Produk: Narkotika

  • Beli Tembakau Sintetis Lewat Medsos 12 Siswa SMP Dibina Polisi

    Beli Tembakau Sintetis Lewat Medsos 12 Siswa SMP Dibina Polisi

    SERANG – Sebanyak 12 siswa SMP di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, terungkap membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui media sosial Instagram sehingga mereka kini menjalani pembinaan khusus dari aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande.

    Kapolsek Cikande, AKP Tatang, di Serang, Sabtu, menjelaskan modus operandi para pelajar tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan pendalaman atas temuan barang bukti tembakau sintetis di salah satu sekolah.

    Para siswa tersebut, lanjutnya, mengakui mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli bersama-sama (patungan) melalui sebuah akun Instagram bernama “Story Jane”.

    “Akun (Instagram) tersebut beralamat di wilayah Kota Cilegon,” terangnya.

    Ia memaparkan bahwa transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Setelah memesan dan membayar, para siswa mengambil paket tembakau sintetis itu menggunakan metode mapping (petunjuk lokasi).

    “Para remaja itu mengambil barang dengan menjemput paket yang telah disimpan di suatu titik di wilayah Ciwandan, Kota Cilegon. Modus ini umum digunakan pengedar untuk menghindari interaksi langsung,” jelasnya.

    Menindaklanjuti temuan ini, Polsek Cikande segera berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua siswa. Langkah pembinaan dipilih sebagai upaya pencegahan dini agar para pelajar tidak terjerumus lebih jauh.

    “Para siswa tersebut menjalani pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) selama satu minggu berturut-turut di lingkungan sekolah untuk memperkuat karakter dan meningkatkan kesadaran,” ucapnya.

    Selain pembinaan dari kepolisian, pihak sekolah juga memberikan sanksi tegas berupa surat peringatan terakhir. Mengingat para siswa tersebut kini duduk di kelas 9 dan akan lulus empat bulan lagi, sekolah menegaskan akan langsung mengeluarkan siswa jika pelanggaran serupa kembali terulang.

  • Pria di Malang Edarkan Sabu di Kandang Ayam

    Pria di Malang Edarkan Sabu di Kandang Ayam

    Malang (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Malang membongkar praktik peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang.

    Seorang pria beinisial MK (39), asal Gadang, Kota Malang, ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu di sebuah kandang ayam di Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

    Penggerebekan dilakukan di tempat tinggal sementara pelaku, pada Selasa (11/11/2025) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

    Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka berada di kandang ayam yang menjadi tempat penyimpanan sabu.

    Dalam penggeledahan, polisi menemukan 8 poket sabu dengan total berat 6,07 gram. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjual sabu tersebut dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per paket.

    Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pelaku sengaja memanfaatkan kandang ayam untuk mengelabui warga sekitar.

    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap, pipet kaca, botol modifikasi, serta satu unit ponsel digunakan pelaku untuk transaksi.

    “Pelaku kami tangkap di kandang ayam yang ia gunakan sebagai tempat menyimpan sabu. Petugas menemukan delapan poket sabu berikut alat transaksi dan perlengkapan lainnya,” ujar Bambang, Sabtu (15/11/2025).

    Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang langsung ditindaklanjuti petugas. Masyarakat sebelumnya curiga karena pelaku sering kedatangan tamu tak dikenal dengan gelagat mencurigakan, terutama pada malam hari.

    Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan kuat adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Polisi memastikan langkah cepat ini sebagai upaya menekan peredaran barang haram yang meresahkan warga.

    “Informasi dari warga sangat membantu. Setelah kami lakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penindakan,” jelasnya.

    Tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Malang. Ia akan diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi pengedar.

