Produk: Narkotika

  • 1
                    
                        Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru, Pengemudi Calya Terancam 12 Tahun Penjara
                        Regional

    1 Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru, Pengemudi Calya Terancam 12 Tahun Penjara Regional

    Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru, Pengemudi Calya Terancam 12 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Antoni Romansyah (44), pengemudi mobil Calya yang menabrak satu keluarga hingga tewas di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota
    Pekanbaru
    , Riau, ditetapkan sebagai
    tersangka
    , Rabu (1/1/2025).
    Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, membenarkan bahwa status Antoni sudah jadi tersangka dan ditahan.
    “Pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Alvin saat diwawancarai wartawan di Satlantas Polresta Pekanbaru, Rabu.
    “Sedangkan dua penumpang lainnya kita sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan pengembangan (terkait penggunaan narkotika),” lanjutnya. 
    Tersangka
    Antoni Romansyah, tambah Alvin, dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
    Dari pasal tersebut, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
    Tersangka Antoni tampak berbeda di ruang pemeriksaan Satlantas Polresta Pekanbaru. Kedua tangannya tampak diborgol.
    Diberitakan sebelumnya, satu keluarga tewas setelah ditabrak mobil Calya saat mengendarai sepeda motor di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025), sekitar pukul 06.30 WIB.
    Korban adalah Anton Sujarwo (30), Afrianti (42), dan anak mereka, Aditia Aprilio Anjani (10). Anton meninggal di rumah sakit setelah mengalami luka berat. Sementara istri dan anaknya meninggal di lokasi kejadian.
    Pengemudi mobil, Antoni Romansyah (44), diduga dalam pengaruh
    narkoba
    . Ia baru saja pulang dari dugem malam tahun baru.
    Bersamanya, ada dua penumpang, Lidia Rustiawati (25) dan Deni (30), yang juga positif menggunakan narkoba.
    Kecelakaan berawal saat mobil yang dikemudikan Antoni bergerak dari timur ke barat di Jalan Hangtuah.
    Di depan Klinik Siaga Medika, mobil melebar ke kanan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai Anton. Sepeda motor tersebut terseret dan terpental ke pinggir jalan.
    Mobil itu kemudian menyenggol sepeda motor lainnya yang dikendarai Dwi Irwanto (22) dan Nur Liani (25), yang keduanya mengalami luka-luka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Calya Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru, Pengemudi Positif Narkoba
                        Regional

    10 Calya Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru, Pengemudi Positif Narkoba Regional

    Calya Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru, Pengemudi Positif Narkoba
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com

    Satu keluarga tewas
    dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota
    Pekanbaru
    , Riau, Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
    Satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak itu ditabrak mobil Calya saat mengendarai sepeda motor.
    Ketiga korban yakni Anton Sujarwo (30), Afrianti (42), dan seorang anaknya, Aditia Aprilio Anjani (10).
     
    Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, saat dikonfirmasi mengatakan, pengemudi Calya yang menabrak satu keluarga tersebut diduga dalam pengaruh
    narkoba

