Produk: Narkotika

  • Jaksa Agung: Pengguna Narkoba Haram Hukumnya Dilimpahkan ke Pengadilan

    Jaksa Agung: Pengguna Narkoba Haram Hukumnya Dilimpahkan ke Pengadilan

    ERA.id – Pemerintah menyatakan pengguna narkoba tidak akan diproses hukum, tapi akan direhabilitasi. Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin pun menegaskan haram hukumnya jika pemakai narkotika diseret ke meja hijau.

    “Kemudian untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice,” kata Burhanuddin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    “Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” tambahnya.

    Burhanuddin menambahkan kejaksaan zero tolerance atas kasus narkoba. Karena itu, untuk pengedar dan bandar narkotika akan dituntut hukuman maksimal pada persidangan.

    “Dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar pabrikan dan bandar itu hampir, 20 sampai 30 tiap bulannya untuk tuntutan mati,” ungkapnya.

    Di tempat yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan penyelesaian perkara secara damai untuk pengguna narkoba akan dilakukan jika lolos asesmen.

    Pengawasan akan dilakukan agar pengguna narkotika yang direhabilitasi betul-betul sembuh.

    “Sehingga kita tidak ingin ini menjadi modus bagi para pengguna, dia menggunakan kesempatan ini seolah-olah ikut rehab supaya tidak diproses, namun kemudian dia tidak sembuh atau dia terus melakukan (penyalahgunaan narkoba),” ujar Listyo.

    Jenderal bintang empat Polri ini pun meminta jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya.

  • Kemenkeu beri penghargaan Anugerah Reksa Bandha kepada K/L berprestasi

    Kemenkeu beri penghargaan Anugerah Reksa Bandha kepada K/L berprestasi

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penghargaan Anugerah Reksa Bandha kepada kementerian/lembaga (K/L) yang berprestasi di bidang pengelolaan barang milik negara (BMN) dan lelang pada periode 2023-2024.

    “Anugerah ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar pengelolaan kekayaan negara semakin optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam kegiatan Anugerah Reksa Bandha Tahun 2024 di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, dikutip di Jakarta, Kamis.

    Anugerah Reksa Bandha Tahun 2024 terdiri dari 4 kategori penghargaan di bidang pengelolaan BNM dan 4 kategori di bidang lelang.

    Pada bidang pengelolaan BNM, kategori pertama adalah utilisasi BNM. Pada kelompok 1, penghargaan diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai juara 1, 2, dan 3 secara berturut-turut.

    Pada kelompok 2, pemenangnya adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional (BKKBN).

    Pada kelompok 3, pemenangnya yaitu Kemenkeu, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

    Kategori berikutnya yaitu kualitas pelaporan BMN. Untuk kelompok 1, pemenangnya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Kementerian BUMN, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

    Untuk kelompok 2, pemenangnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

    Untuk kelompok 3, pemenangnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

    Kategori selanjutnya yaitu sertifikasi BMN. Untuk kelompok 1, pemenangnya Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Ombudsman, dan Badan Informasi Geospasial.

    Untuk kelompok 2, pemenangnya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan Badan Kepegawaian Negara.

    Untuk kelompok 3, pemenangnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Agama (Kemenag).

    Kategori terakhir yaitu peningkatan tata kelola berkelanjutan (continous improvement). Pemenang kategori ini di antaranya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kepolisian Negara.

    Adapun untuk bidang lelang, kategori pertama adalah penjual lelang eksekusi terbaik. Untuk kelompok 1, pemenangnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

    Untuk kelompok 2, pemenangnya Kejaksaan Agung (Kejagung), PT Bank Central Asia Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

    Kategori berikutnya yaitu penjual lelang noneksekusi terbaik. Untuk kelompok 1, pemenangnya adalah Kemenkeu, Kepolisian, dan Kemenag. Untuk kelompok 2, pemenangnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KPU, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Kategori selanjutnya yaitu balai lelang dengan tata kelola terbaik, di mana pemenangnya adalah PT Balai Lelang Serasi, PT Mega Armada Sudeco, dan PT Balai Lelang Megatama.

    Kategori terakhir yaitu pejabat lelang kelas II berkinerja terbaik yang dimenangkan oleh Cari Azhari, Chitra W. Mukhsin, dan Dhody Ananta Rivandi Widjajaatmadja.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kapolri Perintahkan Dua Jenderal Polisi Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Kapolri Perintahkan Dua Jenderal Polisi Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan dua jenderal polisi untuk memburu gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

    Sigit menyampaikan dua jenderal itu adalah Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dan Kadivhubinter Irjen Krishna Murti. Keduanya, telah ditugaskan untuk berkoordinasi dengan interpol dalam meringkus Fredy Pratama.

