Produk: Narkotika

  • Tiga Anjing K-9 Dikerahkan Amankan Gereja Katedral Jakarta Jelang Misa Malam Natal 2024 – Halaman all

    Tiga Anjing K-9 Dikerahkan Amankan Gereja Katedral Jakarta Jelang Misa Malam Natal 2024 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengerahkan tiga anjing pelacak bahan peledak K-9 dalam pengamanan menjelang misa malam Natal 2024 di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

    Bintara Pawang Ditpolsatwa Baharkam Polri Bripka I Wayan Pustaka menuturkan ketiga anjing K-9 itu bernama Alma, Tosca, Arco.

    Jenis ketiga anjing beragam yakni dua german shepherd dan satu herder malinois.

    “Steril sudah dilakukan dari jam 1,” ucap Wayan saat diwawancarai.

    Menurutnya, anjing K-9 dilatih untuk melakukan deteksi bahan peledak, narkotika, dan membantu SAR pencarian jasad.

    Anjing K-9 yang sudah terlatih ini rata-rata berusia lima tahun.

    Di mana dalam usianya, anjing-anjing ini memliki kemampuan yang mumpuni terutama dalam pelacakan bahan peledak.

    “Untuk anjing usia maksimal di umur 8 tahun baru pensiun,” tukasnya.

    Rencananya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto beserta jajaran akan melakukan pengecekan Gereja Katedral pukul 16.00 WIB.

    Setelah itu Kapolri – Panglima TNI meninjau GKI Samanhudi Sawah Besar dan Gereja Immanuel Gambir.

    Pada misa malam Natal 2024, Katedral Jakarta kembali menjadi pusat perayaan bagi umat Kristiani di ibu kota.

    Gereja Katedral Jakarta akan menggelar Misa Natal yang penuh khidmat dan penuh makna.

    Misa Natal akan digelar pada malam Natal yaitu 24 Desember 2024 dan pada hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember 2024.

    Namun untuk mengikuti misa Natal 2024 di dalam Gereja Katedral Jakarta harus dilakukan pendaftaran/registasi.

    Adapun pendaftaran/registrasi dapat dilakukan melalui https://zaap.bio/natal.2024-k7.

    Semua Misa dilakukan secara HYBRID (offline dan online), kecuali Hari Raya Natal pada pukul 11.00 WIB.

     

     

  • 7 WBP Lapas Tulungagung Diusulkan Terima Remisi Natal

    7 WBP Lapas Tulungagung Diusulkan Terima Remisi Natal

    Tulungagung (beritajatim.com) – Sebanyak 7 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Klas II B Tulungagung diusulkan untuk mendapat remisi natal tahun ini.

    Mereka yang diusulkan mendapatkan remisi ini telah memenuhi sejumlah persyaratan. Remisi ini hanya diberikan bagi WBP nasrani. Dari total 12 WBP nasrani, hanya 7 WBP saja yang diusulkan mendapatkan remisi.

    Kalapas Klas IIB Tulunggagung, R Budiman P Kusumah menjelaskan, dalam momentum peringatan natal dan tahun baru 2025 ini, ada 7 dari 12 WBP nasrani yang diusulkan mendapatkan remisi khusus hari raya. Mereka berasal dari narapidana umum dan kasus narkotika.

    Ketujuh 7 WBP yang mendapatkan remisi ini sudah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi. “Kasus yang mendapatkan remisi bermacam – macam, ada narkotika, perlindungan anak pidana umum,” ujarnya, Senin (23/12/2024).

    Budiman melanjutkan, mereka yang mendapatkan remisi ini mendapatkan pengurangan masa tahanan satu bulan. Tidak ada WBP yang langsung bebas usai mendapat remisi. Saat ini mereka masih menunggu SK terkait remisi tersebut. “Biasanya SK turun menjelang natal,” tegasnya.

    Untuk menghormati momen Natal, hari besuk bagi warga binaan ditiadakan pada 25-26 Desember 2024. Sebagai gantinya, para WBP Nasrani akan difasilitasi mengikuti ibadah secara virtual pada 30 Desember. “Kami ingin memastikan mereka tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, meski berada di balik jeruji,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Bule Rusia Diamankan karena Simpan Berbagai Jenis Narkoba di Bali, Ada Sabu dan Ganja – Halaman all

    Bule Rusia Diamankan karena Simpan Berbagai Jenis Narkoba di Bali, Ada Sabu dan Ganja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mencokok warga negara Rusia berinisial EK (33) karena diduga terlibat kejahatan narkotika.

    Ia diamankan di minimarket Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Senin 16 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WITA. 

