Produk: Narkotika

  • Komisi III terima 469 aduan kepada para mitra kerja sepanjang 2024

    Komisi III terima 469 aduan kepada para mitra kerja sepanjang 2024

    Banyaknya laporan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat terhadap para mitra kerjanya sepanjang tahun 2024, kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

    “Pengaduan masyarakat kita gas terus, sepanjang tahun 2024 Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

    Dia mengatakan seluruh pengaduan masyarakat tersebut telah Komisi III DPR RI teruskan kepada mitra kerja dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh mitra kerja terkait.

    Selain itu, dia menyebut Komisi III DPR RI periode ini telah menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat, khususnya dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Rapat Dengar Pendapat (RPDU) dengan berbagai pihak terkait.

    “Banyaknya laporan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ujarnya.

    Dia lantas merinci bahwa Mahkamah Agung (MA) menjadi mitra kerja Komisi III DPR RI yang terbanyak mendapatkan aduan dari masyarakat, yakni sebanyak 149 aduan atau 31,7 persen dari total aduan yang masuk ke Komisi III DPR RI.

    Dia menyebut kebanyakan aduan terhadap MA menyangkut tentang penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan, dan profesionalisme pelayanan publik.

    Kemudian urutan mitra kerja Komisi III DPR RI dengan aduan terbanyak secara berturut-turut ditempati oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebanyak 113 aduan, Kejaksaan RI sebanyak 85 aduan, dan Polri sebanyak 60 aduan.

    Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 23 aduan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 18 aduan, Komisi Yudisial (KY) sebanyak 13 aduan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebanyak 8 aduan.

    Sementara itu, dia menyebut Polri menjadi mitra kerja yang paling responsif menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Komisi III DPR RI dengan persentase sebesar 94 persen.

    “Karena setiap kita tindaklanjuti aduan tersebut langsung direspons, Kapolresnya langsung telepon, langsung memberikan data-data terkait, langsung saat itu kita komunikasikan dan kita kawal terus bagaimana penanganannya,” tuturnya.

    Kemudian urutan mitra kerja Komisi III DPR RI yang paling responsif menindaklanjuti aduan secara berturut-turut adalah Kejaksaan RI (89 persen), Komisi Yudisial (85 persen), PPATK (85 persen), Mahkamah Konstitusi (78 persen), KPK (65 persen), BNN (54 persen), dan MA (38 persen).

    Pada kesempatan tersebut turut hadir Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, dan para anggota Komisi III DPR RI lainnya yaitu Rikwanto, Rudianto Lallo, Nazaruddin Dek Gam, Hasbiallah Ilyas, dan Nabil Husein Said Amin.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Terjadi Dua Kali Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas Tulungagung di 2024

    Terjadi Dua Kali Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas Tulungagung di 2024

    Tulungagung (beritajatim.com) – Selama 2024 ini, Satreskoba Polres Tulungagung melakukan pengembangan dua kasus penyelundupan narkoba ke Lapas Tulungagung. Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan 3 orang tersangka.

    Tiga tersangka tersebut yakni pasangan kekasih AB (27) dan SE (34), serta MM (50). Ketiga tersangka ini terlibat atas dua kasus berbeda.

    Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi mengatakan kasus upaya penyelundupan narkoba ini terjadi pada bulan November dan Desember. Tersangka AB dan SE melakukan upaya penyelundupan narkoba jenis pil dobel L pada 12 November lalu.

    Tersangka AB mendapat pesanan dari seorang narapidana di Lapas Tulungagung untuk mengantarkan pil dobel L yang diambil dengan sistem ranjau. Bersama kekasihnya AB mencampur 50 pi doubel L kedalam sambal.

    “Pasangan ini mendapat upah Rp100 ribu untuk mengantarkan pesanan tersebut, dari hasil pengembangan kami mengamankan beberapa paket sabu seberat 2,9 gram di kosnya,” ujarnya, Jumat (27/12/2024).

    Sedangkan tersangka MM melakuka upaya penyelundupan pada Sabtu (21/12/2024) lalu. Dari hasil pengembangan MM mengaku menerima telepon dari seorang tak dikenal yang mengaku sebagai teman anaknya yang berada di dalam lapas. Tersangka diminta untuk mengirimkan paket sabu ke dalam lapas kepada warga binaan.

    Tersangka mengaku sudah 3 kali mengantar paket sabu ke Lapas. Barang haram itu dilempar ke halaman rumah tersangka beserta uang upah pengiriman. “Tersangka telah menerima upah Rp 2,6 Juta dari 3 kali pengiriman paket sabu,” tuturnya.

    Saat ini Satreskoba Polres Tulungagung masih melakukan pendalaman dibalik penyelundupan narkotika di dalam lapas. Beberapa narapidana yang diduga terkait dengan upaya penyelundupan tersebut juga dimintai keterangannya.

    Mereka juga meningkatkan kerjasama dengan pihak Lapas untuk menyelidiki kasus ini. “Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. [nm/beq]

  • Nasib Kakek 64 Tahun di Malang Nekat Tanam Ganja di Halaman Rumah, Berawal dari Laporan Warga

    Nasib Kakek 64 Tahun di Malang Nekat Tanam Ganja di Halaman Rumah, Berawal dari Laporan Warga

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu’lu’ul Isnainiyah

    TRIBUNJATIM.COM, MALANG – AM, seorang kakek berusia 64 tahun asal Desa/Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang ditangkap Satresnarkoba Polres Malang. Ia diamankan lantaran nekat menanam ganja di halaman rumahnya.

    Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto Martianto menyampaikan penangkapan AM bermula dari laporan masyarakat kemarin Kamis (26/12/2024).

    “Masyarakat melaporkan ke kami ada aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Dari laporan tersebut lami langsung mendatangi lokasi,” kata Dadang, Jumat (27/12/2024).

    Di rumah tersangka, pihak kepolisian melakukan penggeledahan. Kemudian di halaman belakang tersangka ditemukan 17 tanaman ganja.

    Ganja itu ditanam ke dalam polibag dan pot. Tinggi tanaman ganja bervariasi, milai dari 15 sentimeter (cm) hingga 50 cm.

    “Tanaman beserta tersangka kami amankan ke Polres Malang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

    Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami motif tersangka menanam ganja di halaman rumah. Termasuk sejak kapan ia menanamnya, dan didapat dari mana bibit ganja tersebut.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

    Dadang menyampaikan, kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan praktik penanaman narkotika di lingkungan pemukiman warga.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Sinergi ini perlu dilakukan untuk memberantas peredaran narkotika,” tukasnya

  • Kaleidoskop 2024: Penggempuran Kampung Narkoba di Jakarta…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Desember 2024

    Kaleidoskop 2024: Penggempuran Kampung Narkoba di Jakarta… Megapolitan 27 Desember 2024

