Produk: Narkotika

  • Yusril Pastikan Mary Jane Diserahkan ke Pemerintah Filipina Sebelum Natal

    Yusril Pastikan Mary Jane Diserahkan ke Pemerintah Filipina Sebelum Natal

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut terpidana hukuman mati kasus narkotika Mary Jane Veloso akan dikembalikan ke negara asalnya yakni Filipina pada sekitar 20 Desember 2024. 

    Yusril menyebut, pemerintah sudah menargetkan pengembalian Mary Jane ke pemerintah Filipina dilakukan sebelum Natal, yang jatuh pada 25 Desember. Hal itu diungkapnya usai menghadiri rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). 

    “Insyaallah sekitar 20 Desember,” kata Yusril kepada wartawan, dikutip Sabtu (14/12/2024). 

    Mantan Menteri Kehakiman era Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri itu mengatakan, pemerintah RI dan Filipina sudah menyetujui teknis pemulangan Mary Jane. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung serta Polri dilibatkan dalam pembicaraan level teknis. 

    Kejaksaan Agung, khususnya, bakal menghapuskan nama terpidana kasus narkoba itu dari daftar eksekusi hukuman mati. Seperti diketahui, Mary Jane dijatuhi hukuman pidana mati di Indonesia. Artinya, dengan pengembaliannya ke Filipina, maka dia batal dieksekusi. 

    Dalam catatan Bisnis, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010. Kemudian, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Oktober 2010.  

    Sebelum pelaksanaan eksekusi mati, Mary Jane telah melakukan berbagai upaya hukum agar terbebas dari vonis itu, termasuk dia juga melayangkan grasi dan ditolak oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.  

    Pada 29 April 2015, Mary Jane lolos dieksekusi lantaran Presiden Filipina Benigno Aquino meminta agar pemerintah Indonesia menunda eksekusi mati Mary Jane. Pasalnya, orang yang merekrut Mary Jane untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui Yogyakarta, yaitu Maria Kristina Sergio telah menyerahkan diri kepada polisi di Filipina.  

    Dengan demikian, kesaksian Mary Jane masih diperlukan untuk mengungkap kasus perdagangan manusia atau human trafficking kala itu.  

    Singkatnya, setelah hampir sembilan tahun negosiasi yang dilakukan pemerintah Filipina terhadap Indonesia, Mary Jane akhirnya dapat pulang ke negara asalnya.

  • 44 Ribu Napi Berpeluang Dapat Amnesti, Ini Daftar Kasusnya

    44 Ribu Napi Berpeluang Dapat Amnesti, Ini Daftar Kasusnya

    Jakarta: Sebanyak 44 ribu narapidana berpeluang mendapatkan amnesti dari pemerintah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, membeberkan jenis kasus yang menjadi pertimbangan untuk pemberian amnesti ini.

    “Beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap Presiden, Undang-Undang ITE, atau kasus-kasus lain yang diminta Presiden untuk diberi amnesti,” ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat 13 Desember 2024.

    Selain itu, kategori penerima amnesti juga mencakup narapidana dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti sakit berkepanjangan, gangguan jiwa, dan HIV. Jumlahnya mencapai lebih dari seribu orang. 

    Baca juga: 44 Ribu Napi Berpeluang Diberi Amnesti, Prabowo Disebut Setuju

    “Beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa,” ujar Supratman.

    Kasus lain yang turut dipertimbangkan adalah terkait Papua, namun dengan catatan bukan termasuk kasus bersenjata. Jumlah mereka sekitar belasan orang. Amnesti juga diusulkan untuk narapidana narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan pidana penjara.

    “Beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti. Dan juga yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” ujar Supratman.

    Supratman mengatakan sebanyak 44 ribu warga binaan diusulkan diberikan amnesti. Pemberian amnesti ini akan menjadi solusi dalam mengatasi kelebihan kapasitas sebesar 30% di lembaga pemasyarakatan.

    “Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.
    Langkah Presiden dan Bola di DPR
    Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan prinsip terhadap usulan ini. Namun, pelaksanaan amnesti masih harus melalui proses pembahasan lebih lanjut bersama DPR.

