Produk: Narkotika

  • Asmurlaini Kehilangan Rp 70 Juta usai Turuti Pria Ngaku Tukarkan Uang Dollar, Cuma Sisa Rp 300 Ribu

    Asmurlaini Kehilangan Rp 70 Juta usai Turuti Pria Ngaku Tukarkan Uang Dollar, Cuma Sisa Rp 300 Ribu

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang ibu menjadi korban pemerasan oleh komplotan orang yang tidak dikenal (OTK) dengan modus tukar uang dollar.

    Wanita di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara ini bernama Asmurlaini (65).

    Asmurlani rugi Rp 70 juta karena ulah pelaku.

    Kronologi kejadian pun terungkap.

    Asmurlaini mengatakan, pertemuannya dengan para pelaku terjadi di Jalan Sangnawaluh, Komplek Megaland, pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

    Saat itu, Asmurlaini baru saja pulang dari kantor Samsat dan menunggu angkot menuju kediamannya di Jalan Pangururan, Kecamatan Siantar Barat.

    “Awalnya salah satu pelaku mengaku kesasar dan menanyakan angkot jurusan Tanah Jawa. Pelaku memohon bantuan,” ujar Asmurlaini didampingi anaknya, Yunda, kepada wartawan saat ditemui, Jumat (17/1/2025), melansir dari Kompas.com.

    Kemudian, pelaku meminta uang sebesar Rp 8 juta dan berjanji akan dikembalikan setelah uang dollar milik pelaku ditukar ke rupiah.

    Masih kata Asmurlaini, pelaku lainnya mengiming-imingi korban mendapat persen setelah uang yang diminta diserahkan.

    Ia pun setuju kemudian masuk ke dalam mobil Avanza putih menuju Bank Sumut untuk menarik uang sebesar Rp 8 juta dan menyerahkan perhiasan emas yang dikenakannya kepada pelaku.

    “Setelah pelaku mengambil semuanya, kemudian saya diajak masuk lagi ke dalam mobil dan dibawa ke Ramayana (pusat perbelanjaan). Saya seperti dihipnotis,” ucapnya.

    Di pusat perbelanjaan itu, korban diberikan uang Rp 300.000 oleh salah seorang pelaku untuk membelikan buah, lalu para pelaku pergi meninggalkannya.

    Sementara itu, Yunda mengatakan, kasus yang dialami ibunya telah dilaporkan ke Mako Polres Pematangsiantar.

    Yunda memperkirakan kerugian yang dialami ibunya mencapai Rp 70 juta, termasuk perhiasan.

    “Kami meminta polisi memeriksa CCTV yang berada di Ramayana dan Bank Sumut serta menangkap para pelaku,” kata Yunda.

    Hingga saat ini, polisi Polres Pematangsiantar sedang menyelidiki kasus ini.

    Sementara itu, Polsek Babat Polres Lamongan sedang ramai jadi perbincangan.

    Oknum polisi Polsek Babat diduga melakukan pemerasan terhadap 4 tahanan kasus narkotika. 

    Keempat pelaku itu  harus  menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 25 juta untuk penyelesaikan masalah yang sedang hadapinya.

    Satu di antara keluarga pelaku terpaksa menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan karena tidak mempunyai uang seperti ketiga rekannya.

    Kasus dugaan pemerasan terhadap empat pelaku itu, bermula saat para pelaku diamankan polisi di sebuah angkringan di wilayah hukum Polsek Babat.

    Keempatnya dicurigai sebagai pengedar pil dobel L.

    Para pelaku kemudian diamankan di mapolsek  untuk penyelidikan. Namun kasus penyelidikannya jalan di tempat  lantaran ada kompensasi sesuai kesepakatan.

    Uang tersebut telah diberikan kepada oknum polisi melalui masing-masing kepala desa dari empat pelaku yang telah ditahan. Setelah menerima uang empat pelaku kemudian dibebaskan.

    Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum polisi tersebut juga sempat ramai di media sosial. Namun selang beberapa waktu kemudian akun tersebut sudah hilang. 

    Sedang empat pelaku yang diamankan tersebut berinisial D, A, A dan A, dua asal Tuban dan dua lainnya dari Lamongan.

