Produk: Narkotika

  • Terpopuler, Pram-Doel unggul hingga cuaca ekstrem fenomena MJO di RI

    Terpopuler, Pram-Doel unggul hingga cuaca ekstrem fenomena MJO di RI

    DKI Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita unggulan Kamis untuk disimak, elektabilitas Pram-Doel lebih unggul dari dua paslon lain hingga RI berpotensi dilanda cuaca ekstrem fenomena MJO sampai 25 November. Berikut berita-berita tersebut:

    1.⁠ ⁠Elektabilitas Pram-Doel lebih unggul dari dua paslon lain

    Hasil survei Indopolling Network menunjukkan elektabilitas pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) lebih unggul dibandingkan dua pasangan calon lainnya.

    Berdasarkan hasil simulasi pilihan tertutup tanpa kartu bantu, elektabilitas Pram-Doel mencapai angka 47,3 persen, diikuti pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) di angka 39,4 persen. Baca selengkapnya di sini

    2.⁠ ⁠Pemerintah bakal siapkan 2.700 rumah untuk penyintas erupsi Lewotobi

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan pemerintah bakal menyiapkan sekitar 2.700 rumah bagi para penyintas erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

    Pembangunan hunian tetap itu akan memerlukan waktu sekitar 5,5 bulan. Pemerintah saat ini tengah memetakan wilayah mana saja yang akan menjadi lokasi pembangunan hunian tersebut. Baca selengkapnya di sini

    3.⁠ ⁠Bawaslu: Putusan terkait Presiden kampanye tak perlu surat Kemensetneg

    Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa keputusan terkait video Presiden Prabowo Subianto yang mengampanyekan pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jateng 2024, tidak perlu menunggu surat keterangan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    Bawaslu memutuskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye terkait video singkat, saat mengajak warga Jawa Tengah (Jateng) untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada 2024. Baca selengkapnya di sini

    4.⁠ ⁠Deplu Filipina pastikan Mary Jane Veloso tetap selesaikan hukuman

    Departemen Luar Negeri Filipina memastikan bahwa Pemerintah Filipina dan Indonesia telah melakukan diskusi dan negosiasi supaya terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, dapat menyelesaikan hukumannya di Filipina. Baca selengkapnya di sini

    5.⁠ ⁠RI berpotensi dilanda cuaca ekstrem fenomena MJO sampai 25 November

    Sebagian besar wilayah Indonesia berpotensi dilanda cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai petir dan angin kencang sampai dengan 25 November, berdasarkan analisa Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika kondisi ini diperkuat adanya fenomena Madden-Julian Oscillation (MJO).

    BMKG memprediksi pergerakan aktivitas konveksi MJO tersebut sampai 25 November dapat memicu hujan lebat disertai petir di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, dan Lampung bagian barat, Banten, Jabodetabek, Jakarta bagian selatan, Jawa Barat bagian selatan, D.I Yogyakarta, Pulau Kalimantan, Sulawesi, Maluku Utara, dan Papua. Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kriminal Kemarin, polisi terlibat judol hingga kasus Tom Lembong

    Kriminal Kemarin, polisi terlibat judol hingga kasus Tom Lembong

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan keamanan dan kriminalitas di DKI Jakarta pada Rabu (20/11) masih layak dibaca pada hari ini mulai dari pendekatan holistik bagi anggota polisi yang terlibat judi online hingga kuasa hukum Tom Lembong menyerahkan bukti berupa audit BPK dalam sidang praperadilan.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya:

    1. Anggota terlibat judol, Polda Metro Jaya terapkan pendekatan holistik

    Polda Metro Jaya meluncurkan program pembinaan transformasi untuk personel yang terlibat judi online dengan pendekatan holistik dan strategis dalam mengatasi masalah moral dan integritas yang mengancam kepercayaan publik terhadap Polri.

    Baca di sini

    2. Polisi dalami penipuan anak perusahaan KoinWorks senilai Rp365 miliar

    Polda Metro Jaya masih mendalami kasus penipuan sebuah anak perusahaan KoinWorks, yaitu PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) yang mengakibatkan kerugian hingga Rp365 miliar.

    Baca di sini

    3. Polda Metro Jaya ungkap sabu seberat 389 kg jaringan internasional

    Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jaringan internasional Afghanistan-Jakarta dengan barang bukti sabu 389 kilogram (kg) di Jakarta Barat.

