Produk: Narkotika

  • Polresta Malang Kota Bekuk Bandar Ganja Senilai Rp 1,6 Miliar

    Polresta Malang Kota Bekuk Bandar Ganja Senilai Rp 1,6 Miliar

    Malang, Beritasatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota, Jawa Timur mengamankan enam orang bandar dan pengedar ganja seberat 163,58 kilogram atau senilai Rp 1,6 miliar. Polisi berhasil mengungkap barang haram tersebut saat dikirim ke Jakarta.

    Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto menceritakan, kronologis pengungkapan ganja yang berawal dari penangkapan tersangka berinisial CRZ ( 26) warga Kecamatan Kanigaran, Probolinggo dan ADB (30) warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang di rumah kos yang berada di Jalan Wuni nomor 2 Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada 11 September 2024 dengan barang bukti 3 kilogram.

    “Jadi, pengungkapan kasus ganja seberat 163,58 kilogram ini ada dua laporan dengan enam orang tersangka,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto kepada awak media di Polresta Malang Kota, Selasa (3/11/2024).

    Menurut Irjen Imam Sugianto, setelah dikembangkan petugas mendapatkan informasi ada pengiriman ganja melalui jasa pengiriman ekspedisi di Jalan Hamid Rusdi Kota Malang, hingga akhirnya petugas menangkap tiga tersangka diantaranya DIK (30) warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, RID (30) warga Padang Sidempuan, Sumatera Utara, SUK (30) warga Lampung Tengah, dan AJ (23) warga Kecamatan Kanigaran, Probolinggo.

    “Pada laporan kedua, tersangka DIK, RID, SUK, AJ, ditangkap di sebuah rumah di Dusun Leces RT001 RW009 Desa Ngijo Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang,” jelasnya.

    Dia menjelaskan, tersangka DIK mengaku, ganja tersebut dikirim dari Medan seberat 166,58 kg melalui jalan darat dan diangkut dengan truk Fuso yang dikendarai RID dan SUK, sesampainya di tepi jalan di depan Pasar Karangploso Jalan Raya Dipenogoro, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

    Ganja tersebut kemudian dikirimkan kepada tersangka CRZ dan ADB seberat tiga kilogram (tertangkap sebelumnya). Sedangkan, sisanya sebanyak 163,58 kg diamankan petugas.

    “Barang bukti yang diamankan yakni 154 bungkus lakban coklat berisi ganja berat 163,58 kilogram, dan satu unit mobil sedan merah. Total nilai ekonomis barang bukti ganja yang disita lebih dari Rp 1,6 miliar,” ungkapnya.

    Akibat perbuatannya keenam tersangka yang merupakan bandar ganja ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.

  • BNN Tetapkan DPO terhadap Istri Bandar Narkoba Sabu-sabu Jaringan Internasional

    BNN Tetapkan DPO terhadap Istri Bandar Narkoba Sabu-sabu Jaringan Internasional

    Makassar, Beritasatu.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan mengeluarkan red notice atau daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang wanita atau istri bandar narkoba jaringan internasional yang berperan melakukan rekrutmen anggota baru.

    Anggota baru yang direkrut untuk membuat jaringan penyaluran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Red notice atau daftar pencarian orang (DPO) itu dikeluarkan oleh pihak BNNP Sulawesi Selatan.

    Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulawesi Selatan AKBP Ardiansyah mengatakan, terungkapnya wanita cantik bernama Andi Tri Amalian (39) asal Kabupaten Bone tersebut berawal dari penangkapan tersangka narkoba jaringan Sulawesi Selatan yang berperan sebagai penyuplai sabu.

    “Dilakukan pengembangan diduga pelaku lainnya, kita kembangkan nama yang mereka sebut perempuan Andi Tri Amalia. Yang bersangkutan melarikan diri, saat ini kami terus melakukan pengejaran,” ujarnya kepada awak media, Selasa (3/12/2024).

    Andi Tri Amalia diduga kuat sebagai pengendali jaringan yang dibentuk suaminya, Iking Lewa alias AJ yang ada di Kabupaten Bone. Andi Tri Amalia kerap menerima uang secara langsung dari hasil penjualan sabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dari jaringannya.

