Produk: Narkotika

  • Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal

    Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal

    loading…

    Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso sebelum Natal. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Indonesia dan Filipina menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso . Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina sebelum Natal.

    Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mary Jane akan pulang ke Filipina sebelum Natal.

    “Insyaallah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” kata Yusril usai bertemu Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez di Kantor Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).

    Yusril menerangkan, penandatanganan kesepakatan ini akhir dari diskusi panjang yang dilakukan selama hampir 10 tahun sejak Mary Jane dijatuhi vonis pidana mati.

    “Tapi pemerintah Filipina terus melakukan upaya diplomatik untuk mengurangi hukuman terhadap Mary Jane dan pada akhirnya hari ini kita sampai pada satu kesepakatan bersama,” ujar dia.

    Menurutnya, ini juga merupakan bentuk keseriusan Indonesia dalam menangani perkara peredaran narkoba, di mana Indonesia tidak memberikan grasi atau pengampunan terhadap Mary Jane.

    “Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama,” ungkapnya.

    (cip)

  • Indonesia dan Filipina Sepakat Pulangkan Mary Jane 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Desember 2024

    Indonesia dan Filipina Sepakat Pulangkan Mary Jane Nasional 6 Desember 2024

    Indonesia dan Filipina Sepakat Pulangkan Mary Jane
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Indonesia dan Filipina sepakat untuk memulangkan terpidana kasus narkoba
    Mary Jane
    Veloso ke negara asalnya, Filipina.
    Hal tersebut disepakati melalui penandatanganan
    practical agreement
    antara Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan
    Yusril
    Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
    Menko Yusril mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada Mary Jane, namun, sepakat untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina.
    “Pada akhirnya hari ini kita sampai pada satu kesepakatan bersama, kita (Pemerintah Indonesia) tidak memberikan pengampunan kepada terpidana tapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina,” kata Yusril dalam Konferensi Pers di kantornya, Jumat.
    Yusril mengatakan, setelah dipulangkan ke Filipina, Pemerintah Filipina bertanggungjawab melakukan pembinaan terhadap Mary Jane.
    Ia menegaskan, Pemerintah Filipina menghormati putusan pengadilan di Indonesia terhadap Mary Jane.
    “Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama,” ujarnya.
    Yusril mengatakan, usai
    practical agreement
    ini, tim dari Indonesia dan Filipina akan berkoordinasi untuk pemulangan Mary Jane baik itu dokumen, transportasi, dan jadwal pemulangannya.
    “Insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” ucap dia.
    Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan, terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane F. Veloso, akan dipulangkan ke Filipina dalam waktu dekat.
    Hal tersebut dilakukan setelah pemerintah Filipina menyetujui draf terkait transfer of prisoner atau pemindahan narapidana tersebut ke negara asalnya.
    “Jadi mungkin kalau sudah ditandatangani dalam waktu dekat Mary Jane itu sudah akan ditransfer ke Filipina karena sudah ada persetujuan antara kedua pihak baik Indonesia maupun Filipina,” kata dia usai menghadiri Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (5/12/2024).
    Yusril mengatakan, draf pemindahan narapidana itu sebelumnya diajukan oleh pemerintah Indonesia ke Menteri Kehakiman Filipina.
    Pemerintah Filipina kemudian menyetujui semua poin-poin yang disyaratkan dalam draf tersebut pada Kamis (5/12/2024) pagi.
    Untuk diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.
    Kemudian, pada Oktober 2010, Mary Jane Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Mary Jane lantas sempat mengajukan grasi. Tetapi, pada tahun 2014, permohonan grasi itu ditolak oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    Kemudian, pada 2 Mei 2015, Mary Jane sudah dijadwalkan untuk menjalani dieksekusi mati. Dia dijadwalkan dieksekusi pada 29 April 2015 dini hari di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, bersama sejumlah terpidana hukuman mati lainnya.
    Namun di detik-detik akhir, nyawa Mary Jane masih selamat. Hal itu lantaran Maria Kristina Sergio yang diduga sebagai perekrut Mary Jane menyerahkan diri secara sukarela di kepada kepolisian Filipina.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta-Fakta BNN Geledah Rumah Polisi Pengendali Jaringan Narkoba Medan-NTB