    Baca di sini

    4. Kuasa hukum Tom Lembong serahkan bukti audit BPK dalam praperadilan

    Tim kuasa hukum Tom Lembong menyerahkan bukti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sidang gugatan praperadilan tahapan penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Baca di sini

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kapolda Metro: Bawa Pencandu Narkoba Datang ke Kantor Polisi, Enggak Ditangkap!
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2024

    Kapolda Metro: Bawa Pencandu Narkoba Datang ke Kantor Polisi, Enggak Ditangkap! Megapolitan 21 November 2024

    Kapolda Metro: Bawa Pencandu Narkoba Datang ke Kantor Polisi, Enggak Ditangkap!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta warga segera datang ke kantor polisi jika mencurigai anggota keluarganya terindikasi pencandu narkoba.
    Dia berjanji tidak akan menangkap pencandu narkoba yang dengan kesadaran diri mendatangi kantor polisi. 
    “Kalau datang dengan kesadaran, tentunya tidak akan ditangkap. Kecuali kalau DPO ya, tetap ditangkap,” kata Karyoto di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).
    Selain itu, warga juga bisa mendatangi Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi atau BNN Kota Madya.
    Oleh polisi atau BNN, warga yang terindikasi pencandu narkoba akan dites urine. Jika hasilnya positif, pencandu narkoba tersebut akan direhabilitasi.
    “(Kalau) anggota keluarganya ada yang mengindikasikan perilakunya sudah mulai aneh, jangan sungkan-sungkan datang ke polisi,” ujar Karyoto.
    Eks Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu berujar, negara wajib merehabilitasi pencandu narkoba agar mereka menjadi lebih baik.
    “Kalau dia datang dengan kesadaran, ‘Tolong, Pak, cek anak saya. Ada indikasi enggak memakai sabu?’, itu akan kami lindungi,” tegas Karyoto.
    Terlepas dari hal tersebut, Karyoto merasa prihatin dengan peredaran narkoba yang masih marak di Jakarta.
    Ia menyinggung penangkapan sejumlah sindikat narkoba dalam satu bulan terakhir oleh Polda Metro Jaya, yakni sindikat narkoba jaringan Malaysia dengan penemuan 207 kilogram sabu dan sindikat narkoba jaringan Afghanistan-Jakarta dengan penemuan 389 kilogram sabu).
    “Saya prihatin ketika narkoba membanjiri Jakarta,” kata Karyoto.
    Karyoto bertanya-tanya, apakah Jakarta dijadikan bandar narkoba sebagai pintu masuk peredaran ke daerah-daerah lain, atau justru menjadi pangsa pasar.
    “Ini sebenarnya masih menjadi angka yang misterius. Sebenarnya, berapa angka warga DKI Jakarta yang terpapar sebagai pengguna narkoba?” pungkas dia. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7 Fakta Mary Jane Veloso Bebas dari Hukuman Mati di Indonesia

    7 Fakta Mary Jane Veloso Bebas dari Hukuman Mati di Indonesia

    Jakarta: Indonesia resmi membebaskan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina. Kabar gembira ini diumumkan oleh Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada Rabu 20 November 2024. 

    “Mary Jane Veloso akan pulang,” tulis Bongbong dalam unggahannya.

    Bongbong menjelaskan bahwa kebebasan Mary Jane merupakan hasil dari diplomasi panjang antara Filipina dan Indonesia. Proses ini berlangsung lebih dari satu dekade untuk memastikan eksekusi mati Mary Jane dapat ditunda. 

    “Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama sehingga mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” ungkap Bongbong.

    Baca juga: Berterima Kasih ke RI, Marcos Jr Sebut Mary Jane Akan Dipulangkan ke Filipina

    Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto atas kerja sama yang memungkinkan kebebasan Mary Jane. Bongbong menekankan bahwa kerja sama ini mencerminkan kedalaman hubungan bilateral kedua negara. 

    “Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” katanya.

    Berikut 7 fakta mengenai Mary Jane:
    1. Ditangkap dengan 2,6 Kilogram Heroin
    Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Barang tersebut ditemukan dalam kopernya, yang ia klaim tidak ia ketahui isinya. 

    “Saya tidak tahu ada narkoba di dalam koper saya,” katanya dalam persidangan kala itu.
    2. Divonis Hukuman Mati pada 2010
    Pada Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

    “Hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” kata hakim dalam putusannya.
    3. Eksekusi Mati Ditunda pada 2015
    Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan. Namun, eksekusinya ditunda.

    4. Diplomasi Panjang Filipina dengan Indonesia
    Sejak 2011, pemerintah Filipina terus mengajukan permohonan pengampunan untuk Mary Jane. Presiden Filipina kala itu, Benigno Aquino III, meminta pengampunan kepada Presiden RI kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono. 

