Produk: Narkotika

  • Rp 7,6 T Barang Impor Ilegal Diamankan di 2024, Pakaian-Rokok Paling Banyak

    Rp 7,6 T Barang Impor Ilegal Diamankan di 2024, Pakaian-Rokok Paling Banyak

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan kinerja penertiban impor ilegal yang dilakukan lembaga sepanjang 2024 mencapai 21.397 penindakan. Barang hasil penindakan (BHP) mencapai Rp 7,6 triliun.

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan tiga komoditas yang paling banyak diamankan dalam periode tersebut adalah tekstil dan produk tekstil (TPT) serta aksesoris; narkotika, prekusor, dan psikotropika (NPP); dan hasil tembakau (HT).

    “Itu penindakan di tahun 2024 meningkat dari tahun 2023-nya 16 ribu kali, pada 2024 jadi menjadi 21 ribu sekian kali. Yang agak aneh nilai barang hasil penindakannya turun. Artinya apa, operasi yang dijalankan itu efektif, kenapa? Kalau menangkap nggak pernah banyak lagi,” jelas Nirwala dalam konferensi pers DJBC, Jumat (10/1/2024).

    Dalam slide paparan yang disampaikan terlihat jumlah penindakan impor ilegal DJBC mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Namun secara nilai BHP dari hasil penindakan impor ilegal tersebut malah terus mengalami penurunan sejak 2021 hingga sekarang. Secara rinci pada 2020 DJBC melakukan 11.740 penindakan, lalu pada 2021 terdapat 13.521 penindakan, pada 2022 sebanyak 15.243 penindakan, dan 2023 ada 16.244 penindakan.

    Kemudian secara nilai BHP dari penindakan impor ilegal tersebut, lembaga di bawah Kemenkeu ini berhasil mengamankan Rp 5,4 triliun pada 2020, Rp 23,4 triliun pada 2021, Rp 19,8 triliun pada 2022, dan Rp 8,5 triliun pada 2023.

    Sedangkan untuk pengamanan cukai pada 2024, lembaga tersebut berhasil melakukan 22.730 penindakan dengan nilai BHP senilai Rp 1,45 triliun. Dalam hal ini tiga komoditas yang paling banyak diamankan adalah hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan persyaratan perizinan.

    Secara rinci Bea Cukai melakukan 9.766 penindakan dengan BHP Rp 514 miliar pada 2020, 14.458 penindakan dengan nilai Rp 514 miliar pada 2021, 23.623 penindakan dengan BHP Rp 683 miliar pada 2022, dan 24.204 penindakan dengan nilai Rp 982 miliar pada 2023.

    “Kemudian untuk yang cukai dalam negeri, itu keliatan jumlah penindakannya (2024) 22.730, nilai BHP-nya meningkatkan. Karena di dalam negeri, nggak tahu malah lebih berprestasi. Jumlahnya turun tapi nilainya tinggi, kebalikan dengan yang impor tadi. Berarti rokok yang ditangkap, MMEA yang ditangkap, dalam rata-rata tangkapan lebih tinggi,” paparnya.

    Sementara untuk penertiban ekspor ilegal DJBC sepanjang 2024 mencapai 741 penindakan dengan BHP senilai Rp 431 miliar. Dalam hal ini tiga komoditas yang paling banyak diamankan adalah hewan dan bagian tubuh, Cites, tumbuhan dan bagian tumbuhan.

    Secara rinci Bea Cukai melakukan 239 penindakan dengan BHP Rp 145 miliar pada 2020, 539 penindakan dengan nilai Rp 173 miliar pada 2021, 756 penindakan dengan BHP Rp 521 miliar pada 2022, dan 575 penindakan dengan nilai Rp 344 miliar pada 2023.

    “Di tahun 2024 hit rate-nya 55,13%. Artinya dari 100 yang ditindak, 55% terbukti,” kata Nirwala.