    “Saya sudah perintahkan Kabareskrim dan Kadivhubinter untuk terus melakukan kegiatan, dalam hal ini baik dengan interpol ataupun dengan kegiatan police to police untuk terus mengejar keberadaan dari Fredy Pratama,” ujar Sigit di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

    Dia juga menekankan bahwa jajarannya hingga saat ini masih terus memburu jaringan atau kaki tangan Fredy Pratama di Indonesia. 

    “Walaupun kita tahu bahwa jaringannya terus kita ungkap namun saya juga sudah perintahkan untuk cepat atau lambat Fredy Pratama harus bisa diamankan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Mukti Juharsa menyampaikan bahwa per Kamis (28/11/2024) Fredy Pratama masih aktif mengirimkan narkoba ke Tanah Air.

    “Untuk masalah Fredy pratama masih kerja sama ya, dia masih aktif mengirim barang-barang ke Malaysia dan Indonesia,” tutur Mukti.

    Sebagai informasi, Fredy Pratama memiliki beberapa julukan seperti The Secret, Airbag, Mojopahit dan termasuk Casanova. Setiap bulannya, jaringan Fredy disebut mampu selundupkan narkotika sebanyak 100 kg hingga 500 kg per bulan.

    Dalam memuluskan bisnisnya, Fredy Pratama menyelundupkan narkoba dari kawasan ‘Segitiga Emas’ menggunakan kemasan teh China yang kemudian dikirim ke Malaysia dan Indonesia. 

  • BNN Tangkap Anggota Polda Jatim yang Terlibat Peredaran Narkoba Antarpulau
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Desember 2024

    BNN Tangkap Anggota Polda Jatim yang Terlibat Peredaran Narkoba Antarpulau Megapolitan 5 Desember 2024

    BNN Tangkap Anggota Polda Jatim yang Terlibat Peredaran Narkoba Antarpulau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menangkap 35 tersangka dalam 15 kasus narkotika, salah satunya anggota Polda Jawa Timur.
    Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri mengatakan, penangkapan lima tersangka di Lombok dan Surabaya menjadi bagian dari kasus ini.
    “Dari lima tersangka, ada salah satunya kita amankan dari oknum anggota Polri, kita proses dan diamankan juga barang bukti Rp 300 juta dari tindak pidana narkotika dan saat ini pengembangan untuk proses selanjutnya,” ucap Wayan di Kantor BNN, Cawang, Kamis (5/12/2024).
    Kasus bermula dari informasi masyarakat di Narmada, Kabupaten Lombok Barat, NTB, mengenai dugaan pengiriman sabu.
    Pada Selasa (19/11/2024) pukul 10.30 WITA, tim gabungan BNN menangkap dua tersangka, MM dan SH, di Jalan Ahmad Yani, Narmada. Mereka diduga sedang melakukan serah terima narkotika.
    “Tim gabungan BNN RI berhasil melakukan penangkapan terhadap MM dan SH yang diduga sedang melakukan serah terima narkotika,” kata Wayan.
    Dari penangkapan ini, BNN menyita dua bungkus besar berbentuk kotak berisi sabu seberat 0,17 gram.
     
    Hasil interogasi terhadap SH dan MM mengarahkan tim ke Dusun Gumesa Utara, Lombok Barat. Di sana, tim menangkap SP dan MI serta menyita barang bukti berupa 1.994,96 gram sabu, ponsel, dan uang tunai hasil kejahatan.
    Pengembangan kasus ini membawa tim BNN ke Surabaya. Pada Selasa (19/11/2024) pukul 10.00 WIB, tim menangkap AS, anggota Polda Jawa Timur, di depan Pospol Sabhara.
    “Tim melakukan pengembangan, lalu berhasil mengamankan AS (anggota polisi) karena diduga terkait dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh SP,” ungkap Wayan.
    BNN terus menyelidiki jaringan narkotika ini untuk mengungkap pelaku lainnya.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Budi Gunawan: Indonesia Darurat Narkoba!

    Budi Gunawan: Indonesia Darurat Narkoba!

    ERA.id – Menko Polkam, Budi Gunawan mengungkapkan jika Republik Indonesia (RI) saat ini darurat narkoba. Karena itu, pemerintah akan dengan tegas memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.

    “Rekan-rekan media sekalian bahwa saat ini Indonesia dapat dikatakan dalam kondisi darurat narkoba. Karena Indonesia bukan hanya sekedar menjadi konsumen narkoba, namun juga sudah menjadi target pasar dan bahkan menjadi salah satu produsen narkoba dunia ini,” kata Budi Gunawan saat konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Budi menjelaskan jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar dan peredaran barang haram ini semakin meluas atau tak hanya menyasar kota-kota besar. Tapi, sudah menjangkau daerah-daerah terpencil.

    Berdasarkan data yang didapatnya, pengguna narkoba di Indonesia sekira 3,3 juta jiwa dan didominasi anak-anak muda berusia 15-24 tahun.