    5. Peran Presiden Bongbong Marcos
    Presiden Bongbong secara aktif melanjutkan upaya diplomasi untuk menyelamatkan Mary Jane. Ia menyebut keberhasilan ini adalah bukti kerja sama yang erat dengan Indonesia. 

    “Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane,” tulisnya di Instagram.
    6. Mary Jane Korban Perdagangan Manusia
    Mary Jane mengaku dijebak oleh perekrutnya, yang menjahit narkoba ke dalam kopernya tanpa sepengetahuannya. Pernyataan ini diperkuat dengan penyerahan diri perekrutnya kepada otoritas di Filipina. 

    “Kami akan terus mendukung Mary Jane sebagai korban,” kata tim hukumnya.
    7. Kepulangan ke Filipina dalam Waktu Dekat
    Mary Jane dijadwalkan segera kembali ke Filipina setelah lebih dari 13 tahun mendekam di penjara Indonesia. Namun, tanggal pastinya belum diumumkan oleh otoritas Filipina. 

    “Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane,” kata Bongbong Marcos.

    Jakarta: Indonesia resmi membebaskan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina. Kabar gembira ini diumumkan oleh Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada Rabu 20 November 2024. 
     
    “Mary Jane Veloso akan pulang,” tulis Bongbong dalam unggahannya.
     
    Bongbong menjelaskan bahwa kebebasan Mary Jane merupakan hasil dari diplomasi panjang antara Filipina dan Indonesia. Proses ini berlangsung lebih dari satu dekade untuk memastikan eksekusi mati Mary Jane dapat ditunda. 
    “Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama sehingga mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” ungkap Bongbong.
     
    Baca juga: Berterima Kasih ke RI, Marcos Jr Sebut Mary Jane Akan Dipulangkan ke Filipina
     
    Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto atas kerja sama yang memungkinkan kebebasan Mary Jane. Bongbong menekankan bahwa kerja sama ini mencerminkan kedalaman hubungan bilateral kedua negara. 
     
    “Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” katanya.
     
    Berikut 7 fakta mengenai Mary Jane:

    1. Ditangkap dengan 2,6 Kilogram Heroin

    Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Barang tersebut ditemukan dalam kopernya, yang ia klaim tidak ia ketahui isinya. 
     
    “Saya tidak tahu ada narkoba di dalam koper saya,” katanya dalam persidangan kala itu.

    2. Divonis Hukuman Mati pada 2010

    Pada Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
     
    “Hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” kata hakim dalam putusannya.

    3. Eksekusi Mati Ditunda pada 2015

    Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan. Namun, eksekusinya ditunda.

    4. Diplomasi Panjang Filipina dengan Indonesia

    Sejak 2011, pemerintah Filipina terus mengajukan permohonan pengampunan untuk Mary Jane. Presiden Filipina kala itu, Benigno Aquino III, meminta pengampunan kepada Presiden RI kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono. 

    5. Peran Presiden Bongbong Marcos

    Presiden Bongbong secara aktif melanjutkan upaya diplomasi untuk menyelamatkan Mary Jane. Ia menyebut keberhasilan ini adalah bukti kerja sama yang erat dengan Indonesia. 
     
    “Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane,” tulisnya di Instagram.

    6. Mary Jane Korban Perdagangan Manusia

    Mary Jane mengaku dijebak oleh perekrutnya, yang menjahit narkoba ke dalam kopernya tanpa sepengetahuannya. Pernyataan ini diperkuat dengan penyerahan diri perekrutnya kepada otoritas di Filipina. 
     
    “Kami akan terus mendukung Mary Jane sebagai korban,” kata tim hukumnya.

    7. Kepulangan ke Filipina dalam Waktu Dekat

    Mary Jane dijadwalkan segera kembali ke Filipina setelah lebih dari 13 tahun mendekam di penjara Indonesia. Namun, tanggal pastinya belum diumumkan oleh otoritas Filipina. 
     
    “Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane,” kata Bongbong Marcos.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Sosok Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Narkoba Asal Filipina yang Dibebaskan

    Sosok Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Narkoba Asal Filipina yang Dibebaskan

    Jakarta: Mary Jane Veloso adalah seorang ibu asal Filipina yang sempat menghadapi hukuman mati di Indonesia atas tuduhan penyelundupan narkoba.

    Kasus ini menarik perhatian internasional dan menjadi simbol perjuangan bagi para pekerja migran yang sering kali menjadi korban eksploitasi. 

    Setelah lebih dari satu dekade menunggu di penjara, Mary Jane akhirnya dibebaskan pada 20 November 2024 yang mendapatkan apresiasi langsung dari Presiden Filipina.