     “Dilakukan penangkapan terhadap seorang WNA dengan inisial EK di karena yang bersangkutan kedapatan memiliki atau menguasai 1 buah paket kiriman,” ungkap Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Kombes Pol I Made Sinar Subawa dalam rilis akhir tahun di  kantor BNNP Bali, pada Senin (23/12/2024).

    Polisi mengamankan satu  buah paket kiriman tersebut terdapat 21 buah padatan berwarna coklat mengandung narkotika jenis Hasis dengan berat total 223,15 gram netto. 

    Berdasarkan hasil introgasi terhadap EK, petugas melakukan pengembangan ke tempat tinggalnya yakni sebuah kamar yang beralamat di Jalan Raya Uluwatu.

    Pada saat petugas melakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis hasis dengan berat total 62,98 gram netto, 10 buah plastik klip berisi narkotika jenis ganja.

    Lima buah plastik klip berisi tanaman/jamur kering mengandung narkotika jenis Psilosin, 36 buah plastik klip berisi kristal bewarna putih kecoklatan mengandung narkotika jenis mefedron, 1 buah plastik klip berisi shabu, 1 buah plastik klip berisi serbuk berwarna putih mengandung narkotika jenis kokaina serta 2 buah plastik klip berisi narkotika jenis MDMA dan sejumlah barang bukti lain.

    “Tersangka EK berperan sebagai pemecah barang. Dalam melaksanakan perannya, EK kerap mendapat upah atau imbalan berupa uang cash,” paparnya. 

    Uang cash tersebut diambil oleh EK disebuah lokasi yang biasanya telah dikirimkan kepadanya melalui pesan telegram. 

    Selain upah berupa uang cash, EK kerap memperoleh upah berupa Crypto Currency (bitcoin dan USDT).

    Setelah melakukan penyitaan dan penangkapan terhadap EK, selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Pasal yang disangkakan terhadap EK adalah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)

     

  • BNN: 363 Tersangka Kasus Narkoba 2024 Masuk DPO, 26 Orang Ditangkap

    BNN: 363 Tersangka Kasus Narkoba 2024 Masuk DPO, 26 Orang Ditangkap

    BNN: 363 Tersangka Kasus Narkoba 2024 Masuk DPO, 26 Orang Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Narkotika Nasional (
    BNN
    ) menetapkan 363 tersangka kasus peredaran narkotika sebagai daftar pencarian orang (DPO) sepanjang tahun 2024.
    “Jumlah tersangka yang masuk dalam DPO BNN pada tahun 2024 sebanyak 363 orang,” ujar Kepala BNN, Komjen Pol Martinus Hukom, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/12/2024).
    Dari jumlah tersebut, 26 orang di antaranya ditangkap petugas, sementara 337 tersangka lainnya masih dalam proses pencarian.
    “Dari daftar panjang DPO tersebut, BNN berhasil mengamankan 26 orang di antaranya, sedangkan 337 orang DPO lainnya masih dalam proses pencarian dan pengejaran,” kata Martinus.
    Martinus mengungkapkan bahwa beberapa tersangka DPO termasuk dalam jaringan narkotika internasional. BNN bekerja sama dengan instansi terkait di dalam maupun luar negeri untuk memburu dan menangkap para pelaku.
    “Pada kasus ini, BNN terus bekerja sama dengan kepolisian, badan narkotika negara sahabat, dan instansi terkait lainnya untuk membawa DPO tersebut ke negara kita guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Martinus.
    Sepanjang 2024, BNN mengungkap 620 kasus peredaran narkotika dan menetapkan 985 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 618 merupakan kasus tindak pidana narkotika dengan 974 tersangka, serta dua kasus prekursor narkotika dengan 11 tersangka.
    “BNN menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, termasuk 710.980,59 gram sabu, 2.178.034,61 gram ganja, 290.737,23 butir ekstasi, serta 4.335,34 gram kokain,” terang Martinus.
    Selain itu, BNN mengidentifikasi 27 sindikat narkotika yang terdiri atas 14 jaringan internasional dan 13 jaringan nasional. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Riau Tangkap Dua Bandar Narkoba, Sita 2,6 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

    Polda Riau Tangkap Dua Bandar Narkoba, Sita 2,6 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

    PEKANBARU – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menangkap dua orang bandar narkoba dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda pada Kamis pekan lalu. Dari kedua tersangka, polisi menyita total 2,6 kilogram sabu-sabu, ribuan butir pil happy five, dan ratusan butir pil ekstasi.  

