Produk: Narkotika

  • Masalah-Masalah yang Ada di Manggarai

    Masalah-Masalah yang Ada di Manggarai

    JAKARTA – Kemarin malam, tawuran dua kelompok masyarakat terjadi di Manggarai, Jakarta Selatan. Arus lalu lintas di sana pun kacau. Tak hanya mobil dan motor yang tak bisa melintasi jalanan itu, jadwal perlintasan kereta juga berantakan. Seorang polisi pun jadi korban bacokan di punggung saat mencoba melerai tawuran.

    Melansir Antara, Rabu 30 Oktober, Camat Tebet Dylan Airlangga menginventarisir sejumlah masalah yang ada di sana. Ada beberapa faktor yang dia anggap sebagai pemicu gampangnya tawuran terjadi di sana. Adalah karena banyak pemudia usia potensial yang putus sekolah, baik SMP atau SMA, atau karena faktor budaya yang diturunkan ‘abang-abangan’ ke generasai saat ini.

    Banyaknya pemuda yang putus sekolah di sana, membuat mereka menganggur dan tak punya aktivitas produktif. Pekerjaan mereka pun jadinya serabutan. Ini yang membuat para pemuda mengaktualisasikan diri lewat media sosial. Saling ejek di media sosial jadi serius di kehidupan sosial. Mereka terprovokasi dan tawuran terjadi.

    “Di media sosial mereka saling sahut-sahutan dan menentukan waktu untuk tawuran, biasanya diawali dengan membakar petasan dua kali itu tanda untuk main (tawuran), biasanya seperti itu,” kata Dyan.

    Asumsinya diperkuat dari kejadian tawuran Manggarai bulan September 2019 lalu, sekitar 200-300 pelaku tawuran yang ada di Manggarai adalah remaja usia produktif antara 15 sampai 25 tahun yang tidak memiliki keahlian dan putus sekolah.

    Dylan mengklaim sudah menggelar sejumlah program agar para pemuda potensial yang nganggur ini diberikan pelatihan kerja. Program ini bekerja sama dengan Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan dan Dinas Tenaga Kerja Pemprov DKI Jakarta secara gratis.

    Selain mengikuti pelatihan, upaya lain adalah menyalurkan para remaja yang tidak memiliki keahlian tersebut sebagai tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta seperti Petugas Penanganan Prasaran dan Sarana Umum (PPSU) atau tenaga di Bina Marga Sumber Daya Air dan Kehutanan.

    “Nah kita coba salurkan ke sana jadi mereka ada aktivitas,” katanya sambil mengatakan program ini hanya mampu menyalurkan 5 sampai 10 orang saja.

    Sementara, langkah berbeda dilakukan oleh polisi untuk mengurai tawuran di Manggarai. Malam ini, Polres Metro Jakarta Selatan akan mengadakan potong tumpeng sebagai langkah preventif untuk mendamaikan dua kelompok warga yang bertikai dan mencegah tawuran Manggarai berulang terus menerus.

    “Potong tumpeng, berdoa, makan bersama dan membuat pernyataan sepakat untuk berdamai,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama. 

    Acara ini sekaligus puncak kesepakatan antara kedua belah pihak yang ingin berdamai dan mengamankan warga di wilayahnya masing-masing. Kesepakatan itu diperoleh dari hasil musyawarah yang dilakukan antara Muspika pascatawuran di Posko Terminal Manggarai. Musyawarah tersebut dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, diikuti oleh Polsek Tebet, Polsek Menteng, Camat Tebet, para lurah dan perwakilan warga.

    Sementara, dia menyatakan, polisi juga sedang mencari pelaku tawuran untuk dimintai pertanggungjawabannya, sambil menambahkan aparat wilayah sudah bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan agar tawuran tidak terjadi terus menerus.

    “Tawuran itu hal yang memperburuk citra warga Meteng Tenggulun dan Manggarai, 2019 ini harus selesai, clear,” kata Bastoni.

    Bulan lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) akan mendalami kemungkinan keterkaitan kasus narkoba dengan tawuran yang terjadi berkali-kali di wilayah Manggarai dan sekitarnya ini. Sebab, patut diduga aksi tawuran hanya dijadikan pengalihan ketika adanya proses transasksi narkoba.

