Produk: Narkotika

  • Meksiko Tak Gentar Meski Trump Mengancam

    Meksiko Tak Gentar Meski Trump Mengancam

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan melempar serangan ke Meksiko karena tidak berhasil menangani peredaran narkoba. Membalas Trump, Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum tak takut dengan ancaman tersebut.

    Rencana serangan itu disampaikan Trump saat berbicara kepada wartawan pada Senin (17/11) waktu setempat. Trump awalnya ditanya oleh para wartawan di Gedung Putih tentang apakah ia akan menyetujui operasi antinarkoba AS di Meksiko.

    Trump lantas menjawab bahwa dirinya akan mengizinkan serangan terhadap Meksiko, jika dianggap perlu. Sebab, ia menilai otoritas negara tetangga AS di selatan itu telah gagal menangani kelompok-kelompok penyelundup narkoba.

    “Apakah saya akan melancarkan serangan di Meksiko untuk menghentikan narkoba? Saya tak masalah. Apa pun yang harus kita lakukan untuk menghentikan narkoba,” kata Trump.

    “Saya tidak mengatakan saya akan melakukannya, tetapi saya akan bangga melakukannya. Karena kita akan menyelamatkan jutaan nyawa dengan melakukannya,” imbuh Trump, dilansir kantor berita AFP, Selasa (18/11).

    Diketahui, sejak Agustus, Washington telah mempertahankan kehadiran militer yang signifikan di kawasan Karibia, termasuk enam kapal perang, yang secara resmi disebut ditujukan untuk memerangi perdagangan narkoba yang ditujukan ke Amerika Serikat.

    Namun, spekulasi beredar luas bahwa Washington mungkin sedang mempertimbangkan intervensi militer terhadap pemimpin kuat Venezuela, Presiden Nicolas Maduro. Washington bahkan mengumumkan kapal induk USS Gerald R Ford, yang merupakan kapal induk terbesar di dunia, telah tiba di perairan Karibia, atau di dekat Venezuela.

    Komando Selatan AS atau SOUTHCOM, yang mengawasi pasukan Amerika di kawasan Amerika Latin dan Karibia, seperti dilansir AFP, Senin (17/11), mengatakan bahwa Satuan Tempur kapal induk USS Gerald R Ford telah memasuki wilayah tanggung jawabnya.

    Dalam pengumuman pada Minggu (16/11) waktu setempat, SOUTHCOM mengatakan bahwa USS Gerald R Ford beserta satuan tempurnya telah memasuki Laut Karibia, yang berada di sebelah utara daratan Venezuela.

    Dikatakan oleh SOUTHCOM dalam pengumumannya bahwa langkah tersebut mengikuti “arahan Trump untuk membubarkan Organisasi Kriminal Transnasional dan melawan terorisme narkotika dalam membela tanah air”.

    Satuan tempur USS Gerald R Ford mencakup kapal induk tercanggih dan terbesar di dunia itu, dua kapal penghancur yang dilengkapi rudal berpemandu, dan sejumlah kapal serta pesawat militer pendukung lainnya.

    Mereka bergabung dengan beberapa kapal perang AS yang sudah terlebih dahulu berada di Karibia, dalam pengerahan yang disebut oleh Pentagon sebagai “Operation Southern Spear”.

    Sejak meluncurkan operasi militer yang menargetkan perdagangan narkoba di Karibia pada September lalu, pasukan AS telah menewaskan sedikitnya 80 orang dalam rentetan serangan terhadap setidaknya 20 kapal yang diduga mengangkut narkoba di perairan internasional.

    AS tidak merilis detail apa pun untuk mendukung klaimnya bahwa orang-orang yang menjadi target serangannya itu memang benar penyelundup narkoba. Para pakar menilai kematian akibat serangan AS itu merupakan pembunuhan di luar hukum, meskipun targetnya adalah para penyelundup narkoba.

    Presiden Meksiko Balas Trump

    Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum menolak keras ancaman yang dilontarkan oleh Trumo terhadap negaranya demi menghentikan peredaran narkoba oleh kartel-kartel setempat. Sheinbaum menegaskan serangan AS terhadap wilayah Meksiko tidak akan terjadi.

    “Itu tidak akan terjadi,” tegas Sheinbaum dalam konferensi pers terbaru, seperti dilansir AFP, Rabu (19/11).

