Penjara Bukan Akhir, Mary Jane Belajar Hidup di Balik Jeruji
Editor
TANGERANG, KOMPAS.com
– Setelah 15 tahun mendekam di balik jeruji besi Indonesia, Mary Jane Veloso kembali ke Filipina dengan membawa pelajaran hidup yang tak ternilai.
Terpidana mati kasus narkoba ini mengaku menemukan kekuatan baru, bahkan berhasil menguasai bahasa Indonesia dan Jawa selama masa hukumannya.
“Saya berada di Indonesia hampir 15 tahun, dari tidak bisa berbahasa sampai bisa berbahasa Indonesia, bahkan bisa Jawa. Sami-sami,” ujar Mary Jane dengan senyum hangat, saat ditemui di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/12/2024).
Bukan sekadar belajar bahasa, Mary Jane juga mengungkapkan bagaimana ia mampu berdamai dengan kehidupannya yang penuh tantangan.
Baginya, penjara tidak hanya tempat untuk menjalani hukuman, tetapi juga ruang untuk refleksi dan pengembangan diri.
“Akhirnya doa-doa Mary sudah dijawab hari ini, di mana nanti saya akan kembali ke negara saya,” katanya Mary
Mary Jane juga menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada pihak-pihak yang telah membantunya selama ini.
Ia secara khusus menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, atas upaya mereka memfasilitasi pemulangannya.
“Saya ingin berterima kasih pertama kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Yusril Ihza Mahendra, dan seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.
Meski bahagia akan segera bertemu keluarga di Filipina, Mary Jane tidak dapat menyembunyikan kesedihannya karena harus meninggalkan Indonesia. Baginya, Indonesia merupakan sebagai rumah kedua.
“Saya bahagia, sangat bahagia hari ini. Tapi jujur, ada sedihnya juga karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua saya,” kata Mary Jane dengan mata berkaca-kaca.
Selama 15 tahun, Mary Jane tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga mendalami nilai kehidupan.
Ia menjadikan penjara sebagai ruang untuk bertumbuh, belajar, dan memahami arti syukur.
Mary Jane kini melangkah pulang, membawa harapan untuk memulai kembali hidupnya di negara asal.
Ia juga membawa oleh-oleh batik shibori dan baju rajut untuk dua putranya di Filipina.
“Sedikit,” jawab Mary Jane sambil tersenyum saat ditanya wartawan.
“Baju untuk anak. Ada (batik) shibori, ada (baju) rajut,” kata Mary melanjutkan.
Mary Jane juga telah melakukan panggilan video dengan kedua anaknya. Dia mengaku sangat tidak sabar untuk kembali bertemu buah hatinya.
“Bahagia banget, sudah
excited
untuk bertemu mereka,” kata dia.
Kasus Mary Jane
bermula ketika ia menerima tawaran dari Christine atau Maria Kristina Sergio untuk menjadi pembantu rumah tangga di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 2010.
Saat itu, dia kembali dari Dubai, Uni Emirat Arab, usai kontrak kerjanya habis dan nyaris menjadi korban pemerkosaan.
Dilansir dari Kompas.com (7/4/2021), Jane yang merupakan anak terakhir dari lima bersaudara ini berasal dari keluarga kurang mampu dan hanya mengenyam pendidikan sampai sekolah menengah atas.
Setelah lulus, dia menikah dan dikaruniai dua orang anak. Sayangnya, pernikahannya tak berlangsung lama. Setibanya Mary Jane di Kuala Lumpur, pekerjaan yang ditawarkan Christine rupanya sudah tidak ada.
Alhasil, dia pun diminta pergi ke Yogyakarta sebagai ganti tawaran pekerjaan yang dijanjikan itu.
Pada 25 April 2010, Mary Jane tiba di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, membawa koper dan uang 500 dollar Amerika Serikat (Rp 7.936.000).
Ketika koper yang dibawanya melewati pemeriksaan sinar-x, sistem mendeteksi benda mencurigakan yang ditandai dengan bintik hijau kecoklatan dalam suatu kemasan.
Petugas pun membongkar koper tersebut dan menemukan bungkus aluminium foil berisi 2,6 kilogram serbuk coklat muda yang diketahui merupakan heroin, narkotika golongan I.
Anggota Direktorat Narkoba Kepolisian DIY akhirnya menahan Mary Jane di Rutan Sleman untuk diproses hukum.
Meski mengaku tidak tahu-menahu soal isi dari kemasan tersebut, Mary Jane dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 11 Oktober 2010.