    “Apakah kasus perkelahian di Jakarta dengan motif mengelabui agar barang masuk ke kampung? Tentu saja BNN perlu lihat dasar dari itu, apakah ada penelitian atau tidak, kita sedang dalami,” tambah Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Utama BNN Kombes Pol Sulistyo Pudjo.

    Yang jelas, menurut Sulistyo, ada ikatan khusus antara narkoba dan tawuran. Sulistyo bilang, dalam banyak temuan, narkoba kerap dikonsumsi para pelaku tawuran sebagai pengalih logika serta meningkatkan keberanian mereka menghadapi lawan.

    Selain sebagai ‘dopping nyali’, beberapa jenis narkoba bersifat analgesik kerap disalahgunakan pelaku tawuran sebagai penghilang rasa sakit. “Narkoba dengan kandungan analgesik itu bisa berwujud sintetis maupun nonsintetis,” kata Sulistyo.

  • Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu

    Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu

    Jakarta, Beritasatu.com – Mary Jane Veloso telah dijemput dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, pada Minggu (15/12/2024) malam. Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina itu rencananya akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta, sebelum akhirnya dipulangkan ke negaranya atas diskresi Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, pada Senin (16/12/2024) hingga pukul 05.35 WIB, mobil tahanan yang membawa Mary Jane belum tiba di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Tidak ada tanda-tanda persiapan khusus untuk menyambut pemindahannya.

    Informasi yang beredar menyebutkan, pemindahan Mary Jane ke Jakarta dilakukan melalui jalur darat. Mobil tahanan yang menjemput Mary Jane dilaporkan tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada Minggu (15/12/2024) pukul 22.35 WIB. 10 menit kemudian, mobil tersebut meninggalkan lapas.

    Pemindahan Mary Jane ini dilakukan untuk mengurus berbagai dokumen yang diperlukan sebelum pemulangannya ke Filipina.

    Sebagai informasi, Mary Jane Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010 atas kasus narkotika. Pemerintah Indonesia tidak memberikan grasi terhadap Mary Jane, tetapi setuju untuk memulangkannya ke Filipina.

    Mary Jane Veloso – (Antara/Yeyen)

    Mary Jane Veloso selama ini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.

  • Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,5 Kg di Pelabuhan Bakauheni

    Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,5 Kg di Pelabuhan Bakauheni

    Liputan6.com, Lampung – Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,513 kilogram, pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. 

    Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Wira (27), warga Kabupaten Lampung Selatan, beserta sejumlah barang bukti.

    “Terdapat 15 bungkus plastik klip besar diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,513 kg, uang tunai Rp725.000, satu tas hitam dan satu unit ponsel android berhasil kami amankan dari tersangka,” kata Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, Kamis (12/12/2024).

    Irfan menuturkan, penangkapan itu berawal saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus berwarna cokelat dengan nomor polisi B 7965 TGD yang melintas dari Pekanbaru menuju Bandung.

    “Saat pemeriksaan di area Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, petugas kami menemukan seorang pria bernama Wira membawa tas hitam yang berisi 15 bungkus plastik klip besar berisi sabu,” terangnya.

    Setelah Wira diamankan dan kasusnya dikembangkan, kata Irfan, polisi mendapatkan identitas tiga terduga pelaku lainnya. Para pelaku itu, dua pria dan satu wanita.

    “Setelah dikembangkan, kasus ini mengarah ke tiga pelaku lainnya, yakni Reymon, Roni, dan Mutiara. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel Hawaii di Jalan Gatot Subroto, Kota Pekanbaru, Riau, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkapnya.

    Dia menjelaskan, keempat tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.

    “Para pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling berat 20 tahun pidana penjara. Polda Lampung akan terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkoba di setiap wilayah yang berpotensi menjadi jalur keluar masuknya narkotika,” pungkasnya.

     

    Berangkat Merantau dari Banyumas Wajib Lolos Posko Skrining Aru Balik

  • Prabowo Berlakukan Amnesti untuk Narapidana Politik Hingga Narkotika

    Prabowo Berlakukan Amnesti untuk Narapidana Politik Hingga Narkotika

    ERA.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan kepada ribuan narapidana. Alasannya terkait kemanusiaan dan rekonsiliasi.