    Tersangka pertama, Rudi (35), ditangkap di salah satu rumah indekos di Jalan Sutomo, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.680 gram sabu-sabu, 4.500 butir pil happy five, dan 479,5 butir pil ekstasi berbagai merek.  

    Tersangka kedua, M. Arif (24), ditangkap di kamar indekosnya di Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Dari lokasi ini, polisi menyita 1.000 gram sabu-sabu, 1.500 butir pil happy five, serta sejumlah pil ekstasi berbagai merek.  

    Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu indekos di Jalan Sutomo.  

    “Setelah dilakukan penggerebekan di kamar tersangka Rudi, kami menemukan barang bukti yang disimpan di dalam laci kamar berupa 1,6 kilogram sabu-sabu, ribuan pil happy five, serta ratusan butir pil ekstasi,” ungkap Kombes Manang pada Senin 23 Desember.  

    Dari hasil interogasi terhadap Rudi, diketahui bahwa sebagian narkoba disimpan di lokasi lain, yakni di kamar kost M. Arif di Kelurahan Tangkerang Utara. Polisi kemudian memancing Arif untuk datang ke lokasi Rudi, dan langsung menangkapnya.  

    “Kami kemudian membawa keduanya ke kos M. Arif untuk melakukan penggeledahan. Di lemari kamar M. Arif, kami kembali menemukan narkoba berupa sabu-sabu, pil happy five, dan ekstasi,” tambah Kombes Manang.  

    Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolda Riau. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.  

    Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya guna melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

  • Sosok Fredy Pratama, Gembong Narkoba Asal Kalimantan, Jadi Buronan Polri sejak 2014 – Halaman all

    Sosok Fredy Pratama, Gembong Narkoba Asal Kalimantan, Jadi Buronan Polri sejak 2014 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Fredy Pratama merupakan gembong narkoba asal Indonesia yang saat ini masih berstatus buron.

    Tercatat Fredy Pratama telah menjadi buronan Polisi sejak 2014.

    Bareskrim Polri kini telah bekerja sama dengan Kepolisian Thailand untuk menangkap Fredy Pratama.

    Berikut profil Fredy Pratama.

    Kehidupan Pribadi

    Fredy Pratama lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 25 Juni 1985.

    Saat ini, ia telah berusia 39 tahun.

    Fredy Pratama diketahui memiliki nama samaran untuk mengelabuhi polisi.

    Nama samara itu seperti Miming, Fredy Miming, dan Wang Xiang Ming.

    Buronan Interpol 

    Berikut tampang gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama versi Bareskrim Polri dan Interpol. (Kolase Tribunnews.com/interpol.int)

    Fredy Pratama merupakan buronan Interpol empat negara, termasuk Indonesia. 

    Adapun tiga interpol lainya adalah Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, dan US-DEA.

    Interpol memburu Fredy sejak dikabarkan bersembunyi di The Golden Triangle atau Segitiga Emas Thailand yang merupakan zona surga bandar narkotika di Asia Tenggara.

    Fredy diduga mengontrol pasar gelap narkoba Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya Banjarmasin sejak 2013.  

    Perintah Penangkapan

    Belum lama ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada dan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, untuk segera menangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama.

    “Saya sudah perintahkan Kabareskrim Polri dan Kadiv Hubinter Polri untuk terus melakukan kegiatan, dalam hal ini baik dengan Interpol ataupun dengan kegiatan police-to-police untuk terus mengejar keberadaan Fredy Pratama,” kata Listyo, dikutip dari TribunKaltara.com, Senin (23/12/2024).

    Meski jaringan Fredy Pratama telah beberapa kali diamankan oleh kepolisian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap menginstruksikan agar terus mengajar gembong narkoba yang saat ini tengah bermukim di Thailand itu.

    “Walaupun kita tahu bahwa jaringannya terus kita ungkap, namun saya juga sudah perintahkan untuk cepat atau lambat Fredy Pratama harus bisa diamankan,” ujarnya.

    (Tribunnews.com/David Adi) (TribunKaltara.com/Amiruddin)

  • 2 Bandar Narkoba di Pekanbaru Ditangkap, Sabu-sabu dan 6.000 Butir Pil H5 Disita

    2 Bandar Narkoba di Pekanbaru Ditangkap, Sabu-sabu dan 6.000 Butir Pil H5 Disita

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap dua orang bandar narkoba, Kamis (19/12/2024). Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda. 

    Tersangka Rudi (35) diamankan di salah satu indekos di Jalan Sutomo Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Di lokasi ini polisi menyita disita 1.680 gram sabu-sabu dan 4.500 butir happy five (H5),serta  479,5 butir ekstasi berbagai merek. 

