Produk: Narkotika

  • Arti Kode L, R2, R3, R4, TH, TMS, APS, DIS pada Kolom Keterangan Hasil Kelulusan PPPK 2024 – Halaman all

    Arti Kode L, R2, R3, R4, TH, TMS, APS, DIS pada Kolom Keterangan Hasil Kelulusan PPPK 2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah instansi mulai mengumumkan hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1.

    Pelamar dapat melihat hasil kelulusan PPPK 2024 melalui akun SSCASN yaitu di https://sscasn.bkn.go.id/ dan situs instansi yang dilamar.

    Saat melihat hasil kelulusan PPPK 2024, pelamar akan menemukan sejumlah kode huruf pada kolom keterangan yaitu L, R2, R3, R4, TH, TMS, APS, DIS.

    Apa arti kode tersebut? Inilah arti kode L, R2, R3, R4, TH, TMS, APS, DIS:

    Maksud/arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:

    L : Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
    R2 : Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
    R3 : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
    R4 : Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024
    TH : Peserta Tidak Hadir
    TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
    APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
    DIS : Peserta Diskualifikasi

    *) : Tambahan nilai dari Sertifikat Kompetensi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024.

    Nah, kode yang menyatakan peserta lulus dalam seleksi PPPK 2024 tahap 1 adalah peserta dengan tanda atau kode huruf L yaitu R2/L dan R3/L.

    Tahapan Setelah Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK 2024

    Para peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK 2024, kini dapat melangkah ke tahapan berikutnya. 

    Yaitu mempersiapkan diri untuk segera menyampaikan kelengkapan sejumlah berkas serta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

    Proses ini berlangsung mulai 1-31 Januari 2025 pukul 23.59 WIB atau menyesuaikan jadwal di aplikasi SSCASN.

    Berkas yang diunggah tergantung keputusan instansi terkait. Misalnya di Pemkab Pasuruan, dokumen yang harus diunggah pelamar untuk usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI_PPPK) adalah:

    Pas photo terbaru ukuran 4 x 6 pakaian formal (baju putih polos ber-krah dilarang memakai kaus/jas/blazer dan sejenisnya) dengan latar belakang berwarna merah polos;
    Hasil Scan Asli Ijazah yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
    Hasil Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi dan ditandatangani oleh pelamar serta bermaterai;
    Hasil Scan Asli Surat Pernyataan 8 poin yang ditandatangani oleh yang pelamar saat melakukan pendaftaran dan bermaterai;
    Hasil Scan Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan keperluan untuk Persyaratan Pemberkasan Pengangkatan PPPK;
    Hasil Scan Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan keperluan untuk Persyaratan Pemberkasan Pengangkatan PPPK;
    Hasil Scan Asli Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika, Psikotropika, Precursor, dan zat Adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, dengan keperluan untuk Persyaratan Pemberkasan Pengangkatan PPPK.

    Cara Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1

    Peserta dapat melihat hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1 melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ atau melalui situs instansi yang dilamar.

    Berikut cara lihat pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 1:

    Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Melalui SSCASN 

    Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/ 
    Klik ‘Masuk’ pada pojok kanan atas halaman
    Masuk atau login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat
    Masukkan kode CAPTCHA dan klik ‘Masuk’
    Nantinya situs akan menampilkan halaman Resume Pendaftaran Calon ASN
    Gulir halaman ke bawah untuk mengakses pengumuman.

    Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi PPPK 2024, pada halaman Resume Pendaftaran akan muncul pemberitahuan:

    “Mohon Maaf. Anda tidak lolos Seleksi CASN 2024.”

    Sementara peserta yang memenuhi syarat lulus seleksi PPPK 2024, halaman Resume Pendaftaran akan menampilkan keterangan berupa:

    “Selamat! Anda lulus Seleksi PPPK tahun 2024. Tahap selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup bagi peserta yang Lulus untuk diusulkan penetapan Nomor Induk PPPK, harap memantau jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup.”

    Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Melalui Laman Instansi

    Kunjungi laman resmi instansi yang dilamar
    Klik menu “Pengumuman”
    Download hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 
    Setelah berhasil diunduh, cari nama pada lampiran pengumuman

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • Rentetan Fenomena Kekerasan dan Penembakan Polisi 2024

    Rentetan Fenomena Kekerasan dan Penembakan Polisi 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Deretan kasus kekerasan yang dilakukan oleh polisi menyisakan daftar panjang kejadian di sepanjang tahun 2024. Mulai dari kekerasan yang dilakukan terhadap keluarga sendiri hingga penyalahgunaan senjata yang berujung pada penembakan sesama anggota polisi bahkan warga sipil.

    Para anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut berujung dijatuhi sanksi pemecatan atas pelanggaran kode etik sampai ditindak pidana.