    “Ketiga korban menunggangi sepeda motor, ditabrak mobil Calya F 1817 VI yang mana pengemudinya sedang di bawah pengaruh narkoba,” kata Alvin saat diwawancarai Kompas.com di Pekanbaru, Rabu.
    Alvin menyebut, Anton Sujarwo mengalami luka berat di kepala, kaki kanan patah, dan leher patah. Korban meninggal dunia dalam perawatan medis di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau di Pekanbaru.
    Sedangkan istri dan anaknya meninggal dunia di lokasi kejadian karena mengalami luka berat.
    Sementara pengemudi Calya, Antoni Romansyah (44), warga asal Palembang, saat ini telah diamankan di Satlantas Polresta Pekanbaru.
    Selain pengemudi, satu orang penumpang wanita, Lidia Rustiawati (25), asal Jawa Barat, serta seorang penumpang laki-laki, Deni (30), asal Palembang, juga turut diamankan polisi.
    Mereka bertiga dalam kondisi di bawah pengaruh narkotika usai dugem pada malam tahun baru.
    “Ketiganya kita amankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiganya positif amphetamine dan methamphetamine. Mereka habis dugem,” ungkap Alvin.
    Alvin memastikan, pengemudi mobil akan ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan satu keluarga tersebut.
    Sementara dua penumpang, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse
    Narkoba
    Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pengembangan.
    “Sudah pasti tersangka untuk pengemudi. Untuk penumpang, kita sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melaksanakan pengembangan,” ucap Alvin.
    Alvin menjelaskan, awalnya mobil yang dikemudikan Antoni Romansyah bergerak di Jalan Hangtuah, datang dari arah timur menuju barat.
    Sesampainya di depan Klinik Siaga Medika, mobil melebar ke kanan jalan dan bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai Anton Sujarwo, yang datang dari arah berlawanan.
    Sepeda motor korban terseret dan terpental ke pinggir jalan.
    Setelah itu, mobil menyenggol sepeda motor lainnya yang dikendarai mahasiswa, Dwi Irwanto (22), yang memboncengi mahasiswi, Nur Liani (25). Kedua warga asal Kabupaten Rokan Hulu ini mengalami luka-luka.
    Tak lama kemudian, anggota Satlantas Polresta Pekanbaru tiba di lokasi kejadian untuk mengevakuasi para korban dan kendaraan.
    Dari video yang beredar di media sosial, tampak mobil yang menabrak dua sepeda motor tumbang dan keluar dari badan jalan. Kondisi mobil dan dua sepeda motor rusak parah.
    Di samping mobil, terlihat seorang lelaki sedang jongkok dan seorang wanita berdiri dalam kondisi panik atas kejadian itu.
    Tak jauh dari mobil, tampak seorang pria pengendara motor memakai helm dengan posisi telungkup dan tidak sadarkan diri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Pamer Sita Barang Bukti Narkoba Rp8,6 Triliun sepanjang 2024

    Kapolri Pamer Sita Barang Bukti Narkoba Rp8,6 Triliun sepanjang 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah menyita barang bukti narkoba dengan nilai Rp8,6 triliun sepanjang 2024.

    Listyo Sigit mengatakan barang bukti narkoba senilai triliunan itu sudah siap diedarkan di Indonesia.

    “Kami berhasil menyita barang bukti berbagai jenis narkotika yang siap diedarkan dengan nilai diperkirakan mencapai Rp8,6 triliun,” kata Sigit di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).

    Kemudian, dia mengklaim bahwa melalui penyitaan barang bukti narkoba tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan 40,4 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

    Selain itu, mantan Kabareskrim itu juga mengemukakan pihaknya telah menyelesaikan 36.174 perkara tindak pidana narkoba atau sebesar 84,47% dari 36.174 perkara yang telah diungkap selama 2024.

    “Sepanjang tahun 2024, Polri berhasil menyelesaikan 36.174 perkara atau 84,47% dari total 42.824 perkara yang telah dilakukan pengungkapan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, terdapat empat kasus menonjol terkait narkoba yang telah diungkap kepolisian sepanjang 2024. Misalnya, pengungkapan clandestine laboratory di Jawa Barat.

    Kemudian, pengungkapan kasus narkotika Jaringan Internasional Timur Tengah di Afghanistan-Aceh-Jakarta dengan barang bukti 389 Kg sabu dengan estimasi nilai Rp800 miliar.

    Selanjutnya, ungkap kasus clandestine laboratory di Bali dengan bukti berhasil diamankan 1,2 juta butir happy five, 132,9 Kg Hashish dan bahan baku, hingga 17 mesin produksi dengan estimasi nilai Rp1,52 triliun.

    Terakhir, penangkapan DPO Internasional di Thailand atas kasus clandestine laboratory yang telah diungkap dengan barang bukti 6.000 gram sabu, 108 gram kokain, 10.181 hingga 520,032 Kg/L Prekursor cair/padat dengan estimasi nilai barang bukti Rp11,5 miliar.

  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Ekstasi untuk Malam Tahun Baru di Jakbar

    Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Ekstasi untuk Malam Tahun Baru di Jakbar

    Jakarta

    Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Tersangka berinisial DHA (29) ditangkap polisi.

    “Seorang tersangka berinisial DHA (29) telah diamankan bersama barang bukti narkotika,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025).

    Taufik menyebut tersangka DHA hendak mengedarkan sabu dan ekstasi itu untuk malam tahun baru 2025. Namun sebelum diedarkan, DHA berhasil diringkus polisi.