    Membebaskan terpidana mati pelaku Narkoba merupakan hal yang jarang terjadi di Ibu Pertiwi, lantas apa yang membuat Mary Jane spesial? Ini sosoknya.
     
    Kehidupan Pribadi Mary Jane Veloso
    Mary Jane Veloso lahir pada tahun 1985 di Cabanatuan, Nueva Ecija, Filipina. Ia tumbuh dalam keluarga dengan kondisi ekonomi yang sulit, dan pada usia muda, Mary Jane terpaksa putus sekolah di tahun pertama SMA untuk membantu keluarganya. Kondisi ini membuatnya menikah di usia muda dan menjadi ibu dari dua anak.

    Setelah pernikahannya, Mary Jane mencoba bekerja di luar negeri sebagai pekerja rumah tangga untuk mencari nafkah bagi keluarganya.

    Pada tahun 2009, ia sempat bekerja di Dubai, namun harus kembali ke Filipina setelah mengalami percobaan pemerkosaan oleh majikannya.

    Dengan harapan dapat memperbaiki kehidupan ekonomi keluarganya, Mary Jane kembali menerima tawaran pekerjaan di luar negeri yang membawanya pada kejadian tragis pada tahun 2010 di Indonesia.

    Mary Jane dikenal sebagai seorang ibu yang penuh kasih dan memiliki tekad kuat untuk memberikan kehidupan yang lebih baik bagi anak-anaknya.

    Meskipun harus menghadapi cobaan berat selama lebih dari satu dekade di penjara, Mary Jane tetap berharap untuk kembali kepada keluarganya dan berusaha memulai hidup baru setelah pembebasannya.
     
    Latar Belakang Kasus Mary Jane Veloso
    Mary Jane Veloso, seorang ibu asal Filipina, telah menjadi sorotan publik sejak lebih dari satu dekade lalu.

    Ia ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 dengan tuduhan menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram.

    Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Namun, Mary Jane selalu mengaku bahwa dirinya hanyalah korban dari sindikat narkoba internasional. Dia mengklaim bahwa dirinya diperdaya oleh Maria Kristina Sergio, seorang perekrut tenaga kerja yang menjanjikan pekerjaan di Malaysia.

    Perjalanan tragis ini menjadikannya simbol bagi perjuangan melawan hukuman mati, khususnya di kalangan pekerja migran yang seringkali rentan terhadap eksploitasi.
     
    Penundaan Eksekusi dan Perhatian Internasional
    Mary Jane dijadwalkan untuk dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan, namun eksekusinya ditunda setelah adanya permintaan pengampunan dari Presiden Filipina Benigno Aquino III kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penundaan ini juga sejalan dengan moratorium hukuman mati yang berlaku pada masa itu.

    Kasus Mary Jane mendapat perhatian internasional yang luas. Banyak pihak, termasuk aktivis hak asasi manusia dan masyarakat internasional, menyerukan pembebasan Mary Jane.

    Mereka menilai bahwa ia hanyalah korban dari jaringan perdagangan narkoba dan bukan pelaku utama. Dukungan publik yang besar, baik dari Filipina maupun dunia internasional, turut membantu menyelamatkan nyawanya.
     
    Pembebasan Mary Jane Veloso
    Pada 20 November 2024, Presiden Filipina Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr mengumumkan melalui akun Instagram resminya bahwa Mary Jane Veloso akhirnya dibebaskan dan akan segera pulang ke Filipina.

    Pembebasan ini merupakan hasil dari diplomasi panjang antara Filipina dan Indonesia selama lebih dari satu dekade.

    Presiden Marcos menyampaikan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto atas kerja samanya dalam proses pembebasan Mary Jane.

    “Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” tulis Marcos.

    Mary Jane dianggap sebagai korban keadaan yang memaksanya untuk mengambil keputusan putus asa, dan pembebasannya menjadi simbol kemitraan kuat antara kedua negara dalam memperjuangkan keadilan.
     
    Harapan untuk Masa Depan
    Pembebasan Mary Jane Veloso memberikan harapan baru bagi dirinya dan keluarganya, serta menjadi inspirasi bagi jutaan pekerja migran lainnya yang sering kali rentan menjadi korban eksploitasi.

    Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran dan penanganan yang adil bagi mereka yang terjerat dalam jaringan perdagangan narkoba internasional.

    Mary Jane kini dapat kembali ke keluarganya di Filipina setelah lebih dari satu dekade hidup di bawah bayang-bayang hukuman mati.

    Pembebasannya menjadi bukti bahwa perjuangan untuk keadilan dan kemanusiaan masih bisa menghasilkan perubahan nyata, bahkan dalam kondisi yang paling sulit sekalipun.

