Produk: Narkotika

  • Dibui Seumur Hidup, Pendiri Situs Terlarang Diampuni Trump

    Dibui Seumur Hidup, Pendiri Situs Terlarang Diampuni Trump

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump, memberi pengampunan penuh pada Ross Ulbritch, pendiri situs terlarang Silk Road. Marketplace yang beroperasi di dark web itu dulu menjadi pusat penjualan narkoba dan menurut jaksa berkontribusi pada kematian sedikitnya 6 orang.

    Ross yang saat ini berusia 40 tahun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sejak tahun 2015. Dia diadili oleh pengadilan federal dengan 7 tuntutan, termasuk distribusi narkotika dan konspirasi peretasan komputer.

    Sekarang, dia menjadi manusia bebas. Menurut Trump, mereka yang menghukum Ross adalah orang gila dan bahwa hukuman yang ditimpakan padanya konyol serta bukti tindakan berlebihan pemerintah.

    “Saya baru saja menghubungi ibu Ross untuk memberitahunya bahwa untuk menghormatinya dan gerakan libertarian yang sangat kuat mendukung saya, dengan senang hati saya tandatangani pengampunan penuh dan tanpa syarat pada anaknya,” cetus Trump yang dikutip detikINET dari BBC.

    Silk Road ditutup tahun 2013 setelah polisi menangkap Ross. Situs ini menjual obat ilegal menggunakan Bitcoin, juga perangkat hacker dan paspor curian. Saat pengadilan, jaksa menyebut website itu menjual narkoba senilai USD 200 juta.

    Jaksa mengatakan dia juga memfasilitasi enam orang pembunuh bayaran, termasuk satu orang terhadap mantan karyawan Silk Road, meski tidak ada bukti bahwa pembunuhan itu benar-benar dilakukan. Pasar itu namanya berasal dari rute perdagangan bersejarah yang membentang di Eropa, Asia, dan sebagian Afrika.

    Situs itu menjadi terkenal melalui laporan media dan obrolan online. Namun, pengguna hanya dapat mengakses situs itu melalui Tor -, sistem yang memungkinkan orang menggunakan web tanpa mengungkapkan siapa mereka atau negara tempat mereka berada.

    Dokumen FBI mengatakan situs itu punya sekitar sejuta pengguna terdaftar. Ross ditangkap di perpustakaan umum San Francisco tahun 2013 dalam operasi penyamaran. Dia mengobrol di internet dengan seseorang yang dia pikir kolega tapi sebenarnya agen federal yang menyamar. Meski hakim berharap hukumannya bikin kapok, pasar yang lebih besar seperti Silk Road malah muncul setelah penutupannya.

    Trump awalnya mengisyaratkan akan meringankan hukuman Ulbricht dalam pidatonya tahun lalu di Konvensi Nasional Libertarian. Partai Libertarian mengadvokasi pembebasan Ross dan mengatakan kasusnya merupakan contoh dari tindakan pemerintah yang melampaui batas.

    Anggota kongres dari Partai Republik Thomas Massie, sekutu Trump, memuji keputusan tersebut. “Terima kasih telah menepati janji Anda kepada saya dan orang lain yang telah mengadvokasi kebebasan Ross,” katanya.

    (fyk/fyk)

  • Polres Jakbar musnahkan 88 kg sabu dan 40 pohon ganja

    Polres Jakbar musnahkan 88 kg sabu dan 40 pohon ganja

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba berupa 88 kilogram (kg) sabu dan 40 batang tanaman ganja.

    “Itu hasil pengungkapan kasus narkoba dari Oktober sampai dengan November 2024,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

    Ia merinci, barang bukti itu sebanyak 86 paket sabu dengan berat utuh 88.550 gram dan 40 batang tanaman ganja.

    Twedi mengklaim bahwa pengungkapan kasus narkoba serta pemusnahan barang buktinya telah menyelamatkan 885 ribu jiwa.

    “Kalau ini beredar di masyarakat luas kemungkinan sekitar 885.500 jiwa bisa dirusak. Untuk nilai di pasar gelap sekitar Rp106 miliar lebih,” kata Twedi.

    Adapun kepolisian menangkap empat orang tersangka dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba tersebut.

    “Tersangka pertama pria berinisial A dan pria berinisial D. Barang bukti yang diamankan seberat berat utuh satu kilogram,” katanya.

    Kemudian tersangka kedua, berinisial F dengan barang bukti 85 paket narkotika jenis sabu.