    Maraknya fenomena ini pun mencuri perhatian publik mengingat lembaga kepolisian dianggap masyarakat sebagai pihak yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat dan meringkus pelaku tindakan kriminal.

    Berikut sejumlah kasus kekerasan oleh anggota kepolisian yang terjadi sepanjang 2024.

    Pria di Ketapang Tewas Usai Ditangkap Polisi

    Seorang pria berinisial RP di Ketapang, Kalimantan Barat, dikembalikan kepada keluarga dalam keadaan meninggal dunia usai ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan tindak kejahatan pada 24 Januari 2024.

    Menurut kesaksian keluarga, RP dikembalikan sehari setelah penangkapan dengan kondisi tubuh penuh luka memar serta terdapat bekas jahitan seperti luka tembakan peluru. Pihak keluarga menduga kuat bahwa korban tewas akibat tindak penganiayaan oleh oknum Kepolisian Satreskrim Polres Ketapang dan telah menuntut ke jalur hukum.

    Mahasiswa Kena Peluru Nyasar Polisi

    Selanjutnya, seorang mahasiswi STIE 66 Kendari, Sulawesi Tenggara, terkena peluru polisi yang salah sasaran pada 30 Januari 2024 lalu. Korban segera dilarikan ke rumah sakit lantaran menerima luka tembak di bahu.

    Anggota kepolisian saat itu diketahui sedang memburu bandar sabu di area SPBU daerah Baruga dekat Mako Brimob Polda Sulawesi Tenggara. Keluarga korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Propam Polda Sulawesi Tenggara.

    Polisi Tembak Wanita di Kendari

    Oknum anggota Sabhara Polres Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Bripda RAT menembak wanita berinisial IAM (20) usai menggelar pesta minuman keras pada 1 Februari 2024 dini hari.

    Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Bripda RAT awalnya datang ke Mapolda Sultra dalam rangka tugas kedinasan, kemudian menginap di rumah rekannya Brigadir Z di Kecamatan Poasai, Kendari.

    Korban IAM lalu datang mengunjungi Bripda RAT di rumah tersebut. Saat itu, pelaku menemukan senjata Brigadir Z dan memainkannya hingga meletus dan mengakibatkan korban terluka di dada sebelah kiri. Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bahteramas untuk mendapatkan perawatan.

    Polisi Tembak Pria di Lampung

    Peristiwa penembakan oleh anggota Polda Lampung terhadap seorang pria bernama Romadon yang terjadi pada akhir Maret 2024 kembali mencuat usai pihak keluarga melaporkannya ke Divisi Propam Polri.

    Penembakan yang menewaskan pria asal Desa Batu Badak itu dilakukan di depan anak dan istrinya lantaran korban dituduh terlibat dalam pencurian sepeda motor.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyebut saat ini anggota yang diduga melanggar kode etik itu telah diperiksa oleh Bidpropam Polda Lampung dan akan ditindak tegas.

    Warga Sumatera Utara Tewas Usai Ditahan Polisi

    Irwan Hasibuan, seorang warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, meninggal dunia akibat sejumlah luka di tubuhnya pada 20 Mei lalu, setelah ditangkap polisi dua hari sebelumnya di Muara Sungai Cempedak.

    Keluarga korban dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menduga korban tewas akibat dianiaya anggota polisi Polres Batubara yang menangkapnya.

    Polwan Bakar Suami di Mojokerto

    Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila, didakwa KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) lantaran membakar suaminya, Briptu Rian Dwi, karena kesal dengan kebiasaan judionlineyang melanggar perjanjian rumah tangga mereka.

    Pada 8 Juni 2024, Dila menyiramkan Pertalite ke tubuh Rian dan membakar tisu sebagai upaya gertakan. Namun, api justru menyambar tubuh korban, yang akhirnya meninggal keesokan harinya akibat luka bakar 96 persen.

    Atas tindak pidana ini, Dila didakwa Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

    Kasus kekerasan antar anggota kepolisian terjadi di Solok Selatan, dimana Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11) dini hari.

    Peristiwa ini diduga berkaitan dengan upaya pengusutan kasus tambang ilegal galian C oleh korban dengan melakukan aksi razia yang tidak disepakati pelaku.

    Kini, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat pasal berlapis. Ia juga dipecat dari keanggotaan kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

    Penembakan Siswa SMK di Semarang

    Dua hari setelah kejadian di Solok Selatan, Gamma yang merupakan seorang siswa SMK tewas akibat ditembak anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig.

    Awalnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengklaim bahwa penembakan Gamma terjadi saat Aipda Robig hendak membubarkan tawuran antar geng dan diserang oleh pelaku tawuran yang membawa senjata tajam.

    Namun, Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono justru memberikan keterangan berbeda, yaitu penembakan terjadi saat Aipda Robig mengejar kendaraan terduga pelanggar lalu lintas, yang berujung pada insiden tersebut.

    Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor

    Aipda Nikson Pangaribuan, anggota Polres Metro Bekasi, diduga menganiaya ibunya hingga tewas di Cileungsi, Bogor, pada Minggu (1/12) malam.

    Pria yang kerap disapa Ucok ini memukul ibunya menggunakan tabung gas setelah cekcok, kemudian melarikan diri. Sementara sang ibu sempat dibawa ke rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia.

    Berdasarkan pemeriksaan Propam, ditemukan riwayat gangguan kejiwaan pada pelaku. Ia pun diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

    Berdasarkan catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), ada sekitar 35 peristiwa penembakan oleh aparat kepolisian yang menewaskan 94 orang dalam kurun waktu 2019 sampai 2024. Sebanyak 80 persen dari kasus tersebut belum jelas kelanjutannya.

    Sektor kasus yang berujung pada insiden penembakan tersebut beragam, mulai dari konflik kemanusiaan berkepanjangan di Papua, kasus narkotika, oposisi politik atau kebijakan hingga agraria.

    Sementara itu, Amnesty International Indonesia telah mencatat kejadian 29 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 31 korban jiwa, serta 116 kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi sepanjang tahun 2024. Selain itu, ditemukan pula puluhan tindak intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, dan pelanggaran lainnya.

    Berlanjut ke halaman berikutnya…

    Menanggapi maraknya kasus kekerasan terutama penembakan yang dilakukan oknum polisi di Indonesia tahun ini, ahli kriminologi Universitas Indonesia Josias Simon berpendapat bahwa persoalan utama dalam isu kekerasan oleh anggota polisi terletak pada individu pelaku dan bagaimana cara institusi menanganinya.

    “Jangan karena satu kejahatan, instansinya dijadikan persoalan. Jadi pada orangnya. Nah kemudian sekarang jadi persoalan penanganan orangnya,” ujarnya.

    Manajemen penanganan kasus, menurut Simon, harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hukum serta peraturan perundang-undangan, serta bersifat transparan agar masyarakat merasa terlindungi.

    “Selain penanganan kasus yang sesuai dengan prosedur yang ada, juga bagaimana manajemen penanganan yang baik, melalui pihak kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan tidak menimbulkan kesan bahwa masyarakat merasa kok penanganan oleh kepolisian ini tidak melindungi mereka, tidak mengayomi gitu,” tuturnya.

    Bagi Simon, ketidakpercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus oleh kepolisian menjadi permasalahan serius yang harus segera ditangani. Ia menjelaskan bahwa pengawasan internal dan eksternal harus diperbaiki untuk mengembalikan kepercayaan publik pada lembaga penegak hukum itu.

    Ia juga menyarankan agar pengawasan eksternal lebih ditingkatkan melalui evaluasi sistem pelaporan, baik oleh legislatif maupun masyarakat. Hal ini supaya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian tak semakin berkurang.

    “Nah yang kedua, tadi kaitannya dengan pengawasan yang eksternal. Pihak legislatif, masyarakat. Kemudian katakan dibuka lah, pihak pelaporan gitu. Tapi pelaporannya ditindak lanjuti ya, kan ada ini ya, tempat pengaduan dan segala macam. Itu dievaluasi lagi, apakah ada yang lapor atau enggak sih?” ujarnya.

    Simon pun mengatakan bahwa pengawasan serta regulasi terhadap penggunaan senjata api oleh polisi harus diperketat.

    Menurutnya, pengadaan senjata api yang dibawa oleh seorang anggota polisi di luar kepentingan tugas menjadi salah satu pemicu penyalahgunaan senjata tersebut, sehingga terkadang penembakan justru terjadi bukan di situasi genting.

    “Itu memang sebaiknya ada ini ya, pengawasan yang tetap terkait dengan penggunaan senjata api. Karena itu masalah sepele, tapi memakai senjata api gitu. Apalagi dilakukan oleh seorang polisi dan bukan yang ditugaskan menangani persoalan pada saat itu,” kata Simon.

    Ia menegaskan bahwa senjata api seharusnya hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu, seperti saat menjalankan tugas berbahaya atau dalam operasi penangkapan.

    “Tidak sembarangan memakai senjata api dalam menangani persoalan-persoalan, bahkan juga mungkin tidak perlu memakai atau membawa senjata. Kecuali dalam hal-hal yang memang, tugas-tugas yang menghadapi bahaya, kemudian memang ditugaskan dalam penangkapan dan sebagainya,” tambahnya.

    Sementara itu, penggunaan senjata api telah diatur secara resmi dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009, Perkapolri Nomor 18 Tahun 2015, dan Perpol Nomor 1 Tahun 2022.