    Penegasan itu disampaikan Sheinbaum menanggapi peringatan terbaru Trump, yang mengatakan bahwa dirinya akan melakukan “apa pun yang harus kami lakukan”, termasuk serangan di wilayah Meksiko yang merupakan mitra ekonomi dan sekutu utama AS tersebut.

    “Kami tidak menginginkan intervensi oleh pemerintah asing mana pun. Ada kerja sama dan ada koordinasi, tetapi bukan subordinasi,” ujarnya.

    Sheinbaum mengatakan merujuk pada perang di abad ke-19, AS pernah datang untuk melakukan intervensi hingga merebut sebagian wilayahnya. Ia tak akan membiarkan hal itu terjadi lagi.

    “terakhir kali Amerika Serikat datang untuk melakukan intervensi di Meksiko, mereka telah merebut separuh wilayahnya”.”Kami tidak dapat mengizinkan intervensi,” tegasnya lagi.

    Tonton juga video “Trump Berencana Serang Meksiko, Ungkit Peredaran Narkoba”

    Halaman 2 dari 2

    (eva/rfs)

  • Puluhan Jaringan Narkoba di Jabar Terbongkar, Termasuk Sindikat Golden Triangle

    Puluhan Jaringan Narkoba di Jabar Terbongkar, Termasuk Sindikat Golden Triangle

    Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan sebanyak 372 orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika di Jawa Barat (Jabar). Mereka terjaring dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2025 yang dilaksanakan sejak 6 November hingga 10 November 2025.

    Direktur Ditresnarkoba Polda Jawa Barat Kombes Albert RD mengatakan, para tersangka yang berhasil ditangkap terafiliasi dengan jaringan lokal bahkan internasional. Polisi juga telah menyita berbagai jenis narkotika yang terdiri dari sabu, ganja, tembakau sintetis, ekstasi dan obat keras terlarang.

    “Perhitungan black market ya terhadap hasil pengungkapan Polda Jabar ini, ini dari sabu, ganja, estasi, tembakau sintetis, obat keras terbatas dan psikotropika ini mencapai Rp 2,8 miliar,” kata Albert di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (20/11/2025).

    Albert mengatakan, sebanyak 37 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai target sebelum operasi dilakukan. Bahkan, di antaranya juga terlibat dalam organisasi jaringan internasional yang bernama Golden Triangel.

    “Polda Jabar beserta jajaran berhasil mengungkap 37 tersangka yang terbagi di dalam lima jaringan. Polda Jawa Barat beserta jajaran itu tidak hanya melihat kuantitas atau jumlah dari barang bukti yang bisa kita sita. Namun Kami sudah berkomitmen untuk menilai dengan cara kualitas dari jaringan ini. Jadi 37 tersangka ini terbagi pada lima jaringan. Kemudian dari 335 tersangka ini terbagi dalam 67 jaringan,” lanjut dia.

    Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, Operasi Antik Lodaya 2025 merupakan program Astacita Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah peredaran narkotika. Kegiatan itu dilaksanakan juga oleh seluruh jajaran polres di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

    “Dari operasi antik yang cuma 10 hari ini, kita berhasil menangkap 372 tersangka, ya. Dan dari 372 tersangka ini, kita tampilkan di sini ada 37 orang yang merupakan target sebelum operasi. Jadi, kita ada target orang, barang, dan juga ada nontarget dan nontarget ini dari 37 ada 335 orang,” ucap Hendra.

    Saat ini, kata dia, para tersangka telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut serta menjalani proses hukum. Para tersangka juga terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan pidana mati.

    “Pasal yang kita jerat kepada para pelaku tindak pidana ini yaitu Pasal 114, Pasal, 112, Pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, di mana ancaman hukumannya dan ancaman maksimalnya mati atau penjara seumur hidup dan pidana paling sedikit, ini tambahannya Rp 1 miliar dan paling banyak yaitu Rp 10 miliar,” jelas dia.

  • Buron 16 Bulan, Terpidana Narkotika Ditangkap di Berau Kaltim

    Buron 16 Bulan, Terpidana Narkotika Ditangkap di Berau Kaltim

    Liputan6.com, Jakarta – Upaya intensif Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membuahkan hasil. Setelah melakukan pengintaian selama dua hari dua malam, tim intelijen berhasil menangkap terpidana kasus narkotika yang telah buron selama 16 bulan.