    “Presiden setuju untuk pemberian amnesti, tetapi kami akan meminta pertimbangan DPR. Dinamikanya nanti tergantung parlemen,” kata Supratman.

    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam undang-undang, tetapi implementasinya tetap memerlukan persetujuan DPR. “Kalau DPR menyatakan ada kesesuaian pendapat antara pemerintah dengan DPR, tentu ini akan dijalankan,” tutup Supratman.

    Jakarta: Sebanyak 44 ribu narapidana berpeluang mendapatkan amnesti dari pemerintah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, membeberkan jenis kasus yang menjadi pertimbangan untuk pemberian amnesti ini.
     
    “Beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap Presiden, Undang-Undang ITE, atau kasus-kasus lain yang diminta Presiden untuk diberi amnesti,” ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat 13 Desember 2024.
     
    Selain itu, kategori penerima amnesti juga mencakup narapidana dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti sakit berkepanjangan, gangguan jiwa, dan HIV. Jumlahnya mencapai lebih dari seribu orang. 
    Baca juga: 44 Ribu Napi Berpeluang Diberi Amnesti, Prabowo Disebut Setuju
     
    “Beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa,” ujar Supratman.
     
    Kasus lain yang turut dipertimbangkan adalah terkait Papua, namun dengan catatan bukan termasuk kasus bersenjata. Jumlah mereka sekitar belasan orang. Amnesti juga diusulkan untuk narapidana narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan pidana penjara.
     
    “Beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti. Dan juga yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” ujar Supratman.
     
    Supratman mengatakan sebanyak 44 ribu warga binaan diusulkan diberikan amnesti. Pemberian amnesti ini akan menjadi solusi dalam mengatasi kelebihan kapasitas sebesar 30% di lembaga pemasyarakatan.
     
    “Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.

    Langkah Presiden dan Bola di DPR

    Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan prinsip terhadap usulan ini. Namun, pelaksanaan amnesti masih harus melalui proses pembahasan lebih lanjut bersama DPR.
     
    “Presiden setuju untuk pemberian amnesti, tetapi kami akan meminta pertimbangan DPR. Dinamikanya nanti tergantung parlemen,” kata Supratman.
     
    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam undang-undang, tetapi implementasinya tetap memerlukan persetujuan DPR. “Kalau DPR menyatakan ada kesesuaian pendapat antara pemerintah dengan DPR, tentu ini akan dijalankan,” tutup Supratman.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Pemberontak Suriah Temukan Gudang Narkoba Assad, Ungkap Fakta Captagon

    Pemberontak Suriah Temukan Gudang Narkoba Assad, Ungkap Fakta Captagon

    Jakarta, CNBC Indonesia – Para pemberontak Suriah mengungkap peran rezim Presiden Bashar al-Assad dalam produksi obat-obatan terlarang dunia. Hal ini terjadi setelah kelompok perlawanan Hayat Tahrir Al Syam (HTS) merebut pangkalan militer dan sebuah pusat distribusi amfetamin yang dipercaya dimiliki Assad.

    Para pejuang HTS pun mengizinkan jurnalis AFP masuk ke gudang di sebuah gudang di pinggiran Damaskus. Dalam tempat itu, nampak pil captagon disembunyikan di dalam komponen listrik untuk diekspor.

    Seorang pejuang bertopeng hitam, Abu Malek Al Shami, mengeklaim pabrik itu terkait dengan Maher al-Assad dan Amer Khiti. Maher Al Assad, saudara Bashar Al Assad, adalah seorang komandan militer dan sekarang diduga sedang dalam pelarian. Ia secara luas dituduh sebagai kekuatan di balik perdagangan captagon yang menguntungkan.

    “Kami menemukan sejumlah besar perangkat yang diisi dengan paket pil captagon yang dimaksudkan untuk diselundupkan ke luar negeri. Jumlahnya sangat besar. Tidak mungkin untuk mengatakannya,” kata Shami kepada AFP yang juga dikutip The Guardian, Jumat (13/12/2024).

