Produk: Narkotika

  • Perampokan di Dairi Sumut, Siska Hanya Bisa Sesali Perbuatannya Habisi Tetangga demi Judi Online – Halaman all

    Perampokan di Dairi Sumut, Siska Hanya Bisa Sesali Perbuatannya Habisi Tetangga demi Judi Online – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tragedi mengerikan menimpa Desa Silomboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

    Sebuah perampokan yang berujung pada kematian tetangga mereka, Roida Sagala (54), menyisakan kesedihan dan keharuan bagi keluarga dan masyarakat setempat.

    Ironisnya, pelaku perampokan tersebut ternyata adalah tetangga mereka sendiri, Siska Pasaribu dan Eben Sinaga, suami Siska

    Kronologi

    Awalnya, pada 8 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Eben memiliki niat untuk mengambil cincin milik korban, karena sering tertarik melihat korban memakainya.

    Sekira pukul 23.00 WIB, Eben kemudian mengambil selang bangunan yang dibakar menggunakan mancis, dengan maksud untuk mengikat korban.

    Pada pukul 23.30 WIB, Eben kemudian berjalan kaki dari rumahnya menuju rumah korban yang berjarak 25 meter.

    Dirinya masuk ke dalam rumah melalui jendela samping rumah korban yang terbuka. Setelah berhasil masuk, Eben melihat korban sedang tidur diatas kasur yang terletak di ruang tengah.

    “Tersangka langsung mengikat tangan korban menggunakan selang bangunan, dan kaki korban menggunakan kabel charger handphone. Tersangka juga menyumbat mulut korban dengan menggunakan kain lap, ” jelasnya.

    Setelah berhasil mengambil harta benda korban, Eben kemudian pergi ke rumah salah seorang warga yang berjarak 50 meter untuk meminjam angkot.

    “Eben pun kemudian menjemput sang istri yang berada di Desa Bintang Mersada, dan kembali ke rumah temannya, untuk diantarkan ke Kota Sidikalang dengan alasan bekerja, ” sebutnya.

    Pasangan suami istri itupun kemudian pergi ke kos – kosannya, dan mulai menjual barang hasil rampokan tersebut. Keduanya pun ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 14 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

    Keduanya pun pasrah saat diringkus Sat Reskrim Polres Dairi.

    Para tersangka ini pun kemudian diringkus dalam pelariannya di Kota Sidikalang Kabupaten Dairi.

    Tersangka Eben diringkus saat dalam perjalanan yang hendak menggadai handphone tersebut, dan Siska, ditangkap saat berada di kamar kos – kosan.

    Kini pasangan suami istri itu mendekam di sel tahanan Polres Dairi.

    Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, menjelaskan bahwa keduanya terpaksa melakukan aksi keji ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar utang.

    Agus Bahari mengungkapkan, “Motifnya adalah karena ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang.” Uang yang diambil dari barang curian—cincin, kalung emas, dan handphone—diperkirakan mencapai Rp 6 juta.

    Tragisnya, uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi online, sebuah fakta yang disampaikan Siska dengan nada terisak, “Motifnya adalah karena ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang.” katanya.

    Di tengah interogasi, Siska terlihat menangis sesenggukan.

    Ia menceritakan bagaimana suaminya menjemputnya dengan menaiki angkot dan memberinya barang hasil rampokan.

    “Saya tanya ini dari mana, dan dia bilang dari ibu itu, korban,” ucapnya sambil menahan tangis.

    Kepada polisi, Siska menjelaskan lokasi penjualan barang-barang curian tersebut, yang pada akhirnya membawa mereka ke dalam jeratan hukum.

    Kapolres Agus menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan secara sendirian oleh Eben.

    Konsumsi Sabu 

    Eben Sinaga ternyata sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum melakukan aksi perampokan.

    “Yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba jenis Sabu sebelum dan sesudah melakukan aksi perampokan tersebut, ” ujar Agus.

    Bahkan, uang hasil perampokan itu sudah habis digunakan untuk membayar utang, serta membeli narkotika jenis Sabu.

    “Jadi setelah melakukan aksi itu, keesokan harinya kedua tersangka ini membeli sabu dan mengkonsumsinya di kamar kos, ” jelas Agus Bahari.

    Bahkan hasil tes urine keduanya terbukti positif mengkonsumsi narkotika jenis Sabu.

    Kepada Kapolres, Eben mengaku tidak menyangka bahwa korban meninggal dunia setelah mulutnya disumbat dengan menggunakan kain.