    BNN menyebut, Iking Lewa alias AJ serta komplotannya berinisial DD sudah terlebih dahulu diringkus.

    “DPO (Andri Tri Amalia) ini adalah orang yang menerima hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh Iking Lewa alias AJ. Kemudian, melalui DD (komplotan AJ) yang menyerahkan uang tersebut kepada Amalia,” tuturnya.

    Selain itu, BNNP Sulawesi Selatan mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) asal narkoba yang dilakukan oleh jaringan besar AJ di Sulawesi Selatan. Total sampai sekarang penyidik sudah menyita aset AJ senilai miliaran rupiah.

    Sebelumnya, Iking Lewa telah divonis 13 tahun kurungan penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat atau percobaan menjual narkotika jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

  • Polresta Malang Kota Ungkap Jaringan Pengedar Ganja, Temukan Barang Bukti 166 Kg

    Polresta Malang Kota Ungkap Jaringan Pengedar Ganja, Temukan Barang Bukti 166 Kg

    Malang (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap jaringan pengedar ganja dengan barang bukti mencapai 166,58 kilogram. Pengungkapan ini dilakukan saat operasi tumpas Semeru pada September 2024 lalu.

    Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto didampingi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Hariyono memimpin langsung pengungkapan jaringan narkoba ini. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan di sebuah rumah kos di Jalan Wuni, Bareng, Kota Malang pada September silam.

    Saat itu, CRZ (26 tahun) karyawan swasta, warga Kota Probolinggo, bersama AJ (23 tahun) mahasiswa asal Kota Probolinggo serta ADB (30 tahun) wiraswasta warga Pakis, Kabupaten Malang ditangkap dengan barang bukti 3 kilogram ganja.

    “Lalu kami melakukan pengembangan dengan menangkap 3 tersangka lainya,” ujar Imam, pada Selasa, (3/12/2024).

    Setelah melakukan penyidikan Polresta Malang Kota kembali menangkap 3 tersangka lainnya yakni, DIK (30 tahun) karyawan swasta warga Karangploso, Kabupaten Malang, kemudian RID (30 tahun) Petani warga Padang, Sidempuan Sumatera Utara, dan SUK (30 tahun) Wiraswasta warga Lampung.

    Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan 36,2 kilogram ganja. Lalu mendapatkan 41,2 kilogram ganja dari rumah kontrakan. Serta mengamankan 86,1 kilogram ganja yang sudah ada di dalam truk untuk dikirim. Pengungkapan puluhan ganja ini tidak lepas dari adanya informasi pengiriman ganja lewat jasa ekspedisi.

    “Setelah mengamankan 3 kilogram ganja kami mengamankan kami mengamankan lagi ganja. Jadi dalam pengungkapan ini total barang bukti yang diamankan ada 157 bungkus ganja dengan berat 166,58 kilogram,” ujar Imam.

    Sementara itu, 6 tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman, pidana mati, seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (luc/ian)

  • Sejumlah Kasus Diungkap Polda Lampung Usai Gelaran Pilkada 2024

    Sejumlah Kasus Diungkap Polda Lampung Usai Gelaran Pilkada 2024

    Lampung: Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika langsung mengambil langkah tegas untuk menindak masalah-masalah yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai pelaksanaan Pilkada Lampung 2024. 

    Helmy mengatakan fokus utama adalah pemberantasan narkoba, korupsi, dan judi, dengan komitmen untuk menciptakan Lampung yang aman, bersih, dan bebas dari kejahatan yang merusak.

    “Kami menyita barang bukti berupa 256,7 kilogram ganja, 13,7 kilogram sabu, 1.625 butir pil ekstasi, 450 butir obat berbahaya, serta 50,7 gram shinte. Angka ini menunjukkan bahwa ancaman narkoba masih sangat serius di Lampung,” kata Helmy Santika di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung, Senin, 2 Desember 2024.
     

    Dalam langkah awal, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan peredaran narkotika senilai Rp14,7 miliar dalam operasi besar-besaran selama satu bulan, dari 20 Oktober hingga 20 November 2024. Operasi ini mencatatkan 159 laporan polisi dan mengamankan 215 tersangka.