    Kaleidoskop 2024: Penggempuran Kampung Narkoba di Jakarta…
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di sepanjang perjalanan tahun 2024, kampung-kampung yang dipenuhi oleh gelapnya narkoba tak henti-hentinya disisir oleh tangan-tangan tegas kepolisian, dengan harapan memutus aliran kejahatan yang terus meracuni jantung Ibu Kota.
    Dalam catatan
    Kompas.com
    sepanjang tahun ini, sejumlah kampung tetap menjadi sarang narkoba meski berbagai upaya penumpasan telah dilakukan.
    Kampung Boncos dan Kampung Ambon di Jakarta Barat, serta Kampung Bahari di Jakarta Utara, seolah menjadi tempat yang tak pernah lepas dari bayang-bayang kegelapan. Di sana, narkoba terus diperdagangkan dengan sadis, menghancurkan kehidupan tanpa ampun.
    Meskipun penggerebekan telah dilakukan berkali-kali, barang haram itu tetap saja menemukan jalannya, seolah tak kenal jera.
    Kompas.com
    merangkum beberapa operasi besar yang dilakukan polisi sepanjang tahun 2024, menggambarkan perjuangan tanpa henti untuk menumpas peredaran narkoba di tiga kampung yang hingga kini masih menjadi sarang gelap di Jakarta.
    Boncos sejatinya bukanlah nama resmi sebuah perkampungan. Ia hanyalah sebuah permukiman liar yang tersembunyi di sudut Gang Kiapang, RW 3, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
    Namun, sejak awal tahun 2000-an, nama Boncos telah menjadi bisikan kelam sebagai kampung narkoba, tempat di mana transaksi terlarang berlangsung dengan bebas, membayangi warganya dengan gelapnya peredaran barang haram.
    Pada tahun 2005, aktivitas itu sempat meredup. Upaya tegas aparat kepolisian yang rutin menggerebek daerah ini seolah menjadi cahaya kecil yang berusaha mengusir kegelapan.
    Namun, rupanya harapan itu hanya bertahan sesaat. Boncos kembali meraih gelar suramnya sebagai sarang narkoba, tempat di mana gelap tetap setia bersemayam.
    Di bulan Juli 2024, kegelapan itu kembali diusik. Sebuah operasi besar digelar, dan sebanyak 46 orang digiring keluar dari sarang itu.
    Dari jumlah tersebut, 42 orang dinyatakan positif sabu-sabu, menunjukkan betapa dalam cengkeraman barang haram itu di Boncos.
    Polisi juga menyita berbagai barang bukti—paket kecil sabu-sabu, pipet bekas pakai, alat timbang digital, hingga senjata tajam yang menyelimuti kampung ini dengan aura bahaya.
    Namun, drama di Boncos tak berhenti di situ. Desember 2024 kembali mencatat penggerebekan besar lainnya.
    Kali ini, 31 orang terbukti menggunakan narkoba jenis sabu, dan barang bukti berupa 21 gram sabu, alat isap, celurit, serta pistol korek api turut diamankan.
    Boncos, dengan segala gelapnya, tetap menjadi simbol perjuangan yang tak kunjung selesai.
    Meski telah berkali-kali digempur, bayangan kelam narkoba masih enggan beranjak dari kampung ini, menyisakan harapan tipis di tengah gelap yang menggantung.
    Pada Oktober 2024, polisi juga menggerebek Kampung Ambon, Jakarta Barat. Namun tugas mulia kepolisian berubah menjadi drama yang penuh luka.
    Pada Minggu (13/10/2024) pukul 19.30 WIB, operasi penangkapan terkait narkotika menjadi saksi bisu keberanian lima anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Namun, keberanian mereka dibalas dengan kekerasan.
    Saat menjalankan tugas, mereka menghadapi amukan yang tak terduga, sebuah aksi pengeroyokan yang melukai tubuh mereka.
    Namun, mereka tetap berdiri tegak, seolah menegaskan bahwa tugas suci ini tak akan mereka tinggalkan.
    “Anggota kami mengalami luka akibat pengeroyokan. Namun, berkat perawatan medis, kondisi mereka kini telah membaik,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (14/10/2024).
    Meski tak membahayakan nyawa, insiden ini mencoreng misi mulia mereka untuk menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba.
    Polda Metro Jaya pun menegaskan bahwa kekerasan seperti ini tak akan menyurutkan langkah mereka. Hukum akan ditegakkan, dan keadilan akan dikejar hingga ke ujung yang paling dalam.
    “Kami akan menyelidiki semua pihak yang terlibat. Tak ada ruang bagi mereka yang berani melawan hukum,” tegas Ade dengan nada penuh komitmen.
    Namun, cerita luka ini bukanlah yang pertama. Pada Juli 2024, sebuah peristiwa serupa terjadi. Polisi yang sedang patroli di kawasan Kompleks Permata menjadi sasaran pelemparan benda tumpul.
    Dalam rekaman yang viral di media sosial, terlihat bagaimana para anggota kepolisian berusaha menghindari lemparan batu sembari memberikan tembakan peringatan.
    Dengan demikian, Kampung Ambon, yang menjadi saksi bisu dari perlawanan ini, terus menjadi medan perjuangan bagi polisi yang berani menantang gelap demi secercah cahaya keadilan.
    Selain Kampung Boncos dan Ambon, terdapat satu wilayah lagi di Jakarta yang juga disebut menjadi “Kampung Narkoba”.
    Wilayah itu disebut Kampung Bahari di Jakarta Utara. Kampung tersebut kembali menjadi panggung kelam bagi drama tanpa akhir peredaran narkoba yang terus berdenyut, meski sudah berulang kali digempur oleh aparat kepolisian.
    Pada Sabtu (13/7/2024), sekali lagi suara langkah polisi bergema di gang-gang sempit kampung itu, dalam upaya menggulung jaringan yang tak pernah benar-benar padam.
    Dari penggerebekan itu, 31 orang diamankan, dan barang bukti berupa sabu serta ganja sintetis berhasil disita.
    Namun, seperti bayangan yang tak pernah benar-benar pergi, narkoba terus menemukan jalannya.
    Kapolres Metro Jakarta Utara saat itu, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyebut siklus ini adalah jantung dari masalah yang seolah tanpa akhir.
    “Siklus ini seperti roda yang terus berputar. Untuk menghentikannya, kita harus mematikan ekosistemnya,” ujar Gidion.
    Ekosistem gelap itu bukan sesuatu yang tumbuh dengan sendirinya. Itu disebut karena ada karya tangan-tangan bandar yang merancang, membangun, dan menata jaringan dengan rapi, hingga Kampung Bahari menjadi ikon tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
    “Kami tidak akan pernah lelah. Penangkapan, penindakan, dan pemutusan mata rantai akan terus kami lakukan, apa pun yang terjadi,” kata Gidion.
    Namun, perlawanan ini tak hanya melawan narkoba semata. Akar dari semua ini disebut terletak pada alasan ekonomi.
    Kini, Kampung Bahari, dengan segala kompleksitasnya, terus menjadi medan tempur antara harapan dan kegelapan.
    Di balik setiap penggerebekan, tersimpan tekad untuk memutus rantai ini. Sebuah perjuangan yang tak hanya melibatkan polisi, tetapi juga menyentuh hati setiap orang yang ingin melihat dunia tanpa bayang-bayang narkoba.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologis Suami Bunuh Selingkuhan Istri di Sumbar, Dapati Wanita Bareng Pria di Kamar Saat Pulang – Halaman all

    Kronologis Suami Bunuh Selingkuhan Istri di Sumbar, Dapati Wanita Bareng Pria di Kamar Saat Pulang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PAYAKUMBUH – FA menganiaya selingkuhan istrinya, OF  hingga tewas di satu rumah, kawasan Jorong Padang Ambacang, Kenagarian Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (24/12/2024).

    Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona mengungkap kronologis kejadian.

    Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi  sekira pukul 23.30 WIB.

    Pelaku FA yang berprofesi sebagai sopir dum truck jarang pulang ke rumahnya setelah dinyatakan buron selama delapan bulan dalam kasus narkotika.

    Hingga akhirnya saat pulang ke rumah ia mendapati bahwa istrinya sedang di dalam kamar bersama seorang pria.

    “Karena kesal, pelaku berusaha untuk mendobrak pintu kamar tersebut,” kata Doni, Kamis (26/12/2024).

    Kemudian istri pelaku dan korban berusaha untuk menahan pintu kamar tersebut agar tidak terbuka.

    Sehingga upaya pelaku mendobrak pintu kamar tidak berhasil.

    “Selanjutnya, pintu kamar kembali didobrak hingga pintu kamar terbuka. Istrinya terkejut karena melihat bahwa orang yang mendobrak pintu kamar tersebut adalah pelaku,” katanya.

    Kemudian, pelaku langsung menindih tubuh korban yang berada di atas kasur dengan cara duduk mengangkang di atas tubuh korban dan pelaku melakukan pemukulan kepada korban yang tertutup kain selimut.

    Selanjutnya, istri pelaku yang takut, langsung berlari keluar untuk mencari pertolongan, namun istri pelaku tidak menemukan siapa pun.

    “Istri pelaku langsung kembali dan melihat korban sudah berlumuran darah. Ia pun mencoba mencegah pelaku dengan cara berteriak meminta pelaku menghentikan perbuatannya,” jelasnya.

    “Karena pelaku tidak mau berhenti, istrinya kembali keluar untuk mencari pertolongan,” sambungnya.

    Saat kembali lagi ke rumah, ia tidak menemukan pelaku berada di dalam rumah. 

    Menurut Doni, pelaku menganiaya korban dengan cara memukuli menggunakan tangan serta menusuk menggunakan pecahan kaca spion sepeda motor serta kaca botol parfum.

    Korban yang mengalami luka akhirnya tak terselamatkan meskipun telah dibawa ke rumah sakit.

    “Tersangka memukuli korban dengan tangan serta menggunakan pecahan kaca spion dan botol kaca parfum, gigi korban juga patah akibat kejadian itu. Meskipun sudah dibawa ke rumah sakit, namun nyawa korban tak terselamatkan, ia meninggal sebelum sampai di rumah sakit,” jelasnya.

    Istri Mengaku Sudah Nikah Siri Dengan Korban

    AKP Doni Pramadona mengatakan istri pelaku yang berinisial AT saat dimintai keterangan mengaku telah menikah secara siri dengan korban.

    Selain itu, kata Doni, meskipun AT mengaku sudah menikah siri dengan korban, tapi dirinya tidak bisa menunjukkan bukti pernikahan mereka.

    “Pengakuannya sudah menikah siri, tapi saksi AT tidak bisa menunjukkan bukti pernikahannya kepada kami,” ujarnya.

    Sementara itu, keterangan lain dari saksi AT, bahwa mereka berdua sudah lama tidak saling berkomunikasi.

    “Berdasarkan keterangan saksi AT kalau ia bersama pelaku sudah lama tidak berkomunikasi,” ungkapnya.

    Polisi menangkap FA pada Rabu (25/12/2024), sekira pukul 07.30 WIB.

    Pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Raya Soekarno-Hatta yang beralamat Kelurahan Garegeh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

    Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Payakumbuh untuk diproses lebih lanjut.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

    Penulis: Fajar Alfaridho Herman

  • Judi Online Picu Tindak Kriminal, Keseriusan Pemerintah Berantas Judol Dinantikan – Halaman all

    Judi Online Picu Tindak Kriminal, Keseriusan Pemerintah Berantas Judol Dinantikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Judi online (judol) dinilai menjadi salah satu penyebab meningkatnya tindak kekerasan dan kriminalitas di tengah masyarakat. 

    Hal itu diungkapkan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Anggota DPRD Jawa Timur, Ahmad Athoillah.

    Pemerintah diharap semakin serius melakukan pemberantasan judi online.

    Menurut Athoillah, fenomena ini tak hanya merusak mental generasi muda, tetapi juga berkontribusi besar terhadap kemiskinan baru di Indonesia. 

    “Generasi muda yang seharusnya produktif malah terjebak dalam harapan palsu untuk cepat kaya melalui judi. Ini masalah besar bagi pembangunan karakter bangsa,” ujar Gus Athoillah, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (26/12/2024).

    Athoillah mengungkapkan, sebagaimana diungkap pemerintah, terdapat sekitar 8,8 juta pemain judi online di Indonesia pada tahun 2024, di mana 80 persen di antaranya adalah anak muda dari lapisan masyarakat bawah.

    Menurutnya, kecanduan atau adiksi judi online juga menyuburkan pola hidup instan yang menjauhkan generasi muda dari produktivitas. 

    “Generasi muda seharusnya diarahkan pada pendidikan, keterampilan, dan kewirausahaan. Tapi dengan adanya judi online, mereka malah diarahkan pada kebiasaan hidup instan,” katanya.

    Ia menegaskan penegakan hukum terhadap platform judi online harus diiringi dengan kampanye edukasi yang masif tentang dampaknya.

    Selain itu, peran keluarga sangat penting dalam membimbing generasi muda untuk menjauhi pola hidup instan. 

    “Kita harus bersama-sama memastikan generasi muda memiliki akses pada aktivitas yang positif, seperti pendidikan dan kewirausahaan, agar mereka tidak tergoda oleh janji-janji palsu yang ditawarkan judi online,” tutupnya.

    Gegara Kalah Judol, Ayah di Padang Pariaman Aniaya Anak

    Kasus tragis yang baru-baru ini terjadi di Padang Pariaman, Sumatra Barat mempertegas dampak merugikan judi online. 

    Seorang ayah, BND (33), tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia dua tahun karena frustrasi kalah berjudi online. 

    Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami patah tulang paha dan luka lebam.