    Di gudang, peti-peti kardus siap digunakan untuk menyamarkan kargo mereka sebagai tumpukan barang standar, di samping karung demi karung soda api. Diketahui, soda api, atau natrium hidroksida, adalah bahan utama dalam produksi metamfetamin serta stimulan lainnya.

    Selain di gudang Damaskus itu, pemberontak juga menemukan pil captagon di tanah pangkalan udara Mazzeh. Serupa, barang haram itu diyakini terkait dengan unit-unit di bawah komando Maher Assad.

    Selain captagon, pemberontak juga menemukan komoditas ekspor ilegal lainnya, termasuk obat impotensi Viagra merek palsu dan uang kertas US$100 yang dipalsukan.

    “Saat kami memasuki daerah itu, kami menemukan captagon dalam jumlah besar. Jadi kami menghancurkannya dan membakarnya. Jumlahnya sangat besar, saudaraku,” kata seorang pejuang HTS yang menggunakan nama samaran ‘Khattab’.

    “Kami menghancurkan dan membakarnya karena berbahaya bagi manusia. Itu membahayakan alam, masyarakat, dan manusia.”

    Assad tumbang pada akhir pekan lalu akibat serangan kilat HTS, yang otomatis juga mengakhiri kekuasaannya selama 24 tahun, serta keterlibatannya dalam Perang Saudara Suriah yang berlangsung hampir 13 tahun. Diyakini Captagon dan obat-obat terlarang lainnya telah menopang pemerintahan Assad dalam perang saudara.

    Captagon mengubah Suriah menjadi negara narkotika terbesar di dunia. Narkoba jenis Amfetamin ini menjadi ekspor terbesar Suriah, bahkan mengerdilkan semua ekspor legalnya secara keseluruhan.

    Para ahli, seperti penulis laporan bulan Juli dari Carnegie Middle East Center, juga percaya bahwa Assad menggunakan ancaman kerusuhan yang dipicu narkoba untuk menekan pemerintah Arab.

    “Captagon memicu epidemi penyalahgunaan narkoba di negara-negara Teluk yang kaya, mengancam perdamaian sosial,” tulis akademisi Carnegie Hesham Alghannam.

    “Assad memanfaatkan perdagangan captagon sebagai sarana untuk memberikan tekanan pada negara-negara Teluk, terutama Arab Saudi, untuk mengintegrasikan kembali Suriah ke dunia Arab, yang dilakukannya pada tahun 2023 ketika bergabung kembali dengan blok Liga Arab,” tambahnya.

    (luc/luc)

  • Presiden Prabowo Akan Beri Amnesti Napi HIV, Narkoba, hingga Kasus Papua

    Presiden Prabowo Akan Beri Amnesti Napi HIV, Narkoba, hingga Kasus Papua

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti, yakni pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap narapidana (napi) yang sudah berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), HIV, narkoba, hingga terkait kasus Papua. Langkah ini sebagai solusi untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).  

    Hal itu terungkap saat memimpin rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    “Ada beberapa kasus terkait dengan orang sakit berkepanjangan, termasuk warga binaan kita yang sudah berstatus ODGJ. Untuk HIV kurang lebih 1.000 orang akan diberi amnesti,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kompleks di Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Dia mengatakan, Prabowo juga meminta beberapa kasus terkait penghinaan diberi amnesti, seperti di Papua. “Kasus Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi bukan bersenjata, Presiden Prabowo setuju untuk diberikan amnesti,” kata dia.

    Selain itu, kata dia, napi terkait narkoba akan diberikan amnesti. “Kasus yang seharusnya mendapat rehabilitasi akibat penggunaan narkotika juga diberikan amnesti,” ujarnya.

    Dalam ratas itu juga dibahas menyangkut transfer kasus dengan sejumlah negara sahabat. “Presiden Prabowo akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini tengah kami lakukan asesmen bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas),” kata dia. 

    Rencana Presiden Prabowo memberikan amnesti dalam rangka mengurangi overload kapasitas lapas dan dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan.

    Namun untuk detail jumlah napi yang diberi amnesti, kementerian terkait akan melakukan asesmen bersama jaksa agung dan kapolri.

