Produk: Narkotika

  • Propam Turun Tangan Usut Kasus Polisi Diduga Peras WN Malaysia di Konser DWP 2024 – Halaman all

    Propam Turun Tangan Usut Kasus Polisi Diduga Peras WN Malaysia di Konser DWP 2024 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan pihaknya sudah mendengar informasi oknum polisi yang diduga memeras WN Malaysia dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran, 13-15 Desember 2024.

    Ade Ary menyebut oknum polisi tersebut saat ini sedang didalami oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

    “Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pendalaman oleh Bid Propam,” katanya melalui keterangan Kamis (19/12/2024).

    Kepolisian berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika dan apabila terbukti anggota terlibat akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

    “Polda Metro tidak pandang bulu terhadap siapapun pelakunya dan pasti akan memproses sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku secara proporsional dan profesional,” ucap dia.

    Sebelumnya, kabar WN Malaysia diperas oleh oknum polisi saat menyaksikan konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 viral di media sosial.

    Berdasarkan informasi yang beredar, ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

    Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

  • Sebelum Dilaporkan Menganiaya, Chandrika Chika Sempat Tersangkut Kasus Narkoba

    Sebelum Dilaporkan Menganiaya, Chandrika Chika Sempat Tersangkut Kasus Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebgram Chandrika Chika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh seorang wanita berinisial YB karena diduga melakukan penganiayaan di tempat hiburan malam di kawasan SCBD Senayan, Jakarta, Sabtu (14/12/2024) 

    Sebelum diduga menganiaya, selebgram kelahiran Jakarta, 7 November 2003 itu ternyata sempat tersangkut kasus narkoba dan ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 April 2024.

    Dalam pemeriksaan Chandrika Chika terkait kasus narkoba, polisi menyita satu pod vape atau rokok elektrik yang mengandung cairan ganja sebagai barang bukti. Saat ditangkap, Chandrika tengah berpesta narkoba bersama lima temannya. Berdasarkan hasil tes urine, Chandrika positif menggunakan ganja.  Chandrika dijerat dengan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pidananya kurang lebih 4 tahun. 

    Kepada media, Chandrika mengaku sempat syok dan mentalnya terganggu karena baru pertama berurusan dengan pihak kepolisian. “Begitu diperlihatkan hasil tes, aku syok. Mental aku langsung drop. Aku tidak menyangka hasilnya positif. Aku hanya bisa terdiam,” tutur Chandrika saat diwawancara di sebuah program televisi, Kamis (13/6/2024).

    Atas penangkapannya itu, Chandrika mengaku trauma dan ke depan akan lebih selektif memilih teman dalam pergaulannya. “Kejadian itu bikin aku trauma dan ini murni kesalahan aku karena kurang berhati-hati dalam pergaulan, aku kurang menjaga diri. Aku sampai detik ini takut kalau bakal terulang lagi,” tegasnya.

    Akibat kasus dugaan penggunaan narkoba, Chandrika mengaku harus menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba selama 2 bulan.  

    Kontroversi Chandrika Chika sebenarnya tidak hanya terkait kasus narkoba. Chandrika Chika juga sempat berseteru dengan selebgram Fujianti yang kala itu masih menjalin hubungan dengan Thariq Halilintar. 

    Tak hanya dengan Fuji, Chandrika juga sempat berseteru dengan beberapa artis, seperti  Azizah Salsha, Safira Prameswari, Khanza Naila, Ansellma Putri,  Satine Zanesta juga Shakira. Akibat perseteruannya itu, Chandrika sempat dijuluki netizen sebagai Drama Queen.

    Seusai beberapa kontroversinya dengan sejumlah artis dan juga tertangkap dalam kasus narkoba, kini Chandrika kembali tersangkut kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan korbannya berinisial YB ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Atas perbuatannya itu, Chandrika diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun 8 bulan dan hukuman maksimalnya 7 tahun penjara.

    Hingga kini penyidik masih mencari barang bukti dan memeriksa saksi-saksi serta memeriksa CCTV di lokasi kejadian. Polres Jakarta Selatan masih mempersiapkan surat pemanggilan kepada Chandrika terkait kasus penganiayaan.
     

  • Penjelasan Polisi Soal Viral WN Malaysia Diperas saat Nonton Konser Djakarta Warehouse Project 2024 – Halaman all

    Penjelasan Polisi Soal Viral WN Malaysia Diperas saat Nonton Konser Djakarta Warehouse Project 2024 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah warga negara asal Malaysia mengaku dipalak dan diperas oleh oknum kepolisian saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat, 13-15 Desember 2024.