    “Saya tidak tahu pak kalau dia (korban) meninggal dunia, ” ujarnya.

    Atas perbuatannya, tersangka Eben dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

    Sementara untuk tersangka Siska dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP  Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun, atau hukuman penjara selama 4 tahun.

    Robinhood Kaget

    Robinhood Sagala, abang kandung dari Roida Sagala yang menjadi korban perampokan dan berujung kematian tak menyangka dalangnya adalah tetangganya sendiri.

    Kepada Tribun Medan, Robinhood mengaku bahwa selama ini keluarganya dengan keluarga tersangka tidak memiliki masalah.

    “Setau saya biasa – biasa saja, tidak ada masalah, ” ujarnya.

    Bahkan, korban diketahui hendak membantu tersangka dalam masalah keuangan.

    “Justru si korban, kita dengar mau membantu tersangka masalah keuangan, ” jelasnya.

    Dirinya pun meminta kepada pihak Kepolisian untuk memproses kasus tersebut dengan transparan dan adil. 

    Sumber: Tribun Medan

  • Satlantas Polres Garut Cek Kendaraan AKAP dan AKDP Jelang Nataru, Bagaimana Hasilnya?

    Satlantas Polres Garut Cek Kendaraan AKAP dan AKDP Jelang Nataru, Bagaimana Hasilnya?

    Liputan6.com, Garut Tim gabungan Satlantas Polres Garut, Jawa Barat bersama Dinas Perhubungan dan Tim Kementerian Perhubungan RI, melakukan pemeriksaan dan uji kelayakan kendaraan (ramp check) bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), serta bus pariwisata menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

    “Kami juga memberikan sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas kepada para sopir dan penumpang,” ujar Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, di Terminal Tipe A, Garut, Selasa (17/12/2024).

    Menurutnya, pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi kendaraan dan kelengkapan administrasi armada, untuk memastikan keselamatan berkendara bagi masyarakat selama masa liburan nataru 2024 berlangsung.

    Beberapa pemeriksaan fisik kendaraan itu mencakup; sistem pengereman, lampu, dan kondisi ban, Kelengkapan kotak P3K, sabuk pengaman, dan perlengkapan keselamatan lainnya. “Kami juga periksa dokumen kendaraan seperti SIM pengemudi, KTP, dan buku pengawasan operasional,” papar dia.

    Hasilnya, satu orang sopir ditemukan dalam konsisi kesehatan dengan tensi darah cukup tinggi. Belakangan diketahui jika sopir, salah satu PO bis umum itu, baru saja melakukan perjalanan pengantaran penunmpang dari luar kota.

    Selain pemeriksaan kendaraan, petugas memberikan edukasi kepada pengemudi mengenai batas maksimal waktu berkendara, termasuk tes urine dan pemeriksaan kesehatan para sopir dengan melibatkan satuan narkoba Polres Garut.

    “Kami ingin memastikan bahwa tidak hanya kendaraannya yang layak, tetapi juga pengemudinya sehat secara fisik dan mental,” ujar dia.

    Untuk memastikan keselamatan para penumpang, lembaganya melarang hadirnya sopir kendaraan umum dalam komisi terpengaruh narkotika.

    “Kami berharap kegiatan pengecekan ini memberikan manfaat nyata dalam mencegah kecelakaan dan fatalitas selama liburan Nataru 2024,” ujar dia berharap.

     

  • Seorang Istri di Jakarta Timur Dilaporkan Suami ke Polisi Karena Kerap KDRT – Halaman all

    Seorang Istri di Jakarta Timur Dilaporkan Suami ke Polisi Karena Kerap KDRT – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- MS, seorang istri di Cipayung, Jakarta Timur, diduga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya, AG. 

    Terbaru adalah MS menyeret AG menggunakan mobil karena MS tepergok selingkuh.

    “Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat memberi keterangan, Jumat (20/12/2024).

    Berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS dan AG sudah memiliki anak dari hubungan pernikahan mereka.

    Tapi setelah MS menyeret suaminya menggunakan mobil sejauh 200 meter hingga korban terluka mengalami patah tulang di bagian kaki, tersangka justru menelantarkan suami dan anaknya.

    Padahal akibat luka patah tulang dialami AG terpaksa harus menggunakan tongkat alat bantu untuk membantunya melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk mengasuh anaknya.

    “Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh korban. Korban saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya,” ujar Nicolas.

     

    Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS mengaku dalam keadaan sadar ketika menganiaya suaminya, tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika.

