Produk: Narkotika

  • 302 Terpidana Narkoba Dipindah ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Ini Alasannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Desember 2024

    302 Terpidana Narkoba Dipindah ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Ini Alasannya Nasional 5 Desember 2024

    302 Terpidana Narkoba Dipindah ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Ini Alasannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Agus Andrianto
    mengatakan, pihaknya telah memindahkan 302 orang yang berstatus sebagai bandar dan pengedar
    narkoba
    ke Lembaga Pemasyarakatan (
    Lapas
    )
    Super Maximum Security
    di Nusakambangan.
    Sebab, ratusan terpidana itu diduga telah mengendalikan peredaran narkoba di dalam
    lapas
    .
    “Pada saat ini kami sudah memindahkan pelaku dan
    bandar narkoba
    yang diduga mengendalikan peredaran narkotika di dalam lapas. Ada 302 yang sudah kami pindahkan ke lapas
    Super Maximum Security
    yang ada di Nusakambangan,” kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
    Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut akan terus berlanjut jika ditemukan kembali terpidana yang mengendalikan peredaran narkoba dalam lapas.
    Di sisi lain, pihaknya juga telah menindak 14 petugas lapas dengan cara menonaktifkan mereka lantaran lalai saat melaksanakan tugas.
    “Bahwa kepada anggota yang lalai atau sengaja kemudian terlibat sudah ada 14 petugas pemasyarakatan yang kami nonaktifkan. Terdiri dari pada Kalapas, ada yang Karutan, ada yang Ka KPLP (Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), bahkan ada pegawai daripada sipir yang terlibat di dalamnya,” ungkap Agus.
    “Kepada mereka yang terlibat baik pesta sabu seperti yang di Sumatera Utara, kemudian Jember, mereka ditempatkan pada tempat penghukuman khusus dan kemudian kepada mereka tidak diberikan haknya berupa remisi, sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang, karena ada beberapa tahapan remisi yang diberikan,” tambahnya.
    Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk berkolaborasi memberantas narkoba di Indonesia.
    Hal ini, tegas Agus, untuk mewujudkan cita-cita Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia bebas dari narkoba.
    “Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Menko Polkam dan Bapak Kapolri bahwa kolaborasi dan sinergi kementerian lembaga akan terus kita tingkatkan dan upaya untuk suksesnya desk pemberantasan narkoba ini bisa memberikan kontribusi bagi cita-cita bapak presiden untuk mewujudkan negara Indonesia bebas dari narkoba,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Budi Gunawan Sebut RI Darurat Narkoba, Pengguna Tembus 3,3 Juta Orang pada 2024

    Budi Gunawan Sebut RI Darurat Narkoba, Pengguna Tembus 3,3 Juta Orang pada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyatakan Indonesia tengah mengalami darurat narkoba.

    Dia mengatakan berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, pengguna narkoba di Indonesia pada 2024 di Tanah Air mencapai 3,3 juta orang.

    “Pada 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang,” ujarnya di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

    Dia menambahkan, jutaan pengguna narkoba itu didominasi oleh generasi muda atau remaja berumur 15-24 tahun.

    Selain itu, mantan Kepala BIN ini juga mengungkapkan bahwa total tindak pidana pencucian uang pada kasus narkoba periode 2022-2024 telah mencapai Rp99 triliun.

    “Selanjutnya, berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp 99 triliun,” tambahnya.

    Oleh karena itu, Budi menyatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah strategi untuk memberantas narkoba di Tanah Air.

    Pertama, soal memperkuat sinergi antar lembaga untuk memberantas narkoba. Sinergi ini mencakup koordinasi intensif, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba. 

    Kedua, pemerintah memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba, serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah.

    Ketiga, terkait dengan menggencarkan sosialisasi terkait bahaya narkoba ke sejumlah kelompok masyarakat dan mencegah penyalahgunaan narkotika sejak usia dini.

    “Tiga hal inilah yang tadi sudah diputuskan di dalam rakor kali ini dan menjadi komitmen bersama dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian lembaga [terkait],” pungkasnya.