    Selain itu indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga tengah didalami untuk membongkar aliran dana hasil kejahatan narkoba yang sering kali melibatkan jaringan besar.

    Tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus besar, Polda Lampung juga menggencarkan program penindakan di lokasi rawan narkoba. Sejumlah wilayah yang sebelumnya dikenal sebagai “zona merah” peredaran narkoba telah diubah menjadi Kampung Tangguh Bebas Narkoba. 

    Program ini melibatkan pendekatan berbasis komunitas dengan menggandeng pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

    “Kami tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar pencegahan narkoba menjadi gerakan bersama. Semua elemen masyarakat harus ikut berperan,” jelas Helmy.

    Helmy menegaskan akan menindak tegas semua pelaku peredaran gelap narkoba, termasuk jika ditemukan keterlibatan aparat kepolisian. 

    “Tidak ada toleransi. Siapapun yang terlibat, apalagi jika itu anggota kepolisian, pasti akan kami sikat,” ungkapnya.

    Selain narkoba, fokus lainnya adalah pemberantasan korupsi dan judi. Dengan pendekatan tegas ini, Irjen Pol Helmy Santika berharap dapat merealisasikan arahan Presiden dan Kapolri untuk menjadikan Lampung sebagai wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari ancaman kejahatan.

    Lampung: Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika langsung mengambil langkah tegas untuk menindak masalah-masalah yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai pelaksanaan Pilkada Lampung 2024. 
     
    Helmy mengatakan fokus utama adalah pemberantasan narkoba, korupsi, dan judi, dengan komitmen untuk menciptakan Lampung yang aman, bersih, dan bebas dari kejahatan yang merusak.
     
    “Kami menyita barang bukti berupa 256,7 kilogram ganja, 13,7 kilogram sabu, 1.625 butir pil ekstasi, 450 butir obat berbahaya, serta 50,7 gram shinte. Angka ini menunjukkan bahwa ancaman narkoba masih sangat serius di Lampung,” kata Helmy Santika di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung, Senin, 2 Desember 2024.
     

    Dalam langkah awal, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan peredaran narkotika senilai Rp14,7 miliar dalam operasi besar-besaran selama satu bulan, dari 20 Oktober hingga 20 November 2024. Operasi ini mencatatkan 159 laporan polisi dan mengamankan 215 tersangka.
    Selain itu indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga tengah didalami untuk membongkar aliran dana hasil kejahatan narkoba yang sering kali melibatkan jaringan besar.
     
    Tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus besar, Polda Lampung juga menggencarkan program penindakan di lokasi rawan narkoba. Sejumlah wilayah yang sebelumnya dikenal sebagai “zona merah” peredaran narkoba telah diubah menjadi Kampung Tangguh Bebas Narkoba. 
     
    Program ini melibatkan pendekatan berbasis komunitas dengan menggandeng pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
     
    “Kami tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar pencegahan narkoba menjadi gerakan bersama. Semua elemen masyarakat harus ikut berperan,” jelas Helmy.
     
    Helmy menegaskan akan menindak tegas semua pelaku peredaran gelap narkoba, termasuk jika ditemukan keterlibatan aparat kepolisian. 
     
    “Tidak ada toleransi. Siapapun yang terlibat, apalagi jika itu anggota kepolisian, pasti akan kami sikat,” ungkapnya.
     
    Selain narkoba, fokus lainnya adalah pemberantasan korupsi dan judi. Dengan pendekatan tegas ini, Irjen Pol Helmy Santika berharap dapat merealisasikan arahan Presiden dan Kapolri untuk menjadikan Lampung sebagai wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari ancaman kejahatan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • BNN Sangihe Rehabilitasi Puluhan Pengguna Narkoba, Terdapat Perempuan dan Remaja

    BNN Sangihe Rehabilitasi Puluhan Pengguna Narkoba, Terdapat Perempuan dan Remaja

    Liputan6.com, Sangihe – Sepanjang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut telah melakukan rehabilitasi terhadap 20 pengguna narkoba. Hal ini disampaikan Kepala BNN Sangihe Melky Tuankota.

    “Mereka terdiri dari 15 laki-laki dan lima perempuan. Dua puluh orang tersebut berusia dari 13 tahun hingga 32 tahun,” katanya.