    Terpidana bernama Hasnani binti Hartono alias Nani (38), masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Parepare.

    Hasnani dibekuk pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 19.18 WITA di Jalan Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan untuk mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4507 K/Pid.Sus/2024, yang menghukumnya dengan 2 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan atas pelanggaran Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika.

    Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan instruksi langsung Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi.

    “Bapak Kajati meminta jajaran untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan demi kepastian hukum. Kami mengimbau seluruh buronan agar menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya saat konferensi pers di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu (19/11/2025) malam.

     

  • Komisi III Sebut Banyak Penjelasan Tak Tepat soal KUHAP Baru, Apa Saja?

    Komisi III Sebut Banyak Penjelasan Tak Tepat soal KUHAP Baru, Apa Saja?

    Komisi III Sebut Banyak Penjelasan Tak Tepat soal KUHAP Baru, Apa Saja?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengeklaim sejumlah informasi yang beredar di publik terkait pasal-pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru adalah penjelasan yang tidak tepat.
    Hal tersebut dia sampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/11/2025), setelah mendapat informasi mengenai catatan-catatan dari kelompok masyarakat sipil setelah
    KUHAP baru
    disahkan, Selasa (17/11/2025) kemarin.
    “Sekali ya teman-teman hadir ke sini, dalam rangka kami menyampaikan klarifikasi atas lagi-lagi ini berita bohong ya. Atau sebenarnya bukan berita bohong lah, ini berita yang tidak pas, yang tidak tepat, tidak benar ya. Tapi beredar sangat masif di media massa,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI.
    “Makanya kami secara khusus untuk menyampaikan klarifikasi ini melalui bantuan teman-teman awak media di DPR,” sambungnya.
    Habiburokhman kemudian membeberkan sejumlah poin yang dinilai keliru terkait pasal-pasal tertentu dalam RKUHAP.
    Berikut rangkumannya:
    Menurut Habiburokhman, penjelasan yang menyebut Pasal 5 mengizinkan penyelidik melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan dalam tahap penyelidikan walaupun pidana belum terkonfirmasi adalah tidak benar.
    “Pernyataan tersebut tidak benar, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam pasal 5 dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan, namun dalam tahap penyidikan,” kata dia.
    Habiburokhman menjelaskan, tindakan itu memang bisa dilakukan oleh penyelidik, tetapi tetap atas perintah penyidik, dan mekanismenya sangat ketat.
    “Memang yang bisa menangkap itu penyelidik boleh menangkap, tapi bukan dalam tahapan penyelidikan, tahapan penyidikan. Dan itu atas perintah dari penyidik,” ujarnya.
    Habiburokhman menegaskan, pengaturan tersebut dibuat untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik, dan syarat upaya paksa dalam KUHAP baru justru lebih ketat dibandingkan aturan lama.
    Polemik lain muncul terkait Pasal 16 yang disebut membuka peluang penggunaan metode
    undercover