  • Pemerintah Usulkan 44.000 Nama Napi ke Prabowo untuk Diberi Amnesti

    Pemerintah Usulkan 44.000 Nama Napi ke Prabowo untuk Diberi Amnesti

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengusulkan sebanyak 44.000 nama napi ke Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan pengampunan atau amnesti.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan melakukan asesmen untuk menentukan siapa saja terpidana yang akan memeroleh amnesti. Nama-nama itu diakui belum dikantongi oleh pemerintah lantaran masih dalam tahap klasifikasi tindak pidana yang akan diberikan amnesti. 

    “Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas [Imigrasi dan Pemasyarakatan],” ujar Supratman usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Tujuan rencana pemberian amnesti, terang Supratman, di antaranya untuk mengurangi kondisi overload dari kapasitas lapas serta pertimbangan kemanusiaan. 

    Beberapa kasus pidana yang rencananya bakal diberikan amnesti oleh Presiden ke-8 RI itu yakni seperti kasus-kasus penghinaan terhadap kepala negara serta kasus-kasus pelanggaran UU ITE.  

    Kemudian, Prabowo juga berencana untuk memberikan amnesti kepada terpidana yang sakit berkepanjangan seperti mengidap AIDS serta menderita gangguan jiwa.  

    “Termasuk HIV itu ada kurang lebih 1.000 sekian orang. Itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” kata Supratman. 

    Tidak hanya itu, dia mengungkap Prabowo berencana untuk memberikan amnesti kepada terpidana kasus-kasus berkaitan dengan Papua. Supratman menyebut ada kurang lebih 18 orang terpidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapatkan amnesti. 

    Lalu, lanjut politisi Partai Gerindra itu, terpidana kasus narkotika yang seharusnya mendapatkan rehabilitasj juga diminta untuk diberikan amnesti oleh Presiden. 

    Dari jumlah yang sudah disebut, Supratman mengaku belum ada angka pasti berapa total terpidana yang akan mendapatkan pengampunan dari Presiden. Namun, dia memperkirakan sekitar 44.000 orang tengah didiskusikan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

    “Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas, yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang. Saya belum tahu persis orangnya berapa,” ungkap mantan Ketua Bales DPR itu. 

    Adapun tahapan selanjutnya, terang Supratman, pemerintah akan meminta pertimbangan dari DPR. Dia hany memastikan bahwa secara prinsip Prabowo menyetujui rencana pemberian amnesti itu.

  • Menkum Usulkan Prabowo Beri Amnesti untuk 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua

    Menkum Usulkan Prabowo Beri Amnesti untuk 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua

    loading…

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan 44.000 orang narapidana (napi) kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti. Foto/Raka Dwi Novianto

    JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan 44.000 orang narapidana ( napi ) kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti. Supratman menjelaskan bahwa amnesti tersebut diberikan kepada napi yang terjerat kasus penghinaan serta gangguan kejiwaan.

    “Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu presiden meminta untuk diberi amnesti,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Kemudian, kata dia, ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan termasuk HIV. “Itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” sambungnya.

    Supratman juga menyebut napi pengguna narkotika yang direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti. “Namun demikian jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan setelah kami melakukan asesmen bersama dengan Menteri Imipas. Dan karena itu sekali lagi beberapa masukan yang diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga bersama dengan Jaksa Agung dan Pak Kapolri,” ungkapnya.

    Supratman Andi Agtas menghadiri rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada hari ini, Jumat (13/12/2024). Dalam ratas tersebut, Supratman mengusulkan 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti.

    “Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.

    Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyetujui untuk memberikan amnesti kepada narapidana. “Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata Supratman.

    Meski begitu, Supratman menyebut usulan tersebut akan meminta pertimbangan DPR. “Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ungkapnya.

    Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti tersebut untuk mengurangi overload kapasitas lapas dsn pertimbangan manusia. “Di samping untuk mengurangi overload dari kapasitas lapas kita, tapi juga atas pertimbangan kemanusiaan,” kata Supratman.

