Produk: Narkotika

  • Ragam Reaksi Respons Prabowo Mau Maafkan Koruptor

    Ragam Reaksi Respons Prabowo Mau Maafkan Koruptor

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah pihak telah merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaku mempertimbangkan memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil curian.

    Prabowo beralasan ingin memberikan kesempatan bagi para koruptor untuk bertaubat jika bersedia mengembalikan uang hasil korupsi. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membela usul Prabowo itu. Ia menyebut wacana tersebut tidak melanggar Undang-undang.

    Sementara itu, Eks Penyidik KPK Mochamad Praswad Nugraha menilai wacana itu berbahaya. Ia menyinggung potensi banyak pejabat atau penyelenggara negara yang berbondong-bondong untuk melakukan korupsi.

    Berikut poin-poin penting terkait kontroversi pernyataan Prabowo yang mempertimbangkan memaafkan koruptor.

    Yusril Sebut Bagian dari Amnesti

    Yusril menegaskan wacana Prabowo memaafkan koruptor yang mengembalikan uang curian merupakan bagian dari amnesti. Ia menyebut Prabowo memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun, termasuk korupsi.

    “Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” ujar Yusril melalui siaran persnya, Kamis (19/12).

    Yusril menjelaskan Pemerintah tengah membahas beberapa syarat pemberian amnesti untuk narapidana kasus korupsi.

    “Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu antara lain terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pula pengaturan teknis pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh,” tutur dia.

    Yusril klaim tak langgar UU

    Yusril menegaskan wacana Prabowo memaafkan koruptor yang mengembalikan uang curian ke negara tidak melanggar undang-undang. Ia mengakui UU Tipikor menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus sifat pidana dari perbuatan korupsi.

    Namun, ia mengatakan ketentuan pemberian amnesti dari Presiden telah diatur dalam ketentuan lain yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Dasar 1945.

    “Ada yang mengatakan itu bertentangan dengan undang-undang. Tapi saya mengatakan begini, harus baca undang-undang lain. Undang-undang lain itu lebih tinggi sumbernya UUD 1945, yaitu Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/12).

    “Presiden memberikan grasi meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Kalau Presiden memberikan amnesti dan abolisi meminta pertimbangan DPR. Grasi, amnesti dan abolisi itu bisa diberikan terhadap tindak pidana apapun,” sambungnya.

    Koruptor penerima amnesti beberapa ribu

    Yusril menyebut narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Prabowo hanya berjumlah beberapa ribu. Ia mengklaim mayoritas penerima amnesti adalah narapidana narkotika.

    Namun, Yusril tidak merinci jumlah per kelompok narapidana yang akan menerima amnesti tersebut.

    “Sebagian besar adalah pengguna narkoba. Yang lain-lain, mungkin Pak Supratman (Menteri Hukum) yang lebih tahu. Tapi yang korupsi itu enggak banyak, itu cuma ya berapa ribu, yang paling banyak narkotika,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/12).

    Eks penyidik KPK sentil Prabowo

    Praswad menilai wacana Prabowo memaafkan koruptor yang mengembalikan uang curian berbahaya jika diwujudkan. Ia menyinggung potensi munculnya rekayasa sosial di kalangan penyelenggara negara yang bisa menegasikan upaya penyelenggaraan negara yang bebas korupsi.

    Praswad menilai akan banyak pejabat atau penyelenggara negara yang ramai-ramai melakukan korupsi.

    “Kalau misalnya tindak pidana korupsi itu bisa di-restorative justice dengan cara mengembalikan (uang korupsi), maka orang-orang akan menerapkan ‘gue lakuin aja dulu, nanti kalau ketahuan balikin’. Bayangin coba, kalau misalnya semua orang akan melakukan korupsi dengan catatan kalau ketahuan dibalikin, kalau enggak ketahuan alhamdulillah,” ujar Praswad saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (20/12).

    “Tapi titik garis merahnya, semuanya akan selamat, enggak ada yang masuk penjara. Bisa kebayang mau jadi apa Republik Indonesia kalau seperti itu,” imbuhnya.

    Ketua KPK buka suara

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaga antirasuah akan menunggu lebih dahulu mekanisme detil terkait wacana Prabowo memaafkan koruptor yang mengembalikan uang negara sebelum mengambil sikap.

    “Konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau. Seperti apa? Karena kan selanjutnya itu ada penjelasan beliau ‘nanti mekanismenya akan diatur’. Nah, mekanisme yang diatur itu seperti apa saya yakin nanti akan lebih detail,” ujar Setyo dalam konferensi pers perdana di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

    Setyo masih yakin Prabowo berkomitmen memberantas korupsi sebagaimana yang selalu disampaikannya dalam beberapa kesempatan. Untuk itu, ia menunggu lengkap ide yang beberapa waktu lalu disampaikan ke publik dan bersedia untuk berkomunikasi.

