Produk: Narkotika

  • 3 Pernyataan Budi Gunawan Pimpin Rakor Desk Pemberantasan Narkoba, Sampaikan Komitmen Presiden Prabowo – Page 3

    3 Pernyataan Budi Gunawan Pimpin Rakor Desk Pemberantasan Narkoba, Sampaikan Komitmen Presiden Prabowo – Page 3

    Sebab itu, lanjut Budi Gunawan, dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto maka desk pemberantasan narkoba akan terus melakukan upaya-upaya penindakan serta penegakan hukum secara lebih masif dan keras.

    “Termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar begitu, serta melakukan kampanye dan edukasi publik untuk pencegahan bahaya narkoba,” kata dia.

    Ada tiga hal yang menjadi komitmen bersama dari rapat koordinasi kementerian dan lembaga pemerintah, yang akan segera ditindaklanjuti sebagai langkah prioritas dalam pemberantasan narkoba.

    Pertama adalah komitmen penuh dari seluruh kementerian lembaga untuk memperkuat sinergitas dan saling mendukung dalam upaya pemberantasan serta memerangi narkoba.

    “Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif di dalam langkah tindakan preventif, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba,” terang Budi Gunawan.

    Kemudian yang kedua, pemerintah juga akan secara masif melakukan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba, serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkraht dan tidak ada lagi upaya hukum.

    “Sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasarakatan,” ujarnya.

    Selanjutnya yang ketiga, pemerintah akan terus mengencarkan langkah-langkah edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada komunitas masyarakat, komunitas pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui penggunaan berbagai platform untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkotika sejak usia dini.

    “Tiga hal inilah yang tadi sudah diputuskan di dalam rakor kali ini dan menjadi komitmen bersama, dan akan segera ditindaklanjuti oleh Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian lembaga yang tergabung dalam desk pemberantasan narkoba,” Budi Gunawan menandaskan.

  • Apa Itu Ketamin? Obat Keras yang Banyak Dipakai Sembarangan oleh Gen Z

    Apa Itu Ketamin? Obat Keras yang Banyak Dipakai Sembarangan oleh Gen Z

    Jakarta

    Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) berencana mengajukan ketamin sebagai bagian dari golongan narkotika. Langkah ini didasarkan pada maraknya penyalahgunaan obat tersebut di masyarakat.

    “Kita, kalau tidak hati-hati, akan menimbulkan kecemasan. Saya melihat ini sangat mengerikan trennya, dalam waktu satu tahun meningkat hampir 100 persen. Secara spesifik saya mengatakan tren peningkatan distribusi ketamin pada tahap mengkhawatirkan,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam media briefing, Jumat (6/12/2024).

    Dikutip dari Alcohol and Drug Foundation, ketamin sebenarnya digunakan oleh tenaga medis dan dokter hewan sebagai obat bius. Namun, obat ini sering kali disalahgunakan secara ilegal untuk tujuan rekreasi.

    Meskipun ketamin aman digunakan dalam praktik medis yang terkontrol, zat ini menjadi berbahaya jika seseorang mengonsumsinya untuk penggunaan rekreasi karena dapat mengakibatkan efek samping yang berpotensi mengancam jiwa.
    Sebagai obat disosiatif, ketamin dapat membuat seseorang merasa terlepas dari tubuh atau lingkungan fisiknya. Obat ini juga memiliki efek mirip psikedelik, seperti halusinasi dan perubahan pada pikiran, emosi, serta kesadaran.

    Penyalahgunaan ketamin paling banyak ditemukan pada kalangan generasi muda, terutama generasi Z atau gen z. Dalam kelompok ini, ketamin berbentuk injeksi sering dimanfaatkan sebagai pereda nyeri saat proses pembuatan tato.

    Di luar negeri, ketamin banyak dijual secara ilegal dengan berbagai bentuk. Biasanya berbentuk bubuk putih atau pil, dan terkadang dilarutkan dalam cairan. Obat ini dikenal dengan berbagai nama seperti K, ket, kitkat, ketters, super K, atau horse trank.

