Produk: Narkotika

  • Kemenko Kumham: Pemindahan Napi Bali Nine dan Mary Jane Niat Baik Presiden Prabowo

    Kemenko Kumham: Pemindahan Napi Bali Nine dan Mary Jane Niat Baik Presiden Prabowo

    ERA.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyebut pemindahan narapidana (transfer of prisoners) dari Indonesia ke negara asal, yaitu Mary Jane asal Filipina dan lima terpidana Bali Nine asal Australia, murni niat baik dari Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Dan patut digarisbawahi, bahwa transfer ini tidak ada yang menang, tidak ada yang kalah. Ini adalah murni niat baik Presiden Prabowo untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan, sekaligus untuk menghormati hubungan antar kedua negara,” ungkap Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Senin (16/12/2024).

    Hal tersebut untuk menjawab pertanyaan wartawan terkait isu adanya tekanan dari pihak Australia untuk memulangkan warga negaranya.

    Kaffah menambahkan bahwa pemindahan narapidana (transfer of prisoners) ini juga terikat dengan prinsip resiprokal atau timbal balik.

    “Harap diingat prinsip yang saya garisbawahi tadi adalah resiprokal, timbal balik. Jadi dengan adanya transfer of prisoners ini, nanti pada gilirannya juga treatment yang sama akan dilakukan oleh negara yang bersangkutan kepada kita,” ujarnya.

    “Treatment yang sama harus dilakukan oleh negara yang bersangkutan. Individu pun dalam prinsip itu harus melakukan treatment yang sama satu sama lain, apalagi ini hubungan antar kedua negara,” sambungnya.

    Ketika ditanya apakah prinsip resiprokal itu tercantum di atas kertas, mantan wakil bupati Muara Enim ini mengiyakannya. “Of course, resiprokal di atas kertas, practical arrangement (pengaturan praktis)-nya,” ucapnya.

    Kaffah menjelaskan bahwa pemindahan narapidana punya dasar hukum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

    “Pasal 45 ayat (1) itu memungkinkan untuk terjadi transfer of prisoners, yaitu perpindahan narapidana ke negara lain dengan adanya perjanjian yang tadi kita sebutkan, perjanjian kita itu dalam bingkai practical arrangement, pengaturan praktis,” ungkapnya.

    Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia telah memulangkan lima narapidana Bali Nine, yaitu Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens dari Bali ke Australia pada Minggu (15/12/2024) kemarin.

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

    Dua terpidana, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati pada 2015; Renae Lawrance divonis 20 tahun penjara dan bebas pada 2018 setelah menerima beberapa remisi; sedangkan Tan Duc wafat dalam tahanan tahun 2018 saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.

    Negosiasi mengenai pemindahan sisa terpidana Bali Nine dimulai beberapa bulan terakhir. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Sementara itu, terpidana kasus narkoba Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12/2024) dini hari. Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman mati karena terlibat kasus dugaan penyebaran narkotika di Indonesia.

    Mary nyaris dieksekusi bersama beberapa terpidana mati kasus narkoba lainnya pada era pemerintahan Joko Widodo pada 2015. Namun, eksekusinya dibatalkan setelah Mary Jane dinilai sebagai korban perdagangan manusia.

  • Bashar al-Assad Dilaporkan Sudah Mengangkut Rp3,9 Triliun Kekayaannya dari Suriah ke Rusia – Halaman all

    Bashar al-Assad Dilaporkan Sudah Mengangkut Rp3,9 Triliun Kekayaannya dari Suriah ke Rusia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Presiden Suriah yang digulingkan, Bashar al-Assad, dilaporkan telah menerbangkan sekitar $250 juta (Rp 3,9 triliun) dalam bentuk uang tunai ke Moskow, menurut laporan Financial Times.

    Transaksi tersebut dilakukan dalam periode dua tahun, yakni 2018 dan 2019.

    Hampir dua ton uang kertas 100 dollar dan 500 euro diterbangkan, kata outlet tersebut lebih lanjut.

    Uang kertas itu diterbangkan ke Bandara Vnukovo di Moskow dan disimpan di bank-bank Rusia yang dikenai sanksi.

    Laporan itu juga menyebut bahwa kerabat Assad secara diam-diam membeli aset di Rusia selama periode yang sama.