    Kasi Humas Polres Lamongan,  Ipda M. Hamzaid saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum mendengar informasi tersebut. 

    Meski begitu, karena ada informasi, kata Hamzaid, Propam Polres Lamongan akan mendalami  informasi tersebut.

    “Terima kasih kepada rekan media atas informasinya, Propam Polres Lamongan langsung kita terjunkan untuk mendalami informasi itu,” pungkasnya.

    Kasus Lain

    Kasus pemerasan yang melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, telah memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan.

    Diketahui, sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (20/9/2023) lalu. 

    Sementara kedua terdakwa, yaitu oknum pegawai BPN Kabupaten Malang bernama Witono alias W (45) asal Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, serta Dwi Ari alias DA (31) asal Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yang memiliki peran sebagai biro jasa (calo/makelar), mengikuti jalannya sidang secara daring dari Lapas Kelas I Malang.

    Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, M Fahmi Abdillah, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

    Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

    Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto membenarkan hal tersebut.

    “Keduanya terbukti telah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan inipun sesuai dengan dakwaan ketiga JPU,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Kamis (21/9/2023).

    Eko Budisusanto juga menambahkan, selanjutnya persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (27/9/2023) mendatang dengan agenda pledoi.

    “Sidang mendatang, beragendakan mendengar nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa. Mereka selama persidangan juga telah mengakui perbuatan, dan menyesali perbuatannya,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa terlibat pemerasan dalam perkara pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

    Salah satunya yang menjadi korban, adalah PT BOS (Bumi Omega Sejahtera) yang berujung pada laporan polisi.

    Dari laporan tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPN Kabupaten Malang pada Senin (20/2/2023).

    Sebagai informasi, pihak kepolisian melakukan OTT saat penyerahan uang senilai Rp 40 juta.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Razia Narkoba, 20 Pengunjung Neon Club Brassery Surabaya Dites Urine

    Razia Narkoba, 20 Pengunjung Neon Club Brassery Surabaya Dites Urine

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya bersama Satpol PP melakukan razia narkoba di Neon Club Brassery, Jalan Gubeng, Jumat (17/1/2025) malam. Dalam razia tersebut, 20 pengunjung menjalani tes urine.

    Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah pengawasan rutin terhadap usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya sekaligus upaya menyaring korban penyalahgunaan narkoba.

    “Kegiatan ini rutin kami lakukan untuk menyaring korban penyalahgunaan narkoba, sekaligus mengawasi RHU di Surabaya,” jelas Heru.

    Sebanyak 12 pria dan 8 wanita menjadi sasaran pemeriksaan. Dari hasil tes urine, tidak ditemukan pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba.

    “Kami tidak menemukan pengunjung yang urinenya positif. Semuanya negatif,” ungkap Heru.

    Heru menegaskan, razia narkoba seperti ini akan terus dilakukan secara berkala di berbagai tempat hiburan di Surabaya. “Kami tidak akan lelah untuk memerangi narkoba karena hal itu bisa merusak generasi bangsa,” tutupnya. [ang/beq]

  • Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom Raih Penghargaan Khusus dari Pemerintah AS

    Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom Raih Penghargaan Khusus dari Pemerintah AS

    loading…

    DEA atau Badan Narkotika Nasional Amerika Serikat memberikan penghargaan Superior Honor and Career Achievement Award kepada Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom. Foto: Ist

    JAKARTA – Drug Enforcement Administration (DEA) atau Badan Narkotika Nasional Amerika Serikat memberikan penghargaan Superior Honor and Career Achievement Award kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap efektivitas kinerja pemberantasan narkotika dan terorisme di Indonesia.

    Selain Marthinus, DEA juga memberikan penghargaan Outstanding Cooperation in the Field of Counter-Narcotics Law Enforcement kepada Kepala Sub Direktorat Intelijen Teknologi Direktorat Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN Satria Oktoreza.

    DEA juga menganugerahi Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, penghargaan Superior Performance Award atas kontribusi luar biasanya di bidang kerja sama internasional serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Penyerahan penghargaan dilakukan di kediaman Dubes AS untuk Indonesia di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Duta Besar AS untuk Indonesia Kamala Shirin Lakhdhir mengatakan, AS dan Indonesia menghadapi tantangan besar terkait narkoba.

