Produk: Narkotika

  • Pemuda Ngasem Kediri Edarkan Pil Dobel L, Dijemput Polisi di Rumahnya

    Pemuda Ngasem Kediri Edarkan Pil Dobel L, Dijemput Polisi di Rumahnya

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang pemuda berinisial NWSW (24), warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri ditangkap oleh petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri di rumahnya. Pemuda yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis pil dobel L.

    Penangkapan NWSW berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ngasem. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kediaman pelaku.

    Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan, petugas menemukan puluhan pil dobel L yang disembunyikan di bawah bantal kamar terduga pelaku.

    “Barang bukti yang ditemukan di bawah bantal sebanyak 96 butir pil dobel L. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit ponsel,” ujar AKP Sriati, Senin (13/1/2025).

    Pelaku Diduga Pengedar dan Konsumen Narkoba

    Dari keterangan terduga pelaku, pil dobel L tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A (yang masih dalam pencarian). NWSW membeli 200 butir pil dobel L dengan harga Rp340 ribu.

    “Dari temuan ini, kami menduga pelaku tidak hanya mengonsumsi narkoba, tetapi juga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Terbukti dengan masih tersisa 96 butir pil dobel L,” tambah AKP Sriati.

    Saat ini, NWSW masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. AKP Sriati juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan narkotika.

    “Bila ada yang melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, kami mengharapkan agar segera melapor ke pihak kepolisian,” ungkap AKP Sriati.

    Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Kediri, khususnya Kecamatan Ngasem, dan memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika. [nm/but]

  • Profil Dirjen Baru Komdigi, dari Raline Syah hingga Fifi Aleyda Yahya

    Profil Dirjen Baru Komdigi, dari Raline Syah hingga Fifi Aleyda Yahya

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid melantik lima Direktur Jenderal (Dirjen) dalam nomenklatur baru di Komdigi. Selain itu, Meutya juga menunjuk Raline Rahmat Shah sebagai Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Komdigi.

    Adapun penunjukan Raline Shah sebagai Stafsus Komdigi berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Komdigi terkait pengangkatan stafsus Menkomdigi.

    Berikut Profil Lima Dirjen Baru Komdigi.

    1.Wayan Toni Supriyanto 

    Wayan yang dilantik sebagai Dirjen Infrastruktur Digital. Wayan sendiri merupakan salah seorang pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kominfo.

    Wayan sendiri telah menjabat sebagai CPNS Direktorat Telekomunikasi di Kominfo sejak 1997. Wayan sendiri diketahui pernah Kasi Operasi Akses Protokol Internet, Direktorat Telekomunikasi dan Kasi Jasa Multimedia Direktorat Telekomunikasi.

    Wayan tercatat pernah menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

    2.Mira Tayyiba 

    Mira sendiri dilantik sebagai Dirjen Teknologi Pemerintah Digital. Sebelumnya, Mira mengampu jabatan sebagai Sekjen Kominfo.

    Mira sendiri pernah menjabat Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan SDM Kemenko Bidang Perekonomian pada tahun 2020.

    Perempuan kelahiran 1 November 1972 ini juga pernah bertugas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) sebagai Kepala Subdirektorat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika.

    3.Edwin Hidayat

    Edwin akan memimpin Direktorat baru yaitu Direktorat Jenderal Ekosistem Digital dalam nomenklatur baru di Komdigi.

    Edwin adalah seorang teknokrat Indonesia yang ahli bidang keuangan, manajemen strategi, dan manajemen publik. 

    Sejak 4 Oktober 2021 sampai 11 September 2023, ia menjabat Wakil Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia, induk holding BUMN yang bergerak di bidang aviasi dan pariwisata. 

    Sebelumnya, ia merupakan mantan Deputi Menteri BUMN (2015-2019) dan Wakil Direktur Utama PT Angkasa Pura II (2019-2021)

    4. Brigjen Pol Alexander Sabar

    Brigjen Pol Alexander Sabar mendapat amanat menjadi Dirjen Pengawasan Ruang Digital. Alexander merupakan Perwira tinggi di Bareskrim Polri. 