Vonis mati itu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 31 Mei 2011.
Pada saat itu, Mary Jane mengaku terkendala komunikasi selama menjalani proses hukum. Dia yang kala itu belum bisa berbahasa Indonesia diberi pendampingan penerjemah yang masih mahasiswa.
“Waktu sidang saya selfie-selfie di ruang tahanan, saya sama sekali dak tahu saat itu saya di antara hidup dan mati. Sekarang saya tahu karena bisa bahasa Indonesia meskipun bahasa Inggris saya terbatas,” ungkapnya, dikutip dari Kompas.id (8/1/2023).
Seusai divonis mati, Mary Jane tetap berusaha mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, tetapi upayanya selalu gagal.
Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo juga sempat menolak permohonan grasi Mary Jane pada 2014. Mary Jane pun dua kali masuk dalam daftar terpidana mati yang harus dieksekusi pada Januari dan April 2025.
Namun, pada saat akan dieksekusi pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Jawa Tengah, hukuman mati Mary Jane ditunda. Penundaan eksekusi ini menyusul tekanan yang datang dari masyarakat internasioal dan nasional yang menyatakan bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.
Sebuah bukti baru, yang menyatakan Mary Jane adalah korban perdagangan manusia (human traficking), membuat eksekusi itu juga tertahan.
Beberapa jam sebelum eksekusi, Maria Kristina Sergio, yang mengaku terlibat dalam pengiriman Mary Jane ke Indonesia, menyerahkan diri ke kepolisian Filipina.
Setelah itu, Mary Jane ditahan di Lapas Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.
(Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Jessi Carina, Fitria Chusna Farisa)
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: Narkotika
-
/data/photo/2024/12/18/676219918f4e6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penjara Bukan Akhir, Mary Jane Belajar Hidup di Balik Jeruji Megapolitan 18 Desember 2024
-

Kemenaker Selidiki Laporan PHK 250.000 Buruh Akibat Penutupan 60 Pabrik Tekstil karena Impor Ilegal
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencermati laporan terkait ada 60 perusahaan tekstil tutup dan 250.000 karyawan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat maraknya impor ilegal, seperti yang disampaikan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (APSyFI).
“Atas keluhan APSyFI semua pihak sebaiknya bijaksana, mencari tahu apakah keluhan ini benar atau tidak. Kalau benar, perlu kerja sama semua pihak, sebab impor illegal menyangkut kehidupan buruh,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta pada Selasa (17/12/2024) mengatakan, dalam dua tahun terakhir, impor illegal membanjiri pasar domestik.
“Hingga tahun 2024, 60 pabrik tutup, 250.000 karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja,” katanya.
Menurut Redma, saat pandemi Covid-19 pada 2021, impor dari China sempat dihentikan. Namun, ketika kebijakan lock down berakhir, impor dari China dibuka kembali dan produk illegal kembali membanjiri pasar Tanah Air.
Impor illegal bukan hanya melemahkan tekstil dan produk tekstil (TPT), tetapi juga industri petrokimia bahan baku utama tekstil, yaitu purified terephtalic acid (PTA). Menurut APSyFI, kondisi ini memicu memasuki de-industrialisasi.
Immanuel mengatakan, Kemenaker tidak mempunyai wewenang untuk menindaklanti semua masalah yang dikeluhkan APSyFI, kecuali terkait pekerja.
“Kami hanya bisa mengatakan, keluhan APSyFI pantas dicermati semua pihak. Kalau salah kita pantas mengingatkan APSyFI. Tetapi, kalau benar, semua pihak perlu bekerja sama untuk mengakhiri impor illegal yang melemahkan lapangan kerja,” kata wamenaker.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumumkan kinerja Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan.
“Dalam kurun waktu 4-11 November 2024 saja, berhasil melakukan 283 kali penindakan penyelundupan berbagai komoditas seperti tekstil, mesin, elektronik, rokok, minuman keras, narkotika dan lain-lain,” ungkap Budi Gunawan.
“Januari-November 2024 telah dilakukan 12.490 penindakan impor ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 4,6 triliun. Sedangkan untuk ekspor telah dilakukan penindakan sebanyak 382 kali dengan nilai barang mencapai Rp 255 miliar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
-

2025, Bea Cukai Akan Resmikan Pemindai Peti Kemas di 3 Pelabuhan
Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) akan meresmikan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di tiga pelabuhan pada 2025.