    Penggunaan ketamin dapat memicu sejumlah efek samping yang memerlukan perhatian medis segera. Berikut efek samping yang perlu diwaspadai, dikutip dari Cleveland Clinic:

    Reaksi alergi (ruam kulit, gatal, atau pembengkakan pada wajah, bibir, dan lidah).Halusinasi.Gangguan irama detak jantung (kesulitan bernapas, nyeri dada, pusing, hingga detak jantung yang cepat dan tidak teratur).Peningkatan tekanan darah.Tinja berwarna terang.Cedera hati (urine berwarna gelap, gejala mirip flu, kehilangan nafsu makan, nyeri pada perut kanan atas, kelemahan ekstrem, atau kulit dan mata menguning).Tekanan darah rendah (pusing, kelemahan, hingga pingsan).Kesulitan bernapas.

    (kna/kna)

  • Obat Keras Ketamin Banyak Disalahgunakan Gen Z saat Buat Tato, Ini Dampaknya

    Obat Keras Ketamin Banyak Disalahgunakan Gen Z saat Buat Tato, Ini Dampaknya

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) berencana mengusulkan ketamin masuk dalam golongan narkotika. Hal ini didasari salah satunya karena ditemukan banyak sekali penyalahgunaan obat tersebut di masyarakat.

    “Kita, kalau tidak hati-hati, akan menimbulkan kecemasan. Saya melihat ini sangat mengerikan trennya, dalam waktu satu tahun meningkat hampir 100 persen. Secara spesifik saya mengatakan tren peningkatan distribusi ketamin pada tahap mengkhawatirkan,” tutur Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam media briefing, Jumat (6/12/2024).

    Tren penyaluran ketamin ke fasilitas pelayanan kefarmasian mengalami peningkatan. Peredaran ketamin injeksi ke fasilitas pelayanan kefarmasian pada 2022 sebanyak 134 ribu vial, meningkat 75% pada 2023 menjadi 235 ribu vial. Pada 2024 menjadi 440 ribu vial atau meningkat sebanyak 87% dibandingkan tahun 2023.

    Penyalahgunaan ini juga banyak terjadi pada anak muda atau generasi Z. Pada kelompok ini, ketamin dalam bentuk injeksi dialihfungsikan sebagai pereda nyeri saat membuat tato.

    “Sebagian umumnya penggunanya ini anak-anak muda, generasi z, mulai dari pakai ketamin saat tato, supaya tidak sakit, kemudian supaya energinya bertambah, relaksasinya dipakai di tempat-tempat diskotik, euforia,” sorotnya.

    Taruna juga mengatakan pihaknya BPOM menemukan ketamin injeksi diperjualbelikan di fasilitas pelayanan kefarmasian, terutama apotek, di beberapa provinsi. Hal ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan penyerahan obat keras berdasarkan resep dokter.

    Dalam dunia medis, ketamin adalah obat anestesi umum yang bekerja cepat untuk menghasilkan efek anestesi dan analgesik kuat. Biasanya digunakan sebagai anestesi dalam prosedur bedah dan diagnostik.

    “Obat keras ini harus pakai resep dokter, harus diawasi. Tidak sembarangan dokter mengeluarkan. Harus jelas ditujukan ke siapa dan digunakan dimana,” tandas dia.

    Penyalahgunaan ketamin dapat berdampak buruk pada psikologis, fisik, sistem saraf, dan gangguan kesehatan mental dalam jangka panjang. Dampak buruk psikologis penyalahgunaan ketamin dapat berupa halusinasi, gangguan kognitif, dan memori, serta kecemasan hingga depresi.