    “Amerika dan Indonesia serta negara-negara di seluruh dunia menghadapi tantangan besar dalam memerangi organisasi perdagangan narkotika internasional,” ujar Kamala dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).

    Di situs Kedubes AS untuk Indonesia disebutkan DEA bekerja sama erat dengan penegak hukum Indonesia, berkontribusi pada suksesnya ratusan penyelidikan, penyitaan, dan penangkapan.

    Country Attache US-DEA untuk Indonesia Bryan MBarger menyebutkan Marthinus telah menjalani karier yang cemerlang melayani rakyat Indonesia, dalam hal pemberantasan terorisme dan peredaran narkoba.

    Sedangkan, Satria Oktoreza dianggap berhasil memimpin koordinasi dengan mitra internasional seperti DEA yang berdampak pada pemberantasan kejahatan terkait narkotika.

    Sementara, Ivan Yustiavandana dianggap berhasil dalam mengkoordinasikan kerja sama dengan mitra internasional seperti DEA dalam pemberantasan kejahatan pencucian uang.

    Turut hadir pula dalam penganugerahan yakni Komjen Pol (Purn) Gorries Mere, tokoh intelijen dan militer AM Hendropriyono, politikus Osman Sapta Odang, jurnalis senior Karni Ilyas, sejumlah pejabat BNN, PPATK, serta Kementerian Luar Negeri.

    (jon)

  • Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Januari 2025

    Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap Regional 17 Januari 2025

    Beli Sabu dari Napi, Pria di Ambon Ditangkap
    Tim Redaksi
    AMBON, KOMPAS.com
    – Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba
    Polda Maluku
    meringkus seorang pria berinisial MT alias Alon terkait kasus kepemilikan narkoba.
    Pria berusia 40 tahun ini ditangkap di kawasan Jalan Dr. Sitanala, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota
    Ambon
    , Rabu (15/1/2025).
    Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla mengatakan, tersangka ditangkap setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sedang menguasai narkoba jenis sabu.
    Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap gerak-gerik tersangka.
    “Pelaku diamankan tepatnya di samping Sekolah TK Fast Star Ambon pada Rabu kemarin sekitar pukul 14.30 WIT,” kata Areis kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
    Ia mengatakan, setelah ditangkap, tim langsung melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.
    Hasilnya, dari tangan pelaku, tim menemukan satu paket sabu seberat 0,11 gram.
    “Saat digeledah, anggota berhasil menemukan satu paket sabu yang dikemas menggunakan plastik bening dibungkus kemasan permen, tepat dalam genggaman tangan kiri saudara Alon,” jelasnya.
    Menurut Areis, setelah diinterogasi, tim langsung menuju rumah tersangka di kawasan Farmasi Atas, Desa Urimesing.
    Tim kembali melakukan penggeledahan dan menemukan bong atau alat isap sabu.
    Saat ini, Alon telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
    Areis menambahkan, dari keterangan yang diperoleh, sabu yang disita itu dipesan tersangka dari seorang penghuni
    Lapas Kelas II A Ambon
    .
    Ia tidak menjelaskan secara perinci bagaimana tersangka bisa berhubungan dengan penghuni lapas untuk mendapatkan sabu.
    “Dia mengaku membeli sabu dari narapidana yang saat ini menghuni Lapas Ambon bernama Bote,” ujarnya.
    Atas informasi itu, polisi kini sedang mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Lapas Ambon.
    Terkait kasus tersebut, Alon terancam dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua Pemuda di Sumenep Diringkus saat Transaksi Sabu di Taman Tajamara

    Dua Pemuda di Sumenep Diringkus saat Transaksi Sabu di Taman Tajamara

    Sumenep (beritajatim.com) – Dua pemuda asal Sumenep berinisial KUR (20), warga Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, dan MFQ (24), warga Jl. KH Wahid Hasyim, Kecamatan Kota Sumenep, diringkus aparat Satreskoba Polres Sumenep saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu.

    “Dua tersangka itu ditangkap di Jl. Trunojoyo depan Taman Tajamara. Mereka akan bertransaksi untuk pesta sabu,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (17/1/2025).

    Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang valid, anggota Satreskoba langsung bergerak untuk menangkap dan menggeledah tersangka di lokasi kejadian.

    “Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 0,36 gram,” ungkap Widiarti.

    Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah alat hisap, di antaranya tutup botol plastik dengan dua lubang yang tersambung sedotan warna putih, serta satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu.

    “Tersangka ini diduga habis ngisap sabu, trus dia juga akan bertransaksi sabu. Katanya mau pesta sabu setelah ini,” terang Widiarti.

    Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal narkotika golongan I jenis sabu sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [tem/beq]

  • Polda Sumut Tangkap Pengedar 515 Paket Sabu termasuk Warga yang Halangi Polisi Saat Penangkapan

    Polda Sumut Tangkap Pengedar 515 Paket Sabu termasuk Warga yang Halangi Polisi Saat Penangkapan

    MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisan Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menangkap terduga pengedar 515 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 67,24 gram dan ganja 48 gram. 

    “Pelaku yang ditangkap pria berinisial AN (27) dan HG (31) dengan barang bukti ratusan paket sabu dan ganja siap edar,” ujar Kepala Bidang Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Kamis, 16 Januari dilansir ANTARA.

    Hadi mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan diduga terkait peredaran narkotika di Jalan Pematangsiantar, Kota Pematang Siantar. 

    Personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang bertransaksi sabu sebanyak 15 paket.

    “Berdasarkan keterangan AN barang bukti tersebut diperoleh dari HG. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HG di sebuah rumah di Jalan Pematangsiantar,” ucap Hadi.

     

    Dalam penggeledahan, ditemukan 500 paket sabu-sabu siap edar dan satu bungkus ganja seberat 48 gram di dalam rumah tersebut. Total barang bukti yang disita dari kedua pelaku mencapai 515 paket sabu dengan berat 67,24 gram dan ganja 48 gram.

    “Dari hasil pemeriksaan awal, HG mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dalam penyelidikan,” ucapnya.

    Polisi juga mengamankan seorang warga setempat, MS yang diduga menghalang-halangi petugas saat membawa kedua pelaku.

    Barang bukti yang disita telah diperiksa menggunakan alat uji narkotika, sementara pelaku dan saksi-saksi dalam proses interogasi lebih lanjut.

     

  • Heboh Paket Misterius Diduga Narkoba Terdampar di Anambas, saat Dibuka Isinya Bubuk Putih Kristal – Halaman all

    Heboh Paket Misterius Diduga Narkoba Terdampar di Anambas, saat Dibuka Isinya Bubuk Putih Kristal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS – Penemuan benda mencurigakan berupa paket yang diduga narkoba buat heboh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

    Paket tersebut dibungkus plastik hijau bertuliskan Bahasa China. 

    Benda itu ditemukan pertama kali oleh kakak beradik, warga setempat usai air pasang laut surut di kawasan tersebut.

    Saat ditemukan posisi benda sudah terdampar di pesisir kawasan Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan pada, Rabu (15/1/2025).

    Bela (37), sang penemu menjumpai benda tersebut bersama adiknya saat mencari benda hanyut pasca gelombang pasang air laut sekira pukul 17.30 WIB.

    “Kebiasaan di sini, kalau angin kencang dan gelombang laut tinggi, kami suka cari benda-benda hanyut. Saya waktu itu sambil buat-buat video, yang temukan benda itu adik saya,” ucap Bela kepada TRIBUNBATAM.id, Kamis (16/1/2025).

    Bela sendiri mulanya tidak menaruh curiga terhadap benda tersebut. Sebab, dia menyangka itu adalah bubuk teh.

    “Di kemasan plastiknya itu ada gambar daun teh dan ada tulisan macam Bahasa China. Ya akhirnya kami bawa pulang ke rumah,” tutur Bela.

    Sesampainya di rumah, dia lantas membuka plastik hijau tersebut dan mendapati serbuk putih serupa kristal.

    “Saya sempat cari tahu ke shopee, rupanya barang itu tidak ada dijual. Lalu saya cari ke google saya swipe ke bawah lihat ada YouTube Polisi Thailand macam konferensi pers penemuan benda yang hampir sama,” sebut Bela.

