Produk: Narkotika

  • Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok

    Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK – Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan barang bukti sitaan kasus penyalahgunaan narkoba senilai Rp 1,8 miliar, Selasa (14/1/2025).

    Barang bukti narkoba tersebut berupa 60 kilogram ganja dan 815 gram paket sabu-sabu.

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Hermindo Tobing menjelaskan, barang bukti itu merupakan hasil sitaan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

    Barang bukti itu didapat dari hasil pengungkapan dua kasus sejak September 2024 hingga Januari 2025. 

    Adapun narkotika yang dimusnahkan adalah 53 paket ganja yang berisi 57,8 kilogram ditambah dengan 1,8 kilogram ganja, dan juga paket sabu seberat 815 gram.

    Keseluruhan barang bukti ini didapatkan dari tangan tiga tersangka berinisial AI (28), TH (29), serta BM (36).

    “Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mampu menyelamatkan 22.192 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika,” katanya.

    Martuasah mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi.

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Sandi Butar Butar eks anggota Damkar Depok curhat Kepada Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi. Ia Mengaku jadi Korban Bullying.

    Penggunaan mesin insinerator digunakan agar barang bukti bisa terbakar habis dan tidak menimbulkan efek negatif terhadap masyarakat di sekitar.

    “Dalam pemusnahan barang bukti ini kami bekerjasama dengan perwakilan BNN Kota Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan Puslabfor Bareskrim Polri,” ucap Kapolres.

    Adapun sebelumnya, terhadap para tersangka polisi telah menetapkan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    Mereka terancam hukuman penjara lima tahun atau maksimal seumur hidup.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 2 Napi Lapas di Jakarta Pesan Sabu dari Thailand, Diselundupkan Lewat Alat Kelamin dan Dubur

    2 Napi Lapas di Jakarta Pesan Sabu dari Thailand, Diselundupkan Lewat Alat Kelamin dan Dubur

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI – Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta terlibat peredaran narkotika sindikat internasional Indonesia-Thailand.

    Kedua narapidana tersebut berinisial J dan F yang kini sudah diamankan jajaran BNN RI bersama dua WNA perempuan asal Thailand berinisial BP dan CN, serta seorang perantara berinisial R.

    Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengamankan dua WNA Thailand pada Rabu (1/1/2025).

    “Berinisial BP dan CN di Terminal 2F Kedatangan Internasional. Kedua WN Thailand tersebut diamankan berdasarkan hasil profiling data penerbangan,” kata Wayan, Selasa (14/1/2025).

    Saat pemeriksaan pada barang bawaan tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun petugas mendapati 827 gram sabu dikemas dalam kemasan kecil disembunyikan di tubuh BP dan CN.

    Dari hasil rontgen dilakukan pada BP didapati paket sabu yang dimasukkan ke dalam organ dalam melalui cara ditelan, dan paket diselundupkan pada alat kelamin serta dubur.

    Sementara pada tubuh wanita berinisial CN, dari pemeriksaan rontgen dilakukan Bea dan Cukai bersama jajaran BNN RI ditemukan paket sabu yang diselipkan dalam alat vital dan dubur.

    Penyidikan lalu berlanjut hingga didapati informasi bahwa BP dan CN hendak menyerahkan paket sabu kepada seorang berinisial R yang berada di kawasan Tangerang Selatan, Banten.

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Rocky Gerung Menyinggung Abuse of Power terkait Kasus Anggota Damkar Kota Depok, Sandi Butar Butar. Prabowo Harus Beri Atensi Khusus Kasus Lokal.

    “Pada hari Kamis (2/1)sekira pukul 12.40 WIB tim berhasil menangkap penerima di Indonesia atas nama R di Escotel Amazana Residence, Jalan Jelupang, Tangerang Selatan, Banten,” ujarnya.

    Wayan menuturkan dari hasil pemeriksaan R mengaku bahwa dia mendapat perintah mengambil paket sabu tersebut dari seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas berinisial J.

    Setelah mendapat informasi, jajaran BNN RI lalu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengamankan J dari satu Lapas di wilayah Jakarta.

    Kepada penyidik BNN RI J lalu mengaku bahwa dia juga mendapat perintah dari seorang WBP lainnya berinisial F, sementara dalang pengiriman adalah seorang WNI di Thailand.

    “J berada di Lapas Jakarta. Setelah itu tim berhasil mengamankan J dan melakukan interogasi singkat, didapati hasil bahwa yang memerintahkan J adalah WBP berinisial F,” tuturnya.