    Fakta-Fakta BNN Geledah Rumah Polisi Pengendali Jaringan Narkoba Medan-NTB

    Surabaya: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melakukan penggeledahan terhadap rumah seorang oknum polisi, Aiptu Arif Susilo, yang diduga menjadi pengendali jaringan narkoba lintas wilayah. Berikut fakta-fakta terkait penggeledahan tersebut:

    1. Lokasi Penggeledahan
    Penggeledahan berlangsung pada Kamis 5 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah Aiptu Arif di kawasan Taman Indah Regency, Sidoarjo.

    2. Hasil Penggeledahan
    Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan empat buku rekening atas nama Aiptu Arif yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait peredaran narkoba.

    Baca juga: Jaksa Agung: Haram Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan, Tapi Bandar Harus Mati

    3. Pengembangan Kasus Narkoba
    Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba yang melibatkan jaringan lintas wilayah dari Sumatera Utara, Surabaya, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini sebelumnya terungkap melalui penangkapan jaringan narkoba di Lombok, NTB, oleh BNN RI bekerja sama dengan BNNP NTB.

    4. Status Aiptu Arif
    Aiptu Arif saat ini sudah ditahan oleh BNN Pusat sejak 19 Oktober 2024. Berdasarkan penyelidikan, ia diduga menjadi pengendali utama jaringan pengedar narkoba yang melakukan pengiriman berkali-kali dari Medan ke NTB.

    5. Jumlah Transaksi Narkoba
    Selama tahun 2023 hingga 2024, Aiptu Arif diduga sudah tujuh kali mengirimkan narkoba dengan berat total hingga puluhan kilogram. Setiap pengiriman berkisar antara 1 hingga 5 kilogram sabu.

    6. Jaringan dan Penangkapan Anak Buah
    Sebelum penangkapan Arif, dua anak buahnya, Fattah dan Erwin, terlebih dahulu ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram.

    7. Penggeledahan Lain di Pasuruan
    Selain rumah Arif di Sidoarjo, BNNP Jatim juga menggeledah dua rumah lain di Pasuruan yang diduga terhubung dengan jaringan narkoba ini.

    8. Sikap Polda Jatim
    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menegaskan bahwa Polda Jatim akan memberikan tindakan tegas terhadap anggotanya yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Hal ini juga menjadi komitmen Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto.

    9. Kerja Sama dengan Propam
    Proses penggeledahan rumah Aiptu Arif turut didampingi oleh anggota Bidang Propam Polda Jatim, sebagai bentuk kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jatim dan BNNP Jatim.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat yang seharusnya memberantas peredaran narkoba. Pengungkapan jaringan ini diharapkan menjadi langkah maju dalam memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia.

    Surabaya: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melakukan penggeledahan terhadap rumah seorang oknum polisi, Aiptu Arif Susilo, yang diduga menjadi pengendali jaringan narkoba lintas wilayah. Berikut fakta-fakta terkait penggeledahan tersebut:

    1. Lokasi Penggeledahan

    Penggeledahan berlangsung pada Kamis 5 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah Aiptu Arif di kawasan Taman Indah Regency, Sidoarjo.

    2. Hasil Penggeledahan

    Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan empat buku rekening atas nama Aiptu Arif yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait peredaran narkoba.
     
    Baca juga: Jaksa Agung: Haram Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan, Tapi Bandar Harus Mati

    3. Pengembangan Kasus Narkoba

    Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba yang melibatkan jaringan lintas wilayah dari Sumatera Utara, Surabaya, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini sebelumnya terungkap melalui penangkapan jaringan narkoba di Lombok, NTB, oleh BNN RI bekerja sama dengan BNNP NTB.

    4. Status Aiptu Arif

    Aiptu Arif saat ini sudah ditahan oleh BNN Pusat sejak 19 Oktober 2024. Berdasarkan penyelidikan, ia diduga menjadi pengendali utama jaringan pengedar narkoba yang melakukan pengiriman berkali-kali dari Medan ke NTB.