    Financial Times mengatakan bahwa transaksi ini menunjukkan sejauh mana rezim Assad berupaya menghindari sanksi Barat yang membuat mereka terisolasi dari sistem keuangan internasional.

    Assad melarikan diri dari Suriah setelah serangan kelompok oposisi selama 11 hari yang dipimpin oleh Hayat Tahrir al-Sham (HTS), setelah bertahun-tahun perang saudara yang dipicu oleh tindakan kerasnya terhadap protes antipemerintah pada tahun 2011.

    Assad sekarang berada di Rusia.

    Foto Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden Suriah Bashar al-Assad (Tangkap layar X)

    Perang saudara di Suriah selama belasan tahun telah menewaskan lebih dari 500.000 orang dan membuat lebih dari separuh penduduk negara itu mengungsi.

    Assad menghadapi kritik dari beberapa tokoh oposisi yang menuduh rezimnya menjarah kekayaan Suriah dan beralih ke kegiatan kriminal untuk membiayai perang.

    David Schenker, mantan Asisten Menteri Luar Negeri AS untuk Urusan Timur Dekat, mengatakan kepada Financial Times bahwa pemindahan kekayaan tersebut tidak mengejutkan.

    “Rezim harus membawa uang mereka ke luar negeri ke tempat yang aman agar dapat menggunakannya untuk menjamin kehidupan yang baik bagi rezim dan lingkaran dalamnya,” katanya.

    Eyad Hamid, peneliti senior di Program Pengembangan Hukum Suriah, mengatakan bahwa Rusia telah menjadi tempat yang aman bagi rezim Assad selama bertahun-tahun.

    Rusia telah mendukung rezim Assad selama bertahun-tahun.

    Hubungan tersebut semakin erat ketika perusahaan-perusahaan Rusia terlibat dalam rantai pasokan fosfat Suriah.

    Antara Maret 2018 dan September 2019, transfer uang tunai dalam jumlah besar terjadi antara kedua negara, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya hingga saat itu.

    Namun, tidak ada catatan bahwa bank-bank Rusia menerima uang kertas senilai $250 juta dalam dua tahun tersebut, kata laporan Financial Times.

    Hal itu terjadi diduga karena Assad dan rekan dekatnya mengambil alih kendali pribadi atas bagian-bagian penting ekonomi yang hancur di Suriah.

    Assad dan para pembantunya juga menghasilkan uang dari perdagangan narkoba internasional dan penyelundupan bahan bakar, kata laporan itu, mengutip pejabat AS.

    Captagon, Stimulan Sintetis yang Jadi “Tambang Emas” Rezim al-Assad di Suriah

    Captagon dan Bashar al-Assad (Channel 4 News)

    Mengutip ABC News, Suriah disebut-sebut sebagai pemasok Captagon terbesar di dunia.

    Captagon adalah pil stimulan sintetis fenethylline atau fenetylline yang sangat populer di Timur Tengah.

    Menurut Laporan Obat Dunia dari Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan tahun lalu, wilayah asal utama untuk pengiriman Captagon adalah Suriah dan Lebanon.

    Laporan tersebut mengasumsikan bahwa semua penyitaan pil jenis amfetamin yang dilaporkan di subwilayah tersebut adalah Captagon.

    Penyitaan obat-obatan itu meningkat dua kali lipat dari tahun 2020, mencapai rekor tertinggi 86 ton pada tahun 2021.

    Caroline Rose, yang mempelajari perdagangan Captagon di lembaga pemikir New Lines Institute yang berpusat di Washington, mengatakan kepada ABC News bahwa obat tersebut secara keliru dianggap tidak berbahaya.

    Karenanya, Captagon tidak menimbulkan stigma seperti obat-obatan terlarang seperti kokain atau ekstasi.

    Captagon juga bereda di negara-negara yang melarang alkohol karena haram.

    “Pil itu membuat Anda merasa tak terkalahkan,” kata Rose.

    “Obat itu mencegah rasa lapar dan membantu Anda terjaga hingga larut malam.”

    “Obat ini digunakan oleh pengemudi taksi, mahasiswa, orang miskin yang sedang mengantre untuk mendapatkan roti, orang kaya yang ingin menurunkan berat badan.”