    “Berat utuh 87,5 kilogram,” katanya.

    Sementara tersangka ketiga berinisial A dengan barang bukti berupa 40 batang tanaman ganja.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat 2, sub 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” katanya.

    Pemusnahan itu menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi.

    Kapolres, perwakilan TNI, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pemerintah Kota Jakarta Barat serta para tersangka ikut memusnahkan barang bukti itu.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • 3 Anggota Polisi Diserang Bandar Narkoba Saat Lakukan Penggerebekan, Satu Personel Tewas – Halaman all

    3 Anggota Polisi Diserang Bandar Narkoba Saat Lakukan Penggerebekan, Satu Personel Tewas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, LAHAT- Bripda Faras Nahbah Atallah, anggota Polres Lahat tewas saat melakukan penggerebekan pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

    Bripda Faras tewas akibat diserang bandar narkoba. Selain Bripda Faras, dua polisi lainnya yakni Brigpol Didit Prasetyo dan Bripka Kunto Wibisono menderita luka-luka dan dirawat di rumah sakit.

    Dari informasi yang dihimpun, dua bandar narkoba tersebut adalah Ebi (27) dan Lindi Fernandes (20), di simpang tiga PUMU, Kecamatan Tanjung Sakti PUMU, Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel).

    Sebelumnya polisi sering mendapat laporan bahwa pelaku diduga sering menjadikan rumahnya tempat transaksi narkotika jenis ganja.

    Kasat Resnarkoba Polres Lahat kemudian memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut. 

    Saat anggota lakukan penggerebekan di kediaman Ebi, Ebi yang saat itu kebetulan membuka pintu rupanya telah menyiapkan sebilah parang.

    Saat pintu pintu terbuka langsung mengibaskan parangnya ke tiga anggota tersebut secara membabi buta. 

     

    Usai lakukan penyerangan, Ebi langsung melarikan diri melalui pintu belakang, sambil memegang parang di tangan kanannya.

    Secara spontan, satu anggota yang terluka langsung menembakkan pistolnya ke kaki betis kiri Ebi, hingga buatnya tersungkur.

    Meski terluka, anggota yang lakukan penggerebekan itu langsung menangkap Ebi, dan menggeledah rumahnya.

    Polisi menemukan satu bulan tas ransel berwarna coklat berisi 1.2 kilogram ganja kering siap edar, yang telah dibungkus per paketan.

    “Ya memang ada anggota kita yang meninggal dalam tugas. Tiga anggota menjadi korban, satu anggota meninggal saat lakukan penangkapan pelaku narkoba. Untuk pelakunya telah diamankan,” terang Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, Rabu (22/1/2025).

    Dari kejadian itu, polisi bukan hanya berhasil menangkap Ebi, Lidi yang jadi rekan Ebi juga berhasil diamankan.

    Untuk korban almarhum Bripda Faras sudah diserahkan ke pihak keluarga, sedangkan dua anggota lain yang terluka, tengah dalam perawatan medis di RS Besemah, Kota Pagaralam.

    Setelah petugas berhasil melumpuhkan pelaku dan Lindi Fernandes petugas polisi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap rumah milik terduga pelaku dan didapatkan barang bukti berupa satu buah tas ransel warna coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat brutto 1020 gr (seribu dua puluh gram) dan pelaku EBI mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

    “selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” Sampainya.

    Dua Polisi Masih Dirawat

    Brigpol Didit Prasetyo dan Bripka Kunto Wibisono masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat serangan parang yang dilayangkan Ebi, bandar narkoba saat penggerebekan. 

    Saat ini keduanya masih mendapat perawatan di RSUD Besemah Pagar Alam akibat kibasan senjata tajam jenis pisau yang dilayangkan pelaku. 

    Brigpol Didit Prasetyo mengalami luka pada bagian lengan dan bawah ketiak sementara Bripka Kunto Wibisono alami luka pada bagian pantat. 

    “Keduanya masih dirawat di RSUD Besemah. Sejauh ini keduanya sadar meski masih menahan rasa sakit akibat luka, “terang Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SIK, melalui Kasubsi Humas, Aiptu Lispono, Rabu (22/1/2025).

    Jenazah Dibawa ke Palembang

    Suasana duka menyelimuti upacara pelepasan jenazah Bripda Faras Nabhan Attalah.