    “Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi,” tegas Bambang. (yog/ted)

  • Beli tembakau sintetis lewat medsos, 12 siswa SMP dibina Polisi

    Beli tembakau sintetis lewat medsos, 12 siswa SMP dibina Polisi

    “Akun (Instagram) tersebut beralamat di wilayah Kota Cilegon,”

    Serang (ANTARA) – Sebanyak 12 siswa SMP di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, terungkap membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui media sosial Instagram sehingga mereka kini menjalani pembinaan khusus dari aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande.

    Kapolsek Cikande, AKP Tatang, di Serang, Sabtu, menjelaskan modus operandi para pelajar tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan pendalaman atas temuan barang bukti tembakau sintetis di salah satu sekolah.

    Para siswa tersebut, lanjutnya, mengakui mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli bersama-sama (patungan) melalui sebuah akun Instagram bernama “Story Jane”.

    “Akun (Instagram) tersebut beralamat di wilayah Kota Cilegon,” terangnya.

    Ia memaparkan bahwa transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Setelah memesan dan membayar, para siswa mengambil paket tembakau sintetis itu menggunakan metode mapping (petunjuk lokasi).

    “Para remaja itu mengambil barang dengan menjemput paket yang telah disimpan di suatu titik di wilayah Ciwandan, Kota Cilegon. Modus ini umum digunakan pengedar untuk menghindari interaksi langsung,” jelasnya.

    Menindaklanjuti temuan ini, Polsek Cikande segera berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua siswa. Langkah pembinaan dipilih sebagai upaya pencegahan dini agar para pelajar tidak terjerumus lebih jauh.

    “Para siswa tersebut menjalani pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) selama satu minggu berturut-turut di lingkungan sekolah untuk memperkuat karakter dan meningkatkan kesadaran,” ucapnya.

    Selain pembinaan dari kepolisian, pihak sekolah juga memberikan sanksi tegas berupa surat peringatan terakhir. Mengingat para siswa tersebut kini duduk di kelas 9 dan akan lulus empat bulan lagi, sekolah menegaskan akan langsung mengeluarkan siswa jika pelanggaran serupa kembali terulang.

    Pewarta: Desi Purnama Sari
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dari Jalan Kunti, Ini Awal Mula Terungkapnya 15 Pelajar SMP Surabaya Positif Narkoba

    Dari Jalan Kunti, Ini Awal Mula Terungkapnya 15 Pelajar SMP Surabaya Positif Narkoba

    Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menemukan 15 siswa SMP positif narkoba setelah tes urine acak dilakukan di sebuah sekolah yang berlokasi dekat kawasan Jalan Kunti, Semampir, Surabaya.

    Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Budi Mulyanto menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan setelah timnya lebih dulu melakukan operasi di sejumlah bedeng di kawasan itu, yang diduga menjadi tempat transaksi maupun penggunaan sabu.

    “Kami berada pada satu lokasi SMP dan SMA, berdekatan. Petugas kami melaksanakan kegiatan kurang lebih mengambil sampling 50 siswa,” kata Budi, Jumat (14/11).

    Dari pemeriksaan itu, sebanyak 15 pelajar SMP terdeteksi positif. Budi menyebut temuan tersebut mencerminkan bahaya paparan narkoba yang sudah menjangkau anak usia sekolah.

    “15 orang itu adalah pengguna aktif terkait dengan narkotika, adik-adik kita yang usia SMP itu,” ujarnya.

    Ia menilai penanganan permasalahan narkoba di Jalan Kunti harus melibatkan banyak pihak. Menurutnya, kolaborasi antara aparat, pemerintah daerah, sekolah, hingga masyarakat mutlak dibutuhkan untuk menekan peredaran barang terlarang di kawasan padat penduduk tersebut.

    Budi menekankan bahwa penanganan harus dimulai dari anak-anak yang terpapar, didukung oleh peran orang tua, sekolah dan lingkungan sosial.

    “Satu kita kerjakan anaknya dulu, kedua keikutsertaan orang tua, kemudian lingkungan sekolah, baru lingkungan masyarakat. Empat ini yang harus kita kerjakan bersama,” tambahnya.