    (rca)

  • Mau Rombak UU Narkotika, Menkokumham Yusril: Pemakai Direhabilitasi, Bukan Dibui

    Mau Rombak UU Narkotika, Menkokumham Yusril: Pemakai Direhabilitasi, Bukan Dibui

    ERA.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan harus ada perubahan pada Undang-Undang Narkotika yang mengatur para pemakai narkotika tidak lagi dipidana, tetapi direhabilitasi.

    Menurutnya, pemikiran terkait para pengguna narkotika tidak lagi dipidana, karena sesungguhnya mereka merupakan korban dari kejahatan peredaran ilegal narkotika.

    Yusril menjelaskan bahwa ketika para pengguna narkotika ini direhabilitasi maka hal itu akan mengurangi jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang saat ini jumlahnya sudah melebihi ambang maksimal atau daya tampung.

    Untuk itu, lanjut Yusril, pemikiran terkait perubahan Undang-Undang Narkotika harus terus digaungkan supaya para korban ini bisa direhabilitasi, bukan malah dibui.

    “Para korban pemakai tidak lagi dipidana, tetapi harus direhabilitasi. Sekarang memang sudah ada pikiran-pikiran seperti itu, nantinya warga binaan akan berkurang secara drastis,” tuturnya di Jakarta, Rabu kemarin.

    Selain mengubah Undang-Undang Narkotika, Yusril mengatakan perlu juga ada tata cara terkait penanganan rehabilitasi bagi korban pengguna narkotika.

    “Barangkali juga perlu ada jurusan baru tentang bagaimana rehabilitasi korban narkotika, ini mohon dipikirkan bersama pada masa-masa yang akan datang,” katanya.

    Sebelumnya, Menko Yusril mengatakan bahwa spirit Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan diterapkan pada tahun 2026 lebih dekat dengan filosofi hukum di tengah-tengah masyarakat.

    “Presiden Prabowo Subianto menekankan hukum dan hak asasi manusia (HAM) harus direformasi, bukan hanya norma hukumnya, tetapi juga aparatur penegak hukum, sarana, dan prasarana,” katanya.

    Menurut ia, pada awal Januari 2026, Indonesia akan menerapkan KUHP baru dan tidak lagi menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda.

    Yusril menjelaskan bahwa KUHP baru itu mempunyai filsafat penghukuman yang jauh berbeda dengan KUHP peninggalan Belanda karena KUHP baru ini tidak berorientasi pada penghukuman, tetapi lebih pada keadilan restoratif dan rehabilitasi.

  • Polisi Perpanjang Catatan Kasus Salah Tangkap

    Polisi Perpanjang Catatan Kasus Salah Tangkap

    JAKARTA – Polisi memperpanjang kasus salah tangkap. Kesalahan terbesar polisi adalah menjadikan pengakuan tertuduh sebagai faktor utama pengusutan perkara.

    Hari ini, jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video yang memperlihatkan aksi penangkapan seorang pria di depan warung kelontong. Video itu diperbincangkan lantaran adanya narasi yang menyebut bahwa pria itu merupakan korban salah tangkap dalam kasus narkoba.

    Narasi pada video itu juga tertulis soal tudingan bahwa polisi sengaja menjebak pria tersebut. Sebab, dikatakan bahwa anggota buser dengan sengaja menyelipkan narkoba di dalam bungkus rokok milik pria tersebut.

    Selain itu, video yang diunggah akun media sosial Facebook, Munx Guevara, juga memperlihatkan adegan dimana anggota polisi menodongkan senjata api. Dikatakan, peristiwa itu tejadi di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

    Dikonfirmasi perihal peristiwa itu, Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana membenarkan soal penangkapan. Namun, penindakan terhadap pria yang belakangan beridentitas Ade Gunawan itu bukan dilakukan oleh anggotanya.

    Melainkan, penindakan itu dilakukan oleh anggota Polsek Cengkareng. Akan tetapi, Maulana enggan berkomentar banyak soal penangkapan itu dengan alasan bukanlah kapasitasnya. “Itu (Penindakan) bukan anggota kami. Anggota Polsek Cengkareng. Hanya TKP nya aja di tempat kami,” katanya.