    “Ibu korban ini meninggalkan anaknya untuk membeli kebutuhan harian ke pasar. Sedangkan suaminya sedang main game yang ternyata saat kita usut game tersebut merupakan judi online,” ujar Kapolres, Selasa (24/12/2024).

    Kapolres Padang Pariaman bersama tersangka ayah tiri yang aniaya anak tiri hingga kritis dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024). (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

    Saat sedang bermain judi online, tersangka mendengar anak tirinya menangis dan hal tersebut membuatnya geram.

    “Jadi pelaku ini coba mendiamkan bayi itu dengan menginjak paha kiri korban sebanyak enam kali,” ujar Faisol, dikutip dari TribunPadang.com.

    Tindakannya tersebut, justru membuat tangisan korban makin keras.

    Tersangka yang juga ayah tiri korban bukannya menghentikan tindakannya, justru makin beringas menganiaya korban supaya diam.

    Beruntung ibu korban sudah kembali, tersangka pun menggendong korban untuk diberikan ke istrinya.

    Namun, sebelum memberikan korban ke ibunya, tersangka menarik kaki korban yang sebelumnya diinjak sebanyak enam kali.

    Kapolres menyebut, tiga tindakan yang dilakukan oleh BND tersebut terkonfirmasi dengan temuan dokter.

    “Jadi tindakan itu yang membuat korban mengalami patah tulang di paha kiri dan sesak nafas hingga luka lebam dibagian dada,” ujar Kapolres.

    Setelah diringkus, pihak kepolisian juga memeriksa urine tersangka.

    Dari hasil tes urine, tersangka positif menggunakan sabu.

    “Saat kami amankan di rumah, kami temukan ada bong di lokasi, kondisi bong itu seperti siap digunakan,” ujarnya.

    “Jadi selain kalah judol waktu kejadian, pengaruh narkotika membuat tersangka kurang tidur sehingga emosionalnya tidak stabil dan berbuat semena-mena,” imbuhnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kalah Judi Online Pemicu Ayah Tiri Aniaya Balita di Padang Pariaman hingga Patah Kaki.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Renald) (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

  • Volume Penumpang di Musim Libur Natal dan Tahun Baru Meningkat, Penjualan Tiket KAI Tembus 2,5 Juta

    Volume Penumpang di Musim Libur Natal dan Tahun Baru Meningkat, Penjualan Tiket KAI Tembus 2,5 Juta

    JAKARTA – KAI mencatat terdapat peningkatan yang signifikan pada volume penumpang saat masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Berdasarkan data hari ini, Kamis, 26 Desember 2024 Pukul 06.00 WIB jumlah tiket KA JJ dan KA Lokal yang sudah terjual untuk periode masa libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 yaitu 2.510.955 tiket dari total kapasitas tempat duduk yang disediakan KAI sebanyak 3.572.588.

    Sejak 19 Desember hingga 26 Desember masa Nataru pada waktu yang sama, KAI telah memberangkatkan 1.436.929 penumpang di Pulau Jawa dan Sumatera.

    “Dari 2.510.955 tiket terjual tersebut terdiri dari 2.139.083 KA JJ atau 77 persen dari total jumlah tempat duduk tersedia sebanyak 2.770.864 tiket. Untuk penjualan KA Lokal sudah mencapai 371.872 tiket atau 46 persen dari total jumlah tempat duduk yang disediakan yaitu 801.724 tiket,” ungkap Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dalam keterangannya, Kamis, 26 Desember.

    Anne menuturkan, jumlah penjualan tiket masih akan terus berubah dinamis dan bertambah, karena penjualan masih berlangsung. Bahkan Anne mengatakan, arus keberangkatan liburan Nataru hingga saat ini sudah terpantau padat.

    “Pada beberapa kereta api yang menjadi primadona okupansinya sudah melebihi dari 100 persen seperti KA Airlangga, KA Joglosemarkerto, KA Sritanjung, KA Blambangan Ekspres, KA Pariaman Ekspres, KA Rajabasa, KA Putri Deli, KA Matarmaja, KA Logawa, KA Bangunkarta, dan masih banyak KA lainnya di Pulau Jawa dan Sumatera,” tutur Anne.

    “Bagi masyarakat yang kehabisan tiket pada perjalanan dan jam perjalanan yang diinginkan, dapat memilih alternatif kereta lain dengan segera memesan melalui aplikasi Access by KAI sebelum kehabisan,” sambungnya.

    Selain itu, lanjut Anne, KAI tidak hentinya mengingatkan kembali ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api selama masa Nataru ini. Anne mengatakan, pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

    Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

    Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

    “Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm). Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” jelas Anne.

    Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

    “Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen Nataru 2024/2025 ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali,” tutup Anne.

  • 2 Negara Bagian di Australia Berlakukan Larangan Nyalakan Api

    2 Negara Bagian di Australia Berlakukan Larangan Nyalakan Api

    Anda sedang membaca rangkuman berita-berita utama dalam Dunia Hari Ini dari ABC Indonesia.

    Edisi Kamis, 26 Desember 2024, kita awali dengan berita kebakaran hutan dan semak di Australia.