    Sebelumnya menjabat sebagai Direktur Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan di Badan Narkotika Nasional (BNN). 

    Dalam berbagai penugasannya, Alexander Sabar dikenal memiliki keahlian mendalam di bidang investigasi dan forensik digital, menjadikannya salah satu sosok andal dalam menghadapi tantangan kejahatan dunia maya.

    5. Fifi Aleyda Yahya

    Fifi mendapuk amanah sebagai Dirjen Komunikasi dan Media yang sebelumnya dipegang oleh Molly Prabawaty sebagau Pelaksana tugas (Plt).

    Fifi Aleyda Yahya pertama kali dikenal saat menjadi news anchor di program Metro Hari Ini, Metro TV. 

    Sebelumnya, jebolan ajang Abang None Jakarta tahun 1995 yang juga alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti angkatan 1990 sempat menjadi pembaca berita di TVRI dalam acara English News Service

  • Cek! Link Pengumuman Penerimaan CPNS Kemenkeu 2024

    Cek! Link Pengumuman Penerimaan CPNS Kemenkeu 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Hasil akhir rekrutmen atau pengumuman CPNS 2024 di lingkungan Kementerian Keuangan alias Kemenkeu telah terbit.

    Daftar peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kemenkeu yang dinyatakan lulus terlampir dalam surat Pengumuman Nomor Peng-02/Parek/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi pada Minggu (12/1/2024).

    Kendati demikian, tidak semua peserta yang namanya terlampir dalam surat tersebut lulus rekrutmen CPNS Kemenkeu 2024. Ada kode yang disematkan dalam kolom keterangan masing-masing nama peserta.

    Peserta dengan kode “P/L” dan ”P/L-E2” adalah yang dinyatakan lulus rekrutmen CPNS Kemenkeu 2024. Artinya, peserta dengan kode selain “P/L” dan ”P/L-E2” dinyatakan tidak lulus.

    Kemenkeu memberi waktu kepada peserta yang dinyatakan tidak lulus mengajukan sanggahan selama 13—15 Januari 2025 melalui laman sscasn.bkn.go.id. Nantinya, hasil sanggah akan diumumkan paling lambat pada 22 Januari 2025.

    Sementara itu, peserta yang dinyatakan lulus wajib mengisi daftar riwayat hidup dan menyampaikan kelengkapan dokumen melalui laman sscasn.bkn.go.id selama 23 Januari—21 Februari 2025. Jika tidak melengkapi persyaratan tersebut maka peserta dinyatakan mengundurkan diri.

    Adapun dokumen yang harus dilengkapi yaitu:

    Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
    Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan Tahun 2024 (bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
    Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan Tahun 2024 (bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
    Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000;
    Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000 sesuai format yang dapat diunduh pada laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id;
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (minimal Kepolisian Resor) yang masih berlaku sampai dengan tanggal 1 April 2025;
    Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan di tahun 2025, dan masih berlaku sampai 1 April 2025;
    Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (NAPPZA) yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan di tahun 2025, dan masih berlaku sampai 1 April 2025.

    Surat Pengumuman Nomor Peng-02/Parek/2025 dan lampiran berisi daftar peserta CPNS Kemenkeu 2024 yang dinyatakan lulus bisa dilihat melalui laman berikut:

    Link Hasil CPNS Kemenkeu:

    rekrutmen.kemenkeu.go.id/pengumuman

    rekrutmen.kemenkeu.go.id/pengumuman

    rekrutmen.kemenkeu.go.id/pengumuman

  • Kinerja Bea Cukai 2024: Penindakan Impor Tertinggi dan Nilai Barang Disita Capai Rp1,45 Triliun – Page 3

    Kinerja Bea Cukai 2024: Penindakan Impor Tertinggi dan Nilai Barang Disita Capai Rp1,45 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatatkan kinerja impresif sepanjang 2024 dengan peningkatan jumlah penindakan impor dan cukai yang signifikan.

    Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, total penindakan impor mencapai angka tertinggi dalam lima tahun terakhir, yaitu sebanyak 21.397 kasus.

    Penindakan Ekspor dan Fluktuasi Cukai

    Di sisi ekspor, jumlah penindakan menunjukkan fluktuasi dalam lima tahun terakhir. Rekor tertinggi tercatat pada 2022 dengan 756 kasus, meskipun angka ini tidak berlanjut pada 2024. Namun, sektor cukai mencatat tren positif dari segi nilai barang hasil penindakan (NHP).

    Pada 2024, nilai NHP mencetak rekor sebesar Rp1,45 triliun, menandakan efektivitas pengawasan yang semakin baik.

    “Jumlah penindakan cukai memang fluktuatif, tetapi nilai barang hasil penindakan terus meningkat. Ini menunjukkan keberhasilan kami dalam melindungi kepentingan fiskal negara,” ujar Nirwala ditulis, Minggu (12/1/2025).

    Revitalisasi Patroli Laut untuk Pengawasan Lebih Efektif

    Bea Cukai juga mengintensifkan pengawasan melalui revitalisasi patroli laut. Langkah ini mencakup:

    Penataan Pangkalan Sarana Operasi (PSO)
    Penataan pesisir timur Sumatera untuk memperkuat pengawasan wilayah strategis.
    Penyusunan regulasi pengawasan antarpulau untuk meminimalkan penyelundupan.

    Upaya ini membuahkan hasil dengan peningkatan penindakan laut dalam tiga tahun terakhir, khususnya terhadap komoditas seperti hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan barang campuran.

    “Penataan PSO bertujuan memastikan kesinambungan pengawasan fiskal di darat dan laut, serta meningkatkan pemberantasan narkotika,” tambah Nirwala.

     

  • Hasil Akhir CPNS Kejaksaan 2024 Diumumkan, Cek Dokumen yang Diunggah Bagi Peserta yang Lulus – Halaman all

    Hasil Akhir CPNS Kejaksaan 2024 Diumumkan, Cek Dokumen yang Diunggah Bagi Peserta yang Lulus – Halaman all

    Hasil akhir CPNS Kejaksaan 2024 sudah diumumkan, cek daftar dokumen yang wajib diunggah bagi peserta yang lolos seleksi di laman SSCASN.

    Tayang: Minggu, 12 Januari 2025 09:52 WIB

    rekrutmen.kejaksaan.go.id

    CPNS Kejaksaan 2024. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini syarat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan unggah dokumen bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan 2024.

    Peserta yang dinyatakan lolos akan melihat kode L atau E-2 pada kolom keterangan.

    Bagi peserta yang lolos wajib melanjutkan ke tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen kelengkapan pada 23 Januari-21 Februari 2025.

    Sementara, peserta yang tidak lolos mendapat kode TL, TH, atau TMS-1.

    Peserta yang tidak lolos dapat mengajukan sanggahan pada 13-15 Januari 2025 melalui akun SSCASN dan pengumuman pasca sanggah dilakukan pada 16-22 Januari 2025.

    Seluruh proses tersebut dilakukan di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

    Daftar Dokumen yang Diunggah

    Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS Kejaksaan RI TA 2024. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan ljazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS Kejaksaan RI TA 2024. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai lndeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id/ yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, dilengkapi pasfoto dengan latar belakang warna merah pada kolom yang tersedia, serta telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan surat Lamaran CPNS yang ditujukan kepada Jaksa Agung dan 2 (dua) Surat Pernyataan yang digabung menjadi satu dan sudah ditanda tangani serta dibubuhi meterai 10.000. Surat Pernyataan dimaksud adalah Surat Pernyataan Anak Lampiran 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 dan Surat Pernyataan Diri (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku minimal setingkat Kepolisian Resor/Kepolisian Resor Kota (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025 (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan surat keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025 (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025 (ukuran maksimal 1.000 KB).