    Atas perbuatannya MS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

    MS yang sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas tindak penganiayaan dilakukan terhadap sang suami.

    “Barang bukti yang dapat kami sita yaitu VeR hasil pemeriksaan psikologi korban. Berikutnya satu buah kaos milik korban, satu pasang sandal milik korban, satu buah rekaman CCTV,” tutur Nicolas.

    Sebelumnya, MS menganiaya AG dengan cara menyeret korban menggunakan mobil yang dikendarai sejauh 200 meter hingga korban mengalami patah tulang di bagian kaki pada 8 November 2024 lalu.

    Kejadian bermula ketika AG memergoki sang istri hendak menjemput seorang pria pada sebuah apartemen di wilayah Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

    Ketika AG hendak meminta penjelasan, MS justru masuk ke dalam mobil lalu memacu kendaraan sehingga kaki kanan korban tersangkut lalu terseret kendaraan dikemudikan AG.

    Setelah korban terjatuh MS tetap memilih tancap gas tanpa memberikan pertolongan, kasus ini lalu dilaporkan AG ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Metro Jakarta Timur.

    Kasus KDRT yang dialami AG sempat viral di media sosial karena diunggah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melalui akun Instagram miliknya di @ahmadsahroni88.

    Dalam postingan legislator dari Partai NasDem itu juga menampilkan dokumentasi foto kondisi korban yang terluka, dan menyebut istri korban berselingkuh dengan dua pria.

    Namun terkait perselingkuhan atau perzinaan dilakukan MS tidak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, korban hanya melaporkan kasus tindak penganiayaan dialami.

    Penulis: Bima Putra

  • Gak Banyak, Cuma Beberapa Ribu

    Gak Banyak, Cuma Beberapa Ribu

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut narapidana yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto mayoritas terkait kasus narkotika, bukan koruptor.

    Ia tidak menjelaskan secara rinci ihwal penerima amnesti tersebut. Hanya saja, Yusril mengatakan paling banyak merupakan narapidana kasus narkotika, sementara untuk kasus korupsi hanya berjumlah beberapa ribu saja.

    “Sebagian besar adalah pengguna narkoba. Yang lain-lain, mungkin Pak Supratman (Menteri Hukum) yang lebih tahu. Tapi yang korupsi itu enggak banyak, itu cuma ya berapa ribu, yang paling banyak narkotika,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/12).

    Dalam kesempatan yang sama, Yusril menegaskan rencana pemberian amnesti Presiden Prabowo Subianto kepada para koruptor tidak melanggar Undang-Undang (UU).

    Yusril mengakui dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan secara jelas bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapus sifat pidana dari perbuatan korupsi.

    Akan tetapi, ia mengatakan ketentuan pemberian amnesti dari Presiden telah diatur dalam ketentuan lain yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Dasar 1945.

    “Ada yang mengatakan itu bertentangan dengan undang-undang. Tapi saya mengatakan begini, harus baca undang-undang lain. Undang-undang lain itu lebih tinggi sumbernya UUD 1945, yaitu Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” jelasnya.

    “Presiden memberikan grasi meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Kalau Presiden memberikan amnesti dan abolisi meminta pertimbangan DPR. Grasi, amnesti dan abolisi itu bisa diberikan terhadap tindak pidana apapun,” imbuhnya.

    Sehingga, kata dia, apabila nantinya Presiden Prabowo telah memberikan amnesti kepada para koruptor baik yang sudah divonis ataupun belum maka perkaranya secara otomatis akan selesai.

    “Kalau itu dilakukan maka ketentuan bahwa meskipun mengembalikan kerugian negara tidak menghapuskan sifat pidananya, dengan diberikan abolisi dan amnesti perkaranya selesai. Lebih tinggi itu UUD 1945,” jelasnya.

    Presiden Prabowo sebelumnya mempertimbangkan untuk memaafkan para koruptor yang mengembalikan duit hasil korupsi ke negara.

    Prabowo mengaku pihaknya sedang memberi kesempatan bagi para koruptor untuk taubat. Dia berkata pemerintah akan memaafkan bila semua uang curian dikembalikan ke negara.

    “Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” kata Prabowo saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.

    “Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” imbuhnya.

    (tfq/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • BNN DKI cegah penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam Jaksel

    BNN DKI cegah penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika oleh para pengunjung di tempat hiburan malam Jakarta Selatan.

    “Kami akan terus berkomitmen untuk mewujudkan DKI Jakarta bersih narkoba,” kata Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Nurhadi Yuwono di Jakarta, Jumat.

