Produk: Narkotika

  • Kunker Anggota Komisi III DPR RI ke Jawa Timur: Pengawasan Jalur Peredaran Narkoba Diperketat

    Kunker Anggota Komisi III DPR RI ke Jawa Timur: Pengawasan Jalur Peredaran Narkoba Diperketat

    TRIBUNJATENG.COM – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Jawa Timur dengan mengunjungi Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) setempat.

    Agenda ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam pengawasan sektor hukum, pemberantasan narkoba, serta perbaikan regulasi impor.  

    Dalam pertemuan tersebut, salah satu anggota Komisi III mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi kuota impor sejumlah komoditas strategis, termasuk tekstil, kedelai, bawang putih, dan buah-buahan.

    Pengetatan pengawasan impor dianggap penting guna mencegah potensi kerugian di sektor swasta maupun pemerintah.

    “Kebijakan yang jelas sangat dibutuhkan agar kuota impor tidak melampaui batas dan tidak mengganggu pasar dalam negeri,” ujarnya.  

    Namun, perhatian juga diberikan pada sistem Surat Persetujuan Impor (SPI) di Indonesia. Ketentuan SPI yang seharusnya memberikan izin impor dengan pembatasan kuota sering kali menjadi celah penyalahgunaan.

    Kuota besar cenderung hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu, sehingga menciptakan ketimpangan yang merugikan pelaku usaha lain.

    “Sistem SPI perlu ditinjau kembali agar lebih transparan dan adil, sehingga distribusi kuota tidak hanya berpihak pada segelintir pihak,” tegas anggota tersebut.  

    Selain itu, sebagian besar industri dalam negeri masih bergantung pada bahan baku dan material yang belum tersedia di Indonesia, seperti produsen tas yang masih harus mengimpor komponen pegangan dan roda.

    Pengenaan biaya tambahan menjadi tantangan tersendiri. “Kita tidak bisa sepenuhnya menutup pasar impor, tetapi harus mengaturnya dengan baik agar dapat mengakomodasi semua pemangku kepentingan,” tambahnya.  

    Untuk itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, SH, MH, berencana membawa usulan pembentukan Panja ini ke rapat internal komisi dengan kemungkinan mendorong Panja Penegakan Hukum Impor melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, pedagang, pemerintah, aparat penegak hukum, dan Kementerian-kementerian terkait .

    “Melalui Panja ini, kita akan merumuskan rancangan undang-undang impor yang tidak hanya mengakomodasi kebutuhan industri dalam negeri, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi pendapatan negara. Selain itu, pengawasan akan diperketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan seperti masuknya barang terlarang ke Indonesia,” jelas Dede.  

    Isu lain yang menjadi perhatian adalah larangan masuknya pakaian bekas impor melalui pelabuhan di Indonesia.

    Langkah ini dinilai penting untuk melindungi industri tekstil dalam negeri sekaligus mencegah dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.

    Sementara itu, jalur distribusi narkoba melalui pelabuhan kecil dari Dumai hingga pesisir timur Jawa Timur juga mendapatkan sorotan. Anggota Komisi III menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat.  

    Kunjungan ini diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret yang memperkuat sinergi antara DPR RI dan instansi terkait dalam mengawasi perdagangan dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia. (*)

  • Polisi tangkap pria simpan belasan paket sabu di Jakarta Utara

    Polisi tangkap pria simpan belasan paket sabu di Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Petugas Kepolisian menangkap seorang pria berinisial DIA (26) yang memiliki belasan paket narkotika jenis sabu siap edar di Jalan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.

    “Pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas aksinya tersebut,” kata Kapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Kompol Agus Ady Wijaya di Jakarta, Sabtu.

    Ia mengatakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti daru tangan pelaku, mulai dari satu bungkus plastik berisikan barang haram itu seberat 4,88 gram.

    Kemudian satu bungkus plastik berisi 18 plastik berisikan narkotika sabu seberat 7,42 gram.

    Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapat bahwa terdapat seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

    Pelaku ini diduga sering menjual narkotika jenis sabu ke wilayah Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

    Dari informasi tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro penjaringan melakukan analisis dan pengembangan terhadap pelaku tersebut.

    Akhirnya, petugas berhasil mengungkap keberadaan pelaku di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (6/11) pukul 19.00 WIB.

    “Tim opsnal berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku dan mendapati barang haram itu ditemukan di kotak bekas pelindung gigi pelaku yang disimpan di lantai kamar kontrakan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemerintah Bisa Tetap Pantau Mary Jane Setelah Dipulangkan Ke Filipina
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 November 2024

    Pemerintah Bisa Tetap Pantau Mary Jane Setelah Dipulangkan Ke Filipina Nasional 23 November 2024

