memegang handphone sehingga mudah untuk mereka menggunakan (aplikasi judi online) saat waktu-waktu luang. Kalau masalah kesejahteraan prajurit alhamdulillah sudah cukup baik,” kata Yusri sebagaimana dilansir Antara. 

    Yusri berharap pemberlakuan sanksi pidana tersebut dapat menjadi efek jera bagi prajurit untuk tidak terjerat dalam pusaran judi online.

    Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah menjatuhkan sanksi kepada sekitar 4.000 orang prajurit yang terbukti terlibat dalam praktik judi daring atau online.

    Data 4.000 prajurit yang terlibat judi online itu diterima TNI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode tahun 2024.

    “Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI (yang terlibat judi online). Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan ada juga yang dipidanakan,” kata Yusri di Lapangan PRIMA, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (13/11/2024). 

    Yusri menjelaskan Presiden Prabowo telah memerintahkan Panglima TNI untuk mengatasi berbagai persoalan yang merugikan negara, termasuk di antaranya judi online.

    Mengenai perintah Presiden itu, Panglima TNI langsung menginstruksikan jajarannya di Pusat Polisi Militer TNI untuk bergerak.

    Tindak lanjutnya, Yusri memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024 yang diikuti sekitar 1.200 personel gabungan dari TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Bea Cukai, Imigrasi, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional, dan PPATK.

    Panglima TNI, dalam amanatnya yang dibacakan Yusri saat apel, memberikan sejumlah penekanan kepada para personel yang bertugas, di antaranya meminta mereka bekerja dengan niat tulus dan loyal, dan untuk prajurit diperintahkan memegang teguh Sumpah Prajurit, Sapta Marga, dan Delapan Wajib TNI.

    “Ketiga, tingkatkan kemampuan yang responsif dalam menghadapi dinamika perkembangan situasi melalui deteksi dini, cegah dini, dan reaksi cepat,” kata Yusri saat membacakan amanat Panglima.
     

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Pakar Pidana Anggap Ada Unsur Kelalaian dalam Kasus Kaburnya 7 Tahanan dari Rutan Salemba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 November 2024

    Pakar Pidana Anggap Ada Unsur Kelalaian dalam Kasus Kaburnya 7 Tahanan dari Rutan Salemba Megapolitan 14 November 2024

    Pakar Pidana Anggap Ada Unsur Kelalaian dalam Kasus Kaburnya 7 Tahanan dari Rutan Salemba
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai ada unsur kelalaian dalam kaburnya tujuh narapidana kasus narkoba dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
    “Kalau menurut saya ini ada kelalaian kesiagaan menjaga tahanan. Artinya apa? Artinya mereka (tujuh napi yang kabur) dibiarkan begitu saja tanpa penjagaan yang ketat sehingga ada kesempatan mereka untuk melarikan diri,” ungkap Fickar dalam
    Breaking News Kompas TV
    , dikutip dari video YouTube
    Kompas TV
    , Kamis (14/11/2024).
    Menurut Fickar, faktor kelalaian terlihat pada proses pergantian
    shift
    antara regu penjaga rutan tim malam dengan tim pagi.
    Diketahui, ketujuh napi melarikan diri dari Rutan Salemba memanfaatkan jeda waktu pergantian shift regu penjaga rutan tim malam dengan tim pagi.
    Fickar berpandangan bahwa proses penjagaan pengamanan para narapidana seharusnya tetap penuh sekalipun ada proses pergantian shift penjaga rutan.
    “Nah ini menurut saya mestinya tidak terjadi (napi kabur saat jeda waktu pergantian
    shift
    ), karena tanggung jawab pengamanan sepenuhnya ada pada rutan itu gitu. Jadi, ganti orang (penjaga) atau tidak ganti orang ya mestinya pengamanan itu siaga terus,” jelas Fickar.
    Di sisi lain, Fickar tak menampik soal adanya unsur kesengajaan dari kaburnya ketujuh napi tersebut.
    “Bisa dikatakan ada faktor kelalaian, tetapi di balik itu juga sangat mungkin ada faktor kesengajaannya. Kesengajaan dalam artian memberi kesempatan, bisa juga kalau seumpananua diselidiki lebih dalam,” kata Fickar.
    “Cuma dari fakta itu sekarang kita hanya bisa melihat itu kelalaian sebenarnya, kelalaian menjaga tahanan di dalam rumah tahanan negara,” imbuhnya.
    Sebelumnya diberitakan, tujuh tahanan dan narapidana kasus narkotika melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, dengan cara menjebol terali kamar.
    Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Agung Nurbani mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (12/11/2024) dini hari.
    “Tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba tersebut diduga melarikan diri dengan cara menjebol terali kamar,” kata Agung dalam keterangan resminya.
    Setelah mengetahui kaburnya tujuh tahanan, petugas Rutan Salemba segera melakukan pengecekan di kamar dan menyisir area sekitar rutan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Budi Gunawan Ungkap Data Intelijen, Transaksi Penyelundupan Capai Rp 216 Triliun dalam 4 Tahun
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 November 2024