  • Polres Probolinggo Kota Amankan 11 Tersangka Kasus Narkoba

    Polres Probolinggo Kota Amankan 11 Tersangka Kasus Narkoba

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis (5/12/2024).

    Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,11 gram sabu-sabu, 2 butir pil ekstasi, beberapa plastik berisi pil ekstasi, dan satu buah timbangan digital.

    “Barang bukti ini didapatkan dari hasil penggeledahan di Jalan Citarum, Kelurahan Curah Ginting,” ujar Oki.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1,2 miliar dan maksimal Rp10,2 miliar.

    Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Oleh karena itu, Polres Probolinggo Kota akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

    “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tegas Kapolres.

    Mengenai asal-usul narkoba yang diamankan, jaringan peredarannya, dan apakah para tersangka merupakan residivis, Kapolres menyerahkan pertanyaan tersebut kepada Kasat Narkoba untuk dijelaskan lebih lanjut. (ada/but)

  • Terima Jastip Narkoba, Janda 4 Anak di Pekanbaru Diringkus

    Terima Jastip Narkoba, Janda 4 Anak di Pekanbaru Diringkus

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Seorang ibu rumah tangga yang merupakan janda empat anak diringkus Satres Narkoba Polresta Pekanbaru karena membuka jasa penitipan (jastip) narkoba. Janda bernama Ipit ini ditangkap di kampung narkoba Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (21/11/2024). Profesi ini telah dijalani selama dua bulan belakangan.

    Kanit Idik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Iptu Untari mengatakan, peran pelaku sebagai penerima jastip atau penyimpan narkoba dari bandar. Dia mendapatkan upah dari setiap barang yang dititipkan tersebut.

    “Saat digerebek di rumah tersangka ditemukan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 106 butir dan sabu-sabu seberat 21,6 gram. Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 23 juta yang diduga hasil transaksi narkoba,” kata Iptu Untari, Kamis (5/12/2024).

    Kepada petugas, tersangka Ipit mengaku barang haram tersebut merupakan narkoba titipan bandar bernama Ibal yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

    “Ipit dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkas Untari, terkait janda yang membuka jastip narkoba di Pekanbaru.

  • Pengakuan Bisikan Gaib dalam Kasus Hukum Tak Bisa Ditelan Mentah-mentah

    Pengakuan Bisikan Gaib dalam Kasus Hukum Tak Bisa Ditelan Mentah-mentah

    JAKARTA – Kasus pembunuhan ayah dan nenek di Lebak Bulus pekan lalu menarik atensi masyarakat, karena pelakunya adalah remaja yang masih berusia 14 tahun. Menurut keterangan polisi pelaku berinisial MAS itu mengaku mendengar bisikan gaib yang mendorongnya melakukan tindakan keji tersebut.

    MAS diketahui menikam anggota keluarganya di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/11) dini hari WIB. Akibat peristiwa tersebut ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), meninggal dunia. Sedangkan ibunya, AP (40), terluka dan sampai sekarang masih dirawat di rumah sakit.

    Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap MAS. Belum diketahui pasti apa yang menjadi motif MAS menikam keluarganya. Tapi dari keteranga polisi, ia mengaku mendengar bisikan gaib yang memicu tindakan keji tersebut.

    “Ya, interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur, terus ada hal yang membisiki dia lah, meresahkan dia, seperti itu,” kata Kasar Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesbung.

    Lokasi remaja berinisial MAS (14) yang membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

    Sementara itu, Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menegaskan butuh pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah MAS memang memiliki kondisi mental khusus atau justru klaim sakit jiwa dijadikan sebagai pembelaan diri.

    Halusinasi dan Kemungkinan Gangguan Mental

    Pengalaman mendengarkan bisikan gaib sering dihubungkan dengan hal-hal mistis atau sederhananya ini adalah gangguan jin. Padahal menurut psikolog, mendengar bisikan gaib adalah sebuah halusinasi dan bisa saja menjadi salah satu gejala gangguan mental.

    “Dalam konteks budaya atau spriritual, istilah ini digunakan untuk menggambarkan pengalaman mendengar suara yang dianggap berasal dari makhluk gaib, roh, atau kekuatan supranatural,” kata Psikiater Forensik, Natalia Widiasih Raharjanti.

