Produk: Narkotika

  • 3 Warga Sumenep Pesta Sabu di Kamar Kos, Ditangkap Polisi

    3 Warga Sumenep Pesta Sabu di Kamar Kos, Ditangkap Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – Tiga warga Sumenep dibekuk aparat Satreskoba Polres setempat saat asyik pesta sabu di sebuah kamar kos di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura.

    Tiga orang tersebut semuanya berjenis kelamin pria, masing-masing berinisial JA (52), AG (20), dan RD (26). Ketiganya warga Dusun Opelan Timur, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

    Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, ketiganya ditangkap saat anggota Satuan Sabhara melakukan razia ke sejumlah tempat kos, untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    “Saat razia di kos-kosan itu, anggota menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu kamar. Setelah dilihat, ternyata ada tiga orang yang sedang pesta sabu,” katanya, Selasa (24/12/2024).

    Ia mengungkapkan, saat kamar kos itu diperiksa, ternyata ditemukan alat hisap sabu di lantai kamar. Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos tempat pesta sabu.

    “Ternyata ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan di sarung bantal. Ketiga pemuda itupun dibawa ke Satreskoba untuk penyelidikan dan penyidikan,” terang Henri.

    Dari tangan tersangka JA, disita barang bukti berupa sabu dengan berat total 32,24 gram. Sabu itu terbagi dalam tiga poket, masing-masing dengan berat 30 gram, 1,66 gram, dan 0,58 gram. Kemudian dari tersangka AG dan RD, barang bukti yang disita adalah hand phone.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka itu asa yang berstatus sebagai pengedar, kurir, dan pemakai. Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap darimana sabu tersebut,” papar Kapolres.

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukumannya bisa pidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu tersangka juga dikenai pidana denda maksimum Rp 10 milyar ditambah sepertiga,” jelasnya. (tem/but)

  • 311 Narapidana di Bali Dapat Remisi Natal, 7 Orang Langsung Bebas

    311 Narapidana di Bali Dapat Remisi Natal, 7 Orang Langsung Bebas

    Denpasar, CNN Indonesia

    Sebanyak 311 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh wilayah Bali mendapat remisi Hari Raya Natal. Tujuh orang di antaranya langsung bebas.

    “Remisi khusus Hari Natal 2024 dari wilayah Bali sebanyak 311 orang,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bali, I Putu Murdiana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12).

    Murdiana mengatakan narapidana yang mendapat remisi umum l sebanyak 304 orang, sementara yang remisi umum II ada tujuh orang.

    “Langsung bebas atau RK ll itu 7 orang,” katanya.

    Murdiana menjelaskan pemberian remisi ini khusus narapidana yang beragama Kristen. Pemberian remisi ini berdasarkan keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor Pas-2544.PK.05.04 Tahun 2024.

    “Untuk usulan remisi saat ini disamping telah memenuhi syarat substantif dan administratif, usulan kali ini juga menyertakan assesmen RRI dan kriminogenik terkait perubahan prilaku dan mengikuti program pembinaan sesuai dengan instrumen yang telah ditetapkan,” ujarnya.

    Penyerahan remisi khusus hari Natal akan diserahkan oleh masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA) di wilayah Bali, besok, Rabu (25/12).

    Berikut rincian jumlah narapidana yang menerima remisi Natal:

    1.Lapas Kerobokan: 117 orang
    2. Lapas Narkotika Bangli: 95 orang
    3. Lapas Perempuan: 20 orang
    4.Lapas Karangasem: 22 orang
    5. Lapas Tabanan: 10 orang
    6. Lapas Singaraja: 6 orang
    7.LPKA Karangasem: 4 orang
    8. Rutan Klungkung: 4 orang
    9. Rutan Bangli: 22 orang
    10.Rutan Gianyar: 9 orang
    11. Rutan Negara: 2 orang

    (kdf/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Tak Diberi Uang untuk Judol, Seorang Suami di Muratara Sumsel Tusuk Istrinya hingga Lumpuh – Halaman all

    Tak Diberi Uang untuk Judol, Seorang Suami di Muratara Sumsel Tusuk Istrinya hingga Lumpuh – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, – Seorang suami di Muratara, Sumatera Selatan, tega menusuk istrinya sendiri karena tidak diberi uang untuk bermain judi online (judol).