    Nurhadi mengatakan pemantauan ini merupakan akselerasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Jakarta Selatan.

    Sasaran pemantauan dilaksanakan di tempat hiburan malam inisial M.J (Senopati), W.R (Gatot Subroto) dan R (SCBD) pada Kamis (19/12).

    Kemudian, juga pada saat yang sama dilaksanakan secara serentak di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

    Sementara, Kepala BNN Kota Jakarta Selatan Bambang Yudistira mengatakan pada pemantauan dan deteksi dini di tempat hiburan malam Kota Jakarta Selatan itu juga dilakukan tes urine.

    “Tes urine dilakukan dengan metode ‘random sampling’ dengan pengambilan urine para pengunjung secara acak dengan total sampel urine 52 orang dengan hasil negatif,” ujar Bambang.

    Kemudian, juga ada pemeriksaan loker barang pegawai, pemeriksaan dokumen terkait pengunjung warga negara asing (WNA) oleh petugas Imigrasi serta pemeriksaan izin usaha oleh petugas.

    Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI pantau penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam wilayah Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (19/12/2024). ANTARA/HO-BNN Jakarta Selatan

    BNN selalu berupaya meningkat kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba yang memiliki dampak buruk bagi fisik dan mental.

    Oleh karena itu, tambahnya, kegiatan serupa akan dilaksanakan pemeriksaan pada seluruh tempat hiburan malam di DKI Jakarta.

    Pemantauan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita ke 7 Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba.

    Kemudian, tujuan lainnya yakni untuk menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) dan Indonesia Emas 2045.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tim gabungan razia tempat hiburan malam di Jakarta Utara

    Tim gabungan razia tempat hiburan malam di Jakarta Utara

    Tim gabungan menggelar razia sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta Utara pada Kamis malam hingga Jumat dinihari. ANTARA/HO-BNNK Jakarta Utara

    Tim gabungan razia tempat hiburan malam di Jakarta Utara
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 20 Desember 2024 – 10:39 WIB

    Elshinta.com – Tim gabungan melakukan razia dan memeriksa urine 127 pengunjung di empat lokasi hiburan malam di Kota Jakarta Utara pada Jumat dinihari.

    “Kami menggelar razia pada empat tempat hiburan di Jakarta Utara dengan melakukan melakukan tes urine secara acak kepada pengunjung,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Brigjen Pol R Nurhadi Yuwono di Jakarta, Jumat dinihari.

    Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan urine pengunjung di empat lokasi hiburan malam tersebut, seluruhnya negatif atau tidak ada yang terindikasi memakai narkotika maupun psikotropika. Nurhadi menjelaskan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh,  tidak hanya menjangkau pengunjung tetapi juga staf dan pengelola tempat hiburan untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang terjadi di tempat tersebut.

    Ia menjelaskan fokus utama dalam razia tempat hiburan malam adalah memerangi peredaran narkoba. Menurut dia tempat hiburan malam sering kali menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika oleh beberapa oknum yang mencoba bersembunyi di balik tempat hiburan dan keramaian.

    “Ini sebagai upaya mencegah peredaran narkoba untuk mendukung Astacita Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mewujudkan lingkungan yang  bebas narkoba,” kata dia.

    Selain itu, razia dilakukan untuk mengidentifikasi keberadaan narkoba, baik yang disimpan oleh pengunjung, maupun yang mungkin diperdagangkan oleh oknum-oknum tertentu. Ia mengatakan  penyalahgunaan narkoba dan perbuatan ilegal lainnya tidak akan ditoleransi, apalagi jika dilakukan di tempat-tempat yang seharusnya menjadi ruang hiburan yang aman.

    “Kami berharap dengan kegiatan ini kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba semakin meningkat, dan penegakan hukum menjadi lebih efektif,” kata dia.

    Ia mengatakan kegiatan razia berjalan baik dan pihak manajemen tempat hiburan malam mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta dan BNN Kota Jakarta Utara beserta instansi terkait.

    “Razia ini dilakukan dengan pendekatan yang tegas dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang merasa dirugikan namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan,” kata dia.

    Kegiatan razia untuk mewujudkan lingkungan masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba serta perilaku negatif lainnya menuju Indonesia Emas, Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

    Tin gabungan yang terdiri Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta dan BNN Kota Jakarta Utara serta melibatkan dari K-9 BNN RI, Bea Cukai, Satpol PP dan POM AL Lantamal III, Denpom Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara melakukan razia gabungan di beberapa titik tempat hiburan malam di wilayah Hukum Jakarta Utara.