    Namun, dalam dunia psikiatri, fenomena ini dapat dikategorikan sebagai halusinasi pendengaran, yakni persepsi mendengar suara yang terasa nyata, meskipun tidak ada sumber suara eksternal.

    “Halusinasi sendiri adalah fenomena gangguan sensori yang dirasakan seseorang seolah-olah nyata, meskipun tidak ada sumber rangsangan di lingkungan sekitarnya,” jelasnya.

    Sementara itu, Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Zulvia Oktanida Syarif menyebut perlunya evaluasi lebih mandalam ketika seseorang mengaku mendengar bisikan gaib. Ini dilakukan untuk memastikan apakah benar-benar halusinasi atau hanya alasan belaka.

    Untuk membutikan apakah ini halusinasi atau sekadar alasan belaka, perlu pemeriksaan psikiatrik atau pemeriksaan kejiwaan secara lengkap. Karena dalam banyak kasus pembunuhan, bisikan gaib sering menjadi alasan pembenaran atas perilaku pelaku.

    Dalam sejumlah kasus yang berkaitan dengan hukum, tak jarang pelakunya mengaku mendengar bisikan gaib sebagai dalih. Sebelum kasus yang menjadikan MAS sebagai tersangka, pada 2017 seorang polisi di Kalimantan Barat memutilasi kedua anaknya karena mendapat bisikan gaib berupa perintah Tuhan.

    Masih di tahun yang sama, dokter di Jakarta Timur menembak istrinya menggunakan senjata api. Dalam pengakuannya, dokter merasa mendapat bisikan gaib untuk melakukan hal itu.

    Mewaspadai Malingering

    Mengenai kasus pembunuhan ayah dan nenek di Lebak Bulus, psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mencermati beberapa hal mulai dari dugaan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain serta kondisi mental khusus.

    Menurut Reza, memang relevan untuk membahas ihwal klaim adanya bisikan yang konon didengar oleh pelaku pidana. Apalagi halusinasi auditori, seperti klaim MAS, tercatat sebagai bentuk halusinasi yang paling sering disampaikan oleh para pelaku pidana.

    “Jelas, perlu dicek benar tidaknya klaim tentang gejala abnormalitas kejiwaan itu. Dan apakah gejala itu merupakan bagian dari kondisi yang memperoleh dispensasi sebagaimana pasal 44 ayat 1 KUHP,” ujar Reza kepada VOI.

    “Jika ya, jangan lupakan pasal 44 ayat 2. Ayat ini acap dilupakan kepolisian, sehingga secara sepihak menghentikan penanganan kasus,” imbuhnya.

    Pada Pasal 44 ayat (1) menyatakan, Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

    Sedangkan Pasal 44 ayat (2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

    Sejumlah jurnalis merekam lokasi pembunuhan dua warga di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, Senin (2/12/2024). (ANTARA/Reno Esnir/tom)

    Di sisi lain, menurut Reza perlu juga diwaspadai kemungkinan pelaku berlagak sebagai penyakitan, berpura-pura sakit demi mendapat keuntungan pribadi. Hal ini dikenal dengan istilah malingering, baik itu bersifat full, partial, maupun false imputation.

    “Toh, setiap pesakitan pada dasarnya ingin lolos dari jerat hukum. Sehingga, kemungkinan pesakitan bersiasat sakit jiwa memang patut diwaspadai. Bahkan layak dijadikan sebagai hal yang memberatkan, sekiranya terdakwa divonis bersalah,” tegasnya.

    Yang menjadi masalah, kata Reza, kasus Lebak Bulus ini melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH sehingga kalangan klinis seperti enggan membangun dugaan bahwa anak bisa memerakan malingering. Karena masih sangat belia, ABH dianggap polos-polos saja, seolah mustahil mereka mengelabui hukum.

    “Begitu pula terhadap pemeriksa yang menyimpulkan bahwa ABH mengalami halusinasi auditori dan kondisi-kondisi abnormal mental lainnya,” kata Reza lagi.

    “Adakah kemungkinan bahwa si pemeriksa yang melebih-lebihkan penilaiannya (malingering by proxy), sehingga justru membuka ruang bagi pelaku untuk lolos dari lubang jarum?” pungkasnya.