    Menteri Hak Asasi Manusia (Men HAM) Natalius Pigai mengatakan, narapidana yang mendapatkan amnesti antara yaitu narapidana politik, narapidana kasus UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, pengidap HIV/AIDS yang memerlukan perawatan khusus, dan pengguna narkotika.

    “Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu,” kata Pigai dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/12/2024).

    Lebih lanjut, dia menjelaskan, kelompok yang perlu diberikan amnesti yaitu narapidana terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE. Menurutnya, hal ini meruapkan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat.

    Hal tersebut juga berlaku untuk narapidana kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak, dan narapidana yang sudah mengidap sakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa.

    “Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masaah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM, dan yang lain-lain. Artinya, bapak Presiden memberikan perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusan,” kata Pigai.

    Dia mengatakan, Kementerian HAM juga akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana ini melalui program Kesadaran HAM.

    “Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga, salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” kata Pagai.

    Dia menambahkan, kebijakan ini merupakan keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM dan sesuai dengan salah satu poin dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.

    Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Jumat (13/12), membahas sejumlah isu termasuk pemberian amnesti keppada narapidana tertentu.

    Keputusan itu dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.

    Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat, ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi mendapatkan amnesti. Jumlah tersebut masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Nantinya pemerintah akan meminta pertimbangan DPR untuk memberikan pengampunan tersebut.

  • 44.000 Narapidana Bakal Diberi Amnesti, Menteri Pigai: Karena Kemanusiaan

    44.000 Narapidana Bakal Diberi Amnesti, Menteri Pigai: Karena Kemanusiaan

    44.000 Narapidana Bakal Diberi Amnesti, Menteri Pigai: Karena Kemanusiaan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai, aspek kemanusiaan menjadi alasan di balik rencana pemberian
    amnesti
    terhadap ribuan warga binaan.
    Menurutnya, mereka yang akan diberi amnesti sebelumnya ditahan terkait kasus politik, UU ITE, pengguna narkotika yang semestinya direhabilitasi, mengalami gangguan jiwa dan pengidap HIV/AIDS.
    “Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu, maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM sebagaimana tertuang dalam poin satu Astacita,” kata Pigai melansir
    Antara
    , Minggu (15/12/2024).
    Ia menjelaskan, narapidana yang terjerat UU ITE karena penghinaan terhadap kepala negara berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Oleh sebab itu, Presiden merasa perlu untuk memberikan pengampunan.
    Menurut Pigai, hal tersebut juga berlaku untuk narapidana terkait kasus Papua, narapidana yang berusia lanjut, anak-anak, gangguan jiwa, serta narapidana pengidap sakit berkepanjangan yang memerlukan perawatan khusus.
    “Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Artinya, Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” tutur Pigai.
    Sebelumnya, Presiden
    Prabowo
    memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat (13/12). Salah satu isu yang dibahas pada rapat tersebut adalah pemberian amnesti kepada narapidana tertentu.
    Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terdapat sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Namun, jumlah pasti masih dalam asesmen untuk selanjutnya akan dipertimbangkan oleh DPR.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan di balik Wacana Prabowo ‘Obral’ Amnesti ke Ribuan Napi

    Alasan di balik Wacana Prabowo ‘Obral’ Amnesti ke Ribuan Napi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan rencana pemberian amnesti kepada ribuan narapidana politik, UU ITE, hingga  pengguna narkotika dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan dan rekonsiliasi.

    “Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi  keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam 
    Point 1 Astra Cita,” kata Pigai dalam keterangan resminya, Minggu (15/12/2024). 

    Pigai menuturkan bahwa narapida yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat.

    Hal tersebut juga berlaku untuk narapida kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapida yang sudah mengidap sakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa yang menurut Presiden perlu diberikan pengampunan. 

    “Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapida yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” sambung Pigai.

    Dia menambahkan juga Kementerian Hak Asasi Manusia akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapida ini nantinya melalui program Kesadaran HAM. 

    “Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” pungkas Pigai.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Jumat, 13 Desember 2024.

    Rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu, yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.

    Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah, kata Pigai, pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Selanjutnya pemerintah akan meminta 
    pertimbangan kepada DPR.

  • Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Sejumlah Narapidana – Page 3

    Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Sejumlah Narapidana – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan ada 44.000 narapidana yang diusulkan mendapat amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto.