    Presiden Prabowo Subianto pun telah menekankan akan pentingnya mengambil tindakan tegas untuk menghancurkan jaringan narkoba. Untuk mewujudkan komitmen itu, Budi menyebut pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait membentuk Desk Pemberantasan Narkoba.

    “Maka Desk Pemberantasan Narkoba akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum secara lebih masif dan keras, termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar begitu, serta melakukan kampanye dan edukasi publik untuk pencegahan bahaya narkoba,” ujarnya.

    Di tempat yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Desk Pemberantasan Narkoba telah menangkap ribuan tersangka selama satu bulan dibentuk.

    “Kemudian kami laporkan terkait dengan Pokja penegakan hukum bahwa selama satu bulan ini kami telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun,” ucap Listyo.

  • November 2024, 11 Anggota Polisi Terlibat Narkoba di Jawa Timur

    November 2024, 11 Anggota Polisi Terlibat Narkoba di Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Pada bulan November 2024, 11 anggota kepolisian di jajaran Polda Jawa Timur dihukum pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena terbukti terlibat dalam jaringan narkoba.

    Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat jumpa pers menanggapi oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang terlibat jaringan peredaran sabu di Nusa Tenggara Barat (NTB).

    “Pada bulan November 2024 sudah ada 11 anggota terlibat dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena terbukti terlibat Narkoba,” kata Dirmanto, Kamis (05/12/2024).

    Dirmanto menegaskan, Polda Jawa Timur tidak akan segan menindak anggota aktif Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Hal itu sesuai dengan perintah Presiden RI yang diteruskan kepada Kapolri yang kemudian ditindaklanjuti Polda Jatim dan jajarannya, bahwa Polri agar bersih-bersih internal.

    “Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas,” tegas  Kombes Dirmanto.

    Sebagai upaya pencegahan, kedepan Polda Jatim akan melakukan pengawasan internal secara ketat dan berjenjang hingga satuan wilayah paling bawah. Siapapun yang terlibat, akan diberikan sanksi tindakan tegas hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

    “Bidpropam Polda Jatim secara rutin melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap anggota,” pungkas Dirmanto. (ang/ted)

  • Pemerintah Akan Tempatkan Napi Narkoba di Lapas Super Maximum Security – Page 3

    Pemerintah Akan Tempatkan Napi Narkoba di Lapas Super Maximum Security – Page 3

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan, pemerintah akan segera mengkaji percepatan hukuman mati bagi narapidana kasus narkoba.

    Hal itu sebagaimana perintah dari Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan asta cita selama masa pemerintahannya.

    “Pemerintah juga akan memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba, serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah atau berkuatan hukum tetap dan sudah tidak ada lagi upaya hukum,” tutur Budi Gunawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

    Menurut dia, upaya tersebut tentunya dalam rangka menyelamatkan generasi muda bangsa dari peredaran narkoba, khususnya yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan alias Lapas.

    “Akan segera ditindaklanjuti sebagai upaya langkah prioritas dalam pemberantasan narkoba,” jelas dia.

    Selain itu, seluruh jajaran kementerian lembaga akan memperkuat sinergitas dan saling mendukung dalam upaya pemberantasan serta memerangi narkoba.

    “Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif di dalam langkah tindakan preventif, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba,” ungkapnya.

    Tidak ketinggalan, pemerintah juga akan terus mengencarkan langkah-langkah edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada komunitas masyarakat, komunitas pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya.

    “Melalui penggunaan berbagai platform untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkotika sejak usia dini,” Budi Gunawan menandaskan.

  • Mahasiswa di Bali Ditangkap BNN Usai Pesan Ganja 5,5 Kg untuk Pesta Tahun Baru

    Mahasiswa di Bali Ditangkap BNN Usai Pesan Ganja 5,5 Kg untuk Pesta Tahun Baru

    DENPASAR –  Seorang mahasiswa berinisial ADO (21) dan rekannya berinsial RZ (29) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bal karena kasus ganja 5,5 kilogram.

    Dari tangan jaringan Sumatera Utara- Bali ini petugas menyita barang bukti di  gudang salah satu vila di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

    “Kami mendapat informasi bahwa ada paket kiriman yang diduga narkotika ke Bali,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes I Made Sinar Subawa, Kamis, 5 Desember.

    Dari situ, petugas BNN melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku. 

    “Untuk ADO berprofesi sebagai mahasiswa yang memesan narkotika tesebut. Sementara RZ berperan sebagai pengambil paket,” imbuhnya.

    Dari gudang villa disita ganja 2,6 kilogram. Setelahnya petugas mendatangi perusahaan jasa titipan di Denpasar untuk menyita paket ganja lainnya.