    5. Jumlah Transaksi Narkoba

    Selama tahun 2023 hingga 2024, Aiptu Arif diduga sudah tujuh kali mengirimkan narkoba dengan berat total hingga puluhan kilogram. Setiap pengiriman berkisar antara 1 hingga 5 kilogram sabu.

    6. Jaringan dan Penangkapan Anak Buah

    Sebelum penangkapan Arif, dua anak buahnya, Fattah dan Erwin, terlebih dahulu ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram.

    7. Penggeledahan Lain di Pasuruan

    Selain rumah Arif di Sidoarjo, BNNP Jatim juga menggeledah dua rumah lain di Pasuruan yang diduga terhubung dengan jaringan narkoba ini.

    8. Sikap Polda Jatim

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menegaskan bahwa Polda Jatim akan memberikan tindakan tegas terhadap anggotanya yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Hal ini juga menjadi komitmen Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto.

    9. Kerja Sama dengan Propam

    Proses penggeledahan rumah Aiptu Arif turut didampingi oleh anggota Bidang Propam Polda Jatim, sebagai bentuk kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jatim dan BNNP Jatim.
     
    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum aparat yang seharusnya memberantas peredaran narkoba. Pengungkapan jaringan ini diharapkan menjadi langkah maju dalam memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia.
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • 6
                    
                        Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan
                        Nasional

    6 Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan Nasional

    Jaksa Agung: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Jaksa Agung
    Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya mengharamkan kasus pengguna narkotika masuk ke pengadilan.
    Ia menegaskan, pihaknya selalu akan menerapkan
    keadilan restoratif
    (
    restorative justice
    ) untuk
    pengguna narkoba
    .
    “Untuk
    restorative justice
    khususnya, haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna (narkotika),” kata Jaksa Agung di Rupatama Mabes Polri, Kamis (4/12/2024).
    “Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan
    restorative justice
    ,” tambahya.
    Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan proses hukum keadilan restoratif tidak dimanfaatkan oleh para pengedar dan bandar yang mengincar hukuman ringan.
    Dia menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif digunakan secara selektif oleh Polri dan Kejaksaan, dan hanya para pengguna yang dapat mendapatkan fasilitas hukum tersebut.

    Restorative justice
    ini diterapkan pada kasus yang betul-betul selektif, dan terlebih dulu mendapatkan assessment dari BNN, agar tidak dimanfaatkan oleh para bandar atau pengedar untuk memperoleh keringanan hukuman. Jadi, fokus hanya diberikan kepada pengguna, dan setelah mendapatkan assesment dari BNN,” kata Budi, dikutip dari
    Antara.
    Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan pendekatan keadilan restoratif hanya digunakan kepada mereka yang lolos penilaian (assesment) dari BNN.
    “Mereka dinyatakan sebagai kelompok yang harus direhabilitasi, tentunya tetap ada pengawasan oleh aparat penegak hukum dan kembali dilakukan assesment sampai dipastikan yang bersangkutan betul-betul sembuh,” kata Kapolri.
    Listyo melanjutkan, kepolisian juga menjaga agar penggunaan keadilan restoratif itu tidak dimanfaatkan oleh pengguna narkoba untuk mendapatkan hukuman ringan, dan nantinya kembali menggunakan narkoba.
    Untuk diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada 4 November 2024 membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
    Desk itu terdiri atas sejumlah k/l antara lain Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
    Rapat koordinasi perdana Desk Pemberantasan Narkoba digelar Kamis di Mabes Polri, Jakarta, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri Tingkatkan Pengawasan di Perbatasan untuk Cegah Narkoba Masuk ke Indonesia