    Tiap aturan tersebut menerangkan syarat perizinan kepemilikan serta penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. Beberapa diantaranya mencakup kewajiban tes psikologis serta sertifikat khusus untuk memperoleh senjata api, juga tata cara penggunaan senjata api dalam tugas dan situasi yang mengancam nyawa manusia.

    Simon pun menyoroti adanya kelemahan dalam pengawasan internal kepolisian yang menurutnya kurang tegas dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya.

    “Kadang-kadang tidak sinkron gitu loh antara penanganan secara internal. Jadi harus ada ketegasan terkait dengan penanganan. Agak krusial ya terkait dengan manajemen penanganan kasus dalam internal pihak kepolisian,” jelasnya.

    Simon menambahkan, pihak kepolisian harus menghindari penanggulangan kasus yang kurang sigap lantaran kepercayaan sejumlah masyarakat terhadap kepolisian sudah goyah imbas menyebarnya istilah ‘no viral no justice’.

    Istilah tersebut mengacu pada beberapa kasus yang terjadi akhir-akhir ini, dimana tindak lanjutnya baru dilakukan oleh pihak berwajib setelah korban atau orang lain yang terlibat memviralkan kasus tersebut di sosial media.

    Biasanya, para korban mengunggah kasus ini di sosial media karena merasa pelaporan yang dilakukannya ke pihak berwajib tak kunjung ditindak lanjuti.

    “Jangan no viral no justice ya. Itu udah ketidakpercayaan masyarakat yang memang sangat-sangat luas gitu,” imbuh Simon.

  • 1
                    
                        Polisi Berprestasi Itu Dimutasi dan Dicopot dari Jabatannya Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP…
                        Megapolitan

    1 Polisi Berprestasi Itu Dimutasi dan Dicopot dari Jabatannya Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP… Megapolitan

    Polisi Berprestasi Itu Dimutasi dan Dicopot dari Jabatannya Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP…
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia menjadi salah satu dari 34 anggota Polda Metro Jaya yang dimutasi setelah muncul laporan 18 polisi yang diduga memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia.
    Malvino dimutasi sebagai Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Metro Jaya.
    Selain dimutasi, jabatan yang diembannya juga dicopot oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto.
    Merunut ke belakang, Malvino memiliki sejumlah prestasi yang membanggakan selama ia berkarir di institusi Polri.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , Malvino adalah anggota yang mempelajari aksi terorisme dan telah mengungkap sejumlah aksi kejahatan maupun peredaran narkotika di Indonesia.
    Saat menjadi salah satu perwira di Polres Depok pada 2017, Malvino turut membantu membongkar peredaran sabu-sabu jaringan Taiwan.
    Sebanyak satu ton sabu-sabu berhasil disita dalam penangkapan yang dilakukan di Anyer, Banten, pada Juli 2017.
    “Alhamdulilah saya masih diberikan kemudahan sama Allah SWT untuk menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,” kata Malvino, Kamis (2/7/2021).
    Setelah pengungkapan kasus peredaran narkoba satu ton itu, Malvino juga terlibat dalam pengungkapan sabu-sabu dengan jumlah fantastis lainnya.
    Berikut kasus yang berhasil diungkapnya :
    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 1,6 ton pada Februari 2018
    • Pengungkapan kasus sabu 288 kilogram pada Januari 2020
    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 800 kilogram pada Mei 2020
    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 400 kilogram pada Juni 2020
    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 201 kilogram pada Desember 2020
    • Pengungkapan kasus sabu-sabu 1,2 ton pada April 2021.
    Catatan prestasi Malvino tak hanya itu. Dikutip dari
    Tribunnews.com
    , Malvino menjadi polisi Indonesia yang lulus dari akademi Federal Bureau of Investigation (FBI) bersama 253 polisi lainnya saat menjabat sebagai Kepala Unit Kejahatan Terorganisir Subdit Kejahatan Antar Wilayah, Bareskrim Mabes Polri.
    “Betul, saya mengikuti FBI National Academy selama 3 bulan yang berlokasi di Pusat Pendidikan FBI yang berada di Quantico, Virginia, Amerika Serikat,” kata Malvino, dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).
    Atas pencapaiannya itu, Malvino pernah menjadi salah satu perwakilan Polri untuk menghadiri kegiatan Federal Bureau of Investigation National Academy Associates (FBINAA) 24th Asia Pacific Chapter Conference di Vietnam.
    Perwakilan Polri yang mengikuti kegiatan yang digelar pada 23-26 Juni 2024 lalu itu dipimpin oleh Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwiharnanto yang juga merupakan alumni FBI Academy.
    Malvino menyelesaikan pendidikan Akademi Kepolisian pada 2006 dengan nama Detasemen 38.
    Setelah itu Malvino memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Negeri Jenderal Soedirman pada 2010. Pada 2012, ia melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister Hukum dan Magister Manajemen.
    Setahun berselang atau pada 2013, Malvino memperoleh gelar Sarjana Ilmu Kepolisian di STIK-PTIK.
    Selanjutnya, Malvino mengikuti pendidikan Master of Strategic Studies di Victoria University Of Wellington, New Zealand, dan lulus pada 2016.
    Ia juga mengikuti Pendidikan Sespimmen Polri ke-61 di Lembang, Bandung, Jawa Barat.
    Selain itu, Malvino memiliki berbagai pengalaman pendidikan dan pelatihan di luar negeri.
    Ia pernah mengikuti kursus Program Investigasi Keuangan di JCLEC pada 2007 dan Program Investigasi Anti-Korupsi pada 2008. Pada tahun yang sama, ia juga mengikuti Program Investigasi Siber.
    Pada 2010, Malvino mengikuti Crime Scene Investigation Program di ILEA Bangkok, serta Academic English Study di IALF, Surabaya pada 2014.
    Malvino juga tercatat telah mengikuti berbagai pelatihan internasional, di antaranya field study on Detective Training di Western Australia Police Academy dan Crime Scene Investigation Program di International Law Enforcement Academy, Bangkok, Thailand, serta masih banyak lagi.
    (Penulis: Muhammad Isa Bustomi | Editor: Egidius Patnistik)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Vietnam Hukum Mati 27 Orang Terkait Narkoba, Termasuk Bos Geng Kriminal