    “Saya percaya bapak presiden begitu tegas dari mulai beliau disumpah. Kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi,” ucap dia.

    (mab/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Yusril Ungkap Jumlah Koruptor Penerima Amnesti: Beberapa Ribu

    Yusril Ungkap Jumlah Koruptor Penerima Amnesti: Beberapa Ribu

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut jumlah narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto berjumlah ribuan.

    Yusril mengklaim jumlah itu masih lebih kecil dibandingkan jumlah narapidana narkotika yang akan menerima amnesti, dengan total penerima amnesti sebelumnya diperkirakan mencapai 44 ribu

    “Sebagian besar adalah pengguna narkoba. Yang lain-lain, mungkin Pak Supratman (Menteri Hukum) yang lebih tahu. Tapi yang korupsi itu enggak banyak, itu cuma ya berapa ribu, yang paling banyak narkotika,” kata Yusril kepada wartawan, Jumat (20/12).

    Yusril mengatakan rencana Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada narapidana korupsi itu tidak melanggar undang-undang.

    Ia menyebut UU Tipikor telah mengatur pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghapus sifat pidana dari perbuatan korupsi, tapi UU Tipikor berada dalam posisi yang lebih rendah dibandingkan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang amnesti dari presiden.

    “Ada yang mengatakan itu bertentangan dengan undang-undang. Tapi saya mengatakan begini, harus baca undang-undang lain. Undang-undang lain itu lebih tinggi sumbernya UUD 1945, yaitu Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” jelasnya.

    “Presiden memberikan grasi meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Kalau Presiden memberikan amnesti dan abolisi meminta pertimbangan DPR. Grasi, amnesti dan abolisi itu bisa diberikan terhadap tindak pidana apapun,” sambungnya.

    Oleh karena itu, kata Yusril, jika nanti Presiden Prabowo memberi amnesti kepada para napi kasus korupsi maka perkara korupsi mereka akan selesai.

    Ia menegaskan hal tersebut berlaku untuk para napi korupsi dengan perkara yang sudah divonis atau sedang dalam proses persidangan.

    “Kalau itu dilakukan maka ketentuan bahwa meskipun mengembalikan kerugian negara tidak menghapuskan sifat pidananya, dengan diberikan abolisi dan amnesti perkaranya selesai. Lebih tinggi itu UUD 1945,” ujar dia.

    Presiden Prabowo sebelumnya mempertimbangkan untuk memaafkan para koruptor yang mengembalikan duit hasil korupsi ke negara.

    Prabowo mengaku pihaknya sedang memberi kesempatan bagi para koruptor untuk taubat. Dia berkata pemerintah akan memaafkan bila semua uang curian dikembalikan ke negara.

    “Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” kata Prabowo saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.

    “Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” imbuhnya.

    (mab/vws)

    [Gambas:Video CNN]

  • Istri yang Seret Suami Pakai Mobil Kepergok Selingkuh, Tak Peduli Kondisi Korban & Telantarkan Anak – Halaman all

    Istri yang Seret Suami Pakai Mobil Kepergok Selingkuh, Tak Peduli Kondisi Korban & Telantarkan Anak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang istri di Jakarta Timur berinisial MS tega menganiaya suaminya, AG, dengan diseret menggunakan mobil sejauh 200 meter di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 8 November 2024 lalu.

    Adapun, alasan MS melakukan penganiayaan tersebut karena dirinya kepergok selingkuh oleh sang suami.

    Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS mengaku dalam keadaan sadar ketika menganiaya suaminya tersebut.

    Di mana, MS tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika saat melakukan penganiayaan.

    MS pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

    Sementara itu, kondisi AG diketahui mengalami luka parah hingga patah tulang di bagian kaki, akibat kejadian tersebut.

    Berdasar hasil penyidikan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS dan AG diketahui sudah memiliki anak dari hubungan pernikahan mereka.

    Namun, setelah kejadian tersebut, MS justru menelantarkan suami dan anaknya tersebut.

    Padahal, akibat luka patah tulang yang dialami AG itu, korban terpaksa harus menggunakan tongkat alat bantu untuk membantunya melakukan aktivitas sehari-hari.

    Dengan kondisi yang demikian, AG juga mengasuh anaknya.

    “Hingga saat ini, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh korban.”

    “Korban saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Sebelum ini, ternyata MS disebutkan juga kerap melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan.

    “Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali,” kata Nicolas.

    Pelaku Juga Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan

    Selain dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, MS juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perzinaan.

    “LP (laporannya) di Polda Metro Jaya terkait Pasal 284 KUHP perzinaannya. Maksudnya perzinaannya,” ungkap Nicolas, dikutip dari TribunJakarta.com.