    Budi Gunawan Ungkap Data Intelijen, Transaksi Penyelundupan Capai Rp 216 Triliun dalam 4 Tahun Nasional 14 November 2024

    Budi Gunawan Ungkap Data Intelijen, Transaksi Penyelundupan Capai Rp 216 Triliun dalam 4 Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam)
    Budi Gunawan
    mengungkapkan bahwa total transaksi terhadap tindak pidana
    penyelundupan
    selama empat tahun terakhir mencapai Rp 216 triliun.
    Hal ini disampaikan Budi Gunawan saat memulai konferensi pers desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
    “Dari data intelijen keuangan, selama kurun waktu 4 tahun terakhir, total transaksi penyelundupan telah mencapai kurang lebih Rp 216 triliun,” kata Budi Gunawan di lokasi.
    Ia menerangkan bahwa desk yang dibentuk oleh Kemenko Polkam ini juga telah memetakan modus-modus operandi yang biasa digunakan para pelaku penyelundupan.
    Modus-modus itu antara lain ketidaksesuaian dokumen, ekspor-impor ilegal, penyalahgunaan free trade zone di zona perdagangan bebas, termasuk mekanisme pencucian uang.
    Sejauh ini, desk tersebut juga melakukan penindakan penyelundupan sebanyak 213 kali berupa produk-produk garment, tekstil, mesin, elektronik, rokok, minuman keras hingga barang narkotika.
    “Sekali lagi, ini merupakan bukti keseriusan daripada pemerintah. Tentunya dengan pelaksana seluruh kementerian lembaga yang telah saya sebutkan tadi, yang saat ini telah hadir bersama-sama melakukan sinergi, kemudian kerja sama secara terpadu di dalam pemberantasan penyelundupan,” tutur mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini.
    Terakhir, Budi Gunawan menegaskan komitmen pemerintah yang ingin menciptakan iklim ekonomi yang sehat, sekaligus memastikan keadilan bagi seluruh pelaku usaha industri di Indonesia.
    Maka dari itu, pemerintah berjanji akan terus mengungkap dan mengejar kasus-kasus penyelundupan lainnya.
    “Di samping upaya penindakan, kita juga melakukan upaya-upaya preventif, termasuk memberikan warning di titik-titik rawan jalur penyelundupan, serta meningkatkan awareness masyarakat di daerah rawan penyelundupan,” pungkas Budi Gunawan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sri Mulyani cs Tindak Ribuan Barang Impor Ilegal, Negara Rugi Ratusan Miliar

    Sri Mulyani cs Tindak Ribuan Barang Impor Ilegal, Negara Rugi Ratusan Miliar

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap dalam 10 bulan telah melakukan 31.000 penindakan terhadap penyelundupan barang impor ilegal. Ribuan penindakan itu telah merugikan negara kurang lebih ratusan miliar.