    “Kegiatan razia gabungan ini juga dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025,” ujar Nurhadi.

    Sumber : Antara

  • Dua Pengedar Sabu di Sidoarjo Dituntut Mati

    Dua Pengedar Sabu di Sidoarjo Dituntut Mati

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Dua terdakwa, Apriana Bastian alias Apri dan Yosep Daya Subakti alias Agus, pengedar sabu di Sidoarjo dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

    Tuntutan mati yang dijatuhkan terhadap keduanya dibacakan pada Kamis (19/10/2024). Tak tanggung-tanggung, total keseluruhan barang bukti yang dibawa kedua pengedar jaringan internasional itu seberat 88,5 Kg.

    Kedua terdakwa itu terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primair.

    Kasipidum Kejari Sidoarjo Hafidi menegaskan, tuntutan hukuman mati ini sudah memenuhi rasa keadilan, mengingat dampak buruk narkotika terhadap masyarakat.

    “Tuntutan mati ini menurut kami sudah sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan,” ucapnya Jumat (20/12/2024).

    Dijelaskannya, penerapan hukuman terhadap para terdakwa itu benar, karena sudah memenuhi salah unsur di dakwaannya.

    “Kami berpandangan bahwa telah terpenuhi salah satu dakwaan kami, yakni Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika,” tegas Hafidi.

    Ia menjelaskan, dalam persidangan telah terungkap bahwa terdakwa Apriana membawa 43 kilogram sabu, sedangkan Yosep membawa 45,5 kilogram.

    Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional.

    “Dalam fakta persidangan, para terdakwa telah terungkap merupakan bagian dari jaringan internasional. Selain itu, mereka juga diketahui telah melakukan beberapa pengedaran narkotika sebelumnya,” urainya.

    Kasus kedua terdakwa ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa lain sebelumnya, yakni Hendrik Anggun Setiawan, Aryo Anggowo Mulyo dan Nafik Supriyanto dengan barang bukti sabu 19,6 Kg dan 3.888 butir pil ekstasi.

    Sekedar diketahui, ketiganya lebih dulu diadili di PN Sidoarjo pada akhir Desember 2023 lalu. Ketiganya divonis hukuman mati pada pengadilan tingkat pertama. Vonis mati tersebut konform dengan tuntutan JPU Kejari Sidoarjo.

    Para terdakwa tersebut kemudian banding. Majelis hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jatim pun menguatkan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakum PN Sidoarjo. Kini, ketiganya melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung dan masih belum divonis. (isa/but)

  • Terminal Lebak Bulus prediksi puncak kenaikan penumpang 23 Desember

    Terminal Lebak Bulus prediksi puncak kenaikan penumpang 23 Desember

    Para sopir akan dicek gula darah, tensi darah, alkohol hingga tes urine

    Jakarta (ANTARA) – Pengelola Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan memprediksi puncak kenaikan penumpang terjadi pada Senin-Selasa (23-24 Desember) atau bertepatan dengan dimulainya libur anak sekolah menyambut Natal dan Tahun Baru 2025.

    “Puncaknya diprediksi tanggal 23-24 Desember,” kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Terminal Lebak Bulus Mochamad Iman Sapril saat ditemui di Jakarta, Jumat.

    Iman mengatakan rata-rata jumlah penumpang pada hari biasa di Terminal Lebak Bulus sebanyak 110 orang.

    Maka itu, pihaknya menyiapkan peningkatan layanan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan penumpang selama di perjalanan hingga sampai tujuan.

    Salah satunya menggandeng Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan dan puskesmas untuk mengecek kesehatan sopir di posko yang tersedia di Terminal Lebak Bulus.

    “Semua sopir akan dicek gula darah, tensi darah, alkohol hingga tes urine,” ujarnya.

    Adapun hingga kini tidak ditemukan sopir yang menggunakan narkoba. Namun jika benar ditemukan maka akan dilaporkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.

    “Jika ditemukan sopir positif narkoba, maka sopir dilarang membawa kendaraan dan langsung ditangani BNNK,” ujarnya.

    Terminal Lebak Bulus turut bersama Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Jagakarsa untuk melakukan uji laik jalan kendaraan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.

    Berdasarkan data, sebanyak 2.808 penumpang berangkat dari terminal di Jakarta Selatan tersebut pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

    Jumlah itu meningkat dibandingkan kondisi normal rata-rata 70 penumpang per hari.