    Sementara untuk WNI dalang pengiriman sabu yang mengendalikan operasi masih dalam pengejaran jajaran BNN RI, dan diharapkan dalam waktu dekat bisa segera diamankan.

    Wayan menuturkan J, F, R, dan WNA Thailand kini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sebagaimana diatur Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

    “Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” lanjut Wayan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Penjelasan Kepala BNN Soal Tanaman Kratom Masuk Golongan Narkotika – Halaman all

    Penjelasan Kepala BNN Soal Tanaman Kratom Masuk Golongan Narkotika – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom menanggapi polemik tanaman kratom yang dinilai masuk golongan narkotika.

    Marthinus mengatakan bahwa tanaman kratom sudah diatur melalui peraturan Menteri Perdagangan terkait sisi niaganya.

    “Ya itu (Peraturan Menteri) merupakan satu aturan untuk bagaimana mengontrol Kratom tersebut,” ucapnya di Gedung BNN, Jakarta, Kamis (14/1/2024).

    Namun dari sisi medis atau dari sisi pandangan-pandangan dari beberapa negara juga ada aturan-aturan internasional seperti United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), Drug Enforcement Administration (DEA), dan Food and Drug Administration (FDA).

    “Mereka masih menempatkan kratom ini sebagai barang yang diawasi. Jadi memang kita harus penuh kehati-hatian untuk melaksanakan tata niaga ini,” ungkapnya.

    BNN terus melakukan diskisi supaya tujuan daripada pengaturan tata niaga kratom ini tidak melanggar batas-batas aturan-aturan yang lebih diterima secara universal. 

    Marthinus menyebut di Amerika Serikat dan beberapa negara lain mengizinkan dan di beberapa negara juga tidak mengizinkan. 

    “Di tetangga kita di Asia, hampir semua belum mengatur tentang legalisasi Kratom,” tambahnya

    Di seluruh dunia ada kurang lebih 20 negara yang melarang. 

    “Artinya kita terus penuh kehati-hatian untuk melaksanakan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tersebut. Itu jawaban saya,” tuturnya.

    Tanaman kratom banyak terdapat di pedalaman Kalimantan. (dok. dw.com)

    Untuk diketahui, kebijakan mengenai pengaturan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom efektif berlaku mulai 11 Oktober 2024.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor.

    Lalu, tertuang juga dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

    Kooditas kratom ada yang dilarang dan diatur ekspornya.

    Kratom yang dilarang berupa daun kratom utuh dan juga remahan dengan ukuran lebih besar dari 600 mikron yang tertuang dalam Permendag Nomor 20 tahun 2024.

    Sementara itu, untuk kratom yang diatur berupa bubuk dan remahan daun kratom dengan ukuran kurang dari sama dengan 600 mikron yang tertuang dalam Permendag Nomor 21 tahun 2024 dengan menggunakan tiga instrumen, yaitu Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). 

     

  • Dua Bulan Melarikan Diri, 7 Tahanan Rutan Salemba Masih Buron – Halaman all

    Dua Bulan Melarikan Diri, 7 Tahanan Rutan Salemba Masih Buron – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dua bulan melarikan diri, tujuh tahanan Rutan Salemba, Cempaka Putih, Jakarta Pusat masih buron.

    Para tahanan tersebut melarikan diri dengan cara menjebol tralis jeruji besi pada Selasa (12/11/2024) .

    Ketujuh tahanan tersebut yakni AAK (22), J bin I (29), W bin T (47), MJ bin ZA (42), M bin I (43), MAU bin S (30), AN bin N (27) yang seluruhnya dibui atas kasus penyalahgunaan narkotika.

    Perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Fonica Affandi mengatakan hingga kini pihaknya masih menelusuri keberadaan ketujuh tahanan Rutan Salemba.

    “Memang Ditjen Pemasyarakatan selalu melaksanakan pertukaran data informasi terkait pengejaran dan penangkapan ini,” kata Fonica di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (14/1/2025).

    Fonica tidak merinci apakah terdapat kendala dalam upaya pengejaran terhadap tujuh tahanan Rutan Salemba sehingga sampai sekarang mereka belum dapat diamankan.

    Dia hanya menyebut pengejaran ketujuh tahanan Rutan Salemba melibatkan jajaran Ditjen Pemasyarakatan di tingkat provinsi dan nasional, serta melibatkan pihak-pihak terkait lainnya.

    “Mulai dari tim wilayah, tingkat nasional sedang berkolaborasi, tentunya bahkan melibatkan teman-teman dari Imigrasi,” ujarnya.