Sebelumnya, Bea Cukai dan Pelindo meresmikan 10 alat pemindai peti kemas di terminal peti kemas (TPK) Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/12/2024).
“Kita akan melanjutkan implementasi ini, bukan hanya di Tanjung Priok, tetapi juga di pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Perak pada kuartal I 2025,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani di tempat penimbunan sementara TPK Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/12/2024).
Kemudian pada kuartal II 2025, DJBC dan Pelindo akan meresmikan alat pemindai peti kemas lagi di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Nantinya, pelabuhan tersebut akan menjadi wilayah besar untuk kegiatan ekspor dan impor.
“Tiga pelabuhan besar dengan volume signifikan, pemasukan dan pengeluaran barang ekspor di wilayah Jawa di awal kuartal I 2025, bisa kita standarisasi dari sisi pelayanan pengawasan,” ujar Askolani.
Askolani menambahkan, kecanggihan alat ini mampu memindai isi peti kemas Bea Cukai ini tanpa perlu membuka fisik kontainer, termasuk limbah dan narkotika.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Arif Suhartono menyampaikan dukungannya atas upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengawasi keluar dan masuk barang serta memastikan pendapatan negara. “Pelindo mendukung inisiatif dari kementerian dan lembaga serta mendukung pemerintahan Presiden Prabowo,” tambahnya.
Adapun 10 alat pemindai peti kemas milik Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok tersebar di lima lokasi, antara lain JICT, TPS Koja, NPCT-MTI, TER3-MAL, dan Graha Segara. Penyediaan alat peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
-

15 Tahun di Indonesia, Mary Jane Kuasai Berbahasa Jawa
loading…
Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane saat prosesi pemulangannya ke Filipina di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/12/2024) malam. FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI
JAKARTA – Mary Jane Veloso , terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, menceritakan kesan-kesannya selama 15 tahun di Indonesia. Napi perempuan yang baru saja dipulangkan ke Filipina itu mengaku bisa berbahasa Jawa.
Hal ini diungkapkan Mary Jane saat prosesi pemulangannya di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/12/2024) malam. Awalanya, Mary Jane mengucapkan terima kasih kepada Tuhan serta kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
“Saya mengucap syukur dan berterima kasih kepada Tuhan akhirnya doa-doa Mary Jane dijawab hari ini, di mana nanti saya akan kembali ke negara saya, saya yakin dan percaya Tuhan punya rencana indah dalam hidup saya,” kata Mary Jane.
Mary Jane menyebutkan dirinya telah berada di Indonesia selama 15 tahun. Mulai dari dirinya belum bisa berbahasa Indonesia sampai bisa bahasa Jawa.
“Saya berada di Indonesia hampir 15 tahun, dari tidak bisa berbahasa sampai bisa berbahasa, bahkan bisa Jawa,” ujarnya.
Sebagai informasi, Indonesia-Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Penandatanganan itu dilakukan oleh Menko Hukham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez pada Jumat (6/12/2024).
Yusril menjelaskan alasan pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke negaranya, Filipina. Menurutnya, upaya pemulangan Mary Jane ke negaranya tersebut sudah berjalan selama 10 tahun.
“Enggak. Sudah 10 tahun ini. Sudah 10 tahun terkatung-katung karena orang tidak menemukan jalannya, bagaimana cara mengatasi masalah ini,” kata Yusril kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Dia menerangkan, kesepakatan tersebut bisa dilaksanakan berdasarkan sejumlah pertimbangan yang di antaranya hubungan baik kedua negara, pertimbangan kemanusiaan, dan hak asasi manusia (HAM).
(abd)
-
/data/photo/2024/12/18/6761c4a94394c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Mary Jane: 15 Tahun Dipenjara, Saya Bisa Bahasa Indonesia dan Jawa Megapolitan
Mary Jane: 15 Tahun Dipenjara, Saya Bisa Bahasa Indonesia dan Jawa
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Terpidana mati kasus narkoba
Mary Jane Veloso
mengaku mendapatkan banyak pelajaran berharga selama 15 tahun penjara. Dia bahkan fasih berbahasa Indonesia dan mengerti bahasa Jawa.
Hal itu disampaikannya dalam pernyataan menjelang kepulangannya ke Filipina di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Selasa (17/12/2024).
“Saya berada di Indonesia hampir 15 tahun, dari tidak bisa berbahasa sampai bisa berbahasa Indonesia, bahkan bisa Jawa.
Sami-sami
,” ungkap Mary Jane dengan menggunakan bahasa Jawa sambil tersenyum.
