Produk: Narkotika

  • Dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta, Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Rabu Dini Hari

    Dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta, Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Rabu Dini Hari

    Jakarta, Beritasatu.com – Mary Jane, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika bersiap pulang ke negaranya Filipina pada Rabu (18/12/2024) dini hari WIB. Saat ini Mary Jane sudah dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (7/12/2024) malam.

    Sejumlah petugas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu terlihat memberikan pengawalan saat Mary Jane keluar. Pengawalan juga dibantu dari tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Yogyakarta.

    Mary Jane tidak bisa menyembunyikan rasa bahagianya karena dapat pulang ke negaranya Filipina. Tak Lupa, dia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    “Saya sangat bahagia, terima kasih kepada Bapak Presiden Pak Prabowo, kepada Menteri  Yusril, dan seluruh rakyat Indonesia yang mendukung Mary Jane, terima kasih banyak, Tuhan memberkati,” ungkapnya.

    Mary Jane mengaku cinta Indonesia. Dia juga membawa kenang-kenangan dari Indonesia, seperti gitar, rosario, origami kupu-kupu, rajutan, dan pakaian. “Saya cinta Indonesia. Saya bawa kenang-kenangan dari sini, banyak,” ucap Mary Jane.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan proses pemulangan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, telah memasuki tahap akhir. Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Filipina melalui mekanisme transfer of prisoner.

    “Prosesnya sudah menjelang tahap akhir. Mary Jane telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Yogyakarta ke LP Pondok Bambu, Jakarta. Saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Insyaallah, dalam satu atau dua hari ke depan, Mary Jane akan dipulangkan ke Manila,” kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Menurut Yusril, sejumlah pejabat dari Kementerian Kehakiman Filipina telah tiba di Jakarta untuk mempersiapkan keberangkatan Mary Jane. Ia berharap proses pemulangan dapat terlaksana antara tanggal 17 hingga 18 Desember 2024.

    “Semua persiapan sudah dilakukan, dan kami optimistis pemulangan ini dapat berjalan lancar sesuai jadwal,” ujarnya terkait pemulangan Mary Jane.

  • Bersiap Pulang ke Filipina, Mary Jane Dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta dari Lapas Pondok Bambu

    Bersiap Pulang ke Filipina, Mary Jane Dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta dari Lapas Pondok Bambu

    Jakarta, Beritasatu.com – Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (7/12/2024). Rencananya, Mary Jane akan dipulangkan ke negaranya Filipina pada Rabu (18/12/2024) dini hari WIB.

    Saat keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Mary Jane terlihat mendapat pengawalan ketat dari petugas lapas dengan dibantu tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Yogyakarta.

    Mary Jane sempat memberi salam kepada awak media serta mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak. Salah satunya keepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    “Saya sangat bahagia, terima kasih kepada Bapak Presiden Pak Prabowo, kepada Menteri  Yusril, dan seluruh rakyat Indonesia yang mendukung Mary Jane, terima kasih banyak, Tuhan memberkati. Saya cinta Indonesia,” ungkapnya.

    Selain itu, Mary Jane juga mengaku membawa kenang-kenangan dari Indonesia, seperti gitar, rosario, origami kupu-kupu, rajutan, dan pakaian. “Saya bawa kenang-kenangan dari sini, banyak” ucapnya.

    Selanjutnya, Marry Jane langsung dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta Tangerang untuk selanjutnya dipulangkan ke Filipina.

  • 9 Napi Rutan Semarang Dipindah ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Positif Narkoba Hasil Tes Urine

    9 Napi Rutan Semarang Dipindah ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Positif Narkoba Hasil Tes Urine

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Sembilan narapidana di Rutan Kelas I Semarang kini telah dipindah ke Lapas Nusakambangan Cilacap.

    Mereka dipindah lantaran positif narkoba hasil tes urine yang dilakukan pihak Rutan dan BNNP Jateng.

    Tak hanya itu, mereka pun telah membuat onar di dalam rutan.

    Sembilan narapidana Rutan Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba.