    Namun, dalam hal ini, Polda Metro Jakarta Timur mengatakan hanya akan menangani kasus penganiayaan atau tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh AG saja.

    “Itu (zina) dilaporkan di Polda Metro Jaya Ditkrimum Polda Metro Jaya.”

    “Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujar Nicolas.

    Kronologi Kejadian

    Penganiayaan itu bermula dari AG yang mencurigai MS sedang berselingkuh darinya.

    “Sebelum kejadian, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call.”

    “Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur,” ungkap Nicolas, Jumat, dikutip dari TribunJakarta.com.

    Karena kecurigaan tersebut, AG pun berusaha untuk mencari tahu keberadaan istrinya itu.

    Sampai akhirnya, AG mengetahui MS sedang berada di sebuah apartemen wilayah Kelurahan Ceger.

    Setelah itu, AG langsung bergegas menuju lokasi MS itu, lalu meminta penjelasan istrinya soal alasannya berada di apartemen tersebut.

    Namun, MS menolak menjawab pertanyaan suaminya dan memilih masuk ke dalam mobil.

    AG pun masih berupaya meminta penjelasan kepada MS dan berusaha masuk ke dalam mobil juga.

    Meski demikian, MS tampak tak peduli dengan keberadaan AG dan tetap melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi.

    “Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi,” ujar Nicolas.

    Karena MS memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi itu, kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan mobil.

    Akibatnya, tubuh AG terseret hingga sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.

    AG pun menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki karena kejadian tersebut.

    Setelah itu, AG berusaha menghubungi MS untuk meminta pertolongan, tapi tidak direspons sama sekali.

    AG kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Metro Jaya Jakarta Timur.

    Karena laporan tersebut, MS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik unit PPA.

    Adapun, barang bukti yang diamankan oleh polisi di antaranya adalah hasil visum milik AG dan rekaman CCTV yang merekam kejadian.

    Sebelumnya, kasus KDRT yang dialami AG itu juga sempat viral di media sosial.

    Pasalnya, kejadian itu diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melalui akun Instagram miliknya di @ahmadsahroni88.

    Dalam postingan legislator dari Partai NasDem itu juga menampilkan dokumentasi foto kondisi korban yang terluka dan menyebut istri korban berselingkuh dengan dua pria.

    “Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila gilaaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri, naasnya hingga patah kaki di pinggir jalan jakarta timur, tidak hanya 1 orang tapi si istri bermain gila gilaaan dengan 2 orang laki laki. ( agak ngerih ini sih ),” kata Sahroni.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Istri yang Seret Suami Hingga 200 Meter Saat Tepergok Selingkuh Kerap Lakukan KDRT

    (Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

  • Ratusan Sopir dan Kernet Bus di Terminal Poris Plawad Jalani Tes Urine

    Ratusan Sopir dan Kernet Bus di Terminal Poris Plawad Jalani Tes Urine

    TANGERANG – Sebanyak 100 sopir dan kernet bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, dilakukan pemeriksaan tes urine. Pemeriksaan yang digelar BNN Kota Tangerang bertujuannya untuk memastikan tidak ada sopir dalam pengaruh narkoba.

    “Sample yang diambil dari sopir, hari ini ada 100 sampling. Sekarang sedang berjalan 50 sampling,” kata Ketua Tin Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, Farhan kepada wartawan di Terminal Poris Plawad, Jumat, 20 Desember.

    Ia memastikan bila seluruh sopir dan kernet yang di teminal di Poris Plawad dilakukan pemeriksaan urine, untuk mencegah sesuatu yang tidak diinginkan.

    “Kita yang masuk sore ini ke terminal harus wajib. Karena mereka tak akan bisa keluar kalau tak ada surat hasil dari kita setelah melakukan pemeriksaan urin,” ujarnya.

    Farhan menyebut apabila ditemukan sopir bus positif narkoba, maka akan dilakukan penahanan dan menghubungi ke Perusahaan Otto Busnya.

    “Kita akan tahan dulu tak boleh jalan. Kita akan hubungi PO busnya. Kita akan rekomendasikan untuk rehab. Kalau dia hanya pengguna,” ujarnya.

  • Penjelasan Melody Sharon Kepergok Selingkuh dengan Pria Lain Lalu Seret Suami Pakai Mobil – Halaman all

    Penjelasan Melody Sharon Kepergok Selingkuh dengan Pria Lain Lalu Seret Suami Pakai Mobil – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang wanita bernama Melody Sharon alias MS (31) melakukan penganiayaan terhadap suaminya AG (35) di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024).

    Suami diseret oleh istri menggunakan mobil hingga ratusan meter.

    Akibatnya sang suami luka parah.

