Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru, Pengemudi Calya Terancam 12 Tahun Penjara
Tim Redaksi
PEKANBARU, KOMPAS.com
– Antoni Romansyah (44), pengemudi mobil Calya yang menabrak satu keluarga hingga tewas di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota
Pekanbaru
, Riau, ditetapkan sebagai
tersangka
, Rabu (1/1/2025).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, membenarkan bahwa status Antoni sudah jadi tersangka dan ditahan.
“Pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Alvin saat diwawancarai wartawan di Satlantas Polresta Pekanbaru, Rabu.
“Sedangkan dua penumpang lainnya kita sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan pengembangan (terkait penggunaan narkotika),” lanjutnya.
Tersangka
Antoni Romansyah, tambah Alvin, dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Dari pasal tersebut, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Tersangka Antoni tampak berbeda di ruang pemeriksaan Satlantas Polresta Pekanbaru. Kedua tangannya tampak diborgol.
Diberitakan sebelumnya, satu keluarga tewas setelah ditabrak mobil Calya saat mengendarai sepeda motor di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (1/1/2025), sekitar pukul 06.30 WIB.
Korban adalah Anton Sujarwo (30), Afrianti (42), dan anak mereka, Aditia Aprilio Anjani (10). Anton meninggal di rumah sakit setelah mengalami luka berat. Sementara istri dan anaknya meninggal di lokasi kejadian.
Pengemudi mobil, Antoni Romansyah (44), diduga dalam pengaruh
narkoba
. Ia baru saja pulang dari dugem malam tahun baru.
Bersamanya, ada dua penumpang, Lidia Rustiawati (25) dan Deni (30), yang juga positif menggunakan narkoba.
Kecelakaan berawal saat mobil yang dikemudikan Antoni bergerak dari timur ke barat di Jalan Hangtuah.
Di depan Klinik Siaga Medika, mobil melebar ke kanan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai Anton. Sepeda motor tersebut terseret dan terpental ke pinggir jalan.
Mobil itu kemudian menyenggol sepeda motor lainnya yang dikendarai Dwi Irwanto (22) dan Nur Liani (25), yang keduanya mengalami luka-luka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: Narkotika
-

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Ekstasi untuk Malam Tahun Baru di Jakbar
Jakarta –
Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Tersangka berinisial DHA (29) ditangkap polisi.
“Seorang tersangka berinisial DHA (29) telah diamankan bersama barang bukti narkotika,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025).
Taufik menyebut tersangka DHA hendak mengedarkan sabu dan ekstasi itu untuk malam tahun baru 2025. Namun sebelum diedarkan, DHA berhasil diringkus polisi.
“Rencananya, dari pengakuan tersangka, barang haram ini akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru 2025,” ucap Taufik.
Kompol Taufik belum dapat memberikan rincian lebih lanjut terkait pengungkapan kasus ini. Sebab, polisi masih terus mengembangkan penangkapan tersangka DHA tersebut.
“Masih kita kembangkan, ya. Mohon waktu, perkembangan akan kami beberkan lebih detailnya,” imbuhnya.
(fas/fas)
-

16 Polisi di Sulsel Dipecat, Satu Anggota di Sumut Nyabu Bareng Kawan
Jakarta, CNN Indonesia —
Sepanjang tahun 2024 Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memecat atau melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 16 polisi setelah terlibat terbukti terlibat peredaran narkoba hingga persoalan perselingkuhan.
“Untuk PTDH tahun 2023 lalu sebanyak 17 orang, sedangkan tahun 2024 ini hanya 16 orang,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, Senin (30/12).
Kemudian terkait pelanggaran kode etik, kata Yudhiawan, terjadi peningkatan laporan sebanyak 22,77 persen.
“Perbandingan jumlah punishment pelanggaran kode etikterjadi peningkatan sebesar 22,77 persen dimana pada tahun lalu hanya 101 orang dan tahun 2024 ini sebanyak 124 orang. Kemudian masih ada 29 kasus yang masih berproses saat ini,” jelasnya.
Sementara Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi merinci 16 polisi yang dipecat setelah terlibat kasus peredaran narkoba hingga perselingkuhan.
“Anggota yang di PTDH yang paling utama adalah kasus narkoba, beberapa kali melakukan pelanggaran kode etik narkoba harus di PTDH,” kata Zulham.
Namun, menurut Zulham, kasus yang mendominasi dalam pemecatan 16 personel Polda Sulsel, yakni kasus perselingkuhan.
“Kebanyakan anggota yang di PTDH yakni kasus perselingkuhan dan KDRT,” ungkapnya.
Polisi di Dairi ditangkap nyabu bareng teman
Sementara itu, anggota Polri berpangkat Briptu ditangkap saat mengonsumsi narkoba jenis sabu dengan temannya di sebuah rumah di Desa Berampu Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan mengatakan oknum tersebut berinisial Briptu AKS (30) warga Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat bersama rekannya, JB (39) warga Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat.
“Ya tersangka kami amankan di sebuah rumah, yang berada di Desa Berampu Kecamatan Berampu, ” ujarnya, Selasa (31/12).
Petugas menemukan beberapa alat bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 0,60 gram. Barang bukti itu di dapat dari dalam dompet milik Briptu AKS.
“Selain itu, petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa kaca pirex yang masih berisikan sisa sabu, serta mancis yang masih tertancap jarum di bagian ujung mancis. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan ke Mapolres Dairi, ” tutupnya.
(mir/fnr/DAL)
[Gambas:Video CNN]
-