    (fdl/fdl)

  • Polres Wonosobo Bekuk Dua Pengedar Sabu Asal Temanggung, Satu di Antaranya Residivis Psikotropika

    Polres Wonosobo Bekuk Dua Pengedar Sabu Asal Temanggung, Satu di Antaranya Residivis Psikotropika

    TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO – Dua warga Temanggung berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Wonosobo dalam kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

    Dua tersangka berinisial, F (27) dan FR (21) berhasil ditangkap pada Rabu (8/1/2025) di kawasan objek wisata Sinsu Park, Desa Reco, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. 

    Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan melalui Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso mengatakan salah satu dari pelaku merupakan seorang residivis kasus psikotropika.

    “Keduanya terlibat dalam tindak pidana narkotika, dan salah satunya, F diketahui merupakan residivis kasus psikotropika,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Wonosobo adanya transaksi mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

    Setelah melakukan pemantauan intensif, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka pada Rabu (8/1/2025) pukul 21.45 WIB.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok merk Dunhill dan dibungkus dengan tisu dan lakban.
     
    “Selain itu, turut disita dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Beat,” ucap Kasatresnarkoba Polres Wonosobo.

    Tersangka F (27) diketahui pernah menjalani hukuman pada 2023 dalam kasus psikotropika, dan kini kembali terjerat dalam kasus narkotika jenis sabu. 

    Sementara itu, FR (21) yang juga terlibat, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

    “Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

    Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu), serta percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. (ima)

  • Sosok Caisar YKS, Komedian Viral yang Diperiksa BNN Setelah Joget 24 Jam

    Sosok Caisar YKS, Komedian Viral yang Diperiksa BNN Setelah Joget 24 Jam

    Sosok Caisar YKS, Komedian Viral yang Diperiksa BNN Setelah Joget 24 Jam

    TRIBUNJATENG.COM- Setelah aksi joget 24 jam yang viral di media sosial, nasib komedian Caisar YKS kini tengah menjadi sorotan publik. 

    Caisar YKS, yang dikenal dengan gaya jogetnya yang khas, baru-baru ini dipanggil oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani tes urine. 

    Hal ini menyusul banyaknya komentar pedas dan kecurigaan netizen yang menduga bahwa ia mengonsumsi narkotika untuk mampu berjoget tanpa henti selama 24 jam.

    Meski begitu, Caisar dengan tegas membantah tudingan tersebut. 

    Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengonsumsi narkoba dan merasa sehat. 

    Caisar mengungkapkan bahwa dirinya sudah terbiasa melakukan joget sehari-hari di media sosial, sehingga tidak merasa kelelahan meski harus melakukannya selama 24 jam. 

    “Oh nggak. Saya sehat-sehat saja nggak pakai (narkoba),” ujar Caisar mengutip TribunJatim.

    Kendati demikian, Caisar mengakui bahwa setelah aksi jogetnya yang viral, petugas BNN datang ke kediamannya untuk melakukan pemeriksaan. 

    “Ya ditanyain lah, petugas BNN datang untuk cek urine dan sebagainya. Hasilnya ya saya sehat dan ada di sini sekarang,” jelas Caisar. 

    Ia juga menyebutkan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk merespons keraguan warganet yang meminta BNN memeriksa dirinya.

    Sosok Caisar

    Caisar YKS, yang memiliki nama lengkap Caisar Putra Aditya, memang tengah ramai diperbincangkan. 

    Lahir pada 29 Agustus 1989 di Jakarta, Caisar mulai dikenal luas setelah menjadi instruktur joget di acara yang digelar saat bulan Ramadan. 

    Selain dikenal sebagai komedian dan penari, Caisar juga merupakan artis televisi yang kerap muncul dalam berbagai program.

    Sebelum terjun ke dunia hiburan, Caisar memiliki kehidupan yang penuh perjuangan. 

