Produk: Narkotika

  • Polres Bangkalan Ringkus Tersangka Pengedar Sabu

    Polres Bangkalan Ringkus Tersangka Pengedar Sabu

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satnarkoba Polres Bangkalan berhasil meringkus salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba di rumahnya beserta barang bukti 7 klip sabu siap edar.

    Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari Sanjaya mengatakan pelaku yakni DSA (42) warga jalan Bhayangkara Kelurahan Pejagan Kecamatan/Kabupaten Bangkalan. “Pelaku kami amankan saat berada di rumahnya,” ujarnya, Senin (18/11/2024).

    Ia mengatakan, dari hasil penggeledahan rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan 7 klip sabu siap edar. Dari jumlah barang haram yang ditemukan, polisi mengamankan sabu seberat 2,06 gram. “Kami berhasil mengamankan 7 klip sabu dengan rincian masing-masing klip 0,45 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,25 gram, 0,23 gram, 0,24 gram, 0,17 gram,” imbuhnya.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial MC yang dibeli seharga Rp 1 juta. Barang itu lalu dipecah dan hendka diedarkan kembali oleh pelaku. “Rencananya akan diedarkan lagi oleh pelaku. Saat ini kami masih dalami kasus ini,” ungkasnya.

    Akibat kasus tersebut pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[sar/kun]

  • Pemerintah kembali ajukan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas

    Pemerintah kembali ajukan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025–2029.

    “Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029,” kata Supratman dalam keterangan resminya saat mendatangi rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin.

    Menurut Supratman, pemerintah sebelumnya juga telah mengusulkan RUU Perampasan Aset pada prolegnas periode sebelumnya, namun pembahasan itu terganjal dinamika politik hingga akhirnya tidak tuntas di Komisi III DPR RI.

    Kini, pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas agar RUU tersebut dapat dibahas hingga akhirnya disahkan sebagai undang-undang oleh DPR.

    Supratman memastikan pengajuan RUU Perampasan Aset ini merupakan bukti keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tindak pidana korupsi.

    “Saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” katanya.

    Pemerintah tidak hanya mengajukan pembahasan RUU Perampasan Aset pada prolegnas periode ini.

    “Pemerintah mengusulkan delapan RUU untuk masuk prioritas, empat di antaranya merupakan RUU carry over. yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Desain Industri, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara,” kata Supratman.

    Sedangkan empat RUU lainnya, yaitu RUU tentang Hukum Perdata Internasional, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Ketenaganukliran.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan jumlah RUU yang diajukan dalam prolegnas belum dapat dipastikan karena kemungkinan akan terus bertambah.

    “Sampai rapat persiapan berakhir, terdapat 150 RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 dan 42 RUU Prioritas 2025. Pembahasan lebih lanjut terkait jumlah keseluruhan usulan-usulan nantinya akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja,” ujar Bob Hasan.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polres Mojokerto Kota Pilot Project Ungkap Kasus TPPU Rp2 Miliar

    Polres Mojokerto Kota Pilot Project Ungkap Kasus TPPU Rp2 Miliar

    Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto Kota menjadi polres pertama di wilayah hukum Polda Jawa Timur yang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengungkapan kasus TPPU yang sebelumnya dari kasus narkoba dengan perputaran transaksi senilai Rp2 miliar tersebut mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    Didampingi Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri dan Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Suparlan, Ditnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, Satnarkoba Polres Mojokerto Kota mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil dikembangkan menjadi kasus TPPU.

    “Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi program prioritas dari Direktorat Narkoba terkait dengan prioritas pemberantasan narkoba. Karena perintah dari Mabes Polri untuk memberantas narkoba harus dimiskinkan, salah satunya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkapnya, Senin (18/11/2024)

    Polres Mojokerto Kota telah berhasil mengungkap kasus TPPU berawal dari pengungkapan kasus peredaran narkoba dari tersangka MM (43). Tersangka warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini merupakan residivis yang baru keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada bulan Agustus 2024. Tersangka kembali ditangkap dalam perkara narkotika bulan Oktober 2024.

    “Ini menjadi salah satu upaya yang dilakukan oleh Polres Mojokerto Kota dan menjadi polres yang pertama melaksanakan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Dari tersangka MM dan dari tracing aset yang dimiliki oleh tersangka didapatkan aset kurang lebih Rp2 milliar. Tersangka melakukan peredaran narkoba sejak tahun 2023 sampai Oktober 2024,” jelasnya.