    Langkah tegas ini diambil seusai hasil tes urine yang dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah pada Selasa (10/12/2024), menunjukkan mereka mengonsumsi sabu dan pil koplo.

    Kepala Rutan Semarang, Eddy Junaedi mengungkapkan bahwa pemindahan tahanan tersebut dilakukan pada Kamis (12/12/2024) malam.

    “Memang betul terkonfirmasi sembilan orang positif narkoba,” kata Eddy seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

    Eddy Junaedi menerangkan, suasana Rutan sempat memanas setelah pengumuman hasil tes urine.

    Menurutnya, sejumlah narapidana berteriak-teriak, sehingga mengganggu situasi.

    “Meski sempat tertunda karena agenda kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Semarang, proses pemindahan ke Nusakambangan sudah dilakukan,” lanjut Eddy.

    Menurut Eddy Junaedi, indikasi awal menunjukkan narkoba masuk melalui barang titipan pengunjung meski sudah dilakukan penggeledahan secara rutin.

    “Kami sudah rutin melakukan penggeledahan manual, tetapi ke depan, sistem deteksi dan alat pendukung perlu ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa,” tambahnya.

    Eddy memastikan bahwa warga binaan yang terbukti menggunakan narkoba akan menerima sanksi disiplin berupa pencatatan dalam Register F, yang memengaruhi hak-hak mereka seperti remisi dan asimilasi.

    “Kami tidak akan memberi toleransi,” ucap dia. (*)

  • Menhub tinjau rel layang Joglo jelang libur akhir tahun

    Menhub tinjau rel layang Joglo jelang libur akhir tahun

    Solo (ANTARA) – Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi meninjau rel layang Simpang Joglo Solo jelang libur akhir tahun periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

    Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan Menhub Dudy meninjau rel layang dengan menaiki Kereta Api Inspeksi (KAIS) untuk menuju ke jalur KA elevated Simpang Joglo Surakarta.

    Ia mengatakan kunjungannya kali ini dalam rangka memastikan kesiapan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025 salah satunya menggunakan kereta api serta meninjau proyek jalur KA elevated Simpang Joglo.

    “Di sana Menhub Dudy Purwagandhi dan Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mendapatkan pemaparan terkini mengenai proyek jalur KA elevated Simpang Joglo dari BTP Kelas 1 Semarang,” katanya.

    Selain itu, dikatakannya, rombongan tersebut juga meninjau Stasiun Kadipiro.

    Sementara itu, dalam rangka menjamin kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api selama masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, pihaknya juga melaksanakan random sampling tes narkoba terhadap awak sarana perkeretaapian dan petugas lainnya yang berperan langsung dalam operasional kereta api di Kantor UPT Crew Stasiun Solobalapan, Selasa.

    Ia mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Daop 6 untuk memastikan seluruh petugas yang bertugas dalam operasional kereta api bebas dari penyalahgunaan narkoba dan dalam kondisi prima.

    “Tes narkoba ini menyasar berbagai profesi penting dalam operasional kereta api, termasuk masinis, asisten masinis, kondektur, teknisi kereta api, polsuska, petugas penjaga perlintasan, security, dan pekerja operasional lainnya yang memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan perjalanan kereta api,” katanya.

    Ia mengatakan tes dilakukan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi kesehatan terkait.

    Ia mengatakan tes dilakukan dengan menggunakan alat tes urine untuk mengukur kandungan putau, heroin, sabu, kokain, obat penenang, sabu, ekstasi, ganja, dan lainnya.

    Pewarta: Aris Wasita
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bamsoet Blak-blakan, Terpidana Mati jadi Pengendali Jaringan Narkoba di Lapas dan Rutan

    Bamsoet Blak-blakan, Terpidana Mati jadi Pengendali Jaringan Narkoba di Lapas dan Rutan

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengungkapkan masih ada terpidana mati dan terpidana seumur hidup yang mengendalikan jaringan narkotika (narkoba) dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). 