    Dampak buruk fisik antara lain kerusakan pada sistem saluran kemih, masalah pernapasan, kerusakan ginjal dan hati. Dampak buruk pada sistem saraf antara lain disfungsi kognitif, risiko kejang, dan kecanduan psikologis. Sedangkan dampak buruk bagi kesehatan mental dalam jangka panjang antara lain psikosis, skizofrenia, dan risiko bunuh diri.

    (kna/kna)

  • BPOM Ungkap Ada Penyimpangan Peredaran Ketamin di Fasilitas Distribusi dan Pelayanan Kefarmasian – Halaman all

    BPOM Ungkap Ada Penyimpangan Peredaran Ketamin di Fasilitas Distribusi dan Pelayanan Kefarmasian – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar ungkap adanya penyimpangan peredaran ketamin di fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian di beberapa wilayah di Indonesia. 

    Data ini merupakan hasil pengawasan proaktif BPOM melalui intensifikasi pengawasan terhadap peredaran ketamin yang dilakukan sepanjang Tahun 2024.

    “BPOM melakukan pengawasan khusus atau intensifikasi terhadap peredaran ketamin ini karena BPOM melihat adanya pelanggaran dan penyimpangan peredaran ketamin, baik di fasilitas distribusi maupun pelayanan kefarmasian,” ungkapnya dilansir dari website resmi, Sabtu (7/12/2024). 

    Ketamin merupakan golongan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan memerlukan pengawasan dari tenaga medis secara ketat. 

    Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa penyerahan obat golongan keras harus berdasarkan resep dokter.

    Intensifikasi pengawasan terhadap peredaran ketamin di tahun 2024 ini dilakukan langsung terhadap fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian. 

    Perhatian utama BPOM karena terjadinya peningkatan jumlah peredaran ketamin injeksi dari fasilitas distribusi ke fasilitas pelayanan kefarmasian (apotek, rumah sakit, dan klinik) pada tahun 2022—2023.

    Kepala BPOM juga menyoroti maraknya informasi di media massa tentang penyalahgunaan dan produksi ilegal ketamin, serta penyelundupan bahan baku ketamin. 

    Selain itu, adanya peningkatan putusan pengadilan mengenai ketamin ilegal setiap tahunnya juga memperkuat dasar dilakukannya intensifikasi pengawasan peredaran ketamin ini.

    Peredaran ketamin injeksi ke fasilitas pelayanan kefarmasian pada tahun 2023 (235 ribu vial) meningkat 75 persen dibandingkan tahun 2002 (134 ribu vial).

    Lalu pada tahun 2024 (440 ribu vial) meningkat sebanyak  87 persen dibandingkan tahun 2023.

    Dari data peredaran tersebut, diketahui adanya peningkatan jumlah ketamin injeksi yang didistribusikan ke apotek yang merupakan bagian dari fasilitas pelayanan kefarmasian pada tahun 2024 sejumlah 152 ribu vial. 

    Hal ini menunjukkan peningkatan sebesar 246 persen dibandingkan tahun 2023 yang hanya sejumlah 44 ribu vial.

    Taruna menjelaskan lebih lanjut bahwa dari hasil intensifikasi pengawasan BPOM ditemukan banyak ketamin injeksi yang diperjualbelikan di fasilitas pelayanan kefarmasian terutama apotek di beberapa provinsi. 

    Penjualan ketamin di apotek tidak sesuai dengan ketentuan.

    Karena, apotek menyerahkan obat secara langsung kepada masyarakat dan digunakan tanpa pengawasan tenaga medis. 

    Penyerahan obat keras harus berdasarkan resep dokter sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Penyimpangan peredaran ketamin injeksi sepanjang tahun 2024 ini terjadi di 7 provinsi, yaitu Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat. 

    BPOM menyebutkan, penyimpangan peredaran tertinggi terjadi di Provinsi Lampung dengan jumlah 5.840 vial ketamin. 

    Sedangkan di 3 provinsi lain yang juga tinggi adalah Bali (4.074 vial), Jawa Timur (3.338 vial), dan Jawa Barat (1.865 vial).