    Masih kata Ditnarkoba, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, tersangka melakukan transaksi narkoba 1-2 kg sabu dengan perputaran nilai sebesar Rp2 milliar setiap bulannya. Sehingga penyidik melakukan penyitaan aset milik tersangka dalam proses kasus TPPU tersebut.

    tersangka TPPU Polres Mojokerto Kota

    “Itu perputaran yang sudah dilakukan penyelidikan oleh anggota sehingga kita melakukan tracing asetnya. Dan aset yang kita dapat kurang lebih Rp2,5 milliar, anggota masih terus kembangkan. Semoga bisa kita dapatkan lagi dan juga ke jaringannya. Jadi yang bersangkutan termasuk juga pengendali. Ini merupakan pilot project dari polres,” ujarnya.

    Polda Jawa Timur sendiri sudah menanggani satu kasus TPPU, lanjutnya, saat ini lagi berjalan dua kasus TPPU. Sementara untuk polres jajaran, Polres Mojokerto Kota merupakan polres pertama yang berhasil mengungkap kasus TPPU. Ditnarkoba menjelaskan jika penyalahgunaan narkoba merupakan sindikat tidak berjalan sendiri namun sendirinya terputus.

    “Sehingga diperlukan kerjasama dari masyarakat, aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bisa mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Karena tracing aset terkait instansi kementrian lembaga lainnya. Dalam kasus ini, perputaran transaksi Narkoba perbulan Rp2 milliar tersebut dari peredaran 1-2 kg sabu per bulannya,” tegasnya.

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Suparlan menjelaskan, tersangka MM diamankan pada bulan Oktober tahun 2024 dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram. “Aset hasil dari transaksi narkoba selama satu tahun yang berhasil diamankan dari tersangka yakni senilai Rp2,5 milliar,” tambahnya.

    Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Mitsubishi Xpander beserta kunci, STNK dan BPKB, satu unit mobil Honda Brio warna merah beserta kunci, STNK dan BPKB, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna merah beserta kunci, STNK dan BPKB, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah beserta kunci dan STNK.

    Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion custom (modifikasi) warna kuning, satu unit Mobil Mitsubishi L 300 warna hitam beserta kunci, STNK dan BPKB, satu unit mobil Daihatsu Feroza warna biru gelap, satu Handphone (HP) merk Iphone 14 Pro Max, uang tunai senilai Rp530 juta, satu ATM BCA tahapan Xpresi BCA.

    Tersangka dijerat Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 milliar. [tin/beq]

  • Pesta Sabu di Kamar, Polisi Bekuk 5 Warga Sumenep

    Pesta Sabu di Kamar, Polisi Bekuk 5 Warga Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Sumenep melakukan penggerebekan sebuah rumah di Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Penggerebekan itu dilakukan karena diduga ada pesta sabu di rumah tersebut.

    “Ketika digerebek, ternyata benar ada 5 orang sedang pesta sabu di dalam kamar,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (16/11/2024).

    Kelima tersangka yang asyik pesta sabu itu masing-masing berinisial UAS (41), warga Desa Kalianget Timur, RFN (25) Jl. Gersik putih Timur Desa Kalianget Timur, AJ (38) Jl. Raya Gapura Desa Batu Dinding Kecamatan Gapura, RDA (37) Jl. KH. Mansyur Desa Pabian, dan BH (48) warga Desa/Kecamatan Dungkek. “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu, seperangkat alat hisap yang masih ada sisa sabunya,” ungkap Widiarti.

    Dalam penggerebekan itu, barang bukti yang disita berupa 1 poket sabu dengan berat kotor 0,33 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong dari botol kaca yang di tutupnya terdapat satu lubang tersambung sedotan warna putih, dan satu lubang lagi pada botol kaca itu tersambung pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu. Selain itu, petugas juga menyita 1 sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna putih, 3 korek api gas, dan 1 HP merk Samsung. “Saat barang bukti ditunjukkan, kelima tersangka semuanya mengakui kalau mereka sudah menggunakan sabu itu,” ujar Widiarti.

    Selanjutnya kelima tersangka berikut barang buktinya diamankan di Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Kelima tersangka itu dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu, yakni pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (tem/kun)

  • Coba Kelabui Polisi, Pria di Jember Sembunyikan Sabu di dalam Tanah, Isi Chat Jadi Petunjuk

    Coba Kelabui Polisi, Pria di Jember Sembunyikan Sabu di dalam Tanah, Isi Chat Jadi Petunjuk

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

    TRIBUNJATIM.COM, JEMBER– Jajaran Reserse Narkoba Polres Jember mengamankan pria bernisial A-H, yang diduga kuat jadi pengedar sabu-sabu.