    Bamsoet, sapaan akrabnya, mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar terpidana bermasalah tersebut segera diganjar hukuman. Menurutnya, para terpidana bermasalah itu kini masih berperan aktif mengatur pasokan dan distribusi narkoba di luar tahanan. 

    “Mereka menggunakan telepon seluler dan saluran komunikasi lain untuk komunikasi dengan jaringan di luar penjara,” tuturnya di Jakarta, Selasa (17/12).

    Politisi Partai Golkar itu mengatakan bahwa kontrol dari pihak lapas semakin lemah dan tidak berdaya menghadapi terpidana mati yang saat ini mengendalikan narkoba dari dalam lapas.

    Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tercatat saat ini sebanyak 271.385 orang mendekam di Lapas dan rumah tahanan negara (Rutan) di seluruh Indonesia.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 52,97% atau 135.823 di antaranya adalah narapidana dan tahanan kasus narkoba. 

    “Jadi ini menunjukkan bahwa kontrol yang seharusnya ada dari pihak Lapas ini masih lemah,” katanya.

  • Terungkap, Brigadir AK Tembak Warga Hingga Tewas Setelah Konsumsi Sabu di Kalteng – Halaman all

    Terungkap, Brigadir AK Tembak Warga Hingga Tewas Setelah Konsumsi Sabu di Kalteng – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Polisi Polres Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan alias Brigadir AK ternyata sedang dalam kondisi pengaruh narkoba jenis sabu saat menembak seorang warga hingga tewas. 

    Hal itu diketahui seusai dilakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku.

    Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto mengatakan penyidik juga menemukan sejumlah alat bukti bahwa anak buahnya itu terbukti memakai sabu saat menjalankan aksi kejinya tersebut.

    “Berkaitan tadi yang sudah kita lakukan, pengecekan alat bukti dan kita lakukan tes urine, jadi bapak ibu sekalian, bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan Narkotika jenis sabu,” kata Irjen Djoko saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Dalam kasus ini, kata Djoko, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan Brigadir Anton sebagai tersangka.

    Pelaku juga sudah dipecat dari anggota polisi Palangkaraya.

    “Dalam sidang KKP akhirnya tanggal 16 melaksanakan sidang tersebut sudah terhadap terduga pelanggar Anton Kurniawan Setianto putusannya adalah PTDH,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Djoko memastikan pihak kepolisian tidak akan tebang pilih bagi siapa pun yang telah melakukan tindak pidana.

    Dia menyebut korps Bhayangkara sebagai institusi yang terbuka menerima masukan.

    “Hukum ditegakkan kepada siapa pun yang melakukan tindak pidana atau yang melanggar polda Kalteng berkomitmen serius proporsional profesional dalam bekerja dan terbuka terhadap semua masukan dalam hal untuk memperbaiki kinerja kita,” katanya.

    Kronologis Kejadian

    Terungkap kronologis polisi Polres Palangkaraya, Brigadir AK ternyata meletuskan tembakan dua kali hingga korban tewas sebelum mencuri mobil.

    Penembakan itu bermula saat Brigadir Anton dan rekannya Haryono sedang mengemudikan mobil di kawasan Tjilik Riwut Km 39, Sei Gohong, Bukti Batu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (27/12/2024).

    Dalam perjalanan, Brigadir Anton melihat korban Budiman Arisandi yang sedang berdiri di luar mobil pribadinya bermerk Gran Max.

    Saat itu, Brigadir Anton menghampiri korban dan menyampaikan ia adalah anggota Polda Kalimantan Tengah.

    Brigadir Anton pun memaksa korban untuk naik ke dalam mobilnya.

    Alasannya, ia mendapatkan informasi adanya pungutan liar di pos lantas 38.

    “Kemudian Anton mengajak korban untuk ikut naik mobil untuk mendatangi pos lantas 38 untuk meyakinkan korban terkait pungli. Kemudian saudara Haryono diperintahkan Anton untuk menjalankan kendaraan ke arah kasongan,” kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Saat itu, barulah Brigadir Anton menjalankan aksi jahatnya.

    Di dalam mobil, anggota polisi yang kini sudah menjadi tersangka itu meletuskan tembakan pertama kepada korbannya.