    Dia mengatakan rehabilitasi yang dilaksanakan terhadap para pengguna itu adalah rehabilitasi rawat jalan.

    Warga yang direhabilitasi tersebut umumnya terkait dengan pengguna atau konsumsi dengan menghirup lem tertentu, obat keras pil try-x dan ada juga ganja.

    “Rehabilitasi dilaksanakan secara gratis oleh BNN Kabupaten Kepulauan Sangihe,” katanya.

    Melky Tuankota mengatakan, kalau ada masyarakat yang saudaranya atau teman pengguna narkoba untuk direhabilitasi silahkan datang ke BNN.

    “Begitu juga bagi yang datang dengan sukarela melapor diri untuk direhabilitasi silahkan, jangan malu atau takut, karena dibebaskan dari ancaman pidana atau sanksi hukum,” katanya.

    Rehabilitasi kepada pengguna narkoba merupakan salah satu upaya dalam mendukung program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di daerah kepulauan itu.

     

    Buntut Tawuran Antar-Geng Lintas Kabupaten Pemalang-Pekalongan, 4 Bocil Diancam Penjara 10 Tahun

  • 100 Warga Afghanistan Ditangkap karena Tanam Bunga Poppy

    100 Warga Afghanistan Ditangkap karena Tanam Bunga Poppy

    Jakarta, CNN Indonesia

    Lebih dari 100 warga di Afghanistan ditangkap polisi karena menanam bunga poppy atau juga yang dikenal sebagai bunga opium.

    Dilansir AFP, Minggu (1/12), warga yang ditangkap bermukim di wilayah timur laut Afghanistan. Penduduk di daerah itu memang sejak awal menentang kebijakan Taliban yang melarang penanaman poppy.

    “Dalam operasi hari ini, pasukan menangkap lebih dari seratus orang, termasuk penduduk berbagai desa. saat menanam bunga opium,” kata Direktur Departemen Antinarkotika Polisi Shafiqullah Hafizi di Badakhshan.

    Selanjutnya, warga yang ditangkap akan diproses hukum ke pengadilan Badakhshan.

    Pada 2022, pemimpin tertinggi Taliban, Haibatullah Akhundzada, melarang penanaman bunga poppy atau bunga opium. Sebelumnya, Afghanistan merupakan negara penghasil bunga opium tertinggi di dunia.

    Siapapun yang melanggar aturan itu, maka perkebunannya akan dihancurkan.

    Kini, penanaman bunga poppy bergeser ke arah timur laut, termasuk salah satunya di Badakhshan.

    Pada Mei lalu, sempat terjadi bentrokan antara petani bunga poppy dan polisi yang mau menghancurkan ladang. Sejumlah orang dilaporkan tewas dalam peristiwa itu.

    Di banyak negara, bunga poppy atau bunga opium ini memang dilarang. Sebab, bunga ini disebut mengadung jenis bahan baku narkotika atau alkaloid.

    (tim/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Napi di Tangerang Selundupkan Sabu Gunakan Kandang Burung, Digagalkan Polisi