    “Untuk tadi telah saya sampaikan tindakan dari 10 bulan pertama lebih dari 31.000 tindakan. Ini menggambarkan lebih dari 3.000 per bulan dan memang betul tujuh hari seminggu 24 jam itu jam kerja kita. Jumlah penindakan penyeludupan itu puluhan ribu dan ini memang membutuhkan kewaspadaan kita semua,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).

    Penindakan ini juga hasil kerja sama dengan Kemenkopolhukam, Ditjen Bea dan Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, hingga kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

    Daftar Penindakan Oktober-November 2024:

    A. Penindakan di Bidang Kepabeanan

    1. Penindakan 4 kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (miss declare) sebagai barang lain berupa packaging carton, dengan nilai barang sebesar Rp18,6 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp24,8 miliar yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

    2. Penindakan 1 kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (secara jumlah dan jenis barang) sebagai aksesoris pakaian jadi, dengan total nilai barang sebesar Rp9,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

    3. Penindakan 10.498 pcs produk besi baja, 1.700 pcs pakaian, 1.664 buah laptop dan asesoris dalam kondisi tidak baru, 136 set laptop, 2 NIU motor dalam keadaan terurai, 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya dan 18 unit alat pemindai dokumen (fotokopi) dengan modus memberitahukan jenis barang secara tidak benar untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) melalui Cikarang Dry Port, dengan total nilai barang sebesar Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,9 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

    B. Penindakan di Bidang Cukai

    1. Penindakan 6.768.300 batang rokok yang berasal dari 157 kasus penindakan yang dilakukan di Wilayah Jakarta dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang Rp9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,85 miliar.

    SAt ini Status penindakan saat ini dan getap akan dikakukan penindakan barang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk pemusnahan.

    2. Penindakan 28.525 pcs rokok elektrik yang berasal dari 2 kasus penindakan yang dilakukan di Tangerang dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp589 juta dan potensi kerugian negara Rp519 juta, yang status perkaranya saat ini sedang dalam proses penyidikan.

    3. Penindakan 705.000 keping pita cukai rokok elektrik (REL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) palsu eks impor berasal dari dua kasus penindakan yang dilakukan di Semarang dan Tangerang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp63,3 miliar. Status penindakan saat ini sedang dalam pengembangan untuk dilakukan penyidikan.

    4. Penindakan 3.301 liter MMEA berasal dari 11 kasus penindakan yang dilakukan di wilayah Jakarta dengan modus dilekati pita cukai palsu. Nilai barang sebesar Rp2 miliar dan potensi kerugian negara Rp410 juta, dengan status penindakan saat ini telah ditetapkan sebagai BMN.

    C. Penindakan Narkotika (Hasil Sinergi Bea Cukai, Polri, dan BNN)

    1. Penindakan 67 kg narkotika jenis sabu yang berasal dari lima kasus di wilayah Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta dan Banten dengan modus melalui jalur laut dan ekspedisi.

    2. Penindakan 48 ribu butir dan 7,6 kg narkotika jenis MDMA yang berasal dari empat kasus yang diungkap di wilayah Jakarta dan Banten dengan modus melalui barang penumpang dan ekspedisi.

    3. Penindakan 23 kg narkotika jenis ganja yang berasal dari dua kasus yang diungkap di wilayah Jawa Barat dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.

    4. Penindakan 3.000 butir psikotropika jenis happy five yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.

    Saksikan juga video: Berantas Barang Impor Ilegal, Mendag Zulhas Gandeng Kejagung

    (ada/ara)

  • Rokok hingga Tekstil Senilai Rp 49 Miliar Diselundupkan ke Indonesia dalam Sepekan

    Rokok hingga Tekstil Senilai Rp 49 Miliar Diselundupkan ke Indonesia dalam Sepekan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dalam sepekan pada periode 4-11 November 2024, telah dilakukan 283 kali penindakan penyelundupan dengan perkiraan nilai Rp 49 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar.