  • Hakim Vonis Mati Dua Kurir Sabu 35 Kg Milik Fredy Pratama

    Hakim Vonis Mati Dua Kurir Sabu 35 Kg Milik Fredy Pratama

    Liputan6.com, Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua narapidana (napi) asal Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan, yang terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram milik jaringan internasional, Fredy Pratama.

    Kedua terdakwa, Hendra Yainal Mahdar dan Muhammad Nazwar Syamsu, dijatuhi hukuman tersebut setelah terbukti bersalah melanggar undang-undang narkotika.

    Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Yulia Susanda membacakan putusan terhadap kedua terdakwa yang berasal dari dua daerah berbeda.

    Hendra Yainal Mahdar adalah warga Kota Baru, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, sementara Muhammad Nazwar Syamsu berasal dari Kelurahan Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

    Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu sore (4/12/24), hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

    “Menyatakan, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Hendra Yainal Mahdar dan Muhammad Nazwar Syamsu dengan hukuman mati,” kata Hakim Yulia dalam putusannya.

    Menanggapi putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding.

    Penasihat hukum kedua terdakwa, Rusli Bastari, menyampaikan keberatannya atas keputusan tersebut dan menyatakan bahwa kliennya hanya berperan sebagai penghubung, bukan pelaku utama. 

    “Kami akan mengajukan banding, mereka hanya mengenalkan, bukan pelaku utama,” ujar Rusli.

    Indra Sukma, penasihat hukum lainnya, menambahkan bahwa setiap terdakwa berhak untuk mengajukan upaya hukum.

    “Saya merasa semua terdakwa punya hak untuk banding, apalagi Terdakwa Nazwar sudah divonis hukuman mati dalam perkara sebelumnya,” pungkasnya.

    Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa pun meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati atas perbuatan kedua terdakwa.

    Peristiwa ini bermula pada Januari 2023, ketika kedua terdakwa berkomunikasi dengan Kadapi Alyus Abdi, suami selebgram asal Palembang, Adelia Putri, yang sebelumnya telah divonis terkait tindak pidana pencucian uang. Mereka kemudian berkoordinasi untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 35 kilogram dari Malaysia ke Indonesia.

    Sabu tersebut dibagi menjadi dua bagian, yakni 21 kilogram yang diterima oleh Rendi dan Abu (DPO) untuk diserahkan kepada Angga Alfianza (terpidana) atas perintah Hendra Yainal Mahdar, dan 14 kilogram lainnya diserahkan kepada Kadapi Alyus Abdi, yang kemudian diedarkan di wilayah Palembang.

    Pada Maret 2023, pengiriman narkotika dilanjutkan dengan melibatkan saksi-saksi lainnya, termasuk Fajar Reskianto dan Angga Alfianza, yang akhirnya ditangkap oleh Polda Lampung dengan barang bukti 21 kilogram sabu.

    Kasus ini menambah panjang daftar peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional, dan menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi penyelundupan narkotika di Indonesia.

     

  • Sosok Briptu Rocky Mahendra, Anak “Ratu Narkoba” Yang Dipecat Dari Polri

    Sosok Briptu Rocky Mahendra, Anak “Ratu Narkoba” Yang Dipecat Dari Polri

    TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU – Sosok Briptu Rocky Mahendra, anak “Ratu Narkoba” yang dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

    Briptu Rocky Mahendra merupakan anak dari Nurhasanah alias Mak Gadi (66), seorang pengedar narkoba kelas kakap di Inhu.

    Ibu anggota polisi itu sudah dua kali ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu pada 2020 dan 2024.

    Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, upacara pemecatan Briptu Rocky Mahendra dipimpin Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh pada Minggu (1/12/2024).

    “Benar, yang bersangkutan di PTDH karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” ujar Misran kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/12/2024).

    Polisi berusia 28 tahun ini, sebut dia, merupakan anggota Samapta Polres Inhu. 

    Misran juga membenarkan Briptu Rocky Mahendra adalah anak Mak Gadi “ratu narkoba”.