    Polri Tingkatkan Pengawasan di Perbatasan untuk Cegah Narkoba Masuk ke Indonesia

    Polri Tingkatkan Pengawasan di Perbatasan untuk Cegah Narkoba Masuk ke Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolri Jendral
    Listyo Sigit Prabowo
    menyatakan, Polri bakal mengawasi wilayah-
    wilayah perbatasan
    untuk mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia.
    “Terkait dengan pengawasan jalur-jalur yang menjadi wilayah perbatasan, jalur-jalur laut, utamanya yang melakukan pengedaran
    ship to ship
    , tentunya ini juga menjadi
    concern
    kita,” kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (45/12/2024).
    Sigit menjelaskan, Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Badan Keamanan Laut, dan TNI Angkatan Laut untuk mengoptimalkan pengawasan di wilayah perbatasan, terutama di perariran.
    Kapolri mengatakan, wilayah – wilayah perairan itu sangat mudah dimasuki oleh para pengedar
    narkoba
    sehingga penting untuk melakukan edukasi kepada masyarakat di sekitar agar tidak dimanfaatkan oleh pengedar.
    “Memberikan edukasi kepada masyarakat yang dimanfaatkan(oleh pengedar narkoba) untuk kemudian bisa menyadari bahwa, apa yang mereka lakukan selama ini tentunya tidak benar,” kata Sigit.
    Sementara itu, Listyo Sigit mengeklaim bahwa Polri telah menangani 3.680 perkara narkoba dan menangkap 3.965 tersangka dalam satu bulan terakhir.
    Ia menyebutkan, Polri juga mengamankan beragam jenis narkoba dengan nilai total mencapai Rp 2,88 triliun.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengumumkan bahwa saat ini Indonesia dalam kondisi darurat narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
    Ia menuebutkan, Indonesia tak lagi sekadar menjadi konsumen barang terlarang tersebut, melainkan juga salah satu negara produsen.
    “Bahwa saat ini Indonesia dapat dikatakan dalam kondisi darurat narkoba. Karena Indonesia bukan hanya sekadar menjadi konsumen narkoba, namun juga sudah menjadi target pasar dan bahkan menjadi salah satu produsen narkoba di dunia ini,” kata Budi Gunawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Bakal Bikin Duta Antinarkoba, Gandeng Artis Mantan Pengguna

    Kapolri Bakal Bikin Duta Antinarkoba, Gandeng Artis Mantan Pengguna

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bakal mengaktifkan duta antinarkoba untuk membantu proses kampanye terkait bahaya narkoba.

    Listyo menjelaskan nantinya para pemengaruh (influencer) hingga artis Indonesia yang pernah menjadi pengguna narkoba yang akan digandeng sebagai duta antinarkoba. Harapannya, kata dia, para artis yang jadi duta antinarkoba tersebut dapat mengampanyekan bahaya narkoba yang pernah mereka rasakan.

    “Kita akan mengaktifkan duta anti narkoba, utamanya kita rekrut dari influencer, dari artis yang pernah menjadi pengguna,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12).

    “Karena mereka pernah merasakan, kita harapkan beliau-beliau bisa menjadi duta antinarkoba. Demikian juga dengan bekerjasama dengan influencer-influencer ternama yang lain,” imbuh Listyo

    Listyo menjelaskan dengan direkrutnya artis dan influencer itu dapat membuat upaya pemberantasan narkoba bisa langsung diterima oleh berbagai lapisan masyarakat. Dia pun berharap itu jadi jalan menyukseskan arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberantasan narkoba dapat segera tercapai.

    “Tentunya ini semua adalah menjadi bagian yang harus terus kita kelola dengan meningkatkan sinergisitas untuk betul-betul bisa mengeksekusi,” ujar Listyo.

    Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) menyebut jumlah pengguna narkotika di Indonesia saat ini telah mencapai angka 3,3 juta pengguna.

    Budi menjelaskan saat ini peredaran barang haram narkoba di Indonesia saat ini tidak hanya menyasar kota besar semata melainkan juga sudah masuk ke daerah-daerah terpencil.

    “Jumlah pengguna narkoba cukup besar dan peredaran semakin meluas, tidak hanya di kota besar tapi juga menjangkau wilayah terpencil,” ujarnya kepada wartawan.

    Ia menjelaskan dari total jumlah pengguna di tahun 2024 yang mencapai 3,3 juta warga, rata-rata didominasi oleh kelompok generasi muda dari usia 15 hingga 24 tahun.

    Budi menyebut banyaknya pengguna itu juga sejalan dengan angka perputaran uang hasil transaksi narkotika di Indonesia. Dalam periode 2022 hingga 2024, kata dia, hasil intelijen keuangan mencatat nilai perputaran uangnya mampu mencapai angka Rp99 triliun.