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Simpan Sabu di Saku, Warga Sumenep Dibekuk Polisi

    Simpan Sabu di Saku, Warga Sumenep Dibekuk Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – DA (41), warga Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Polsek setempat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Raya Desa Saronggi dengan mengendarai sepeda motor,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (11/01/2025).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai kerap adanya transaksi sabu di sekitar Jalan Raya Saronggi. Petugas pun melakukan penyelidikan. Ketika melihat tersangka melintas, petugas pun langsung menghentikan.

    “Petugas kemudian meminta tersangka mengeluarkan barang. Ternyata didapati tersangka membawa satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,59 gram,” ungkap Widiarti.

    Saat diinterogasi, DA mengaku membeli sabu dari seseorang yang tidak diketahui namanya di wilayah Kecamatan Ganding. Selanjutnya DA beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Saronggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tem/kun)

  • Kepergok Pakai Sabu, Suami Bunuh Istri di Riau 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Januari 2025

    Kepergok Pakai Sabu, Suami Bunuh Istri di Riau Regional 11 Januari 2025

    Kepergok Pakai Sabu, Suami Bunuh Istri di Riau
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com

    Rico Rikardo
    (37) nekat memukul istrinya,
    Dewi Marlina
    (39), hingga tewas di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
    Kapolsek Mandau, AKP Primadona, membenarkan adanya kasus tindak pidana pembunuhan di wilayah hukumnya.
    “Benar. Kita telah mengamankan seorang pelaku kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian. Pelaku merupakan suami korban,” ujar Primadona saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/1/2025).
    Primadona mengungkapkan, pelaku membunuh istrinya karena sakit hati dimarahi saat menggunakan narkotika jenis sabu.
    Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/1/2025). Awalnya, pada pukul 14.00 WIB, Rico membeli sabu kepada seseorang bernama Iwan untuk dipakainya.
    Selanjutnya, habis mandi pada pukul 18.00 WIB, Rico memakai sabu tersebut.
    “Pada malamnya, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku kembali memakai sabu di kamar belakang. Ketika mengonsumsi sabu, pelaku dipergoki oleh istrinya,” ungkap Primadona.
    Melihat perbuatan sang suami yang salah, istrinya marah-marah dan menyuruhnya berhenti.
    Rico merasa tidak senang dimarahi oleh istrinya hingga terjadi adu mulut.
    Saat istrinya berjalan ke kamar, Rico melakukan pemukulan terhadap mata dan wajah korban berulang kali.
    Tak puas sampai di situ, pelaku menarik baju korban hingga robek dan lepas dari badannya.
    “Pelaku kembali memukul tubuh istrinya. Penganiayaan berlangsung di kamar selama lebih kurang dua jam. Korban mengalami sejumlah luka lebam di tubuhnya hingga menyebabkan kematian,” kata Primadona.
    Usai menganiaya istri sampai meninggal, Rico duduk di ruang tamu rumahnya.
    Pada pukul 00.30 WIB, tiba-tiba datang keluarga Rico dari Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.
    Lantaran korban tidak ada yang menyambut, saudari dari pelaku mengecek ke kamar yang lampunya mati.
    Setelah dihidupkan lampu, korban ditemukan dalam kondisi terkapar dan terdapat bercak darah di lantai.
    Tubuh korban sudah kaku dan dingin, atau sudah tewas.
    “Keluarga pelaku membawa korban ke Rumah Sakit, namun dinyatakan sudah meninggal dunia,” kata Primadona.
    Setelah mendapat laporan, anggota Reskrim Polsek Mandau mendatangi lokasi kejadian dan menemukan pelaku masih berada di rumahnya.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rico mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya hingga tewas.
    Polisi kemudian menetapkan Rico sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam penjara.
    Primadona menyebut, tersangka Rico dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
    KDRT
    dan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peredaran Narkoba di Rutan Palangka Raya Terbongkar, Sabu Seberat 1 Kg Lebih Diamankan, Libatkan Petugas Rutan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Januari 2025