    Vietnam Hukum Mati 27 Orang Terkait Narkoba, Termasuk Bos Geng Kriminal

    Hanoi

    Pengadilan di Vietnam menjatuhkan hukuman mati terhadap 27 orang yang terlibat jual-beli lebih dari 600 kilogram narkotika termasuk heroin, ketamin, dan metamfetamin. Delapan orang lainnya dihukum penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup.

    Dilansir AFP, Jumat (27/12/2024), pemimpin geng dan bos kriminal terkenal Vu Hoang Anh, alias Oanh Ha (67), termasuk di antara mereka yang dijatuhi hukuman mati. Hal itu dilaporkan surat kabar Tuoi Tre.

    Pengadilan mengatakan kelompok yang beranggotakan 35 orang itu menyelundupkan 626 kilogram narkoba dari Kamboja ke Vietnam. Kasus ini terjadi antara Maret 2018 hingga November 2022.

    Delapan anggota yang tidak dijatuhi hukuman mati dijatuhi hukuman penjara mulai dari 20 tahun hingga seumur hidup, setelah persidangan selama empat hari di Kota Ho Chi Minh.

    Pengadilan mengatakan kasus tersebut melibatkan operasi perdagangan narkoba lintas batas yang sangat serius dalam jangka waktu yang lama.

    Para tersangka menggunakan jaringan media sosial seperti Signal, dengan menggunakan nama panggilan seperti ‘Kolombia’ dan ‘Mosscau’ atau ‘Mosscau Rusia’ untuk menghindari deteksi.

    Pada tahun 2009 lalu, Oanh Ha diberi amnesti dari hukuman penjara 20 tahun atas tuduhan perdagangan narkoba. Wanita tersebut juga pernah beberapa kali dipenjara dalam sejumlah kasus.

    Peran Oanh Ha

    Menurut pengadilan, Oanh memimpin para terdakwa dalam mengangkut dan menyelundupkan 626 kilogram narkoba dari Kamboja untuk dikonsumsi di Hanoi, Kota Ho Chi Minh, dan kota-kota lain di Vietnam.

    Dakwaan tersebut mengatakan bahwa sejak awal tahun 2020 dan seterusnya, Oanh mentransfer hingga USD 20.000 per perjalanan kepada para penyelundup yang mengangkut narkoba yang disembunyikan di mobil. Sebanyak 129 mobil berhasil diselundupkan dari Kamboja ke Vietnam.

    Vietnam Komunis memiliki beberapa undang-undang narkoba terketat di dunia, dan terkenal sangat tertutup tentang eksekusinya. Tidak ada indikasi kapan eksekusi akan dilakukan.

    Pengadilan Vietnam secara rutin menjatuhkan hukuman mati untuk terdakwa narkoba, dan negara tersebut merupakan algojo terkemuka di dunia, menurut Amnesty International.

    Negara ini dekat dengan kawasan penghasil narkoba ‘Segitiga Emas’ tempat Laos, Thailand, dan Myanmar bertemu. Kepolisian Vietnam mengatakan Kota Ho Chi Minh semakin menjadi pusat penyelundup karena infrastruktur transportasi telah membaik dalam beberapa tahun terakhir.

    Siapa pun yang tertangkap membawa lebih dari 600 gram (21 ons) heroin atau lebih dari 2,5 kilogram metamfetamin dapat menghadapi hukuman mati.