    “Anton memerintahkan saudara Haryono untuk kembali dan putar arah, pada posisi tersebut saudara Haryono mendengar suara letusan tembakan yang mana posisi duduk korban berada di samping saudara Haryono dan Anton duduk di kursi belakang,” ungkapnya.

    Tak cukup sampai sana, Brigadir Anton meletuskan tembakan kedua hingga korban tewas di tempat.

    Seusai penembakan, pelaku memerintahkan Haryono untuk membuang jenazah korban lalu mengambil mobil pelaku.

    “Anton memerintahkan saudara Haryono untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan dan terdengar kembali suara letusan tembakan kedua yang dilakukan Anton dan korban dibuang lalu mobilnya diambil oleh pelaku,” ujarnya.

    Adapun pengungkapan kasus ini bermula saat pihak kepolisian menemukan mayat yang disebut sebagai Mr X.

    Jenazah itu ditemukan di sebuah kebun sawit di Katingan Hilir, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12/2024).

    Setelah penyidikan, ternyata pelakunya merupakan Brigadir Anton Kurniawan yang merupakan anggota Polres Palangkaraya. 

    Kekinian, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

    Propam Polda Kalteng juga telah menjatuhi sanksi Brigadir AK dengan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

  • Saksi Mata yang Lihat Penembakan Brigadir AK Justru Dijadikan Tersangka, Istrinya Menangis – Halaman all

    Saksi Mata yang Lihat Penembakan Brigadir AK Justru Dijadikan Tersangka, Istrinya Menangis – Halaman all

     TRIBUNNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Yuliani (38) tak kuasa menahan tangis.

    Air matanya membasahi pipinya.

    “Suamiku cuma seorang supir, suamiku diminta tolong untuk mengantarkan karena memang itu kerjaannya,” ucap Yuliani, Senin (16/12/2024).

    Yuliani menangis karena suaminya itu ditetapkan sebagai tersangka. 

    Yuliani mengatakan, suaminya adalah korban.

    Karena hanya menjual jasa sebagai supir taksi online. 

    H terseret kasus penemuan mayat yang ditemukan di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu.

    Mayat itu diduga ditembak di kepala oleh personel anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AK. 

    Mayat tersebut diketahui seorang pria inisial BA, warga Banjarmasin yang bekerja sebagai kurir ekspedisi. 

    Mayat BA ditemukan warga pada Jumat (6/12/2024) dengan kondisi membusuk dan luka di kepala. 

    Penembakan AK itu disaksikan saksi kunci yang kini jadi tersangka berinisial H.

    Yuliani sangat terpukul

    Padahal ia berniat menjenguk suami sekaligus membawamya pulang karena mengira suaminya masih berstatus sebagai saksi. 

    Ia sama sekali tak menyangka niatnya bersama suami melaporkan kejadian penembakan itu untuk mengungkap kebenaran, justru berbuntut pada penetapan H sebagai tersangka. 

    “Kita ingin membuka kebenaran,” kata dia lagi.

    Setelah itu, Yuliani tak bisa lagi menyampaikan pernyataan karena masih syok atas penetapan suaminya sebagai tersangka. 

    Sebelumnya Yuliani menceritakan sebelum melapor, suaminya terlihat sangat depresi bahkan sesekali tertawa dan berbicara sendiri. 

    Selain itu, tanpa alasan yang jelas H meminta maaf kepada Yuliani dan dua anaknya yang masih usia sekolah dasar. 

    Kini, setelah penetapannya sebagai tersangka dalam kasus polisi bunuh dan curi mobil warga, H tak bisa lagi memberi nafkah pada keluarganya. 

    Kuasa hukum keluarga tersangka H, Parlin Bayu Hutabarat sudah mendapatkan cerita dari istri H, Yuliana.

    Ia mengungkapkan, sempat terjadi dua kali penembakan yang menewaskan korban BA. 

    Menurutnya, H yang kini ditetapkan sebagai tersangka merupakan korban dan diseret dalam kasus tersebut. 