    Dia juga mengingatkan bahwa potensi kerusakan akibat sabu sangat besar. Satu gram sabu, lanjut Budi, dapat merusak enam hingga 10 orang.

    “Kalau misalkan Jalan Kunti menjadi pusat peredaran, yang kita ketemukan misalkan kurang lebih 400 gram sampai 600 gram, berarti daya rusaknya kurang lebih 600 orang,” tutupnya.

  • 15 Siswa SMP di Surabaya Positif Narkoba, BNN Serukan Kolaborasi untuk Rehabilitasi dan Pencegahan

    15 Siswa SMP di Surabaya Positif Narkoba, BNN Serukan Kolaborasi untuk Rehabilitasi dan Pencegahan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 15 siswa SMP di Surabaya dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur melakukan tes urin terhadap sejumlah pelajar.

    Tes yang dilakukan terhadap 50 siswa SMP dan SMA di Surabaya ini mengungkapkan bahwa 15 di antaranya positif sebagai pengguna aktif narkoba. Temuan ini menunjukkan adanya tren mengkhawatirkan mengenai penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar yang perlu segera ditangani.

    Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brigjen Pol Budi Mulyanto, menyoroti temuan ini sebagai sebuah keprihatinan yang perlu diatasi bersama. “Ini satu keprihatinan yang harus kita rumuskan bersama, kita harus mempunyai satu misi untuk menyelamatkan mereka,” ungkap Budi Mulyanto, Jumat (14/11/2025).

    Meskipun menyedihkan, hasil tes urin ini menjadi sinyal bahaya yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak, terutama masyarakat dan pemerintah.

    Mengingat beberapa kawasan di Surabaya dikenal sebagai sarang peredaran narkoba, Budi Mulyanto menegaskan bahwa BNN Provinsi Jawa Timur akan segera melakukan rehabilitasi bagi siswa-siswa yang terlibat.

    “Tentunya kita tidak melihat itu sebagai mereka penjahat, bukan, tapi mereka harus kita sembuhkan bersama,” lanjutnya.

    Budi Mulyanto juga mengimbau agar masyarakat tidak memandang negatif terhadap para siswa tersebut, karena mereka lebih banyak menjadi korban dari lingkungan yang tidak sehat.

    Untuk menangani permasalahan ini secara tuntas, Budi Mulyanto mengajak berbagai pihak untuk ikut serta dalam mencarikan solusi. Ia mendorong agar segera dilaksanakan diskusi antara BNN, kepolisian, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat lainnya dalam forum pentahelix.

    Hal ini untuk merumuskan langkah-langkah yang lebih tegas dalam memerangi narkoba di wilayah Surabaya, khususnya kawasan yang sudah diketahui sebagai titik peredaran narkoba.

    Budi Mulyanto menegaskan pentingnya kebersamaan dalam menghadapi masalah besar ini. “Apabila itu dilaksanakan, tentunya ini perlu kebersamaan kita semua untuk membebaskan Kunti dari cengkraman bandar dan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

    Harapannya, dengan kolaborasi yang erat antara semua pihak, permasalahan narkoba di kalangan pelajar dapat segera diselesaikan. [rma/suf]

  • Komdigi Tangani 3,2 Juta Konten Negatif, Mayoritas Judi Online

    Komdigi Tangani 3,2 Juta Konten Negatif, Mayoritas Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat penanganan lebih dari 3,2 juta konten internet negatif selama periode 20 Oktober 2024 hingga 11 November 2025. 

    Data tersebut dipaparkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini. 

    “Jadi total konten internet negatif yang sudah ditangani Komdigi itu lebih dari 3,2 juta periode 20 Oktober 2024 sampai 11 November 2025,” kata perempuan yang akrab disapa Ides tersebut dalam acara Generasi Anti Scam dan Judi Online: Jalan Cerdas dan Produktif Berselancar Internet di Aula Nuku Universitas Khairun, Ternate, Maluku Utara, Jumat (14/11/2025). 