    Ia sempat bekerja sebagai tukang ojek dan manajer komedian sebelum akhirnya mendapatkan kesempatan tampil di televisi. 

    Selain itu, Caisar juga dikenal karena pernikahannya dengan Indadari Mindrayanti, mantan kekasih Aming, yang berakhir pada 2017. 

    Pada 2018, Caisar menikah lagi dengan Almaratu Intan, namun pernikahan keduanya juga tidak bertahan lama.

    Kini, Caisar kembali aktif di dunia media sosial, terutama di platform TikTok, di mana ia kerap melakukan siaran langsung. 

    Dengan gaya khasnya, Caisar terus menarik perhatian banyak orang dan tetap menjadi sosok yang populer di kalangan warganet.

    Ia juga pernah menjadi manajer beberapa komedian Indonesia, seperti Yadi Sembako, Budi Anduk, dan Bopak Castello.

    Setelah itu ia direkrut oleh Soimah untuk menjadi presenter pendukung dalam acaranya.

     

     

     

     

  • Pengedar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis Mati PN Sidoarjo
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        9 Januari 2025

    Pengedar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis Mati PN Sidoarjo Surabaya 9 Januari 2025

    Pengedar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis Mati PN Sidoarjo
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus, dua
    pengedar narkoba
    yang terhubung dengan jaringan gembong internasional
    Fredy Pratama
    , dijatuhi
    vonis mati
    oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
    Sidoarjo
    , Kamis (9/1/2025) sore.
    Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    “Mengadili, terdakwa Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika
    jaringan internasional
    dengan hukuman pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Irianto saat membacakan amar putusan.
    Dalam pertimbangan hukuman, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
    Selain itu, Apriana pernah terjerat kasus serupa dan divonis sembilan tahun penjara di Tangerang.
    “Kedua terdakwa juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional yang dikendalikan Fredy Pratama yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Hakim Irianto.
    Ia menambahkan, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi kedua terdakwa.
    Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa hanya tertunduk dan menyatakan akan memikirkan keputusan tersebut.
    “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa Agus.
    Hakim Irianto memberikan waktu tujuh hari setelah putusan untuk kedua terdakwa memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis.
    Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disampaikan pada 19 Desember 2024.
    Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Hafidi, membenarkan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap kedua terdakwa telah memenuhi unsur yang didakwakan.
    Ia juga menambahkan bahwa keduanya pun pernah terlibat dalam beberapa pengedaran narkotika.
    “Mereka adalah bagian dari jaringan distribusi narkoba Fredy Pratama,” ujar Hafidi.
    Dalam kasus ini, kedua terdakwa terbukti mengedarkan 88,5 kilogram narkotika jenis sabu, di mana Apriana menguasai 43 kilogram dan Yoseph seberat 45,5 kilogram.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Link Pengumuman CPNS Kemlu 2024, Simak Ketentuan Sanggah dan Pengisian DRH – Halaman all

    Link Pengumuman CPNS Kemlu 2024, Simak Ketentuan Sanggah dan Pengisian DRH – Halaman all

    Berikut link pengumuman CPNS Kemlu 2024, ada 97 nama dinyatakan lulus seleksi.

    Tayang: Kamis, 9 Januari 2025 19:33 WIB

    Instagram @bsdm.kemlu

    Berikut link pengumuman CPNS Kemlu 2024, ada 97 nama dinyatakan lulus seleksi. 

    TRIBUNNEWS.COM – Hasil akhir seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tahun 2024 telah diumumkan. 

    Total ada 97 nama yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Kemlu 2024.

    Pengumuman kelulusan CPNS Kemlu 2024 dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing pelamar. 

    Selain itu, hasil seleksi CPNS Kemlu 2024 juga telah dirilis melalui situs resmi instansi. 