     

    Menurut keterangan WN Malaysia, mereka diperas usai di tes urine narkotika, ujungnya oknum polisi meminta membayar sejumlah uang.

     

    Mereka kini menggaungkan hashtag Boikot DWP di media sosial sebagai bentuk kekecewaan.

    Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Nababan menanggapi perihal tudingan oknum polisi yang memeras WN Malaysia tersebut.

     

    Menurutnya, kehadiran personelnya dalam gelaran DWP 2024 untuk pengamanan jalannya acara.

     

    “Kalau sepengetahuan kami, kami tidak monitor kejadian seperti itu, ditangkap, dipalak, dan tes urine,” kata Jamalinus saat dihubungi Kamis (19/12/2024).

    Pihaknya bakal mengecek ke anggotanya yang bertugas di DWP 2024.

     

    Nababan juga akan memastikan apakah ada penonton yang dites urine ataukah tidak.

     

    “Kami sedang cek juga ke jajaran kita apakah ada kejadian seperti yang diberitakan,” katanya.

    Sebelumnya, viral di media sosial soal pengakuan sejumlah penonton DWP yakni WN Malaysia yang menjadi korban pemerasan oleh oknum kepolisian. 

     

    Mereka mengeklaim dipaksa melakukan tes urine hingga terjadi pemalakan. 

     

    Nilainya uang yang diperas itu dikabarkan mencapai Rp 32 miliar atau 9 juta Ringgit Malaysia.

     

    Tanggapan Penyelenggara

     

    Pihak penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi

     

    “Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

    DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

     

    “Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

     

     

    Pihaknya mengutamakan keselamatan, kesejahteraan, dan pengalaman.

  • Transfer Napi Bali Nine Terkesan Ditutupi

    Transfer Napi Bali Nine Terkesan Ditutupi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Politikus PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menilai pemerintah terkesan menutup-nutupi proses pemindahan lima narapidana kasus narkoba dari Australia atau Bali Nine.

    Menurut Andreas, pemerintah Indonesia seolah tak tegas dalam proses pemindahan narapidana Bali Nine. Kata dia, pemerintah terkesan didikte untuk menuruti semua permintaan pemerintah Australia.

    “Pemindahan narapidana (transfer of prisoner) yang dilakukan terhadap 5 napi WNA Australia ini terkesan ditutup-tutupi, hal yang sama juga terjadi terhadap Mary Jane, napi WNA asal Filipina,” kata Andreas saat dihubungi, Kamis (19/12).

    Narapidana Bali Nine merujuk pada sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena kedapatan menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Kesembilan narapidana itu yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

    Namun, dua di antara mereka, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Lalu, Tan Duc meninggal dalam tahanan pada 2018 usai divonis pidana seumur hidup.

    Politikus PDIP itu mengingatkan bahwa Indonesia tidak memiliki dasar hukum untuk pemindahan narapidana asing ke negara asalnya. Ia mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan practical arrangement atau pengaturan teknis dalam sistem hukum Indonesia.

    “Lantas, practical arrangement ini apa? Di mana letak practical arrangement ini dalam sistem hukum kita?” Katanya.

    Andreas khawatir pemindahan narapidana asing ke negara asalnya akan membuat hukuman mereka dikurangi atau malah justru dibebaskan. Pasalnya, kata Andreas, saat narapidana sudah ‘dipulangkan’, kewenangan sudah berada di pemerintahan negara mereka.

    “Mau direhabilitasi atau dibebaskan itu bukan kewenangan Indonesia,” kata dia.

    Dia mengatakan Indonesia selama ini dikenal sebagai negara yang memiliki kebijakan tegas terhadap pelaku penyelundupan narkotika. Ketegasan ini harus tetap dijaga untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

    “Namun dengan dipulangkannya Mary Jane dan napi Bali Nine, muncul persepsi bahwa sistem hukum Indonesia dapat dinegosiasikan atau dipengaruhi oleh tekanan diplomatik,” kata dia.

    Menurut Andreas, pemindahan lima narapidana narkotika Bali Nine baru diketahui publik setelah mereka tiba di Australia. Lima terpidana Bali Nine ini diberangkatkan ke Australia pada Minggu (15/12) pagi Wita dari Bali.

    (thr/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Terminal Lebak Bulus gandeng PKB Jagakarsa untuk uji laik kendaraan

    Terminal Lebak Bulus gandeng PKB Jagakarsa untuk uji laik kendaraan

    Penumpang naik ke bus di Terminal Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (27/12/2023). ANTARA/Bayu Pratama Syahputra.