    Napi di Tangerang Selundupkan Sabu Gunakan Kandang Burung, Digagalkan Polisi

    Napi di Tangerang Selundupkan Sabu Gunakan Kandang Burung, Digagalkan Polisi
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Polres Metro
    Tangerang
    Kota menggagalkan upaya seorang
    narapidana
    berinisial ODP untuk menyelundupkan 130,85
    sabu
    ke dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
    Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa penangkapan ODP bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya paket yang diletakan dalam kandang burung.
    “Saat itu Satresnarkoba Polres Metro Tangerang menerima laporan tentang adanya paket mencurigakan dalam sebuah kandang burung yang dikirim seseorang tak dikenal ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” ujar Zain dalam keterangannya, Minggu (1/12/2024).
    Sabu
    tersebut rupanya akan diedarkan oleh ODP di dalam lapas.
    Pihak kepolisian lantas langsung berkoordinasi dengan pihak lapas.
    Setelah penelurusan, polisi akhirnya menangkap ODP dengan barang bukti dua bungkus plastik klip berisikan sabu.
    Selain itu, polisi juga menyita satu buah kandang burung yang merupakan alat perantara mereka untuk mereka mengedarkan sabu.
    “Akhirnya kami menahan tersangka ODP yang merupakan warga binaan di lapas tersebut untuk kemudian dilakukan pemeriksaan,” kata Zain.
    ODP mengakui ia memesan paket sabu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dikejar polisi.
    “Ada satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia berperan sebagai pemesanan dan memberikannya kepada ODP dengan mengunjungi di ruang kunjungan,” kata Zain.
    Plt Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Riski Burhannudin mengatakan bahwa penyelundupan narkoba itu terbongkar ketika para petugas sedang melaksanakan serah terima tugas jaga P2U
    Kemudian, seorang petugas yang sedang melintas menemukan kandang burung yang diletakan oleh seseorang tak dikenal di area Pos Wasrik di halaman parkir Lapas.
    Setelah diselidiki, pihaknya mengetahui bahwa kandang burung tersebut merupakan pesanan ODP.
    “Saat itu Petugas P2U yang melakukan pemeriksaan juga menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu pada bagian bawah kadang burung tersebut,” ucap Rizki.
    “Karena curiga, akhirnya dilaporkan pada kepada Ka.KPLP dan selanjutnya Ka.KPLP melaporkan penemuan tersebut kepada saya,” sambung dia.
    Atas tindakannya itu, ODP dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ibu Ketakutan Tiba-tiba Diancam Anak yang Minta Rp10 Juta saat Goreng Kerupuk, Dipaksa Jual Tanah

    Ibu Ketakutan Tiba-tiba Diancam Anak yang Minta Rp10 Juta saat Goreng Kerupuk, Dipaksa Jual Tanah

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang ibu diancam anak sendiri akan dibunuh jika tidak diberi uang Rp10 juta.

    Anak tersebut juga memaksa ibunya menjual tanah agar hasilnya diberikan kepadanya.

    Namun mirisnya, anak maksa minta uang Rp10 juta bakal digunakannya untuk membeli sabu.

    Kisah ini menimpa Rimi (65), warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

    Rimi diancam bakal dibunuh putranya bernama M Jais (37).

    Rimi ketakutan tiba-tiba diancam Jais saat menggoreng kerupuk di teras rumah anak pertamanya, Julita.

    Peristiwa ini terjadi di Perumahan Green Arengka, Kampar.

    Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursid mengatakan, pelaku meminta uang Rp 10 juta kepada ibu kandungnya.

    “Pelaku meminta uang Rp 10 juta kepada korban untuk membeli narkotika jenis sabu,” ungkap Asdisyah kepada melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

    Pelaku, lanjut dia, ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu pada Jumat (29/11/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah kakaknya di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mengancam membunuh ibunya jika tak diberi uang.

    “Pelaku mengancam membunuh ibunya jika tidak dikasih uang Rp 10 juta buat beli sabu. Pelaku mengancam korban menggunakan sebilah parang,” kata Asdisyah.

    Asdisyah menjelaskan, pada Minggu (3/11/2024) petang, korban sedang berada di rumah anaknya, Julita, di Perumahan Green Arengka, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

    Pada saat korban bersama anaknya menggoreng kerupuk di teras samping rumah, tiba-tiba Jais datang mengendarai sepeda motor.

    Ia turun dari sepeda motor sambil memegang sebilah parang.

    Ia berteriak meminta uang Rp 10 juta kepada ibunya.

    Namun, sang ibu yang hanya sebagai pekerja rumah tangga, tidak punya uang sebanyak itu untuk diberikan kepada anaknya.

    “Mak, minta duit mak.

    Jual tanah mamak tuh.

    Kalau tidak mamak ku bunuh.

    Cepat minta uang sepuluh juta.

    Sampai besok pagi kalau tidak dikasih mamak ku bunuh,” kata Jais ditirukan polisi.

    Jais, anak ancam bunuh ibu jika tak diberi uang Rp10 juta. (Dok. Polsek Siak Hulu/Kompas.com)

    Melihat aksi sang anak, kata Asdisyah, korban ketakutan dan sembunyi di belakang badan anaknya, Julita.

    “Korban hanya diam.

    Sehingga, pelaku menunggu kurang lebih satu jam di depan rumah kakaknya.