    Berdasarkan data hasil pengawasan BPOM pada 2022—2024, BPOM telah memetakan profil peredaran ketamin injeksi. 

    Dari data tersebut Bali merupakan wilayah peredaran dengan kategori sangat tinggi (di atas 100 ribu vial). 

    Jawa Timur dan Jawa Barat masuk dalam kategori tinggi peredaran ketamin injeksi (50 ribu—100 ribu vial). 

    Provinsi lain di Indonesia masuk dalam kategori sedang dan rendah yaitu di bawah 50 ribu vial.

    Selama Oktober 2023–Oktober 2024, BPOM menemukan 71 fasilitas distribusi obat yang melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan standar CDOB terkait pengelolaan ketamin atau 3,7 persen dari 1.914 fasilitas distribusi yang diperiksa.

    Dari temuan tersebut, 6 fasilitas melakukan pelanggaran yang bersifat kritikal dan telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan (PSK). 

    Kemudian terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian, BPOM menemukan 65 fasilitas pelayanan kefarmasian yang melakukan pelanggaran pengelolaan ketamin.

    Sebanyak 17 diantaranya melakukan pelanggaran yang bersifat kritikal dan telah diberikan sanksi penghentian sementara kegiatan. 

    Terhadap 48 fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya, BPOM telah memberikan tindak lanjut berupa pembinaan kepada 11 fasilitas pelayanan kefarmasian.

    Memberikan sanksi peringatan kepada 19 fasilitas pelayanan kefarmasian serta sanksi peringatan keras kepada 18 fasilitas pelayanan kefarmasian. 

    Pemberian sanksi di atas sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif.

    BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan ketamin karena dapat menyebabkan dampak buruk yang serius bagi kesehatan hingga berujung kematian. 

    Penyalahgunaan ketamin dapat berdampak buruk pada psikologis, fisik, sistem syaraf, dan gangguan kesehatan mental dalam jangka panjang. 

    Dampak buruk psikologis dapat berupa halusinasi, gangguan kognitif, dan memori, serta kecemasan hingga depresi. 

    Tidak hanya itu, dampak buruk fisik antara lain kerusakan pada sistem saluran kemih, masalah pernapasan, kerusakan ginjal dan hati. 

    Sedangkan dampak buruk pada sistem syaraf antara lain disfungsi kognitif, risiko kejang, dan kecanduan psikologis.

    Dari sisi kesehatan mental dalam jangka panjang bisa menyebabkan antara lain psikosis, skizofrenia, dan risiko bunuh diri.

  • 21 Narapidana di Lapas Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan, Termasuk Andri Gustami

    21 Narapidana di Lapas Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan, Termasuk Andri Gustami

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Sebanyak 21 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Lampung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Salah satu di antaranya adalah Andri Gustami, mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, yang terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

    Pemindahan ini merupakan bagian dari tahap keempat pemindahan narapidana narkoba yang melibatkan total 139 narapidana dari tiga provinsi, yakni Jakarta (61 narapidana), Jawa Barat (57 narapidana), dan Lampung (21 narapidana). Khusus dari Lampung, para narapidana berasal dari Lapas Raja Basa, Lapas Narkotika, dan Lapas Kota Agung.

    Para napi yang dipindahkan dianggap berisiko tinggi karena berpotensi mengulangi tindak kejahatan, termasuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.

    Dari 21 narapidana asal Lampung, 19 terjerat kasus narkotika, sementara dua lainnya adalah narapidana pidana umum. Salah satu di antaranya adalah Andri Gustami yang dijatuhi hukuman mati atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. 

    “Betul, salah satu napi yang dipindahkan adalah Andri Gustami, anggota jaringan Fredy Pratama,” kata Kusnali, Jumat (6/12/2024).

    Kusnali menjelaskan, pemindahan dilakukan berdasarkan hasil asesmen yang menunjukkan bahwa napi-napi ini memiliki risiko tinggi.