    “Telah dilakukan 283 kali penindakan penyelundupan dalam satu minggu saja, terutama terkait dengan komoditas garmen, tekstil, mesin elektronik, rokok, minuman keras, dan narkotika,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Disampaikan Sri Mulyani, penindakan penyelundupan impor ilegal ini dilaksanakan melalui sinergi antara Ditjen Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, serta kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan juga mengungkapkan, dalam 4 tahun terakhir, nilai transaksi penyelundupan di Indonesia mencapai Rp 216 triliun. Maraknya barang selundupan ini membuat produk-produk lokal menjadi sulit bersaing.

    “Industri dalam negeri sedang mengalami tekanan luar biasa karena harus bersaing dengan produk-produk dari negara lain, terutama produk selundupan,” ungkap Budi.

    Berbagai modus operandi yang digunakan  para pelaku penyelundupan, seperti ketidaksesuaian dokumen, ekspor-impor ilegal, penyalahgunaan free trade zone, hingga mekanisme pencucian uang.

  • Transaksi Penyelundupan dalam 4 Tahun Terakhir Capai Rp 216 Triliun

    Transaksi Penyelundupan dalam 4 Tahun Terakhir Capai Rp 216 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengungkapkan, nilai transaksi penyelundupan di Indonesia dalam 4 tahun terakhir telah mencapai ratusan triliun rupiah. Hal ini mengundang keprihatinan, pasalnya produk-produk lokal tengah menghadapi tekanan yang besar.

    “Berdasarkan data intelijen keuangan selama 4 tahun terakhir, total transaksi penyelundupan telah mencapai kurang lebih Rp 216 triliun,” kata Budi Gunawan dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Budi Gunawan menyampaikan, maraknya barang selundupan ini membuat produk-produk lokal sulit bersaing.

    “Industri dalam negeri tengah mengalami tekanan luar biasa karena harus bersaing dengan produk-produk negara lain, terutama produk-produk selundupan,” ungkap Budi.

    Pemerintah juga telah memetakan berbagai modus operandi yang digunakan oleh para pelaku penyelundupan, seperti ekspor-impor ilegal, ketidaksesuaian dokumen, penyalahgunaan free trade zone, termasuk mekanisme pencucian uang.

    “Desk penyelundupan telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 213 kali, berupa produk-produk garmen, tekstil, rokok, elektronik, minuman keras, narkotika, dan sebagainya,” tutur Budi Gunawan.

  • Tekstil hingga Elektronik Impor Ilegal Rp 49 M Disita dalam Sepekan

    Tekstil hingga Elektronik Impor Ilegal Rp 49 M Disita dalam Sepekan

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap dengan kerja sama bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan dalam sepekan telah menindak penyelundupan barang impor ilegal senilai Rp 49 miliar.

    Penindakan dilaksanakan melalui sinergi bersama Ditjen Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Nilai itu merupakan penindakan periode 4-11 November 2024 dan telah menghasilkan 283 kali penindakan penyelundupan terhadap berbagai komoditas.

    “Penindakan dikaitkan dengan komoditas garmen, tekstil, elektronik, rokok, miras, dan narkotika, perkiraan nilai Rp 49 miliar dalam satu minggu,” ungkap dia dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).

    Dengan penindakan itu, didapati total kerugian negara mencapai Rp 10,3 miliar. Sri Mulyani menyebut penindakan ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

    “Kami sampaikan bahwa kami berterima kasih kepada Menkopolkam dan jajaran, seluruh kementerian/lembaga bersama-sama menjalankan program Asta Cita Presiden Indonesia dan melaksanakan koordinasi dengan baik,” pungkasnya.