    Link pengumuman CPNS Kemlu 2024 >>> klik di sini

    Ketentuan Masa Sanggah CPNS Kemlu 2024

    Peserta yang dinyatakan tidak lulus/gugur dapat mengajukan sanggah terhadap hasil
    akhir seleksi pengadaan CPNS Kemlu 2024 melalui akun masing-masing peserta pada laman SSCASN BKN. 

    Berikut ini jadwal pengajuan sanggah hasil seleksi CPNS Kemlu 2024 sebagai berikut:

    Masa Sanggah: 13 Januari 2025 pukul 00.01 WIB – 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB;
    Jawab Sanggah: 13 Januari 2025 pukul 00.01 WIB – 19 Januari 2025 pukul 23.59 WIB; dan
    Pengumuman Hasil Akhir Pascasanggah: 16 – 22 Januari 2025.

    Adapun berikut ketentuan lebih lanjut mengenai sanggah:

    sanggahan yang diterima hanya melalui akun SSCASN BKN sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, selain melalui akun SSCASN BKN dianggap tidak valid;
    alasan sanggah harus benar, realistis, dan tidak mengada-ada;
    panitia seleksi hanya menggunakan hasil tes yang dilakukan pada situasi dan kondisi saat tes dilaksanakan oleh panitia seleksi atau pihak yang ditunjuk dalam tahapan Seleksi Pengadaan CPNS Kemlu 2024. Hasil dari tes sejenis dari pihak luar tahapan seleksi tidak akan diterima;
    dalam hal sanggahan dari peserta dapat diterima, panitia seleksi dapat mengubah pengumuman hasil akhir seleksi;
    apabila peserta telah mengerti dan memahami alasan ketidaklulusan, disarankan untuk tidak melakukan sanggah karena hal tersebut tidak akan mengubah hasil akhir; dan
    panitia dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh peserta.

    Pengisian DRH Peserta Lulus Seleksi CPNS Kemlu 2024

    Peserta yang dinyatakan lulus hasil akhir pascasanggah Seleksi Pengadaan CPNS Kemlu 2024 wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman SSCASN BKN menggunakan akun masing-masing peserta. 

    Pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen dilakukan mulai 23 Januari – 21 Februari 2025.

    Kelengkapan dokumen secara elektronik yang wajib diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut:

    Pasfoto terbaru
    1) mengenakan pakaian formal kemeja warna putih lengan panjang, bagi peserta perempuan yang berhijab dapat mengenakan jilbab warna hitam; dan
    2) berlatar belakang warna merah.
    Hasil pindai Ijazah asli
    1) hasil pindai Ijazah asli yang digunakan pada saat melamar Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2024; dan
    2) ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar.
    Hasil pindai Transkrip Nilai asli
    1) hasil pindai Transkrip Nilai asli yang digunakan pada saat melamar Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2024; dan
    2) Transkrip Nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar.
    Hasil pindai dari hasil cetak Dokumen Daftar Riwayat Hidup (DRH)
    1) pengisian melalui laman SSCASN BKN (petunjuk pengisian DRH dapat dilihat pada laman SSCASN BKN); dan
    2) DRH wajib diisi secara lengkap dan dicetak, pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000.
    Hasil pindai Surat Pernyataan 5 (lima) Poin asli
    1) sesuai format yang dapat diunduh pada laman e-casn.kemlu.go.id; dan
    2) telah diisi dengan diketik menggunakan komputer, ditandatangani sendiri oleh
    peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000.
    Hasil pindai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli
    1) SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Republik Indonesia dan masih berlaku hingga 3 (tiga) bulan kedepan pada saat pengisian DRH; dan
    2) keterangan SKCK untuk keperluan pemberkasan ASN/CPNS
    Hasil pindai asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
    1) dibuat dan ditandatangani oleh Dokter yang berstatus Aparatur Sipil Negara (memiliki NIP) atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (misal: Puskesmas/RSUD/RSUP);
    2) apabila dokumen surat keterangan sehat jasmani terpisah dengan surat keterangan sehat rohani, dapat digabungkan menjadi 1 (satu) dokumen; dan
    3) Surat Keterangan Sehat dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025.
    Hasil pindai asli Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba/NAPZA
    1) Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (misal: RSUD/RSUP) atau dari pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba/NAPZA (misal: Badan Narkotika Nasional); dan
    2) Surat Keterangan dibuat dan ditetapkan paling kurang bulan Januari 2025.