    Selain risiko tinggi, pemindahan narapidana dari Lapas Lampung ke Nusakambangan ini bertujuan mengatasi masalah over crowded di lapas dan rutan di Indonesia. Ini merupakan bagian dari 13 program akselerasi yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

  • Duta Besar Tiongkok Serahkan Hibah Perangkat Pemeriksa Narkotika ke BNN RI – Halaman all

    Duta Besar Tiongkok Serahkan Hibah Perangkat Pemeriksa Narkotika ke BNN RI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima hibah perangkat pemeriksa narkotika dari Republik Rakyat Tiongkok dalam sebuah upacara serah terima yang berlangsung di Kantor PT Indonesia Kendaraan Terminal, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/12/2024).

    Serah terima dilakukan oleh Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia, Mr. Wang Lutong, dan Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., dengan disaksikan oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama BNN, sertai Direktur Utama PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC).

    Mr. Wang Lutong menegaskan bahwa hibah ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Tiongkok untuk mendukung Indonesia dalam memerangi peredaran narkotika lintas negara.

    “Kami menandatangani kerja sama untuk memerangi narkoba yang mengancam bangsa Indonesia. Ini merupakan implementasi dari kesepakatan kedua kepala negara yang sangat peduli terhadap kejahatan transnasional,” ujarnya.

    Marthinus Hukom menyampaikan apresiasinya atas dukungan tersebut dan mengatakan bahwa bantuan ini akan memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, terutama di wilayah-wilayah rawan.

    “Hibah ini merupakan hasil dari kerja sama bilateral yang telah dimulai sejak September 2019. Setelah melalui beberapa tahap, termasuk penandatanganan surat pertukaran di tengah pandemi COVID-19, dokumen serah terima akhirnya ditandatangani pada hari ini. Ini menandai realisasi konkret dari kerja sama tersebut,” kata Kepala BNN RI.

    Peralatan yang dihibahkan meliputi kendaraan berteknologi tinggi yang dilengkapi dengan tomografi terpadu, yang mampu mengidentifikasi barang ilegal yang disembunyikan.

    Baik di dalam bagasi maupun tubuh manusia. Peralatan ini sangat cocok digunakan di bandara, pelabuhan, dan pos perbatasan.

    BNN RI berencana menempatkan perangkat ini di tiga lokasi strategis, yakni Pelabuhan Bakauheni (Lampung), Pelabuhan Tanjung Perak (Jawa Timur), dan Pelabuhan Batam (Kepulauan Riau).

    Selain kendaraan berteknologi tinggi, BNN juga mendapatkan hibah berupa robot anjing yang dilengkapi teknologi canggih, seperti e-nose, e-eye, dan e-sense, untuk mendeteksi narkotika, prekursor, dan bahan peledak.

    Robot ini dirancang untuk mendukung tugas personel dengan kemampuan pergerakan yang lincah dan akurat.

    BNN terus memperkuat strategi pemberantasan narkoba melalui peningkatan intelijen, program intervensi di wilayah perbatasan, dan kolaborasi dengan negara-negara tetangga.

    Peralatan hibah dari Tiongkok ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan pencegahan penyelundupan narkoba di titik-titik rawan.

    Hibah ini menjadi bagian dari visi besar pemerintah Indonesia dalam memberantas narkotika, sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    Khususnya pada poin ketujuh yang salah satunya menyoroti tentang penguatan pemberantasan narkoba.

    Kepala BNN RI berharap kerja sama antara Republik Rakyat Tiongkok dan Indonesia akan semakin erat di masa depan, demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera tanpa narkoba.

  • Kapolri: Ada 290 Kampung Narkoba di Indonesia, 90 Sedang Diubah Jadi Kampung Bebas Narkotika

    Kapolri: Ada 290 Kampung Narkoba di Indonesia, 90 Sedang Diubah Jadi Kampung Bebas Narkotika

    ERA.id – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 290 kampung narkoba yang terdeteksi di seluruh Indonesia. Listyo menyebut pemerintah berkomitmen untuk mengubah kampung narkoba itu menjadi bebas narkotika.