    Saksikan juga video: Berantas Barang Impor Ilegal, Mendag Zulhas Gandeng Kejagung

    (ada/ara)

  • 6
                    
                        Tak Diketahui Warga, Kebun Ganja Milik Pria di Cengkareng Ada di Atas Genteng
                        Megapolitan

    6 Tak Diketahui Warga, Kebun Ganja Milik Pria di Cengkareng Ada di Atas Genteng Megapolitan

    Tak Diketahui Warga, Kebun Ganja Milik Pria di Cengkareng Ada di Atas Genteng
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah mengungkapkan, budi daya tanaman ganja milik AJ (36) tak diketahui warga karena tersangka menaruh pot di tempat tersembunyi.
    “Untuk pelaku sendiri melakukan budi daya ini atau menanam ini, dia taruh di dalam pot dan potnya dijejer di loteng rumahnya, di atas genteng,” ungkap Chandra kepada wartawan, Rabu (14/11/2024).
    AJ yang merupakan warga asli Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat ini tidak mempunyai pekerja lain selain membudidayakan tanaman ganja selama satu tahun terakhir.
    “Untuk pelaku melakukan ini seorang diri, tapi dia tinggal di rumah kakaknya,” kata Chandra.
    Meski begitu, polisi tetap mengembangkan perkara ini terkait adanya dugaan keterlibatan orang lain.
    Untuk melancarkan aksi kejahatannya ini, AJ membeli bibit ganja secara daring atau online.
    “Dia coba sendiri dan kemudian dia juga memberikan pupuk-pupuk yang biasa digunakan oleh pupuk tanaman biasa,” ungkap Chandra.
    Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Pedongkelan Belakang, RT 02/RW 16, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek polisi pada Rabu (13/11/2024).
    Penggerebekan ini dilakukan menyusul dugaan praktik penanaman ganja melalui media pot di rumah tersebut. Diduga, atap rumah disulap menjadi lahan untuk budi daya tanaman jenis ganja.
    Saat menggerebek rumah tersebut, polisi menemukan sebanyak 40 tanaman ganja yang tumbuh di atas 16 pot.
    Petugas juga menemukan 19 paket ganja siap edar dan 274 gram daun ganja yang telah dikeringkan.
    Pada penggerebekan ini, polisi menangkap pria berinisial AJ (36) sebagai pengelola budi daya tanaman ganja.
    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Warga Cengkareng Berkebun Ganja di Rumah, Ada 40 Tanaman dalam 16 Pot
                        Megapolitan

    10 Warga Cengkareng Berkebun Ganja di Rumah, Ada 40 Tanaman dalam 16 Pot Megapolitan

    Warga Cengkareng Berkebun Ganja di Rumah, Ada 40 Tanaman dalam 16 Pot
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polisi menemukan 40 tanaman ganja dalam penggerebekan di sebuah rumah Jalan Pedongkelan Belakang, RT 02/RW 16, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek polisi pada Rabu (13/11/2024).
    Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah mengungkapkan, 40 tanaman ganja itu berada di dalam 16 pot yang dibudidayakan oleh tersangka AJ (36).
    “Di dalam rumah ini kami juga temukan 19 paket (ganja) siap edar dan sebanyak 274 gram daun ganja yang sudah dikeringkan,” kata Chandra kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
    Bukan hanya itu, polisi juga menemukan beberapa pupuk yang digunakan tersangka untuk budi daya tanaman ganja.
    Berdasarkan hasil interogasi, hasil budi daya tanaman ganja ini beberapa kali sudah pelaku jual kepada teman-teman yang dia kenal.
    AJ mematok harga Rp 50.000 hingga Rp 100.000 untuk satu paket ganja.
    Di sisi lain, AJ sudah membudidayakan tanaman ganja ini selama satu tahun terakhir. Pelaku mengaku baru pertama kali memanen atas hasil kejahatannya itu.
    “Yang kami temukan ini adalah budi daya pertamanya dia,” ungkap Chandra.
    Agar budi daya tanaman ganja ini tidak ketahuan oleh warga setempat, pelaku menjejerkan sejumlah pot di genting rumah tersebut.
    “Karena memang letaknya ya, pelaku meletakkannya tidak di tempat yang mudah dilihat untuk warga sekitar. Memang agak tersembunyi di atas sana,” ujar Chandra.
    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ungkap Pesan Prabowo, Panglima TNI: Potensi Kerugian Negara Akibat Judol Rp981 T – Espos.id

    Ungkap Pesan Prabowo, Panglima TNI: Potensi Kerugian Negara Akibat Judol Rp981 T – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi judi online. (freepik)

    Esposin, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkap pesan Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan jajarannya soal potensi kerugian negara akibat judi online mencapai Rp981 triliun.