    Polisi mengamankan pengedar narkoba jenis sabu tersebut di rumahnya yang berada di Dusun Curah Damar Desa Sidomulyo Kecamatan Silo Jember.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya aduan dari masyarakat tentang peredaran sabu di kawasan Bumi Pandalungan Timur.

    “Saat kami datang ke lokasi, kami melihat ada seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sama. Akhirnya (pelaku) kami amankan,” ujarnya Sabtu (16/11/2024).

    Menurutnya, saat polisi memeriksa seluruh pakaian pelaku, nyaris terkecoh bahkan tidak berhasil menemukan barang haram tersebut.

    Namun penyidik mencoba mencari petunjuk lain, dengan memeriksa smartphone pria ini.

    “Setelah kami geledah dan interogasi awal, ditemukan di dalam HP pelaku, isi percakapannya. Bahwa yang bersangkutan telah meranjau alias menanam sabu-sabu di tanah yang akan diedarkan di Kabupaten Jember,” kata Naufal.

    Setelah itu, kata Naufal, polisi pun bergegas mencari lokasi sabu-sabu yang dikubur oleh pelaku.

    Di tempat itu ditemukan lima bungkus barang haram masing-masing tertulis 100 gram.

    “Diduga sabu-sabu itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Jember. Total barang bukti yang kami amankan setelah ditimbang, sebanyak 497,17 gram sabu-sabu,” ulasnya.

    Hasil interogasi terhadap tersangka, Menurutnya, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari Kabupaten Banyuwangi. Sehingga polisi terus menelusuri akar dari kasus ini.

    “Kami mengembangkan kasus ini di wilayah Banyuwangi tetapi statusnya masih lidik. Pelaku ini masih pertama kali menjadi pengedar, bukan seorang residivis,” ucap Naufal.

    Atas ulahnya ini, Kata Naufal, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

    “Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya

  • Tergiur Untung Besar, Pemuda Usia 19 Tahun di Jaktim Edarkan Ganja

    Tergiur Untung Besar, Pemuda Usia 19 Tahun di Jaktim Edarkan Ganja

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatinegara, Jakarta Timur meringkus seorang pemuda pengedar narkotika jenis ganja, berinisial MF (19).

    MF yang sudah satu tahun terakhir mengedarkan ganja di wilayah Jakarta Timur ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Jatinegara pada Kamis (7/11/2024) sekira pukul 00.15 WIB.

    Kapolsek Jatinegara, Kompol Chitya Intania mengatakan penangkapan bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika lalu melakukan penyelidikan.

    “Tersangka kita amankan di depan Pasar Enjo, Jalan Pisangan Lama 2, Kelurahan Pisangan Timur, Pulogadung,” kata Chitya saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (16/11/2024).

    Saat awal diamankan, personel Unit Reskrim Polsek Jatinegara yang melakukan penggeladahan tidak mendapati barang bukti narkotika jenis ganja pada MF.

    Namun setelah proses pemeriksaan lebih lanjut, MF mengaku bahwa menyimpan ganja di rumahnya Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

    “Sesampainya di rumah MF, anggota melakukan penggeladahan dalam rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus daun ganja kering seberat 69,19 gram,” ujarnya.

    Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Jatinegara, MF mengaku barang bukti ganja yang terbungkus kertas berwarna cokelat itu hendak diedarkan di wilayah Jakarta Timur.

    Chitya menuturkan dari hasil pemeriksaan MF tergiur untung besar mengedarkan ganja, keuntungannya dapat mencapai Rp1 juta untuk satu paket ganja yang dijual secara eceran.

    “Pengakuannya mendapati ganja dari seorang berinisial AG yang kini masih DPO. MF membeli ganja dari AG seharga Rp1 juta, kalau diecer jadi paket dia mendapat untung Rp2 juta,” tuturnya.

    Atas perbuatannya MF disangkakan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Nasib Tragis Pria Tewas di Gym, Baru Ketahuan Setelah 3 Hari

    Nasib Tragis Pria Tewas di Gym, Baru Ketahuan Setelah 3 Hari

    Jakarta

    Banyak orang mengunjungi tempat fitness untuk menjaga kebugaran tubuh dan meningkatkan kesehatan.

    Sebuah fasilitas olahraga yang identik dengan gaya hidup sehat malah menjadi lokasi kejadian yang menyedihkan.

    Hal ini terjadi di sebuah gym di Indianapolis dan tubuh seorang pria ditemukan tewas di dalam tanning bed setelah tiga hari tidak terdeteksi.