    Terminal Lebak Bulus gandeng PKB Jagakarsa untuk uji laik kendaraan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 19 Desember 2024 – 10:58 WIB

    Elshinta.com – Terminal Lebak Bulus menggandeng Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Jagakarsa untuk melakukan uji laik jalan kendaraan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.

    “Untuk pengecekan kendaraan, kami menggandeng UP PKB Jagakarsa,” kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Terminal Lebak Bulus Mochamad Iman Sapril saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Iman mengatakan pengecekan ini dilakukan rutin pada setiap armada yang berangkat dari terminal bantuan tersebut.

    Kemudian, sopir bus juga diperiksa tekanan darah untuk riwayat kesehatannya melalui petugas Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan yang membangun posko di lokasi.

    Ia juga menggandeng Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk tes urine para pengemudi untuk bisa dinyatakan sehat. Hingga kini, tercatat para sopir bebas narkoba.

    “Jika ditemukan sopir positif narkoba, maka sopir dilarang membawa kendaraan dan ditangani oleh BNNK langsung,” ujarnya.

    Berdasarkan data, sebanyak 2.808 penumpang berangkat dari terminal di Jakarta Selatan tersebut pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

    Jumlah itu meningkat dibandingkan kondisi normal rata-rata 70 penumpang per hari.

    Penumpang yang berangkat dari Terminal Lebak Bulus didominasi tujuan Jawa Tengah dan Jawa Timur.

    Sedangkan untuk kelaikan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), terdata sebanyak 38 kendaraan yang telah dilakukan pengecekan selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Dari jumlah itu, sebanyak 28 bus dinyatakan laik jalan dan 10 lainnya tidak laik jalan ringan.

    Kategori tidak laik jalan ringan merupakan bus-bus yang tidak lengkap fasilitas penunjang seperti tidak ada kotak pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).

    Sumber : Antara

  • Mary Jane Tiba di Filipina, Berharap Presiden Marcos Beri Grasi

    Mary Jane Tiba di Filipina, Berharap Presiden Marcos Beri Grasi

    Jakarta

    Setelah tiba di Filipina dan bertemu keluarganya, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, mengharap agar Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr memberikan pengampunan. Kini dia mendekam di penjara perempuan di negara itu.

    Mary Jane, 39 tahun, mendarat di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Filipina, pada Rabu (18/12) pagi waktu setempat.

    Dia meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (18/12) dini hari.

    Sebelumnya dia mengikuti prosesi serah terima dari otoritas Indonesia ke Filipina di Jakarta.

    Ibu dua anak itu ditangkap dan dijatuhi hukuman mati oleh peradilan Indonesia pada 2010 setelah sebuah koper yang dibawanya ditemukan berisi 2,6 kilogram heroin.

    Dia meninggalkan Jakarta dengan pesawat komersial menuju Filipina. Petugas pemasyarakatan Filipina mengawalnya.

    Tiba di bandara Manila, Mary dikawal secara ketat dan dibawa ke penjara untuk perempuan di Kota Mandaluyong.

    Setelah tiba di fasilitas penjara perempuan, Mary Jane diizinkan bertemu keluarganya.

    Dua anaknya berlari ke arahnya. Mereka memeluknya erat-erat saat bertemu di dalam kompleks penjara.

    “Saya berharap presiden kita [Ferdinand Marcos] akan memberi saya pengampunan [grasi] sehingga saya dapat kembali ke keluarga saya,” kata Mary Jane, seperti dilaporkan AFP.

    “Saya telah dipenjara di Indonesia selama 15 tahun atas sesuatu yang tidak saya lakukan,” tambahnya agak emosional kepada wartawan.

    AFPSejumlah aktivis sempat menggelar unjuk rasa di depan pintu keluar bandara. Mereka menuntut Mary Jane “diampuni dan dibebaskan”.

    Secara teknis, Mary Jane masih menjalani hukuman seumur hidup di penjara Filipina.

    Sementara itu, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengatakan dia berterima kasih kepada Indonesia setelah Mary Jane dipulangkan.

    Dia menyebut “pemindahan Mary Jane dapat terjadi berkat persahabatan dan kerja sama kuat” antara Filipina dan Indonesia.”

    Marcos Jr berjanji bahwa keselamatan Mary Jane adalah prioritas pemerintahannya.

    AFP Setelah tiba di penjara perempuan di Kota Mandaluyong, Mary Jane diizinkan bertemu keluarganya. AFPMary dikawal secara ketat dan dibawa ke penjara untuk perempuan di Kota Mandaluyong.

    Mary Jane: ‘Terima kasih Presiden Prabowo’

    Sebelum meninggalkan Indonesia, Mary Jane Veloso menjalani proses serah terima dari otoritas hukum Indonesia ke perwakilan pemerintah Filipina pada Rabu (17/12) di Jakarta.