    Peredaran Narkoba di Rutan Palangka Raya Terbongkar, Sabu Seberat 1 Kg Lebih Diamankan, Libatkan Petugas Rutan Regional 11 Januari 2025

    Peredaran Narkoba di Rutan Palangka Raya Terbongkar, Sabu Seberat 1 Kg Lebih Diamankan, Libatkan Petugas Rutan
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Badan
    Narkotika
    Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menciduk peredaran gelap
    narkotika
    jenis
    sabu
    yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya.
    Dari hasil pengungkapan tersebut, terungkap jaringan besar narkoba yang melibatkan narapidana dan petugas di rutan.
    “Kasus ini merupakan pengembangan dari tindak lanjut terhadap laporan masyarakat perihal adanya transaksi narkotika dari jaringan Subaidi (narapidana lapas) di sekitar Jalan Sapan XXI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya,” kata Kepala
    BNNP Kalteng
    , Brigadir Jenderal Polisi Joko Setiono, dalam keterangan pers, Sabtu (11/1/2025).
    Dia lalu menceritakan kronologisnya. Awalnya, hari Minggu (5/1/2025), sekitar pukul 22:00 WIB, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng melaksanakan penyelidikan terhadap sebuah barak di Jalan Sapan XXI, kemudian melihat salah satu penghuni barak nomor 8, yaitu JP, datang dengan mengendarai motor dan memakai tas ransel warna hitam.
    Selanjutnya, tim melakukan
    Raid Planning and Execution
    (RPE) dan berhasil mengamankan JP beserta barang bukti satu bungkus besar dan dua bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1.260 gram atau 1,26 kg yang disimpan di atas plafon barak.
    Berdasarkan hasil interogasi terhadap JP, dia mengaku diarahkan oleh seseorang untuk mengambil barang yang diletakkan di Aula Komplek Islamic Center Masjid Raya Jalan G Obos, Kelurahan Menteng.