    “Obat ini juga digunakan pejuang yang membuatnya terjaga hingga larut malam, memberinya energi dan membuatnya bertahan satu hari dengan satu MRE (makanan siap santap) sehari.”

    Dengan Captagon sebagai “tambang emas”-nya, Suriah dapat menghasilkan sekitar $10 miliar, dan sekitar $2,4 miliar setahun secara langsung untuk rezim Assad.

    Temuan itu berdasarkan sebuah studi tahun 2023 yang dilakukan oleh Observatory of Political and Economic Networks, sebuah lembaga nirlaba yang melakukan penelitian tentang kejahatan terorganisasi dan korupsi di Suriah.

    “Menurut saya, rezim Assad yang beralih ke produksi narkotika sebagai sumber pendapatan utamanya merupakan tanda bahwa dunia yang memperlakukan Assad seperti orang buangan berhasil,” kata anggota Parlemen AS French Hill kepada ABC News.

    “Jelas setelah kejadian minggu lalu bahwa kebusukan dalam militer dan keuangan Assad sudah sangat parah.”

    Menurut Rose, perdagangan Captagon yang sedang berkembang pesat merupakan “ekonomi zombi,” di mana sanksi keras yang dijatuhkan Amerika Serikat dan Eropa kepada Suriah justru menguntungkan rezim Assad.

    “Jika ada kasus yang sempurna untuk negara narkotika, saya rasa itu adalah Suriah, karena ada aparat keamanan dan politik negara yang membela produksi Captagon dan menyebarkan narasi publik bahwa tidak ada Captagon tetapi kemudian menggunakan saudara presiden, semua aparat keamanannya, dan Divisi Lapis Baja Keempat yang terlibat dalam perdagangan tersebut,” kata Rose.

    (Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

  • Mary Jane akan Dipulangkan ke Filipina Rabu Dini Hari

    Mary Jane akan Dipulangkan ke Filipina Rabu Dini Hari

    ERA.id – Terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane akan dipulangkan ke negaranya pada Rabu (16/12/2024) dini hari. Hal itu diungkapkan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) saat konferensi pers di kantornya, Senin (16/12/2024).

    “Terkait kepulangan Mary Jane tiketnya tanggal 18 (Desember), karena jatuhnya di jam 12.15 WIB. Berarti besok, mungkin sekitar jam 10-an (malam) kami sudah membawa ke Bandara Soekarno Hatta,” ungkap Staf Khusus Komunikasi Kemenko Kumham Imipas, Iqbal Fadil.

    Mary Jane Veloso sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam kasus dugaan penyebaran narkotika di Indonesia. Ia bahkan nyaris dieksekusi bersama beberapa terpidana mati kasus narkoba lainnya semasa pemerintahan Joko Widodo pada 2015. Namun, eksekusinya dibatalkan setelah Mary Jane dinilai sebagai korban perdagangan manusia.

    Konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Senin (16/12/2024).

    Sejak penundaan eksekusi pada 2015, pemerintah Filipina terus mengupayakan negosiasi untuk membebaskan Mary Jane. Pada September 2022, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengajukan permohonan grasi melalui kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) RI saat itu, Retno Marsudi.

    Kemudian, pada awal 2023, ibu Mary Jane, Celia Veloso meminta langsung kepada Presiden Joko Widodo agar putrinya yang telah menjalani hukuman selama 14 tahun di Indonesia dapat dibebaskan.

    Puncaknya, pada November 2023, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kemungkinan opsi pemindahan narapidana untuk Mary Jane ke negara asalnya di Filipina.

    “Dua minggu lalu, ketika Wakil Menteri Hukum dan Kehakiman Filipina hadir, kita bernegosiasi tanggal 6 Desember. Everything is clear, dan tanpa negosiasi lebih lanjut, sehingga kita bisa insyaAllah melakukan transfer perpindahan ke negara asalnya besok, atau Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 2 malam dini hari,” ungkap Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, Senin.

  • 44.000 Narapidana Bakal Dapat Amnesti, Menteri Hukum: 39.000 Kasus Narkoba

    44.000 Narapidana Bakal Dapat Amnesti, Menteri Hukum: 39.000 Kasus Narkoba

    Jakarta, BeritaSatu.com – Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana atau napi di Indonesia. Dari 44.000 narapidana itu, menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, 39.000 di antaranya terlibat kasus narkoba.