    Dari total tersebut, mayoritas atau 2,5 juta merupakan konten perjudian atau judi online. Konten pornografi menempati posisi kedua dengan 637.970 temuan, disusul penipuan sebanyak 27.458 konten. 

    Ada pula 13.124 konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor lain serta 9.106 konten terkait HKI. Kategori terorisme dan radikalisme tercatat sebanyak 8.176 konten, sementara DFK berjumlah 3.212 konten.

    Komdigi juga menemukan 1.905 konten berisi berita bohong atau hoaks, 1.467 konten terkait pelanggaran keamanan informasi, serta 1.319 konten dalam kategori lain-lain. Temuan lain meliputi 944 konten terkait perdagangan produk dengan aturan khusus, 785 konten yang meresahkan masyarakat, 544 konten pencemaran nama baik, serta 458 konten SARA. 

    Komdigi mencatat tiga permintaan pemulihan akun, masing-masing satu temuan terkait perlindungan data pribadi serta satu temuan separatisme atau organisasi berbahaya.

    Dalam kategori perjudian saja, lebih dari 2,2 juta konten berasal dari situs dan IP address. Temuan lain tersebar pada layanan file sharing yang mencatat 127.522 konten, ekosistem Meta dengan 108.352 konten, Google dan YouTube yang mencapai 42.903 konten, serta ribuan konten lain di platform X yang mencapai 18.919 konten, Telegram dengan 2.010 konten, dan TikTok dengan 1.194 konten. Temuan berjumlah sangat kecil juga ditemukan di Line, App Store, dan Mango Live.

    Untuk kategori penipuan, Komdigi menangani 27.458 konten, di mana jumlah terbesar berasal dari platform Meta yang mencatat 14.284 konten. Temuan lain meliputi 6.956 konten dari situs, 1.117 dari platform X, 754 dari Telegram, 3.566 dari TikTok, 638 dari layanan file sharing, serta 99 temuan di Google dan YouTube. Temuan penipuan dalam jumlah kecil juga ditemukan di Line, App Store, dan Threads.

    Selain menindak konten digital, Komdigi menangani laporan rekening bank dan nomor e-wallet terkait kejahatan digital melalui layanan cekrekening.id. Ides menjelaskan laporan tersebut berasal dari masyarakat maupun hasil crawling Komdigi. 

    “Jadi buat nomor rekening yang terafiliasi penipuan, judi online itu dilaporkan dan juga di crawling oleh Komdigi, kita punya layanan cekrekening.id. Jadi ini ada pelaporannya,” katanya.

    Berdasarkan lampiran data, sejak 2017 hingga 6 November 2025, jumlah laporan rekening bermasalah mencapai 836.650 laporan. Kategori terbesar adalah laporan terkait jual beli online yang menembus lebih dari 559.000 laporan.  Menyusul di belakangnya adalah investasi online fiktif dengan lebih dari 57.000 laporan; scamming yang melampaui 38.000 laporan; pemerasan dengan lebih dari 31.000 laporan; serta judi online yang mencatat lebih dari 53.000 laporan. 

    Kategori lain yang juga dilaporkan meliputi prostitusi online, pinjaman online ilegal, web phishing, pencucian uang dan korupsi, social engineering, narkotika dan obat terlarang, hingga terorisme dan radikalisme, serta ribuan laporan lain yang masuk ke kategori kejahatan lainnya.

    Komdigi juga meneruskan laporan-laporan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk proses pemblokiran rekening dan e-wallet. 

    “Nah kita juga sudah memproses periode 17 Juli 2023 sampai 6 November 2025 itu pemblokiran rekening di OJK total 31.928, e-wallet 6.000,” kata Ides. 