    Spontan Bela lansung berkomunikasi via WhatsApp dengan seorang polisi wanita yang bertugas di Anambas.

    “Kebetulan ada nomor ibu polwan itu lalu saya hubungi dan kirim foto-fotonya. Saya diminta untuk amankan sampai akhirnya ada petugas yang datang ke rumah dan saya berikan. Saya juga sudah dimintai keterangan,” ungkap Bela.

    Terpisah, Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP SM Simanjuntak membenarkan peristiwa penemuan benda mencurigakan itu.

    “Iya benar, kejadiannya kemarin kami terima laporan dari masyarakat,” terang SM Simanjuntak saat dihubungi sejumlah awak media.

    Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas itu mengatakan, benda mencurigakan tersebut telah pihaknya amankan. 

    Namun pihaknya belum dapat memastikan lebih jelas apa kandungan dari benda yang dicurigai narkotika tersebut.

    “Pagi tadi kami sudah lakukan test stick hasilnya memang mengarah ke situ. Cuma kami tidak mau berandai-andai,” terang SM Simanjuntak.

    Pihaknya akan membawa sampel barang tersebut untuk uji laboratorium di BPOM di Batam. 

    “Sementara kami akan timbang dulu sampel yang mau dibawa. Sisanya kami amankan di gudang,” tutur SM Simanjuntak.

    Pihaknya pun memastikan akan menginformasikannya kembali ke awak media setelah hasil uji laboratoriumnya keluar.

    “Hasilnya nanti akan kami sampaikan. Sementara biar proses dulu,” tegas asat Narkoba Polres Kepulauan Anambas itu. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

     

  • Simpan Sabu, Tiga Pemuda Sumenep Diringkus Polisi

    Simpan Sabu, Tiga Pemuda Sumenep Diringkus Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – Tiga pemuda warga Desa Jadung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, secara berantai diringkus polisi. Mereka kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial OSA (27), SA (29), HA (28).

    “Mereka ditangkap di rumah masing-masing, di Desa Jedung Dungkek,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (16/01/2025).

    Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi sabu yang dilakukan beberapa orang di Desa Jadung. Anggota kemudian melakukan penyelidikan intensif. Setelah mendapatkan informasi pasti, anggota Polsek Dungkek melakukan penggerebekan dan penangkapan tersangka OSA di rumahnya.

    “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu yang dimasukan ke dalam rokok. Selain itu, juga ditemukan seperangkat alat hisap dan sebuah kunci T,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (16/01/2025).

    Ketika diinterogasi, tersangka OSA mengaku membeli sabu dari SA. Anggota pun melakukan penangkapan SA di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa sabu dan sebuah HP yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.

    Tersangka SA mengaku membeli sabu dari HA. Petugas pun melakukan penangkapan terhadap tersangka HA di rumahnya. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti berupa gunting, klip plastik dan alat hisap bong.

    “Ketika barang-barang bukti itu ditunjukkan pada tersangka, para tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” ungkap Widiarti.

    Barang bukti yang diamankan dari tersangka OSA berupa 1 poket plastik kecil berisikan sabu dengan berat kotor 0,30 gram, seperangkat alat hisap bong, rokok dan kunci T warna hitam.

    Kemudian dari tersangka SA disita barang bukti berupa 1 poket plastik berisikan sabu dengan berat kotor 2,31 gram serta sebuah HP. Sedangkan dari tersangka HA, disita barang bukti berupa 1 timbangan elektrik warna hitam, 10 plastik kecil diduga ada bekas sabu, gunting, pipet kaca dan sedotan plastik.

    “Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009,” terang Widiarti. (tem/kun)

  • Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Ditelan, 7 Pelaku Ditangkap

    Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Ditelan, 7 Pelaku Ditangkap

    loading…

    Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai bersama BNN menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika. Foto/istimewa

    JAKARTA – Joint Analysis dan Joint Operation Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dengan modus barang kiriman yang disisipkan dan ditelan.

    Dalam operasi ini, Bea Cukai mengamankan tujuh tersangka dan barang bukti berupa lebih kurang 4.005 gram cathinone dan lebih kurang 928,73 gram methampetamine.

    Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan pertama terjadi pada 31 Desember 2024 terhadap sebuah barang kiriman asal Singapura tujuan Jakarta di gudang sebuah perusahaan jasa pengiriman barang. Penindakan berawal dari atensi terhadap sebuah barang kiriman dengan pemberitahuan dried molokhia leaves yang dicurigai berisi narkotika.

    Dalam pemeriksaan mendalam oleh Bea Cukai, dalam paket tersebut ditemukan lebih kurang 4.005 gram daun kering yang diduga narkotika. “Dari hasil pemeriksaan laboratorium BLBC Soekarno-Hatta, paket tersebut positif narkotika golongan I yang mengandung cathinone, benzaldehyde, dan bahan-bahan terlarang lainnya,” katanya, Kamis (16/1/2025).

    Gatot menyebut, paket tersebut kemudian diserahterimakan ke BNN untuk dilakukan control delivery bersama tim gabungan DIN Bea Cukai dan Bea Cukai Soekarno-Hatta. Hasilnya, tim gabungan mengamankan dua tersangka berkewarganegaraan Yaman berinisial AS dan MM yang selanjutnya diamankan di Kantor BNN bersama seluruh barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Penindakan kembali dilakukan Bea Cukai pada 1 Januari 2025 terhadap dua penumpang pesawat rute Thailand-Jakarta berinisial BP dan CN yang membawa lebih kurang 928,73 gram jenis methampetamine. Penindakan bermula dari hasil atensi analis penumpang serta pemeriksaan barang dan badan oleh petugas. Berlanjut dengan pemeriksaan mendalam oleh Bea Cukai, keduanya diketahui membawa narkotika jenis methampetamine dengan modus insert dan swallower dalam badan.

    Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan methamptemine masing-masing sebanyak ±595,54 gram dari tubuh BP dan ±333,19 gram dari tubuh CN. BP membawa 36 bungkus kecil yang ditelan (swallower), 9 bungkus insert ke dalam dubur, dan 1 bungkus besar insert ke dalam vagina. Sedangkan CN membawa 9 bungkus kecil insert ke dalam dubur dan 1 bungkus besar ke dalam vagina.

    “Jadi total ada lebih kurang 928,73 gram jenis methamphetamine dari kedua penumpang. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti segera kami serahterimakan kepada BNN untuk dilakukan pengembangan,” jelas Gatot.

  • BNN Akui Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Masalah Utama Pemberantasan Narkotika

    BNN Akui Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Masalah Utama Pemberantasan Narkotika

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI – Masih adanya oknum aparat terlibat membantu peredaran narkoba menjadi satu penyebab pemberantasan narkotika yang dilakukan di Indonesia tidak kunjung beres.

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Marthinus Hukom mengatakan keterlibatan oknum aparat bahkan menjadi masalah pertama yang harus diselesaikan agar pemberantasan narkotika berhasil.

    “Pertama kita harus membersihkan seluruh keterlibatan aparat. Karena blundernya permasalahan narkoba hari ini adalah keterlibatan aparat,” kata Marthinus di Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025).

    Menurutnya setiap institusi pemerintahan harus terlibat aktif melakukan pengawasan dan memastikan jajarannya tidak terlibat membantu peredaran narkotika.

    Termasuk memastikan agar setiap oknum aparat yang terlibat peredaran narkotika ditindak tegas sesuai hukum berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera dan mencegah kasus terulang.

    “Kita tidak boleh malu menyatakan anggota dari institusi kita terlibat, kalau kita merasa malu menyatakan artinya kita akan membiarkan lingkaran setan itu terjadi. Itu komitmen kita,” ujarnya.

    Marthinus menuturkan masalah keterlibatan oknum aparat ini bukan saja komitmen BNN RI, tapi juga pihak-pihak terkait lain yang selama ini membantu pemberantasan peredaran narkotika RI.

    Hal ini pun sudah pernah dibahas BNN RI bersama dengan Polri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kementerian Keuangan yang membawahi Bea dan Cukai.

    “Ini menjadi komitmen bukan saya saja, tapi komitmen Kapolri, Kabareskrim, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Keuangan dalam hal ini Bea Cukai, seluruh stakeholders terkait,” tuturnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya