302 Terpidana Narkoba Dipindah ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Ini Alasannya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Agus Andrianto
mengatakan, pihaknya telah memindahkan 302 orang yang berstatus sebagai bandar dan pengedar
narkoba
ke Lembaga Pemasyarakatan (
Lapas
)
Super Maximum Security
di Nusakambangan.
Sebab, ratusan terpidana itu diduga telah mengendalikan peredaran narkoba di dalam
lapas
.
“Pada saat ini kami sudah memindahkan pelaku dan
bandar narkoba
yang diduga mengendalikan peredaran narkotika di dalam lapas. Ada 302 yang sudah kami pindahkan ke lapas
Super Maximum Security
yang ada di Nusakambangan,” kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut akan terus berlanjut jika ditemukan kembali terpidana yang mengendalikan peredaran narkoba dalam lapas.
Di sisi lain, pihaknya juga telah menindak 14 petugas lapas dengan cara menonaktifkan mereka lantaran lalai saat melaksanakan tugas.
“Bahwa kepada anggota yang lalai atau sengaja kemudian terlibat sudah ada 14 petugas pemasyarakatan yang kami nonaktifkan. Terdiri dari pada Kalapas, ada yang Karutan, ada yang Ka KPLP (Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), bahkan ada pegawai daripada sipir yang terlibat di dalamnya,” ungkap Agus.
“Kepada mereka yang terlibat baik pesta sabu seperti yang di Sumatera Utara, kemudian Jember, mereka ditempatkan pada tempat penghukuman khusus dan kemudian kepada mereka tidak diberikan haknya berupa remisi, sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang, karena ada beberapa tahapan remisi yang diberikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk berkolaborasi memberantas narkoba di Indonesia.
Hal ini, tegas Agus, untuk mewujudkan cita-cita Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia bebas dari narkoba.
“Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Menko Polkam dan Bapak Kapolri bahwa kolaborasi dan sinergi kementerian lembaga akan terus kita tingkatkan dan upaya untuk suksesnya desk pemberantasan narkoba ini bisa memberikan kontribusi bagi cita-cita bapak presiden untuk mewujudkan negara Indonesia bebas dari narkoba,” pungkas dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: Narkotika
-
/data/photo/2024/11/25/67440ffece008.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
302 Terpidana Narkoba Dipindah ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Ini Alasannya Nasional 5 Desember 2024
-

Budi Gunawan Sebut RI Darurat Narkoba, Pengguna Tembus 3,3 Juta Orang pada 2024
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyatakan Indonesia tengah mengalami darurat narkoba.
Dia mengatakan berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, pengguna narkoba di Indonesia pada 2024 di Tanah Air mencapai 3,3 juta orang.
“Pada 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang,” ujarnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).
Dia menambahkan, jutaan pengguna narkoba itu didominasi oleh generasi muda atau remaja berumur 15-24 tahun.
Selain itu, mantan Kepala BIN ini juga mengungkapkan bahwa total tindak pidana pencucian uang pada kasus narkoba periode 2022-2024 telah mencapai Rp99 triliun.
“Selanjutnya, berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp 99 triliun,” tambahnya.
Oleh karena itu, Budi menyatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah strategi untuk memberantas narkoba di Tanah Air.
Pertama, soal memperkuat sinergi antar lembaga untuk memberantas narkoba. Sinergi ini mencakup koordinasi intensif, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba.
Kedua, pemerintah memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba, serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah.
Ketiga, terkait dengan menggencarkan sosialisasi terkait bahaya narkoba ke sejumlah kelompok masyarakat dan mencegah penyalahgunaan narkotika sejak usia dini.
“Tiga hal inilah yang tadi sudah diputuskan di dalam rakor kali ini dan menjadi komitmen bersama dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian lembaga [terkait],” pungkasnya.
-

Polres Probolinggo Kota Amankan 11 Tersangka Kasus Narkoba
Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis (5/12/2024).
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,11 gram sabu-sabu, 2 butir pil ekstasi, beberapa plastik berisi pil ekstasi, dan satu buah timbangan digital.
“Barang bukti ini didapatkan dari hasil penggeledahan di Jalan Citarum, Kelurahan Curah Ginting,” ujar Oki.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1,2 miliar dan maksimal Rp10,2 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Oleh karena itu, Polres Probolinggo Kota akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tegas Kapolres.
Mengenai asal-usul narkoba yang diamankan, jaringan peredarannya, dan apakah para tersangka merupakan residivis, Kapolres menyerahkan pertanyaan tersebut kepada Kasat Narkoba untuk dijelaskan lebih lanjut. (ada/but)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5035559/original/069950500_1733333493-IMG-20241205-WA0001.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hakim Vonis Mati Dua Kurir Sabu 35 Kg Milik Fredy Pratama
Liputan6.com, Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua narapidana (napi) asal Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan, yang terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram milik jaringan internasional, Fredy Pratama.