    Dalam menjalankan bisnis haram itu, Mak Gadi melibatkan anak dan menantunya.

    Mak Gadi pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu pada Juli 2020.

    Ia dibekuk bersama keluarga yang terlibat peredaran narkoba.

    Dua di antaranya adalah anak Mak Gadi, NS (41) dan NR (39), serta tiga menantunya, DV (30), CC (28), dan DD (41).

    Setelah diseret ke meja hijau, Mak Gadi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat, Inhu.

    Pengadilan menyatakan Mak Gadi tidak terbukti bersalah.

    Pada Februari 2024, Polres Inhu kembali menangkap Mak Gadi.

    Mak Gadi ditangkap setelah polisi mengamankan seorang wanita pengedar sabu, bernama Megawati (32), yang merupakan pembantu di rumah Mak Gadi.

    Dari tangan gembong narkoba ini, petugas menyita barang bukti 93 paket sabu siap edar, dengan berat 368,27 gram.

    Dia divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024.

    Mak Gadi mengajukan kasasi dan hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara.

    Kronologi Penangkapan Mak Gadi

    Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Riau, kembali menangkap seorang perempuan pengedar narkoba bernama Nurhasana alias Mak Gadi (65).

    Wanita tersebut pernah ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu pada tahun 2020 lalu.

    Namun, ia malah mendapat vonis bebas murni dari Hakim Pengadilan Negeri Rengat.

    Wanita yang dikenal dengan julukan “ratu narkoba” ini dibebaskan dengan alasan tidak terbukti bersalah.

    Setelah lolos dari hukuman, kini Mak Gadi kembali ditangkap polisi.

    Kepala Polres Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, penangkapan Mak Gadi dilakukan menyusul pengembangan dari kasus peredaran narkoba.

    Pada Rabu (28/2/2024) sekitar 17.40 WIB, polisi menangkap seorang wanita pengedar narkoba bernama Megawati (32), di Kelurahan Sekip, Kecamatan Rengat.

    Dari tangan Megawati, petugas menyita barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0,78 gram.

    “Dari pengakuan tersangka Megawati, ia mendapat sabu langsung dari tersangka Mak Gadi.” 

    “Tersangka Megawati ini merupakan pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Mak Gadi,” ungkap Dody, Jumat (1/3/2024).

    Berdasarkan keterangan Megawati, petugas lalu menangkap Mak Gadi sekitar satu jam kemudian. 

    Mak Gadi ditangkap di rumahnya, dan dari hasil penggeledahan, petugas mendapati barang bukti narkotika sebanyak 93 paket sabu.

    “Barang bukti sabu yang diamankan dari Mak Gadi, ada yang paket besar, sedang, dan kecil, dengan berat kotor 368,27 gram,” sebut Dody.

     Barang haram itu, disembunyikan pelaku di celah-celah bak mandi terbuat dari plastik.

    Selain sabu, kata Dody, petugas juga menyita sejumlah barang bukti non narkotika.

    Di antaranya, lima buah timbangan digital, puluhan plastik pembungkus sabu, tiga unit handphone, dua dompet dan uang tunai Rp 19,9 juta.

    “Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres untuk diproses hukum,” kata Dody yang juga didampingi Wakapolres Indragiri Hulu, Kompol Teddy Ardian. 

    Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

    Mak Gadi merupakan gembong narkoba. 

    Ia disebut sebagai “ratu narkoba”, karena ia sekeluarga mengedarkan barang haram itu.

    Penangkapan dilakukan pada 16 Juli 2020 silam.

    Saat itu, petugas mengamankan tujuh orang tersangka, di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

    Enam di antaranya satu keluarga. (*)

     

  • Penjaga Toko Jadi Polisi Gadungan, Pasang Foto Kapolda Ngaku Duda Cari Istri Demi Endorse Iklan

    Penjaga Toko Jadi Polisi Gadungan, Pasang Foto Kapolda Ngaku Duda Cari Istri Demi Endorse Iklan

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang pria mengaku sebagai seorang polisi bahkan menggunakan foto Kapolda untuk memuluskan aksinya.

    Pria itu membuat akun Facebook untuk mencari calon korbannya.