    Pemerintah Bisa Tetap Pantau Mary Jane Setelah Dipulangkan Ke Filipina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, terpidana mati kasus narkotika
    Mary Jane Veloso
    tetap akan dipantau pemerintah Indonesia setelah dipulangkan ke Filipina.
    Kewenangan bagi pemerintah Indonesia ini bakal diatur dalam kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Filipina.
    Pemantauannya nantinya bisa dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Filipina.
    “Dalam kesepakatan yang nanti kita akan rumuskan dengan Filipina dalam konteks Mary Jane ini, pemerintah tetap mempunyai akses untuk memantau perkembangan dari Mary Jane ini,” ujar Yusril melalui video yang diunggah di akun resmi Instagramnya @yusrilihzamhd pada Jumat (22/11/2024).
    Menurut Yusril, Mary Jane tidak bisa melenggang bebas usai dipindah dari Indonesia ke negara asalnya. Di sana, dia akan menjalani sisa masa hukuman.
    Pemerintah Filipina disebut mengakui putusan pengadilan di Indonesia yang menghukum mati Mary Jane. Nantinya, perempuan itu akan mendekam di penjara di Kota Manila.
    Meski demikian, pemerintah Filipina juga berhak memberikan grasi kepada Mary Jane tanpa persetujuan pemerintah Indonesia.
    “Katanya (Mary Jane) dibina di sana dan kemudian Presiden akan kemungkinan besar mengubah status hukuman matinya menjadi hukuman seumur hidup terlebih dahulu. Nah, setelah itu dia akan dikurangi 20 tahun, akan menjadi tahanan rumah, menjadi tahanan kota itu sepenuhnya sudah kita serahkan kepada pemerintah Filipina sendiri,” jelas Yusril.
    Dalam keterangan terpisah, Yusril menyebut, pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) di Indonesia ke negara asal bisa menggunakan
    mutual legal assistance
    (MLA).
    Yusril mengakui, sampai hari ini Indonesia memang belum memiliki undang-undang terkait pemindahan narapidana ke negara asal (
    transfer of prisoners
    ) maupun pertukaran tahanan (
    exchange prisoners
    ).
    “Tapi kita memiliki banyak perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat yang disebut dengan perjanjian MLA, yaitu
    mutual legal assistance in criminal matters
    , atau bantuan hukum, kerja sama hukum timbal balik dalam kasus kriminal dengan negara lain”, kata Yusril.
    Guru besar hukum tata negara itu juga mengungkapkan, negara lain pernah mengeksekusi putusan pengadilan Indonesia di wilayah mereka.
    Di antaranya terkait kerja sama Indonesia dengan Australia ketika menyita aset pemilik Bank Harapan Sentosa, Hendra Rahardja yang terjerat penyalahgunaan kredit likuiditas Bank Indonesia.
    Saat itu, Yusril yang menjabat Menteri Kehakiman bertemu Jaksa Agung Australia, Darryl Williams. Mereka kemudian sepakat mengakui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Meskipun kesepakatan itu tidak menyangkut pemindahan tahanan, namun menjadi preseden putusan pengadilan Indonesia pernah dilaksanakan negara lain.
    “Mengeksekusi putusan pengadilan Indonesia tersebut di Australia dan beberapa aset harta dari Hendra Rahardja itu kemudian disita oleh pemerintah Australia,” ujar Yusril.
    Sebelumnya, kabar pemulangan Mary Jane disampaikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
    Terpidana itu disebut akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia.
    Bahkan, Marcos Jr menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit”.
    “Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan Pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cegah Penyelundupan Barang Ilegal, RI dan Malaysia Patroli di Selat Malaka

    Cegah Penyelundupan Barang Ilegal, RI dan Malaysia Patroli di Selat Malaka

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI bersama Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) resmi membuka operasi laut Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Patkor Kastima) ke-28 2024 pada Kamis (22/11) di Kompleks Penguatkuasaan Kastam Sg. Pulai, Johor, Malaysia. Operasi patroli ini dilakukan untuk mencegah perdagangan dan penyelundupan barang ilegal di perairan Selat Malaka.

    Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani mengatakan, Patkor Kastima 2024 merupakan agenda bilateral untuk meningkatkan penegakan undang-undang kepabeanan kedua negara. Selain itu, operasi tersebut juga dapat mencegah perdagangan dan penyelundupan barang ilegal di perairan Selat Malaka. Apalagi Selat Malaka menjadi salah satu perairan tersibuk di dunia yang rawan menjadi lokasi ketegangan geopolitik internasional.

    “Meski demikian, melalui Patkor Kastima dan patroli mandiri, Bea Cukai dan JKDM hingga saat ini terus berupaya mengamankan wilayah perairan masing-masing negara dari aktivitas ilegal,” kata Askolani dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

    Askolani berharap dalam Patkor Kastima kali ini kedua pihak tidak hanya terbatas pada operasi taktis pengawasan di laut. Namun, juga dalam misi bertukar informasi dalam mengatasi penyelundupan dari dan ke wilayah masing-masing negara.

    Hal ini sebagai langkah mengatasi berbagai modus penyelundupan yang semakin berkembang, salah satunya dengan memanfaatkan batas negara dan celah perbedaan ketentuan aturan kepabeanan dari masing-masing negara. Adapun beberapa komoditas yang berisiko, seperti pasir timah dari Indonesia ke Malaysia, rokok ilegal dari Vietnam dan Thailand ke Indonesia yang kemungkinan juga diselundupkan ke Malaysia.

    “Selain itu, tentunya banyak ancaman kegiatan ilegal lainnya seperti penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), senjata api, komoditas CITES, baby lobster, tekstil dan produk tekstil, ballpress, bahan bakar minyak, minuman beralkohol, sumber daya alam, serta risiko human trafficking yang sangat membahayakan perekonomian masing-masing negara,” imbuh Askolani.

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI bersama Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) resmi membuka operasi laut Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Patkor Kastima) ke-28 2024 pada Kamis (22/11) di Kompleks Penguatkuasaan Kastam Sg. Pulai, Johor, Malaysia. Foto: Dok. Bea Cukai

    Melalui Patkor Kastima ke-28, pihaknya terus berkomitmen melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai di wilayah perairan Indonesia. Hal itu pun dapat terlihat dari capaian kinerja Patkor Kastima sebelumnya.

    “Dalam Patkor Kastima ke-27 tahun 2023 yang diselaraskan dengan operasi laut terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya Semester II, kami melakukan tujuh kali penegahan terhadap komoditas rokok, bahan bakar minyak, narkotika, senjata api dan ballpress. Kami harap Patkor Kastima ke-28 ini dapat menjadi ajang penguatan sinergi Bea Cukai dan JKDM, sehingga tercipta iklim yang kondusif di perairan kedua negara. Tak luput, kami mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pelaksanaan operasi ini,” terang Askolani.