    “Tersangka H sempat bercerita kepada istrinya tentang kejadian penembakan tersebut,” ucap Parlin. 

    Parlin menjelaskan, Brigadir AK mengajak H untuk keluar pada malam sebelum kejadian atau 26 November 2024. 

    Lalu, lanjut Parlin, setelah Brigadir AK dan H berkendara tanpa tujuan pasti. 

    AK mengajak H ke arah Katingan. Di jalan, AK meminta H untuk menghampiri BA. 

    “Singkat cerita oknum polisi tadi membawa orang masuk dalam mobil, lalu tiba-tiba polisi tersebut melakukan penembakan, di situlah H kaget,” kata Parlin.

    Parlin menyebut, dalam posisi tersebut, H ketakutan, karena ada penggunaan senjata api. 

    Kalaupun H memberontak, kata dia, kemungkinan H juga akan menjadi korban. 

    “Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum anggota polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya,” tambah Parlin. 

    Parlin membeberkan, H tidak pernah tahu apa alasan Brigadir AK membawanya mengingat pekerjaan H memang seorang supir taksi online. 

    H juga bercerita pada istrinya bahwa ia mendengar suara tembakan dua kali ke arah kepala korban.

    Parlin menegaskan, dalam kasus ini H adalah korban. 

    Parlin menambahkan, tersangka H bisa menjadi justice collaborator atau pihak yang membantu mengungkap kasus. 

    Karena, lanjut Parlin, kasus ini bisa terungkap karena H bersama istrinya melapor ke Jatanras Polresta Palangka Raya. 

    “Terungkapnya kasus ini kan berkat niat baik dari H, dia berinisiatif untuk membuka tabir kejahatan ini,” tuturnya. 

    Sayangnya, niat baik H melaporkan perbuatan Brigadir AK berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka. 

    Saat ini, Parlin selaku kuasa hukum keluarga H akan menganalisa kasus dugaan polisi menembak warga sipil ini. Termasuk menunggu hasil autopsi mayat korban BA. 

    Parlin menilai selama ini proses penyelidikan terkesan ditutup-tutupi oleh pihak kepolisian. 

    Bahkan, istri H hampir tidak pernah ketemu sejak H dipanggil ke Polda Kalteng untuk memberikan keterangan pada Selasa (10/12/2024). 

    “Hanya Sabtu (14/12/2024) pulang sebentar kemudian malamnya dijemput kepolisian,” jelasnya. 

    “Baru hari ini juga kita mengetahui juga bahwa H ditetapkan sebagai tersangka secara resmi,” imbuhnya. 

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penetapan tersangka H telah dibertahukan pada keluarganya. 

    Saat ini proses pengungkapan kasus kematian BA masih terus berlanjut. 

    “Dan penyidikan tentunya secara profesional, transparan dan berkeadilan,” kata dia. 

    Diberhentikan

    Brigadir AK terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan warga sipil berinisial BA, di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada Jumat (6/12/2024).

    Hal itu disampaikan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto, dalam RDPU dengan Komisi III DPR pada Selasa (17/12/2024).

    “Di mana etika sudah kita lakukan sidang KEPP (Komisi Kode Etik Polri), Senin dan sudah ada putusannya, di satu sisi kepada saudara A dikenakan PTDH,” kata Djoko di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

    Dalam kaitan etik itu juga, pihak Propam Polda Kalteng bersama Mabes Polri melakukan tes urin kepada AK.

    Diungkapkan Djoko, AK terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.

    “Jadi bapak ibu sekalian bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan narkotika jenis sabu,” ucapnya.

    Selain melakukan penanganan etik, pihak Polda Kalteng juga melakukan penyidikan untuk menangani pidana kasus tersebut.

    “Dari sisi penyidikan kita juga sudah melakukan yustisia. Itu penanganan dua hal dalam pidana dan etiknya,” pungkasnya.