    Namun, data tersebut masih belum final, dan tengah dalam tahap pengumpulan data oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imapas).

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, data tersebut mencakup jumlah narapidana hingga pertimbangan-pertimbangan hukum terkait dengan pemberian amnesti. 

    “Untuk kasus yang terkait dengan narkotika, sekali lagi itu jumlah yang terbesar yang sepanjang kami diberi data oleh Kementerian Imipas berkisar hampir 39.000. Yang masuk dalam kategori pengguna. Sekali lagi asesmennya sementara berlangsung. Dan yang melakukan asesmen adalah Kementerian Imipas,” ungkap Supratman saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Supratman mengatakan, nantinya daftar nama narapidana tersebut akan diumumkan secara transparan ke masyarakat.

    “Memang akan kita umumkan. Justru saya menyambut baik. Hari ini dan kemarin saya diminta oleh Amnesty International yang merupakan sebuah gerakan masyarakat sopil, demikian pula beberapa LSM juga menyatakan hal yang sama. Karena itu pasti akan kita lakukan transparan. Akan kita umumkan orang-orangnya dan akan kita bagikan karena kan nama satu per satu akan kami ajukan ke parlemen walaupun bentuknya kolektif ya,” pungkas dia.

    Meski memperkiraan terdapat 44.000 daftar narapidana diajukan mendapat amnesti, Supratman mengatakan, keputusan amnesti akan bergantung pada hasil asesmen. “Tergantung proses asesmennya,” kata dia.

    “(Faktor asesmen yaitu) Satu, soal tindak pidana. Kedua menyangkut soal apakah dia sudah menjalani hukuman dan berkelakuan baik. Empat kriteria yang saya sebutkan tadi itu yang paling penting. Lain-lainnya menyangkut soal subjektif, salam pengertian yang bersangkutan berkelakuan baik di dalam. Namun, perinciannya menyangkut asesmennya itu di Kementerian Imipas,” jelas Supratman.

    Jika daftar tersebut telah rampung, nantinya Presiden Prabowo akan mengajukan 44.000 narapidana yang akan dapat amnesti tersebut ke DPR.
     

  • Prabowo Bakal Beri Pengampunan untuk Napi Penghina Presiden dan Tapol

    Prabowo Bakal Beri Pengampunan untuk Napi Penghina Presiden dan Tapol

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti atau pengampunan kepada sekitar 44.000 narapidana di Indonesia. 

    Dia menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup berbagai kategori narapidana, termasuk mereka yang dihukum karena penghinaan terhadap Presiden dan tahanan politik (tapol) yang terkait dengan isu Papua. 

    Supratman mengatakan bahwa rencana amnesti ini tengah disiapkan dan akan dibahas lebih lanjut dengan DPR. Mengingat, respons dari lembaga legislatif itu sejauh ini cukup positif, khususnya untuk kasus-kasus yang melibatkan penghinaan kepada kepala negara melalui media sosial atau yang terkait dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

    Hal tersebut disampaikannya sebelum menghadiri pelantikan pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024—2029 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    “Saya rasa responsnya positif ya, terutama bagi kasus-kasus yang terkait ITE, yang terkait dengan penghinaan kepada kepala negara, begitu juga tahanan-tahanan yang kita anggap sebagai tahanan politik untuk Papua,” katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).   

    Lebih lanjut, Supratman menjelaskan sebagian besar dari 44.000 narapidana yang mendapat amnesti adalah pengguna narkotika yang jumlahnya mencapai 39.000 orang.  

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa hingga saat ini, para narapidana itu sedang menjalani asesmen di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

    Nantinya, kata Supratman, narapidana harus memenuhi beberapa syarat, seperti sudah menjalani sebagian hukuman dan berperilaku baik sama di sel.  Selanjutnya, setelah asesmen selesai, maka pemerintah akan bersurat ke DPR. 

    “Memang Akan kita umumkan. Justru saya menyambut baik. Pasti akan kita lakukan transparan. Akan kita umumkan orang-orangnya dan akan kita bagikan,” tandas Supratman.

  • Bandar di Pasuruan Kemas 2 Kg Sabu dengan Bungkus Teh Cina

    Bandar di Pasuruan Kemas 2 Kg Sabu dengan Bungkus Teh Cina

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang bandar sabu berinisial GA (26) ditangkap di rumahnya di Jalan Pepaya, Pandaan, pada Senin (16/12/2024). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina.

    Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk dukungan Polres Pasuruan terhadap program 100 hari kerja Presiden dalam memberantas peredaran narkoba. Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Candra, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkoba.

    “Penangkapan ini membuktikan bahwa Polres Pasuruan serius dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Teddy.

    Modus operandi yang digunakan oleh tersangka cukup rapi. Sabu yang didapatnya dikirim melalui jasa pengiriman barang dengan menggunakan kemasan teh China. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas.

    Selain 2 kilogram sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan elektrik, timbel besi, sekrop plastik, plastik klip, dan handphone. Barang-barang ini menjadi bukti kuat bahwa tersangka merupakan bandar sabu.

    “Pelaku kami amankan setelah melakukan pengembangan kasus terhadap dua pengedar sabu sebelumnya. Sehingga kami berhasil mengungkap identitas bandar dan berhasil kami amankan,” sahut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto.

    Saat ini, GA beserta dua pengedar lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Polres Pasuruan mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian. (ada/but)

  • Problematika Jaksa Agung Burhanuddin Kala Mengeksekusi Hukuman Mati

    Problematika Jaksa Agung Burhanuddin Kala Mengeksekusi Hukuman Mati

    JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan rencananya dalam menangani eksekusi hukuman mati yang hingga kini masih jadi persoalan. Salah satunya terkait perubahan regulasi dalam pengajuan PK (Peninjauan Kembali) maupun grasi yang berbeda di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). 

    Hal itu dijelaskan Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Dia mengatakan, dalam Surat edaran MA nomor 7 yang menyebutkan bahwa PK hanya diperbolehkan satu kali, berbeda dengan putusan MK, PK bisa lebih dari satu kali dengan pertimbangan adalah hak asasi manusia. 

    “Itu akan menjadi sedikit problema bagi kami untuk melaksanakan eksekusi mati. Karena apa, para terpidana mati yang sudah PK satu kali harus dipertimbangkan lagi kalau dia mau PK.”

    Menurut dia, kalau tidak menolak PK, maka pasti ada hal-hal yang nanti apabila terjadi putusan yang berbeda dengan putusan yang pertama pasti akan menjadi masalah lain. “Dengan demikian ketentuan tersebut menjadi sia-sia,” imbuhnya.

    Padahal bila mengacu pada Pasal 2 ayat (2) UU nomor 2 tahun 1964 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer. Oleh karena itu, eksekusi hukuman mati tidak bisa dilaksanakan sebelum pelaku dijatuhi vonis pengadilan.

    Selain itu, dalam pelaksanaan eksekusi pidana mati harus mempertimbangkan kondisi kejiwaan terpidana mati. Dia mengatakan Kejaksaan berpendapat terpidana mati yang sedang sakit jiwa tidak dapat dilakukan eksekusi mati.

    “Untuk mencegah adanya kesengajaan menunda eksekusi terpidana mati alasan terpidana mati sakit kejiwaan, maka sakit kejiwaan yang diderita terpidana mati dapat ditunda eksekusinya. Harus dan didukung oleh keterangan medis yang menunjukan bahwa terpidana mati sakit kejiwaanya,” tururnya.

    Hingga kini, sebanyak 274 terpidana mati masih menunggu eksekusi di dalam lembaga pemasyarakatan (LP). Mereka divonis pidana mati karena pelbagai kasus, yakni 68 pembunuhan, 90 narkotika, delapan perampokan, satu terorisme, satu pencurian, satu kesusilaan, dan 105 pidana lainnya.

    Dari 274 orang itu, 26 orang menghuni LP di Jakarta. 24 dari mereka adalah pelaku tindak pidana narkotika, sedangkan dua lainnya terpidana kasus pembunuhan.

  • ICJR Minta Proses Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana secara Akuntabel dan Transparan

    ICJR Minta Proses Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana secara Akuntabel dan Transparan

    loading…

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengadakan keterangan pers pada Jumat, 13 Desember 2024. Foto/Raka Dwi

    JAKARTA – Rencana pemerintah memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana (napi) direspons oleh Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati. Dia meminta proses pemberian amnesti tersebut harus dilakukan secara akuntabel dan transparan.

