Produk: Narkotika

  • Anggota Komisi III DPR Ungkap Banyak Warga Minta Pemerintah Tak Lagi Buat Kebijakan Kenaikan Pajak – Halaman all

    Anggota Komisi III DPR Ungkap Banyak Warga Minta Pemerintah Tak Lagi Buat Kebijakan Kenaikan Pajak – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengutarakan, dirinya mendapat keluhan dari banyak warga yang mengeluhkan agar pemerintah tak lagi membuat kebijakan terkait kenaikan pajak.

    Keluhan itu didapatkan oleh Habib Aboe kala dirinya menyambangi daerah pemilihannya (dapil) di Kalimantan Selatan, saat masa reses anggota DPR RI kemarin.

    “Mereka menaruh harapan besar agar tidak ada kebijakan yang semakin memberatkan, terutama dalam hal perpajakan,” tutur Habib Aboe dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

    “Mereka berharap pemerintah tidak menaikkan pajak yang dapat memengaruhi daya beli masyarakat,” sambung dia.

    Selain itu, dalam kunjungannya di dapil, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu juga menyatakan kalau masyarakat berharap pemerintah membantu perbaikan kondisi perekonomian. 

    Di mana, kebanyakan publik berharap agar bantuan sosial bisa terus dikucurkan dan menyasar ke masyarakat kurang mampu.

    “Ada permintaan untuk menstabilkan harga pangan operasi pasar. Selain itu mereka berharap ada bantuan sosial untuk mendorong daya beli masyarakat,” ujar Habib Aboe.

    Di samping itu, dirinya juga mengaku mendapatkan masukan dari mitra kerja di pemerintahan dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan.

    Mereka kata Sekretaris Jenderal DPP PKS itu, berharap bisa mendapatkan gedung baru untuk operasional.

    Pasalnya menurut Habib Aboe, hingga saat ini, BNN masih menggunakan gedung pinjaman dari pemerintah provinsi.  

    “BNN Kalsel membutuhkan fasilitas yang lebih layak agar dapat menjalankan tugas dengan optimal, terutama dalam memberantas peredaran narkoba di daerah. Ini adalah kebutuhan mendesak yang harus kita perjuangkan,” tegasnya.

    Setelah selesainya masa reses yang ditandai dengan digelarnya rapat paripurna pembukaan masa persidangan II tahun 2024-2025, Selasa tadi, Habib Aboe menyebut akan menyampaikan aspirasi dari masyarakat tersebut.

    Dirinya mengklaim, agar apa yang menjadi keluhan dari warga dan mitra kerjanya di legislatif itu bisa tersampaikan. (*)

  • Achmad Zaini Edarkan Sabu 29 Gram, Diringkus Polres Pasuruan

    Achmad Zaini Edarkan Sabu 29 Gram, Diringkus Polres Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil meringkus seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku bernama Achmad Zaini (31), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

    Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Karangrejo. Zaini diamankan sstelah anggota Satreskoba mendapat informasi pengembangan dari kasus sebelumnya.

    “Kami mengamankan pelaku saat berada di dalam rumahnya. Penangkapan ini kami lakukan setelah mendapati informasi dari kasus sebelumnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, Selasa (21/1/2025).

    Agus juga mengatakan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 18 kanting plastik. Dari masing-masing kantong, memiliki berat sabu yang berbeda-beda.

    Berat sabu dari masing-masing kantong memiliki berat 0,45 hingga 10,37 gram. Sementara berat total sabu yang berhasil diamankan polisi yakni 29,49 gram

    Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, dua bendel plastik klip, lima tabung PCR tube 2.0 ml, dan satu buah handphone merk OPPO warna hitam.

    “Saat ini pelaku sudah kami amankan dan kami tahan di Polres Pasuruan untuk dilakukan penyelidikan mendalam. Kami berkomitmen untuk terus membrantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan,” tutupnya.