    Baca Juga:
    Bongbong Marcos Puji Prabowo Subianto Atas Pembebasan Mary Jane Veloso

    Jakarta: Mary Jane Veloso adalah seorang ibu asal Filipina yang sempat menghadapi hukuman mati di Indonesia atas tuduhan penyelundupan narkoba.
     
    Kasus ini menarik perhatian internasional dan menjadi simbol perjuangan bagi para pekerja migran yang sering kali menjadi korban eksploitasi. 
     
    Setelah lebih dari satu dekade menunggu di penjara, Mary Jane akhirnya dibebaskan pada 20 November 2024 yang mendapatkan apresiasi langsung dari Presiden Filipina.
    Membebaskan terpidana mati pelaku Narkoba merupakan hal yang jarang terjadi di Ibu Pertiwi, lantas apa yang membuat Mary Jane spesial? Ini sosoknya.
     
    Kehidupan Pribadi Mary Jane Veloso
    Mary Jane Veloso lahir pada tahun 1985 di Cabanatuan, Nueva Ecija, Filipina. Ia tumbuh dalam keluarga dengan kondisi ekonomi yang sulit, dan pada usia muda, Mary Jane terpaksa putus sekolah di tahun pertama SMA untuk membantu keluarganya. Kondisi ini membuatnya menikah di usia muda dan menjadi ibu dari dua anak.
     
    Setelah pernikahannya, Mary Jane mencoba bekerja di luar negeri sebagai pekerja rumah tangga untuk mencari nafkah bagi keluarganya.
     
    Pada tahun 2009, ia sempat bekerja di Dubai, namun harus kembali ke Filipina setelah mengalami percobaan pemerkosaan oleh majikannya.
     
    Dengan harapan dapat memperbaiki kehidupan ekonomi keluarganya, Mary Jane kembali menerima tawaran pekerjaan di luar negeri yang membawanya pada kejadian tragis pada tahun 2010 di Indonesia.
     
    Mary Jane dikenal sebagai seorang ibu yang penuh kasih dan memiliki tekad kuat untuk memberikan kehidupan yang lebih baik bagi anak-anaknya.
     
    Meskipun harus menghadapi cobaan berat selama lebih dari satu dekade di penjara, Mary Jane tetap berharap untuk kembali kepada keluarganya dan berusaha memulai hidup baru setelah pembebasannya.
     
    Latar Belakang Kasus Mary Jane Veloso
    Mary Jane Veloso, seorang ibu asal Filipina, telah menjadi sorotan publik sejak lebih dari satu dekade lalu.
     
    Ia ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 dengan tuduhan menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram.
     
    Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
     
    Namun, Mary Jane selalu mengaku bahwa dirinya hanyalah korban dari sindikat narkoba internasional. Dia mengklaim bahwa dirinya diperdaya oleh Maria Kristina Sergio, seorang perekrut tenaga kerja yang menjanjikan pekerjaan di Malaysia.
     
    Perjalanan tragis ini menjadikannya simbol bagi perjuangan melawan hukuman mati, khususnya di kalangan pekerja migran yang seringkali rentan terhadap eksploitasi.
     
    Penundaan Eksekusi dan Perhatian Internasional
    Mary Jane dijadwalkan untuk dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan, namun eksekusinya ditunda setelah adanya permintaan pengampunan dari Presiden Filipina Benigno Aquino III kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penundaan ini juga sejalan dengan moratorium hukuman mati yang berlaku pada masa itu.
     
    Kasus Mary Jane mendapat perhatian internasional yang luas. Banyak pihak, termasuk aktivis hak asasi manusia dan masyarakat internasional, menyerukan pembebasan Mary Jane.
     
    Mereka menilai bahwa ia hanyalah korban dari jaringan perdagangan narkoba dan bukan pelaku utama. Dukungan publik yang besar, baik dari Filipina maupun dunia internasional, turut membantu menyelamatkan nyawanya.
     
    Pembebasan Mary Jane Veloso
    Pada 20 November 2024, Presiden Filipina Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr mengumumkan melalui akun Instagram resminya bahwa Mary Jane Veloso akhirnya dibebaskan dan akan segera pulang ke Filipina.
     
    Pembebasan ini merupakan hasil dari diplomasi panjang antara Filipina dan Indonesia selama lebih dari satu dekade.
     
    Presiden Marcos menyampaikan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto atas kerja samanya dalam proses pembebasan Mary Jane.
     
    “Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” tulis Marcos.
     
    Mary Jane dianggap sebagai korban keadaan yang memaksanya untuk mengambil keputusan putus asa, dan pembebasannya menjadi simbol kemitraan kuat antara kedua negara dalam memperjuangkan keadilan.
     