    Saat awal kasus kejadian Ditjenpas juga berkoordinasi dengan Mabes Polri, Polda Aceh, Polda Jawa Barat, Polres Metro Jakarta Pusat untuk melakukan pengejaran terhadap tujuh tahanan.

    Diharapkan upaya pengejaran dengan melibatkan petugas gabungan tersebut dapat membuahkan hasil, dan tujuh tahanan Rutan Salemba tersebut dapat segera diamankan.

    “Sehingga mudah-mudahan kami mohon doa keseluruhannya agar tujuh narapidana yang kabur dari Rutan Jakarta Pusat ini bisa tertangkap kembali,” tuturnya.

    Sebelumnya, tujuh tahanan perkara narkotika Rutan Salemba, Jakarta Pusat melarikan diri dengan cara menjebol tralis sel lalu masuk ke dalam saluran air pada Selasa (12/11/2024) dini hari.

    Pihak Rutan Salemba menyatakan baru mengetahui kaburnya ketujuh tahanan pada Selasa sekira pukul 08.00 WIB saat proses apel penghitungan kelengkapan jumlah WBP.

    Penulis: Bima Putra

  • 7 Tahanan Rutan Salemba yang Kabur Masih Buron

    7 Tahanan Rutan Salemba yang Kabur Masih Buron

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI – Tujuh tahanan Rutan Salemba, Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang melarikan diri dengan cara menjebol tralis jeruji besi pada Selasa (12/11/2024) masih buron.

    Ketujuh tahanan tersebut yakni AAK (22), J bin I (29), W bin T (47), MJ bin ZA (42), M bin I (43), MAU bin S (30), AN bin N (27) yang seluruhnya dibui atas kasus penyalahgunaan narkotika.

    Perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Fonica Affandi mengatakan hingga kini pihaknya masih menelusuri keberadaan ketujuh tahanan Rutan Salemba.

    “Memang Ditjen Pemasyarakatan selalu melaksanakan pertukaran data informasi terkait pengejaran dan penangkapan ini,” kata Fonica di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (14/1/2025).

    Fonica tidak merinci apakah terdapat kendala dalam upaya pengejaran terhadap tujuh tahanan Rutan Salemba sehingga sampai sekarang mereka belum dapat diamankan.

    Dia hanya menyebut pengejaran ketujuh tahanan Rutan Salemba melibatkan jajaran Ditjen Pemasyarakatan di tingkat provinsi dan nasional, serta melibatkan pihak-pihak terkait lainnya.

    “Mulai dari tim wilayah, tingkat nasional sedang berkolaborasi, tentunya bahkan melibatkan teman-teman dari Imigrasi,” ujarnya.

    Saat awal kasus kejadian Ditjenpas juga berkoordinasi dengan Mabes Polri, Polda Aceh, Polda Jawa Barat, Polres Metro Jakarta Pusat untuk melakukan pengejaran terhadap tujuh tahanan.

    Diharapkan upaya pengejaran dengan melibatkan petugas gabungan tersebut dapat membuahkan hasil, dan tujuh tahanan Rutan Salemba tersebut dapat segera diamankan.

    “Sehingga mudah-mudahan kami mohon doa keseluruhannya agar tujuh narapidana yang kabur dari Rutan Jakarta Pusat ini bisa tertangkap kembali,” tuturnya.

    Sebelumnya, tujuh tahanan perkara narkotika Rutan Salemba, Jakarta Pusat melarikan diri dengan cara menjebol tralis sel lalu masuk ke dalam saluran air pada Selasa (12/11/2024) dini hari.

    Pihak Rutan Salemba menyatakan baru mengetahui kaburnya ketujuh tahanan pada Selasa sekira pukul 08.00 WIB saat proses apel penghitungan kelengkapan jumlah WBP.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Bea Cukai cegah 7,4 ton narkoba masuk Indonesia sepanjang 2024

    Bea Cukai cegah 7,4 ton narkoba masuk Indonesia sepanjang 2024

    Pemberantasan peredaran narkotika terus menjadi prioritas nasional, mengingat dampaknya yang merusak terhadap generasi muda, stabilitas sosial, dan keamanan negara. Bea Cukai, sebagai garda depan dalam pengawasan keluar masuk barang lintas negara, me

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melaporkan, data penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) Bea Cukai sampai dengan 31 Desember 2024 menunjukkan bahwa instansi ini berhasil mencegah 7,4 ton narkoba masuk Indonesia.