    Larangan menyalakan api

    Otoritas di negara bagian Victoria, dengan ibu kota Melbourne, mendesak agar warganya yang tinggal di sekitaran Taman Nasional Grampians untuk segera bertindak, karena tidak ada banyak waktu bagi mereka untuk mengungsi.

    Larangan menyalakan api sudah diberlakukan di seluruh negara bagian Victoria dan warga juga diminta untuk tidak melakukan perjalanan yang tidak penting ke daerah-daerah berisiko kebakaran hutan dan semak.

    Larangan menyalakan api juga diberlakukan di lima wilayah di negara bagian Australia Selatan, yakni di kawasan Murrayland, Riverland, Mid North, serta South East karena kondisi cuaca yang “ekstrem”.

    Warga di Victoria juga diminta untuk mengecek kondisi teman-teman, keluarga dan tetangga mereka yang mungkin terdampak gelombang panas.

    “Jika Anda melihat seseorang yang mengalami gejala-gejala seperti kebingungan, kejang, pingsan atau kehilangan kesadaran, hubungi ambulans dengan menelpon 000,” kata Dale Armstrong dari Ambulance Victoria.

    Serangan udara Pakistan ke Afghanistan

    Taliban mengatakan pengeboman oleh pesawat militer Pakistan di Afghanistan timur menewaskan sedikitnya 46 orang, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.

    Wakil juru bicara Taliban, Hamdullah Fitrat, mengatakan pengeboman menargetkan empat lokasi di provinsi Paktika pada hari Selasa.

    “Afghanistan menganggap tindakan brutal ini sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap semua prinsip internasional dan tindakan agresi yang nyata,” kata Enayatullah Khowrazmi, juru bicara Kementerian Pertahanan Nasional Afghanistan dalam sebuah pernyataan.

    Menurut pengakuan seorang pejabat Pakistan, yang berbicara kepada kantor berita Reuters tanpa mau menyebutkan identitasnya, Pakistan melakukan serangan udara terhadap kamp kelompok militan Islam Taliban Pakistan (TTP), sebuah kelompok yang tak berafiliasi dengan Taliban Afghanistan.

    Penyelidikan jatuhnya pesawat Azerbaijan Airlines

    Rabu kemarin, pesawat Azerbaijan Airlines yang membawa 67 penumpang jatuh di dekat kota Aktau, Kazakhstan, menewaskan 38 orang di dalamnya, sementara 29 orang dilaporkan selamat.

    Azerbaijan Airlines mengatakan pesawatnya “melakukan pendaratan darurat” sekitar 3 kilometer dari Aktau, sebuah pusat minyak dan gas di pantai timur Laut Kaspia.

    Kantor berita Rusia mengatakan pesawat tersebut dialihkan rutenya karena kabut di Grozny, sementara pihak berwenang di Kazakhstan mengatakan mereka mulai menyelidiki berbagai kemungkinan yang terjadi, termasuk masalah teknis.

    Badan pengawas penerbangan Rusia mengatakan kecelakaan terjadi tak lama setelah pesawat mengalami keadaan darurat yang mungkin disebabkan karena “tabrakan dengan burung”.

    Suriah musnahkan pasokan narkoba

    Pemerintah baru Suriah membakar obat-obatan terlarang dalam jumlah besar, termasuk satu juta pil Captagon pada hari Rabu, menurut pejabat setempat.

    Captagon adalah obat stimulan mirip amfetamin yang menjadi ekspor terbesar Suriah selama perang saudara yang berlangsung lebih dari 13 tahun, hingga membuat Suriah mendapat sebutan sebagai negara narkotika di bawah pimpinan Bashar al-Assad.

    “Pasukan keamanan pemerintah baru menemukan gudang obat-obatan terlarang saat mereka memeriksa kompleks gedung pertahanan,” kata seorang pejabat.

    Pihak berwenang menghancurkan persediaan alkohol, ganja, Captagon, dan hasis untuk “melindungi masyarakat Suriah” dan “memutus rute penyelundupan yang digunakan oleh bisnis keluarga Assad”, tambahnya.

    Lihat juga Video ‘Pernyataan PM Australia soal RI Pulangkan 5 Napi Bali Nine’:

  • Belajar dari Perceraian Baim Wong dan Paula: Pentingnya Hak Anak Tetap Terpenuhi

    Belajar dari Perceraian Baim Wong dan Paula: Pentingnya Hak Anak Tetap Terpenuhi

    Jakarta, Beritasatu.com – Meski proses perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven sedang berlangsung, tetapi mereka masih terlihat bersama. Pasalnya, baru-baru ini keduanya sempat terekam kamera sedang menjemput Kiano Tiger Wong dari sekolah dan menjadi viral di media sosial.

    Menjemput anak dari sekolah merupakan bentuk tanggung jawab dan perhatian orang tua kepada anaknya meski mereka memilih untuk bercerai. Namun, perceraian bukan berarti Paula dan Baim akan menelantarkan anak-anak mereka.

    Perceraian memanglah bukan hal yang mudah dan merupakan keputusan tidak biasa yang akan berdampak besar pada keluarga. Meski demikian, mereka tetap bertanggung jawab atas kehidupan anak-anak mereka.

    Secara hukum, orang tua wajib menafkahi buah hati mereka meski sudah berpisah. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Seperti yang diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berbunyi:

    “Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran”.