    Mary Jane juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia karena telah menyetujui pemulangan dirinya.

    Mary Jane menjalani pemindahan ke negara asalnya di Filipina atas dasar kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya ucapkan terimakasih kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi Yusril Ihza Mahendra serta masyarakat Indonesia,” kata Mary Jane seperti dilansir dari kantor berita Antara, Selasa (17/12).

    Dia mengaku sangat bahagia bisa dipulangkan ke negeri asalnya setelah menjalani hukuman penjara di Indonesia selama bertahun-tahun.

    Namun dia mengaku sedih harus meninggalkan teman-temannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang dianggapnya sebagai keluarga kedua dirinya.

    “Selama 15 tahun saya di Indonesia, dari tidak bisa berbahasa sampai bisa berbahasa bahkan bisa Jawa, saya bahagia karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua saya. Mohon untuk semua doanya yang terbaik bagi saya,” paparnya.

    Mary Jane diberangkatkan dari Lapas Perempuan Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (17/12) pukul 19.17 WIB.

    Saat tiba di Bandara Soetta, Mary Jane mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada Selasa (17/12) pukul 21.00 WIB.

    Setelah itu, Mary Jane dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada Rabu (18/12) pukul 00.05 WIB.

    Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan meski dipulangkan ke negara asalnya, Mary Jane Veloso tetap menjalani masa hukuman di negara asalnya Filipina.

    “Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana. Saat di Filipina pun statusnya sama dan dia dipenjara di sana,” kata Surya dalam konferensi pers di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/12) malam.

    Dia menambahkan, Mary Jane tetap melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina.

    Sebelumnya, Mary Jane Veloso dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta, sebelum dipulangkan ke Filipina. Pemerintah Indonesia dan Filipina telah menandatangani perjanjian untuk memulangkannya.

    Petugas menjemput Mary Jane di Lapas Perempuan IIB di Gunungkidul, Yogyakarta dan membawanya ke lapas perempuan lain di Jakarta pada Minggu (15/12) malam. Mary Jane akan berada di sana sebelum dipulangkan ke Filipina.

    Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pihak berwenang atas pemulangan terpidana mati narkoba bernama Mary Jane Veloso.

    “Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” kata pria berjuluk Bongbong itu melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11).

    “Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane,” lanjutnya.

    Marcos Jr mengatakan, Mary Jane akan diserahkan ke Filipina setelah dilakukan negosiasi bertahun-tahun dengan Indonesia. Dia menyebut upaya pemulangan Mary Jane sebagai “perjalanan yang panjang dan sulit”.

    “Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan, dikutip dari kantor berita AFP.

    Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.

    Yusril menyebut, pemulangan Mary Jane ini atas permintaan pemerintah Filipina.

    “Saya sendiri beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemulangan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina. Dengan Dubes Philipina di Jakarta Gina Gamoralin hal itu juga sudah dibahas,” ujar Yusril kepada Kompas.com, Rabu (20/11).

    Getty ImagesPetugas menjemput Mary Jane di Lapas Perempuan IIB di Gunungkidul, Yogyakarta dan membawanya ke lapas perempuan lain di Jakarta pada Minggu (15/12) malam.

    “Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini,” sambungnya.

    Yusril mengatakan, Indonesia akan melakukan pemulangan narapidana ke negara asal, sepanjang pemerintah negara asal itu memohonnya kepada pemerintah Indonesia.

    Syaratnya, kata Yusril, negara itu harus mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.

    Lalu, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.

    Terakhir, biaya pemulangan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara asal.

    “Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya. Kewenangan memberikan remisi, grasi dan sejenisnya telah menjadi kewenangan kepala negara dari negara tersebut,” sambungnya.

    BBC

    BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

    Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

    BBC

    Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hukuman terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso bisa saja berubah menjadi penjara seumur hidup ketika dipulangkan dari Indonesia ke Filipina.

    Menurut Yusril, pemberian grasi menjadi kewenangan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr. Apalagi, kata dia, hukuman mati sudah dihapus di Filipina.

    “Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” ujar Yusril kepada Kompas.com, Rabu (20/11).

    Getty ImagesTerpidana kasus narkoba asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, Mary Jane Veloso, berpose di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Yogyakarta pada 13 Desember 2024.

    Siapa Mary Jane Veloso?

    Mary Jane Veloso adalah perempuan asal Filipina yang ditangkap di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 2010 lalu karena membawa 2,6 kilogram heroin.

    Dia kemudian divonis hukuman mati pada Oktober 2010 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, menggunakan Pasal 114 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    Setelah vonis dijatuhkan, berbagai upaya hukum dilakukan, mulai dari banding, kasasi, dan grasi. Namun, semua itu ditolak pengadilan Indonesia.