    Laporan Amnesty International tahun 2021 mengatakan pengungkapan sebagian oleh pihak berwenang “menunjukkan bahwa ratusan orang terus dijatuhi hukuman mati setiap tahun”.

    Banyak yang menghadapi masa tahanan yang panjang sebelum dieksekusi, dengan informasi tentang persidangan dan kematian mereka yang terbatas.

    Sejak 2013, Vietnam telah melaksanakan hukuman mati dengan suntikan mematikan, menggantikan eksekusi dengan regu tembak.

    (lir/lir)

  • DPR Dorong RUU Narkotika Agar Pengguna Narkoba Tak Lagi Dipidana tapi Direhabilitasi

    DPR Dorong RUU Narkotika Agar Pengguna Narkoba Tak Lagi Dipidana tapi Direhabilitasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendorong agar adanya aturan yang mengedepankan para pengguna narkoba untuk dapat direhabilitasi.

    Dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Jumat (27/12/2024), Habiburohkman menyatakan perlu adanya perubahan dalam Undang-Undang Narkotika.

    “Komisi III DPR juga mencatat perlunya perbaikan dalam UU Narkotika dan Psikotropika serta kebijakan pelaksana untuk mengedepankan pendekatan rehabilitasi,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, dia menyatakan keprihatinannya dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), lantaran memiliki beban tugas yang berat meski dengan anggaran dan anggotanya minim. 

    “Komisi III DPR mengapresiasi upaya BNN di tengah keterbatasan sumber daya untuk pemetaan dan pengungkapan jaringan narkotika. Memang BNN ini sedih sekali, tugasnya maha berat tapi anggarannya minim, fasilitas minim, anggotanya sedikit,” ujar Habiburokhman.

    Meskipun memiliki keterbatasan tersebut, dia menyebut BNN tetap berusaha untuk meningkatkan kerjasama. 

    “Sehingga komisi DPR juga mendorong agar BNN dapat terus berupaya dalam meningkatkan sinegritas dan kolaborasi berbagai pihak dalam bentuk penguatan kapasitas maupun penindakan,” tuturnya. 

  • Komisi III DPR Sebut Polri Responsif Tindaklanjuti Aduan Masyarakat

    Komisi III DPR Sebut Polri Responsif Tindaklanjuti Aduan Masyarakat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi III DPR RI menyatakan bahwa, Polri menjadi institusi yang paling responsif dalam menindaklanjuti aduan dari masyarakat luas.

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan, terdapat 469 aduan masyarakat yang masuk ke komisinya selama tahun 2024 ini. Dan, Polri menjadi lembaga penegak hukum paling cepat menanggapi dan tindaklanjuti seluruh laporan.

    “Polri adalah mitra Komisi III yang paling responsif menindaklanjuti temuan aduan dari masyarakat yang disampaikan ke Komisi III. Tingkatnya hampir 94%, hampir 100%. Kenapa? Karena setiap kita tindaklanjuti aduan tersebut, langsung direspons,” kata Habiburokhman saat rilis catatan akhir tahun terhadap mitra kerja Komisi III, Jumat (27/12/2024).

    Ia memberikan contoh, seperti adanya aduan masyarakat di suatu daerah kepada Komisi III DPR. Pihaknya langsung menindaklanjuti aduan tersebut kepada Korps Bhayangkara.

    “Kapolresnya langsung telepon, langsung memberikan data-data terkait. Langsung saat itu kita komunikasikan, kita kawal terus bagaimana penanganannya,” ujarnya.

    Dalam hal ini, Komisi III DPR RI juga memberi apresiasi kepada Polri, dalam akuntabilitas pemerintahan, responsivitas dalam penegakan hukum di berbagai bidang, seperti Sumber Daya Alam, narkotika,

    mafia tanah, dan judi online.

    “Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada Kapolri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan inovasi program dan operasi pengamanan yang efektif di berbagai kegiatan masyarakat, seperti Pilpres dan Pilkada, dan hari raya keagamaan,” ujarnya.

    Komisi III DPR RI juga memberikan apresiasi kepada Kapolri yang telah memberikan sanksi tegas kepada oknum Polri yang melakukan pelanggaran dan meminta agar Kepolisian lebih responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

    (pgr/pgr)

  • 44.000 Narapidana Bakal Dapat Amnesti, Apa Saja Kriterianya?