    Pelaku penusukan bernama Rangga Saputra (36 tahun) dan korbannya Tesi (26 tahun). 

    TD kini mengalami kelumpuhan, karena pisau yang digunakan pelaku menancap di pinggang Tesi dengan kedalaman 16 Cm dan mengenai tulang belakangnya.

    Kini Tesi dirawat di Rumah Sakit Ar Bunda Kota Lubuklinggau Sumsel untuk pengobatan lebih lanjut.

    Sementara pelaku Rangga sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara, pada Minggu (22/12/2024) sekira pukul 12.10 WIB. 

    Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardana menyampaikan bila kondisi korban saat ini mengalami kelumpuhan dari pinggang sampai kaki.

    “Penyebabnya karena pisau yang digunakan pelaku cukup panjang mencapai 18 Cm dan masuk ke tubuh korban kurang lebih 16 Cm,” ujar Koko dalam konferensi persnya pada wartawan, dikutip dari TribunSumsel, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, dalamnya luka yang dialami korban diduga sampai mengenai syaraf tulang belakangnya.

    “Pisau itu mengenai tulang punggung bagian bawah, indikasi mengenai syaraf tulang punggung korban,” ungkapnya.

    Berdasarkan keterangan tersangka kepada Polisi, tersangka sudah main judi online jenis  slot selama satu setengah tahun dan terkahir mengalami kekalahan Rp. 1,5 juta.

    “Kemudian tersangka ini minta uang dengan isterinya tapi tidak diberi,” ujar Koko.

    Diduga karena kesal tersangka mengambil senjata tajam jenis pisau dari dalam lemari, namun, satu itu tidak langsung melakukan penusukan dan tersangka sempat duduk di ruang tamu.

    “Ketika istrinya duduk tiba-tiba ditikam dari belakang mengenai tulang belakangnya,” ungkapnya.

    Koko juga menyampaikan bila tersangka dan korban ini  tidak ada riwayat kekerasan dalam rumah tangga, tapi, selama membina rumah tangga keduanya kurang harmonis karena sering bercekcok mulut 

    “Puncaknya saat pristiwa terjadi, mereka sering cekcok saja, biasa rumah tangga tapi tidak melakukan kekerasan, sebelumya belum ada riwayat kekerasan,” ujarnya.

    Untuk tersangka sendiri dikenakan pasal 44 ayat 2 KUHP tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

    “Kemudian tersangka ini resedivis juga pasal 365 pencurian dan kekerasan dimana saat diperiksa juga positif narkotika,” ungkapnya. (TribunSumsel/Eko Hepronis)

     

  • Polisi siagakan 10 anjing K-9 untuk jaga gereja Katedral Jakarta

    Polisi siagakan 10 anjing K-9 untuk jaga gereja Katedral Jakarta

    Sebanyak empat anjing berjaga di kawasan luar gereja, sedangkan enam anjing lainnya berjaga di dalam gereja

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menyiagakan sepuluh anjing pengamanan (K-9) untuk menjaga misa malam hingga perayaan Natal 2024 di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Selasa.

    “Ada 10 anjing K-9 ini yang memang kita siagakan di sekitar Gereja Katedral. Penjagaan ini khusus misa malam Natal 2024 dan besok hari Natal,” kata polisi yang berjaga di depan gerbang Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Selasa.

    Sepuluh anjing ini disiagakan di sekitar Gereja Katedral. Sebanyak empat anjing berjaga di kawasan luar gereja, sedangkan enam anjing lainnya berjaga di dalam gereja.

    Anjing K-9 ini dilatih untuk melakukan deteksi bahan peledak, narkotika, dan membantu melacak adanya kriminal umum.

    Anjing K-9 yang sudah terlatih dan berjaga di lapangan ini rata-rata berusia satu sampai lima tahun. Sedangkan anjing yang berusia lebih dari lima tahun terlebih dahulu dicek kesehatan dan kepekaannya.

    Dekorasi spesial disiapkan oleh Katedral Jakarta dalam perayaan Natal 2024 sebab peringatan Hari Natal kali ini bertepatan dengan Tahun Yubileum yang dilakukan setiap 25 tahun sekali.