    “Rencananya, dari pengakuan tersangka, barang haram ini akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru 2025,” ucap Taufik.

    Kompol Taufik belum dapat memberikan rincian lebih lanjut terkait pengungkapan kasus ini. Sebab, polisi masih terus mengembangkan penangkapan tersangka DHA tersebut.

    “Masih kita kembangkan, ya. Mohon waktu, perkembangan akan kami beberkan lebih detailnya,” imbuhnya.

    (fas/fas)

  • 16 Polisi di Sulsel Dipecat, Satu Anggota di Sumut Nyabu Bareng Kawan

    16 Polisi di Sulsel Dipecat, Satu Anggota di Sumut Nyabu Bareng Kawan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sepanjang tahun 2024 Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memecat atau melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 16 polisi setelah terlibat terbukti terlibat peredaran narkoba hingga persoalan perselingkuhan.

    “Untuk PTDH tahun 2023 lalu sebanyak 17 orang, sedangkan tahun 2024 ini hanya 16 orang,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, Senin (30/12).

    Kemudian terkait pelanggaran kode etik, kata Yudhiawan, terjadi peningkatan laporan sebanyak 22,77 persen.

    “Perbandingan jumlah punishment pelanggaran kode etikterjadi peningkatan sebesar 22,77 persen dimana pada tahun lalu hanya 101 orang dan tahun 2024 ini sebanyak 124 orang. Kemudian masih ada 29 kasus yang masih berproses saat ini,” jelasnya.

    Sementara Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi merinci 16 polisi yang dipecat setelah terlibat kasus peredaran narkoba hingga perselingkuhan.

    “Anggota yang di PTDH yang paling utama adalah kasus narkoba, beberapa kali melakukan pelanggaran kode etik narkoba harus di PTDH,” kata Zulham.

    Namun, menurut Zulham, kasus yang mendominasi dalam pemecatan 16 personel Polda Sulsel, yakni kasus perselingkuhan.

    “Kebanyakan anggota yang di PTDH yakni kasus perselingkuhan dan KDRT,” ungkapnya.

    Polisi di Dairi ditangkap nyabu bareng teman

    Sementara itu, anggota Polri berpangkat Briptu ditangkap saat mengonsumsi narkoba jenis sabu dengan temannya di sebuah rumah di Desa Berampu Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

    Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan mengatakan oknum tersebut berinisial Briptu AKS (30) warga Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat bersama rekannya, JB (39) warga Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat.

    “Ya tersangka kami amankan di sebuah rumah, yang berada di Desa Berampu Kecamatan Berampu, ” ujarnya, Selasa (31/12).

    Petugas menemukan beberapa alat bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 0,60 gram. Barang bukti itu di dapat dari dalam dompet milik Briptu AKS.

    “Selain itu, petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa kaca pirex yang masih berisikan sisa sabu, serta mancis yang masih tertancap jarum di bagian ujung mancis. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan ke Mapolres Dairi, ” tutupnya.

    (mir/fnr/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Jumlah Kasus Kejahatan di Jadetabek Naik 2 Persen, Penyelesaian Turun 3 Persen

    Jumlah Kasus Kejahatan di Jadetabek Naik 2 Persen, Penyelesaian Turun 3 Persen

    JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut sebanyak 58.055 tindak pidana terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama periode 2024.

    Wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Depok, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan sebagian Bekasi (Jadetabek).

    “Jumlah kejahatan atau crime total sebanyak 58.055 perkara,” ujar Karyoto di acara Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Desember.

    Angka itu menujukan peningkatan dua persen bila dibandingan dengan jumlah kejahatan yang terjadi selama periode 2023.

    Berdasarkan data, sebanyak 57.157 kasus kejahatan terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama periode 2023.

    “Mengalami kenaikan atau peningkatan 2 persen atau 898 perkara dari tahun 2023,” sebutnya.

    Berbanding terbalik, jumlah penyelesaian kasus selama periode 2024 justru mengalami penurunan sebanyak 3 persen. Tecatat, ada 40.750 kasus yang telah dirampungkan penanganannya.

    “Jumlah crime clearance sebanyak 40.750 perkara mengalami penurunan 3 persen atau 1.200 dari tahun 2023,” ungkap Karyoto.