    Berikut beberapa fakta kasus ini yang perlu diketahui.

    1. Kronologi

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penganiayaan bermula ketika AG merasa curiga bahwa Melody Sharon sedang berselingkuh dengan seorang pria.

    “Sebelum kejadian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur,” kata Nicolas, Jumat (20/12/2024).

    Curiga dengan keberadaan sang istri, AG lalu berupaya menelusuri keberadaan Melody Sharon hingga akhirnya didapati bahwa pelaku sedang berada di sebuah apartemen wilayah Kelurahan Ceger.

    Setelah memastikan keberadaan MS, AG lalu bergegas menuju lokasi hingga akhirnya dapat menemui sang istri dan meminta penjelasan atas alasannya berada di apartemen.

    Tapi Melody Sharon menolak menjawab dan memilih masuk ke dalam mobilnya, sementara AG tetap berupaya meminta penjelasan hingga akhirnya korban berusaha masuk ke dalam mobil.

    “Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi,” ujarnya.

    Nicolas menuturkan akibat Melody Sharon memacu kendaraannya tersebut kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan, lalu tubuh korban terseret sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.

    Setelah terjatuh AG yang menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki berupaya menghubungi Melody Sharon  untuk meminta pertolongan, tapi tersangka justru tak merespon.

    AG pun lalu melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

    2. Polisi Punya Rekaman CCTV

    Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya hasil Visum et Repertum luka korban dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian.

    Pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara.

    3. Bukan Hanya Sekali Istri Aniaya Suami

    Tak hanya kasus penganiayaan, Melody Sharon juga dilaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perzinaan.

    “LP (laporannya) di Polda Metro Jaya terkait Pasal 284 KUHP perzinaannya. Maksudnya perzinaannya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).

    Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan hanya menangani kasus penganiayaan atau tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan AG.

    AG mengalami tindak KDRT ketika sedang memergoki sang istri berselingkuh pada sebuah apartemen di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur 8 November 2024 lalu.

    “Itu (zina) dilaporkan di Polda Metro Jaya Ditkrimum Polda Metro Jaya. Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujar Nicolas.

    Berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, pasangan suami istri itu sudah memiliki anak dari hubungan pernikahan mereka.

    “Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat memberi keterangan, Jumat (20/12/2024).

    4. Tersangka Ditahan

    Kini, polisi telah menahan Melody Sharon (31) atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap suaminya, AG (35).

    “Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kita berlakukan sebagai (tahanan) perempuan,” tutur Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

    Dalam kasus KDRT yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur, AG terluka karena terseret sejauh 200 meter akibat Melody Sharon tancap gas ketika AG hendak masuk ke dalam kendaraan.

    Atas perbuatannya Melody Sharon disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    “Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kita berlakukan sebagai (tahanan) perempuan,” tutur Nicolas.

    5. Penjelasan Melody Sharon kepada Polisi

    Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Melody Sharon mengaku dalam keadaan sadar ketika menganiaya suaminya.

    Juga dia mengaku tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika.

    “Barang bukti yang dapat kami sita yaitu VeR hasil pemeriksaan psikologi korban. Berikutnya satu buah kaos milik korban, satu pasang sandal milik korban, satu buah rekaman CCTV,” tutur Nicolas.

    6. Videonya Diungkap Anggota DPR

    Sebelumnya, sebuah video penganiayaan yang melibatkan seorang suami dan istrinya viral di media sosial. Peristiwa ini menyebabkan sang suami mengalami patah kaki akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh istrinya.

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan kejadian tersebut melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, Sahroni menampilkan foto seorang pria dan wanita yang terlihat berduaan, berjalan menuju sebuah gedung parkir.

    Ia juga menyertakan foto pasangan tersebut yang berpose mesra.

    “Seorang suami dengan dua anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila-gilaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri,” tulis Sahroni dalam postingan yang dikutip pada Selasa (17/12/2024).

    Lebih lanjut, Sahroni menjelaskan bahwa sang istri tega menyeret kaki suaminya hingga mengalami patah. Ia menduga bahwa istri tersebut berselingkuh dengan lebih dari satu pria.

    “Nahasnya hingga patah kaki di pinggir jalan Jakarta Timur, tidak hanya satu orang tapi si istri bermain gila-gilaan dengan dua orang laki-laki. (agak mengerikan ini sih),” tambah dia.

     

     

  • Wacana Prabowo Memaafkan Koruptor, Yusril: Ada Tenggat Waktunya

    Wacana Prabowo Memaafkan Koruptor, Yusril: Ada Tenggat Waktunya

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan mekanisme amnesti yang dapat diberikan Presiden Prabowo Subianto terkait wacana memaafkan koruptor. Hal ini disampaikan Yusril dalam dialog eksklusif program “Beritasatu Sore” yang ditayangkan BTV pada Jumat (20/12/2024).