    “Kebetulan tahun ini merupakan tahun pembukaan Tahun Yubileum di Vatikan, yang hanya dilakukan 25 tahun sekali, dimana akan dibuka Pintu Suci di Vatikan. Nah, dengan demikian kita juga ikut serta untuk menyambut Tahun Yubileum tersebut,” kata Humas Katedral Jakarta Susyana Suwadie di Jakarta, Selasa.

    Adapun Gereja Katedral Jakarta menggelar sebanyak lima kegiatan misa yang dapat diikuti oleh para umat Katolik secara luring maupun luring dalam peringatan misa Natal 2024.

    Adapun lima kegiatan misa ini terbagi menjadi dua, di antaranya Misa Malam Natal yang digelar dua kali pada Selasa, 24 Desember 2024 pada pukul 17:00 dan 20:00 WIB serta Misa Natal yang digelar pada Rabu, 25 Desember 2024 pada pukul 08:30, 11:00, dan 17:00 WIB.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kejagung Restoratif Justice 4 Kasus Narkoba, Tersangka Hanya Pengguna – Page 3

    Kejagung Restoratif Justice 4 Kasus Narkoba, Tersangka Hanya Pengguna – Page 3

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan turut mengandalkan Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menuntaskan kasus narkoba. Hal itu diterapkan khususnya terhadap para pengguna narkotika.

    “Iya terhadap pengguna narkotika yang memenuhi syarat-syarat tertentu dapat dilakukan penyelesaiannya dengan pendekatan keadilan restoratif,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (8/12/2024).

    Menurutnya, ada ratusan kasus narkoba yang berhasil ditangani lewat pendekatan Restoratif Justice. Sementara terhadap bandar atau pun pengedar narkotika, jaksa akan mengenakan tuntutan sanksi pidana maksimal.

    “Di kami hingga saat ini sudah ada 241 perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif,” jelas dia.

    Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) khususnya bagi para pengguna narkoba. Dia bahkan mengatakan haram hukumnya berkas perkara pengguna narkoba diproses hingga ke meja pengadilan.

    “Untuk RJ kami khususnya haram bagi jaksa unutk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya kalau itu hanya pengguna kami akan lakukan RJ. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan apabila itu ada pengguna narkoba,” ungkap Burhanuddin saat konferensi pers di Rupatam Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).

    Dia mengatakan, selama lima tahun ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memberikan celah sedikit pun bagi para pelaku tindak pidana narkoba. Bahkan dalam setiap tuntutannya, Jaksa selalu menuntut para bandar narkoba dengan hukuman mati.

  • Tiga Anjing K-9 Dikerahkan Amankan Gereja Katedral Jakarta Jelang Misa Malam Natal 2024 – Halaman all

    Tiga Anjing K-9 Dikerahkan Amankan Gereja Katedral Jakarta Jelang Misa Malam Natal 2024 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengerahkan tiga anjing pelacak bahan peledak K-9 dalam pengamanan menjelang misa malam Natal 2024 di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

    Bintara Pawang Ditpolsatwa Baharkam Polri Bripka I Wayan Pustaka menuturkan ketiga anjing K-9 itu bernama Alma, Tosca, Arco.

    Jenis ketiga anjing beragam yakni dua german shepherd dan satu herder malinois.

    “Steril sudah dilakukan dari jam 1,” ucap Wayan saat diwawancarai.

    Menurutnya, anjing K-9 dilatih untuk melakukan deteksi bahan peledak, narkotika, dan membantu SAR pencarian jasad.

    Anjing K-9 yang sudah terlatih ini rata-rata berusia lima tahun.

    Di mana dalam usianya, anjing-anjing ini memliki kemampuan yang mumpuni terutama dalam pelacakan bahan peledak.

    “Untuk anjing usia maksimal di umur 8 tahun baru pensiun,” tukasnya.

    Rencananya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto beserta jajaran akan melakukan pengecekan Gereja Katedral pukul 16.00 WIB.

    Setelah itu Kapolri – Panglima TNI meninjau GKI Samanhudi Sawah Besar dan Gereja Immanuel Gambir.

    Pada misa malam Natal 2024, Katedral Jakarta kembali menjadi pusat perayaan bagi umat Kristiani di ibu kota.

    Gereja Katedral Jakarta akan menggelar Misa Natal yang penuh khidmat dan penuh makna.

    Misa Natal akan digelar pada malam Natal yaitu 24 Desember 2024 dan pada hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember 2024.