    Terlepas angka kasus dan penyelesaiannya, Karyoto juga menyampaikan beberapa kasus menonjol yang sempat ditangani jajarannya. Untuk kasus yang diusut di Direktorat Kriminal Umum seperti pembunuhan anak dari selebgram Tamara Tyasmara hingga judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Kasus kasus yang menonjol, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, vidusia, penggelapan kendaraan ke Timor Leste, kasus pembunuhan anak selebgram Tamara Tyasmara, pemalsuan surat pelat dinas Mabes TNI, pemalsuan mata uang senilai Rp22 miliar, judi obline oknum pegawai Komdigi, penemuan mayat tanpa kepala,” sebutnya.

    “Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pornografi anak, metrologi ilegal, kasus kasus ekonomi,” sambung Karyoto.

    Sedangkan untuk kasus menonjol yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba yakni pengungkapan Clandestine Lab hingga penyelundupan narkotika jaringan internasional.

    “Kasus laboratorum terselubung, clandestine lab, MDMB-4en-PINACA yang berkaitan dengan jaringan internasional Cina-Jakarta dan provinsi lainnya, kasus narkotika jaringan internasional Afganistan-Jakarta dengan barang bukti sabu 389 kilogram,” kata Karyoto.

  • Penyelundupan Narkoba di Bandara Minangkabau Digagalkan, Pelaku Sembunyikan Barang Haram di Korset

    Penyelundupan Narkoba di Bandara Minangkabau Digagalkan, Pelaku Sembunyikan Barang Haram di Korset

    Padang, Beritasatu.com – Otoritas Bandara Internasional Minangkabau (BIM) bersama aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,3 kilogram dan 1.250 butir pil ekstasi, Minggu (31/12/2024) lalu. 

    Terduga pelaku, seorang penumpang bernama Riyan terdeteksi membawa barang haram tersebut melalui pemeriksaan di security check point (SCP). 

    Pelaku menyelundupkan narkoba tersebut dengan cara menyembunyikannya di dalam korset. Upaya ini terungkap setelah alat deteksi keamanan bandara menemukan kejanggalan saat pemeriksaan. 

    Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkoba tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. 

    Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan penyelundupan narkoba di wilayah Sumatera Barat. 

  • Sepanjang 2024, Polri selesaikan 36.174 perkara narkotika

    Sepanjang 2024, Polri selesaikan 36.174 perkara narkotika

    “Atas keberhasilan mencegah peredaran barang bukti narkoba tersebut, diperkirakan terdapat 40,4 juta jiwa yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,”

    Jakarta (ANTARA) – Polri mengatakan telah menyelesaikan 36.174 perkara narkotika atau sebesar 84,47 persen dari total 42.824 kasus yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2024.

    Capaian itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

    Dari puluhan ribu perkara tersebut, kata dia, kepolisian berhasil menyita barang bukti berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga hasis, yang siap diedarkan dengan estimasi nilai mencapai Rp8,6 triliun.

    “Atas keberhasilan mencegah peredaran barang bukti narkoba tersebut, diperkirakan terdapat 40,4 juta jiwa yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

    Dikatakan oleh Kapolri, guna mengoptimalkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba yang terus berkembang dengan berbagai modus baru dan melibatkan jaringan internasional, Polri telah menjalin kerja sama atau joint operation dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait baik di dalam maupun di luar negeri.

    Dirinya mencatat bahwa ada empat kasus yang menonjol sepanjang tahun 2024. Pertama adalah pengungkapan kasus laboratorium narkotika rahasia (clandestine laboratory) di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang telah beroperasi selama kurang lebih empat bulan.

    “Dalam pengungkapan tersebut, berhasil mengamankan sembilan tersangka yang berperan sebagai pengendali, pemodal, peracik, dan pencetak obat keras dengan barang bukti berupa 1 juta butir obat keras yang apabila dikonversi berhasil menyelamatkan 2,2 juta jiwa,” ujarnya mengungkapkan.

    Kasus kedua adalah pengungkapan narkotika jaringan internasional di Kampung Ambon, Jakarta Barat, pada November lalu. Dalam pengungkapan itu, diamankan satu tersangka dan pengejaran terhadap bandar yang diduga berada di Thailand.

    Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut, ujar dia, sebanyak 389 kilogram sabu yang berasal dari jaringan internasional Timur Tengah (Afghanistan-Aceh-Jakarta).