    Foto Kapolda yang digunakan adalah Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri digunakan sebagai foto profilnya.

    Diketahui, pemilik akun Facebook polisi gadungan itu adalah RH.

    Kini ia ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri).

    Pria itu dituduh melakukan penipuan dengan memakai foto Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri, sebagai foto profil akun miliknya.

    Dalam postingannya, RH mengaku sebagai duda yang mencari calon istri.

    Dia juga mengklaim memiliki toko sembako, lahan pertanian, dan perkebunan sawit.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha, menjelaskan aksi RH berlangsung selama dua bulan terakhir.

    “Dari patroli siber, kami menemukan akun menggunakan foto Kapolda Kepri.

    Dia mengaku sebagai duda, mencari calon istri, dan memamerkan punya 5 hektare sawah, perkebunan sawit, serta 5 toko sembako,” kata Putu di Polda Kepri, Selasa (3/12/2024).

    RH tidak hanya memakai foto Kapolda Kepri, tetapi juga foto pejabat TNI-Polri lainnya.

    RH sebelumnya bekerja sebagai penjaga toko.

    Patroli siber pada Minggu (24/11/2024) mengungkap aktivitas akun palsu tersebut.

    Tim kemudian melacak lokasi RH di Kota Serang, Banten.

    RH ditangkap di rumahnya pada Rabu (27/11/2024).

    Petugas menyita dua ponsel yang digunakan untuk mengoperasikan akun palsu tersebut.

    Saat diperiksa, RH mengaku tidak tahu identitas pejabat TNI-Polri yang fotonya dia pakai.

    “Dia asal mengambil foto untuk akun media sosialnya.

    Tujuannya menaikkan jumlah pengikut agar bisa mendapat endorse dan iklan,” ujar Putu.

    RH mengaku terinspirasi selebritas di YouTube.

    Dia juga mengaku jumlah pengikutnya melonjak dari 46 ribu menjadi 68 ribu sejak memakai foto pejabat.

    Dia kini dijerat Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

    “RH ini meningkatkan jumlah pengikut dengan memakai foto pejabat.

    Dia berharap bisa mendapat iklan dan endorse di akun Facebook miliknya,” kata Putu.

    Sementara itu, aksi polisi gadungan lainnya juga pernah terjadi di Sleman, DI Yogyakarta.

    Polisi gadungan itu menyasar korban berinisial DRS.

    Korban sempat menanyakan surat penangkapan, namun pelaku marah.

    Hingga akhirnya korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah  . 

    Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat dan meringkus  pelaku.

    Diketahui modus operandi yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura sebagai anggota polisi.

    Korban seolah-olah target operasi penangkapan.

    Kejadian bermula saat korban sedang berada di rumah rekannya, di Kalurahan Merdikorejo Tempel pada Senin 26 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 WIB, tiba-tiba didatangi 3 orang mengenakan masker dan sebo dengan mengendarai satu mobil. 

    Satu orang mengaku sebagai anggota polisi dan memaksa korban dipaksa masuk ke dalam mobil. 

    Adapun sepeda motor milik korban turut dibawa pelaku. 

     “Salah satu pelaku mengaku anggota polisi. Jadi, seolah-olah korban merupakan tersangka kejahatan,” kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menceritakan, Mapolresta Sleman, beberapa waktu lalu.

    Ditengah perjalanan, di jalan Tempel – Seyegan tepatnya di Kalurahan Sumberrejo, Tempel, mobil berhenti.

    Korban diturunkan dari mobil lalu dipaksa untuk mencari seseorang pemakai sabu. 

    Jika tidak bisa menunjukkan maka akan dibawa ke kantor.

    Tetapi korban tidak tahu, dan berbalik menanyakan surat penangkapan sehingga membuat pelaku yang mengaku sebagai anggota Kepolisian marah sehingga dipukul berulang kali.

    Dompet dan handphone milik korban diambil. 

    Setelah itu, mulut, mata dan tangan korban dilakban dan bagian kedua jari kelingking diikat menggunakan kabel ties. 

    Korban kembali dimasukkan ke dalam mobil dan diajak pergi dengan posisi satu pelaku duduk di tengah, satu driver dan satu pelaku lainnya mengendarai sepeda motor Kawasaki milik korban. 