Kedua terdakwa, Hendra Yainal Mahdar dan Muhammad Nazwar Syamsu, dijatuhi hukuman tersebut setelah terbukti bersalah melanggar undang-undang narkotika.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Yulia Susanda membacakan putusan terhadap kedua terdakwa yang berasal dari dua daerah berbeda.
Hendra Yainal Mahdar adalah warga Kota Baru, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, sementara Muhammad Nazwar Syamsu berasal dari Kelurahan Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu sore (4/12/24), hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Menyatakan, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Hendra Yainal Mahdar dan Muhammad Nazwar Syamsu dengan hukuman mati,” kata Hakim Yulia dalam putusannya.
Menanggapi putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Rusli Bastari, menyampaikan keberatannya atas keputusan tersebut dan menyatakan bahwa kliennya hanya berperan sebagai penghubung, bukan pelaku utama.
“Kami akan mengajukan banding, mereka hanya mengenalkan, bukan pelaku utama,” ujar Rusli.
Indra Sukma, penasihat hukum lainnya, menambahkan bahwa setiap terdakwa berhak untuk mengajukan upaya hukum.
“Saya merasa semua terdakwa punya hak untuk banding, apalagi Terdakwa Nazwar sudah divonis hukuman mati dalam perkara sebelumnya,” pungkasnya.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa pun meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati atas perbuatan kedua terdakwa.
Peristiwa ini bermula pada Januari 2023, ketika kedua terdakwa berkomunikasi dengan Kadapi Alyus Abdi, suami selebgram asal Palembang, Adelia Putri, yang sebelumnya telah divonis terkait tindak pidana pencucian uang. Mereka kemudian berkoordinasi untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 35 kilogram dari Malaysia ke Indonesia.
Sabu tersebut dibagi menjadi dua bagian, yakni 21 kilogram yang diterima oleh Rendi dan Abu (DPO) untuk diserahkan kepada Angga Alfianza (terpidana) atas perintah Hendra Yainal Mahdar, dan 14 kilogram lainnya diserahkan kepada Kadapi Alyus Abdi, yang kemudian diedarkan di wilayah Palembang.
Pada Maret 2023, pengiriman narkotika dilanjutkan dengan melibatkan saksi-saksi lainnya, termasuk Fajar Reskianto dan Angga Alfianza, yang akhirnya ditangkap oleh Polda Lampung dengan barang bukti 21 kilogram sabu.
Kasus ini menambah panjang daftar peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional, dan menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi penyelundupan narkotika di Indonesia.
-

Penjaga Toko Jadi Polisi Gadungan, Pasang Foto Kapolda Ngaku Duda Cari Istri Demi Endorse Iklan
TRIBUNJATIM.COM – Seorang pria mengaku sebagai seorang polisi bahkan menggunakan foto Kapolda untuk memuluskan aksinya.
Pria itu membuat akun Facebook untuk mencari calon korbannya.
Foto Kapolda yang digunakan adalah Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri digunakan sebagai foto profilnya.
Diketahui, pemilik akun Facebook polisi gadungan itu adalah RH.
Kini ia ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Pria itu dituduh melakukan penipuan dengan memakai foto Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri, sebagai foto profil akun miliknya.
Dalam postingannya, RH mengaku sebagai duda yang mencari calon istri.
Dia juga mengklaim memiliki toko sembako, lahan pertanian, dan perkebunan sawit.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha, menjelaskan aksi RH berlangsung selama dua bulan terakhir.
“Dari patroli siber, kami menemukan akun menggunakan foto Kapolda Kepri.
Dia mengaku sebagai duda, mencari calon istri, dan memamerkan punya 5 hektare sawah, perkebunan sawit, serta 5 toko sembako,” kata Putu di Polda Kepri, Selasa (3/12/2024).
RH tidak hanya memakai foto Kapolda Kepri, tetapi juga foto pejabat TNI-Polri lainnya.
RH sebelumnya bekerja sebagai penjaga toko.
Patroli siber pada Minggu (24/11/2024) mengungkap aktivitas akun palsu tersebut.
Tim kemudian melacak lokasi RH di Kota Serang, Banten.
RH ditangkap di rumahnya pada Rabu (27/11/2024).
Petugas menyita dua ponsel yang digunakan untuk mengoperasikan akun palsu tersebut.
Saat diperiksa, RH mengaku tidak tahu identitas pejabat TNI-Polri yang fotonya dia pakai.
“Dia asal mengambil foto untuk akun media sosialnya.
Tujuannya menaikkan jumlah pengikut agar bisa mendapat endorse dan iklan,” ujar Putu.
RH mengaku terinspirasi selebritas di YouTube.
Dia juga mengaku jumlah pengikutnya melonjak dari 46 ribu menjadi 68 ribu sejak memakai foto pejabat.