    buying
    dan
    control delivery
    untuk semua tindak pidana.
    Habiburokhman menolak tegas pandangan tersebut.
    “Ini kan berarti kan koalisi pemalas, dia enggak liat
    live streaming
    kita debat khusus soal ini. Ini koalisi pemalas, tidak benar, karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan,” katanya.
    Dia menjelaskan, teknik penyamaran tersebut hanya berlaku untuk investigasi khusus yang diatur UU, misalnya narkotika dan psikotropika, sebagaimana tertuang dalam bagian penjelasan pasal.
    “Pasal 16 enggak ada bahwa penyamaran untuk semua tindak pidana. Itu hanya untuk narkoba dan psikotropika,” ujarnya.
    Tudingan bahwa KUHAP baru membuka ruang penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran tanpa izin hakim dinilai tidak berdasar.
    “Hal tersebut tidak benar ya karena upaya paksa diatur secara ketat dengan izin hakim dan dengan syarat tertentu yang jauh lebih ketat daripada KUHAP lama,” kata Habiburokhman.
    Dia pun merinci beberapa ketentuan, yakni Penggeledahan harus dengan izin ketua pengadilan di Pasal 113, Penyitaan harus dengan izin ketua pengadilan di Pasal 119, dan Pemblokiran rekening harus dengan izin ketua pengadilan di Pasal 140.
    Untuk keadaan mendesak seperti tertangkap tangan atau lokasi geografis yang sulit, tindakan boleh dilakukan terlebih dahulu, tetapi wajib mendapat persetujuan hakim dalam 2×24 jam.
    Menurut Habiburokhman, pengaturan KUHAP baru “jauh lebih baik daripada KUHAP lama”.
    Kelompok masyarakat sipil juga menilai ketentuan restorative justice (RJ) di KUHAP baru berpotensi menjadi ruang pemerasan hingga intimidasi sejak tahap penyelidikan.
    Habiburokhman membantah pernyataan itu.
    “Ini jelas klaim yang tidak benar, karena mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan,” ujarnya.
    Dia menegaskan bahwa KUHAP baru memberikan batasan ketat terkait RJ.
    “Harus dilakukan tanpa adanya paksaan, intimidasi, tekanan, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan. Ini diatur di pasal 81,” ucap Habiburokhman.
    Menurutnya, RJ tidak mungkin menjadi alat memaksa karena seluruh proses diawasi dan pada akhirnya memerlukan penetapan pengadilan.
    Habiburokhman menjawab kritik bahwa pasal 7 dan 8 menempatkan seluruh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bawah koordinasi Polri sehingga kepolisian disebut menjadi lembaga super power.
    Habiburokhman menilai pandangan tersebut tidak memahami landasan konstitusional.
    “Yang mengatur bahwa yang diatur di pasal 30 ayat 4 penegak hukum itu hanya Polri sebetulnya ya. Jadi kalau ada dinamika, ada penyidik tertentu di luar institusi kepolisian, tentu sangat wajar kalau harus berkoordinasi,” katanya.
    Dia menambahkan, ketentuan tersebut juga merupakan konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK Nomor 59/PUU/2021/2023.
    Habiburokhman meluruskan tuduhan bahwa KUHAP baru menambah masa penahanan terhadap penyandang disabilitas mental atau fisik berat.

    RUU KUHAP
    tidak membuat ketentuan yang memberikan perpanjangan durasi penahanan berdasarkan kondisi kesehatan. Rumusan demikian secara sadar tidak diadopsi karena bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.
    Dia menegaskan, justru ketentuan masa penahanan bagi penyandang disabilitas lebih singkat dibanding orang tanpa disabilitas.
    Salah satu poin yang dianggap paling janggal adalah klaim bahwa Pasal 137A membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual.
    Habiburokhman menyebut tudingan itu tidak berbasis data.
    “Coba dibuka tuh pasal 137, di KUHAP 137A, pasalnya soal apa? Mana? Enggak ada, makanya kami bingung mau mengklarifikasi ini pasalnya kami lacak enggak ada,” ujarnya.
    Dia menegaskan pasal tersebut mengatur soal pemeriksaan surat, bukan tindakan terhadap penyandang disabilitas mental.
    Sebaliknya, perlindungan terhadap penyandang disabilitas diatur secara tegas dalam Pasal 146 yang memungkinkan hakim menetapkan rehabilitasi dan perawatan, bukan pemidanaan.
    “Justru tindakan adalah rehabilitasi dan perawatan, bukan hukuman. Justru dilindungi,” tuturnya.
    Menutup penjelasan, Habiburokhman menyayangkan banyak pihak memberikan penilaian tanpa mengikuti proses pembahasan secara lengkap.
    “Sebetulnya gampang kalau mau ngecek, karena draf ini sudah ada sejak Februari 2025 di website dan kemarin kita update terus,” ujarnya.
    Di juga menyinggung minimnya pengawasan langsung dari publik di ruang rapat
    Komisi III DPR
    terhadap pembahasan RUU KUHAP.
    “Di Balkon Ruang Rapat Komisi III sepi. Enggak ada sama sekali teman-teman yang mau mengawal pembahasan KUHAP ini,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahli Tak Hadir, Sidang Narkoba WNA Belanda Kitty Van Riemsdijk Ditunda

    Ahli Tak Hadir, Sidang Narkoba WNA Belanda Kitty Van Riemsdijk Ditunda

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang lanjutan penyalahgunaan narkoba jenis kokain dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk, batal digelar. Terdakwa gagal mendatangkan ahli pidana yang diharapkan meringankan posisinya.

    Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander, ahli tersebut berhalangan hadir sehingga persidangan pun ditunda pekan depan.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Kitty Van Reimsdijk melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

    “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” atau “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Parlan dalam dakwaannya.

    Kitty Van Riemsdijk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. WNA asal Belanda itu mengungkap alasan di balik riwayat konsumsi kokain dan DMT yang pernah digunakannya saat tinggal di Belanda, termasuk alasan mengapa jumlah pesanan narkotika yang terdeteksi aparat tergolong besar.

    Kitty menjelaskan bahwa konsumsi zat tersebut bermula dari cedera kepala serius akibat dipukul seseorang hingga mengharuskannya menjalani operasi. Setelah operasi, ia rutin mengonsumsi obat medis seperti oxycodone dan vitamin. Namun rasa sakit tak kunjung mereda sehingga ia mencari alternatif dengan melakukan riset sendiri di internet.

    “Saya cari yang tidak bikin kecanduan seperti morfin. Dulu pernah pakai kokain dan DMT, itu pun 21 bulan lalu saat di Belanda,” ungkapnya kepada majelis hakim.

    Dalam persidangan, Kitty juga membeberkan bahwa ia mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang penjual bernama Adam Majid yang dikenalnya melalui teman di Belanda. Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp dan sudah terjadi sebanyak tiga kali.

    Ketika jaksa menyinggung soal nilai pembelian yang mencapai minimal Rp18 juta, Kitty memberikan klarifikasi. “Jumlah yang besar itu karena memang minimal pembelian dari penjualnya seperti itu, bukan karena saya minta atau membutuhkan sebanyak itu,” tegasnya.

    Majelis hakim kemudian menanyakan apakah ada dokter yang pernah menyarankan penggunaan kokain atau DMT untuk mengatasi rasa sakit pascaoperasi. Kitty menegaskan bahwa tidak ada satu pun tenaga medis yang memberi rekomendasi tersebut. “Saya tahu itu dilarang. Saya menyesal, sangat menyesal,” ujarnya.

    Kitty menambahkan bahwa paket yang dikirimkan ke Indonesia bahkan belum sempat dibukanya. “Saat barang sampai, saya masih menunggu di lobi. Paket tersebut belum sempat dibuka,” tuturnya.

    Terdakwa juga memastikan bahwa selama berada di Rutan, ia tidak pernah meminta obat yang mengandung kokain maupun DMT. Sebelumnya, ia memang pernah mendapat obat resmi untuk nyeri seperti paracetamol dari dokter di Bali dan Surabaya, namun merasa kondisinya tetap tidak nyaman. [uci/kun]

  • Trump Bilang Tak Masalah Serang Meksiko Demi Setop Narkoba

    Trump Bilang Tak Masalah Serang Meksiko Demi Setop Narkoba

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump menuduh otoritas Meksiko gagal menangani kelompok-kelompok penyelundup narkoba. Trump bahkan mengatakan dirinya tidak akan keberatan untuk melancarkan serangan ke negara tetangga AS di selatan itu demi menghentikan peredaran narkoba.

    “Apakah saya akan melancarkan serangan di Meksiko untuk menghentikan narkoba? Saya tak masalah. Apa pun yang harus kita lakukan untuk menghentikan narkoba,” kata Trump pada Senin (17/11) waktu setempat ketika ditanya oleh para wartawan di Gedung Putih tentang apakah ia akan menyetujui operasi antinarkoba AS di Meksiko.

    “Saya tidak mengatakan saya akan melakukannya, tetapi saya akan bangga melakukannya. Karena kita akan menyelamatkan jutaan nyawa dengan melakukannya,” imbuh Trump, dilansir kantor berita AFP, Selasa (18/11/2025).

    Sejak Agustus, Washington telah mempertahankan kehadiran militer yang signifikan di kawasan Karibia, termasuk enam kapal perang, yang secara resmi disebut ditujukan untuk memerangi perdagangan narkoba yang ditujukan ke Amerika Serikat. Namun, spekulasi beredar luas bahwa Washington mungkin sedang mempertimbangkan intervensi militer terhadap pemimpin kuat Venezuela, Presiden Nicolas Maduro.