    Sabu
    tersebut milik dari Pak CR dan Pak JS, di mana JS hanya ditugaskan untuk menerima dan membawanya sesuai perintah Pak CR,” beber Joko.
    Kemudian, tim melakukan pengembangan terhadap pemilik barang dengan mengamankan CR alias FN dan JS alias YK di Griya Subur Permai, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.
    “Pak CR mendapatkan sabu rupanya dengan memesan dari seseorang di
    Rutan Palangka Raya
    dengan bantuan dari R yang berada di Lapas Perempuan Palangka Raya,” jelasnya.
    Selanjutnya, tim melanjutkan pengembangan ke Lapas Perempuan Palangka Raya dengan mengamankan narapidana saudari R.
    Dari interogasi terhadapnya, R mengaku memesan sabu dari S yang berada di Rutan Palangka Raya.
    “Dari 1,2 kg sabu tersebut, jatah milik R adalah 2 ons, sedangkan yang 1 kg adalah pesanan dari Pak CR. R hanya memberikan nomor Pak CR kepada S dan yang berurusan langsung dengan Pak CR adalah anak buah S yang bernama Petruk,” jelasnya.
    Selanjutnya, tim melanjutkan pengembangan ke Rutan Palangka Raya dengan mengamankan narapidana S dan Petruk.
    Dari interogasi terungkap bahwa Petruk mendapatkan barang dengan cara diantar langsung oleh S ke selnya.
    Selanjutnya, barang tersebut dikemas oleh Petruk untuk diserahkan kepada tamping bernama Al.
    “Kemudian Al (satu sel dengan Petruk) menyerahkan barang kepada Er (teman Petruk) yang selanjutnya diduga meletakkan barang di Aula Komplek Islamic Center Masjid Raya Jalan G Obos,” ungkapnya.
    Dari hasil pengungkapan ini, pihaknya mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.260 gram yang terbagi atas satu bungkus besar plastik kemasan teh cina dan dua bungkus sedang plastik bening.
    Pada tanggal 5 Januari 2025, telah berkoordinasi dengan Kakanwil Kemenkumham Kalteng dan Kadivpas Kalteng untuk pemeriksaan warga binaan lapas (WBP) atas nama S, Petruk, dan R.
    Berdasarkan keterangan dari tiga orang WBP tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan WBP atas nama Al.
    “Pada tanggal 8 Januari 2025, dilakukan pemeriksaan terhadap petugas Rutan atas nama D, As, Ef, Fr, di mana didapatkan fakta-fakta bahwa pada hari Sabtu, tanggal 4 Januari 2025, sekitar jam 10:00 WIB, si D (petugas Rutan) dihubungi oleh DH (istri S) yang bermaksud mengantarkan barang narkotika jenis sabu ke S,” ujar Joko.
    Sekitar jam 14:00 WIB, D (petugas rutan) bertemu dengan DH (istri S) di parkiran rutan, di mana saat itu mengendarai mobil Brio.
    Setelah bertemu, petugas rutan D mengambil bungkusan dengan bag Alfamart warna biru dan membawa masuk ke Rutan Kelas II Palangka Raya.
    “Pada saat masuk ke rutan, narkotika jenis sabu seberat 2 kg tersebut tidak dilakukan pemeriksaan secara teliti oleh petugas atas nama Ef tetapi hanya melihat bungkusan warna hijau,” ujarnya.
    Setelah itu, narkotika jenis sabu diserahkan oleh petugas lapas atas nama D ke S, di mana diberikan upah Rp5.000.000 dengan cara transfer.
    Setelah narkotika diterima oleh S, selanjutnya dibagi menjadi tiga, yaitu 1,2 kg untuk pesanan Ft, 5 ons untuk Ch, dan 3 ons untuk pesanan R.
    “Untuk narkotika jenis sabu pesanan Ch sudah diambil oleh pemesan pada hari Minggu, tanggal 5 Januari 2025, sekitar jam 10:00 WIB,” ucapnya.
    Selain menetapkan tersangka pada nama-nama yang terlibat peredaran gelap narkoba di lingkungan masyarakat dan lapas tadi, pihaknya juga menetapkan dua orang petugas rutan Kelas II A Palangka Raya sebagai tersangka.
    “Yakni MAM dan DMS, lalu seorang WBP berinisial AI,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ungkap Peredaran Sabu senilai 7 M, 2 Pelaku Ditangkap di Bogor

    Ungkap Peredaran Sabu senilai 7 M, 2 Pelaku Ditangkap di Bogor

    JABAR EKSPRES – Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bogor. Seperti disampaikan Wakapolres Bogor, Kompol R. Adhimas Sriyono Putra dalam konferensi pers, Jumat (10/1/2025).

    Adhimas mengungkapkan, dalam penangkapan yang berlangsung pada Minggu (5/1), Polres Bogor menangkap dua orang terduga pelaku yakni CMP (34) dan RS (33).

    Penangkapan tersebut dilakukan oleh satuan Reserse Narkoba di dua lokasi berbeda, pertama di rumah kontrakan CMP di Jalan H Muhari, Depok, dan kedua di rumah kontrakan RS yang berada di Kampung Sawah, Cilodong.

    BACA JUGA:Masih Tinggi, Kasus Narkotika dan Pelecehan Seksual di Jabar Capai 341 Perkara Sepanjang 2024

    Dari penangkapan pertama, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 6,9 kilogram serta beberapa alat bukti, termasuk telepon genggam (handphone).

    Kemudian di rumah kontrakan RS, ditemukan sabu seberat 6,04 gram dan timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.

    Wakapolres Bogor itu menjelaskan bahwa kedua pelaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial G, yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

    BACA JUGA:BNNP Jabar Ungkap 33 Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang 2024

    “Pelaku CMP kemudian ditugaskan untuk mengedarkan sabu di wilayah Jabodetabek dengan imbalan 10 juta rupiah untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan,” ujarnya kepada media.

    Kompol Adhimas melanjutkan, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka baru pertama kali melakukan tindakan tersebut namun dampaknya cukup meresahkan.

    Akibat perbutannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

    “Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” pungkasnya.