    Yusril mengusulkan, jika amnesti untuk koruptor diterapkan, harus ada tenggat waktu yang jelas. Sebagai ilustrasi, ia menyebutkan batas waktu hingga 1 Agustus 2025.

    “Setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi, baik yang sedang dalam proses penyelidikan, penyidikan, persidangan, atau yang sudah divonis, jika mengembalikan kerugian negara sebelum tanggal tersebut, dapat diberikan amnesti,” jelas Yusril.

    Menurut Yusril, konsep amnesti bagi koruptor dapat mengacu pada praktik yang pernah dilakukan sebelumnya di Indonesia. Contohnya, amnesti yang diberikan oleh Presiden Soekarno kepada tokoh-tokoh yang terlibat dalam pemberontakan PRRI (Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia) dan Permesta (Perjuangan Rakyat Semesta). Dalam pelaksanaannya, mereka yang menyerah dalam batas waktu tertentu mendapatkan pengampunan.

    “Jika koruptor tidak memanfaatkan kesempatan tersebut, mereka akan diadili sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

    Terkait wacana Presiden Prabowo memaafkan koruptor tersebut, Yusril juga menyinggung mekanisme pengembalian uang negara oleh koruptor. Ia menyebutkan pengembalian dapat dilakukan secara diam-diam demi menjaga nama baik pihak yang bersangkutan.

    “Hal ini, penting untuk mendorong kesadaran individu yang mungkin merasa bersalah atas tindakannya,” ungkap Yusril.

    Selain wacana amnesti untuk koruptor, pemerintah juga tengah merencanakan amnesti bagi narapidana kasus lain, seperti penyalahgunaan narkotika. Yusril menjelaskan, jumlah narapidana terkait narkotika jauh lebih banyak dibandingkan kasus korupsi, mencapai sekitar 60% dari total 280.000 narapidana di Indonesia.

    Yusril juga menyebut pemerintah berencana menerapkan kebijakan amnesti pajak pada 2025. Kebijakan ini akan membantu menyelesaikan kasus kekurangan pembayaran pajak tanpa harus menempuh jalur hukum.

    Yusril mendukung pendekatan Presiden Prabowo, seperti dengan wacana memaafkan koruptor, yang dinilainya sejalan dengan konvensi PBB melawan korupsi (United Nations Convention Against Corruption). Ia juga menekankan pentingnya merevisi undang-undang tindak pidana korupsi yang seharusnya sudah dilakukan sejak 2006.

    “Pendekatan ini tidak hanya fokus pada penghukuman, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi rakyat. Uang hasil korupsi yang dikembalikan dapat masuk ke APBN dan digunakan untuk subsidi, beasiswa, dan program lain yang bermanfaat,” pungkas Yusril.

  • Operasi gabungan razia tempat hiburan malam di wilayah hukum Kota Administrasi Jakarta Utara

    Operasi gabungan razia tempat hiburan malam di wilayah hukum Kota Administrasi Jakarta Utara

    Foto: ME Sudiono/ Reporter Elshinta

    Operasi gabungan razia tempat hiburan malam di wilayah hukum Kota Administrasi Jakarta Utara
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 20 Desember 2024 – 19:39 WIB

    Elshinta.com – Kegiatan razia tempat hiburan malam merupakan salah satu langkah penting dalam mendukung program 100 hari Asta Cita ke-7 Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terkait Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkoba, yang mana ini juga menjadi salah satu cita-cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan lingkungan masyarakat yang bebas dari Penyalahgunaan Narkoba dan Peredaran Gelap Narkoba serta perilaku negatif lainnya menuju Indonesia Emas, Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

    Berkaitan dengan hal tersebut Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta dan BNN Kota Jakarta Utara serta melibatkan dari K-9 BNN RI, Bea Cukai, Satpol PP dan POM AL Lantamal III, Denpom Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara melakukan razia di beberapa titik tempat hiburan malam di wilayah Hukum Kota Administrasi Jakarta Utara.  

    Perlu diketahui, razia ini juga dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta, Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP dan juga Kepala BNN Kota Jakarta Utara, Kombes Pol. Irwan Andy Purnamawan, S.I.K beserta Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi DKI Jakarta, Kombes Pol. Drs. Edi Ciptianto, M.Si.

    Razia yang dilakukan pada hari Jumat (20/12), berlokasi di wilayah Jakarta Utara, berlokasi di 4 titik tempat hiburan malam dengan inisial N, BW, H, HL dengan melakukan proses deteksi dini penyalahgunaan Narkoba melalui pemeriksaan urine dan identitas yang dipilih secara acak (random) dari setiap pengunjung, seperti dilaporkan Reporter Elshinta, ME Sudiono.