    Kemudian, saat korban hendak pergi dari rumah anaknya, pelaku kembali mengancam membunuh ibunya,” kata dia.

    Setelah kejadian itu, kata Asdisyah, korban bersama saksi-saksi pergi ke Polsek Siak Hulu membuat laporan karena takut dengan ancaman Jais.

    Berdasarkan laporan dari korban, petugas Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mencari pelaku.

    Pada saat akan ditangkap, pelaku sempat kabur dengan lompat ke Sungai Kampar.

    Namun, pada malamnya pelaku berhasil diciduk polisi saat berada di rumah kakaknya.

    Kini, pelaku dan barang bukti sebilah parang, diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk diproses hukum.

    “Pelaku ini sudah meresahkan.

    Kemarin juga sempat bacok orang lain dan merusak sepeda motornya,” imbuh Asdisyah.

    Sementara itu, bertamu di wilayah Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, siswa SMK bernama Agil Febriyan (19) malah ditemukan tewas.

    Agil ditemukan tewas bersimbah darah di rumah rekannya pada Jumat (29/11/2024), sekitar pukul 12.30 WIB.

    Kini polisi mengejar rekan korban.

    Saat itu, siswa SMK di Ciomas, Kota Bogor, ini bertamu ke rumah rekannya di wilayah Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

    “Jadi si ibu dari pemilik rumah itu pulang kerja siang, pintunya dikunci di depan,” kata Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi, pada Sabtu (30/11/2024).

    “Lewat dapur ternyata banyak darah. Jadi si anak yang bertamu yang meninggal,” imbuhnya.

    Atas kejadian tersebut, pemilik rumah pun melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya.

    Kompol Iwan Wahyudi mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

    Pelaku diduga merupakan rekan korban tersebut yang diketahui berinisial HS (29).

    Motif di balik penyebab tewasnya korban pun belum diketahui secara pasti.

    “Masih kita lakukan pendalaman, pelakunya masih kita kejar juga,” katanya.

    Korban yang ditemukan tewas di rumah temannya, di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, adalah siswa kelas 3 di salah satu SMK di Ciomas, Kota Bogor. 

    Kerabat korban, Elina Febriani mengatakan, Agil Febriyan merupakan anak pertama dari dua bersaudara.

    “Agil punya adik perempuan,” kata Eliana.

    Menurut dia, Agil adalah sosok anak yang baik dan penurut.

    “Agil baik, ramah, sopan, dia mau bertanya, anaknya enggak pendiem,” ungkap Eliana, melansir TribunnewsBogor.com.

    Ia pun berharap agar pelaku bisa segera ditemukan.

    “Semoga pelakunya segera tertangkap,” kata dia.

    Hubungan Agil dengan HS pun sampai kini belum terjawab.

    Elina juga masih bertanya-tanya soal hubungan antara Agil dengan HS.

    “Kalau soal itu juga lagi diselidiki antara pihak pelaku sama korban,” katanya.

    Dilihat dari postingan saudaranya, Agil Febriyan tampak senang mendaki gunung.

    Video terakhir siswa SMK sebelum ditemukan tewas di dapur (via TribunnewsBogor.com)

    Diduga Agil merupakan korban pembunuhan melihat dari kondisinya yang mengalami luka robek.

    Dari hasil pemeriksaan polisi sementara, siswa SMK di Bogor yang tewas ini merupakan rekan dari anak pemilik rumah.

    Sebelum ditemukan meninggal dunia, korban saat itu sedang bersama rekannya yang tinggal di rumah tersebut.

    Seorang warga melihat keduanya sedang mengobrol di depan rumah.

    Sejak saat Agil ditemukan meninggal, anak dari pemilik rumah pun ikut menghilang.

    Korban diduga tewas karena dibacok oleh rekannya.

    Sebab polisi menemukan sebilah golok di lokasi kejadian.

    Dugaan diperkuat adanya luka robek di bagian leher.

    “Masih kita lakukan pendalaman, pelakunya masih kita kejar juga,” kata Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi.

    Ia mengatakan, memang ada seorang saksi yang melihat keberadaan Agil dan HS sebelum salat Jumat.

    “Selesai melaksanakan salat Jumat, dan melewati kembali rumah tersebut, sudah tidak melihat kembali keberadaan dari diduga pelaku dan korban,” terangnya.