    Washington bahkan mengumumkan kapal induk USS Gerald R Ford, yang merupakan kapal induk terbesar di dunia, telah tiba di perairan Karibia, atau di dekat Venezuela.

    Komando Selatan AS atau SOUTHCOM, yang mengawasi pasukan Amerika di kawasan Amerika Latin dan Karibia, seperti dilansir AFP, Senin (17/11/2025), mengatakan bahwa Satuan Tempur kapal induk USS Gerald R Ford telah memasuki wilayah tanggung jawabnya.

    Dalam pengumuman pada Minggu (16/11) waktu setempat, SOUTHCOM mengatakan bahwa USS Gerald R Ford beserta satuan tempurnya telah memasuki Laut Karibia, yang berada di sebelah utara daratan Venezuela.

    Dikatakan oleh SOUTHCOM dalam pengumumannya bahwa langkah tersebut mengikuti “arahan Trump untuk membubarkan Organisasi Kriminal Transnasional dan melawan terorisme narkotika dalam membela tanah air”.

    Satuan tempur USS Gerald R Ford mencakup kapal induk tercanggih dan terbesar di dunia itu, dua kapal penghancur yang dilengkapi rudal berpemandu, dan sejumlah kapal serta pesawat militer pendukung lainnya.

    Mereka bergabung dengan beberapa kapal perang AS yang sudah terlebih dahulu berada di Karibia, dalam pengerahan yang disebut oleh Pentagon sebagai “Operation Southern Spear”.

    Sejak meluncurkan operasi militer yang menargetkan perdagangan narkoba di Karibia pada September lalu, pasukan AS telah menewaskan sedikitnya 80 orang dalam rentetan serangan terhadap setidaknya 20 kapal yang diduga mengangkut narkoba di perairan internasional.

    AS tidak merilis detail apa pun untuk mendukung klaimnya bahwa orang-orang yang menjadi target serangannya itu memang benar penyelundup narkoba. Para pakar menilai kematian akibat serangan AS itu merupakan pembunuhan di luar hukum, meskipun targetnya adalah para penyelundup narkoba.

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • Tawuran Warga di Makassar, 1 Orang Tewas Diduga Tertembak Senapan Angin di Kepala

    Tawuran Warga di Makassar, 1 Orang Tewas Diduga Tertembak Senapan Angin di Kepala

    Sebagai informasi, bentrok antarwarga di Kecamatan Tallo, Kota Makassar telah berlangsung lama. Bentrokan itu melibatkan sejumlah wilayah, mulai dari Kampung Sapiria, Borta, Jalan Lembo, Jalan Tinumbu Lorong 148, Jalan Layang dan sejumlah wilayah lainnya.

    Polisi menyebut bentrokan itu merupakan buntut dari dendam lama yang tak pernah tuntas sejak tahun 1989. Namun spekulasi lain menyeruak, yang menyebut bahwa perang kelompok itu terjadi lantaran dugaan pengalihan perhatian dari peredaran narkotika dalam jumlah besar di kawasan utara Kota Makassar tersebut.

    Polisi, TNI dan Pemerintah Kota Makassar sendiri sebenarnya tak tinggal diam atas bentrokan tersebut. Seluruh stakeholder telah berbuat banyak untuk meredam ketegangan yang terjadi.

    Mulai dari melakukan mediasi antarwarga, kegiatan humanis bertajuk Ngopi Kamtibmas, hingga mempertemukan tokoh-tokoh masyarakat dan pemuka agama di wilayah setempat.

    Sayangnya upaya itu tak berbuah hasil. Perang kelompok antarwarga masih saja terus terjadi tanpa henti.

    Kini warga setempat menganggap bentrokan itu hanyalah hal biasa dan jadi makanan sehari-hari. Bahkan sebagian dari warga memanfaatkan bentrokan itu sebagai konten siaran langsung di TikTok.

    Bentrokan sebenarnya sempat redam, saat pihak kepolisian mendirikan posko keamanan sementara yang melibatkan anggota Brimob, TNI dan Satpol PP. Namun ketika penyiagaan posko keamanan itu dihentikan, perang kelompok kembali pecah.

    Dalam bentrokan yang terjadi selama sebulan terakhir, pihak kepolisian sebenarnya telah berulang kali berupaya membubarkan. Namun upaya itu ternyata mendapat perlawanan dari emak-emak yang tinggal dilokasi bentrok. Mereka diduga tak mau jika anak meraka yang terlibat bentrok ditangkap polisi.