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 178 Anggota TNI Diadili di Pengadilan Militer Surabaya, Ini Penyebabnya

    178 Anggota TNI Diadili di Pengadilan Militer Surabaya, Ini Penyebabnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 178 anggota TNI diadili di Pengadilan Militer (PM) Surabaya. Dari jumlah tersebut, penyebab para anggota TNI ini diadili adalah karena Disersi (meninggalkan tugas atau kewajiban tanpa pemberitahuan dan melewati jangka waktu yang telah ditentukan).

    Panitera PM Surabaya, Kholip, mengatakan ada sebanyak 89 anggota TNI yang diadili lantaran Disersi. Dari jumlah tersebut, penyebab Disersi macam-macam bisa karena terjerat hutang-piutang, karena ekonomi keluarga, konflik keluarga hingga terjerat judi online.

    “Jadi penyebabnya macam-macam,” ujar Kholip saat dikonfirmasi di PM Militer, Kamis (9/1/2024).

    Ditambahkan Kholip, selain karena Disersi, para anggota TNI yang diadili juga karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 18 orang. Sementara urutan ketiga adalah karena terjerat kesusilaan.

    “Ada juga karena penganiayaan, pencurian, perlindungan anak, perzinahan, aborsi, pembunuhan, penadahan, kekerasan terhadap barang, kekerasan terhadap orang, pemalsuan surat, narkotika, lingkungan hidup, lalu lintas,” ujarnya. [uci/beq]

  • Simpan Sabu 47,26 Gram di Gudang, Tim Gabungan Bekuk Warga Sumenep

    Simpan Sabu 47,26 Gram di Gudang, Tim Gabungan Bekuk Warga Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Tim gabungan Polres Sumenep dan Polsek Sapeken membekuk HU (39), warga Desa/Pulau Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

    “HU ditangkap saat berada di sebuah gudang, tempat dia menyimpan sabu,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (08/01/2025).

    Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada sebuah gudang yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi sabu. Gudang itu milik S yang disewa tersangka HU.

    Mendapat informasi tersebut, petugas gabungan melakukan pengamatan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat itu tersangka berada di dalam gudang.

    Petugas gabungan pun berjalan kaki dari arah utara menuju gudang yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Ternyata benar, di gudang itu ada tersangka HU.

    “Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan HU, dan penggeledahan gudang. Ternyata ditemukan barang bukti berupa dua kantong plastik klip ukuran sedang berisi sabu,” ungkap Widiarti.

    Sabu itu disembunyikan dalam kotak kardus warna oranye. Berat sabu yang ditemukan di dalam gudang itu 47,26 gram. Saat ditunjukkan pada tersangka HU, ia mengakui bahwa sabu itu miliknya.

    Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu.

    “Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 16 tahun penjara, serta bisa juga hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” terang Widiarti. (tem/ian)

  • Transparansi dan Akuntabilitas Pemberian Amnesti Massal Bukan Hanya soal Publikasi Data

    Transparansi dan Akuntabilitas Pemberian Amnesti Massal Bukan Hanya soal Publikasi Data

    loading…

    Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Girlie L.A. Ginting merespons Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang berjanji membuka data 44.000 narapidana yang hendak diberikan amnesti. Foto/Iustrasi/SINDOnews

    JAKARTA – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) Girlie L.A. Ginting merespons Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang berjanji membuka data 44.000 narapidana yang hendak diberikan amnesti. Kementerian Hukum sedang menanti finalisasi data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selaku pihak yang bertugas melakukan asesmen terhadap narapidana.