    Sebanyak 127 sample urine yang telah di periksa  dinyatakan semua hasilnya negatif (tidak ada yang terindikasi menyalahgunakan Narkotika maupun Psikotropika). Kegiatan berjalan kopratif, pihak manajemen tempat hiburan malam pun menyambut baik dan mendukung sepenuhnya kegiatan yang dilaksanakan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta dan BNN Kota Jakarta Utara beserta instansi terkait.

    “Pada pelaksanaannya, razia ini dilakukan dengan pendekatan yang tegas namun humanis, untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang merasa dirugikan namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap para pengunjung, tetapi juga terhadap staf dan pengelola tempat hiburan, guna memastikan bahwa tidak ada aktivitas ilegal yang terjadi di tempat tersebut,” ujar Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP.

    Salah satu fokus utama dalam razia tempat hiburan malam adalah memerangi peredaran Narkoba. Tempat hiburan malam sering kali menjadi sasaran Penyalahgunaan Narkotika oleh beberapa oknum yang mencoba bersembunyi di balik tempat hiburan dan keramaian. 

    “Razia dilakukan untuk mengidentifikasi keberadaan Narkoba, baik yang disimpan oleh pengunjung, maupun yang mungkin diperdagangkan oleh oknum-oknum tertentu. Melalui kegiatan razia ini, kami (BNN) juga berupaya untuk menyampaikan pesan yang jelas kepada masyarakat bahwa penyalahgunaan Narkoba dan perbuatan ilegal lainnya tidak akan ditoleransi, apalagi jika dilakukan di tempat-tempat yang seharusnya menjadi ruang hiburan yang aman,” tutur Kepala BNN Kota Jakarta Utara, Kombes Pol. Irwan Andy Purnamawan, S.I.K.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya Narkoba semakin meningkat, dan penegakan hukum menjadi lebih efektif. Ini merupakan suatu kontribusi nyata dalam mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk menciptakan Indonesia yang lebih bersih, sehat, dan bebas dari Penyalahgunaan Narkoba, serta menjadikan tempat hiburan malam yang aman dan nyaman untuk dikunjungi bagi semua orang.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pemerintah Rumuskan Komcad Jadi Syarat Amnesti

    Pemerintah Rumuskan Komcad Jadi Syarat Amnesti

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah akan merumuskan kewajiban mengikuti program komponen cadangan (komcad) bagi narapidana usia produktif untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Komcad memang tidak wajib bagi warga negara yang lain, tetapi kalau Presiden mengatakan ‘siapa yang akan bersedia untuk dilatih jadi komcad, diberi amnesti’, bisa. Itu nanti kita rumuskan,” kata Yusril dilansir ANTARA, Jumat, 20 Desember.

    Presiden Prabowo, sambung Yusril, berpendapat narapidana narkotika yang menjadi pengguna seharusnya direhabilitasi, bukan dijatuhi pidana penjara.

    Karena itu, Presiden ingin memberikan amnesti kepada narapidana dimaksud.

    Yusril menjelaskan amnesti berbeda dengan grasi. Pemberian amnesti memiliki syarat tertentu, termasuk salah satunya syarat mengikuti program komcad, sementara grasi sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden.

    Yusril mengatakan syarat komcad tersebut nantinya diberikan kepada narapidana kasus narkotika yang masih berusia produktif.

    Para narapidana yang diberi amnesti itu bisa mengikuti program komcad dan disalurkan untuk membantu program-program pemerintah.

    Selain itu, Yusril menyebut narapidana narkotika usia produktif yang diberi amnesti dan mengikuti komcad bukanlah kebijakan militeristik, melainkan military way atau penyelesaian sesuatu hal dengan cara-cara militer.

    “Anak-anak ini, yang muda-muda ini dilatih disiplin, baris-baris, segala macam, dan kemudian diterjunkan ke daerah-daerah yang sekarang ini menjadi program pemerintah. Pemerintah mau swasembada pangan dan itu membuka perkebunan di Papua dan Kalimantan, mereka yang sudah dilatih komcad ini bisa diterjunkan ke sana, kalau mereka berminat,” ujar Yusril.

    Menko Yusril mengatakan sebagian besar dari sekitar 44 ribu narapidana yang akan diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo merupakan pengguna narkotika, sedangkan narapidana kasus korupsi hanya sebagian kecil.

    “Yang korupsi itu cuma berapa ribu, yang paling banyak narkotika,” katanya.

    Rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu orang narapidana disampaikan kepada publik usai rapat terbatas sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat (13/12).

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, narapidana yang diberi amnesti didorong terlibat dalam program komcad.

    “Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan bagi yang umur produktif,” ujarnya.