    Capaian ini meningkat dari 2023 seberat 6,0 ton dan 2022 seberat 6,1 ton.

    Bea Cukai telah menggagalkan upaya penyelundupan NPP sebanyak 1.448 kasus. Jumlah ini meningkat dari penindakan di 2023 yaitu sebanyak 953 kasus dan tahun 2022 dengan 941 kasus.

    “Pemberantasan peredaran narkotika terus menjadi prioritas nasional, mengingat dampaknya yang merusak terhadap generasi muda, stabilitas sosial, dan keamanan negara. Bea Cukai, sebagai garda depan dalam pengawasan keluar masuk barang lintas negara, memiliki harapan besar terhadap efektivitas penindakan narkotika sepanjang 2024, terutama melalui penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Diharapkan, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dapat mewujudkan Indonesia bebas dari narkotika,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Budi menilai, capaian penindakan narkoba Bea Cukai pada 2024 menunjukkan pentingnya pengamanan wilayah rawan dan wilayah perbatasan Indonesia untuk menangkal segala gangguan yang berasal dari luar wilayah Indonesia.

    Terutama, yang bersifat organisasi kejahatan transnasional (transnational organized crime), termasuk di dalamnya penyelundupan narkoba. Pengawasan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

    “Pengawasan penyelundupan narkoba khususnya kami tujukan untuk menangkal pemasukan ilegal narkoba dari luar wilayah Indonesia. Hal ini selaras dengan Astacita Presiden RI, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika,” jelasnya.

    Disebutkan Budi, urgensi pengawasan penyelundupan narkoba oleh Bea Cukai berangkat dari fakta di lapangan bahwa peredaran narkoba membawa kerugian yang sangat besar bagi bangsa dan negara.

    Selain berpotensi menjadi perang proksi (proxy war) dalam melemahkan negara melalui pelemahan sumber daya manusianya, kejahatan narkoba juga diyakini menjadi underground economy.

    “Perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan,” katanya.

    Oleh karena itu, Bea Cukai bersama instansi lainnya yang terlibat dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN terus berupaya mencegah dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, meningkatkan kerja sama nasional dan internasional dalam pencegahan dan penanganan kejahatan transnasional, serta meningkatkan kapasitas pengawasan dan efektivitas penegakan hukum berbasis lima pilar, yaitu follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents, dan follow the people.

    Lebih lanjut, Budi menjelaskan di sepanjang 2024, Bea Cukai telah melaksanakan kegiatan-kegiatan strategis di bidang pengawasan NPP.

    Dua di antaranya ialah Joint Task Force on Narcotics 2024 bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD/instansi kepabeanan Malaysia) dan Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar) 2024 bersama Polri, BNN, dan Badan POM.

    Dalam Joint Task Force on Narcotics 2024 yang berlangsung pada bulan Juli-Agustus 2024, Bea Cukai melaksanakan 12 kali penindakan narkoba di perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Pulau Kalimantan. Dari seluruh penindakan tersebut diamankan 102.636 gram sabu-sabu, 60.000 butir pil ekstasi, 1.143 gram ganja, dan 130 mililiter 4-Fluoro-MDMB-Butinaca.

    Sementara itu, dalam Patma Bersinar 2024, yang berlangsung pada bulan 30 September-30 Oktober 2024, Bea Cukai melaksanakan 103 penindakan yang terdiri dari 84 kasus penindakan NPP dan 19 kasus penindakan obat-obatan tertentu.

    Dari seluruh penindakan tersebut diamankan 693.921 gram ganja, 99.747 gram sabu-sabu, 6.220 MDMA, 2.366 gram kokain, 1.023 gram ganja sintetis, 19.356 gram psikotropika, 205 gram N-ethylpentylone, dan 2.280 gram happy water.

    “Secara keseluruhan, upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan narkoba yang dilaksanakan Bea Cukai, baik melalui pembentukan joint task force, pelaksanaan narcotics cyber crawling, pelaksanaan Operasi Bersinar, maupun pengembangan dan penguatan unit anjing pelacak (K-9 Bea Cukai) telah menghasilkan capaian yang luar biasa. Tren jumlah penindakan meningkat dalam tiga tahun terakhir dan diperkirakan telah dapat menyelamatkan 10,18 juta jiwa anak bangsa dari peredaran narkoba,” ungkap Budi.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Edarkan Sabu Warga Kelurahan Kroman Gresik Masuk Bui

    Edarkan Sabu Warga Kelurahan Kroman Gresik Masuk Bui

    Gresik (beritajatim.com)– Genderang perang terhadap penyalahgunaan narkoba terus digaungkan oleh aparat kepolisian. Korps Bhayangkara ini tidak main-main memburu para pengedar yang kedapatan mengedarkan barang haram tersebut ke masyarakat. Seperti yang dilakukan saat meringkus M.Nazaruddin warga Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik.