  • Kejar Tayang Pengesahan RUU KUHAP

    Kejar Tayang Pengesahan RUU KUHAP

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR dan pemerintah sudah rampung membahas Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam rapat, Kamis (13/11/2025), disepakati RUU tersebut dibawa untuk disahkan dalam sidang paripurna pada pekan depan. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengingatkan RUU ini masih memuat sejumlah pasal bermasalah. Presiden Prabowo Subianto diminta segera menarik kembali drafnya.

    Pembahasan RUU KUHAP sudah dimulai sejak Maret 2025 dan terus dikebut. Targetnya bisa disahkan sebelum akhir tahun agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku efektif pada awal 2026, bisa dijalankan. 

    “Ini memang semaksimal mungkin bisa diselesaikan pada 2025, karena KUHAP itu akan berlaku pada 2 Januari 2026,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam rapat panitia kerja (panja) RUU KUHAP Bersama Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Menurutnya, mulai awal 2026, KUHP lama sudah tidak berlaku lagi. Jika RUU KUHAP tidak disahkan, maka aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan upaya paksa.

    Pemerintah dan Komisi III DPR melanjutkan rapat panja revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis, 13 November 2025. – (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

    Akhirnya, dalam rapat itu, seluruh peserta termasuk delapan fraksi di DPR setuju RUU KUHAP untuk dibawa ke paripurna untuk disahkan.

    “Pengesahan minggu depan, (dalam rapat paripurna) terdekat,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

    Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan ada 14 substansi utama dalam RUU KUHAP yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR. 

    Pertama, penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional. 

    Kedua, penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

    Ketiga, penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.

    Keempat, perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana. 

    Kelima, penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.

    Keenam, penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.

    Ketujuh, pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. 

    Kedelapan, perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah. 

    Kesembilan, penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.  

    Kesepuluh, perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan. 

    Kesebelas, pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.

    Kedua belas, pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.

    Ketiga belas, pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum. 

    Keempat belas, modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai proses pembahasan RUU KUHAP dan substansi yang diputuskan dalam rapat tersebut bermasalah.

    “Proses pembahasan tampak terburu-buru untuk mengejar pengesahan KUHAP agar dapat berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP Muhammad Isnur, Jumat (14/11/2025).

    Menurutnya, Panja RUU KUHAP tidak mengakomodasi masukan-masukan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil sehingga RUU KUHAP yang disetuju dibawa ke paripurna tersebut masih memuat pasal-pasal bermasalah, pasal karet, dan pasal yang menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang.

    Tangkapan layar draf DIM RUU KUHAP. – (Beritasatu.com/Sukarjito)

    Dia menyoroti operasi operasi undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya hanya menjadi kewenangan penyidikan kasus narkotika, tetapi dalam RUU KUHAP berpotensi bisa digunakan untuk pidana lain tanpa batas dan pengawasan hakim (Pasal 16). Kewenangan yang sangat luas ini dinilai bisa membuka peluang terjadinya penjebakan (entrapment), karena aparat dapat merekayasa siapa pelaku dalam rangka menentukan ada atau tidaknya tindak pidana pada tahap penyelidikan.

    Kemudian pada Pasal 5 RUU KUHAP, menurutnya, semua bisa saja ditangkap dan ditahan pada tahap penyelidikan meski belum terkonfirmasi tindak pidana, karena aparat diberi kewenangan melakukan itu. Padahal, dalam KUHAP yang masih berlaku, aparat tidak boleh melakukan penahanan pada tahap penyelidikan.  

    Koalisi juga menyorot pasal yang mengatur upaya paksa penangkapan dan penahanan dalam RUU KUHAP yang dinilai bisa memberi ruang kesewenang-wenangan bagi aparat tanpa melalui mekanisme pengawasan pengadilan.

    RUU KUHAP juga dinilai memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyadap tanpa izin hakim, sehingga semua warga negara berpotensi terkena sadap, blokir, hingga penyitaan atas penilaian subjektivitas aparat.

  • Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Jaringan Malaysia

    Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Jaringan Malaysia

    Jakarta

    Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang kurir narkoba di Asahan, Sumatera Utara. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 25 kilogram sabu.

    Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus 2 kilogram sabu yang dibongkar pada 2024 lalu.

    “Awalnya tim mengembangkan tangkapan 2 kg sabu tahun 2024 dan dicocokkan dengan informasi masyarakat akan adanya pengiriman narkoba di seputaran TKP,” ujar Kombes Jean Calvijn, dalam keterangannya, Jumat (15/11/2025).

    Dari hasil pengembangan itu polisi menemukan sampan yang mencurigakan di perairan sungai Pantai Beting Kapah, Bagan Asahan. Pada Senin, 3 November 2025, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial HP (39).

    “Saat penangkapan dilakukan, tersangka HP, seorang nelayan dari Tanjung Balai, berusaha melarikan diri dengan melompat ke sungai,” imbuhnya.

    Namun, berkat kesigapan tim, tersangka berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti yang berada di sampannya. Barang bukti tersebut antara lain 1 goni berisikan 11 kg sabu dalam kemasan teh Cina hijau, 1 goni berisikan 14 kg sabu dalam kemasan teh Cina hijau, 1 unit sampan yang digunakan untuk transportasi.

    Sampan nelayan yang digunakan untuk menyelundupkan 25 Kg sabu jaringan Malaysia (Foto:dok. Istimewa)

    “Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 25 kilogram,” imbuhnya.

    “Sabu 25 kg diperoleh dari DPO berinisial B, yang menyerahkan barang di perbatasan sungai dekat laut lepas,” sambungnya.

    Sabu tersebut rencananya akan diantar ke Pantai Pulo-Pulo untuk diserahkan kepada DPO berinisial Y, dengan iming-iming upah sebesar Rp 1 juta per kilogram (total upah Rp 25 juta).

    Polrestabes Medan saat ini masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap ketiga DPO B, X, dan Y, serta jaringan terkait lainnya. Selain itu, proses penyidikan juga akan mencakup Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan jaringan narkotika ini.

    (mea/imk)

  • AS Umumkan Operasi Militer di Amerika Latin, Targetnya Teroris Narkotika

    AS Umumkan Operasi Militer di Amerika Latin, Targetnya Teroris Narkotika

    Washington DC

    Menteri Pertahanan (Menhan) Amerika Serikat (AS) Pete Hegseth mengumumkan operasi militer terbaru AS untuk “menyingkirkan teroris narkotika” di Amerika Latin. Pengumuman ini disampaikan saat kekhawatiran meningkat soal pengerahan kekuatan militer AS di kawasan itu dapat memicu konflik yang lebih luas.

    Dalam pengumuman via media sosial X tersebut, seperti dilansir AFP, Jumat (14/11/2025), Hegseth menyebut operasi militer terbaru AS yang bernama “Operation Southern Spear” bertujuan untuk “mengamankan tanah air kita dari narkoba”.

    “Hari ini, saya mengumumkan Operation SOUTHERN SPEAR,” tulis Hegseth dalam postingan media sosial pada Kamis (13/11) waktu setempat.

    “Misi ini membela tanah air kita, menyingkirkan para teroris narkotika dari belahan Bumi kita, dan mengamankan tanah air kita dari narkoba yang membunuh rakyat kita,” sebutnya.

    Pernyataan Hegseth itu tidak memberikan penjelasan lebih detail soal apa yang akan dilakukan dalam operasi militer tersebut, atau bagaimana operasi tersebut mungkin berbeda dari rentetan aksi militer yang telah dilakukan AS beberapa waktu terakhir di kawasan tersebut.

    Pemerintahan Presiden Donald Trump melancarkan rentetan serangan militer di kawasan Karibia dan Pasifik Timur, setelah mengerahkan aset-aset Angkatan Laut dan Angkatan Udara untuk apa yang disebut Washington sebagai operasi antinarkoba.