    (ara/ara)

  • Sejak Tahun 2005 hingga 2024, Ada 11 Kasus Polisi Tembak Polisi, Teranyar Kasus Ferdy Sambo

    Sejak Tahun 2005 hingga 2024, Ada 11 Kasus Polisi Tembak Polisi, Teranyar Kasus Ferdy Sambo

    TRIBUNJAKARTA.COM – Aksi polisi tembak polisi yang terjadi di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.15 WIB menambah panjang deretan kasus serupa yang terjadi di Indonesia.

    Diketahui, pada dini hari tadi, Kabag Ops AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.

    Peristiwa mencekam itu terjadi Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

    Ulil diduga ditembak dari jarak dekat dan meninggal dunia. Kemudian jasadnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar di Kota Padang untuk diproses.

    Berikut ini kasus polisi tembak polisi yang dirangkum Tribun Jakarta sejak tahun 2005:

    1. Pembunuhan AKP Ibrahim Gani di Jombang tahun 2005

    Pada Rabu (27/4/2005) silam sekitar pukul 06.30 WIB, AKP Ibrahim Gani yang merupakan Kepala Samapta Polres Jombang, Jawa Timur ditembak rekannya sendiri, Iptu Sugeng Triyono.

    Pelaku saat itu berstatus sebagai perwira di bagian administrasi, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Lalu Lintas Polres Jombang.

    Saat kejadian, korban tengah membaca koran di ruangan, kemudian pelaku tiba-tiba masuk dan meraih pistol milik korban yang tergeletak di atas meja.

    Ibrahim ditembak dua kali oleh pelaku dan satu peluru mengenai dada kiri dan tembus ke ketiak.

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea Memberikan Informasi Bahwa Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono meninggal dunia

    Usai menembak Ibrahim, pelaku mengakhiri hidupnya dengan menembak kepalanya sendiri.

    Sementara korban yang masih bernapas kemudian dibawa ke RSUD Swadana Jombang sebelum akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk menjalani perawatan.

    2. Pembunuhan Wakapolrestabes Semarang AKBP Lilik Purwanto oleh anak buahnya

    Pada Rabu (14/3/2007) sekitar pukul 08.00 WIB, Wakapolrestabes Semarang AKBP Lilik Purwanto tewas ditembak anak buahnya sendiri, Brigadir Satu Hance atas dugaan kecewa dimutasi ke Polres Kendal.

    Kejadian ini terjadi di ruangan kerja Lilik usai apel pagi di halaman Markas Polwiltabes.

    Padahal sebelum penembakan terjadi Hance masuk ke ruangan Lilik dengan dikawal polwan Aiptu Titik. Namun tak lama kemudian terdengar suara tembakan beruntun.

    Lilik ditemukan tewas dengan 4 luka tembak di tubuhnya. Sementara Hance sempat menyendara Aiptu Titik, hingga terjadi baku tembak antara Hance dengan anggota gegana.

    Hance yang menjadi anggota Provost tewas dengan luka tembak. Sementara Aiptu Titik mengalami luka karena ditembak Hance.

    3. Pembunuhan Kombes dr Purwadi di Makassar

    Pada Sabtu (6/6/2013), Kombes dr Purwadi (50) yang menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Tingkat II Ujung Pandang Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sulsel ditembak Briptu Ishak Trianda (35), yang menjabat sebagai Bintara Pengamanan di Satuan Pengamanan (PAM) Operasi Votal (Obvit) Polrestabes Makssar.

    Insiden ini terjadi di ruang Komite Medik Rumah Sakit Bhayangkara Polri.

    Dikutip dari Tribunnews.com, Ishak Trianda nekat menembak Purwadi karena tersinggung dengan ucapan dokter perwira tinggi tiga bunga itu.

    Ada tiga peluru yang bersarang yakni di dada kiri, selakangan kiri, dan paha kiri bawah Purwadi.

    Ishak diduga kecewa kepada Purwadi lantaran dianggap mengabaikan tata kelola proyek perluasan rumah sakit.

    Pembangunan rumah sakit dianggap Ishak tak memperhatikan keselamatan ratusan penghuni asrama polisi yang hanya dipisahkan oleh tembak dengan rumah sakit Polri Kelas B.

    Peluasan setengah meter membuat akses jalannya bertambah sempit. Hal ini yang menjadi pemicu anak Ishak sering jatuh ke lubang.

    Sehari sebelum penembakan, Briptu Ishak sempat mendatangi Purwadi dan berkata, “Bagimana ini Komandan, galian di depan rumah saya. Nanti anak saya main-main lalu jatuh lagi. Lubangnya dalam.”

    Lalu disahuti Kombes Purwadi, “Kalau anakmu jatuh kamu kubur saja di galian. Terus kalau kamu jatuh juga kamu kubur dirimu bersama anakmu di situ… sekalian”

    Hal itu memicu kemarahan Ishak hingga melepaskan tembakan ke Purwadi.

    4. Pembunuhan Bripka Lasmidi di Tangerang 

    Pada Sabtu (15/2/2014) petang, Bripka Lasmidi, anggota Tim Buser Satreskrim Polreskro Jatiuwung baku tembak dengan Aipda NBB, anggota Reskrim Polsektro Tigaraksa 

    Insiden ini terjadi di Jalan Gatot Subroto KM 2, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Tangerang, hingga menyebabkan Lasmidi tertembak di dada sebelah kiri.

    Mulanya kasus ini berawal saat NBB sedang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor dan narkotika.

    Ia dan anggota polisi lain serta 2 informan naik angkot untuk menelusuri adanya transaksi curanmor serta narkotika. Saat di angkot, ponsel milik informan diambil oleh anggota Polres Tangerang Kota.

    Anggota YON 203 AK yang melihat kejadian tersebut mengira ada perampokan dan kemudian melaporkan kejadian kepada temannya yang bertugas di Polsek Jatiuwung dan diteruskan ke Lasmidi. 