     

  • Carat Wajib Tahu, ini Rundown Meet and Greet SEVENTEEN Sore ini

    Carat Wajib Tahu, ini Rundown Meet and Greet SEVENTEEN Sore ini

    JABAR EKSPRES – CARAT penggemar SEVENTEEN pasti sudah tidak sabar menantikan ketemu dengan tiga member SEVENTEEN di acara Meet and Greet with S.Coups, Wonwoo, dan Vernon yang akan berlangsung hari ini (17/12) pukul 15.00 – 17.00 WIB di Beach City International Stadium Ancol.

    Acara Meet and Greet SEVENTEEN ini diselenggarakan oleh produk Indomilk dan Chitato yang menjadikan tiga member SEVENTEEN yakni S.Coups, Wonwoo, dan Vernon sebagai brand Ambasadornya.

    Dari Instagram @indomilkyourway, bisa diketahui ada beberapa hal yang wajib dipahami oleh CARAT sebelum bertemu 3 member dari HipHop Unit ini.

    Baca juga : Lirik dan Makna Lagu SEVENTEEN ‘LOVE, MONEY, FAME’ ft. DJ Khaled

    Diantaranya rundown acara dan juga beberapa hal yang dilarang dibawa atau dilakukan, diantaranya:

    Rundown Meet and Greet

    – Wristband redemption box open: pukul 09.00 WIB
    – Gate to holding area open: pukul 10.00 WIB
    – Doors to show hall open: pukul 13.00 WIB
    – Show starts: pukul 15.00 WIB

    Syarat dan Ketentuan Selama Meet and Greet Berlangsung

    Ada beberapa ketentuan yang wajib ditaaati oleh Carat saat menyaksikan penampilan ketiga idola tersebut. Berikut adalah listnya.

    – Dilarang membawa alat perekam video dan suara (kamera professional, GoPro, dan tablet) selfie stick, dan tripod

    – Tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman dari luar

    Baca juga : List Daftar Lengkap Pemenang MAMA Awards 2024, SEVENTEEN dan aespa Borong 5 Penghargaan

    – Dilarang membawa minuman beralkohol, liquid, narkotika, dan obat tanpa resep dokter

    – Dilarang membawa rokok, rokok elektrik, vape, cartridge rokok elektrik, liquid vape, pemantik, dan sebagainya

    -Tidak diperkenankan membawa benda yang bersifat dan mudah meledak (alkohol, bensin, minyak tanah, atau cologne)

    -Dilarang membawa benda berpotensi berbahaya, senjata dan perangkat sengat listrik

    – Dilarang membawa bahan kimia, peralatan, dan bubuk mencurigakan

    – Dilarang membawa banner dan fan board yang terlalu besar
    Tidak menggunakan aksesoris di atas kepala, kostum bride (termasuk veli), bangku lipat dan payung

    – Dilarang menggunakan bag pack ataupun tas yang melebihi ukuran. Disarankan membawa tas PVC bag, waist bag dan sling bag berukuran kecil atau sedang.

  • Jualan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam, Mahasiswa di Pekanbaru Diringkus Polisi

    Jualan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam, Mahasiswa di Pekanbaru Diringkus Polisi

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Seorang mahasiswa di Kota Pekanbaru, Riau diringkus Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Kamis (12/12/2024) dinihari. Mahasiswa inisial RP ditangkap karena berjualan pil ekstasi di tempat hiburan malam di wilayah Panam, Pekanbaru.

    Dari penggeledahan terhadap RP, yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) di tempat hiburan malam itu, polisi menyita 12 butir pil ekstasi siap edar.

    Direktur Reserse Narkoba Pokda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, RP, mahasiswa berjualan ekstasi di Pekanbaru itu ditangkap setelah petugas melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli untuk memancing pelaku.

    “Setelah dipancing, pelaku kemudian datang, saat pelaku memperlihatkan barang bukti anggota kita langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan,” kata Kombes Manang, Selasa (17/12/2024).

    Polisi juga meringkus pemasok ekstasi ke mahasiswa tersebut. Dari tangan pria berinisial AP alias Agiel (24) itu polisi menyita 18 butir pil ekstasi.