    Namun untuk mengikuti misa Natal 2024 di dalam Gereja Katedral Jakarta harus dilakukan pendaftaran/registasi.

    Adapun pendaftaran/registrasi dapat dilakukan melalui https://zaap.bio/natal.2024-k7.

    Semua Misa dilakukan secara HYBRID (offline dan online), kecuali Hari Raya Natal pada pukul 11.00 WIB.

     

     

  • 7 WBP Lapas Tulungagung Diusulkan Terima Remisi Natal

    7 WBP Lapas Tulungagung Diusulkan Terima Remisi Natal

    Tulungagung (beritajatim.com) – Sebanyak 7 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Klas II B Tulungagung diusulkan untuk mendapat remisi natal tahun ini.

    Mereka yang diusulkan mendapatkan remisi ini telah memenuhi sejumlah persyaratan. Remisi ini hanya diberikan bagi WBP nasrani. Dari total 12 WBP nasrani, hanya 7 WBP saja yang diusulkan mendapatkan remisi.

    Kalapas Klas IIB Tulunggagung, R Budiman P Kusumah menjelaskan, dalam momentum peringatan natal dan tahun baru 2025 ini, ada 7 dari 12 WBP nasrani yang diusulkan mendapatkan remisi khusus hari raya. Mereka berasal dari narapidana umum dan kasus narkotika.

    Ketujuh 7 WBP yang mendapatkan remisi ini sudah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi. “Kasus yang mendapatkan remisi bermacam – macam, ada narkotika, perlindungan anak pidana umum,” ujarnya, Senin (23/12/2024).

    Budiman melanjutkan, mereka yang mendapatkan remisi ini mendapatkan pengurangan masa tahanan satu bulan. Tidak ada WBP yang langsung bebas usai mendapat remisi. Saat ini mereka masih menunggu SK terkait remisi tersebut. “Biasanya SK turun menjelang natal,” tegasnya.

    Untuk menghormati momen Natal, hari besuk bagi warga binaan ditiadakan pada 25-26 Desember 2024. Sebagai gantinya, para WBP Nasrani akan difasilitasi mengikuti ibadah secara virtual pada 30 Desember. “Kami ingin memastikan mereka tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, meski berada di balik jeruji,” pungkasnya. [nm/kun]

  • Bule Rusia Diamankan karena Simpan Berbagai Jenis Narkoba di Bali, Ada Sabu dan Ganja – Halaman all

    Bule Rusia Diamankan karena Simpan Berbagai Jenis Narkoba di Bali, Ada Sabu dan Ganja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mencokok warga negara Rusia berinisial EK (33) karena diduga terlibat kejahatan narkotika.

    Ia diamankan di minimarket Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Senin 16 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WITA. 

     “Dilakukan penangkapan terhadap seorang WNA dengan inisial EK di karena yang bersangkutan kedapatan memiliki atau menguasai 1 buah paket kiriman,” ungkap Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Kombes Pol I Made Sinar Subawa dalam rilis akhir tahun di  kantor BNNP Bali, pada Senin (23/12/2024).

    Polisi mengamankan satu  buah paket kiriman tersebut terdapat 21 buah padatan berwarna coklat mengandung narkotika jenis Hasis dengan berat total 223,15 gram netto. 

    Berdasarkan hasil introgasi terhadap EK, petugas melakukan pengembangan ke tempat tinggalnya yakni sebuah kamar yang beralamat di Jalan Raya Uluwatu.

    Pada saat petugas melakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis hasis dengan berat total 62,98 gram netto, 10 buah plastik klip berisi narkotika jenis ganja.

    Lima buah plastik klip berisi tanaman/jamur kering mengandung narkotika jenis Psilosin, 36 buah plastik klip berisi kristal bewarna putih kecoklatan mengandung narkotika jenis mefedron, 1 buah plastik klip berisi shabu, 1 buah plastik klip berisi serbuk berwarna putih mengandung narkotika jenis kokaina serta 2 buah plastik klip berisi narkotika jenis MDMA dan sejumlah barang bukti lain.

    “Tersangka EK berperan sebagai pemecah barang. Dalam melaksanakan perannya, EK kerap mendapat upah atau imbalan berupa uang cash,” paparnya. 

    Uang cash tersebut diambil oleh EK disebuah lokasi yang biasanya telah dikirimkan kepadanya melalui pesan telegram. 