    Di lokasi kedua, ditemukan 2,9 kilogram ganja. “Rencananya, ganja tersebut akan dijual di sekitar daerah pariwisata di Bali pada saat momentum tahun baru,” jelasnya.

    ADO dan RZ disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Oknum Polres Tanjung Perak Surabaya Diduga Pengendali Sabu di NTB

    Oknum Polres Tanjung Perak Surabaya Diduga Pengendali Sabu di NTB

    Surabaya (beritajatim.com) –  Arif Susilo, Seorang Oknum Polisi anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak diduga menjadi pengendali pengedaran narkotika jenis sabu di Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Hal itu diungkap oleh Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, Kombes Pol. Noer Wisnanto saat melakukan penggeledahan di rumah Arif Susilo pada Kamis (05/12/2024) untuk mencari barang bukti tambahan.

    Kasus keterlibatan anggota Polri yang berdinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini pertama kali terungkap setelah adanya penangkapan kurir sabu bernama Fattah di NTB. Dari keterangan Fattah, didapat identitas Arif Susilo yang merupakan atasan dari Fattah.

    “Fattah merupakan narapidana sabu yang dulu pernah ditangkap oleh saudara AS saat berdinas di Satres Narkoba NTB,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol. Noer Wisnanto, Kamis (05/12/2024).

    Dari keterangan yang didapat, Arif Susilo anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini telah menjalankan bisnis bersama Fattah sejak tahun 2020. Peran Fattah sebagai kurir sabu sedangkan Arif Susilo sebagai pengendali jaringan.

    “Selain Fattah dan Arif Susilo, jaringan ini juga beranggotakan Erwin sebagai penyedia sabu. Saat ini, Erwin sudah mendekam di sel tahanan di Medan, Sumatera Utara,” tuturnya.

    Dalam setiap transaksi, Arif Susilo menerima sabu seharga Rp500 juta dari Erwin dan menjualnya kembali dengan harga Rp650 juta per kilogram. Dari hasil pemeriksaan BNN, sejak tahun 2020-2024 sudah terjadi 7 kali transaksi dengan total berat sekali kirim bervariatif antara 1-5 kilogram sekali kirim.

    Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur menggeledah rumah oknum anggota polisi terlibat kasus peredaran narkotika, di Perumahan Taman Indah Regency Blok BB – 10, Sepanjang, Taman, Sidoarjo, Kamis (5/12) hari ini.

    Seorang oknum polisi itu Aiptu Arif Susilo mantan anggota Reserse Narkoba Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kemudian berpindah tugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dia berperan sebagai pengendali kurir narkotika antar pulau. (ang/ted)

  • BNN Jatim Geledah Rumah Oknum Polisi Pengendali Jaringan Narkotika Antar Pulau

    BNN Jatim Geledah Rumah Oknum Polisi Pengendali Jaringan Narkotika Antar Pulau

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggeledah rumah seorang oknum polisi, Aiptu AS, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antar pulau. Penggeledahan dilakukan di Perumahan Taman Indah Regency Sepanjang, Taman, Sidoarjo, pada Kamis (5/12/2024).

    Aiptu AS, mantan anggota Reserse Narkoba Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang kini bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, diduga berperan sebagai pengendali kurir narkotika.

    Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Jatim, Kombes Pol Noer Wisnanto, mengatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus narkotika di Lombok, NTB.

    “Penggeledahan ini terkait penangkapan saudara F di Lombok yang dilakukan oleh BNN RI bekerja sama dengan BNNP NTB. Dari saudara F, kami mengamankan barang bukti berupa 2 kilogram sabu,” ujar Kombes Pol Noer di lokasi penggeledahan.

    Kombes Pol Noer mengungkapkan bahwa Aiptu AS telah ditangkap pada 19 Oktober 2024. Berdasarkan penyelidikan, ia diketahui menjalankan bisnis narkotika jenis sabu sejak 2023 dan telah melakukan tujuh kali pengiriman barang.

    Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas BNN menyita empat buku tabungan dan tengah menyelidiki asal muasal kepemilikan rumah dan kendaraan Aiptu AS di Sidoarjo.

    “Ini adalah jaringan nasional yang mencakup Medan, Surabaya, hingga NTB. Pengembangan kasus ini menunjukkan bahwa tersangka telah beroperasi selama satu tahun,” tambah Kombes Pol Noer.

    Selain penggeledahan di Sidoarjo, BNNP Jatim juga melakukan tindakan serupa di dua lokasi di Pasuruan, yang diduga menjadi tempat tinggal kaki tangan tersangka F.

    “Dua rumah pengedar di Pasuruan sedang kami geledah sebagai bagian dari pengembangan kasus,” jelas Kombes Pol Noer.

    Kasus ini menegaskan komitmen BNN dalam membongkar jaringan peredaran narkotika, termasuk keterlibatan aparat yang seharusnya menjadi garda depan dalam pemberantasan narkoba. [ram/beq]