    “Dengan estimasi nilai Rp800 miliar dan apabila dikonversi, berhasil menyelamatkan 2,2 juta jiwa,” ucapnya.

    Kasus ketiga adalah pengungkapan laboratorium narkotika rahasia (clandestine laboratory) di Uluwatu, Bali. Dalam kasus tersebut, Polri menangkap empat tersangka dan menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi DPO.

    Selain itu, diamankan barang bukti jutaan butir happy five, 132,9 kilogram hasis dan bahan baku, dan 7.365 catridge pod serta 17 mesin produksi.

    “Dengan estimasi nilai Rp1,52 triliun yang apabila dikonversi menyelamatkan 1,4 juta jiwa,” ujarnya.

    Kasus terakhir adalah penangkapan DPO warga negara asing (WNA) Ukraina Roman Nazarenko di Thailand atas kaitannya dengan laboratorium ganja hidroponik.

    Dalam kasus itu, diamankan barang bukti sebanyak 6.000 gram sabu, 108 gram kokain, 10.181 gram ganja, 485 gram hasis, 684 gram mephedrone, dan 520,032 kilogram prekursor cair ataupun padat dengan estimasi nilai barang bukti Rp. 11,5 M yang apabila dikonversi berhasil menyelamatkan 1,6 juta jiwa.

    “Selain melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba, Polri juga terus melakukan tindakan tegas terhadap kejahatan lain yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolri menegaskan.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sepanjang 2024, Kasus Narkoba di Pamekasan Meningkat

    Sepanjang 2024, Kasus Narkoba di Pamekasan Meningkat

    Pamekasan (beritajatim.com) – Angka kasus penyalahgunaan narkoba di Pamekasan, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024, relatif meningkat dibanding kasus serupa pada tahun sebelumnya.

    Hal tersebut berdasar hasil ungkap kasus dalam rilis akhir tahun 2024 yang digagas Polres Pamekasan, di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Selasa (31/12/2024). Bahkan angka kasus tersebut juga lebih tinggi dibanding kasus lainnya.

    “Dalam kurun waktu setahun terakhir selama 2024, total angka kasus penyalahgunaan narkoba tercatat sebanyak 91 kasus dengan 117 tersangka. Sementara pada 2023, terdata sebanyak 68 kasus dan 98 tersangka,” kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo.

    Dari perbandingan angka tersebut, angka kasus penyalahgunaan narkoba pada 2024 naik 23 kasus dibanding kasus serupa pada 2023. “Termasuk juga untuk tersangka dalam kasus ini, yakni bertambah 19 tersangka dibanding tahun (2023) sebelumnya,” ungkapnya.

    Termasuk total kasus, tersangka maupun barang bukti alias BB, dari total 91 kasus narkoba dalam setahun terakhir relatif lebih banyak dibanding sebelumnya, meliputi sebanyak 67 kasus dan 87 tersangka narkoba jenis sabu dengan BB seberat 829,06 gram, 23 kasus dan 29 tersangka okerbaya dengan BB sebanyak 13.987 butir, serta sebanyak 1 kasus dan seorang tersangka tembakau gorilla dengan BB seberat 28,91 gram.

    Sementara pada tahun sebelumnya, dari total 68 kasus dan 98 tersangka meliputi sebanyak 48 kasus dan 69 tersangka kasus sabu dengan BB seberat 195,64 gram, 3 kasus dan 5 tersangka pil inex dengan BB sebanyak 5 butir, 16 kasus dan 23 tersangka okerbaya dengan BB sebanyak 2.529 butir, serta 1 kasus dan seorang tersangka ganja dengan BB seberat 2.380 gram.

    “Dari total 117 tersangka pada 2024, sebanyak 89 tersangka berstatus sebagai pengedar, dan 28 tersangka lainnya berstatus pemakai. Sedangkan pada 2023, dari 98 tersangka sebanyak 74 tersangka berstatus sebagai pengedar, dan 24 tersangka lainnya sebagai pengguna,” jelasnya.

    Dari total sebanyak 117 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama 2024, tercatat sebanyak 2 tersangka perempuan, dan sebanyak 115 tersangka laki-laki. Sedangkan dalam ungkap kasus serupa pada 2023 lalu, total tersangka sebanyak 98 orang terdiri dari sebanyak 4 tersangka perempuan, dan sebanyak 94 tersangka laki-laki.