    Dikutip dari Radar Online, pria berusia 39 tahun tersebut diidentifikasi sebagai Derek Sink, yang sering menggunakan fasilitas tanning bed di gym tersebut.

    Tubuhnya ditemukan pada Senin, 11 November, setelah petugas Departemen Kepolisian Metropolitan Indianapolis merespons laporan di Planet Fitness di 8707 Hardegen Street. Kantor Koroner Marion County belum mengungkap penyebab atau awal mula kematiannya.

    Keluarga Sink menyebut bahwa ia terakhir kali terlihat mengunjungi gym pada hari Jumat. Meskipun ia mengenakan monitor pergelangan kaki sebagai bagian dari hukuman penahanan rumah akibat kasus kepemilikan narkotika, keberadaannya baru disadari pada hari Senin berikutnya.

    Penemuan jarum di ruangan tempatnya ditemukan, mengisyaratkan kemungkinan keterkaitan dengan penggunaan narkoba.

    Elizabeth Len, seorang pengunjung gym, mengaku mencium bau tak sedap sebelum mengetahui bahwa itu berasal dari tubuh Sink. Ia mempertanyakan mengapa tanning bed bisa dibiarkan tertutup selama tiga hari tanpa diperiksa.

    Menanggapi kejadian ini, Kepala Urusan Korporat Planet Fitness, McCall Gosselin, menyatakan bahwa pihaknya merasa sangat berduka dan tengah bekerja sama dengan otoritas setempat untuk mengungkap kejadian tersebut.

    Gosselin juga memastikan bahwa gym memiliki protokol keamanan yang ketat untuk memastikan keselamatan para anggotanya.

    Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang langkah-langkah keamanan di tempat umum, khususnya fasilitas yang digunakan oleh banyak orang.

    Keluarga Sink berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi pihak gym untuk meningkatkan kebijakan keamanan agar insiden serupa tidak terulang.

    (naf/naf)

  • Simpan Sabu Siap Edar, Warga Sumenep Dibekuk Polsek Talango

    Simpan Sabu Siap Edar, Warga Sumenep Dibekuk Polsek Talango

    Sumenep (beritajatim.com) – AS, pria (47), warga Dusun Taroman, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep Madura, dibekuk Polsek Talango karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

    “Tersangka ditangkap di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 2,1 gram,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (15/11/2024).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Setelah mendapat informasi itu, anggota Polsek Talango melakukan penyelidikan.

    Setelah mendapatkan informasi valid, anggota pun melakukan penggerebekan, dan menangkap tersangka di rumahnya. Kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan mendapati sabu siap edar yang telah dimasukkan dalam 9 plastik klip kecil.

    “9 poket sabu itu disimpan di kamar tersangka. Total berat sabu 2,1 gram. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 125.000, dan sebuah timbangan elektrik,” ungkap Widiarti.

    Uang tunai yang ditemukan itu dalam pecahan Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, dan Rp 5.000. Uang itu diduga merupakan uang hasil penjualan sabu.

    Selanjutnya tersangka AS berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Talango untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” terangnya. (tem/but)

  • Baru Keluar Penjara, Pengedar Narkoba di Jombang Kembali Berulah
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        15 November 2024

    Baru Keluar Penjara, Pengedar Narkoba di Jombang Kembali Berulah Surabaya 15 November 2024

    Baru Keluar Penjara, Pengedar Narkoba di Jombang Kembali Berulah
    Tim Redaksi
    JOMBANG, KOMPAS.com
    – Belum genap setahun terbebas dari hukuman
    penjara
    karena tersangkut kasus peredaran narkoba, Riza (38), warga Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kembali ditangkap polisi.
    Kali ini, kasus yang sama membuatnya berurusan dengan polisi. Riza pun terancam menjalani hukuman penjara selama minimal 6 tahun.
    Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa pada Senin (11/11/2024) lalu, pihaknya meringkus Riza dan M. Yulianto (22), warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
    Dari tangan keduanya, polisi menyita
    sabu-sabu
    sebanyak 81,12 gram yang telah dikemas dalam 51 paket.
    Sabu-sabu
    tersebut, sebut Yani, merupakan narkoba titipan bandar berinisial W, yang akan diedarkan oleh keduanya di wilayah Kabupaten Jombang.
    “Kedua tersangka punya peran berbeda. Tersangka R berkomunikasi dengan bandar, sedangkan tersangka M menyerahkan barang kepada pembeli dengan sistem ranjau,” kata Yani, di Mapolres Jombang, Jumat (15/11/2024).
    Dia menuturkan bahwa dari kedua pengedar narkoba yang ditangkap, salah satunya merupakan residivis pada kasus yang sama.
    “Tersangka R itu residivis. Masuk Lapas Jombang tahun 2017 karena kasus peredaran narkoba. Setelah bebas, 9 bulan lalu, kembali berulah menjadi pengedar,” ujar Yani.
    Kedua tersangka, lanjut dia, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
    Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun hingga paling lama 20 tahun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mobil Kepala BNNK Nunukan Ditabrak Saat Hendak Keluar Gang, Pelaku Positif Narkoba
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 November 2024