    Tersangka kedua yakni M Arif (24). Dia ditangkap di salah satu kamar indekos di Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Dari M Arif, polisi menyita 1.000 gram sabu-sabu, 1.500 butir happy five, dan berbagai merek pil ekstasi.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa di sebuah rumah indekos di Jalan Sutomo terjadi transaksi narkoba dalam jumlah besar. 

    “Setelah penggerebekan, ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam laci kamar tersangka Rudi. Kami menemukan 1,6 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil happy five serta ratusan butir pil ekstasi,” kata Kombes Manang, tentang penangkapan bandar narkoba di Pekan Baru, Senin (23/12/2024). 

    Dari pengakuan Rudi, sejumlah narkoba juga disimpan di lokasi lain yakni di rumah kost M Arif di Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. 

    “Setelah dipancing untuk datang ke kos Rudi, kami menangkap Arif. Keduanya dibawa ke kos Arif untuk dilakukan penggeledahan. Di lemari kos M Arif kita menemukan narkoba jenis sabu-sabu, pil happy five, dan inek,” tutur Manang. 

    Kedua bandar narkoba yang ditangkap tersebut saat ini ditahan di Mapolda Riau dan terancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. 
     

  • ICW Nilai Pemberian Amnesti Bagi Koruptor Tak Beri Efek Jera

    ICW Nilai Pemberian Amnesti Bagi Koruptor Tak Beri Efek Jera

    ICW Nilai Pemberian Amnesti Bagi Koruptor Tak Beri Efek Jera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberian amnesti bagi koruptor dengan syarat mengganti kerugian negara tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
    Peneliti ICW Diky Anandya meragukan pemberian amnesti bagi koruptor tersebut akan transparan, lantaran tidak pernah ada alat ukur yang pasti kapan seseorang bisa mendapatkan amnesti dan abolisi.
    “Kemudian dikeluarkan dalam bentuk keputusan presiden (keppres), maka kekhawatiran saya juga akan sama bahwa ini tidak akan memberikan efek jera, dan prosesnya juga tidak akan berjalan cukup transparan, karena tidak pernah ada alat ukur yang pasti kapan seseorang bisa mendapatkan amnesti dan kapan seseorang bisa mendapatkan abolisi,” kata Diky saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/12/2024).
    Diky mengatakan, data ICW mencatat bahwa pemulihan negara dalam lima tahun terakhir masih rendah yaitu dari Rp 56 triliun menjadi Rp 3 triliun saja.
    Karenanya, ia mengatakan, terkait pemulihan kerugian negara, pemerintah lebih baik memaksimalkannya dengan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
    “Rasanya bagi kami, tidak akan sulit bagi pemerintah untuk mendorong DPR agar segera mempercepat pembahasan rancangan undang-undang perampasan aset, karena kita tahu bahwa 85 persen setidaknya anggota DPR berasal dari partai politik pendukung pemerintah,” ujarnya.
    Diky mengatakan, data ICW juga menunjukkan bahwa vonis penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi sering rendah yaitu rata-rata 3-4 tahun.
    Ia mengatakan, sebaiknya pemulihan kerugian negara juga diiringi dengan pemidanaan penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera yang maksimal.
    “ICW juga mendorong bahwa pemulihan kerugian keuangan negara itu harus berjalan secara paralel dengan pemidanaan badan melalui vonis terhadap terpidana kasus korupsi. Jadi pemulihan kerugian hasil kejahatannya maksimal, pidana penjara badannya juga harus maksimal,” ucap dia.
    Dikutip dari Kompas.id, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka kemungkinan adanya ribuan koruptor yang bisa diberi amnesti atau abolisi oleh Presiden.
    Namun, syaratnya, mereka harus terlebih dulu mengganti kerugian negara. Syarat itu kini tengah dikaji oleh Kementerian Hukum.
    “Nah, jadi sedang dikaji oleh para menteri, Pak Supratman (Menteri Hukum) terutama, ya. Bahwa rencana Presiden akan memberikan amnesti kepada koruptor itu dengan sukarela mengembalikan harta atau uang negara yang mereka korupsi. Atau, mereka sudah dipidana dengan sukarela menyerahkan lebih daripada apa yang sudah diputuskan. Maka, Presiden mengatakan akan dimaafkan,” ujar Yusril di kantornya, Jumat (20/12/2024).
    Amnesti tak hanya diberikan kepada koruptor yang sudah dihukum pengadilan.
    Pengampunan hukuman atau abolisi bisa juga diberikan kepada orang yang masih dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi. Ketika abolisi diberikan oleh Presiden, penuntutan perkaranya bisa dibatalkan.
    Presiden menyampaikan pernyataan akan memaafkan koruptor jika uang hasil korupsi dikembalikan ke negara saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar di Mesir, Rabu (18/12/2024).
    Presiden mengemukakan, orang yang diduga korupsi, orang yang sedang dalam proses hukum karena disangka korupsi, dan orang yang telah divonis karena terbukti korupsi dapat dimaafkan jika mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
    Saat ditanya lebih lanjut terkait jumlah narapidana kasus korupsi yang bisa memperoleh amnesti atau abolisi, Yusril menyebut angka ribuan. Yang terbanyak yang bakal memperoleh amnesti atau abolisi, lanjutnya, adalah mereka yang tersangkut kasus narkoba.
    “Yang korupsi itu cuma berapa ribu, lah. Yang paling banyak narkotika,” ungkapnya.