Selain itu, Mary mengaku bahagia dapat segera kembali ke negara asalnya setelah bertahun-tahun berpisah dari keluarga.
Namun, dia tak dapat menyembunyikan rasa sedih karena harus meninggalkan Indonesia yang dianggap menjadi rumah keduanya.
“Saya bahagia, sangat bahagia hari ini. Tapi jujur, ada sedihnya juga karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua saya,” kata dia.
Mary menyampaikan rasa syukurnya atas jawaban doa yang telah dinantikan selama bertahun-tahun.
“Akhirnya doa-doa Mary sudah dijawab hari ini, di mana nanti saya akan kembali ke negara saya,” ucap Mary sambil terisak.
Mary juga mengungkapkan keyakinannya bahwa Tuhan memiliki rencana indah dalam hidupnya. Dia tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantunya selama proses panjang ini.
“Saya ingin berterima kasih pertama kepada yang terhormat, Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Menteri Koordinator Hukum HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Iza Mahendra, dan pasti untuk seluruh rakyat Indonesia,” ucap dia.
Pemindahan Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat 6 Desember 2024 lalu.
Kasus Mary Jane bermula ketika ia menerima tawaran dari Christine atau Maria Kristina Sergio untuk menjadi pembantu rumah tangga di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 2010.
Saat itu, dia kembali dari Dubai, Uni Emirat Arab, usai kontrak kerjanya habis dan nyaris menjadi korban pemerkosaan.
Dilansir dari
Kompas.com
(7/4/2021), Jane yang merupakan anak terakhir dari lima bersaudara ini berasal dari keluarga kurang mampu dan hanya mengenyam pendidikan sampai sekolah menengah atas.
Setelah lulus, dia menikah dan dikaruniai dua orang anak. Sayangnya, pernikahannya tak berlangsung lama.
Setibanya Mary Jane di Kuala Lumpur, pekerjaan yang ditawarkan Christine rupanya sudah tidak ada. Alhasil, dia pun diminta pergi ke Yogyakarta sebagai ganti tawaran pekerjaan yang dijanjikan itu.
Pada 25 April 2010, Mary Jane tiba di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, membawa koper dan uang 500 dollar Amerika Serikat (Rp 7.936.000).
Ketika koper yang dibawanya melewati pemeriksaan sinar-x, sistem mendeteksi benda mencurigakan yang ditandai dengan bintik hijau kecoklatan dalam suatu kemasan.
Petugas pun membongkar koper tersebut dan menemukan bungkus aluminium foil berisi 2,6 kilogram serbuk coklat muda yang diketahui merupakan heroin, narkotika golongan I.
Anggota Direktorat Narkoba Kepolisian DIY akhirnya menahan Mary Jane di Rutan Sleman untuk diproses hukum.
Meski mengaku tidak tahu-menahu soal isi dari kemasan tersebut, Mary Jane dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 11 Oktober 2010.
Vonis mati itu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 31 Mei 2011.
Pada saat itu, Mary Jane mengaku terkendala komunikasi selama menjalani proses hukum. Dia yang kala itu belum bisa berbahasa Indonesia diberi pendampingan penerjemah yang masih mahasiswa.
“Waktu sidang saya
selfie-selfie
di ruang tahanan, saya sama sekali dak tahu saat itu saya di antara hidup dan mati. Sekarang saya tahu karena bisa bahasa Indonesia meskipun bahasa Inggris saya terbatas,” ungkapnya, dikutip dari
Kompas.id
(8/1/2023).
Seusai divonis mati, Mary Jane tetap berusaha mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, tetapi upayanya selalu gagal.
Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo juga sempat menolak permohonan grasi Mary Jane pada 2014. Mary Jane pun dua kali masuk dalam daftar terpidana mati yang harus dieksekusi pada Januari dan April 2025.
Namun, pada saat akan dieksekusi pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Jawa Tengah, hukuman mati Mary Jane ditunda.
Penundaan eksekusi ini menyusul tekanan yang datang dari masyarakat internasioal dan nasional yang menyatakan bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.
Sebuah bukti baru, yang menyatakan Mary Jane adalah korban perdagangan manusia (
human traficking
), membuat eksekusi itu juga tertahan.
Beberapa jam sebelum eksekusi, Maria Kristina Sergio, yang mengaku terlibat dalam pengiriman Mary Jane ke Indonesia, menyerahkan diri ke kepolisian Filipina.