    Lasmidi langsung melakukan pengejaran dan mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali.

    NBB yang berada di angkot juga melepas tembakan hingga terjadi baku tembak.

    Polda Metro Jaya menyebut polisi yang terlibat dalam baku tembak itu memiliki tugas pengungkapan masing-masing dan sama sekali tidak tahu jika saling terkait.

    5. Aiptu Purwanto Tembak Aipda Nabud di Donggala

    Kasus penembakan di Donggala Sulawesi Tengah ini bermula dari adu mulut antara Kanit Sabhara Polsek Sirenja, Aiptu Purwanto dengan rekannya sendiri, KSPKT 1 Polsek Sirenja, Aipda Nabud Salama di Polsek Sirenja, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada hari Jumat (8/11/2019) silam pada pukul 09.30 WIB.

    Saat itu, Aiptu P yang tengah membersihkan senjata di Polsek Sirenja sempat adu mulut dengan Aipda NS.

    “Tiba-tiba P menembakan senjata apinya ke arah NS hingga mengenai rahang. Karena panik P kemudian menembak dirinya sendiri,” kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto.

    Usai kejadian tersebut, dua anggota polisi dari Polsek Sirenja segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Tengah.

    6. Kasus Pembunuhan Bripka Rachmat Effendi di Depok

    pada Kamis (25/7/2019), Brigadir Rangga Tianto menembak rekan seprofesinya Bripka Rachmat Effendi di ruang SPK Polsek Cimanggis, Depok.

    Dengan demikian, kejadian ini hanya berselang empat bulan dari kasus penembakan di Donggala.

    Berdasarkan keterangan saksi, Brigadir Rangga diduga emosi karena permintaannya tidak dipenuhi oleh Rachmat.

    Keduanya lantas berselisih, sebelum akhirnya Rangga menarik pelatuk pistolnya dan penembakan tersebut berawal dari penangkapan pelaku tawuran, Fachrul oleh Bripka Rachmat.

    Tidak lama setelah Fachrul diperiksa, orangtua Fachrul dan Brigadir Rangga datang dan meminta Fachrul dibina oleh orangtuanya.

    Namun, saat itu Rachmat menolak permintaan Rangga dengan nada tinggi.

    Akibatnya, Rangga yang emosi langsung mengeluarkan senjata api dan menembak Rachmat tujuh kali dan mengenai dada, leher, paha, serta perut.

    Rangga dianggap telah melakukan pembunuhan berencana dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

    Dilansir dari Kompas.com, Brigadir Rangga Tianto pada 26 divonis kurungan 13 tahun penjara.

    Vonis ini selaras dengan dakwaan subsidair jaksa penuntut umum, yang meminta Rangga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan tuntutan 13 tahun kurungan. 

    “Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Ketua, Yuanne Marietta membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (26/2/2020) sore.

    “Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun. Menyatakan terdakwa agar tetap ditahan,” tambah Hakim.

    7. Kasus Penembakan Briptu HT di Lombok Timur

    Pada Senin (25/10/2021), Briptu HT yang bertugas di bagian Seksi Humas Polres Lombok Timur, NTB tewas ditembak rekannya sesama anggota polisi, Bripka MN (36).

    Bripka MN yang sedang piket menembak rekannya dengan menggunakan senjata laras panjang jenis V2. 

    Adapun kronoloinya yakni secara diam-diam MN mengambil laras panjang V2 dan pergi mendatangi rumah HT di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

    Sesampainya di rumah HT, ia langsung menembak korban dan HT ditemukan tergeletak berlumurah darah dengan berbalut handuk.

    Tak berselang lama, MN ditangkap dan dipecat dari Kepolisian dan divonis 17 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Lombok Timur.

    Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 18 Tahun penjara.

    8. Penembakan Aipda Ahmad Karnain di Lampung

    Pada Minggu (4/9/2022), penembakan Bhabinkamtibmas di Lampung Tengah, Aipda Ahmad Karnain oleh Pejabat Sementara (Ps) Kepala Unit (Kanit) Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Aipda Rudi Suryanto. 

    Korban ditembak mati pelaku di rumahnya Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar saat malam hari. 

    Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, korban dengan pelaku merupakan rekan kerja di Polsek Way Pengubuan.

    “Jabatan sebelumnya kanit SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu), tapi karena jabatan kanit provos kosong, yang bersangkutan mengisi sebagai pejabat sementara,” kata Pandra saat dihubungi, Senin (5/9/2022).

    Dari hasil penyelidikan setelah peristiwa penembakan, korban memiliki riwayat perselisihan dengan Aipda Rudi.

    “Kami lakukan pendalaman di lingkungan kerja dan keluarga korban, didapati korban punya hubungan yang tidak baik dengan pelaku,” kata Pandra.

    Anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah lalu menuju lokasi rumah pelaku di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar.

    Setelah upaya paksa dan ditunjukkan fakta-fakta yang ada, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku ditangkap tiga jam setelah penembakan itu.

    Belakangan diketahui, kemarahan pelaku memuncak setelah Aipda Ahmad Karnain menyebarkan informasi di grup WhatsApp bahwa istri Aipda Rudi belum juga membayar uang arisan online.

    Pada Minggu malam, Rudi yang yang masih berdinas, diminta pulang oleh istri yang sedang sakit.

    Saat di perjalanan, Rudi tiba-tiba membelokkan motornya ke rumah Karnain yang memang tidak terlalu jauh dari rumah pelaku.

    Saat itu Karnain sedang berada di teras rumah dan menyuruh Rudi untuk masuk. Tiba-tiba, Rudi mengeluarkan pistol dan menembak Karnain tepat di dada.

    Karnain yang terluka berusaha lari ke kamar diduga untuk mengambil pistol miliknya.