    Girlie mengatakan, menurut Menteri Hukum hal ini bertujuan agar terdapat kontrol publik untuk melihat siapa saja yang akan menerima amnesti. Setelah data didistribusikan oleh Kementerian Imigrasi, maka Kementerian Hukum akan meneliti untuk kemudian diserahkan kepada presiden.

    Dia menuturkan, pemberian amnesti nantinya akan ditujukan terhadap para terpidana makar tidak bersenjata di Papua, penghinaan terhadap kepala negara melalui UU ITE, warga binaan pengidap sakit berkepanjangan seperti gangguan kejiwaan maupun HIV-AIDS, dan pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi.

    “Dalam rilis sebelumnya terkait amnesti 44.000 narapidana, pada dasarnya ICJR sepakat terhadap kebijakan yang dilakukan atas dasar kemanusiaan dan hak asasi manusia. Namun terhadap proses pemberian amnesti 44.000 narapidana, ICJR memiliki sejumlah catatan soal transparansi dan akuntabilitas proses ini,” kata Girlie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/1/2025).

    Pertama, kata dia, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada soal kepentingan untuk mempublikasi data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan diberikan amnesti, tetapi juga perlu memperhatikan lebih besar pada legitimasi pemberian amnesti ini. Menurut dia, perlu ada kebijakan dasar amnesti agar terdapat pertimbangan yang adil bagi potensial 44.000 terpidana yang akan diberikan amnesti.

    “Kami memahami bahwa pemerintah akan beragumen bahwa amnesti bagian dari hak presiden, namun kami mengingatkan bahwa dasar amnesti diberikan karena kelebihan penghuni lapas yang terjadi bertahun,” tuturnya.

    Terhadap hal ini, lanjut dia, pemerintah harus berfokus pada WBP yang sedari awal tidak layak dipenjara karena kerangka hukum yang bermasalah. Dia melanjutkan, untuk menjamin bahwa amnesti ini benar dilakukan pada WBP tersebut, maka harus ada dasar aturan kepada siapa amnesti tersebut diberlakukan.

  • Dua WN Ukraina Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Lab Narkoba Bali

    Dua WN Ukraina Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Lab Narkoba Bali

    Jakarta, CNN Indonesia

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, Bali menuntut dua warga negara, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod penjara seumur hidup dalam kasus laboratorium dan pabrik narkotiba rahasia (clandestine lab) di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

    “Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer,” kata Ramdhoni pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
    Kedua WN Ukraina itu merupakan saudara kembar.

    Jaksa dalam surat tuntutannya menilai perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I.

    Keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terlibat jaringan narkoba internasional. Hal yang meringankan yakni keduanya sopan selama persidangan.

    Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada 14 Januari 2025.

    Sebelumnya dalam berkas dakwaan jaksa disebutkan saudara kembar berusia 32 tahun ini awalnya diundang p ria bernama Roman Nazarenko untuk datang ke Bali pada Agustus 2021.

    Ketika sampai, mereka diajak menjalankan bisnis narkotika, dengan dijanjikan upah US$10 ribu atau sekitar Rp154 juta per 1 kilogram mephedrone dan US$3 ribu dolar atau Rp46 juta per 1 kilogram ganja.

    Lalu, keduanya dikenalkan dengan seorang pria bernama Oleksii Kolotov (DPO) yang membiayai produksi narkoba pada Januari 2022. Sebelum mulai, keduanya diajari cara menanam ganja secara hidroponik.

    Setelah sebuah vila di Tibubeneng siap dengan peralatan yang diinstal dengan peralatan dan bahan-bahan narkoba, keduanya pun memproduksi narkoba. Total waktu pembuatan mephedrone selama dua hari dan hasilnya jadi sebanyak 150 gram.

    Mereka terus memproduksi sampai hasilnya menjadi 1 kilogram. Dilanjutkan dengan menanam ganja secara hidroponik sampai menghasilkan 4 kilogram ganja.