Setelah itu, Mary Jane ditahan di Lapas Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Oknum Polisi Bunuh Warga di Kalteng Positif Sabu
Bisnis.com, JAKARTA — Brigadir Polisi Anton Kurniawan Setiyanto alias AKS yang diduga membunuh seorang warga di Kecamatan Katingan Hilir, Kalimantan Tengah (Kalteng) ternyata positif narkoba jenis sabu.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Purwanto mengungkapkan hal itu terbukti dari saat pihaknya tengah melakukan pengecekan barang bukti dan melakukan tes urine kepada Anton.
Adapun, hal tersebut disampaikan langsung oleh Djoko dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/12/2024).
“Jadi Bapak Ibu sekalian, bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan pidana dia menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar dia.
Djoko melanjutkan, tes tersebut dilakukan pada 11 Desember 2024. Bahkan, Propam Polda Kalimantan pun ikut dibantu oleh Mabes dalam pengecekan barang bukti dan tes urine terhadap pelanggar.
Kemudian, imbuhnya, pada 12 Desember Propam melaksanakan gelar perkara untuk melengkapi prosesnya dan menerbitkan laporan polisi guna sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Akhirnya tanggal 16 [Desember] melaksanakan sidang terhadap terduga pelanggar Anton Kurniawan Setiyanto. Putusannya adalah PTDH [Pemberhentian Tidak Dengan Hormat],” tuturnya.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Jenderal bintang dua ini menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat Indonesia dan keluarga korban pembunuhan yang dilakukan oleh anak buahnya tersebut.
“Kesempatan ini juga saya pergunakan menyampaikan permohonan maaf saya sebagai Kapolda terhadap masyarakat semua dan juga yang berkaitan dengan ini,” ucap Djoko.
Diketahui, dalam kasus ini Anton tidak hanya sekadar membunuh korban saja, melainkan juga mengambil mobil milik korban. Adapun, korban yang dibunuh oleh Anton ini ternyata merupakan seorang kurir ekspedisi yang berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
-

Mary Jane Berlinang Air Mata saat Nyanyikan Indonesia Raya – Halaman all
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mary Jane Veloso tampak berlinang air mata saat menceritakan perjalanan hidupnya sepanjang mendekam di penjara.
Diketahui, Mary Jane sempat menjalani kurang lebih 15 tahun hukuman penjara hingga ditetapkan sebagai terpidana mati terkait kasus narkotika.
Dalam konferensi pers jelang pemulangannya ke Fililina, Mary tampak menangis saat menyampaikan ucapan terimakasih terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang telah menyerahkan kasusnya ke Pemerintah Filipina.
“Saya mengucap syukur dan berterima kasih kepada Tuhan. Akhirnya doa-doa Mary sudah dijawab hari ini, di mana nanti saya akan kembali ke negara saya,” kata Mary Jane, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/12/2024).
Mary Jane menuturkan, selama hampir 15 tahun dirinya berpisah dengan keluarganya di Filipina.
Masa penahanan yang cukup lama itu, kata Mary, hingga membuat dia fasih berbahasa Indonesia dan Jawa.
Oleh karena itu, ia juga mengaku sedih karena harus meninggalkan Indonesia. Mary menyebut, Indonesia sudah menjadi rumah keduanya.
“Saya mohon untuk semua, doain Mary ya. Supaya Mary mendapatkan yang terbaik. Pokok e aku kuat (pokonya harus kuat). Harus,” tutur Mary.
Mengekspresikan rasa cintanya kepada Indonesia, Mary Jane sempat menyanyikan bait terakhir lagu Kebangsaan ‘Indonesia Raya’.
Ia kemudian menutup kesempatan berbicaranya tersebut dengan menyampaikan kalimat “Cinta Indonesia,” sambil mengangkat kedua tangannya dan membentuk gesture hati.
“Aku mengucapkan terima kasih untuk Indonesia, dan pasti aku cinta Indonesia,” ungkap Mary Jane.
Sebelumnya, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (17/12/2024).
Pantauan Tribunnews sekira pukul 20.41 WIB, Mary bersama beberapa petugas menumpangi sebuah mobil jenis van hitam.
Mary yang mengenakan kaos berwarna hitam turun dari mobil tersebut sambil dijaga para petugas.
Sebelum tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Mary Jane berangkat dari Lapas Perempuan Pondok Bambu. Ia dijadwalkan akan bertolak ke negara asalnya, Filipina, pada Rabu (18/12/2024) dini hari nanti.