    Bahkan, pada 25 Maret 2015, Mahkamah Agung memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum Mary Jane.

    Baca juga:

    Dalam dokumen persidangan terungkap penerjemah Mary Jane tidak kompeten karena masih berstatus mahasiswa yang hanya paham bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Padahal Mary Jane tidak paham bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, ia hanya paham bahasa Tagalog.

    Pada 27 April 2015, atau dua hari sebelum Mary Jane dibawa ke Nusakambangan untuk dieksekusi mati, Pengadilan Negeri Sleman menolak pengajuan Peninjauan Kembali yang kedua.

    Saat itu, pihak Pengadilan Negeri Sleman menjelaskan bahwa pengadilan tidak bisa menerima Peninjauan Kembali untuk kedua kalinya sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembatasan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

    Drama menjelang eksekusi mati

    AFPArtikel surat kabar di Filipina memajang foto Mary Jane Veloso sebelum perempuan itu dieksekusi mati di Nusakambangan, Indonesia, pada 29 April 2015.

    Mary Jane Veloso lantas dibawa bersama delapan terpidana kasus narkoba ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 29 April 2015.

    Namun, pada menit-menit akhir sebelum pelaksanaan, eksekusi Mary Jane ditunda karena permintaan presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino.

    Permintaan ini disampaikan setelah seseorang yang diduga menjebak Mary Jane untuk membawa heroin ke Indonesia menyerahkan diri kepada polisi di Filipina.

    Ibu Mary Jane mengatakan penundaan ini sebagai suatu “keajaiban”.

    Baca juga:

    Menurut Jaksa Agung saat itu, HM Prasetyo, memang benar “ternyata ada fakta-fakta dan indikasi bahwa Mary Jane Veloso adalah korban dari perdagangan manusia.”

    “Kemarin, ada orang yang menyerahkan diri kepada polisi Filipina, mengaku bahwa dialah sebenarnya yang merekrut Mary Jane dengan dalih untuk dipekerjakan di Malaysia, namun tiba-tiba dialihkan ke Indonesia, mendarat di Yogya,” papar Prasetyo kepada para wartawan.

    Namun, menurut HM Prasetyo, status Mary Jane adalah penundaan eksekusi, bukan pembatalan hukuman. Hal ini diutarakan pula oleh presiden saat itu, Joko Widodo, dalam kesempatan lain.

    Korban perekrutan kurir narkoba

    Belakangan terungkap bahwa Mary Jane Veloso adalah korban perekrutan kurir narkoba, sebagaimana tercatat dalam dokumen persidangan di Filipina.

    Mary Jane Veloso sejatinya adalah seorang pekerja migran asal Filipina dan seorang ibu dari dua anak, menurut LBH Masyarakat yang selama ini mengadvokasi kasus tersebut.

    Mary Jane pernah bekerja di Dubai, namun dia pulang setelah mengaku menerima percobaan pemerkosaan oleh majikannya.

    Pada 18 April 2010, Mary Jane ditawari oleh tetangganya, Cristina Sergio, untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia. Mary Jane membayar 20.000 Peso untuk biaya keberangkatannya.

    Pada 22 April 2010, Mary Jane berangkat bersama Cristina Sergio ke Malaysia.

    AFPSejumlah warga menuntut pembebasan Mary Jane Veloso di depan Istana Presiden Filipina, pada 2016.

    Selama tiga hari tinggal di Malaysia, Mary Jane dibelikan baju dan berbagai barang. Setelah itu Cristina Sergio menyampaikan bahwa pekerjaan di Malaysia sudah tidak tercedia, tapi dia berjanji akan mencarikan pekerjaan. Sembari mencari pekerjaan, Cristina meminta Mary Jane menunggu di Indonesia.

    Pada 25 April 2010, Cristina Sergio meminta Mary Jane pergi ke Yogyakarta dan memberinya sebuah koper dengan upah US$500.

    Setibanya di Bandara Yogyakarta, Mary Jane ditangkap karena di bagian lapisan dalam koper yang diberikan Cristina terdapat heroin seberat 2,6 kilogram.

    Pada 28 April 2015 atau sehari sebelum Mary Jane dieksekusi mati di Nusakambangan, Cristina menyerahkan diri ke kepolisian Cabanatuan, Filipina.

    Dia mengaku makin banyak menerima ancaman mati saat eksekusi Mary Jane kian dekat.

    Pada 2020, Cristina Sergio dan Julius Lacanilao dijatuhi vonis bersalah oleh para hakim Pengadilan Negeri Nueva Ecjia di Filipina atas kasus perekrutan ilegal.