    44.000 Narapidana Bakal Dapat Amnesti, Apa Saja Kriterianya?

    44.000 Narapidana Bakal Dapat Amnesti, Apa Saja Kriterianya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, ada empat kriteria narapidana yang mendapatkan hak untuk pengampunan atau amnesti dari pemerintah.
    Sebelumnya, pemerintah mewacanakan akan memberi amnesti kepada 44.000 narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi.
    Kriteria ini sudah dikaji bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).
    Ada empat kategori penerima amnesti yang sedang dalam proses asesmen, pertama, yang berkaitan dengan kasus politik di Papua.
    Amnesti diberikan kepada individu yang dianggap terlibat makar, tetapi bukan bagian dari gerakan bersenjata.
    “Pertama, menyangkut soal kasus politik yang terhadap teman-teman di Papua yang dianggap makar, tetapi bukan gerakan bersenjata,” kata Supratman di kantornya, Jumat (27/12/2024).
    Lalu, orang dengan kondisi sakit berkepanjangan. Ini termasuk individu dengan gangguan jiwa atau penyakit kronis, seperti HIV/AIDS, yang sulit ditangani di lembaga pemasyarakatan (lapas).
    “Mungkin karena dia mengalami gangguan jiwa ataupun juga karena ada gangguan penyakit yang agak sulit untuk dilakukan penanganan di lapas kita. Terutama yang terkena HIV/AIDS ya,” tambah dia.
    Kemudian, terkait dengan kasus pelanggaran undang-undang ITE, khususnya individu yang ditahan atas dasar penghinaan kepada Kepala Negara.
    Terakhir, pengguna narkotika dan psikotropika yang dikategorikan sebagai korban.
    “Mereka seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan dipenjara,” ujar dia.
    Supratman menyebut, saat ini, proses asesmen sedang berlangsung di bawah koordinasi bersama Kementerian Imipas.
    Setelah daftar nama final disusun, data tersebut akan disampaikan kepada Presiden.
    “Setelah menerima daftar nama yang masih dalam perkiraan 44.000 itu, Presiden akan menyurat ke DPR untuk meminta pertimbangan. Itu mekanismenya,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum Supratman Pastikan Tak Ada Koruptor dalam Usulan Penerima Amnesti

    Menkum Supratman Pastikan Tak Ada Koruptor dalam Usulan Penerima Amnesti

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan dari total 44.000 yang diusulkan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, tidak ada satu pun narapidana kasus korupsi atau koruptor yang masuk dalam daftar tersebut.

    “Sama sekali dari 44.000 itu tidak ada satu pun terkait kasus korupsi,” ujar Supratman saat konferensi pers di gedung Kemenkum, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Supratman menjelaskan usulan amnesti tersebut ditujukan kepada empat kategori. Pertama, napi kasus politik Papua. Narapidana yang terlibat dalam kasus politik terkait makar di Papua, tetapi tidak terlibat dalam aksi bersenjata.

    Kedua, napi dengan penyakit berat. Mereka yang menderita penyakit serius atau gangguan jiwa, termasuk napi yang terkena HIV/AIDS sehingga sulit ditangani di lembaga pemasyarakatan (lapas). “Ada gangguan penyakit yang sulit ditangani di lapas kita,” jelas Supratman.

    Ketiga, napi UU ITE. Napi yang dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya kasus penghinaan terhadap presiden.

    Keempat, pengguna narkotika. Napi yang terlibat penyalahgunaan narkotika sebagai pengguna, bukan pengedar, yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara. “Mereka ini kita kategorikan sebagai korban, yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk direhabilitasi,” tambahnya.

    Supratman menjelaskan proses asesmen terhadap napi yang memenuhi kriteria ini masih berlangsung di Kementerian Hukum (Kemenkum). “Jadi tidak ada koruptor dalam daftar 44.000 napi yang diusulkan. Proses asesmen terus dilakukan untuk memastikan penerima amnesti sesuai dengan kriteria yang ditetapkan,” tegasnya.

    Amnesti ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pengampunan kepada napi tertentu berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan. Namun, Supratman memastikan narapidana kasus korupsi atau koruptor tidak termasuk dalam daftar penerima amnesti.

  • Komisi III DPR Terima 469 Aduan, Mahkamah Agung Paling Banyak

    Komisi III DPR Terima 469 Aduan, Mahkamah Agung Paling Banyak

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerangkan bahwa pihaknya telah menerima 469 aduan sepanjang 2024. Adapun, lembaga yang paling banyak menerima aduan adalah Mahkamah Agung (MA). 

    Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR RI, di Nusantara II, Kawasan Parlemen, Jumat (27/12/2024).

    “Dalam konteks kuantitas, aduan yang terbanyak pertama dunia peradilan. Tapi masyarakat tidak mengadukan Mahkamah Agung secara khusus, tapi pengadilan ini, pengadilan itu, sehingga kami kategorikan sebagai pengadilan ke Mahkamah Agung,” terangnya dalam konferensi pers tersebut.

    Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa jumlah aduan yang ditujukan ke MA sepanjang 2024 ini adalah sebanyak 149 aduan. Presentasinya hampir sepertiga dari aduan yang masuk, yakni 31,7%. 