    Sementara, dikonfirmasi hal serupa, Kapolsek Cengkareng Kompol H. Khoiri membenarkan bahwa anggotanyalah yang melakukan penangkapan. Namun, ia membatah perihal kebenaran narasi yang menyebut bahwa penindakan itu merupakan jebakan.

    Penangkapan terhadap Ade, dikatakannya berdasarkan kecurigaan adanya transaksi narkotika. Sebab sebelumnya ada informasi adanya transaksi narkotika dan juga ditemukan sabu tak jauh dari lokasi tersebut.

    Bahkan, dikatakan bahwa saat ini Ade telah dikembalikan ke orangtuanya lantaran tak terbukti memiliki atau terlibat dalam jaringan narkotika. “Tapi kan Ade tidak terbukti, makanya kita lepas,” ungkapnya.

    Dikesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius menambahkan bahwa penangkapan tehadap Ade merupakan upaya pengungkapan narkoba jaringan lapas. Sebelumnya, dua orang, P (35) dan UJ (27) ditangkap dengan barang butki tiga paket sabu.

    “Jadi setelah kita kembangkan, kami mendapati rencana transaksi lain. Saat itu anggota mengamankan Ade karena tak jauh dari temuan narkoba,” singkatnya.

    Perpanjang catatan

    Menurut catatan KontraS, ada 51 kasus salah tangkap sejak Juli 2018 hingga Juni 2019. “Ada yang didapatkan dari monitoring media dan ada juga yang kita bantu pendampingan,” kata Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras Arif Nur Fikri ditulis Kompas.

    Menurut Arif, kebiasaan polisi berfokus pada pengakuan orang tertuduh jadi penyebab banyaknya kasus salah tangkap. Kebiasan itu sejatinya menyalahi Undang-Undang (UU).

    Pasal 184 Ayat 1 KUHAP menyebutkan, pengakuan seharusnya jadi pertimbangan terakhir penyidik untuk menetapkan tersangka. Bukan dijadikan faktor utama.

    “Ketika pengakuan dari terduga tersangka itu sudah didapatkan, tinggallah disusun bukti-bukti oleh penyidik. Padahal kalau di KUHAP, pengakuan dari terduga tersangka itu berada di urutan terakhir … Fakta di lapangan, kita banyak menemukan kasus-kasus yang diduga salah tangkap itu berawal dari pengakuan orang yang disangkakan,” kata Arif.

  • BPOM RI Sita 1 Miliar Kapsul Obat yang Disalahgunakan, Termasuk Tramadol

    BPOM RI Sita 1 Miliar Kapsul Obat yang Disalahgunakan, Termasuk Tramadol

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) mengidentifikasi temuan penyalahgunaan obat-obat terbatas (OOT). Sumber OOT tersebut banyak diproduksi secara ilegal di provinsi Jawa Tengah yakni Semarang hingga Jawa Barat yaitu Bandung.

    Kelompok usia yang rentan disasar menjadi korban penyalahgunaan OOT tersebut adalah remaja atau anak sekolah. Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengingatkan dampak fatal dari penggunaan OOT seperti halusinasi, hingga kecanduan seperti menggunakan narkotika.

    “Barang bukti yang ditemukan di prasarana tersebut merupakan produk jadi 1 miliar tablet,” beber Taruna dalam konferensi pers, Jumat (13/12/2024).

    Jenis-jenis OOT yang ditemukan yakni tramadol, trihexyphenidyl, dan dekstrometorfan. “Sama seperti seribu juta lebih, melampaui jumlah itu malah,” lanjutnya.

    BPOM melalui Balai Besar POM di Semarang bersama dengan Badan Intelijen Nasional (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) melakukan operasi penertiban serentak di 3 lokasi bangunan gudang atau pabrik yang beralamat di Kawasan Industri Candi Semarang. Barang bukti yang ditemukan pada sarana-sarana tersebut, yaitu berupa produk jadi sebanyak lebih dari 1 miliar tablet, bahan baku (404 karung dan 83 drum), kemasan (45 karung, 17.478 botol, 1.192 rol aluminium foil, dan 17.195 karton), alat produksi (18 unit), serta alat transportasi berupa truk (2 unit). Total nilai ekonomi temuan tersebut mencapai Rp317 miliar.

