Produk: Narkotika

  • Tertangkap Petugas Lapas Selundupkan Sabu di Kemaluan, Pemandu Lagu Mengaku Disuruh Napi
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        7 Desember 2024

    Tertangkap Petugas Lapas Selundupkan Sabu di Kemaluan, Pemandu Lagu Mengaku Disuruh Napi Bandung 7 Desember 2024

    Tertangkap Petugas Lapas Selundupkan Sabu di Kemaluan, Pemandu Lagu Mengaku Disuruh Napi
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru berhasil menggagalkan upaya
    penyelundupan

    narkotika
    jenis sabu dan psikotropika ke dalam rutan.
    Pelaku, seorang
    pemandu lagu
    berinisial R (38), ditangkap setelah menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kemaluannya.
    Kapolrestabes
    Bandung
    Kombes Pol Budi Sartono menuturkan, R datang ke rutan untuk menjenguk seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial DRA (47).
    Sebelum diizinkan masuk, petugas melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap R.
    “Jadi, yang bersangkutan menyelundupkan sabu-sabu kurang lebih 61 paket dengan berat total 41 gram dan 130 tablet Mercy,” ungkap Budi, saat rilis pengungkapan, Sabtu (7/12/2024).
    Rencananya, barang haram tersebut akan diserahkan kepada DRA.
    Setelah ditangkap, R mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan aksi penyelundupan tersebut.
    Namun, polisi tetap melakukan pendalaman untuk memastikan kebenarannya.
    “Ternyata yang menyuruh adalah warga binaan di dalam Kebonwaru. Kami sudah tangkap tersangka tersebut,” kata Budi.
    Saat ditanya apakah 61 paket sabu dan 130 butir pil Mercy itu akan diedarkan di dalam rutan, Budi menyebutkan bahwa barang tersebut diduga kuat akan dijual kepada narapidana lainnya.
    “Rencananya yang dimasukkan ke lapas tersebut 61 paket, tidak mungkin digunakan sendiri, pasti dia akan menjual kepada para napi lainnya,” ucap Budi.
    Akibat perbuatannya, R dan DRA dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 130 UU
    Narkotika
    , dengan ancaman hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun, dan paling singkat 5 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPRD Sumenep Jadi Tersangka Kasus Narkotika, Diam-diam Edarkan Sabu

    Anggota DPRD Sumenep Jadi Tersangka Kasus Narkotika, Diam-diam Edarkan Sabu

    ERA.id – Anggota DPRD Sumenep, BEI (Bambang Eko Iswanto), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba setelah penggerebekan di rumahnya pada Rabu (4/12). Politisi PPP itu terbukti mengedarkan sabu di daerah pemilihannya (dapil).

    Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan BEI ditangkap dirumahnya yang berada di Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, sekira pukul 16.30 WIB. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan dua orang tersangka, ES dan KA.

    “Kronologis penangkapan bermula ketika tim Opsnal Satresnarkoba menangkap dua orang, yakni ES dan KA, yang sedang pesta sabu di rumah MIS di Dusun Palasa, Desa Gapurana, Kecamatan Talango,” kata Henri, melalui keterangannya, Jumat (6/12/2024).

    Dari penggeledahan itu, kata Henri, tim menemukan barang bukti berupa sabu-sabu serta alat hisap. Kedua tersanka ini mengaku membeli narkoba itu dari edaran BEI.  

    Kemudian, polisi pun melakukan pengembangan dan menggeledah rumah BEI di Dusun Bhaba, Desa Palasa. Kemudian menemukan barang bukti narkotika.

    BEI yang merupakan politisi PPP pun mengakui kepemilikan barang bukti tersebut saat ditunjukkan oleh petugas.  

    “Barang bukti yang diamankan terdiri dari beberapa poket plastik klip berisi sabu dengan rincian berat yang bervariasi serta sejumlah alat hisap dan perlengkapan lainnya,” ungkap Henri.