    (tfq/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Polri Bongkar 3.068 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Barbuk Rp2,8 Triliun

    Polri Bongkar 3.068 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Barbuk Rp2,8 Triliun

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku jajarannya telah berhasil membongkar 3.068 perkara terkait tindak pidana narkoba dan menyita total barang bukti senilai Rp2,88 triliun.

    Sigit mengklaim pengungkapan kasus itu dilakukan dalam kurun waktu satu bulan, sejak 4 November hingga 3 Desember 2024, setelah pembentukan desk pemberantasan narkoba oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Pokja penegakan hukum selama satu bulan ini kami telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (4/12).

    Ia merincikan barang bukti yang berhasil disita dari para bandar narkoba itu terdiri dari 1,19 ton sabu, 1,19 ton ganja, lebih dari 2 juta obat keras, 1,1 juta butir happy five, 370.868 butir ekstasi, narkotika jenis hashish 132 kilogram, 12.576 gram tembakau gorila, 251,3 gram kokain, dan 194 gram ketamin.

    Dalam pengungkapan tersebut, Sigit mengatakan pihaknya juga turut menjerat para bandar besar dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menyebut setidaknya ada lima perkara yang diproses dengan total nilai aset yang disita sebesar Rp126,84 miliar.

    “Dan proses ini masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh yang terafiliasi dengan proses pencucian uang tersebut bisa kami amankan,” tuturnya.

    Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri ini menyebut total ada sekitar 469 tersangka yang telah dilakukan rehabilitasi dan mendapatkan restorative justice.

    “Tentunya ini dilakukan berdasarkan asesmen dari BNN, kemudian dari kejaksaan dan diputuskan oleh pengadilan untuk mengurangi beban jumlah napi narkoba,” jelasnya.

    Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) menyebut jumlah pengguna narkotika di Indonesia saat ini telah mencapai angka 3,3 juta pengguna.

    Budi menjelaskan saat ini peredaran barang haram narkoba di Indonesia saat ini tidak hanya menyasar kota besar semata melainkan juga sudah masuk ke daerah-daerah terpencil.

    “Jumlah pengguna narkoba cukup besar dan peredaran semakin meluas, tidak hanya di kota besar tapi juga menjangkau wilayah terpencil,” ujarnya kepada wartawan.

    Ia menjelaskan dari total jumlah pengguna di tahun 2024 yang mencapai 3,3 juta warga, rata-rata didominasi oleh kelompok generasi muda dari usia 15 hingga 24 tahun.

    Budi menyebut banyaknya pengguna itu juga sejalan dengan angka perputaran uang hasil transaksi narkotika di Indonesia. Dalam periode 2022 hingga 2024, kata dia, hasil intelijen keuangan mencatat nilai perputaran uangnya mampu mencapai angka Rp99 triliun.

    (tfq/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Eks Kasat Narkoba Andri Gustami Dipindahkan ke Nusakambangan

    Eks Kasat Narkoba Andri Gustami Dipindahkan ke Nusakambangan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami yang terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia dipindahkan bersama 20 narapidana narkotika lainnya.

    Pemindahan Andri Gustami dan 20 orang napi lainnya ini dilakukan pada Rabu (4/12) malam dengan pengawalan tim gabungan dari Brimob Polda Lampung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), dan Kanwil Kemenkumham Lampung.

    “Pemindahan ke Lapas Nusakambangan itu berdasarkan asesmen bahwa para napi itu termasuk kategori yang berisiko tinggi (hing risk),” ujar Kepada Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali kepada wartawan, Kamis (5/12).

    Pemindahan dilakukan demi mengurangi potensi resiko yang ditimbulkan para narapidana yang tergolong berbahaya dan berisiko tinggi, khususnya yang terlibat dalam kejahatan narkoba.

    Para napi yang dipindahkan berasal dari Lapas Kelas 1A Bandarlampung sebanyak 5 orang, Lapas Kota Agung sebanyak 5 orang, dan Lapas Narkotika Bandarlampung sebanyak 11 orang.