    “Ada kurang lebih 290 kampung narkoba yang saat ini ter-detect oleh kita dan secara bertahap saat ini sudah ada kurang lebih 90 kampung yang kita garap secara khusus untuk kita ubah dari yang tadinya kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba,” kata Listyo saat konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Jenderal bintang empat Polri ini menjelaskan beragam upaya akan dilakukan untuk mengubah kampung narkoba. Mulai dari penyuluhan dan/atau sosialisasi bahaya narkotika hingga memasukkan kurikulum terkait narkoba pada kegiatan pendidikan.

    Pemda setempat dan tokoh agama juga akan dilibatkan agar kampung narkoba bisa diubah menjadi kampung bebas narkoba.

    “Termasuk juga melakukan upaya penegahan hukum di dalamnya,” jelasnya.

    Mantan Kabareskrim Polri ini lalu menjelaskan pemerintah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba. Selama satu bulan setelah terbentuk, Desk Pemberantasan Narkoba telah menangkap ribuan tersangka.

    “Kemudian kami laporkan terkait dengan Pokja penegakan hukum bahwa selama satu bulan ini kami telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun,” ucapnya.

  • Polisi Ungkap Sindikat Narkotika asal AS, Selundupkan Sabu dalam Jahitan Tas
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        7 Desember 2024

    Polisi Ungkap Sindikat Narkotika asal AS, Selundupkan Sabu dalam Jahitan Tas Bandung 7 Desember 2024

    Polisi Ungkap Sindikat Narkotika asal AS, Selundupkan Sabu dalam Jahitan Tas
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes
    Bandung
    berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diselundupkan dari Amerika Serikat (AS).
    Narkoba tersebut ditemukan dalam jahitan tas ransel.
    Pelaku berinisial AF (32) ditangkap saat hendak mengambil paket berisi sabu di lokasi jasa pengiriman.
    Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa penyelundupan narkoba ini terungkap pada Kamis (21/11/2024).
    Satnarkoba
    Polrestabes Bandung
    melakukan ‘control delivery’ bekerja sama dengan Bea Cukai.
    “Pelaku AF ditangkap di kantor jasa pengiriman saat mau mengambil barang,” kata Budi saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (7/12/2024).


    Modus operandi pelaku untuk mengelabui petugas adalah dengan menyembunyikan barang haram tersebut dalam lipatan jahitan tas.
    Tas tersebut diselundupkan oleh
    sindikat narkoba
    asal Amerika Serikat menggunakan jasa ekspedisi luar negeri.
    “Kurang lebih dengan berat 2,3
    kilo
    atau 2.270 gram sabu,” ucapnya.
    AF merupakan salah satu dari belasan pelaku yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung dalam waktu sepekan.
    Pengungkapan ini mencakup 10
    kasus narkoba
    di wilayah Kota Bandung.
    “Ada 10 kasus yang ditangani oleh jajaran Sat Narkoba Polrestabes Bandung, yaitu enam kasus sabu-sabu dan empat kasus narkotika jenis tembakau sintetis,” jelas Budi.
    Total barang bukti yang berhasil disita terdiri dari sabu dengan berat bruto 2.386,22 gram, tembakau sintetis seberat 226,15 gram, psikotropika sebanyak 130 butir, serta belasan ponsel dan timbangan digital.
    “Dengan total kurang lebih sabu-sabu sekitar 2,3
    kilo
    , untuk tembakau sintetis 226 gram, dan psikotropika 130 butir,” katanya lagi.
    Belasan pelaku lainnya ditangkap di berbagai lokasi di Kota Bandung, termasuk Kecamatan Batununggal, Ujungberung, dan Cibeunying Kaler.
    Mereka mengedarkan narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan psikotropika secara online dan melalui tempelan.
    “Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkoba,” tambahnya.
    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan (2), serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Sementara itu, untuk pelaku yang terlibat psikotropika dikenakan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
    Ancaman pidana minimal adalah enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Imigrasi Copot 14 Petugas-Sipir karena Terlibat Kasus Narkoba