    Sesampainya di dekat Samsat Magelang, mobil berhenti.

    Para pelaku keluar sedangkan korban yang berada di dalam mobil membuka ikatan tangan dan membuka lakban dan berusaha kabur. 

    Tetapi ketahuan dan dikejar para pelaku. 

    Korban melawan namun akhirnya diamankan oleh warga. 

    Sedangkan tiga pelaku pergi dengan membawa barang-barang berharga milik korban, berupa sepeda motor, handphone dan dompet. 

    Korban yang diamankan warga, kemudian dibawa ke Polresta Magelang. 

    Saat di Polresta Magelang, ternyata pelaku telah lebih dahulu menyerahkan handphone milik korban. 

    Handphone tersebut kemudian dicek ternyata saldo uang digitalnya telah raib senilai Rp 900 ribu. 

    “Saat itu korban menyadari telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan,” katanya. 

    Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Sleman. 

    Korban menderita kerugian senilai Rp 23,4 juta rupiah. 

    Karena dompet yang berisi uang tunai Rp 1,5 juta, surat-surat, ATM dan sepeda motor dibawa kabur pelaku.

    Korban juga mengalami luka memar di bagian mata, tangan dan hidung. 

    Setelah menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap para pelaku.

    Polisi pertama menangkap pelaku F (35) di Magelang, seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika di Bantul pada tahun 2018. 

    Pelaku kedua berinisial R alias T (32) yang ditangkap di sekitar pabrik GKBI Sleman. 

    Dari penangkapan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor korban. 

    Kedua pelaku langsung ditahan. 

    Mereka disangka telah melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. 

    Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian mengatakan, saat kejadian tersebut mobil pelaku berisi tiga orang tetapi hanya dua oranga yang ditetapkan sebagai tersangka. 

    Sebab, satu orang lainnya ternyata adalah sopir rental.

    Sopir tersebut tidak mengetahui rencana kedua pelaku.

    Kendati demikian, sang sopir tetap diperiksa sebagai saksi. 

    “Si sopir ini tidak tahu apa-apa tapi tetap kami periksa sebagai saksi,” kata dia.

  • Pria Sampang Diciduk Polisi Gara-gara Sabu

    Pria Sampang Diciduk Polisi Gara-gara Sabu

    Sampang (beritajatim.com) – Seorang pria inisial AS (47) warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diciduk polisi. AS diciduk lantaran kedapatan mengedarkan narkotika golongan satu.

    “Barang bukti yang berhasil diamankan berupa ±11,18 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket kecil siap edar,” terang Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, Rabu (4/12/2024).

    Ia menambahkan, kasus ini terungkap dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sampang. Pelaku ditangkap di rumahnya.

    “Tujuh paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan itu dikenal dengan sebutan ‘paket hemat’,” imbuhnya.

    Masih kata Hendro, tim Satresnakoba Polres Sampang mendalami asal-usul sabu tersebut dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama AS.

    “Pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UUD RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. [sar/but]

  • Top 5 News: Sanksi Penyalahgunaan Uang Donasi Agus Salim hingga Polisi Bunuh Ibu Kandung Jadi Tersangka

    Top 5 News: Sanksi Penyalahgunaan Uang Donasi Agus Salim hingga Polisi Bunuh Ibu Kandung Jadi Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Deretan top 5 news di Beritasatu.com pada Selasa (3/12/2024), antara lain terkait dengan uang donasi yang melibatkan selebgram Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi dengan Agus Salim. Selain itu, kabar polisi yang yang bunuh ibu kandung di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat juga menjadi perhatian.

    Tak hanya dua kabar di atas, ada juga kabar dari legenda bulu tangkis Indonesia Rudy Hartono, yang disebut meninggal dunia, serta Presiden Yoon Suk Yeol umumkan Korea Selatan (Korsel) darurat militer.

    Berikut top 5 news Beritasatu.com, Selasa (3/12/2024):

    1. Kasus Penyalahgunaan Uang Donasi Agus Salim, Ini Sanksinya
    Kasus penyalahgunaan uang donasi yang melibatkan Agus Salim, korban penyiraman air keras, menimbulkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab lembaga dan individu dalam mengelola dana sumbangan.