    Diketahui Zaini sendiri telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 milyar. (ada/but)

  • Demi Beli Narkoba, Pemuda 18 Tahun Curi Uang, Bunuh Lalu Perkosa IRT di Makassar

    Demi Beli Narkoba, Pemuda 18 Tahun Curi Uang, Bunuh Lalu Perkosa IRT di Makassar

     

    Arya juga mengungkapkan, setelah diinterogasi, pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkotika. Berdasarkan hasil tes urine, RL positif menggunakan narkoba. 

    “Pelaku ini pengguna narkoba jadi dia menggunakan uang Rp 300 ribu untuk dibelikan narkotika. Sudah kita tes urine dan hasilnya positif,” ungkapnya. 

    Tak hanya itu, RL sempat mengelabui pihak berwenang dengan mengaku masih berusia di bawah umur. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa pelaku berusia 18 tahun, sehingga ia dapat diproses secara penuh sesuai hukum. 

    “Pelaku merupakan pekerja serabutan dan terkadang menjadi juru parkir,” ungkapnya.

    RL dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 285 tentang pemerkosaan, dan Pasal 365 ayat 3 tentang perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

    “Ancaman hukuman untuk Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 masing-masing maksimal 15 tahun penjara, sedangkan Pasal 285 pemerkosaan maksimal 12 tahun. Namun, hukuman tertinggi akan diterapkan sesuai undang-undang,” pungkasnya.

    Polda Metro Jaya mengungkap motif pembunuhan aktor laga Sandy Permana. Lantaran akumulasi sakit hati dan dendam tersangka sejak mereka berselisih pertama kali di tahun 2019, setelah berulang kali terjadi cekcok di hari nahas itu ada perbuatan korban …

  • Guru Honorer di Mataram Terancam 4 Tahun Penjara karena Nyambi Jadi Pengedar – Halaman all

    Guru Honorer di Mataram Terancam 4 Tahun Penjara karena Nyambi Jadi Pengedar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pria berinisial ILJ (29) diringkus jajaran Satres Narkoba Polresta Mataram atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

    ILJ diringkus di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra mengonfirmasi hal tersebut.

    Ia menuturkan, pihaknya ternyata sudah mengintai lama ILJ sebelum diringkus.

    ILJ juga kini jalani pemeriksaan untuk mengungkap dari mana ia mendapatkan sabu tersebut.

    “Saat ini terduga menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap sumber narkotika tersebut,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

    Saat rumah ILJ digeledah, polisi mengamankan alat isap sapu, pipa kaca yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu, hingga klip bening kosong.

    Polisi juga melakukan tes urine ke ILJ dan hasilnya positif.

    Hal tersebut menambah keyakinan bahwa ILJ terlibat dalam peredaran narkoba.

    “Kami terus mendalami kasus ini guna memberantas jaringan narkoba di Kota Mataram,” ujar AKP Bagus.

    Dari perbuatannya, ILJ dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

    Kisah Guru Honorer Lainnya

    Sementara itu, guru honorer bernama Ahmad Nurdin (50) alami nasib yang tak mengenakkan.

    Guru honorer SMA Putra Bangka yang terletak di Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur ini diancam pakai parang dan motornya dibakar, Senin (13/1/2025) lalu.

    “Kejadiannya itu sepulang saya dari sekolah,”

    “Sekitar pukul 14.00 WIB,” tutur Nurdin saat dikonfirmasi pada hari Selasa (14/1/2025).

    Mengutip TribunJatim.com, pelaku, Ahmad Qurtubi (19), tamatan SMA di luar kota dan seorang pemuda di Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Arjasa, Sumenep.

    Ia bercerita, saat pulang sekolah, tiba-tiba pelaku mencegatnya.

    “Saat itu kata pelaku tersinggung dengan pernyataan saya saat menjadi pembina upacara di sekolah,” tuturnya. 

    Dalam sambutannya tersebut, ia berharap para siswa jangan sampai berani ke orang tua, apalagi mengancam untuk membunuh.

    “Sambutan saya saat upacara adalah global, kepada semua siswa dan tidak menyebutkan siapapun,”

    “Saya tidak spesifik menyebut siapapun,”  tegasnya. 

    Pelaku pun langsung mengeluarkan sebilah parang dan ditempelkan di pipi dan kepala korban.

    Korban sontak turun dari motornya dan kabur meninggalkan pelaku.