    Menteri Imigrasi Copot 14 Petugas-Sipir karena Terlibat Kasus Narkoba

    ERA.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyatakan dirinya akan menindak tegas segala bentuk kasus narkotika jika menyasar pegawai lapas. Agus pun menyebut telah menonaktifkan atau mencopot 14 petugas lapas karena terlibat kasus narkotika.

    “Sudah ada 14 petugas pemasyarakatan yang kami nonaktifkan terdiri dari pada Kalapas, ada yang karutan ada yang KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan). Bahkan ada pegawai daripada sipir yang terlibat di dalamnya,” kata Agus saat konferensi pers di Mabes Porli, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Mantan Wakapolri ini lalu menyinggung kasus pesta sabu di lapas di kawasan Sumatera Selatan (Sumsel) dan Jember. Dia menyebut pegawai lapas yang terlibat penyalahgunaan narkotika itu telah ditempatkan di tempat penghukuman khusus.

    “Kemudian kepada mereka tidak diberikan haknya berupa remisi sesuai yang diamalkan oleh UU karena ada beberapa tahapan remisi yang diberikan,” jelasnya.

    Untuk mencegah peredaran narkotika dari dalam lapas, purnawirawan Polri ini mengatakan sebanyak 302 tahanan yang merupakan pengedar dan bandar narkoba masuk telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

    “Ada 302 yang sudah kami pindahkan ke lapas super maximum security yang ada di Nusakambangan,” ucapnya.

    Dia lalu mengatakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung pemberantasan narkoba sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

  • Kapolri Akan Jadikan Artis yang Pernah Pakai Narkoba Jadi Duta Anti Narkoba

    Kapolri Akan Jadikan Artis yang Pernah Pakai Narkoba Jadi Duta Anti Narkoba

    ERA.id – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pemerintah terus bekerja untuk memberantas narkoba di Indonesia. Selain melakukan upaya hukum, tindakan pencegahan turut dilakukan.

    Beragam cara dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika. Satu di antaranya dengan mengaktifkan duta anti narkoba.

    “Kemudian terkait dengan publikasi, ini juga menjadi penting. Maka kita akan mengaktifkan Duta Anti Narkoba,” kata Listyo saat konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Jenderal bintang empat Polri ini menjelaskan Duta Anti Narkoba adalah artis-artis atau influencer yang pernah menjadi pengguna narkotika. Mereka akan digandeng untuk menginformasikan tentang bahaya narkoba.

    “Karena mereka pernah merasakan, kita harapkan beliau-beliau bisa menjadi duta anti-narkoba. Demikian juga dengan bekerjasama dengan influencer-influencer ternama yang lain,” ucapnya.

    Selain itu, pemerintah juga akan menutup pintu-pintu masuk penyelundupan narkotika baik di jalur darat maupun laut. Perbatasan Indonesia turut dijaga ketat.

    Mantan Kabareskrim Polri ini menambahkan pemerintah juga akan mewajibkan tempat usaha, baik itu kafe, restoran, hingga tempat hiburan, untuk menempelkan stiker anti narkoba. Jika tempat usaha itu kedapatan menjadi lokasi transaksi narkotika, maka akan diberikan teguran.

    “Namun apabila teguran tidak diindahkan, maka kita akan melakukan pencabutan terhadap izin tempat-tempat tersebut, termasuk juga apabila mereka terlibat di dalam peredaran, kita akan proses pidana,” terangnya.

    Listyo lalu mengatakan pemerintah berkomitmen untuk memberi hukuman maksimal ke pengedar dan bandar narkoba. Aset para pelaku juga akan disita dan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).