    (ita/ita)

  • Akademisi Dorong Pengembangan Restorative Justice di Indonesia – Halaman all

    Akademisi Dorong Pengembangan Restorative Justice di Indonesia – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dosen Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Dr Eva Achjani Zulfa SH MH menilai, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan gerakan sosial yang berkontribusi pada perkembangan hukum pidana ke depan.

    Menurut dia, gerakan restorative justice yang muncul lebih dari setengah abad yang lalu, menjadi topik sentral dalam mempertanyakan tentang masa depan hukum pidana dan sistem peradilan pidana.

    Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir ini konsep ini menonjol dan menjadi diskursus tentang bagaimana masyarakat menanggapi kasus-kasus kenakalan anak dan remaja, konflik yang terjadi di sekolah, lingkungan dan tempat kerja dalam kehidupan sehari-hari. 

    Selain itu, restorative justice juga diperbincangkan dan potensi diterapkan dalam penanganan kejahatan domestik atau kejahatan serius seperti narkotika, korupsi, pelanggaran HAM berat dan bahkan terorisme. 

    Eva menyebut, sudah banyak penulis yang mencatat tentang ratusan skema yang dikembangkan akademisi, penegak hukum atau pembuat kebijakan di seluruh dunia dalam rangka mengadaptasi restorative ini dalam skema sistem peradilan. 

    Artinya, pengembangan dan penerapan restorative justice, bukan pekerjaan yang mudah. 

    Hal itu disampaikan Prof Dr Eva Achjani Zulfa SH MH saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia, bidang Hukum Sanksi dan Restorative Justice, oleh Rektor Universitas Indonesia, Prof Heri Hermansyah, pada Rabu (18/12/2024).

    Dalam pidato pengukuhan yang berjudul Restorative Justice: Gerakan Sosial Masyarakat Global dalam Upaya Memulihkan Keadilan, Eva menilai keadilan restoratif 

    “Gerakan keadilan restoratif merupakan gerakan sosial global dengan keragaman internal yang sangat besar. Karena setiap negara, wilayah atau kelompok masyarakat memiliki kekhasan dalam jenis konflik sosial yang terjadi dan pendekatan yang berbeda-beda,” kata Eva. 

    “Bahwa restorative justice merupakan suatu konsep yang terbuka, potensi trasformatif atas penerapannya di berbagai perkara ke depan pasti akan banyak mengejutkan berbagai pihak. Utamanya dalam perkembangan penerapan diberbagai jenis dan kualifikasi tindak pidana yang tidak terfikirkan sebelumnya,” imbuhnya.

    Eva meyakinkan, ke depan restorative justice akan mengalami transformasi dan perkembangan terus-menerus seiring dengan perkembangan modus operandi, model kejahatan serta perkembangan cara penanganannya. Dan kita semua harus bersiap untuk itu. 

    Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah membuka jalan bagi penegak hukum untuk dapat meramu model sanksi yang tepat kepada pelaku tindak pidana dengan mengacu pada tujuan pemidanaan berbasis restorative justice. 

    Namu,n dalam perjalanannya, Indonesia masih memiliki tunggakan pekerjaan rumah yaitu pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk memberi ruang bagi model penanganan perkara pidana yang juga berbasis restorative justice.

  • Sopir Ekspedisi Dibunuh di Kalteng, Keluarga Korban Baru Tahu Pelakunya Polisi dari Berita – Halaman all

    Sopir Ekspedisi Dibunuh di Kalteng, Keluarga Korban Baru Tahu Pelakunya Polisi dari Berita – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sopir ekspedisi, BA (32), tewas dibunuh Brigadir AK alias Anton Kurniawan dan jasadnya ditemukan di kebun sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (6/12/2024).

    Namun, ternyata keluarga BA awalnya tak tahu bahwa korban dihabisi oleh seorang anggota polisi.

    Istri korban, Sidah (32) mengaku, dirinya hanya diberitahu pihak kepolisian bahwa pelaku yang membunuh suaminya sudah ditangkap.

    “Hanya diberitahu kalau pelakunya sudah ditangkap,” ujar Sidah, dilansir Tribun Banjarmasin, Rabu (18/12/2024).

    Ia mengetahui bahwa pelakunya seorang polisi dari berita yang ramai beredar.

    “Tahunya dari berita-berita, ternyata pelakunya anggota polisi,” terangnya.

    Cerita Sidah

    Diberitakan sebelumnya, Sidah bercerita, sang suami pamitan pada Selasa, 26 November 2024 malam, dengan menggunakan sebuah mobil pick up dengan tujuan mengantarkan barang atau perlengkapan terkait farmasi.