    Ia pun sempat ke rumah kepala desa untuk meminta bantuan, namun sang kades tak ada di tempat.

    Korban akhirnya berinisiatif untuk pulang dan menenangkan diri.

    Namun, ia mendapat kabar bahwa motornya justru dibakar oleh pelaku.

    Kini, pelaku pun sudah ditangkap.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Murid Bakar Motor Guru SMA di Pulau Kangean Sumenep Madura Sambil Bawa Parang, Simpan Dendam

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribunjatim.com, Ali Hafidz Syahbana)(Kompas.com, Lalu Muammar Qadafi)

  • Satpam yang Tewas di Bogor Pernah Lindungi Majikan Perempuan dari Amukan Abraham – Halaman all

    Satpam yang Tewas di Bogor Pernah Lindungi Majikan Perempuan dari Amukan Abraham – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Dewi, istri satpam bernama Septian di Bogor yang tewas akibat dibunuh anak majikan bernama Abraham Michael mengungkapkan fakta baru.

    Dewi mengetahui ada konflik antara terduga pelaku pembunuh suami dengan keluarganya khususnya dengan ibunya.

    Sebelum sang suami meregang nyawa, Dewi mengaku sempat mendengar curhatan Septian soal sosok majikannya.

    Selama lima bulan bekerja di rumah megah tersebut, ia tidak pernah ribut dengan siapapun namun majikannya memang sosok yang kurang menyenangkan.

    “Cerita sih enggak pernah cerita ribut sama siapa. Cuma (korban) suka curhat majikannya bawel, cerewet. 

    Ah udah biasa itu cerewet namanya juga perempuan,” ungkap Dewi dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Youtube Kang Dedi Mulyadi.

    “Yang cerewet lakinya atau perempuan?” tanya Dedi Mulyadi.

    “Yang si ibunya,” ujar Dewi.

     Suaminya memang pernah menceritakan konflik antara pelaku yakni Abraham dengan ibunya, Farida Felix.

    Kala itu Septian yang baru pulang kampung ke Pelabuhan Ratu harus buru-buru pulang karena majikannya bertengkar dengan anaknya.

    “(Korban waktu pulang ke rumah) cerita ‘itu si ibu berantem sama anaknya, sama si abang’. Besok paginya kerja,” kata Dewi.

    “Oh majikannya berantem sama anaknya yang bontot? Anaknya yang bontot umur berapa?” tanya Kang Dedi.

    “37. Cerita itu aja (korban bilang) ‘saya buru-buru balik lagi ke Bogor, takut ibu marah’,” imbuh Dewi.

    Mengingat curhatan sang suami, Dewi tersentak.

    Dewi sempat memperingatkan suaminya agar tidak ikut campur dalam konflik majikannya itu.

    Apalagi Septian pernah bercerita sempat melindungi majikannya dari amukan anaknya.

    “Hari kamis (sehari sebelum pembunuhan) (korban cerita) ‘ibu berantem sama abang, abang diusir sama ibu.

    Terus ibu mau dicekik sama abang, udah saya belain’. Saya bilang ‘abang jangan ikut-ikutan, nanti kena imbasnya’. Udah habis itu enggak ada kabar,” pungkas Dewi.

    Diketahui, suami Dewi, Septian yang berprofesi sebagai satpam di rumah mewah kawasan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor tewas dibunuh pada Jumat (17/1/2025) sekira pukul 04.30 Wib.

    Sosok yang membunuh Septian adalah anak majikan sekaligus bos rental bernama Abraham Michael.

    Lantaran kasus pembunuhan yang menimpa suaminya itu melibatkan sosok anak pengacara kenamaan, Dewi mengaku cemas.

    Karenanya, Kang Dedi pun mengurai janji kepada keluarga korban.

    “Enggak usah takut. Nanti saya akan berkoordinasi dengan pak Kapolda Jabar, dengan Kapolres Kota Bogor. Saya akan memantau seluruh proses penyelidikan dan penyidikannya,” kata Dedi Mulyadi.

     Bukan cuma janji membantu mengawal kasusnya, Kang Dedi Mulyadi juga membantu meringankan beban Dewi.