  • Kejari Bangil Musnahkan Sabu dan Jutaan Rokok Ilegal, Begini Pesan Bupati Pasuruan

    Kejari Bangil Musnahkan Sabu dan Jutaan Rokok Ilegal, Begini Pesan Bupati Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di Kabupaten Pasuruan. Pemusnahan barang bukti dari 138 perkara yang berkekuatan hukum tetap dilakukan Selasa (18/11/2025).

    Barang bukti itu berasal dari penanganan perkara yang berlangsung sejak Juni hingga November 2025. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Pasuruan berjalan konsisten.

    Dalam kegiatan pemusnahan, 543,55 gram sabu-sabu dan 2.543 butir pil berlogo Y dimusnahkan hingga tidak dapat disalahgunakan kembali. Sejumlah barang bukti alat kejahatan seperti timbangan elektrik dan alat hisap juga turut dihancurkan.

    Sebanyak 47 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi terlarang disita sebagai bagian dari pembongkaran jaringan peredaran narkoba. Penegak hukum memastikan seluruh barang yang dimusnahkan berasal dari perkara inkracht.

    Selain kejahatan narkotika, Kejari Bangil juga menghancurkan 1.830 botol minuman keras sebagai bentuk pemberantasan penyakit masyarakat. Bahkan rokok ilegal berjumlah 1.873.320 batang ikut musnah agar tidak kembali merugikan negara.

    Kepala Kejari Bangil, Teguh Ananto, menegaskan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. “Kami pastikan barang bukti tidak lagi berpotensi digunakan untuk tindak pidana,” katanya.

    Ia menyebut bahwa keberhasilan menindak rokok ilegal secara masif tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor. Teguh menekankan bahwa pengawasan akan terus diperketat di wilayah peredaran.

    Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo memberikan apresiasi atas pemusnahan barang bukti skala besar tersebut. “Kami mendukung penuh langkah Kejari Bangil, terutama dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam ekonomi masyarakat,” ujarnya.

    Rusdi menambahkan bahwa peredaran barang ilegal tak boleh dibiarkan berkembang di Pasuruan. Ia mengajak masyarakat ikut mengawasi agar para pelaku tidak leluasa menjalankan aksinya.

    Dengan terselenggaranya pemusnahan ini, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menunjukkan keseriusan menjaga Pasuruan tetap aman. Upaya berkelanjutan diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari ancaman kriminalitas. (ada/but)

  • Trump Tak Tutup Kemungkinan Kerahkan Pasukan AS ke Venezuela

    Trump Tak Tutup Kemungkinan Kerahkan Pasukan AS ke Venezuela

    Washington DC

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menolak untuk mengesampingkan kemungkinan pengerahan pasukan AS ke wilayah Venezuela. Namun, Trump menambahkan bahwa dirinya “mungkin” akan berbicara dengan Presiden Nicolas Maduro.

    Pernyataan terbaru Trump ini disampaikan saat ketegangan antara AS dan Venezuela semakin meningkat, dengan Washington terus menambah pengerahan aset-aset militernya ke kawasan Karibia, yang diklaim sebagai bagian dari operasi memberantas perdagangan narkotika.

    Yang terbaru, Pentagon baru saja mengumumkan kedatangan kapal induk AS USS Gerald R Ford, kapal induk terbesar di dunia, ke perairan Laut Karibia yang terletak di sebelah utara Venezuela.

    Ketika ditanya oleh wartawan di Gedung Putih soal apakah dirinya akan mengesampingkan kemungkinan pengerahan pasukan AS ke daratan Venezuela, seperti dilansir Anadolu Agency, Selasa (18/11/2025), Trump mengakui dirinya tidak menutup kemungkinan pengerahan semacam itu.

    “Saya tidak mengesampingkan kemungkinan itu. Saya tidak mengesampingkan kemungkinan apa pun,” tegas Trump dalam pernyataan terbaru pada Senin (17/11) waktu setempat.

    “Kita hanya perlu mengurus Venezuela. Mereka membawa ratusan ribu orang ke negara kita dari penjara-penjara mereka,” ucapnya.