    Andri Gustami terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

    Andri dinilai terbukti membantu meloloskan narkoba jenis sabu-sabu jaringan Fredy sebanyak delapan kali yakni sejak Mei hingga Juni 2023.

    Selain itu, Andri disebut sebagai kurir istimewa yang berperan melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy saat melintasi Lampung melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten.

    (zai/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Anggota Polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak jadi Pemodal Bandar Narkoba

    Anggota Polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak jadi Pemodal Bandar Narkoba

    GELORA.CO –  Anggota polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Aiptu Arief Susilo, ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) Pusat, karena terlibat bisnis jaringan narkoba sabu-sabu.

    Anggota Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tersebut, dulunya adalah opsnal Satresnarkoba tugas di Nusa Tenggara Barat (NTB).  

    Polisi yang pernah mengungkap kasus narkoba itu kini tertangkap karena menjadi pemodal bandar narkoba.

    Menurut Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Kombes Pol Noer Wisnanto,  Arief ditangkap setelah dua rekannya Fatah dan Erwin ditangkap BNN. 

    Arief mengenal kedua orang tersebut saat bertugas di NTB. Keduanya adalah mantan tersangka yang pernah ditangkap Arief.

    Setelah kasusnya selesai dan keduanya diproses hukum, Arief pindah tugas ke Surabaya. Namun hubungan Arief masih menjalin komunikasi dengan Fattah dan Erwin.

    “Saudara Arief sebelumnya bertugas di NTB di kesatuan narkoba. Yang bersangkutan mengenal Fatah dan ada satu lagi (Erwin) yang ada di Sumut. Dulunya mereka tangkapan dari saudara AS ini. Setelah AS ini pindah ke Surabaya, mereka direkrut untuk dijadikan kurir,” kata Kombes Pol Noer Wisnanto.

    Jaringan bisnis sabu ini tertata rapi. Arief menjadi pemodal sementara Fatah dan Erwin menjadi kurir. Fatah dan Erwin kemudian merekrut anak buah yang tersebar di NTB dan Pasuruan.

  • Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba Akan Dipercepat, Menko Polkam: Agar Tak Ada Ruang Peredaran

    Eksekusi Hukuman Mati Terpidana Narkoba Akan Dipercepat, Menko Polkam: Agar Tak Ada Ruang Peredaran

    ERA.id – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut pemerintah melalui Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk Kemenko Polkam akan mempercepat eksekusi hukuman mati terpidana narkoba yang putusan hukumnya sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap. 

    Dalam rapat koordinasi pertamanya di Mabes Polri, Jakarta, Desk Pemberantasan Narkoba sepakat mempercepat tiga langkah prioritas, termasuk diantaranya mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba.

    Tiga langkah prioritas itu mencakup kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba berkomitmen penuh untuk memperkuat sinergi dan saling mendukung upaya pemberantasan narkoba.

    “Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif dalam langkah pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba,” kata Menko Polkam, dikutip Antara, Kamis (5/12/2024).

    Selain itu, Budi menuturkan bahwa pemerintah juga akan terus memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening yang terhubung dengan jaringan peredaran narkoba. Pemerintah juga akan mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba yang telah menerima vonis berkekuatan hukum tetap dari pengadilan

    “(Langkah ini dilakukan) sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan,” tegasnya.

    Kemudian untuk langkah prioritas ketiga, pemerintah terus menggencarkan edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui sejumlah platform.

    Edukasi dan kampanye itu bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya narkoba, serta mencegah mereka menyalahgunakan zat terlarang itu sejak usia dini.

    “Tiga hal ini yang tadi sudah diputuskan dalam rapat koordinasi kali ini, dan menjadi komitmen bersama, dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian/lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba,” jelasnya.

    Rapat koordinasi pertama Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri dipimpin langsung oleh Budi Gunawan, dan dihadiri sejumlah petinggi kementerian/lembaga, termasuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto.

    Sementara itu, Desk Pemberantasan Narkoba, yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, merupakan satuan kerja lintas kementerian/lembaga yang terdiri atas Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Kemudian Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.