    Terenyuh mendengar cerita Dewi soal mendiang Septian adalah tulang punggung keluarga, Dedi Mulyadi akhirnya melayangkan inisiatif yakni seluruh biaya pendidikan dan kehidupan anak-anak korban akan ia tanggung seluruhnya.

    “Yang masih sekolah dua orang? yang masih sekolah nanti tanggung jawab biaya pendidikannya dari saya tiap bulan. Dan biaya kehidupannya, yang dua orang ya,” kata Kang Dedi.

    “Terima kasih,” ucap Dewi.

    Tak hanya itu, Kang Dedi juga memberikan uang puluhan juta untuk biaya pemakaman serta tahlilan korban.

    Hal itu diberikan Kang Dedi lantaran kasihan mendengar keluarga korban curhat bahwa mereka hingga kini belum ditemui oleh keluarga pelaku.

    “Biaya pemakaman, biaya tahlilan, nanti saya siapkan Rp20 juta untuk ibu. Yang penting kasusnya segera terungkap. Udah ibu enggak usah mikir lagi biaya pemakaman, tahlilan, saya siapin,” imbuh Dedi Mulyadi.

    “Makasih banyak pak,” kata Dewi sembari menangis.

    Anak majikan jadi tersangka

    Diwartakan sebelumnya, polisi akhirnya mengungkap sosok tersangka pembunuhan satpam di rumah mewah Bogor.

    Pelaku tak lain adalah anak majikan bernama Abraham Michael.

    Anak dari pengacara Farida Felix itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota.

    Lantaran perbuatan kejinya itu, Abraham terancam penjara maksimal 20 tahun.

    Tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

    “Untuk itu (dugaan pembunuhan berencana) kita masih lakukan pendalaman,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho.

    Resmi jadi tersangka, Abraham Michael dinyatakan positif menggunakan narkotika.

    Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, mengungkapkan motif pembunuhan terhadap Septian.

    Abraham nekat membunuh korban karena tersangka kesal korban melapor ke ibunya, Farida Felix terkait kerap pulang malam.

    Korban, kata Aji, memiliki tugas untuk mencatat siapa saja yang keluar masuk rumah majikannya.

    Adapun laporan tersebut lantas diberitahukan ke Farida Felix, ibu tersangka.

    Ternyata, berdasarkan catatan tersebut, Abraham dalam dua malam terakhir kerap pulang larut malam. Akhirnya, Abraham pun kena omelan dari ibunya.

    “Abraham kena omel ibunya. Ditegurlah dia karena sering pulang malam,” kata Aji, Sabtu (18/1/2025), dikutip dari Tribun Bogor.

    Aji mengungkapkan Abraham merasa aneh karena ibunya bisa tahu dirinya kerap pulang larut malam.

    Kemudian, Abraham pun mengetahui Septian-lah sosok yang melaporkan kepada ibunya.

    “Ia (Abraham merasa) aneh ibunya tahu. Ternyata dia dilaporkan satpam (ke ibu tersangka),” tutur Aji.

    Setelah mengetahui hal tersebut, Abraham langsung mengumpulkan sopir, asisten rumah tangga (ART), dan satpam.

    Pada momen tersebut, Aji mengatakan dua ART yang bekerja di rumahnya disuruh pulang ke kampung halaman.

    Lalu, pada Jumat malam, Abraham dan Septian pun akhirnya saling cekcok yang berujung terjadinya pembunuhan.

    “Saat subuh si tersangka membunuh Septian,” ucapnya.

    Dalam pembunuhan tersebut, Abraham menikam Septian dengan pisau ke arah perut korban.

    Atas kasus ini, Abraham resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Septian.

    “Statusnya sudah naik tersangka,” kata Kapolresta Bogor, Kombes Pol Eko Prasetyo, Sabtu.

    Pasca-ditetapkan menjadi tersangka, Abraham dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

    Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho mengatakan Abraham terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    “Atau Pasal 351 ayat 3 yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ujarnya.

    Bahkan, kata Aji, Abraham juga terancam hukuman lebih berat karena saat ini masih berlangsung penyelidikan terkait ada atau tidaknya pembunuhan berencana terhadap Septian.