    Polisi pun menetapkan tersangka, BEI Anggota DPRD Sumenep menjadi penjual atau pengedar sabu di wilayah pemilihnya yakni Dapil 1, Sumenep, Madura, Jatim.

    BEI pun diancam hukuman berat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

    “ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara seumur hidup atau penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda maksimum sebesar 10 miliar rupiah ditambah 1/3 dari denda tersebut,” pungkasnya.

  • Mitigasi Judol-Narkoba, Muslimat NU Gandeng Mensos Gus Ipul

    Mitigasi Judol-Narkoba, Muslimat NU Gandeng Mensos Gus Ipul

    Surabaya (beritajatim.com) – Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) melakukan audiensi dengan Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Kantor Kementerian Sosial RI baru-baru ini.

    Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas sejumlah isu strategis terkait penyelenggaraan Kongres XVIII Muslimat NU yang rencananya akan dilaksanakan pada 11-15 Februari 2025 di Kota Surabaya, Jawa Timur.

    Dalam audiensi tersebut, PP Muslimat NU mengundang Gus Ipul sebagai narasumber di salah satu agenda kongres. Materi yang diusulkan adalah strategi mitigasi sekaligus solusi atas berbagai penyakit sosial masyarakat yang saat ini menjadi tantangan besar, seperti maraknya judi online, penyalahgunaan narkoba, dan isu-isu sosial lainnya yang mengancam stabilitas keluarga dan generasi bangsa.

    Ketua Umum PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa isu-isu ini menjadi perhatian utama Muslimat NU karena dampaknya sangat luas bagi masyarakat, terutama di kalangan perempuan dan anak-anak.

    Khofifah menyebut, data menunjukkan bahwa hingga tahun 2024, jumlah pengguna judi online di Indonesia mencapai 6 juta orang, dengan kerugian ekonomi masyarakat akibat judi ini diperkirakan mencapai Rp27 triliun setiap tahun. Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat bahwa 3,6 juta orang di Indonesia terjerat penyalahgunaan narkoba, dengan tren peningkatan yang semakin mengkhawatirkan di kalangan remaja.

    Lebih lanjut, Khofifah menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan elemen lain dalam mitigasi penyakit sosial ini. Menurutnya, penyelesaian masalah ini membutuhkan pendekatan yang holistik. Di level regulasi, penegakan hukum atas pelaku judi online dan narkoba harus diperkuat. Di sisi lain, tambah Khofifah, perlu ada kampanye edukasi yang masif dan konsisten, khususnya kepada keluarga, sebagai benteng utama melindungi generasi muda.

    “Kongres ini akan menjadi momentum untuk merumuskan langkah konkret dalam menjawab tantangan sosial masyarakat. Kami berharap pemaparan dari Menteri Sosial dan nara sumber lainnya dapat memberikan pencerahan dan arahan strategis bagi Muslimat NU dalam memperkuat peran sosial kami di masyarakat,” ujar Khofifah.

    Kongres ke-18 Muslimat NU rencananya akan dihadiri oleh sekitar 2.860 peserta yang terdiri atas perwakilan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Cabang Istimewa (PCI) Muslimat NU dari berbagai daerah di Indonesia dan luar negeri. Selain membahas isu sosial, kongres ini juga akan menjadi ajang evaluasi program kerja organisasi dan perumusan agenda strategis Muslimat NU ke depan.

    Muslimat NU berharap, melalui kongres ini, solusi konkret atas persoalan sosial masyarakat dapat dirumuskan dengan pendekatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. PP Muslimat NU mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersinergi dalam menjaga harmoni sosial dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bermartabat. [tok/beq]

  • BPOM Usul ke Kemenkes Agar Ketamin Masuk Golongan Psikotropika, Hindari Penyalahgunaan

    BPOM Usul ke Kemenkes Agar Ketamin Masuk Golongan Psikotropika, Hindari Penyalahgunaan

    ERA.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar memasukkan ketamin dalam golongan psikotropika. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan. 

    Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, penyaluran ketamin jenis injeksi ke fasilitas layanan kesehatan terus meningkat. Dia mengungkapkan terdapat tiga ribu vial didistribusikan pada 2022, 44 ribu vial pada 2023, dan menjelang akhir 2024 tercatat 152 ribu vial.

    “Data yang kita temukan di sini, tren penyaluran ketamin injeksi ke fasilitas pelayanan kefarmasian seperti yang terpampang di layar, bahwa tahun 2022 itu 134 ribu vial, pada satu tahun kemudian meningkat menjadi 235 ribu, dan pada tahun ini saja, masih kuartal ketiga, itu sudah 440 ribu,” ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (6/12/2024).

    Dia menjelaskan, ketamin salah satu obat keras yang bekerja cepat untuk menghasilkan efek anaestesia dan analgesik yang kuat, sehingga menghilangkan rasa sakit serta kesadaran guna prosedur bedah dan diagnostik.

    Berbagai efek yang ditimbulkan penggunaan ketamin, katanya, seperti sedasi, euforia, relaksasi, amnesia, layaknya narkotika.

    Dia menjelaskan ketamin memberikan dampak pada mental dan fisik, seperti halusinasi, psikosis, kerusakan sistem syaraf dan hati, adiksi, halusinasi, bahkan dapat memicu keinginan bunuh diri.

    Meski penggunaan ketamin harus dengan resep dokter, kata dia, nyatanya banyak digunakan secara rekreasional, seperti untuk memasang tato atau bersenang-senang di diskotik.

    Data menunjukkan bahwa penggunaan terbanyak di Bali karena tempat pariwisata, disusul Jawa Timur dan Jawa Barat.

    “Ternyata kita dapat sebagian data, sebagian penggunanya ini pada umumnya adalah anak-anak muda generasi Z,” katanya.

    Selain usul kepada Kemenkes, pihaknya juga akan merevisi Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, memasukkan ketamin ke dalam peraturan tersebut.

    Pihaknya akan memanggil pengelola apotek yang memberikan ketamin tak sesuai prosedur untuk dimintai pertanggungjawaban.

    Taruna juga mengatakan pemanggilan akan dilakukan pada para distributor dan produsen.

    “Kami akan secara tegas melakukan pembinaan kepada masyarakat luas lewat berbagai program-program kita, karena kan kita ada program jelas yang namanya komunikasi, informasi, dan edukasi dengan budget yang cukup besar,” katanya.

    BPOM juga akan menjalin kolaborasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional, Polri, Kemenkes, dan asosiasi dokter serta apoteker.

    Menurut dia, hal itu dilakukan demi menyelamatkan generasi masa depan agar tidak hancur karena zat ini.

  • Biaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba Mahal, Kepala BNN: Per Orang Bisa Rp60 Juta

    Biaya Rehabilitasi Pengguna Narkoba Mahal, Kepala BNN: Per Orang Bisa Rp60 Juta

    ERA.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom mengungkapkan butuh banyak biaya untuk merehabilitasi pengguna narkotika. Satu orangnya, bisa memakan biaya hingga Rp60 juta.

    “Nah kalau dihubungkan dengan biaya per orang lalu kemudian tingkat ketergantungan maka ini ada klasifikasi-klasifikasi khusus. Mulai dari pendekatan intervensi 3 bulan untuk yang sedang, kemudian yang berat itu 6 bulan. Sementara indeksnya itu bisa per orang dalam 6 bulan itu sampai Rp60 juta,” kata Marthinus saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Marthinus menjelaskan BNN merupakan satu di antara lembaga yang masuk dalam Desk Pemberantasan Narkoba yang dibuat pemerintah. Pada rapat koordinasi dalam Desk tersebut, jenderal bintang tiga Polri ini menyebut telah melaporkan kendala dalam merehabilitasi seseorang kepada Menko Polkam, Budi Gunawan.