    “Keterangan, jenis aduan, kebanyakan mengenai perkara, penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan dan profesionalisme pelayanan publik,” ujarnya.

    Lembaga kedua dengan jumlah aduan terbanyak adalah Badan Narkotika Nasional (BNN), yang menerima 113 aduan atau 24,1% dari total aduan.

    “Presentasenya hampir 1/4 nya, penanganan perkara narkotika, profesionalitas pelayanan publik, itu BNN,” terangnya. 

    Selanjutnya, Kejaksaan RI menempati posisi ketiga dengan 85 aduan, yang setara dengan 18,2 persen dari total aduan.

    “[keterangan jenis aduan] penyalahgunaan wewenang, pelanggaran pidana oleh oknum anggota, dan pelanggaran kode etik,” tuturnya. 

    Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi lembaga yang menerima aduan paling sedikit.

    Berikut rincian lebih lanjut jumlah aduan yang diterima oleh lembaga mitra kerja Komisi III DPR RI sepanjang 2024:

    No

    Mitra Kerja

    Jumlah Aduan

    Persentase

    Jenis Aduan

    1

    Mahkamah Agung

    149

    31.7%

    Penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan, dan profesionalisme pelayanan publik

    2

    BNN

    113

    24.1%

    Penanganan perkara narkotika, profesionalitas pelayanan publik.

    3

    Kejaksaan RI

    85

    18.2%

    Penyalahgunaan wewenang, pelanggaran pidana oleh oknum, dan pelanggaran kode etik.

    4

    Kepolisian RI

    60

    12.7%

    Penanganan perkara, profesionalitas pelayanan publik, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota

    5

    KPK

    23

    4.9%

    Penanganan perkara korupsi, profesionalitas pelayanan publik.

    6

    Mahkamah Konstitusi

    18

    3.8%

    Penanganan perkara profesionalitas pelayanan publik dan penyalahgunaan wewenang.

    7

    Komisi Yudisial

    13

    2.7%

    Profesionalitas pelayanan publik dan penyalahgunaan wewenang.

    8

    PPATK

    8

    1.9%

    Penelusuran transaksi terkait tindak pidana.

  • Komisi III terima 469 aduan kepada para mitra kerja sepanjang 2024

    Komisi III terima 469 aduan kepada para mitra kerja sepanjang 2024

    Banyaknya laporan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat terhadap para mitra kerjanya sepanjang tahun 2024, kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

    “Pengaduan masyarakat kita gas terus, sepanjang tahun 2024 Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

    Dia mengatakan seluruh pengaduan masyarakat tersebut telah Komisi III DPR RI teruskan kepada mitra kerja dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh mitra kerja terkait.

    Selain itu, dia menyebut Komisi III DPR RI periode ini telah menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat, khususnya dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Rapat Dengar Pendapat (RPDU) dengan berbagai pihak terkait.

    “Banyaknya laporan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ujarnya.

    Dia lantas merinci bahwa Mahkamah Agung (MA) menjadi mitra kerja Komisi III DPR RI yang terbanyak mendapatkan aduan dari masyarakat, yakni sebanyak 149 aduan atau 31,7 persen dari total aduan yang masuk ke Komisi III DPR RI.

    Dia menyebut kebanyakan aduan terhadap MA menyangkut tentang penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan, dan profesionalisme pelayanan publik.

    Kemudian urutan mitra kerja Komisi III DPR RI dengan aduan terbanyak secara berturut-turut ditempati oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebanyak 113 aduan, Kejaksaan RI sebanyak 85 aduan, dan Polri sebanyak 60 aduan.

    Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 23 aduan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 18 aduan, Komisi Yudisial (KY) sebanyak 13 aduan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebanyak 8 aduan.

    Sementara itu, dia menyebut Polri menjadi mitra kerja yang paling responsif menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Komisi III DPR RI dengan persentase sebesar 94 persen.

    “Karena setiap kita tindaklanjuti aduan tersebut langsung direspons, Kapolresnya langsung telepon, langsung memberikan data-data terkait, langsung saat itu kita komunikasikan dan kita kawal terus bagaimana penanganannya,” tuturnya.

    Kemudian urutan mitra kerja Komisi III DPR RI yang paling responsif menindaklanjuti aduan secara berturut-turut adalah Kejaksaan RI (89 persen), Komisi Yudisial (85 persen), PPATK (85 persen), Mahkamah Konstitusi (78 persen), KPK (65 persen), BNN (54 persen), dan MA (38 persen).

    Pada kesempatan tersebut turut hadir Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, dan para anggota Komisi III DPR RI lainnya yaitu Rikwanto, Rudianto Lallo, Nazaruddin Dek Gam, Hasbiallah Ilyas, dan Nabil Husein Said Amin.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024