    Terkait hal ini, Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menegaskan, salah satu alasan penting Prabowo memberikan amnesti kepada ribuan narapidana adalah  sejumlah alasan.

    Dia mengungkapkan, warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa.

    Kemudian, mereka yang mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.

    “Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Astra Cita,” kata Pigai dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

    Narapidana yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE disebutnya sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat.

    Hal tersebut juga berlaku untuk narapidana kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapidana yang sudah mengidap sakit berkepenjangan dan mengalami gangguan jiwa yang menurut presiden perlu diberikan pengampunan.

    “Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden (Prabowo) memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannnya,” jelasnya.

    Dirinya menyebut, Kementerian Hak Asasi Manusia akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana ini nantinya melalui program Kesadaran HAM.

    “Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” pungkasnya.

  • Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Tahanan PN Banda Aceh Berhasil Diringkus di Rumah Saudaranya

    Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Tahanan PN Banda Aceh Berhasil Diringkus di Rumah Saudaranya

    ERA.id – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dibantu personel Satuan Brimob Polda Aceh menangkap seorang terdakwa narkotika yang sebelumnya melarikan diri usai sidang di pengadilan negeri setempat.

    Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri  mengatakan terdakwa atas nama Herman. Terdakwa ditangkap di rumah saudara di Kota Langsa pada Jumat (13/12).

    “Terdakwa Herman melarikan diri dari sel tahanan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 26 November 2024. Setelah dilakukan pencarian, Herman akhirnya ditangkap di rumah abangnya di Kota Langsa,” ucap Suhendri di Banda Aceh, Sabtu (14/12/2024).

    Pencarian dan penangkapan berawal informasi bahwa terdakwa Herman berada di Kota Langsa. Selanjutnya, tim Kejari Banda Aceh berkoordinasi dengan Satuan Brimob Polda Aceh guna membantu penangkapan terdakwa.

    Kemudian, Satuan Brimob Polda Aceh menugaskan tujuh personel mencari dan menangkap terdakwa. Tim Kejari Banda Aceh juga memberikan informasi terkait terdakwa Herman kepada tim Brimob, tuturnya.

    Berdasarkan informasi dari kejaksaan, kata Suhendri, tim Brimob bergerak ke Kota Langsa guna memantau titik lokasi yang dicurigai tempat persembunyian terdakwa Herman. Terdakwa Herman berpindah-pindah tempat persembunyian.

    “Tim mendapat informasi terdakwa berada di rumah abangnya di Desa Birem Puntung, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Tim Brimob langsung bergerak ke rumah tersebut dan menangkap Herman. Saat itu, terdakwa bersama anak, istri, dan orang tuanya,” ungkap Suhendri.

    Setelah penangkapan, terdakwa Herman dibawa ke Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh. Dari markas kompi tersebut, terdakwa Herman dibawa ke Banda Aceh guna proses selanjutnya.

    “Kini, terdakwa Herman kembali dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar,” kata Suhendri.

    Terdakwa Herman terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 15,5 gram. Herman ditangkap di sebuah rumah di Dusun Gano, Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada pertengahan Juni 2024.

    Sebelum melarikan diri, terdakwa mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim. Terdakwa Herman divonis dengan hukuman tujuh tahun penjara. Terdakwa melarikan setelah membobol pintu sel tahanan.

  • Menteri Yusril Dengar Kabar Filipina Ingin Ganti Hukuman Mary Jane jadi Seumur Hidup

    Menteri Yusril Dengar Kabar Filipina Ingin Ganti Hukuman Mary Jane jadi Seumur Hidup

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku adanya kabar pemerintah Filipina akan mengganti hukuman terhadap terpidana kasus narkotika Mary Jane Veloso, dari mati ke seumur hidup.

    Hal itu diungkapnya usai menghadiri rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto, Jumat (13/12/2024). 

    Yusril mengaku mendengar rencana tersebut sejalan dengan proses pengembalian Mary Jane yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia. Saat ini, terangnya, perjanjian antara RI-Filipina soal pengembalian narapidan tersebut sudah rampung. 

    Untuk diketahui, Jaksa Agung merupakan jaksa eksekutor atas hukuman mati terhadap Mary Jane. Namun, dengan pengembalian Mary Jane ke pemerintah asal negaranya, maka tanggung jawab pembinaan sebagai terpidana kini beralih ke Filipina. 