    Oleh karena itu, Panglima TNI pun memerintahkan jajaran prajurit untuk bersama-sama instansi pemerintah dan aparat penegak hukum memberantas judi online.

    Promosi
    Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman RI Gelar Sosialisasi

    “Presiden Prabowo Subianto menyampaikan adanya potensi kebocoran negara akibat judi online sebesar Rp981 triliun atau US$65 miliar, akibat penambangan ilegal sebesar US$7 miliar, dan kebocoran APBN hingga US$7 miliar setiap tahunnya,” kata Panglima TNI dalam amanatnya yang dibacakan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto saat Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (13/11/2024). 

    Prabowo dalam rapat koordinasi nasional yang digelar secara tertutup minggu lalu (7/11/2024) itu pun memerintahkan jajarannya untuk bergerak menanggulangi persoalan tersebut.

    Oleh karena itu, Markas Besar TNI menggelar Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024 di Lapangan PRIMA, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu. Gelar pasukan itu diikuti 1.200 personel gabungan dari TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Bea Cukai, Imigrasi, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional, dan PPATK.

    “Bapak Presiden memberi perintah kepada Panglima TNI terkait pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi merugikan negara. Contohnya, judi online, narkoba, penyeludupan, dan korupsi. Tidak hanya itu, TNI juga siap memberantas pelanggaran lain yang berpotensi merugikan negara sehingga Bapak Panglima memerintahkan pelaksanaan gelar pasukan penegakan hukum di TNI,” kata Danpuspom TNI sebagaimana dilansir Antara. 

    Dia melanjutkan apel gelar pasukan dalam rangka penegakan hukum itu juga bakal digelar di komando-komando utama (kotama) TNI di seluruh Indonesia.

    “Kegiatan ini akan dilaksanakan secara masif, kemudian sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini TNI membentuk satuan tugas (satgas) untuk menanggulangi ancaman-ancaman yang saya sebutkan tadi,” kata Danpuspom TNI.

    Satuan tugas yang disebut oleh Danpuspom TNI merujuk pada Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit. Satgas itu dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.

    Satgas tersebut terdiri atas empat sub satgas, yaitu Sub Satgas Judi Online dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto, Sub Satgas Narkoba dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Sub Satgas Penyelundupan dipimpin oleh Direktur C Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Brigjen TNI Mirza Patria Jaya, dan Sub Satgas Korupsi dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI Laksamana Muda TNI Poedji Santoso.

    Sementara dalam struktur kepemimpinannya, di bawah ketua satgas ada wakil, yang diisi oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Marsekal Muda TNI M. Tawakal Syaeful Haq, kemudian sekretaris satgas diisi Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar.

    Kerja-kerja satgas nantinya juga dibantu oleh tim hukum dan tim penerangan.

    “Kami akan memanfaatkan sumber daya yang ada di TNI, mulai dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, baik personel, teknologi, maupun peralatan yang kami punya untuk menindak dan mencegah prajurit, oknum prajurit, dan PNS TNI melakukan pelanggaran empat tadi judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi,” kata Wakil Irjen TNI selaku Sekretaris Satgas saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.

    Dia juga menjelaskan kerja-kerja satgas nantinya fokus di internal TNI, tetapi pada prosesnya tetap bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, mengingat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) juga membentuk Desk Penanganan Judi Online yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

    “Tentunya secara institusi, kami berharap tidak perlu lama-lama ya, karena ini juga sudah ditangani oleh lembaga-lembaga lain, Kementerian Komunikasi dan Digital, dari Kemenko Polkam, Kepolisian, dari satuan-satuan lain atau instansi lain sudah melakukan tindakan atau langkah untuk menyelesaikan ini. Tentunya, itu akan sejalan nanti dengan kegiatan yang dilakukan oleh lembaga lain,” kata Wakil Irjen TNI.

     

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.