    Pria berusia 31 tahun itu, diringkus saat mengedarkan narkoba di warung kopi di Jalan RE.Martadinata Gresik. Sewaktu diringkus tersangka tidak menyangka gerak-geriknya telah lama diawasi polisi.

    Dari tangan tersangka juga disita dua buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat timbang masing-masing netto ± 6,585, ± 0,136 gram. Total keseluruhan sabu yang disita ± 6,721 gram.

    Selain sabu juga turut disita uang sebesar Rp 400 ribu, satu buah timbangan elektrik, dan satu buah ponsel.

    Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka M.Nazaruddin mengakui perbuatannya kemudian dijebloskan ke penjara.

    Kasatreskoba Polres Gresik AKP Joko mengatakan, penangkapan pengedar narkoba ini berasal dari informasi masyarakat. Ada warung kopi yang kerap dijadikan tempat mengedarkan narkoba.

    “Tersangka sudah kami amankan, kasus ini terus dikembangkan sebab, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” katanya, Selasa (14/1/2025).

    Sementara itu, tersangka M.Nazaruddin menuturkan, dirinya mendapatkan barang sabu dari rekannya asal luar Gresik.

    “Saya mendapatkan badang sabu dari rekan saya dan baru kali ini menjadi pengedar,” pungkasnya. [dny/aje]

  • Pemkot Jakpus dan Granat latih 48 warga untuk antisipasi narkotika

    Pemkot Jakpus dan Granat latih 48 warga untuk antisipasi narkotika

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) dan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) melatih 48 warga di Johar Baru, dalam rangka memperkuat pemahaman dan kesadaran komunitas untuk mengantisipasi peredaran narkotika.

    “Kegiatan yang diikuti warga Johar Baru mulai dari unsur LMK, RT/RW, Dasa wisma, PKK, tokoh agama dan Karang Taruna ini mendiskusikan bagaimana menanggulangi serta memerangi peredaran narkotika,” kata Wali Kota Jakarta Pusat Arifin di Jakarta, Senin.

    Arifin mengatakan, kegiatan pelatihan yang diinisiasi oleh Granat diikuti sebanyak 48 orang peserta dari wilayah Kecamatan Johar Baru dan diharapkan kegiatan ini semakin meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan mengantisipasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

    Menurut dia, pada era kekinian peredaran narkotika bisa saja menjadi bagian perang “proxy” untuk melemahkan suatu bangsa. Apalagi yang disasar merupakan generasi muda dan ini bisa melemahkan bangsa.

    Perang “proxy” adalah sebuah konfrontasi antar dua kekuatan besar dengan menggunakan pemain pengganti untuk menghindari konfrontasi secara langsung.

    “Saya berharap peran serta semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika di setiap wilayah. Tidak hanya di Johar Baru. Tapi materi yang didapat ini bisa menjadi referensi untuk ditularkan ke kecamatan lain di Jakarta Pusat,” kata dia.

    Selain membahas pola peredaran dan penyebaran narkoba, Arifin menjelaskan kegiatan ini juga mendiskusikan upaya komunitas dalam mencegah peredaran narkoba.

    Upaya pencegahan bisa dilakukan sebagai tindak lanjut kegiatan ini di antaranya dengan menggencarkan patroli bersama di lingkungan tempat tinggal.

    “Patroli bersama Binmas dan Babinkamtibmas bersama masyarakat keliling kampung mengecek lingkungan pada saat jam rawan. Bukan hanya narkoba, urusan lain kalau rajin patroli, kita bisa hadirkan wilayah yang aman dan nyaman,” katanya.

    Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Granat Nita Azhar menjelaskan, kegiatan pelatihan bertujuan memperkuat pemahaman dan kesadaran komunitas untuk memerangi peredaran narkoba.

    Kegiatan itu kata Nita merupakan rangkaian dari program penguatan komunitas yang akan dilaksanakan selama dua tahun di Kecamatan Johar Baru.

    Setelah diskusi dan pelatihan, Nita menjelaskan program akan berlanjut dengan proses pendampingan bagi komunitas.