    Ibu HS saat berangkat kerja sempat melihat anaknya sedang berada di depan rumah.

    Kepada sang ibu, HS mengatakan sedang menunggu temannya.

    Betapa terkejutnya ibu HS saat pulang kerja mendapati mayat laki-laki berlumur darah di dapur rumahnya.

    Sedangkan anaknya, HS sudah tak ada lagi di rumah.

    “Saksi kaget. histeris, ketakutan melihatnya dan langsung keluar rumah,” kata Iwan.

    Sama-sama syok, ibu Agil pun demikian.

    Elina mengatakan, orang tua korban kini masih belum sadar.

    “Orang tua almarhum masih lemas, masih belum sadar banget,” katanya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Masuk Penjara 2 Kali, Bandar Surabaya Barat Tetap Nekat Edarkan Sabu

    Masuk Penjara 2 Kali, Bandar Surabaya Barat Tetap Nekat Edarkan Sabu

    Surabaya (beritajatim.com) – Walaupun sudah masuk penjara keluar penjara 2 kali, JW (41) warga Dukuh Kupang Timur, Surabaya tetap nekat menjadi bandar sabu. Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com JW biasa mengedarkan barang haram di wilayah Surabaya Barat.

    Kepala Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan penangkapan JW merupakan hasil ungkap dari kasus sebelumnya. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, informasi yang diterima polisi JW pindah tempat tinggal di Surabaya Barat.

    “Tersangka JW sudah adalah residivis kasus yang sama. Ia pernah ditangkap pada tahun 2015 dan 2021,” kata Suria Miftah, Sabtu (30/11/2024).

    Ketika digeledah di kamar kosnya, petugas kepolisian menemukan 48,9 gram sabu yang dibagi menjadi 11 poket. Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan timbangan elektrik dan 1 unit handphone yang biasa digunakan JW untuk bertransaksi narkoba. “Sabu-Sabunya dikemas dalam bungkus permen mint untuk mengelabui petugas,” tutur mantan Kasat Reskrim Banjarbaru ini.

    Dari hasil interogasi, tersangka JW mendapatkan ranjauan sabu dari bandar berinisial S yang saat ini buron. JW mengambil pesanannya di sekitar Jalan Tidar secara ranjau. Dalam sekali pesan, JW bisa mendapatkan 50 gram sabu dengan harga Rp 50 juta. “Pengakuannya nanti dikemas lebih kecil. Per gram, tersangka bisa untung Rp 500 ribu,” pungkas Suria.

    Kepada petugas kepolisian, JW juga mengaku bahwa ia mengkonsumsi sabu bersama pelanggannya. Ia sudah mengambil sabu sebanyak 4 kali kepada S. “Jualan untuk kebutuhan ekonomi pak,” sesal JW.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JW dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (ang/kun)

  • Kriminal Kemarin, narkoba di lapas hingga penyalahgunaan surat suara

    Kriminal Kemarin, narkoba di lapas hingga penyalahgunaan surat suara

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan keamanan dan kriminalitas di DKI Jakarta pada Jumat (29/11) masih layak dibaca pada hari ini, mulai dari Polisi ungkap transaksi narkoba di Lapas Tangerang hingga Tak ada penyalahgunaan surat suara untuk tuna netra di Jakarta Selatan.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya:

    1. Polisi ungkap transaksi narkoba di Lapas Tangerang

    Tim Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus transaksi narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang dengan mengamankan seorang tersangka berinisial ODB alias Buluk.

    Baca di sini

    2. Polisi gagalkan peredaran narkoba untuk sambut Tahun Baru 2025

    Kepolisian menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja dengan total 10 kilogram yang rencananya diedarkan untuk menyambut Tahun Baru 2025.

    Baca di sini

    3. Tak ada penyalahgunaan surat suara untuk tuna netra di Jakarta Selatan

    Badan Pengawas Pemilu Jakarta Selatan memastikan surat suara bagi tuna netra di wilayah tersebut tak disalahgunakan oleh pihak lain yang memanfaatkan momen Pilkada DKI Jakarta untuk mendapatkan keuntungan tertentu.

    Baca di sini

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2024