Dia kini dijerat Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
“RH ini meningkatkan jumlah pengikut dengan memakai foto pejabat.
Dia berharap bisa mendapat iklan dan endorse di akun Facebook miliknya,” kata Putu.
Sementara itu, aksi polisi gadungan lainnya juga pernah terjadi di Sleman, DI Yogyakarta.
Polisi gadungan itu menyasar korban berinisial DRS.
Korban sempat menanyakan surat penangkapan, namun pelaku marah.
Hingga akhirnya korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah .
Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat dan meringkus pelaku.
Diketahui modus operandi yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura sebagai anggota polisi.
Korban seolah-olah target operasi penangkapan.
Kejadian bermula saat korban sedang berada di rumah rekannya, di Kalurahan Merdikorejo Tempel pada Senin 26 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 WIB, tiba-tiba didatangi 3 orang mengenakan masker dan sebo dengan mengendarai satu mobil.
Satu orang mengaku sebagai anggota polisi dan memaksa korban dipaksa masuk ke dalam mobil.
Adapun sepeda motor milik korban turut dibawa pelaku.
“Salah satu pelaku mengaku anggota polisi. Jadi, seolah-olah korban merupakan tersangka kejahatan,” kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menceritakan, Mapolresta Sleman, beberapa waktu lalu.
Ditengah perjalanan, di jalan Tempel – Seyegan tepatnya di Kalurahan Sumberrejo, Tempel, mobil berhenti.
Korban diturunkan dari mobil lalu dipaksa untuk mencari seseorang pemakai sabu.
Jika tidak bisa menunjukkan maka akan dibawa ke kantor.
Tetapi korban tidak tahu, dan berbalik menanyakan surat penangkapan sehingga membuat pelaku yang mengaku sebagai anggota Kepolisian marah sehingga dipukul berulang kali.
Dompet dan handphone milik korban diambil.
Setelah itu, mulut, mata dan tangan korban dilakban dan bagian kedua jari kelingking diikat menggunakan kabel ties.
Korban kembali dimasukkan ke dalam mobil dan diajak pergi dengan posisi satu pelaku duduk di tengah, satu driver dan satu pelaku lainnya mengendarai sepeda motor Kawasaki milik korban.
Sesampainya di dekat Samsat Magelang, mobil berhenti.
Para pelaku keluar sedangkan korban yang berada di dalam mobil membuka ikatan tangan dan membuka lakban dan berusaha kabur.
Tetapi ketahuan dan dikejar para pelaku.
Korban melawan namun akhirnya diamankan oleh warga.
Sedangkan tiga pelaku pergi dengan membawa barang-barang berharga milik korban, berupa sepeda motor, handphone dan dompet.
Korban yang diamankan warga, kemudian dibawa ke Polresta Magelang.
Saat di Polresta Magelang, ternyata pelaku telah lebih dahulu menyerahkan handphone milik korban.
Handphone tersebut kemudian dicek ternyata saldo uang digitalnya telah raib senilai Rp 900 ribu.
“Saat itu korban menyadari telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan,” katanya.
Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Sleman.
Korban menderita kerugian senilai Rp 23,4 juta rupiah.
Karena dompet yang berisi uang tunai Rp 1,5 juta, surat-surat, ATM dan sepeda motor dibawa kabur pelaku.
Korban juga mengalami luka memar di bagian mata, tangan dan hidung.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap para pelaku.
Polisi pertama menangkap pelaku F (35) di Magelang, seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika di Bantul pada tahun 2018.
Pelaku kedua berinisial R alias T (32) yang ditangkap di sekitar pabrik GKBI Sleman.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor korban.
Kedua pelaku langsung ditahan.
Mereka disangka telah melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian mengatakan, saat kejadian tersebut mobil pelaku berisi tiga orang tetapi hanya dua oranga yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, satu orang lainnya ternyata adalah sopir rental.
Sopir tersebut tidak mengetahui rencana kedua pelaku.
Kendati demikian, sang sopir tetap diperiksa sebagai saksi.
“Si sopir ini tidak tahu apa-apa tapi tetap kami periksa sebagai saksi,” kata dia.
-

Pria Sampang Diciduk Polisi Gara-gara Sabu
Sampang (beritajatim.com) – Seorang pria inisial AS (47) warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diciduk polisi. AS diciduk lantaran kedapatan mengedarkan narkotika golongan satu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa ±11,18 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket kecil siap edar,” terang Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, Rabu (4/12/2024).
Ia menambahkan, kasus ini terungkap dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sampang. Pelaku ditangkap di rumahnya.
“Tujuh paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan itu dikenal dengan sebutan ‘paket hemat’,” imbuhnya.
Masih kata Hendro, tim Satresnakoba Polres Sampang mendalami asal-usul sabu tersebut dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama AS.
“Pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UUD RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. [sar/but]