  • Tim Gabungan TNI-Polri Gerebek Barak Narkoba di Langkat

    Tim Gabungan TNI-Polri Gerebek Barak Narkoba di Langkat

    Langkat: Jelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, tim gabungan TNI-Polri mengintensifkan razia di lokasi rawan peredaran narkoba. Tim gabungan menggerebek enam lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

    Razia berlangsung dari pukul 14.00 hingga 20.00 WIB, Kamis, 19 Desember 2024. Operasi ini melibatkan 280 personel gabungan dari Kodam I/Bukit Barisa (BB) dan Polda Sumatera Utara. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasdam I/BB dan Dirresnarkoba Poldasu.

    Lokasi pertama yang disasar adalah barak-barak di Dusun VII Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Dari lokasi ini, tim menangkap puluhan tersangka sipil serta sejumlah oknum anggota TNI.

    Barang bukti yang disita meliputi ratusan unit mesin jackpot, narkoba jenis sabu dan ganja, puluhan kendaraan bermotor, alat isap sabu, serta barang lainnya yang diduga terkait aktivitas ilegal.

    Lokasi kedua berada di Jalan Binjai, Desa Emplasmen Kuala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Di lokasi ini, tim menangkap puluhan tersangka sipil serta barang bukti berupa kendaraan bermotor, mesin jackpot, uang tunai, narkoba, dan perlengkapan transaksi lainnya.
     

    Setelah operasi selesai, seluruh bangunan barak narkoba dibakar. Barang bukti berupa narkoba, kendaraan, dan alat transaksi lainnya diserahkan ke Polda Sumatra Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

    Sementara itu, oknum anggota TNI yang terlibat telah ditangani Pomdam I/BB untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

    “Ini adalah langkah nyata dalam perang melawan narkoba. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika,” ujar Kepala Polda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dikutip dari Antara, Jumat, 20 Desember 2024.

    Beberapa pejabat penting turut hadir dalam operasi ini, termasuk Asops Kasdam I/BB, Dirkrimsus Poldasu, Danden Inteldam I/BB, Kapolres Binjai, dan Pabandyapam Sinteldam I/BB.

    Langkat: Jelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, tim gabungan TNI-Polri mengintensifkan razia di lokasi rawan peredaran narkoba. Tim gabungan menggerebek enam lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
     
    Razia berlangsung dari pukul 14.00 hingga 20.00 WIB, Kamis, 19 Desember 2024. Operasi ini melibatkan 280 personel gabungan dari Kodam I/Bukit Barisa (BB) dan Polda Sumatera Utara. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasdam I/BB dan Dirresnarkoba Poldasu.
     
    Lokasi pertama yang disasar adalah barak-barak di Dusun VII Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Dari lokasi ini, tim menangkap puluhan tersangka sipil serta sejumlah oknum anggota TNI.
    Barang bukti yang disita meliputi ratusan unit mesin jackpot, narkoba jenis sabu dan ganja, puluhan kendaraan bermotor, alat isap sabu, serta barang lainnya yang diduga terkait aktivitas ilegal.
     
    Lokasi kedua berada di Jalan Binjai, Desa Emplasmen Kuala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Di lokasi ini, tim menangkap puluhan tersangka sipil serta barang bukti berupa kendaraan bermotor, mesin jackpot, uang tunai, narkoba, dan perlengkapan transaksi lainnya.
     

    Setelah operasi selesai, seluruh bangunan barak narkoba dibakar. Barang bukti berupa narkoba, kendaraan, dan alat transaksi lainnya diserahkan ke Polda Sumatra Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 
     
    Sementara itu, oknum anggota TNI yang terlibat telah ditangani Pomdam I/BB untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
     
    “Ini adalah langkah nyata dalam perang melawan narkoba. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika,” ujar Kepala Polda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dikutip dari Antara, Jumat, 20 Desember 2024.
     
    Beberapa pejabat penting turut hadir dalam operasi ini, termasuk Asops Kasdam I/BB, Dirkrimsus Poldasu, Danden Inteldam I/BB, Kapolres Binjai, dan Pabandyapam Sinteldam I/BB.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (UWA)

  • Perampokan di Dairi Sumut, Siska Hanya Bisa Sesali Perbuatannya Habisi Tetangga demi Judi Online – Halaman all

    Perampokan di Dairi Sumut, Siska Hanya Bisa Sesali Perbuatannya Habisi Tetangga demi Judi Online – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tragedi mengerikan menimpa Desa Silomboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

    Sebuah perampokan yang berujung pada kematian tetangga mereka, Roida Sagala (54), menyisakan kesedihan dan keharuan bagi keluarga dan masyarakat setempat.

    Ironisnya, pelaku perampokan tersebut ternyata adalah tetangga mereka sendiri, Siska Pasaribu dan Eben Sinaga, suami Siska

    Kronologi

    Awalnya, pada 8 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Eben memiliki niat untuk mengambil cincin milik korban, karena sering tertarik melihat korban memakainya.