    Ia menyebut, nantinya mereka akan didorong membangun program memerangi peredaran narkoba di lingkungan sesuai dengan karakteristik dan pola sosial di masyarakat setempat.

    “Termasuk bagaimana kita akan dampingi membuat program berikut dengan sumber dukungannya untuk memastikan mereka bisa menangkal peredaran narkoba,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Imigrasi Tangkap 16 Buronan Internasional Selama 2024

    Imigrasi Tangkap 16 Buronan Internasional Selama 2024

    Bisnis.com, JAKARTA–Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membeberkan ada 16 buronan internasional yang telah ditangkap Imipas sepanjang tahun 2024.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan dari 16 buronan itu, perkara yang paling banyak di antaranya kasus tindak pidana penipuan, pencucian uang dan narkotika.

    Tidak hanya itu, menurut Agus, sepanjang tahun 2024, pihaknya juga telah tetapkan tersangka kepada 130 orang terkait kasus tindak pidana keimigrasian.

    “Angka ini melonjak sebesar 145,2 persen jika dibandingkan tahun 2023 dengan 53 tersangka,” tuturnya di Jakarta, Senin (13/1/2024)

    Selain itu, Agus mengatakan bahwa Imigrasi mengenakan juga telah menjerat sanksi ke 5.434 Warga Negara Asing (WNA) di tahun 2024 dan diganjar tindakan administratif keimigrasian (TAK).

    Agus menjelaskan jumlah tersebut naik 98,7 persen dibandingkan tahun 2023 di mana jumlah TAK hanya sekitar 2.734 orang WNA. Ditambah lagi, kata Agus, ada sebanyak 10.583 WNA yang telah ditangkal masuk ke Indonesia sepanjang tahun 2024.

    “Angka ini naik 58 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya, di mana ada sebanyak 6.673 WNA masuk ke dalam daftar tangkal tahun 2023,” katanya.

    Menurut Agus, tahun 2025 pihaknya bakal menginstruksikan seluruh jajarannya untuk bekerja sama dengan para aparat penegak hukum dan menindak WNA bermasalah di Indonesia.

    “Jangan beri celah orang asing untuk bikin ulah apalagi melakukan tindakan kriminal di negara kita,” ujarnya.

  • Pengumuman Hasil Penerimaan CPNS Kemenkeu 2024 Sudah Keluar

    Pengumuman Hasil Penerimaan CPNS Kemenkeu 2024 Sudah Keluar

    Jakarta

    Pengumuman hasil akhir rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah terbit. Peserta yang dinyatakan lulus diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup dan menyampaikan kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id sampai 21 Februari 2025.

    Pengumuman itu disampaikan lewat surat nomor PENG-02/PANREK/2025 tentang Hasil Akhir Rekrutmen CPNS di Lingkungan Kemenkeu Tahun 2024 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggah pada 13-15 Januari 2025.

    “Panitia Pusat Rekrutmen CASN di lingkungan Kemenkeu akan menyampaikan dan/atau mengumumkan hasil sanggah paling lambat 22 Januari 2025,” tulis isi pengumuman tersebut, dikutip Senin (13/1/2025).

    Nama peserta yang dinyatakan lulus rekrutmen CPNS Kemenkeu 2024 diberikan kode ‘P/L’ dan ‘P/L-E2’ pada kolom keterangan. Selain itu, peserta dinyatakan tidak lulus.

    Link untuk melihat hasil rekrutmen CPNS Kemenkeu tahun 2024 dapat diunduh pada laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/pengumuman dan dapat dilihat pada bagian lampiran I atau II.

    Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus, tetapi milih untuk mengundurkan diri, harus membuat dan mengunggah Surat Pengunduran Diri yang telah bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sesuai format yang dapat diunduh pada laman Kemenkeu.

    Dokumen yang harus dilengkapi bagi yang lulus rekrutmen CPNS Kemenkeu 2024:

    1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

    2. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar Rekrutmen CPNS Kemenkeu Tahun 2024 (bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);

    3. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar Rekrutmen CPNS Kemenkeu Tahun 2024 (bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);

    4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp 10.000;

    5. Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp 10.000 sesuai format yang dapat diunduh pada laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id;

    6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (minimal Kepolisian Resor) yang masih berlaku sampai dengan tanggal 1 April 2025;

    7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan di tahun 2025, dan masih berlaku sampai 1 April 2025;

    8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (NAPPZA) yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan di tahun 2025, dan masih berlaku sampai 1 April 2025.

    (aid/kil)