    Yusril menyebut pemerintah Filipina menerima status Mary Jane sebagai terpidana hukuman mati. Akan tetapi, dia menyebut ada kemungkinan Presiden Bong Bong Marcos bakal memberikannya amnesti. 

    “Dengar-dengar mereka akan memberikan pengampunan dan akan mengubah menjadi pidana seumur hidup, dan kita menghormati itu sebagai keputusan dari pemerintah Filipina,” kata Yusril usai menghadiri ratas di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Sabtu (14/12/2024). 

    Pria yang pernah menjabat Menteri Kehakiman era Presiden Abdurrahmad Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri itu lalu menuturkan, pembicaraan dengan pemerintah Filipina mengenai Mary Jane sudah bersifat final. 

    Pemerintah RI, kata Yusril, siap untuk mengembalikan Mary Jane dalam waktu beberapa hari ke depan. “Mudah-mudahan dalam waktu beberapa hari ke depan, minggu ke depan sudah bisa diselesaikan dan akan segera direalisasikan,” ujar mantan Ketua Umum Partai Bulang Bintang (PBB) itu. 

    Adapun Yusril mengungkap terdapat tiga negara yang telah mengajukan pengembalian narapidana asing yang tengah menjalani hukuman di Indonesia, yaitu Filipina, Australia dan Prancis. 

  • Prabowo Mau Napi Narkoba Dilibatkan dalam Program Swasembada Pangan, Ini Alasannya

    Prabowo Mau Napi Narkoba Dilibatkan dalam Program Swasembada Pangan, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto disebut ingin agar para narapidana kasus narkotika bisa dilibatkan dalam program swasembada pangan hingga komponen cadangan (komcad).

    Hal itu diungkap oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai menghadiri rapat terbatas (ratas) dengan Presiden terkait dengan rencana pemberian amnesti kepada sejumlah terpidana, Jumat (13/12/2024).

    Supratman mengungkap narapidana kasus narkotika dari kalangan penggunaa merupakan salah satu kelompok terpidana yang ingin diusulkan ke Presiden agar bisa diberikan amnesti. Prabowo disebut ingin mengutamakan para pengguna itu agar bisa direhabilitasi sehingga tidak memenuhi penjara.

    “Sekali lagi, ini dilakukan adalah Presiden menyarankan tadi supaya bagi mereka yang masih berusia produktif, itu sedapat mungkin bisa diikutkan dalam kegiatan yang terkait dengan swasembada pangan. Harus dilatih, di luar rehabilitasi,” jelas Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (14/12/2024). 

    Selanjutnya, apabila sudah dinyatakan bebas, Prabowo menyarankan agar para mantan terpidana bisa diikutsertakan dalam komponen cadangan (komcad) militer.

    “Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat,” ungkap Supratman, yang juga merupakan Politisi Partai Gerindra. 

    Adapun Supratman mengungkap alasan di balik rencana pemberian amnesti kepada terpidana pengguna narkotika adalah salah satunya karena tingkat keterisian penjara yang sudah melewati batas (overloaded). 

    Mantan Ketua Baleg DPR itu memastikan rencana pemberian amnesti itu hanya kepada pengguna, bukan pengedar atau bandar. Dia memperkirakan rencana tersebut bisa mengurangi tingkat kepenuhan lapas di Indonesia hingga 30%. 

    “Kalau dengan jumlah yang diperkirakan seperti itu, baru mengurangi kurang lebih sekitar 30%,” katanya.

    Saat ini, terang Supratman, pemerintah masih mengkaji soal diversifikasi kategori pengguna narkotika yang tengah menjadi  warga binaan lapas. Kategorinya bisa diperluas apabila ada perubahan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA). 

    Adapun terdapat sejumlah kategori terpidana lain yang rencanya ingin diusulkan agar diberikan amnesti. Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakata, ada sekitar 44.000 narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapatkan amnesti dari Presiden. 

    Selain pengguna obat-obatan terlarang, terpidana kasus penghinaan atau pelanggaran UU ITE, narapidana dengan penyakit berkelanjutan serta terkait dengan kasus Papua juga dipertimbangkan untuk diusulkan.