    Kendala itu yakni terkait biaya dan fasilitas yang belum memadai. Untuk fasilitas telah disepakati akan ditingkatkan. Sementara mengenai keterbatasan biaya akan ditindaklanjuti.

    Dia lalu mengatakan pengguna narkotika di Indonesia sekira 3,3 juta jiwa.

    “Karena amanat Undang-Undang kita mengamanatkan kepada negara dalam hal ini stakeholder terkait dalam penegakan hukum dan rehabilitasi narkoba ini untuk memberikan intervensi kesehatan secara gratis,” jelasnya.

    Di tempat yang sama, Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menegaskan pemakai atau pengguna narkotika tidak akan diseret ke meja hijau, melainkan direhabilitasi.

    “Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” kata Burhanuddin.

    JA menambahkan kejaksaan zero tolerance atas kasus narkoba. Karena itu, untuk pengedar dan bandar narkotika akan dituntut hukuman maksimal pada persidangan. 

    “Dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar pabrikan dan bandar itu hampir, 20 sampai 30 tiap bulannya untuk tuntutan mati,” ungkapnya.

  • Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Buat Aturan Hukum Pemindahan Napi Bali Nine 

    Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Buat Aturan Hukum Pemindahan Napi Bali Nine 

    BADUNG – Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Parera meminta pemerintah untuk membuat aturan hukum terkait pemindahan narapidana Bali Nine.

    Hal tersebut disampaikan Andreas saat melaksanakan kunjungan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 6 Desember.

    Andreas menyatakan pihaknya menyambut baik upaya pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana sebagai bentuk penguatan hubungan diplomasi dengan Australia.

    Namun, menurut Andreas, pemindahan narapidana tersebut mesti dilandasi dengan payung hukum agar tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia mengingat para narapidana dihukum berdasarkan hukum positif Indonesia.

    “Mungkin ada kesepakatan antara pemerintah. Tapi dari pihak kita, tentu kita harus mempunyai hukum positif yang berkaitan dengan itu,” katanya. 

    “Dalam hal ini bahwa mereka memiliki kekuatan hukum tetap, dan kekuatan hukum tetap itu harus dihormati,” katanya.

    Karena itu, menurut Andreas, aturan hukum yang resmi perlu dibuat agar pemindahan narapidana tersebut ke negara asalnya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Oleh karena itu, kita harus melakukan aturan main yang berkaitan dengan Undang-Undang di situ peraturan yang menjadi payung untuk kemudian melakukan transfer,” katanya.

    Andreas menilai aturan hukum sangat penting agar jika suatu saat ada permintaan dari Indonesia ke negara tersebut, maka ada timbal balik yang sama. Dia membantah bahwa pemindahan narapidana tersebut kembali ke negara asalnya merupakan langkah mundur penindakan terhadap kejahatan narkotika.

    “Yang namanya transfer itu menyangkut banyak aspek, menyangkut hal asasi manusia, hubungan bilateral, hubungan baik antara negara. Itu bisa saja dan sudah banyak (dilakukan) presiden di banyak negara. Persoalannya dasar hukum harus dibuat” katanya dikutip ANTARA.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah Indonesia telah menyerahkan draf persyaratan pemindahan narapidana Bali Nine kepada pihak Australia. Hingga kini, pemerintah Australia belum memberikan jawaban terhadap persyaratan yang diminta tersebut.

    Menurut Yusril, Presiden Prabowo Subianto sendiri telah meminta agar proses pemindahan narapidana Bali Nine dilakukan sebelum Natal 25 Desember 2025.

     

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyeludupkan 8,2 kilogram heroin.

    Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

    Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal dunia di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup pada tahun 2018.

    Saat ini, tinggal lima narapidana Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia. Mereka adalah Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin.

     

     

     

  • Sopir Ojol di Bogor Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Simpan Paket Ganja di Gerobak Mi Ayam

    Sopir Ojol di Bogor Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Simpan Paket Ganja di Gerobak Mi Ayam

    ERA.id – Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat membekuk oknum ojek online (ojol) berinisial R (28) karena diduga menjadi kurir narkoba jenis ganja. Ganja itu disimpan oleh R di gerobak mi ayam.

    Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra mengatakan tersangka ditangkap beserta barang bukti ganja seberat 5,2 kilogram di Kelurahan Balumbang Jaya, Kota Bogor.

    Penangkapan ini bermula dari masyarakat yang resah bahwa daerahnya diduga kerap dijadikan transaksi jual beli narkotika. Oleh karenanya, jajaran Satnarkorba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan hasil laporan informasi dari masyarakat tersebut.

    “Saat itu kami melihat ada seseorang dengan menggunakan sepeda motor, dengan gerak-gerik mencurigakan sambil mencari sesuatu di bawah gerobak mi ayam,” kata Eka, dikutip Antara, Jumat (6/12/2024).

    Kemudian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang disimpan di bawah gerobak mi ayam.

    “Di situ kami berhasil menemukan di bawah gerobak mi ayam berupa plastik hitam berisi lima paket ganja yang dilapisi lakban cokelat,” jelasnya.

    Selanjutnya, kata Eka, tersangka berikut barang bukti 5,2 kilogram ganja dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • BNN RI dan Kementerian Imipas Bahas Skema Amnesti dan Rehabilitasi Bagi Warga Binaan Kasus Narkoba – Halaman all

    BNN RI dan Kementerian Imipas Bahas Skema Amnesti dan Rehabilitasi Bagi Warga Binaan Kasus Narkoba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang disebabkan sebagian besar oleh kasus narkoba menjadi masalah yang telah mengakar. 

    Guna mengatasi hal tersebut secara konkret, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kementerian Hukum, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menggelar rapat bersama di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (4/12/2024)

    Pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari tiga instansi tersebut membahas terkait rencana amnesti bagi warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkotika.

    Amnesti diajukan sebagai salah satu alternatif solusi over kapasitas Lapas dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum serta parameter yang jelas dan terukur.

    “Saya menyambut baik rencana ini karena pengguna narkoba adalah korban yang harus dipulihkan melalui rehabilitasi, namun proses seleksi dalam pemberian amnesti tentu harus dilakukan dengan benar,” tutur Kepala BNN RI Marthinus Hukom.

    Kepala BNN RI mengusulkan untuk turut melibatkan stakeholder lain seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan guna penyelenggaraan rehabilitasi bagi warga binaan kasus narkoba yang akan mendapatkan amnesti.

    Dalam kesempatan tersebut, Ia juga mengingatkan untuk melakukan asesmen secara komprehensif dengan mempertimbangkan daya tampung lembaga rehabilitasi yang ada di Indonesia dan biaya rehabilitasi yang merupakan tanggung jawab negara.

    Sementara itu, Sekjen Kementerian Hukum, Nico Afinta, berharap proses amnesti para warga binaan kasus narkoba yang akan ditindaklanjuti dengan rehabilitasi dapat segera terlaksana.

    Segera setelah pertemuan rapat ini, Ia meminta untuk dapat segera dilakukan pembentukan tim kecil untuk pelaksanaan teknis agar tepat sasaran.

    Dalam rapat tersebut, Kementerian Imipas yang diwakili oleh Plt. Dirjen Pemasyarakatan, Y. Ambeg Paramarta, juga menyatakan telah siap dengan data warga binaan.

    Data itulah yang nantinya akan menjadi dasar untuk dilakukan verifikasi oleh tim dan pendalaman sebelum akhirnya amnesti diberikan dan dilakukan rehabilitasi sesuai dengan kategorisasi yang telah dibuat.

    Pertemuan ini merupakan bentuk komitmen BNN, Kementerian Hukum, dan Kementerian Imipas untuk menangani over kapasitas Lapas secara terintegrasi.

    Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi tekanan pada Lapas, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pengguna narkoba untuk menjalani pemulihan secara menyeluruh.