    “Untuk itu (pembunuhan berencana) kita masih lakukan pendalaman. Sementara ini kita tetapkan sebagai tersangka dulu dan dijerat Pasal 338 KUHP,” jelasnya.(TribunBogor/khairunnisa) (Tribunnews.com/Falza Fuadina)

     

  • Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Pembuatan Tembakau Sintetis di Depok Jabar, Omzet Mencapai Rp12 Miliar – Halaman all

    Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Pembuatan Tembakau Sintetis di Depok Jabar, Omzet Mencapai Rp12 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis yang dilakukan di sebuah pabrik rumah di wilayah Depok, Jawa Barat.

    Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap empat orang yang memiliki peran berbeda yakni TRW (27), FJ (23), DY (26) dan MS (30).

    Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya P Sembiring menjelaskan, pabrik rumahan tersebut diduga telah beroperasi sejak Agustus 2024 lalu dan memiliki omzet sekitar Rp 12 miliar.

    “Kami mendapati bahwa lokasi ini merupakan tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang akan dijadikan tembakau sintetis siap edar. Ke empat tersangka memiliki peran berbeda mulai dari produsen hingga pengedar,” ucap Aditya dalam keteranganya, Minggu (19/1/2025).

    Lebih jauh Aditya menuturkan, bahwa pembengkakan itu bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah Jalan Masjid Al Makmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok pada Sabtu 18 Januari 2025 dini hari.

    Mendapat informasi itu tim Subnit 5 Reskrim Narkoba Polsek Tanah Abang pun kata dia langsung menuju ke lokasi dan menangkap TRW dan FJ beserta dua paket tembakau sintetis dan dua buah ponsel.

    Setelah dilakukan pengembangan, polisi pun kembali menangkap satu orang inisial DY di kontrakannya di wilayah Kalimulya, Depok.

    “Di lokasi tersebut tim menemukan berbagai barang bukti seperti lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, dan perlengkapan produksi lainnya termasuk cerobong heksos dan timbangan elektrik,” jelasnya.

    DY yang saat itu sudah diamankan, kemudian mengungkap keterlibatan pelaku MS.

    Berdasarkan keterangan DY, MS kata Aditya dalam kasus ini berperan sebagai pembuat bibit sintetis yang nantinya akan dicampurkan ke tembakau.

    Mendapat informasi itu tim lalu bergerak dan langsung menangkap MS di wilayah Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis seberat 15 kilogram.

    “Dia mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu,” ujar Aditya.

    Kepada polisi para tersangka mengaku memanfaatkan kontrakan sebagai lokasi pembuatan narkoba dengan modus pabrik rumahan.

    Kemudian barang yang dihasilkan itu pun lalu dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan di wilayah Jakarta.

    “Para tersangka kini kami jerat dengan Pasal 113 ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

  • Pabrik Tembakau Sintetis Beromzet Rp12 Miliar di Depok Digerebek Polisi

    Pabrik Tembakau Sintetis Beromzet Rp12 Miliar di Depok Digerebek Polisi

    loading…

    Pabrik rumahan narkotika jenis bibit tembakau sintetis beromzet Rp12 juta di wilayah Depok, Jawa Barat digerebek petugas dari Polsek Metro Tanah Abang. Foto/Ist

    DEPOK – Pabrik rumahan narkotika jenis bibit tembakau sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat digerebek petugas dari Polsek Metro Tanah Abang. Polisi mengamankan empat orang pelaku dan omzet Rp12 miliar.

    Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara mengatakan adapun empat tersangka yang diamankan yakni TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30).

    “Kami mendapati bahwa lokasi ini merupakan tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang akan dijadikan tembakau sintetis siap edar. Pabrik tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2024 dengan perkiraan omzet mencapai Rp12 miliar,” kata Aditya dalam keterangannya Minggu (19/1/2025).

    Keempat pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari produsen hingga pengedar. Aditya menyebutkan, pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (18/1/2025) saat pihaknya mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Depok.

    “Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok. Di lokasi ini, tim mengamankan TRW dan FJ bersama dua paket tembakau sintetis serta dua ponsel,” ujar dia.