    “Kita memiliki perbatasan yang sangat ketat saat ini; tidak ada yang masuk, tetapi kita mendapati jutaan orang yang datang berbondong-bondong setahun lalu,” imbuh Trump.

    Namun, pada saat bersamaan, Trump juga mengatakan dirinya terbuka untuk berdialog langsung dengan Maduro saat ketegangan terus meningkat di Karibia, yang menjadi lokasi rentetan serangan AS terhadap kapal-kapal yang diduga menyelundupkan narkoba beberapa waktu terakhir.

    Saat ditanya lebih lanjut apakah dirinya akan berkomitmen untuk berdialog dengan Maduro sebelum mengizinkan serangan tambahan, Trump mengatakan dirinya “mungkin akan berbicara dengannya”.

    Lebih lanjut, Trump mengisyaratkan kesediaan untuk mengambil tindakan serupa di negara-negara tetangga Venezuela. Dia mengatakan dirinya bersedia melancarkan serangan di dalam wilayah Meksiko dan Kolombia untuk menghentikan peredaran narkoba.

    “Apakah saya akan melancarkan serangan di Meksiko untuk menghentikan narkoba? Saya tidak keberatan, apa pun yang harus kami lakukan untuk menghentikan narkoba,” ucapnya.

    “Kolombia memiliki pabrik-pabrik kokain tempat mereka memproduksi kokain. Apakah saya harus menghancurkan pabrik-pabrik itu? Saya akan dengan bangga melakukannya… karena kita akan menyelamatkan jutaan nyawa,” kata Trump.

    Tonton juga video “Trump Yakin Thailand-Kamboja Akan Baik-baik Saja Meski Ada Konflik”

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Ning Ita Luncurkan Program STAR: Cara Baru Bangun Komunikasi Orangtua-Remaja

    Ning Ita Luncurkan Program STAR: Cara Baru Bangun Komunikasi Orangtua-Remaja

    Mojokerto (beritajatim.com) — Setelah resmi diluncurkan, Program STAR (Sekolah Orang Tua Anak Remaja) mulai disosialisasikan ke masyarakat. Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mulai mensosialisasikan serentak di sejumlah kelurahan, termasuk Kelurahan Pulorejo dan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon.

    Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menjelaskan bahwa program tersebut disiapkan sebagai respons atas kebutuhan pola komunikasi dan pola asuh yang lebih relevan dengan perkembangan zaman. “STAR ini sudah kita launching, dan tahun 2026 baru akan berjalan efektif seperti SOTH kemarin, tetapi dengan sasaran berbeda,” ungkapnya, Senin (17/11/2025).

    Setiap kelurahan ditargetkan melibatkan sekitar 50 orang tua dan 50 remaja. Menurut Ning Ita (sapaan akrab, red), banyak persoalan yang muncul pada remaja dipicu oleh komunikasi yang kurang tepat antara orang tua dan anak. Ia menegaskan bahwa karakteristik remaja sering kali tidak dipahami secara menyeluruh oleh orang tua sehingga memunculkan berbagai masalah di lingkungan keluarga.

    Program STAR dirancang menjadi wadah yang menjembatani pemahaman itu. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menghadirkan tenaga ahli seperti dokter, psikolog, hingga perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka memberikan pembekalan mengenai perkembangan emosional dan sosial remaja, serta teknik komunikasi yang efektif dan empatik.

    “Model pola asuh dulu sudah tidak bisa diterapkan sekarang. Orang tua harus mau mendengar dan menyesuaikan diri dengan zaman anaknya, termasuk dalam menghadapi pengaruh media sosial,” katanya.

    Data kependudukan menunjukkan bahwa remaja menyumbang sekitar 16,47 persen dari total penduduk Kota Mojokerto. Ning Ita menyebut angka tersebut cukup strategis karena generasi muda merupakan aset daerah yang harus dipersiapkan dengan baik. Program STAR, menurutnya, selaras dengan cita pertama Panca Cita Kota Mojokerto, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia.

    Program tersebut akan dilaksanakan dalam empat kali pertemuan di setiap kelurahan. Melalui STAR, pemerintah berharap terbentuk pola komunikasi keluarga yang lebih sehat, penuh kasih, dan relevan dengan tantangan masa kini, sehingga mampu mencetak generasi remaja yang berkarakter dan siap menghadapi masa depan. [tin/kun]