  • Komisi XIII DPR RI minta pemerintah buat aturan hukum Bali Nine 

    Komisi XIII DPR RI minta pemerintah buat aturan hukum Bali Nine 

    Andreas menilai aturan hukum sangat penting agar jika suatu saat ada permintaan dari Indonesia ke negara tersebut, maka ada timbal balik yang sama. Dia membantah bahwa pemindahan narapidana tersebut kembali ke negara asalnya merupakan langkah mundur

    Badung, Bali (ANTARA) – Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Parera meminta pemerintah untuk membuat aturan hukum terkait pemindahan narapidana Bali Nine.

    Hal tersebut disampaikan Andreas saat melaksanakan kunjungan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

    Andreas menyatakan pihaknya menyambut baik upaya pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan pemindahan narapidana sebagai bentuk penguatan hubungan diplomasi dengan Australia.

    Namun, menurut Andreas, pemindahan narapidana tersebut mesti dilandasi dengan payung hukum agar tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia mengingat para narapidana dihukum berdasarkan hukum positif Indonesia.

    “Mungkin ada kesepakatan antara pemerintah. Tapi dari pihak kita, tentu kita harus mempunyai hukum positif yang berkaitan dengan itu,” katanya.

    “Dalam hal ini bahwa mereka memiliki kekuatan hukum tetap, dan kekuatan hukum tetap itu harus dihormati,” katanya.

    Karena itu, menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, aturan hukum yang resmi perlu dibuat agar pemindahan narapidana tersebut ke negara asalnya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Oleh karena itu, kita harus melakukan aturan main yang berkaitan dengan Undang-Undang di situ peraturan yang menjadi payung untuk kemudian melakukan transfer,” katanya.

    Andreas menilai aturan hukum sangat penting agar jika suatu saat ada permintaan dari Indonesia ke negara tersebut, maka ada timbal balik yang sama. Dia membantah bahwa pemindahan narapidana tersebut kembali ke negara asalnya merupakan langkah mundur penindakan terhadap kejahatan narkotika.

    “Yang namanya transfer itu menyangkut banyak aspek, menyangkut hal asasi manusia, hubungan bilateral, hubungan baik antara negara. Itu bisa saja dan sudah banyak (dilakukan) presiden di banyak negara. Persoalannya dasar hukum harus dibuat” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah Indonesia telah menyerahkan draf persyaratan pemindahan narapidana Bali Nine kepada pihak Australia. Hingga kini, pemerintah Australia belum memberikan jawaban terhadap persyaratan yang diminta tersebut.

    Menurut Yusril, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sendiri telah meminta agar proses pemindahan narapidana Bali Nine dilakukan sebelum Natal 25 Desember 2025.

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyeludupkan 8,2 kilogram heroin.

    Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

    Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal dunia di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup pada tahun 2018.

    Saat ini, tinggal lima narapidana Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia. Mereka adalah Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin.

    Pewarta: Rolandus Nampu
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polres Lamongan Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu

    Polres Lamongan Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu

    Lamongan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dalam operasi Program Prioritas Asta Cita Presiden RI.

    Kasihumas Polres Lamongan, IPDA Muhammad Hamzaid, mengatakan dua pengedar yang diringkus masing-masing berinisial RS dan MH. “Kedia tersangka diamankan di Kecamatan Sugio,” kata Hamzaid, Jumat (6/12/2024).

    Hamzaid mengungkapkan, pengungkapan kasus oeredaran narkoba ini merupakan komitmen Polres Lamongan untuk mendukung program nasional pemberantasan narkotika. “Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 4,03 gram,” tuturnya.

    Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan kepada pembeli yang telah memesan sebelumnya.

    Menurut Hamzaid, kasus peredaran narkotika jenis sabutersebut tidak hanya berhenti di kedua tersangka yang telah ditangkap. Namun akan terus dikembangkan, termasuk melacak pemasok sabu kepada RS dan MH.

    Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dua tersangka saat ini menjalani pemeriksaan. Akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Nati pasti akan terlihat siapa saja yang terlibat,” ucapnya. (fak/kun)