    Sidah mengatakan, suaminya melakoni pekerjaan sebagai seorang sopir dengan rutinitas mengantarkan barang-barang tersebut ke Kalteng.

    Sama seperti dirinya dan sang suami, pemilik mobil pick up tersebut juga berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

    Sedangkan pekerjaan yang dilakukan suaminya sudah berjalan selama empat bulan terakhir.

    “Jadi memang sudah rutin hampir setiap minggu berangkat selama beberapa hari mengantar barang ke Kalteng.” 

    “Paling sering ke daerah Pangkalan Bun,” ujar Sidah, Selasa (17/8/2024).

    Keesokan harinya, Rabu (27/11/2024), Sidah sempat berkomunikasi dengan BA sekitar pukul 11.00 WITA.

    “Katanya waktu itu sedang istirahat di bawah pohon di daerah KM 38 Kasongan dan mau menuju Pangkalan Bun,” terangnya.

    Sidah mengungkapkan, itu adalah komunikasi terakhirnya dengan sang suami.

    “Terakhir aktif WA-nya sekitar pukul 12.30 WITA. Setelah itu sudah lost contact hingga akhirnya ada kabar penemuan jenazah,” ujarnya.

    Sidah mengaku memperoleh kabar kematian sang suami dari pemilik mobil pick up dan pihak kepolisian Kalteng pada Sabtu, 7 Desember 2024 pagi atau sehari setelah korban ditemukan.

    “Dapat kabar ada penemuan jenazah dan dikirimi fotonya,” tuturnya.

    “Dan saya lihat memang 100 persen ciri-cirinya sama seperti suami saya.”

    “Mulai dari pakaian yang digunakan dan tubuhnya,” papar Sidah.

    Setelah memastikan bahwa itu jenazah suaminya, Sidah menceritakan, suaminya dimakamkan di Palangkaraya oleh polisi dan pihak rumah sakit pada sore harinya.

    Saat itu, sambungnya, kepolisian sudah meminta izin ke pihak keluarga, jika berhalangan hadir, maka korban akan dimakamkan.

    Oleh sebab itu, Sidah menyebut pihak keluarga tidak ada yang sempat melihat kondisi terakhir jenazah korban.

    “Kami ada kendala sehingga tidak bisa ke sana dan perlu ongkos juga ke sana,” ucap Sidah. 

    “Jadi kami menyerahkan ke pihak kepolisian dan rumah sakit untuk mengurus jenazah.” 

    “Sesudah dimakamkan sekitar tiga hari baru kami bisa ke sana,” jelasnya.

    Sidah menyebut, suaminya adalah tulang punggung keluarga.

    Apalagi ada tiga anak yang masing-masing berusia 10 tahun, 8 tahun, 6 tahun.

    “Almarhum orangnya sangat humoris,” terangnya.

    Brigadir AK dalam Pengaruh Narkoba

    Brigadir AK ternyata sedang dalam kondisi pengaruh narkoba jenis sabu saat menembak seorang warga hingga tewas. 

    Hal itu diketahui seusai dilakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku.

    Kapolda Kalteng, Irjen Djoko Poerwanto berujar, penyidik juga menemukan sejumlah alat bukti bahwa anak buahnya terbukti memakai sabu saat menjalankan aksinya.

    “Berkaitan tadi yang sudah kita lakukan, pengecekan alat bukti dan kita lakukan tes urine, jadi bapak-ibu sekalian, bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Irjen Djoko saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Dalam kasus ini, kata Djoko, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka.

    Pelaku juga sudah dipecat dari anggota polisi Palangkaraya.

    “Dalam sidang KKP akhirnya tanggal 16 melaksanakan sidang tersebut sudah terhadap terduga pelanggar Anton Kurniawan Setianto putusannya adalah PTDH,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Djoko memastikan pihak kepolisian tidak akan tebang pilih bagi siapa pun yang telah melakukan tindak pidana.

    Ia menyebut korps Bhayangkara sebagai institusi yang terbuka menerima masukan.

    “Hukum ditegakkan kepada siapa pun yang melakukan tindak pidana atau yang melanggar Polda Kalteng berkomitmen serius proporsional profesional dalam bekerja dan terbuka terhadap semua masukan dalam hal untuk memperbaiki kinerja kita,” ujarnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanjarmasin.com dengan judul: Fakta Warga Banjarmasin Korban Pembunuhan Oknum Polisi Kalteng, Sang Istri Baru Tahu Pelaku Aparat.