    Balai Besar POM di Bandung juga melakukan operasi penertiban produksi OOT ilegal dari 2 lokasi di Jawa Barat, yaitu di wilayah Marunda dan Cikarang. Dari dua lokasi tersebut, ditemukan produk sediaan farmasi ilegal yang mengandung OOT trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan. Barang bukti yang berhasil disita adalah berupa produk sediaan famasi (509 drum, 289 dus, 35 kaleng, 67.519 strip, dan 2 koli) serta kemasan dan label (1.079.160 pieces, 49 dus, 38 koli, dan 24 rol) dengan estimasi nilai ekonomi temuan sebesar Rp81 miliar.

    Di tempat berbeda pada 25 Maret 2024, Balai Besar POM di Bandung bersama petugas Polda Metro Jaya mengungkap aktivitas produksi obat bahan alam (OBA) ilegal dari sebuah bangunan di komplek pergudangan di wilayah Cikarang-Kabupaten Bekasi. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 22 item barang bukti berupa 27 dus produk jadi, 6 bal plastik, 1 bal plastik kapsul, 106 rol kemasan, dan 44 plastik. Estimasi nilai ekonomi temuan OBA ilegal ini sekitar Rp1,066 miliar.

    Produk OBA ilegal yang disita merupakan produk tanpa izin edar (TIE) dan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan merek Laba-Laba dan Cobra-X. Dari hasil pengujian yang dilakukan di Laboratorium Pengujian Balai Besar POM di Bandung, juga teridentifikasi produk Laba-laba mengandung BKO natrium diklofenak, sementara produk Cobra-X mengandung BKO klorfeniramin maleat (CTM).

    “Temuan-temuan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh BPOM berkolaborasi dengan Kepolisian, BIN, dan BAIS atas informasi yang kami terima bahwa ada aktivitas produksi dan peredaran produk OOT yang sering disalahgunakan dan OBA ilegal di Semarang dan Bandung. Hasilnya adalah temuan berbagai macam barang bukti di Semarang dengan total nilai ekonomi mencapai Rp317 miliar. Kemudian untuk temuan di Bandung, nilai ekonomi temuan barang bukti OOT yang disalahgunakan mencapai Rp81 miliar, sementara temuan barang bukti OBA ilegal ditaksir lebih dari Rp1 miliar,” beber Taruna.

    (naf/kna)

  • Ribuan Happy Water Disita dari Pabrik Narkoba Bandung, Siap Edar untuk Tahun Baru

    Ribuan Happy Water Disita dari Pabrik Narkoba Bandung, Siap Edar untuk Tahun Baru

    ERA.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan bahwa sebagian besar narkotika yang diproduksi di sebuah perumahan mewah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung diduga untuk menyuplai perayaan pergantian tahun atau Tahun Baru 2025.

    Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebutkan narkotika yang diproduksi di laboratorium narkotika tersebut berjenis happy water dan liquid untuk diedarkan terutama di wilayah Jakarta.

    “Rencananya narkotika ini akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru,” kata Asep di Bandung, Jawa Barat, dikutip Antara, Jumat (13/12/2024).

    Asep menyebutkan sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial A yang berperan sebagai pengendali jaringan narkotika.

    “Untuk SR berperan sebagai penghubung, SP berperan sebagai peracik bahan baku dan yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas,” ucap dia.

    Lebih lanjut, pada penggerebekan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah yang dijadikan pabrik narkotika itu yang merupakan bahan baku untuk menjadi narkotika happy water dan liquid.

    “Dari hasil penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia,” jelasnya.

    Sementara barang bukti bahan baku narkotika yang diamankan di antaranya, tiga buah jerigen berisi cairan bening sebanyak 3 liter yang telah positif mengandung amfetamin sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika.

    “Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat, dan motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain untuk meraih keuntungan,” ujar Asep.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” imbuhnya.