    Namun, Karnain roboh karena mengeluarkan banyak darah. Sementara Rudi bergegas meninggalkan lokasi.

    Pelaku sudah ditangkap dan dipecat sebagai anggota Polri. Rudy divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah pada Kamis (5/1/2023).

    9. Kasus Pembunuhan Brigadir J

    Pada Jumat (8/7/2022) lalu, Brigadir J tewas di rumah dinas atasannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

    Saat awal kabar ini beredar, nyawa Brigadir J disebut-sebut melayang setelah ditembak oleh ajudan Ferdy Sambo lainnya, Bharada E.

    Dimana Brigadir J dikabarkan melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga tersebut.

    Peristiwa itu nyaris ketahuan oleh Bharada E yang kebetulan juga berada di rumah dinas itu.

    Kemudian, Brigadir J menembakkan pistolnya ke arah Bharada E dan Bharada E seketika membalas tembakan Brigadir J. 

    Aksi saling tembak antara dua ajudan Ferdy Sambo tersebut tak terelakkan dan berujung pada tewasnya Brigadir J.

    Namun, cerita itu hanya karangan Sambo. Faktanya, tak ada peristiwa saling tembak, melainkan Brigadir J yang tewas karena sengaja ditembak.

    Selama satu bulan lamanya skenario palsu kasus kematian Brigadir J beredar di publik dan Ferdy Sambo baru ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 9 Agustus 2022.

    Berbarengan dengan hal ini, akhirnya terkuak juga jika Sambo merupakan sosok yang mengarang cerita tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Brigadir J.

    “Timsus (tim khusus) sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

    Skenario palsu Sambo dibongkar oleh Bharada E yang saat itu lebih dulu menjadi tersangka pembunuhan berencana.

    Bharada E menyebut, tak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

    Peristiwa sebenarnya, ia diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, pada Jumat (8/7/2022) sore.

    Merasa tak punya pilihan, Bharada E menembak Brigadir J dalam jarak dekat sebanyak empat sampai lima kali. Seketika Brigadir J tersungkur ke lantai bersimbah darah, namun masih bergerak dan mengerang kesakitan.

    Saat itulah, Sambo mengambil pistol dan turut melepaskan tembakan ke arah Brigadir J hingga membuat brigadir polisi itu kehilangan nyawa.

    Setelahnya, Sambo menembakkan pistol ke dinding-dinding rumah, untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

    Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

    Namun pada Agustus 2023 lalu, Ferdy Sambo batal divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

    Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mantan jenderal bintang dua Polri itu menjadi penjara seumur hidup. Dalam putusannya, Majelis Hakim MA mempertimbangkan bahwa Sambo telah mengakui kesalahannya. 

    “Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (28/8/2023).

    Menurut hakim, Sambo memang terbukti bersalah karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

    Namun, hal itu dipicu oleh peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. 

    Peristiwa di Magelang tersebut dikabarkan mengguncang jiwa Sambo karena menyangkut harkat dan martabat serta harga diri keluarga, sehingga ia marah besar kepada Brigadir J.

    Meski tak dapat dibuktikan peristiwa apa yang sesungguhnya terjadi di Magelang, menurut hakim, hal itu tak dapat menghilangkan perbuatan pidana Sambo.

    “Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi trdakwa dilihat dari segi alasan mengapa terdakwa melakukan tindak pidana karena telah menjadi fakta hukum di persidangan,” bunyi pertimbangan hakim.

    Tak hanya itu, hakim juga mempertimbangkan karier Sambo di kepolisian selama 30 tahun.

    “Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air,” demikian pertimbangan hakim.

    “Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” lanjut hakim.

    Sementara itu, Bharada E atau Bharada Richard Elizer Pudihang Lumiu sudah bebas  dari penjara dan sudah naik pangkat.

    Selain itu, Bharada E sudah menikahi kekasihnya di Manado pada April 2024 lalu.

    10. Pembunuhan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Bogor

    Di tahun 2023, Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage terjadi di rumah susun (Rusun) Polri Cikeas Gunung Putri Bogor, Jawa Barat.

    Pada Minggu (23/7/2023), Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage ditembak rekannya anggota Densus 88, yakni Bripda Ifan Muhamad Saefullah Pelupessy.

    Korban ditembak menggunakan pistol jenis colt milik Bripka Iqbal Gilang Dewangga.

    Penyidikan pun berlangsung cepat dan hanya dalam waktu dua bulan, berkas perkara kasus pembunuhan itu segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

    Mejelis Hakim PN Cibinong menyatakan kedua terdakwa bersalah.

    Dua terdakwa yang merupakan sesama anggota polisi ini dihukum 10 tahun dan 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Senin (6/5/2024).

    Pelaku utama penembakan, Bripda Ifan Muhamad Saefullah Pelupessy, mendapat hukuman penjara selama 10 tahun.

    Sementara Bripka Iqbal Gilang Dewangga yang memiliki senjata api jenis Colt divonis hukuman penjara 8 tahun kurungan penjara.

    11. Kabag Ops AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.

    Terbaru, di penghujung tahun 2024, AKP Ryanto Ulil Anshar ditembak mati oleh AKP Dadang Iskandar.

    Peristiwa mencekam itu terjadi Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

    Ulil dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar di Kota Padang untuk diproses.

    Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono, membenarkan peristiwa tersebut.

    “Diduga melakukan tembakan dari jarak dekat terhadap korban, yang akhirnya korban meninggal dunia,” kata Irjen Pol Suharyono.

    Ia menjelaskan, peristiwa penembakan ini terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.

    “Kejadiannya pada malam dini hari tadi, Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 00.15 WIB,” kata Irjen Pol Suharyono.

    Dikutip dari TribunPadang.com, insiden bermula ketika AKP Ryanto Ulil Anshar menerima panggilan telepon dari AKP Dadang Iskandar terkait penangkapan pelaku tambang galian C ilegal. 