-

Pulang ke Negaranya, Mary Jane Bawa Banyak Oleh-oleh
Jakarta, Beritasatu.com – Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso tak bisa menutupi rasa bahagianya karena bisa kembali ke negaranya Filipina. Saking bahagianya, dia pun membawa banyak oleh-oleh.
Meski dia kembali ke negaranya Filipina, Mary Jane tetap akan menjalani hukuman atas kasusnya itu. Pemerintah Filipina mengajukan permintaan pemulangan terhadap Mary Jane.
Pemerintah Filipina berharap agar Mary Jane tetap hidup untuk memberikan kesaksian dalam kasus perdagangan manusia yang melibatkan Maria Kristina Sergio, salah satu tersangka utama di Filipina.
Mary Jane mengaku cinta Indonesia. Dia juga membawa kenang-kenangan dari Indonesia, seperti gitar, rosario, origami kupu-kupu, rajutan, dan pakaian.
“Saya cinta Indonesia. Saya bawa kenang-kenangan dari sini, banyak,” ucap Mary Jane di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (7/12/2024) malam.
Mary Jane sudah dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (7/12/2024) malam. Rencananya, Mary Jane akan terbang ke negaranya pada Rabu (18/12/2024) dini hari WIB.
Sejumlah petugas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu terlihat memberikan pengawalan saat Mary Jane keluar. Pengawalan juga dibantu dari tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Yogyakarta.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Menko Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan pemulangan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, telah memasuki tahap akhir. Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Filipina melalui mekanisme transfer of prisoner.
“Prosesnya sudah menjelang tahap akhir. Mary Jane telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Yogyakarta ke LP Pondok Bambu, Jakarta. Saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Insyaallah, dalam satu atau dua hari ke depan, Mary Jane akan dipulangkan ke Manila,” kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menurut Yusril, sejumlah pejabat dari Kementerian Kehakiman Filipina telah tiba di Jakarta untuk mempersiapkan keberangkatan Mary Jane. Ia berharap pemulangan dapat terlaksana antara tanggal 17 hingga 18 Desember 2024.
“Semua persiapan sudah dilakukan, dan kami optimistis pemulangan ini dapat berjalan lancar sesuai jadwal,” ujarnya terkait pemulangan Mary Jane.
-

Bahagia Dikirim Pulang, Mary Jane: Terima Kasih Presiden Prabowo dan Menteri Yusril, Tuhan Memberkati
Jakarta, Beritasatu.com – Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, tak lupa megucapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Ungkapan terima kasih itu disampaikan Mary Jane karena dirinya dapat pulang ke negaranya Fiipina untuk melanjutkan hukuman terkait kasusnya. Dia pun tidak bisa menyembunyikan rasa bahagianya atas hal tersebut.
“Saya sangat bahagia, terima kasih kepada Bapak Presiden Pak Prabowo, kepada Menteri Yusril, dan seluruh rakyat Indonesia yang mendukung Mary Jane, terima kasih banyak, Tuhan memberkati,” tuturnya di Lapas Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (7/12/2024) malam.
Seperti diketahui, Mary Jane tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Senin (16/12/2024) pagi. Sebelumnya, ia diberangkatkan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Jawa Tengah, pada Minggu (15/12/2024) malam.
Mary Jane yang divonis hukuman mati atas kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin pada 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, dipindahkan dengan pengawalan ketat petugas.
Rencananya Mary Jane akan kembali ke kampung halamannya pada Rabu (18/12/2024) dini hari WIB. Saat ini Mary Jane sudah dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dari Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu.
Sejumlah petugas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu terlihat memberikan pengawalan saat Mary Jane keluar. Pengawalan juga dibantu dari tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Yogyakarta.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Menko Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan pemulangan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, telah memasuki tahap akhir. Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Filipina melalui mekanisme transfer of prisoner.
“Prosesnya sudah menjelang tahap akhir. Mary Jane telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Yogyakarta ke LP Pondok Bambu, Jakarta. Saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Insyaallah, dalam satu atau dua hari ke depan, Mary Jane akan dipulangkan ke Manila,” kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menurut Yusril, sejumlah pejabat dari Kementerian Kehakiman Filipina telah tiba di Jakarta untuk mempersiapkan keberangkatan Mary Jane. Ia berharap pemulangan dapat terlaksana antara tanggal 17 hingga 18 Desember 2024.
“Semua persiapan sudah dilakukan, dan kami optimistis pemulangan ini dapat berjalan lancar sesuai jadwal,” ujarnya terkait pemulangan Mary Jane.