    Narkoba yang produksi dikirim menggunakan ojek online ke suatu tempat atas perintah Roman.

    Sosok baru pun dilibatkan yaitu Konstantin Kurtz asal Rusia (pelaku terpisah) yang bertugas menjadi kurir dan memecah dalam kemasan kecil untuk dipasarkan kepada pembeli. Pembayaran dilakukan menggunakan transaksi crypto currency exchange binance.

    Namun kemudian, perbuatan jahat tersebut terendus oleh Bareskrim Mabes Polri.

    Bareskrim Polri kemudian menggerebek tempat kejadian perkara pada Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita.

    Di sana polisi menangkap Mykyta. Sedangkan Ivan ditangkap di rumah kontrakan, kawasan Benoa, Kuta Selatan.

    (Antara/kid)

  • Golkar Surabaya Desak Wujudkan Rumah Rehabilitasi Narkoba

    Golkar Surabaya Desak Wujudkan Rumah Rehabilitasi Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Partai Golkar Kota Surabaya menegaskan pentingnya pendirian rumah rehabilitasi khusus korban narkotika sebagai langkah dalam menangani penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kota Pahlawan.

    Ketua DPD Golkar Surabaya, Arif Fathoni, mengungkapkan bahwa fasilitas rehabilitasi ini sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan generasi muda yang terjerumus ke dalam bahaya narkoba.

    “Sampai hari ini formula medis yang paling memungkinkan agar memutus ketergantungan terhadap narkotika melalui proses rehab. Kalau Surabaya sudah punya rumah rehabilitasi untuk pecandu, Insya Allah akan menyelamatkan generasi muda kita yang sudah terlanjur terpapar bahaya narkoba,” kata Toni, sapaan lekatnya, Selasa (7/01/2025).

    Golkar Surabaya, sebagai salah satu partai pendukung utama Wali Kota Eri Cahyadi, menilai bahwa pemerintah kota harus lebih serius dalam menyediakan fasilitas rehabilitasi yang memadai. Toni menyebut bahwa berdasarkan data BNNK Surabaya, terdapat 24 kelurahan yang telah masuk kategori zona merah narkoba pada tahun lalu.

    “Karena itu langkah preventif harus digalakkan. Kemudian ada fasilitas pendukung bagi mereka yang ingin sembuh,” ujarnya.

    Partai Golkar juga mendorong pemanfaatan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika sebagai payung hukum untuk merealisasikan fasilitas tersebut.

    Toni menyebut bahwa perda ini memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi rehabilitasi medis, sosial, hingga pascarehabilitasi.

    Menurut Toni, fasilitas rehabilitasi yang ada saat ini, seperti yang dikelola Pemprov Jatim di RS Jiwa Menur, belum cukup untuk menampung kebutuhan korban penyalahgunaan narkotika di Surabaya. Ia juga menyoroti bahwa banyak korban berasal dari keluarga tidak mampu yang kesulitan mendapatkan akses rehabilitasi.

    “Korban penyalahgunaan narkotika tidak sedikit dari keluarga yang kurang mampu. Ketika ada generasi muda yang dari keluarga tidak mampu ini ingin sembuh maka, bisa difasilitasi di rehabilitasi milik pemerintah kota,” jelasnya.

    Toni berharap Pemkot Surabaya segera merealisasikan pendirian rumah rehabilitasi sendiri agar korban tidak perlu dirujuk ke luar kota. Ia optimis usulan ini akan mendapatkan dukungan penuh dari Wali Kota Eri Cahyadi.

    “Saya yakin usulan ini akan direalisasikan beliau dalam waktu dekat. Karena ini kebutuhan masyarakat Surabaya. Hal ini juga semakin meneguhkan dan menguatkan bahwa Pemkot melindungi masa depan generasi penerus,” pungkasnya.[asg/kun]