    Dia menuturkan, pengembangan terus dilanjutkan yang mengarah ke rumah kontrakan DY di Jalan Majelis Kalimulya, Depok.

    Di lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti yakni lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah dan perlengkapan produksi lainnya, termasuk cerobong hexos dan timbangan elektrik.

    Tak berhenti disitu, polisi juga melakukan pengembangan terhadap pelaku MS sebagai pembuat utama bibit sintetis.

    “MS diamankan di tempat terpisah di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Dia mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu,” ungkapnya.

    Dia menambahkan, pelaku memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan.

    “Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya,” jelas dia.

    Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

    (shf)

  • Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Bibit Tembakau Sintetis di Depok

    Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Bibit Tembakau Sintetis di Depok

    Jakarta

    Polisi membongkar pabrik narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte di Depok Jawa Barat (Jabar). Empat orang diamankan dan diduga terlibat dalam pabrik pembuatan bibit tembakau sinte tersebut.

    Dalam video yang diterima detikcom, polisi menggeledah sebuah rumah yang menjadi pabrik bibit sinte. Salah seorang pelaku diminta untuk menjelaskan soal barang bukti yang ditemukan polisi.

    Polisi menemukan sebuah bungkusan besar aluminium. Pelaku menyebut bahwa isi bungkusan tersebut adalah bibit sinte.

    Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, mengatakan empat orang yang diamankan pada Sabtu (18/1/2025), adalah Laki-laki berinisial TR (27), dan FJ (23), serta perempuan berinisial DY (26), dan MS (30). Lokasi pabrik narkoba berada di Jalan Majelis Kalimulya Depok RT.02 RW.03 Kelurahan Kali Mulya, Kecamatan Cilodong, Depok.

    Awalnya anggota Subnit 5 Reskrim Polsektro Tanah Abang mendapat informasi penyalahgunaan tembakau sinte. Polisi pun mengamankan tersangka TR dan FJ di kawasan Cimanggis, Depok.

    “Terhadap kedua orang tersebut dilakukan pengembangan dan dari hasil pengembangan diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang atasnama DY. DY berhasil diamankan di Jalan Majelis Kalimulya Depok RT 02 RW 03, Kelurahan Kali Mulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat,” kata Aditya, dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).

    “Dari hasil pengamanan dan penggeledahan terhadap DY diketahui bahwa barang-barang pembuat narkotika bibit sintetis yang berada di kontrakannya adalah milik MS,” katanya.

    “Selanjutnya, tim berhasil mengamankan MS yang sebelumnya mencoba melarikan diri di kontrakannya yang berada di Gang Hentong, Pondok Rajeg, Kec Cibinong, Bogor dengan barang bukti satu paket sinte 15 gram. Tersangka MS selanjutnya dibawa ke TKP DY yang merupakan tempat produksi,” katanya.

    “Modus, pembuat dan pengedar narkotika jenis bibit sintetis yang akan dijadikan tembakau sintetis dengan modus pabrik rumahan atau home industry,” katanya.

    Di TKP pabrik bibit sinte, polisi mengamankan dua paket tembakau sintetis siap edar, lima kilogram bahan baku sinte, hingga dua galon limbah cairan sintetis yang masih bisa digunakan.

    (aik/aik)

  • Mendikdasmen Sebut Guru ASN Dimungkinkan Mengajar di Sekolah Swasta

    Mendikdasmen Sebut Guru ASN Dimungkinkan Mengajar di Sekolah Swasta

    JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 memungkinkan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) mengajar di sekolah swasta.

    Ia menilai kebijakan itu dapat menjawab permasalahan kekurangan tenaga pengajar yang biasa ditemukan oleh sekolah-sekolah di bawah pengelolaan masyarakat atau sekolah swasta.

    “Permendikdasmen sudah terbit dan itu jadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat,” katanya mengutip Antara.

    Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

    Dalam salinan permendikdasmen yang diakses melalui jdih/kemdikbud.go,id, aturan itu ditetapkan pada 14 Januari 2025 oleh Mendikdasmen Abdul Muti dan diundangkan pada 16 Januari 2025 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra.