    Selain upah berupa uang cash, EK kerap memperoleh upah berupa Crypto Currency (bitcoin dan USDT).

    Setelah melakukan penyitaan dan penangkapan terhadap EK, selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Pasal yang disangkakan terhadap EK adalah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)

     

  • BNN: 363 Tersangka Kasus Narkoba 2024 Masuk DPO, 26 Orang Ditangkap

    BNN: 363 Tersangka Kasus Narkoba 2024 Masuk DPO, 26 Orang Ditangkap

    BNN: 363 Tersangka Kasus Narkoba 2024 Masuk DPO, 26 Orang Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Narkotika Nasional (
    BNN
    ) menetapkan 363 tersangka kasus peredaran narkotika sebagai daftar pencarian orang (DPO) sepanjang tahun 2024.
    “Jumlah tersangka yang masuk dalam DPO BNN pada tahun 2024 sebanyak 363 orang,” ujar Kepala BNN, Komjen Pol Martinus Hukom, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/12/2024).
    Dari jumlah tersebut, 26 orang di antaranya ditangkap petugas, sementara 337 tersangka lainnya masih dalam proses pencarian.
    “Dari daftar panjang DPO tersebut, BNN berhasil mengamankan 26 orang di antaranya, sedangkan 337 orang DPO lainnya masih dalam proses pencarian dan pengejaran,” kata Martinus.
    Martinus mengungkapkan bahwa beberapa tersangka DPO termasuk dalam jaringan narkotika internasional. BNN bekerja sama dengan instansi terkait di dalam maupun luar negeri untuk memburu dan menangkap para pelaku.
    “Pada kasus ini, BNN terus bekerja sama dengan kepolisian, badan narkotika negara sahabat, dan instansi terkait lainnya untuk membawa DPO tersebut ke negara kita guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Martinus.
    Sepanjang 2024, BNN mengungkap 620 kasus peredaran narkotika dan menetapkan 985 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 618 merupakan kasus tindak pidana narkotika dengan 974 tersangka, serta dua kasus prekursor narkotika dengan 11 tersangka.
    “BNN menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, termasuk 710.980,59 gram sabu, 2.178.034,61 gram ganja, 290.737,23 butir ekstasi, serta 4.335,34 gram kokain,” terang Martinus.
    Selain itu, BNN mengidentifikasi 27 sindikat narkotika yang terdiri atas 14 jaringan internasional dan 13 jaringan nasional. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Riau Tangkap Dua Bandar Narkoba, Sita 2,6 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

    Polda Riau Tangkap Dua Bandar Narkoba, Sita 2,6 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

    PEKANBARU – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menangkap dua orang bandar narkoba dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda pada Kamis pekan lalu. Dari kedua tersangka, polisi menyita total 2,6 kilogram sabu-sabu, ribuan butir pil happy five, dan ratusan butir pil ekstasi.  

    Tersangka pertama, Rudi (35), ditangkap di salah satu rumah indekos di Jalan Sutomo, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.680 gram sabu-sabu, 4.500 butir pil happy five, dan 479,5 butir pil ekstasi berbagai merek.  

    Tersangka kedua, M. Arif (24), ditangkap di kamar indekosnya di Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Dari lokasi ini, polisi menyita 1.000 gram sabu-sabu, 1.500 butir pil happy five, serta sejumlah pil ekstasi berbagai merek.  

    Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu indekos di Jalan Sutomo.  

    “Setelah dilakukan penggerebekan di kamar tersangka Rudi, kami menemukan barang bukti yang disimpan di dalam laci kamar berupa 1,6 kilogram sabu-sabu, ribuan pil happy five, serta ratusan butir pil ekstasi,” ungkap Kombes Manang pada Senin 23 Desember.  

    Dari hasil interogasi terhadap Rudi, diketahui bahwa sebagian narkoba disimpan di lokasi lain, yakni di kamar kost M. Arif di Kelurahan Tangkerang Utara. Polisi kemudian memancing Arif untuk datang ke lokasi Rudi, dan langsung menangkapnya.  

    “Kami kemudian membawa keduanya ke kos M. Arif untuk melakukan penggeledahan. Di lemari kamar M. Arif, kami kembali menemukan narkoba berupa sabu-sabu, pil happy five, dan ekstasi,” tambah Kombes Manang.  

    Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolda Riau. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.  

    Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya guna melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.