    (Tribunnews.com/Deni/Igman)(TribunBanjarmasin.com/Frans Rumbon)

  • Sejumlah posko Natal dan Tahun Baru mulai dibuka di Terminal Kalideres

    Sejumlah posko Natal dan Tahun Baru mulai dibuka di Terminal Kalideres

    Posko pengamanan terpadu Terminal Kalideres, Jakarta Barat untuk Natal dan Tahun Baru mulai operasional hari ini, Rabu (18/12/2024). ANTARA/Risky Syukur

    Sejumlah posko Natal dan Tahun Baru mulai dibuka di Terminal Kalideres
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 18 Desember 2024 – 17:04 WIB

    Elshinta.com – Posko pengamanan terpadu, posko kesehatan serta posko pengecekan keselamatan kendaraan (ramp-check) selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, mulai dibuka pada Rabu.

    “Terminal Kalideres dalam rangka angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Mula hari ini, tanggal 18 Desember 2024, itu semua posko sudah berfungsi.ungkap Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen di terminal tersebut.

    Revi menyebut bahwa posko-posko tersebut akan dibuka sampai 5 Januari 2025. “Semua posko dibuka sampai dengan 5 Januari 2025,” ungkap Revi.

    Untuk posko pengamanan terpadu, pihaknya dibantu oleh sejumlah instansi, seperti Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kalideres.

    “Kemudian dari TNI kita dibantu dari Kodim Jakarta Barat, Koramil Kalideres, termasuk pihak lain seperti Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Sudin Sosial,” tutur Revi.

    Sedangjan untuk “ramp-check”, pihaknya dibantu oleh Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub DKI Jakarta Kedaung Angke.

    Kemudian untuk posko kesehatan, pemeriksaan kesehatan pengemudi, pihaknya dibantu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI, Dinas Kesehatan DKI Jakarta. “Sudin Kesehatan Jakarta Barat dan Puskesmas se-Jakarta Barat,” katanya.

    Semuanya posko, kata dia, sudah operasional sejak Rabu hingga 5 Januari 2025.

    Sumber : Antara

  • Kemnaker Buka Suara soal 250 Ribu Buruh Kena PHK-60 Pabrik Tekstil Gulung Tikar

    Kemnaker Buka Suara soal 250 Ribu Buruh Kena PHK-60 Pabrik Tekstil Gulung Tikar

    Jakarta

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel buka suara soal keluhan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (APSyFI) terkait maraknya banjir impor produk ilegal. Kondisi itu disebut memperparah kondisi tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.

    Menurutnya pantas dicermati perlu dicari tahu apakah isu itu benar atau salah.

    “Atas keluhan APSyFI semua pihak sebaiknya bijaksana, mencari tahu apakah keluhan ini benar atau tidak. Kalau benar, perlu kerja sama semua pihak, sebab impor ilegal menyangkut kehidupan buruh,” kata Noel dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

    Sebelumnya Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta mengungkapkan, sepanjang dua tahun terakhir, impor ilegal membanjiri pasar domestik. “Hingga tahun 2024, 60 pabrik tutup, 250.000 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ungkap Redma.

    Menurut Redma, pada 2021 ketika Covid-19 melanda dunia, impor dari China sempat dihentikan. Namun ketika kebijakan lockdown berakhir dan impor dari China dibuka kembali, produk ilegal kembali membanjiri pasar Indonesia.

    Impor ilegal bukan hanya melemahkan TPT, tetapi juga industri petrokimia bahan baku utama tekstil, yaitu Purified Terephtalic Acid (PTA). Menurut (APSyFI), kondisi ini memicu memasuki de-industrialisasi.

    Menurut Noel,pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk menindak masalah yang dikeluhkan APSyFI. Ia menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya mengurusi pekerja/buruh.

    “Kami hanya bisa mengatakan, keluhan APSyFI pantas dicermati semua pihak. Kalau salah kita pantas mengingatkan APSyFI. Tetapi kalau benar, semua pihak perlu bekerja sama untuk mengakhiri impor illegal yang melemahkan lapangan kerja,” ujar Noel.

    Belum lama berselang, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, bersama-sama mengumumkan kinerja Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan.

    “Dalam kurun waktu 4-11 November 2024 saja, berhasil melakukan 283 kali penindakan penyelundupan berbagai komoditas seperti tekstil, mesin, elektronik, rokok, minuman keras, narkotika dan lain-lain,” ungkap Budi.

    Sementara itu, Sri Mulyani menyebut periode Januari-November 2024 telah dilakukan 12.490 penindakan impor ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 4,6 triliun. Sedangkan untuk ekspor telah dilakukan penindakan sebanyak 382 kali dengan nilai barang mencapai Rp 255 miliar.

    (ily/ara)