    Sejak pengerahan militer pada awal September lalu, pasukan militer AS telah melancarkan serangan terhadap sekitar 20 kapal yang diduga mengangkut narkoba di perairan internasional di kawasan tersebut. Menurut data otoritas AS, sedikitnya 76 orang tewas akibat rentetan serangan tersebut.

    Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai Operation Southern Spear, juru bicara Pentagon atau Departemen Pertahanan AS hanya merujuk kembali pernyataan Hegseth via media sosial X.

    Namun laporan media terkemuka AS, CBS News, pada Rabu (12/11) yang mengutip sejumlah sumber menyebutkan bahwa para pejabat militer senior AS telah memberikan opsi terbaru kepada Trump untuk operasi potensial di Venezuela, termasuk melibatkan serangan darat.

    Otoritas Venezuela mengumumkan, pada Selasa (11/11), soal apa yang mereka sebut sebagai pengerahan militer besar-besaran di seluruh negeri untuk melawan meningkatnya kehadiran Angkatan Laut AS di lepas pantai negara itu, termasuk kapal induk AS USS Gerald R Ford yang baru tiba di kawasan tersebut.

    Caracas mengkhawatirkan pengerahan militer AS, yang juga mencakup sejumlah jet tempur siluman F-35 ke Puerto Rico dan enam kapal perang di kawasan Karibia, merupakan plot perubahan rezim yang terselubung.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Pemerintah Buka Peluang Beri Amnesti Pemakai-Pengedar Narkoba Skala Kecil

    Pemerintah Buka Peluang Beri Amnesti Pemakai-Pengedar Narkoba Skala Kecil

    JAKARTA – Pemerintah membuka peluang untuk memberikan amnesti kepada narapidana yang merupakan pengguna dan pengedar narkoba dalam skala kecil.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan wacana pemberian amnesti pada terpidana tersebut mempertimbangkan kemanusiaan dan menghargai usia produktif napi agar bisa diberikan kesempatan menjalankan rehabilitasi dan bekerja seluas-luasnya. 

    “Di samping itu juga akan mampu mengurangi kepadatan yang ada di berbagai lembaga-lembaga pemasyarakatan di seluruh tanah air,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 13 November dilansir ANTARA.

    Pemerintah kini sedang mengkaji hal tersebut dan mengoordinasikannya supaya dalam mengambil keputusan pemberian amnesti.

    Presiden Prabowo Subianto menurut Yusril akan mendengar semua pendapat dan masukan dari berbagai kementerian/lembaga terkait yang telah disinkronkan. 

    Menurutnya dalam rapat koordinasi, sudah terdapat beberapa masukan mengenai wacana tersebut, baik dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Agung (Kejagung), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, serta lainnya.

    Pada intinya, kata Yusril, berbagai pemangku kepentingan memberikan masukan mengenai adanya kriteria tertentu apabila amnesti akan diberikan kepada narapidana yang merupakan pemakai dan pengedar narkotika skala kecil.

    “Tapi umumnya tidak diberikan kepada pengedar dalam skala yang besar atau satu jaringan narkotika yang besar,” ucap dia menegaskan.

     

     

    Presiden Prabowo disebut akan kembali memberikan amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi kepada para tersangka, terdakwa, narapidana, maupun terpidana yang telah menjalani hukuman, setelah memberikan amnesti kepada 1.178 orang dan abolisi terhadap satu orang beberapa waktu lalu.

    Amnesti dan abolisi kali ini rencananya diberikan kepada beberapa orang, baik yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun pelaksanaan pidana. Sementara, rehabilitasi akan diberikan kepada para narapidana yang sudah selesai menjalani hukuman. 

    “Langkah ini tidak hanya sekadar pengampunan, tetapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional,” ungkap Yusril.