    Saat pelaku tiba di Mapolres, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan di ruang Reskrim.

    Di tengah proses pemeriksaan, terdengar suara tembakan dari luar ruangan. 

    Ketika dicek, AKP Ulil ditemukan tergeletak dengan luka tembak di kepala, tepatnya di bagian pelipis dan pipi kanan.

    Sementara itu, AKP Dadang terlihat meninggalkan Mapolres menggunakan mobil dinas Polri.

    Barang bukti berupa senjata api pendek jenis pistol yang diduga digunakan dalam insiden tersebut telah diamankan bersama beberapa selongsong peluru.

    Sedangkan Irjen Pol Suharyono menyebutkan, terduga oknum perwira melakukan tembakan dengan jarak dekat sebanyak dua kali.

    AKP Dadang Iskandar, pelaku penembakan pada Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar telah menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

    Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan pelaku penembakan tunggal.

    “Kurang lebih pukul 03.30, saya mendapatkan informasi, pelaku menyerahkan diri,” kata Suharyono.

    Pihaknya mengamankan mobil  dan senjata api yang diduga digunakan pelaku untuk menembak AKP Ulil Ryanto Anshari

    “Barang bukti yang kita amankan ada mobil yang digunakan untuk perjalanan Solok Selatan ke Padang,” kata Irjen Pol Suharyono.

    Irjen. Pol. Suharyono mengatakan senjata api dinas pelaku magazine berisi 15 peluru.

    Sudah digunakan sembilan peluru, dua peluru diduga digunakan kepada korban.

    “Tujuh lagi sedang kami dalami dimana digunakan,” katanya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kasus Penggelapan Biji Kopi di Surabaya Dikendalikan dari Lapas

    Kasus Penggelapan Biji Kopi di Surabaya Dikendalikan dari Lapas

    Surabaya (beritajatim.com) – Lukman Yusuf, Terdakwa kasus penadahan biji kopi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria yang biasa disapa Tape ini dijerat pasal 480 ke-1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho.

    Dalam melakukan aksi, Terdakwa tidak sendiri. Dia dibantu oleh Iqbal alias Le Le (DPO), Ambar alias Jaka (DPO) dan Saksi Ilham Akbar Pratama Ramadhan (berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan) bekas terpisah.

    Saat dikonfirmasi, Jaksa Herlambang mengatakan bahwa persidangan masih tahap pembuktian yakni mendatangkan saksi-saksi dari JPU.

    “Masih saksi, kemarin kesorean jadi saksi tidak keperiksa semua,” ujar Herlambang, Jumat (22/11/2024).

    Dalam dakwaan Jaksa Herlambang disebutkan, perbuatan Terdakwa dilakukan pada Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira jam 11.00 Wib di Kompleks Pergudangan Bumi Maspion yang beralamat di Jalan Bumi Maspion Barat Nomor 1 C-D Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya.

    Saat itu, saksi Budianto Ciawi yang merupakan bos PT. Bumi Nusantara Sehat di bidang hasil bumi yang beralamat di Jalan Bumi Maspion Barat Nomor 1 C-D Kecamatan Benowo Kota Surabaya akan melakukan pengiriman biji kopi namun jasa ekspedisi langganan yang biasa digunakan oleh Saksi Budianto Ciawi sedang tutup.

    Saksi Budianto Ciawi kemudian meminta kepada admin perusahaan yaitu Nevie Vina untuk mencari jasa ekspedisi melalui Facebook sehingga mendapat kontak dari jasa ekspedisi Oase Transvelia dengan nomor handphone 081230076679.

    Saksi Budianto Ciawi selanjutnya berkomunikasi dengan jasa ekspedisi Oase Transvelia yang merupakan jasa ekspedisi fiktif yang dibuat oleh Iqbal alias Le Le (DPO), Ambar alias Jaka (DPO) dan Saksi Ilham Akbar Pratama Ramadhan (berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan).

    Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024, Saksi Budianto Ciawi hanya berkomunikasi melalui Whatsapp dengan nomor handphone 081230076679 bertujuan untuk melakukan pengiriman biji kopi sebanyak 30.410 kg atau sekitar 375 karung untuk dikirim kepada PT. Santos Jaya Abadi yang beralamat di Jalan Raya Gilang Nomor 59 Kecamatan Taman Sidoarjo melalui jasa ekspedisi Oase Transvelia dengan ongkos pengantaran sebesar Rp2,3 juta.

    Saksi Budianto Ciawi melakukan pembayaran 50 persen sebesar Rp1.150.000,- dengan cara transfer ke rekening bank BRI 04081012859534 atas nama Iqbal Supriyatna. Atas pembayaran tersebut, pada hari yang sama sekira jam 09.00 WIB, Saksi Cuncun Kartasetia sebagai supir dan Saksi Effendi sebagai kenek yang sebelumnya telah diperintah oleh Opik (DPO) dan Sdr. Andi Ibrahim (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit truk Fuso warna biru dengan Nopol: Z-9000-ZU datang ke Kompleks Pergudangan Bumi Maspion yang beralamat di Jalan Bumi Maspion Barat Nomor 1 C-D Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya untuk mengangkut biji kopi dengan jumlah 375 karung dengan berat per karung seberat 81 kg dengan total seberat 30.410 kg.

    Pengangkutan biji kopi tersebut disertai dengan surat jalan yang dibuat oleh saksi Setia Rahayu selaku Kepala Gudang PT. Bumi Nusantara Sehat setelah melalui proses perhitungan timbang truk muatan.

    Bahwa di tengah perjalanan menuju lokasi tujuan, Saksi Cuncun Kartasetia dan Saksi Effendi mendapat pesan Whatsapp dari nomor handphone 085784324804 dengan nama “Keluargaku” yang mengaku sebagai pemilik Delivery Order (DO) meminta kepada Saksi Cuncun Kartasetia dan Saksi Effendi untuk mengirimkan barang ke Osowilangun.