    Peraturan terdiri atas 16 pasal tersebut, secara umum mengatur guru ASN terdiri atas guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dapat diredistribusi untuk mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

    Dalam pasal 3, redistribusi guru ASN akan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan guru di sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah dan juga kebutuhan guru di sekolah swasta dengan berdasarkan data pokok pendidikan kementerian.

    Guru ASN yang diredistribusi harus memenuhi kriteria di antaranya memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi serta sehat secara jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah.

    Selain guru ASN juga harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai perundang-undangan; serta tidak menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

    Ada juga kriteria khusus guru ASN dari PNS, syarat lainnya yang perlu dipenuhi ialah setidaknya guru memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, serta memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama dua tahun terakhir.

    Kriteria khusus guru ASN dari PPPK yang perlu dipenuhi ialah guru setidaknya memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama. Selain itu, guru harus memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik”.

    Dengan hadirnya aturan baru tersebut, ia berharap, distribusi guru baik di sekolah negeri maupun swasta dapat lebih merata dan menangani masalah distribusi guru.

    “Terbitnya permendikdasmen tentang penugasan guru-guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa menjawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru,” katanya.

  • Aksi Penyelundupan Ponsel dalam Roti Dipergokli Petugas Lapas Banyuwangi, Sanksi Berat bagi si Napi

    Aksi Penyelundupan Ponsel dalam Roti Dipergokli Petugas Lapas Banyuwangi, Sanksi Berat bagi si Napi

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

    TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Seorang penjenguk narapidana di Lapas Kelas IIA Banyuwangi berinisial B nekad menyelundupkan telepon genggam.

    Modusnya, B menyelundupkan handphone di dalam roti pada Sabtu (8/1/2025).

    B rencananya akan menyerahkan handphone itu kepada narapidana kasus narkotika berinisial AL. Akan tetapi, upaya penyelundupan digagalkan petugas Lapas.

    Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono menyebut, penyelundupan ponsel itu dilakukan oleh saudara kandung narapidana.

    “AL sendiri merupakan saudara kandung dari B,” kata dia.

    Ia menjelaskan, handphone ditemukan saat petugas pada pos pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh B. 

    “Awalnya tidak ada hal yang mencurigakan, namun ketika petugas membelah roti yang dibawa oleh B terdapat barang yang mengganjal, petugas lantas merobek roti tersebut dan terdapat handphone di dalamnya,” ujarnya. 

    Agus menjelaskan, atas temuan tersebut petugas mengamankan B dan memanggil napi AL untuk diinterogasi dan dimintai keterangan. 

    “Keduanya tak bisa mengelak dan mengakui bahwa B akan menyelundupkan handphone tersebut kepada AL yang tidak lain adalah saudaranya,” ungkapnya

    Menurutnya, tindakan yang dilakukan petugas pada pos wasrik itu sudah sesuai dengan SOP, yakni memeriksa setiap barang maupun makanan yang akan masuk ke dalam Lapas.

    Hal itu guna meminimalisir masuknya barang terlarang kedalam Lapas yang dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). 

    “Dalam beberapa kesempatan sering kami himbau agar petugas selalu waspada dan teliti terhadap barang yang akan masuk ke dalam Lapas, para warga binaan pun selalu kami wanti-wanti untuk tidak mencoba memasukkan barang terlarang,” imbuhnya. 

    Tindakan itu, lanjut Agus, juga sebagai langkah untuk mewujudkan Lapas Banyuwangi yang bebas dari peredaran handphone, pungli dan narkoba. 

    “Kami akan menindak tegas bagi siapapun yang terbukti melanggar setiap aturan yang ada,” tegasnya. 

    Kini, AL diberi sanksi dengan ditempatkan pada staft sel dan akan dicabut hak-haknya selama beberapa waktu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

    “Untuk B selaku pengirim barang akan kami berikan sanksi larangan untuk melakukan kunjungan ke Lapas, baik untuk sekedar menitipkan barang dan makanan maupun melakukan kunjungan tatap muka,” pungkasnya.