    “Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil tersangka Agiel, petugas berhasil menemukan barang bukti 11 butir pil ekstasi. Kemudian di hadapan petugas pelaku mengaku masih menyimpan BB pil ekstasi di rumahnya yang berada Jalan Rawa Indah, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan,” tutur Manang.

    Setelah menggeledah rumah tersangka, petugas kembali berhasil menemukan enam butir pil ekstasi yang menurut pengakuannya didapat dari seorang bandar dengan sistem terputus.

    Mahasiswa yang berjualan ekstasi di Pekanbaru itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

     

  • Kemenko Kumham Imipas Ungkap Pemindahan Napi Bali Nine dan Mary Jane Terikat Prinsip Resiprokal

    Kemenko Kumham Imipas Ungkap Pemindahan Napi Bali Nine dan Mary Jane Terikat Prinsip Resiprokal

    ERA.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengungkapkan negosiasi pemindahan narapidana (transfer of prisoners) dari Indonesia ke negara asal, dalam hal ini Mary Jane asal Filipina dan lima terpidana Bali Nine asal Australia, mencantumkan prinsip resiprokal alias timbal balik antar negara.

    Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Senin (16/12/2024).

    “Harap diingat prinsip yang saya garisbawahi tadi adalah resiprokal, timbal balik. Jadi dengan adanya transfer of prisoners ini, nanti pada gilirannya juga treatment yang sama akan dilakukan oleh negara yang bersangkutan kepada kita,” ujarnya.

    “Namanya prinsip resiprokal, artinya subjeknya di situ adalah timbal balik. Treatment yang sama harus dilakukan oleh negara yang bersangkutan. Individu pun dalam prinsip itu harus melakukan treatment yang sama satu sama lain, apalagi ini hubungan antar kedua negara,” sambungnya.

    Ketika ditanya apakah prinsip resiprokal itu tercantum di atas kertas, mantan wakil bupati Muara Enim ini mengiyakannya. “Of course, resiprokal di atas kertas, practical arrangement (pengaturan praktis)-nya,” ucapnya.

    Kaffah menjelaskan bahwa pemindahan narapidana punya dasar hukum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

    “Pasal 45 ayat (1) itu memungkinkan untuk terjadi transfer of prisoners, yaitu perpindahan narapidana ke negara lain dengan adanya perjanjian yang tadi kita sebutkan, perjanjian kita itu dalam bingkai practical arrangement, pengaturan praktis,” ungkapnya.

    Selain itu, ia menambahkan bahwa pemindahan narapidana ini merupakan niat baik Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan hubungan antar kedua negara.

    “Pun ada dasar-dasar nilai kemanusiaan yang dipandang perlu bagi Presiden, tanpa menghilangkan status mereka sebagai narapidana,” ungkapnya.

    “Dan patut diingat bahwa proses permintaan atau permohonan tahanan lima Bali Nine ini sudah sejak dulu… Hanya saja mungkin takdirnya pada saat Bapak Presiden Prabowo saat ini bisa kita kabulkan,” lanjutnya.

    Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia telah memulangkan lima narapidana Bali Nine, yaitu Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens dari Bali ke Australia pada Minggu (15/12/2024) kemarin.

    Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

    Dua terpidana, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati pada 2015; Renae Lawrance divonis 20 tahun penjara dan bebas pada 2018 setelah menerima beberapa remisi; sedangkan Tan Duc wafat dalam tahanan tahun 2018 saat menjalankan pidana penjara seumur hidup.

    Negosiasi mengenai pemindahan sisa terpidana Bali Nine dimulai beberapa bulan terakhir. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Sementara itu, terpidana kasus narkoba Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12/2024) dini hari. Sebelumnya, ia dijatuhi hukuman mati karena terlibat kasus dugaan penyebaran narkotika di Indonesia.

    Mary nyaris dieksekusi bersama beberapa terpidana mati kasus narkoba lainnya pada era pemerintahan Joko Widodo pada 2015. Namun, eksekusinya dibatalkan setelah Mary Jane dinilai sebagai korban perdagangan manusia.