    Atas ungkap kasus penyalahgunaan narkoba pada 2024, para tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 (1) Jo 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau seukur hidup.

    Sementara tersangka kasus okerbaya dikenakan Pasal 435 Jo 138 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. [pin/ted]

  • Natalius Pigai Ungkap Pihaknya Bakal Beri Pendidikan HAM untuk 44.000 Napi yang dapat Amnesti  – Halaman all

    Natalius Pigai Ungkap Pihaknya Bakal Beri Pendidikan HAM untuk 44.000 Napi yang dapat Amnesti  – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia RI (HAM) Natalius Pigai menyatakan, pihaknya bakal memberikan pendidikan HAM untuk 44.000 narapidana yang mendapat amnesti atau penghapusan hukuman.

    Pemberian amnesti itu akan dilakukan oleh Kementerian HAM sebelum para napi dibebaskan dari tahanan.

    “Sebelum mereka diberikan amnesti atau dalam proses amnesti, kami akan melakukan pendidikan hak asasi manusia,” kata Pigai saat ditemui awak media di Graha Pengayoman, Kementerian HAM RI, Selasa (31/12/2024).

    Kata Pigai, pemberian pendidikan HAM itu dilakukan agar para narapidana yang nantinya dibebaskan melalui keputusan amnesti bisa memiliki pemikiran yang baik soal HAM.

    “Membangun kesadaran HAM untuk merubah mindset dan perilaku mereka menjadi manusia yang memiliki nilai-nilai HAM, demokrasi, perdamaian, dan keadilan,” kata dia.

    Adapun mekanisme pemberian pendidikan amnesti itu kata Pigai, nantinya pihak dari Kementerian HAM RI akan mendatangi lembaga pemasyarakatan alias lapas.

    Dengan adanya pendidikan HAM itu maka diharapkan, para napi yang tadinya memiliki mindset kriminal berubah menjadi pemikiran manusiawi.

    “Sebelum mereka di-amnesti, kita akan mendatangi lembaga pemasyarakatan, inventarisir. Sudah mulai inventarisir dan nanti kita akan melakukan pendidikan,” kata dia.

    “Supaya yang paling penting kan perubahan mindset. Mindset kriminal, (diubah jadi) mindset human,” tandas Pigai.

    Sebelumnya, Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, aturan dari pemerintah yang bakal memberikan amnesti atau pengampunan berupa pembebasan dari masa tahanan tak akan diberikan kepada narapidana koruptor.

    Kata Supratman, dari total 44 ribu narapidana yang akan menerima amnesti itu tidak ada satupun napi koruptor yang akan menerima.

    “Pertama menyangkut amnesti yang 44 ribu yang sementara kami siapkan dengan Kementerian Imipas sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satupun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada,” kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Kata dia, pemberian amnesti itu akan dipastikan hanya untuk empat golongan napi di lembaga pemasyarakatan.

    Adapun empat golongan yang dimaksud yakni, kasus politik makar di Papua.

    “Jadi ada 4 satu menyangkut soal kasus politik, teman-teman di Papua yang dianggap makar tetapi bukan gerakan bersenjata,” kata dia.

    Selanjutnya pemberian amnesti untuk narapidana yang mengalami sakit berkelanjutan.

    “Mungkin karena dia mengalami gangguan jiwa ataupun juga karena ada gangguan penyakit yang agak sulit untuk dilakukan penanganan di lapas kita terutama yang kena HIV/AIDS,” kata dia.

    Golongan ketiga yakni kata dia, narapidana yang terjerat perkara Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    “Orang yang selama ini ditahan atas dasar pengenaan UU ITE menyangkut soal penghinaan ke kepala negara itu yang akan presiden akan beri amnesti,” kata dia.

    Terakhir kata dia, pemberian amnesti akan diterapkan kepada narapidana yang terjerat narkotika dan psikotropika.

    Hanya saja, pemberian ini diberikan untuk napi yang hanya pengguna, karena negara memandang kalau yang bersangkutan adalah korban dari peredaran narkoba.

    “Tapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas tapi harusnya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan rehabilitasi terhadap mereka karena mereka itu kita kategorikan sebagai korban,” kata dia.

    “Jadi enggak ada dari 44 ribu itu,” tandas Supratman.