    Saksi Cuncun Kartasetia dan Saksi Effendi selanjutnya melakukan konfirmasi kepada Sdr. Andi Ibrahim yang kemudian dibenarkan oleh Andi Ibrahim jika nomor tersebut adalah pemilik Delivery Order (DO). Saksi Cuncun Kartasetia dan Saksi Effendi percaya kemudian mengantarkan barang ke Osowilangun sesuai dengan shareloc yang diberikan oleh nomor handphone 085784324804.

    Sesampainya di Osowilangun, Saksi Cuncun Kartasetia dan Saksi Effendi diminta untuk menunggu dikarenakan nomor handphone 085784324804 kembali mengirimkan pesan melalui Whatsapp dengan bunyi, “mas, entar pean tanyain dulu dengan sopirnya pak Iqbal kah ini? gitu ya mas.”

    Bahwa masih pada hari yang sama sekira jam 14.00 Wib, Saksi Abdul Majid datang ke lokasi di Central Osowilangun Business Park Jalan Tambak Osowilangun Nomor 07 Kecamatan Benowo Surabaya dengan menggunakan 1 (satu) unit Truk Fuso Nopol: D-8988-WE yang diperintah oleh Iqbal mengangkut 100 karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kg.

    Saksi Abdul Majid akan membawa 100 karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kg tersebut menuju ke depan Puskesmas Randu Sari Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pasuruan.

    Terdakwa sedari awal mengetahui dan menghendaki jika barang berupa 100 karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kg yang akan diangkut merupakan barang yang sepatutnya diduga hasil kejahatan dikarenakan tidak disertai dengan bukti jual, Delivery Order maupun surat jalan.

    Terdakwa mengangkut 100 karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kg dengan tujuan akan dijual oleh Terdakwa dan Saksi Ilham Akbar Pratama menuju ke alamat para pembeli antara lain sebagai berikut.

    Terdakwa menjual sebanyak sebanyak 40 karung ke lokasi tujuan Jalan Raya Wonorejo Krajan 1 Pakijangan Wonorejo Kota Pasuruan.

    Terdakwa menjual sebanyak sebanyak 10 karung ke lokasi tujuan Jalan Godog Kedondong RT.01 RW.03 Kecamatan Kedondong Kabupaten Sidoarjo.

    Terdakwa menjual sebanyak 30 karung ke lokasi tujuan Jalan Manukan Kulon Nomor 12 Kecamatan Tandes Surabaya.

    Atas penjualan biji kopi tersebut, Terdakwa memperoleh uang tunai sebesar Rp50 juta yang kemudian diserahkan oleh Terdakwa kepada Sdri. Sonia (DPO) istri dari Saksi Ilham Akbar Pratama. Terdakwa memperoleh upah sebesar Rp2 juta.

    Akibat perbuatan Terdakwa, menyebabkan Saksi Budianto Ciawi sebagai pemilik dari PT. Bumi Nusantara Sehat mengalami kerugian berupa 100 karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kg atau senilai dengan uang kurang lebih sebesar Rp688,5 juta.

    Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. [uci/beq]

  • Begini Profil dan Rekam Jejak 5 Dewan Pengawas KPK 2024-2029 – Espos.id

    Begini Profil dan Rekam Jejak 5 Dewan Pengawas KPK 2024-2029 – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Anggota DPR memasukkan kertas suara saat voting pemilihan dan penetapan calon pimpinan (Capim) KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). (Antara/Dhemas Reviyanto)

    Esposin, JAKARTA — Komisi III DPR RI menetapkan lima orang anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029, Kamis (21/11/2024). Lima nama peraih suara terbanyak setelah melalui rangkaian seleksi serta penjabaran visi dan misi.

    Setelah pemilihan di internal Komisi III selesai, lima nama itu selanjutnya akan diajukan dalam rapat paripurna dan terakhir diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Promosi
    BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi bagi Generasi Muda

    Dilansir Antara, berikut lima orang calon Dewas KPK terpilih berdasarkan pemungutan suara oleh Komisi III DPR RI:

    1. Benny Jozua Mamoto

    Benny Jozua Mamoto adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 berlatar belakang purnawirawan perwira tinggi Polri dengan pangkat terakhir inspektur jenderal polisi.

    Beberapa jabatan pernah diembannya sebelum terpilih sebagai Dewan Pengawas KPK, antara lain Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Direktur Badan Narkotika Nasional, dan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN).

    2. Wisnu Baroto yang pria berlatar belakang jaksa yang terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029.

    Komisi antirasuah bukan tempat yang asing bagi pria yang pernah menjadi ditugaskan sebagai jaksa penuntut umum (JPU) di KPK. Beberapa kasus yang pernah ditanganinya, antara lain kasus suap Bagir Manan, penyimpangan pengurusan paspor di KJRI Penang, Malaysia, dan kasus korupsi Hamdani Amin pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Berdasarkan penelusuran, Wisnu Baroto pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

    3. Gusrizal

    Gusrizal adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 yang berlatar belakang hakim.

    Berdasarkan penelusuran Gusrizal saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan juga pernah menjadi Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Salah satu perkara yang pernah disidangkan Gusrizal adalah pemberian USD900.000 dari mantan Direktur Bank Indonesia Iwan R. Prawiranata kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Salman Maryadi. Saat itu, Iwan sempat terjerat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    4. Sumpeno

    Sumpeno adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 yang juga berlatar belakang hakim.

    Berdasarkan penelusuran, Sumpeno pernah menjadi Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu perkara yang disidangkannya adalah kasus suap tiga hakim serta panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa OC Kaligis.

    Saat ini Sumpeno menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta.

    5. Chisca Mirawati

    Chisca Mirawati adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 dengan latar belakang profesional di bidang keuangan.