    Secara jelas ditegaskan, anak disebut terlantar jika kebutuhan dasarnya seperti kebutuhan sosial, jasmani dan rohani tidak terpenuhi. Ketidakhadiran orang tua bukan berarti anak telah ditelantarkan tetapi mereka tidak menerima atau tidak terpenuhi haknya akibat perbuatan orang tua mereka.

    Oleh karena itu, orang tua dapat dipidanakan bila tidak menjalankan kewajibannya untuk memenuhi hak anak. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi demikian:

    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan:

    Diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atauPenelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial,Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

    Dari perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, kita bisa belajar bahwa orang tua tetap bertanggung jawab dalam memenuhi hak anak-anak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan hukum yang berlaku bersifat wajib dan patut diterima sepenuhnya.

  • Kaleidoskop 2024: Kasus Besar Ditangani Polda Metro Jaya, Mutilasi Kepala hingga Judi Online Komdigi – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Kasus Besar Ditangani Polda Metro Jaya, Mutilasi Kepala hingga Judi Online Komdigi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beberapa kasus kriminal hingga narkoba ditangani Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sepanjang tahun 2024.

    Selama 12 bulan berjalan, sejumlah kasus menyeruak hingga menjadi perbincangan di masyarakat.

    Kasus menonjol di antaranya melibatkan oknum aparat hingga oknum pegawai kementerian dan pejabat pemerintahan.

    Berikut delapan kasus yang dirangkum Tribunnews.com sepanjang Januari hingga Desember tahun 2024:

    1. Kasus Kematian Dante 

    Polda Metro Jaya menetapkan kekasih Tamara Tyasmara sebagai tersangka dalam kasus kematian anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) yang meninggal dunia di kolam renang diduga karena tenggelam.

    YA kemudian ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat (9/2/2024) hari ini.

    “Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara,” ujar Ade Ary, kepada wartawan, Jumat.

    “Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur, di rumahnya,” sambungnya.

    Atas penangkapan itu, tersangka digiring ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.

    “Selanjutnya, tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.

    Yudha dijerat terkait pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP.

    Bunyi Pasal 340 KUHP yakni barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

    2. Kasus Produksi Film Dewasa Siskaeee

    Konten kreator film dewasa bernama Siskaeee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

    Wanita yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu ditangkap paksa oleh polisi di apartemen di Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).di apartemen di Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).

    Polisi harus melakukan penjemputan paksa karena Siskaeee terbukti dua kali mangkir pemeriksaan.

    Siskaeee terlibat dalam pemeriksaan terkait kasus film dewasa.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut setelah pemeriksaan intensif, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Siskaeee.

    “Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

    Penahanan terhadap Siskaeee, kata Ade Safri, akan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai peraturan yang ada.

    Dalam masa itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara agar segera disidangkan.

    “(Penahanan) selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

    Adapun polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.

    Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

    Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

    Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

    3. Kasus Peredaran Uang Palsu

    Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat.

    Dalam kasus ini, pihak kepolisian menangkap tiga orang berinisial M yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat, YA warga Sukabumi, Jawa Barat dan FF warga Surabaya pada Sabtu (15/6/2024).

    “Diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 M uang palsu siap edar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (17/6/2024).

    Ade Ary mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat soal akan adanya peredaran uang palsu tersebut.

    Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap sindikat tersebut.

    “TKP penangkapannya ada di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi di Jalan Srengseng Raya no. 3 RT 1 RW 8, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” ungkapnya.

    Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin percetakan, mesin pemotong, dan tinta dari lokasi penangkapan.

    Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau agar masyarakat bisa ikut berperan aktif jika menemukan adanya indikasi serupa terjadi di sekitar lingkungan.

    “Kita juga pernah dan melihat imbauan dari Bank Indonesia agar melihat, menerawang dan meraba ya hati-hati masyarakat, silakan melakukan asesmen sendiri ya,” jelasnya.

    Ketiganya ditahan di Polda Metro Jaya dengan dijerat pasal 244 dan 245 KHUP tentang peredaran uang palsu.

    4. Kasus Mutilasi Kepala 

    Fauzan Fahmi alias FF pelaku mutilasi wanita berinisial SH (40) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara ditetapkan tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan kurang dari 24 jam tim gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan FF.

    Peristiwa penemuan mayat wanita tanpa kepala terungkap pada Selasa (29/10/2024) pukul 10.00 WIB.

    “Saat ini FF sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary.

    Ade Ary menyebut dugaan sementara pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukum mati.

    “Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” paparnya.

    Tersangka diketahui merupakan tukang jagal hewan kambing dan sapi.

    Yang bersangkutan ditangkap oleh tim Subdit Jatanras di rumahnya Penjaringan Jakarta Utara.

    Motif pembunuhan, Fauzan mengaku sakit hati dengan sikap SH selama ini yang dianggap merendahkan istri dan ibunya.

    Menurutnya, korban sempat melontarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap istri dan ibunya.

    “Sakit hati, Pak. dia merendahkan istri saya, ibu saya. ngucapin istri saya pelacur, orangtua saya pelacur,” aku Fauzan.

    5. Kasus Beking Judi Online Komdigi

    Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

    Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

    Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

    Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

    Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 

    “Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ,” ujarnya. 

    Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

    Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.

    Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka. 

    “Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” tuturnya.

    Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar ‘kantor satelit’ yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

    Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

    Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.

    Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

    Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

    Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

    Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun.

    Kemudian, Polda Metro menangkap dua tersangka baru kasus blokir situs judi online melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

    Dua tersangka baru yaitu tersangka AA berperan melakukan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024.

    Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024.

    Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C.

    6. Kasus Narkotika Jaringan Internasional

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional Malaysia-Riau-Jakarta.

    Empat orang kurir telah ditetapkan menjadi tersangka dengan total keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir.

    Jumlah nominal barang bukti di pasar gelap senilai Rp  418.177.800.000.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menuturkan barang haram tersebut akan dikirim dan diedarkan di DKI Jakarta.

    Menurutnya, pengungkapan ini suatu keberhasilan pencegahan barang-barang narkoba yang masuk dalam pengejaran.

    Namun demikian juga ini adalah bentuk keprihatinan.

    “Andai kata barang ini lolos ke masyarakat, apa yang terjadi? mungkin bagi seorang suami yang kehilangan anaknya atau istrinya karena narkoba. Sebaliknya, seorang istri yang kehilangan suami atau anaknya karena narkoba, dan yang lebih parah lagi akan bisa merusak mata pencaharian, yang seharusnya dibawa pulang ke rumah, dibelikan narkoba,” kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Promoter, Jakarta, Rabu (6/10/20204).

    Karyoto mengaku prihatin karena banyak pihak yang terlibat dalam kasus narkoba merupakan generasi produktif Indonesia yang menjadi aset bangsa.

    Pihaknya berkomitmen memutuskan supply dan demand peredaran narkoba putus.

    “Yang kita putus adalah supply-nya dan peredarannya,” tambahnya.

    Menurutnya, pemberantasan peredaran gelap narkoba di mana itu baik tingkat nasional maupun lokal.

    Kapolda menekankan ke depan untuk melakukan penegakan hukum dengan penuntutan semaksimal mungkin hukumannya.

    “Bagi para pejabat yang lain ini adalah kewaspadaan dan kami akan terus berjanji untuk berupaya mencegah dan kepada rekan-rekan stakeholder yang punya tugas pokok untuk terus melakukan peningkatan,” tukasnya

    Selain itu, Karyoto menambahkan pengungkapan tindak pidana narkoba tidak hanya fokus pada pengedarannya tapi juha mengusut tuntas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dia menyandingkan pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Bareskrim Mabes Polri atas tersangka Fredy Pratama dengan jumlahnya triliunan rupiah.

    “Ini nanti kita akan upayakan untuk mengungkap TPPU-nya. Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini,” pungkasnya.

    7. Kasus Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung

    Propam Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) atas pelanggaran etik berupa penganiayaan dengan tabung gas hingga menewaskan ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).

    Herlina tewas usai dihantam tabung gas 3 kilogram oleh anaknya yang merupakan seorang polisi itu di warung sekaligus tempat tinggal mereka di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu dini hari, 2 Desember 2022.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, surat rekomendasi pemberhentian Aipda Nikson akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

    “Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022 yang disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Meski begitu, lanjut Bambang, proses pemberhentian Aipda Nikson sebagai anggota Polri masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Polri.

    Proses etik terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson berjalan bersamaan dengan proses tindak pidananya.

    “Setelah penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” jelasnya.

    Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak, Bambang menyatakan hal itu akan diputus bidang SDM Polda Metro Jaya.

    “Tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya,” jelasnya.

    Dokter Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) mengungkapkan Aipda N teratat pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.

    Aipda Nikson merupakaan anggota Polres Metro Bekasi yang kini mengalami gangguan kejiwaan.

    “Pasien tersebut (Aipda Nikson) berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terkahir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Henny saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

    Aipda Nikson terakhir berobat jalan pada 23 Oktober 2024 dan dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024. Namun, pasien tersebut tidak hadir ke poli jiwa.

    Sampai akhirnya 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yanf diduga dilakukan oleh Aipda Nikson. 

    “Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.

    Saat ini pasien Aipda Nikson dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.

    8. Kasus Dugaan Eks Menkominfo Budi Arie Terima Suap

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan perkembangan kasus judi online Komdigi yang telah naik ke tahap penyidikan.

    Ade Ary menyebut kasus tersebut kini ditangani penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri perkara dugaan tindak pidana korupsi.

    Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, pihak kepolisian telah memanggil Menkominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi (BAS) sebagai saksi.

    “Penyidik telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

    Adapun sejumlah pasal penerimaan suap atau gratifikasi di antaranya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 – 2024,” tuturnya.

    Sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.

    Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 

    Tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap BAS selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 – 2024 sebagai saksi di Ruang Pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB. 

    Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan.

    Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Judi Online di lingkup Komdigi.

    Keterangan itu disampaikan setelah Budi Arie selesai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/20246)

    “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” tuturnya.

    Persoalan pemberantasan judi online, menurutnya, persoalan bersama. 

    Budi Arie yang kini menjabat Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih menekankan perlunya konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online. 

    “Terkait substansi keterangan yg saya silakan dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang,” jelas dia.