    Harapan untuk Masa Depan
    Pembebasan Mary Jane Veloso memberikan harapan baru bagi dirinya dan keluarganya, serta menjadi inspirasi bagi jutaan pekerja migran lainnya yang sering kali rentan menjadi korban eksploitasi.
     
    Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran dan penanganan yang adil bagi mereka yang terjerat dalam jaringan perdagangan narkoba internasional.
     
    Mary Jane kini dapat kembali ke keluarganya di Filipina setelah lebih dari satu dekade hidup di bawah bayang-bayang hukuman mati.
     
    Pembebasannya menjadi bukti bahwa perjuangan untuk keadilan dan kemanusiaan masih bisa menghasilkan perubahan nyata, bahkan dalam kondisi yang paling sulit sekalipun.
     
    Baca Juga:
    Bongbong Marcos Puji Prabowo Subianto Atas Pembebasan Mary Jane Veloso
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Akan Dipindahkan ke Filipina dalam Status Narapidana
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 November 2024

    Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Akan Dipindahkan ke Filipina dalam Status Narapidana Nasional 20 November 2024

    Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Akan Dipindahkan ke Filipina dalam Status Narapidana
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril
    Ihza Mahendra mengatakan bahwa
    Mary Jane
    Veloso akan dipindahkan ke Filipina dalam status masih sebagai narapidana.
    Diketahui,
    Mary Jane Veloso
    adalah terpidana mati kasus penyelundupan narkotika. Warga Negara Filipina itu divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
    Yusril menjelaskan bahwa Mary Jane bukan dibebaskan dari hukuman. Pemerintah Indonesia memindahkan yang bersangkutan ke negara asalnya atau dikenal dengan istilah transfers of prisoner dalam hukum pidana.
    “Jadi bukan pembebasan, bukan pengampunan, tapi dikembalikan atau dipulangkan ke Filipina dalam status sebagai narapidana,” kata
    Menko Yusril
    dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Rabu (20/11/2024), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Selain itu, Yusril mengatakan, pemindahan Mary Jane dilakukan dengan sejumlah syarat. Antara lain, Pemerintah Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia yang menghukum mati Mary Jane.
    Kemudian, Filipina juga berkewajiban untuk melaksanakan sisa hukuman Mary Jane jika nantinya telah dipindahkan.
    Pemerintah Filipina, menurut Yusril, juga bertanggung jawab menjamin keamanan Mary Jane saat pemindahan.
    “Kita akan menyerahkan (Mary Jane), misalnya di bandara di Indonesia, dan selanjutnya tanggung jawab pengamanan-nya ada pada negara yang bersangkutan,” ujar Yusril.
    Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan, pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan Pemerintah Filipina.
    Menurut Yusril, Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa hari yang lalu.
    Kemudian, kebijakan pemindahan Mary Jane telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
    “Insya Allah, mudah-mudahan, pada bulan Desember yang akan datang kebijakan ini sudah dapat kita laksanakan,” kata Yusril.
    Sementara itu, terbaru Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS) pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan bahwa Mary Jane Veloso saat ini masih berada di Tanah Air dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
    “Saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, dikutip dari
    Antaranews
    .
    Eduar lantas menjelaskan bahwa Menko Yusril sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin pada Senin, 11 November 2024.
    “Salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane Veloso yang divonis mati,” ujar Eduar.
    Untuk diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada bulan April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.
    Kemudian, pada Oktober 2010, Mary Jane Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
    Mary Jane lantas sempat mengajukan grasi. Tetapi, pada tahun 2014, permohonan grasi itu ditolak oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    Namun, Mary Jane tak juga dieksekusi hingga 2024. Eduar pun menjelaskan alasan kenapa eksekusi tak kunjung dilakukan.
    “Pada tahun 2015, eksekusi mati Mary Jane Veloso ditangguhkan di menit-menit terakhir setelah adanya penangkapan di Filipina terhadap seorang perempuan yang dicurigai merekrut Mary Jane Veloso terkait narkoba,” kata Eduar.
    Sebelumnya, pada 20 November 2024, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyebut bahwa Mary Jane akan kembali ke Filipina.
    Marcos Jr mengatakan, Mary Jane akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia.
    Bahkan, Marcos Jr menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit”.
    “Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan, dikutip dari
    AFP
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Jaya Sita 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan, Diduga Diselundupkan Lewat Jalur Laut

    Polda Metro Jaya Sita 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan, Diduga Diselundupkan Lewat Jalur Laut

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua kurir sabu bernama Muhammad Saidi (30) dan Cecep Riandi (34).