    Sekira pukul 23.00 WIB, Eben kemudian mengambil selang bangunan yang dibakar menggunakan mancis, dengan maksud untuk mengikat korban.

    Pada pukul 23.30 WIB, Eben kemudian berjalan kaki dari rumahnya menuju rumah korban yang berjarak 25 meter.

    Dirinya masuk ke dalam rumah melalui jendela samping rumah korban yang terbuka. Setelah berhasil masuk, Eben melihat korban sedang tidur diatas kasur yang terletak di ruang tengah.

    “Tersangka langsung mengikat tangan korban menggunakan selang bangunan, dan kaki korban menggunakan kabel charger handphone. Tersangka juga menyumbat mulut korban dengan menggunakan kain lap, ” jelasnya.

    Setelah berhasil mengambil harta benda korban, Eben kemudian pergi ke rumah salah seorang warga yang berjarak 50 meter untuk meminjam angkot.

    “Eben pun kemudian menjemput sang istri yang berada di Desa Bintang Mersada, dan kembali ke rumah temannya, untuk diantarkan ke Kota Sidikalang dengan alasan bekerja, ” sebutnya.

    Pasangan suami istri itupun kemudian pergi ke kos – kosannya, dan mulai menjual barang hasil rampokan tersebut. Keduanya pun ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 14 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

    Keduanya pun pasrah saat diringkus Sat Reskrim Polres Dairi.

    Para tersangka ini pun kemudian diringkus dalam pelariannya di Kota Sidikalang Kabupaten Dairi.

    Tersangka Eben diringkus saat dalam perjalanan yang hendak menggadai handphone tersebut, dan Siska, ditangkap saat berada di kamar kos – kosan.

    Kini pasangan suami istri itu mendekam di sel tahanan Polres Dairi.

    Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, menjelaskan bahwa keduanya terpaksa melakukan aksi keji ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar utang.

    Agus Bahari mengungkapkan, “Motifnya adalah karena ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang.” Uang yang diambil dari barang curian—cincin, kalung emas, dan handphone—diperkirakan mencapai Rp 6 juta.

    Tragisnya, uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi online, sebuah fakta yang disampaikan Siska dengan nada terisak, “Motifnya adalah karena ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang.” katanya.

    Di tengah interogasi, Siska terlihat menangis sesenggukan.

    Ia menceritakan bagaimana suaminya menjemputnya dengan menaiki angkot dan memberinya barang hasil rampokan.

    “Saya tanya ini dari mana, dan dia bilang dari ibu itu, korban,” ucapnya sambil menahan tangis.

    Kepada polisi, Siska menjelaskan lokasi penjualan barang-barang curian tersebut, yang pada akhirnya membawa mereka ke dalam jeratan hukum.

    Kapolres Agus menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan secara sendirian oleh Eben.

    Konsumsi Sabu 

    Eben Sinaga ternyata sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum melakukan aksi perampokan.

    “Yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba jenis Sabu sebelum dan sesudah melakukan aksi perampokan tersebut, ” ujar Agus.

    Bahkan, uang hasil perampokan itu sudah habis digunakan untuk membayar utang, serta membeli narkotika jenis Sabu.

    “Jadi setelah melakukan aksi itu, keesokan harinya kedua tersangka ini membeli sabu dan mengkonsumsinya di kamar kos, ” jelas Agus Bahari.

    Bahkan hasil tes urine keduanya terbukti positif mengkonsumsi narkotika jenis Sabu.

    Kepada Kapolres, Eben mengaku tidak menyangka bahwa korban meninggal dunia setelah mulutnya disumbat dengan menggunakan kain.

    “Saya tidak tahu pak kalau dia (korban) meninggal dunia, ” ujarnya.

    Atas perbuatannya, tersangka Eben dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

    Sementara untuk tersangka Siska dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP  Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun, atau hukuman penjara selama 4 tahun.

    Robinhood Kaget

    Robinhood Sagala, abang kandung dari Roida Sagala yang menjadi korban perampokan dan berujung kematian tak menyangka dalangnya adalah tetangganya sendiri.

    Kepada Tribun Medan, Robinhood mengaku bahwa selama ini keluarganya dengan keluarga tersangka tidak memiliki masalah.

    “Setau saya biasa – biasa saja, tidak ada masalah, ” ujarnya.

    Bahkan, korban diketahui hendak membantu tersangka dalam masalah keuangan.

    “Justru si korban, kita dengar mau membantu tersangka masalah keuangan, ” jelasnya.

    Dirinya pun meminta kepada pihak Kepolisian untuk memproses kasus tersebut dengan transparan dan adil. 

    Sumber: Tribun Medan