Sepanjang 2024, Kasus Narkoba di Pamekasan Meningkat
Pamekasan (beritajatim.com) – Angka kasus penyalahgunaan narkoba di Pamekasan, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024, relatif meningkat dibanding kasus serupa pada tahun sebelumnya.
Hal tersebut berdasar hasil ungkap kasus dalam rilis akhir tahun 2024 yang digagas Polres Pamekasan, di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Selasa (31/12/2024). Bahkan angka kasus tersebut juga lebih tinggi dibanding kasus lainnya.
“Dalam kurun waktu setahun terakhir selama 2024, total angka kasus penyalahgunaan narkoba tercatat sebanyak 91 kasus dengan 117 tersangka. Sementara pada 2023, terdata sebanyak 68 kasus dan 98 tersangka,” kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo.
Dari perbandingan angka tersebut, angka kasus penyalahgunaan narkoba pada 2024 naik 23 kasus dibanding kasus serupa pada 2023. “Termasuk juga untuk tersangka dalam kasus ini, yakni bertambah 19 tersangka dibanding tahun (2023) sebelumnya,” ungkapnya.
Termasuk total kasus, tersangka maupun barang bukti alias BB, dari total 91 kasus narkoba dalam setahun terakhir relatif lebih banyak dibanding sebelumnya, meliputi sebanyak 67 kasus dan 87 tersangka narkoba jenis sabu dengan BB seberat 829,06 gram, 23 kasus dan 29 tersangka okerbaya dengan BB sebanyak 13.987 butir, serta sebanyak 1 kasus dan seorang tersangka tembakau gorilla dengan BB seberat 28,91 gram.
Sementara pada tahun sebelumnya, dari total 68 kasus dan 98 tersangka meliputi sebanyak 48 kasus dan 69 tersangka kasus sabu dengan BB seberat 195,64 gram, 3 kasus dan 5 tersangka pil inex dengan BB sebanyak 5 butir, 16 kasus dan 23 tersangka okerbaya dengan BB sebanyak 2.529 butir, serta 1 kasus dan seorang tersangka ganja dengan BB seberat 2.380 gram.
“Dari total 117 tersangka pada 2024, sebanyak 89 tersangka berstatus sebagai pengedar, dan 28 tersangka lainnya berstatus pemakai. Sedangkan pada 2023, dari 98 tersangka sebanyak 74 tersangka berstatus sebagai pengedar, dan 24 tersangka lainnya sebagai pengguna,” jelasnya.
Dari total sebanyak 117 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama 2024, tercatat sebanyak 2 tersangka perempuan, dan sebanyak 115 tersangka laki-laki. Sedangkan dalam ungkap kasus serupa pada 2023 lalu, total tersangka sebanyak 98 orang terdiri dari sebanyak 4 tersangka perempuan, dan sebanyak 94 tersangka laki-laki.
Atas ungkap kasus penyalahgunaan narkoba pada 2024, para tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 (1) Jo 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau seukur hidup.
Sementara tersangka kasus okerbaya dikenakan Pasal 435 Jo 138 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. [pin/ted]
/data/photo/2025/01/01/67751b4324902.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/01/01/6774d6f25f2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