    Keduanya merupakan sindikat narkoba jaringan internasional Afghanistan-Jakarta.

    Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita 389 Kg sabu yang disimpan di dalam mobil boks. 

    Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, ratusan Kilogram sabu itu diduga diselundupkan lewat jalur laut.

    “Kemarin sesuai dengan pendalaman kita, bahwa kita duga kuat narkotika jenis sabu ini dibawa lewat jalur laut,” kata Donald saat merilis kasus ini, Rabu (19/11/2024).

    Berdasarkan hasil penelusuran, Donald meyakini 389 Kg sabu itu dibawa langsung dari Afghanistan melalui perairan Aceh.

    “Kita yakini ini langsung dibawa dari Afganistan, berdasarkan beberapa tulisan dan cap stempel yang ada di dalam kotak atau Tupperware. Jadi, dari laut setelah itu melewati jalur darat, mulai dari Aceh sampai dengan ke Jakarta,” ungkap dia.

    Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Cengkareng Drain, Kelurahan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (17/11/2024) siang sekitar pukul 11.30 WIB.

    “Lokasinya berjarak sekitar 500 meter dari Kampung Ambon,” kata Karyoto.

    Ia menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait pendistribusian dan peredaran narkoba di sekitar Kampung Ambon.

    Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian menyelidiki infomarsi tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

    Di lokasi, polisi mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan yang berada di dalam mobil Daihatsu Xenia.

    “Ketika dilakukan pembuntutan, mobil Xenia tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan. Kemudian kedua laki laki tersebut turun dari mobilnya dan langsung berpindah ke sebuah mobil boks yang tidak jauh dari mobil Xenia yang mereka gunakan,” tutur Karyoto.

    Setelahnya, polisi langsung menangkap kedua tersangka dan menggeledah mobil boks tersebut. Hasilnya, polisi menemukan 315 paket sabu dengan berat 389 Kg.

    Di setiap bungkusan paket sabu itu terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan “Afghan Sabur’.

    “Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan internasional Timur Tengah yaitu Afghanistan-Indonesia,” kata Kapolda.

    Dua kurir narkoba yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Bukan Instan, Polisi Butuh Waktu Sebulan Bongkar Peredaran 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan-Jakarta

    Bukan Instan, Polisi Butuh Waktu Sebulan Bongkar Peredaran 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan-Jakarta

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya butuh waktu hampir sebulan untuk membongkar peredaran narkoba 389 Kg sabu.

    Penyelidikan yang dilakukan mulai dari mencari informasi, memprofiling para tersangka hingga menelusuri alur barang bukti narkoba.

    “Terkait masalah jaringan, ini bukan satu atau dua hari kita pelajari. Ini hampir satu bulan kita pelajari jaringan. Sehingga ini bukan instan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Rabu (20/11/2024).

    Donald menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan bahwa sindikat ini merupakan jaringan internasional Afghanistan-Jakarta.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, terdapat pabrik pembuatan sabu di Afghanistan. Harga sabu di Afghanistan juga jauh lebih murah dibandingkan di Indonesia.

    “Kita tahu bersama bahwa di sana ada daerah konflik, dan harga sabu di Afghanistan ini sangat murah kalau dibandingkan dengan di Jakarta. Ini salah satu yang memotivasinya,” ujar Donald.

    Dalam kasus ini, polisi menangkap dua kurir sabu bernama Muhammad Saidi (30) dan Cecep Riandi (34).

    Kedua tersangka menyebut harga 1 Kg sabu di Afghanistan hanya Rp 75 juta. Berbeda dengan Indonesia yang harganya mencapai Rp 1,5-2 miliar.

    “Kalau kami tanya dengan mereka, di Afghanistan itu mungkin 1 Kg hanya Rp 75 juta. Tapi, kalau di Indonesia, itu bisa sampai Rp 1,5 miliar, bahkan Rp 2 miliar,” ungkap Donald.

    Berdasarkan hasil penelusuran, Donald meyakini 389 Kg sabu itu dibawa langsung dari Afghanistan melalui perairan Aceh.

    “Kita yakini ini langsung dibawa dari Afganistan, berdasarkan beberapa tulisan dan cap stempel yang ada di dalam kotak atau Tupperware. Jadi, dari laut setelah itu melewati jalur darat, mulai dari Aceh sampai dengan ke Jakarta,” ungkap dia.

    Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Cengkareng Drain, Kelurahan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (17/11/2024) siang sekitar pukul 11.30 WIB.

    “Lokasinya berjarak sekitar 500 meter dari Kampung Ambon,” kata Karyoto.

    Ia menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait pendistribusian dan peredaran narkoba di sekitar Kampung Ambon.

    Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian menyelidiki infomarsi tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

    Di lokasi, polisi mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan yang berada di dalam mobil Daihatsu Xenia.

    “Ketika dilakukan pembuntutan, mobil Xenia tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan. Kemudian kedua laki laki tersebut turun dari mobilnya dan langsung berpindah ke sebuah mobil boks yang tidak jauh dari mobil Xenia yang mereka gunakan,” tutur Karyoto.

    Setelahnya, polisi langsung menangkap kedua tersangka dan menggeledah mobil boks tersebut. Hasilnya, polisi menemukan 315 paket sabu dengan berat 389 Kg.

    Di setiap bungkusan paket sabu itu terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan “Afghan Sabur’.

    “Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan internasional Timur Tengah yaitu Afghanistan-Indonesia,” kata Kapolda.

    Dua kurir narkoba yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Polda Metro Jaya ungkap sabu seberat 389 kg jaringan internasional

    Polda Metro Jaya ungkap sabu seberat 389 kg jaringan internasional

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jaringan internasional Afghanistan-Jakarta dengan barang bukti sabu 389 kilogram (kg) di Jakarta Barat.

    “Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden Republik Indonesia dan Bapak Kapolri, Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus menonjol tindak pidana narkotika jaringan internasional Afghanistan-Jakarta dengan barang bukti sabu 389 kilogram,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi
    Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Karyoto menjelaskan kasus tersebut terungkap pada Minggu (17/11) sekitar pukul 11.30 WIB di Parkiran Lapangan RW yang beralamat di Jalan Cengkareng Drain, RT06/04, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

    Karyoto menjelaskan, para tersangka diperintahkan oleh seseorang berinisial MKS alias Bang (DPO) untuk pergi dari Sukabumi ke Jakarta menggunakan mobil. Saat tiba di Jakarta, mereka diarahkan ke Cengkareng, Jakarta Barat untuk mengambil mobil boks yang sudah terparkir.

    “Selanjutnya tim gabungan melakukan pengamatan terhadap sebuah mobil boks dan saat kedua orang tersangka tersebut menaiki mobil boks, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” katanya.

    Usai melakukan penggeledahan di mobil boks, tim berhasil menemukan dan menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat total bruto 389 kg.

    “Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan ‘Afghan Sabur’. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah, Afghanistan-Indonesia (Aceh-Jakarta),” katanya.

    Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku peredaran narkoba jaringan Malaysia

    Saat ini tim gabungan sedang melakukan pengejaran terhadap pengendali narkotika jenis sabu tersebut yang diduga dikendalikan oleh MKS alias Bang

    “Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima)tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” kata Karyoto.

    Karyoto menjelaskan dari total barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp583 miliar ini berhasil menyelamatkan lebih dari 2,2 juta jiwa generasi penerus bangsa.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Peredaran 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan Terbongkar, 2 Kurir Ditangkap Dekat Kampung Ambon

    Peredaran 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan Terbongkar, 2 Kurir Ditangkap Dekat Kampung Ambon

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran 389 Kg sabu jaringan internasional Afghanistan-Jakarta.

    Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang kurir narkoba bernama Muhammad Saidi (30) dan Cecep Riandi (34).

    “Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus menonjol tindak pidana narkotika Jaringan Internasional Afghanistan-Jakarta dengan barang bukti sabu 389 Kg,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Rabu (20/11/2024).

    Karyoto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Cengkareng Drain, Kelurahan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (17/11/2024) siang sekitar pukul 11.30 WIB.

    “Lokasinya berjarak sekitar 500 meter dari Kampung Ambon,” ungkap Kapolda.

    Ia menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait pendistribusian dan peredaran narkoba di sekitar Kampung Ambon.

    Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian menyelidiki infomarsi tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

    Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran 389 Kg sabu jaringan internasional Afghanistan-Jakarta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

    Di lokasi, polisi mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan yang berada di dalam mobil Daihatsu Xenia.

    “Ketika dilakukan pembuntutan, mobil Xenia tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan. Kemudian kedua laki laki tersebut turun dari mobilnya dan langsung berpindah ke sebuah mobil boks yang tidak jauh dari mobil Xenia yang mereka gunakan,” tutur Karyoto.

    Setelahnya, polisi langsung menangkap kedua tersangka dan menggeledah mobil boks tersebut. Hasilnya, polisi menemukan 315 paket sabu dengan berat 389 Kg.

    Di setiap bungkusan paket sabu itu terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan “Afghan Sabur’.

    “Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan internasional Timur Tengah yaitu Afghanistan-Indonesia,” kata Kapolda.

    Dua kurir narkoba yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.