    Mobil Kepala BNNK Nunukan Ditabrak Saat Hendak Keluar Gang, Pelaku Positif Narkoba Regional 15 November 2024

    Mobil Kepala BNNK Nunukan Ditabrak Saat Hendak Keluar Gang, Pelaku Positif Narkoba
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com
    – Kepala Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK)
    Nunukan
    ,
    Kalimantan Utara
    , Anton Suriyadi Siagian, dikejutkan dengan pengemudi mobil yang ugal-ugalan dan menabrak mobilnya saat hendak keluar gang di depan Lapangan Futsal Champion, Jalan Angkasa RT 009, Nunukan Timur, Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 07.20 Wita.
    Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Adek Taufik mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua mobil yang terlibat dalam insiden laka lantas tersebut, yakni:
    “NS mengalami bengkak di tangan sebelah kanan dan nyeri di bagian dada. Perkiraan kerugian materil sebesar Rp 8 juta,” ujar Adek, melalui sambungan telepon, Jumat.


    Adek menceritakan, semula, mobil Toyota New Avansa warna putih yang dikemudikan oleh NS bergerak dari arah simpang tiga Antasari, menuju ke arah Jalan Pelabuhan.
    Sesampainya di Jalan Angkasa, tepatnya di depan Lapangan Futsal Champion, mobil NS terlalu melambung ke kiri setelah melewati jalan menikung.
    “NS tak mampu mengendalikan laju mobilnya, sehingga berakibat menabrak bagian depan samping kanan Mobil Toyota Kijang Inova warna putih yang dikemudikan oleh saudara Anton, yang saat itu masih di areal gang, hendak keluar menuju jalan utama,” jelasnya.
    Akibat kecelakaan tersebut, NS harus menjalani perawatan medis di RSUD Nunukan.
    Sementara itu, Bagian Humas BNNK Nunukan, Zainal Arifin menuturkan, peristiwa kecelakaan itu terjadi saat Anton baru hendak keluar gang rumahnya, untuk menuju ke kantor BNNK Nunukan.
    “Jadi Bapak (Anton) mau keluar gang, dia berhenti dulu untuk memastikan kanan kiri tidak ada kendaraan. Tapi pas menoleh ke kanan, beliau melihat mobil Avanza putih melaju di pinggir aspal dengan kencang,” tutur Zainal, saat dikonfirmasi melalui telepon.
    Melihat kecepatan mobil tersebut, Anton sempat memundurkan mobilnya dengan reflek.
    Namun, laju kendaraan Avanza putih, semakin tak terkendali, hingga akhirnya menabrak tiang rambu lalu lintas yang terbuat dari besi.
    Tiang besi imbuhnya, bahkan sampai tercabut dari tanah, sementara mobil Avanza putih, terus melaju sampai menabrak bagian depan mobil Toyota Kijang Inova, yang dikendarai, Anton.

    Airbag
    di mobil pengemudi mobil Avanza juga terbuka, dan terlihat si pengemudi kesakitan karena benturan.
    “Bapak curiga dengan gelagat si pengemudi, lali beliau menelepon anggota BNNK dan meminta kami membawakan narkotest ke TKP,” katanya lagi.
    Saat anggota BNNK Nunukan sampai TKP, mereka meminjam kamar mandi warga untuk mengambil sampel urine penabrak mobil Anton.
    Kecurigaan Anton pun terbukti, karena dari hasil narkotest, pengemudi ugal ugalan tersebut, ternyata positif narkoba.
    “Saat kami tanya, dia mengaku mengonsumsi sabu di malam Kamis. Mungkin zat adiktifnya masih aktif, sehingga apa yang dia lakukan dalam pengaruh obat,” jelas Zainal.
    Pengemudi sakau itu pun dibawa ke Puskesmas untuk memeriksakan luka di tubuhnya, sebelum diserahkan ke Satlantas Polres Nunukan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.