  • Sepanjang 2024 Bea Cukai Berhasil Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp 1,45 Triliun  – Halaman all

    Sepanjang 2024 Bea Cukai Berhasil Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp 1,45 Triliun  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bea Cukai menjadi lembaga pemerintah yang ikut berupaya melindungi industri dalam negeri dari barang impor ilegal.

    Sebagai Community Protector, Bea Cukai memiliki lima strategi pengawasan untuk melindungi industri dan masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal.

    Strategi pertama, dengan melakukan penertiban impor, ekspor dan cukai melalui penataan pelabuhan dan bandara, penataan cukai dan penataan fasilitas.

    Selama lima tahun terakhir, penindakan impor ilegal terus meningkat, dengan jumlah penindakan tertinggi pada tahun 2024 mencapai 21.397 kasus.

    Sementara jumlah penindakan ekspor juga naik turun selama lima tahun terakhir. Jumlah penindakan tertinggi terjadi pada 2022, mencapai 756 penindakan.

    “Jumlah penindakan di bidang cukai fluktuatif selama lima tahun terakhir. Namun, Nilai Barang Hasil Penindakan (NHP) mengalami peningkatan setiap tahun. Nilai tertinggi pada tahun 2024 yang mencapai Rp 1,45 triliun,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto, dalam Media Briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/1/2025).

    Banyaknya barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia, tentu mengancam keberlangsungan industri di dalam negeri.

    Strategi kedua untuk melindungi industri dan masyarakat ialah melakukan revitalisasi patroli laut melalui penataan Pangkalan Sarana Operasi (PSO), penataan pesisir timur Sumatera dan penyusunan regulasi pengawasan antarpulau.

    Dengan jurus ini, jumlah penindakan di laut mengalami peningkatan pada tiga tahun terakhir. Dimana tiga komoditas menjadi sasaran utama, yakni hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan barang campuran.

    “Penataan PSO bertujuan untuk memastikan kesinambungan pengawasan fiskal di bidang kepabeanan dan cukai di darat dan laut, serta meningkatkan pemberantasan narkotika. Sementara melalui pengawasan antarpulau diharapkan dapat meminimalisasi potensi kerugian negara, menyediakan data pergerakan barang strategis, memetakan distribusi barang strategis dan mendukung program Nawacita,” ungkap Nirwala.

    Ketiga, Bea Cukai melakukan pemberantasan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) melalui pembentukan Joint Task Force, pelaksanaan Narcotics Cyber Crawling, pelaksanaan Operasi Bersinar, serta pengembangan dan penguatan K-9.

    Tren jumlah penindakan meningkat dalam tiga tahun terakhir hingga diperkirakan menyelamatkan 10,18 juta jiwa anak bangsa dari peredaran narkoba.

    Keempat, Bea Cukai melakukan optimalisasi pengawasan pada komoditas tertentu, seperti ballpress (pakaian bekas), Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), serta mineral dan batubara (minerba). Tren penindakan ballpress mengalami peningkatan karena penindakan barang kiriman, hingga mencapai 2.394 penindakan pada tahun 2024.

    Tren peningkatan juga dialami pada penindakan TPT dan minerba, pada tahun 2024 terdapat 3.201 penindakan TPT dan 59 penindakan minerba.

    Kelima, Bea Cukai mengoptimalkan pengawasan di perbatasan melalui pengumpulan informasi dan pemetaan titik rawan pemasukan barang ilegal, sinergi penataan perbatasan, penataan Kartu Izin Lintas Batas (KILB) dan pengawasan kendaraan bermotor.

    Optimalisasi pengawasan perbatasan juga ditunjukkan melalui pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang yang diresmikan pada tahun 2024.

    “Wilayah perbatasan merupakan pintu masuk yang sangat rentan terhadap aktivitas ilegal. Melalui optimalisasi pengawasan di perbatasan, diharapkan dapat menjaga kedaulatan dan keamanan negara dari ancaman barang-barang ilegal dan berbahaya,” tutur Nirwala.