    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tegaskan Roman Nazarenko Tak Terkait Freddy Pratama, Mabes Polri: Thailand Surganya Buronan Narkoba

    Tegaskan Roman Nazarenko Tak Terkait Freddy Pratama, Mabes Polri: Thailand Surganya Buronan Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri menegaskan, Roman Nazarenko (RN) yang kendalikan pabrik narkoba di Bali, tak terkait dengan gembong narkoba internasional, Freddy Pratama meski keduanya sama-sama berada di Thailand. Adapun Thailand dikenal sebagai surga bagi buronan kasus narkoba.  

    Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut, Thailand telah menjadi tempat yang nyaman bagi buronan narkoba. “Thailand mungkin surganya para pelarian-pelarian narkotik,” kata Mukti kepada wartawan Senin (23/12/2024).

    Mukti menyebut, selain RN dan Freddy Pratama, ada sejumlah buronan kasus narkoba lain juga terindikasi sembunyi di Thailand. Kendati demikian, dia tidak memerinci lebih jauh berapa buronan yang saat ini masih di Thailand seusai RN ditangkap.

    Mukti hanya menyampaikan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri untuk menangkap para buronan tersebut, termasuk Freddy Pratama di Thailand

    “Dengan bantuan dari Hubinter Polri, kita bisa sama-sama ke sana untuk melakukan penangkapan lagi. Ya, kalau Freddy pasti akan kita tangkap,” kata dia.

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah membawa pria berinisial RN, warga negara asing (WNA) asal Ukraina Roman Nazarenko, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia diduga sebagai pengendali praktik clandestine lab atau laboratorium narkotika di Kabupaten Badung, Bali.

    Adapun Thailand dikenal sebagai surga bagi buronan kasus narkoba.  

  • Bareskrim Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama ke Thailand

    Bareskrim Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama ke Thailand

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus memburu gembong narkoba Fredy Pratama yang digadang-gadang berada di Thailand. Bareskrim juga memastikan akan memboyong Fredy ke Indonesia.

    Seperti diketahui, Fredy Pratama merupakan sindikat narkoba jaringan internasional. Fredy juga saat ini masih ditetapkan sebagai buron oleh Bareskrim Polri.

    “Ya, kalau Freddy pasti akan kita tangkap,” ujar Dirtipinarkoba Bareskrim Mukti Juharsa kepada wartawan, dikutip Senin (23/12/2024).

    Dia menyampaikan, Thailand merupakan “surga” bagi pelarian sindikat narkoba internasional. Terlebih, Thailand merupakan negara yang masuk ke dalam kawasan golden triangle yang dijuluki sebagai pusat perekonomian narkoba.

    Pasalnya, kata dia, wilayah Thailand merupakan tempat penanaman yang ideal bagi bahan baku narkotika, yakni opium.

    “Karena kan Thailand mungkin surganya para pelarian-pelarian, narkotik. Banyak DPO kita di Thailand ya. Masih banyak DPO kita di Thailand,” ujar Mukti.

    Di samping itu, dia juga mengungkapkan bahwa salah satu DPO narkoba yang melarikan diri ke Thailand adalah Roman Nazarenko. Dia adalah otak pembuatan laboratorium narkoba terselubung di Bali.

    Roman telah ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand saat hendak berangkat menuju Dubai pada Kamis (19/12/2024) malam.

    Keberangkatan Roman itu terendus kepolisian Thailand atau Royal Police Thai. Kemudian, kepolisian Thailand berkoordinasi dengan Polri untuk penjemputan otak lab narkoba tersebut. 

    Roman kemudian tiba di Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (22/12/2024) malam.