    Penumpang yang berangkat dari Terminal Lebak Bulus didominasi tujuan Jawa Tengah dan Jawa Timur.

    Sedangkan untuk kelaikan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), terdata sebanyak 38 kendaraan yang telah dilakukan pengecekan selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Dari jumlah itu, sebanyak 28 bus dinyatakan laik jalan dan 10 lainnya tidak laik jalan ringan.

    Kategori tidak laik jalan ringan merupakan bus-bus yang tidak lengkap fasilitas penunjang seperti tidak ada kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polres Pasuruan Kota Ungkap Ratusan Kasus Kriminal Sepanjang 2024

    Polres Pasuruan Kota Ungkap Ratusan Kasus Kriminal Sepanjang 2024

    Pasuruan (beritajatim.com) — Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap ratusan kasus kriminal sepanjang tahun 2024. Hal ini diumumkan langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, dalam rilis akhir tahun yang digelar di halaman Mapolres pada Jumat (20/12/2024).

    Pengungkapan ini mencerminkan komitmen Polres Pasuruan Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Dari ratusan kasus yang berhasil diungkap, kasus narkotika mendominasi dengan total 59 kasus. Kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk minuman keras, ganja, ekstasi, obat-obatan terlarang, dan ratusan butir pil berbahaya yang sering disalahgunakan.

    “Sasaran utama kami adalah peredaran narkoba, terutama di kalangan remaja. Kami telah berhasil menangkap 85 tersangka dari berbagai kasus yang ditangani,” tegas Kapolres Pasuruan Kota.

    Selain kasus narkotika, Polres Pasuruan Kota juga berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal lainnya, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), penipuan, penganiayaan, perjudian, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perlindungan anak, hingga kasus pembunuhan.

    Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain kasus pembunuhan di Nguling, Grati, dan Pasuruan Kota, serta kasus viral pencurian aki kendaraan truk yang sangat meresahkan masyarakat, khususnya para sopir truk.

    “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pasuruan. Kami berharap dengan pengungkapan kasus-kasus ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman,” imbuh AKBP Davis Busin Siswara.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolres bersama Forkopimda juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis serta barang bukti lain yang disita dari kasus-kasus yang ditangani. Pemusnahan ini menjadi simbol komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberantas peredaran minuman keras dan barang-barang ilegal lainnya yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

    Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari masyarakat, yang merasa lebih aman dengan kinerja Polres Pasuruan Kota. Komitmen dan dedikasi ini diharapkan terus ditingkatkan untuk menjaga situasi kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. [ada/beq]

  • BNNK Bogor Gelar Razia THM, Pengunjung Pegawai di Tes Urine

    BNNK Bogor Gelar Razia THM, Pengunjung Pegawai di Tes Urine

    JABAR EKSPRES – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor menggelar razia gabungan bersama TNI Polri ke sejumlah tempat hiburan malam (THM), Jumat (20/12) dini hari.

    Razia gabungan yang didampingi BNN Provinsi Jawa Barat ini dilakukan di enam THM dan panti pijat, dalam rangka momentum pegamanan malam Natal dan Tahun Baru.

    Kepala BNNK Bogor Kombes Pol Anggun Cahyono, menjelaskan, razia ini tidak hanya dilakukan sekali saja. Namun, akan dilakukan secara continue hingga pelaksanaan Nataru selesai.

    BACA JUGA:PU Berlakukan Diskon Tarif Tol 10 Persen Selama Libur Nataru, Catat Tanggalnya!

    “Razia ini tidak hanya kami selenggarakan hari ini saja, namun juga pada malam-malam berikutnya hingga libur Nataru selesai. Kami akan menyasar tempat hiburan malam dan tempat pijat lainnya,” ungkapnya.

    Adapun tes urine tersebut meyasar para pengunjung dan pegawai di tempat hiburan malam maupun panti pijat.

    “Ada kurang lebih 88 orang yang kita cek urine termasuk juga vape cairan liquid-nya, alhamdulillah semua hasilnya negatif belum ada yang positif,” ujarnya.

    BACA JUGA:Gagal Tes Doping, Dua Petarung UFC Ini Diskors hingga Juni 2025

    Selain itu, mereka juga akan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menggelar razia di Rest Area di Wilayah Bogor.

    Demi menjaga keamanan dan kenyamanan, Anggun menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan Nataru secara positif tanpa menggunakan narkoba.

    “Dihimbau kepada masyarakat silahkan untuk melaksanakan liburan malam natal dan tahun baru secara positif tanpa menggunakan narkoba,” tutupnya.