    Agus diduga menyalahgunakan dana donasi sebesar Rp 1,5 miliar, yang seharusnya digunakan untuk biaya pengobatannya, tetapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi dan disalurkan ke rekening keluarganya.

    Kasus uang donasi Agus Salim ini tidak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga berpotensi mengarah pada sanksi pidana dan administratif, baik bagi Agus sebagai penerima dana, maupun bagi lembaga yang mengelola donasi tersebut.

    2. Polisi Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas Elpiji di Cileungsi Jadi Tersangka
    Kasus oknum polisi bunuh ibu kandung menggunakan tabung gas elpiji di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah memasuki babak baru. Oknum polisi bernama Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (35) dilaporkan telah menganiaya ibunya, Herlina Sianipar (61) hingga meninggal dunia. Aipda Ucok ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan proses diperiksa menjadi tersangka,” ungkap Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana kepada Beritasatu.com melalui WhatsApp, Selasa (3/12/2024).

    Selanjutnya, pihak kepolisian juga akan melakukan proses penyidikan administrasi. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan.

    3. BNN Tetapkan DPO terhadap Istri Bandar Narkoba Sabu-sabu Jaringan Internasional
    Selain kabar mengenai uang donasi Agus Salim, kabar menarik lain, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan mengeluarkan red notice atau daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang wanita atau istri bandar narkoba jaringan internasional yang berperan melakukan rekrutmen anggota baru.

    Anggota baru yang direkrut untuk membuat jaringan penyaluran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Red notice atau daftar pencarian orang (DPO) itu dikeluarkan oleh pihak BNNP Sulawesi Selatan.

    Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulawesi Selatan AKBP Ardiansyah mengatakan, terungkapnya wanita cantik bernama Andi Tri Amalian (39) asal Kabupaten Bone tersebut berawal dari penangkapan tersangka narkoba jaringan Sulawesi Selatan yang berperan sebagai penyuplai sabu.

    4. Informasi Rudi Hartono Meninggal Dunia Beredar di Grup WhatsApp, Ini Fakta Sebenarnya
    Rudi Hartono dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (3/12/2024). Meninggalnya Rudi Hartono ramai ditulis di grup WhatsApp. Banyak ungkapan dukacita dan mengira bahwa Rudi Hartono yang dimaksud adalah Rudy Hartono legenda bulu tangkis Indonesia.

    Dalam berbagai grup WhatsApp, ada foto pemberitahuan bahwa Tn Tan Sui Seng (Rudi Hartono) telah berpulang dengan damai pada Senin (2/12/2024) pukul 08.21 WIB di RS Eka Hospital Permata Hijau. Umur Rudi Hartono yang meninggal 87 tahun.

    “Bukan Rudy Hartono Kurniawan sang maestro juara 8 kali All England. Lihat foto, ejaan nama, dan umurnya bukan Mas Rudy pahlawan bulutangkis Indonesia,” kata komentator bulu tangkis Broto Happy Wondomisnowo.

    5. Presiden Yoon Umumkan Korea Selatan Darurat Militer, Negara dalam Ketegangan Politik
    Presiden Yoon Suk Yeol, pada Selasa (3/12/2024) malam, mengejutkan publik dengan mengumumkan Korea Selatan darurat militer melalui pidato yang disiarkan langsung di televisi nasional. Yoon menyatakan langkah ini sebagai upaya mempertahankan ketertiban konstitusional di tengah krisis politik dan ketegangan dengan partai oposisi.

    “Saya menyatakan darurat militer untuk melindungi Republik Korea dari ancaman pasukan komunis Korea Utara dan membasmi kekuatan anti-negara pro-Korea Utara yang mencemari kebebasan rakyat,” ujar Yoon dalam pidatonya mengenai Korea Selatan darurat militer.

    Demikian top 5 news di Beritasatu.com, antara lain terkait uang donasi Agus Salim yang menjadi polemik di masyarakat hingga kasus oknum polisi yang membunuh ibu kandung, serta kabar dari Presiden Yoon yang menyebut Korsel darurat militer.