    “Kami menyerukan proses ini harus dilakukan berbasis kebijakan yang bisa diakses publik untuk dinilai dan dikritisi,” kata Maidina dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (16/12/2024).

    Dia menuturkan, teknis pemberian amnesti harus dirumuskan dalam peraturan, minimal setara peraturan menteri untuk menjamin standardisasi pelaksanaan penilaian dan pemberian amnesti, sampai dengan diusulkan ke presiden dan dipertimbangkan oleh DPR. “Penilaian juga harus berbasiskan hasil pembinaan yang memperhatikan aspek psikososial dan kesehatan,” katanya.

    Selain itu, ICJR juga mengkritisi rencana narapidana yang diamnesti untuk dijadikan tenaga swasembada pangan dan komponen cadangan. ICJR menyerukan bahwa rencana tersebut rentan bersifat eksploitatif.

    “Jika narapidana tersebut diberikan kesempatan kerja sebagai bagian dari pembinaan, maka hak atas upah pekerjaannya harus dibayarkan. Dan hal tersebut bahkan bisa dilakukan saat ini tanpa perlu mendasarkan hal tersebut dengan rencana amnesti,” katanya.

    Dia mengatakan, harusnya yang diperkuat soal ketersedian tenaga kerja adalah pembukaan lapangan kerja yang layak oleh pemerintah, dan pengarusutamaan penggunaan alternatif pemidanaan non penjara seperti pelatihan kerja yang sistemnya harus dibangun dengan komprehensif. Selain itu, mengenai pemberian amnesti bagi narapidana pengguna narkotika, ICJR juga sudah menyuarakan hal tersebut sejak pemerintahan presiden sebelumnya bahwa pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi harus dikeluarkan dari pemenjaraan.

    “Kami juga tidak menyepakati bahwa menghindarkan pemenjaraan bagi pengguna narkotika sama dengan memberlakukan rehabilitasi bagi mereka. Hal ini tidak tepat, karena tidak semua pengguna narkotika membutuhkan rehabilitasi,” imbuhnya.

  • Menteri HAM Ungkap Alasan Presiden Prabowo Berikan Amnesti ke Ribuan Napi

    Menteri HAM Ungkap Alasan Presiden Prabowo Berikan Amnesti ke Ribuan Napi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkap alasan utama Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada ribuan narapidana (napi) adalah kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi.

    “Terkait amnesti, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden Prabowo memiliki perhatian pada aspek itu, tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM,” ujar Pigai dalam keterangannya, Senin (16/12/2024). 

    Pigai menyebutkan, warga binaan yang akan diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto adalah ditahan terkait politik, persoalan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.

    Menurut Pigai, napi penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat. Hal tersebut berlaku untuk napi kasus Papua, orang yang sudah tua, dan anak-anak.

    “Ini semua (napi yang diberi amnesti) sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, napi yang sakit berkepanjangan itu juga HAM dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam  pengambilan keputusannya,” tandas Pigai. 

    Lebih lanjut, Pigai memastikan, Kementerian HAM akan memberikan perhatian khusus pada ribuan napi yang diberi amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto melalui program kesadaran HAM.  

    Presiden Prabowo Subianto bakal memberikan amnesti kepada napi tertentu dengan pertimbangan kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah. Hal tersebut telah dibahas dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Jumat (13/12/2024). 

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada 44.000 narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah pastinya, masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Selanjutnya pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR.

  • Jelang Pemulangan ke Filipina, Mary Jane Dipindah dari Yogyakarta ke Jakarta

    Jelang Pemulangan ke Filipina, Mary Jane Dipindah dari Yogyakarta ke Jakarta

    loading…

    Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso telah dipindahkan dari wilayah Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Minggu (15/12/2024) malam. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso telah dipindahkan dari wilayah Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Minggu (15/12/2024) malam. Mary Jane akan diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari ke depan.

    Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB. Kemudian dilakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary Jane Veloso disaksikan oleh Wakajati DIY.

    Pada pukul 22.50 WIB, Mary Jane dan barang bawaan masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Ditjen PAS. Tepat pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput dan Mary Jane Veloso berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta diikuti dengan 1 mobil Kejaksaan Gunung Kidul.

    “Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berjalan dengan aman dan kondusif,” kata Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

    Pemindahan Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024 lalu.

    Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

    (abd)