    Rekam jejaknya di bidang keuangan, antara lain sebagai Direktur Kepatuhan di PT Bank MNC Internasional Tbk, Standard Chartered Bank (Indonesia), dan PT Bank Oke Indonesia Tbk.

    Chisca juga merupakan pendiri firma hukum CMKP Law-Chisca Mirawati, Kanya & Partners yang berkantor di Jakarta.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Kejari Kota Bekasi musnahkan barang bukti 128 perkara

    Kejari Kota Bekasi musnahkan barang bukti 128 perkara

    Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

    Kejari Kota Bekasi musnahkan barang bukti 128 perkara
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 21 November 2024 – 21:12 WIB

    Elshinta.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti dari 128 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Kasie Intelejen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara periodik ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan rutin Kejari Kota Bekasi.

    “Kami Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Persidangan sudah selesai, putusan sudah inkrah, dan atas keputusan pengadilan, barang bukti ini dimusnahkan,” kata Ryan, Kamis (21/11).

    Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara.

    “Pemusnahan barang bukti ini berasal dari berbagai macam perkara. Ada perkara dari Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Darurat (mengenai kepemilikan senjata api tidak sah), dan juga pencurian,” ungkapnya.

    Lebih rinci, Ryan mengungkapkan, untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, dan tembakau sintetis dari 45 perkara.

    “Untuk perkara Undang-Undang Kesehatan, barang bukti berupa obat-obatan seperti Eximer dan Tramadol dimusnahkan dari 26 perkara,” ujarnya.

    Sementara itu, perkara kepemilikan senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi) ilegal berdasarkan Undang-Undang Darurat berjumlah 15 perkara.

    “Barang bukti dari perkara pencurian, seperti kaos, kunci T, dan handphone, dimusnahkan dari 42 perkara. Total, Kejari Kota Bekasi memusnahkan barang bukti dari 128 perkara pada hari ini,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto. 

    Pemusnahan ini merupakan komitmen Kejari Kota Bekasi dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Jelang Pilkada 2024, Polda Jatim Gelar Razia Hiburan Malam di Surabaya

    Jelang Pilkada 2024, Polda Jatim Gelar Razia Hiburan Malam di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Jelang Pilkada 2024, Polda Jawa Timur menggelar razia tempat hiburan malam di Surabaya pada Kamis (21/11/2024). Ada tiga tempat hiburan malam yang dirazia  yaitu Gozadera Bar De Tapas Jalan Embong Kenongo, Bluefish Rasa Sayang, Jalan Tegalsari, dan Warung Burung Hantu (WBH) Jalan Ir. Soekarno.

    Kabag Bin Ops Ditreskoba Polda Jatim, AKBP Suharsono mengatakan, dalam razia itu ada 73 pengunjung yang dites urine. Hasilnya tidak ada yang hasilnya positif menggunakan narkoba.

    “Kegiatan cipta kondisi dengan sasaran tempat hiburan ini bagian dari program kerja 100 Presiden RI, dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika,” kata Suharsono, Kamis (21/11/2024).

    Suharsono menambahkan pihaknya akan terus melakukan kegiatan cipta kondisi dengan sasaran tempat hiburan. Tentunya, dalam memilih hiburan malam yang akan dijadikan sasaran, pihaknya melakukan penyelidikan.

    “Untuk pelaksanaan selanjutnya, tentunya akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dimana tempat yang ada indikasi terjadi penyalahgunaan narkotika, di sana nanti kita lakukan razia. Jadi untuk pelaksanaannya dilakukan secara idensentil,” tambahnya.

    Pihaknya juga berpesan terhadap seluruh masyarakat Jawa Timur pada umumnya, agar menjauhi Narkoba, selain melanggar hukum juga memiliki efek yang sangat berdampak negatif.

    “Saya menghimbau untuk menjauhi segala bentuk narkotika karena akan merusak generasi muda bangsa kedepannya,” pungkasnya. [ang/beq]

  • Edarkan 79,6 Kg Sabu-sabu, 9 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Riau

    Edarkan 79,6 Kg Sabu-sabu, 9 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Riau

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap sembilan tersangka pengedar dan kurir narkoba jaringan internasional. Mereka mengedarkan 79,6 kg sabu-sabu, 30.400 butir pil ekstasi, dan 1,19 kg daun ganja kering.

    Dari sembilan tersangka, satu orang di antaranya adalah wanita. Kesembilan tersangka yakni Herkules, Acan, M Yusuf, Seli, Ario, Fakhri Fahmi, Lia Agustus Ningsih, dan Erik Fernando.

    Kapolda Riau Irjen M Iqbal menjelaskan, pengungkapan ini dilaksanakan pada 20 Oktober hingga 20 November 2024. “Dalam satu bulan kita mengungkap 171 kasus dengan total tersangka 270 orang. Yang kita tampilkan disi adalah jaringan internasionalnya, yakni ada sembilan tersangka,” kata Irjen M Iqbal, Kamis (21/11/2024).

    Iqbal menegaskan, Polda Riau komitmen memberantas narkoba dan semua tindak kejahatan lainnya. “Kita komitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan, apalagi sudah membahayakan masyarakat dan petugas, kita berikan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menambahkan, pengungkapan dilakukan dalam operasi gabungan dengan Polres Bengkalis, Polres Meranti, dan Polres Indragiri Hilir sejak satu bulan terakhir.

    “(Modus) pelaku jaringan internasional ini mengambil barang langsung dari pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di wilayah Riau. Mereka ini perannya ada kurir dan ada sebagai pengendali,” katanya.

    Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

    Seluruh barang bukti, seperti 79,6 kg sabu-sabu yang diungkap Polda Riau dari kurir internasional tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dicelupkan ke dalam air mendidih yang dicampur dengan larutan pembersih lantai.