    Upacara pelepasan jenazah sendiri bertindak sebagai nspektur upacara Wakapolres Lahat, Kompol Ishandi Saputra, Perwira Upacara Kabag Sdm Polres Lahat Kompol Sutrisman dan komandan upacara Ipda Noprianto serta diikuti oleh seluruh personel Polres Lahat dan Bhayangkari Polres Lahat. 

    Setelah pelepasan jenazah personel Polres Lahat BRIPDA Faras Nabhan Attalah dibawa ke rumah duka yang berada di Kota Palembang dengan menggunakan ambulans

    Penulis: Ehdi Amin

  • Fakta-fakta Polisi di Lahat Tewas oleh Bandar Narkoba, Pelaku Ditembak hingga Dijerat Pasal Pembunuhan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        23 Januari 2025

    Fakta-fakta Polisi di Lahat Tewas oleh Bandar Narkoba, Pelaku Ditembak hingga Dijerat Pasal Pembunuhan Medan 23 Januari 2025

    Fakta-fakta Polisi di Lahat Tewas oleh Bandar Narkoba, Pelaku Ditembak hingga Dijerat Pasal Pembunuhan
    Tim Redaksi
    LAHAT, KOMPAS.com
    – Penangkapan dua orang pelaku yang diduga
    bandar narkoba
    di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka.
    Tiga polisi mengalami luka tusuk akibat diserang oleh tersangka Ebi (27) dengan menggunakan pisau ketika akan ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Simpang III Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat, sekitar pukul 03.30 WIB, Rabu (22/1/2025).
    Ketiga polisi yang terluka tersebut adalah Bripka Kuntho Wibisono, Brigadir Didit Prasetya, dan
    Bripda Faras
    Bahan Atallah.
    Namun, Bripda Faras dinyatakan tewas setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pagar Alam.
    Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono mengatakan, setelah menyerang petugas, pelaku Ebi langsung mencoba melarikan diri lewat pintu belakang sembari menenteng senjata tajam.
    Polisi pun akhirnya melumpuhkan tersangka dengan menembak pelaku tersebut di bagian kaki.
    Hasil pengembangan, polisi juga menangkap satu tersangka lagi, yakni Lindi Fernandes (20).
    Selain itu, petugas juga mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang disimpan dalam tas.
    “Didapatkan barang bukti berupa satu tas ransel warna coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan 1.020 gram. Pelaku atas nama Ebi mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujarnya.
    Tiga polisi yang mengalami luka tusuk lantaran diserang Ebi langsung dilarikan ke RSUD Besemah untuk mendapatkan perawatan intensif.
    Akan tetapi, Bripda Faras tidak tertolong lantaran mengalami luka serius di bagian paha dan perut sehingga ia pun dinyatakan tewas.
    Adapun Bripka Kuntho Wibisono dan Brigadir Didit Prasetya kini telah menjalani operasi karena terluka di bagian perut akibat serangan oleh tersangka Ebi.
    “Tiga anggota kami mengalami luka, dua masih dirawat di rumah sakit, sudah selesai tindakan operasi, satu orang gugur,” ujar Kapolres Lahat AKBP God Parlasro.
    Hidayat yang merupakan paman Bripda Faras mengatakan, keponakannya tersebut masih berusia 23 tahun.
    Korban lulus sebagai Bintara Kepolisian pada tahun 2023 dan langsung ditempatkan di Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat.
    “Keponakan saya ini baru dua tahun jadi polisi, ia juga masih lajang,” kata Hidayat saat berada di rumah duka Jalan Jepang, Komplek Villa Gardena 4, Blok A2, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Rabu (22/1/2025).
    Hidayat tak menyangka bahwa Faras akan gugur dalam usia muda.
    Dari informasi yang ia peroleh, Faras tewas setelah ditusuk sebanyak dua kali oleh bandar narkoba ketika melakukan penangkapan di Lahat.
    Jenazah Faras rencananya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebun Bunga Palembang.
    Bripda Faras Nahbah Attalah naik pangkat satu tingkat menjadi Briptu Anumerta setelah gugur dalam bertugas lantaran tewas ditusuk saat melakukan penggerebekan bandar narkoba di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
    Kenaikan pangkat
    tersebut dibacakan langsung oleh Kapolres Lahat AKBP God Parlasro ketika memimpin penyerahan jenazah di rumah duka yang berada di Jalan Jepang, Komplek Villa Gardena 4, Blok A2, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Rabu (22/1/2025).
    Kenaikan pangkat itu sebagai penghormatan kepada Briptu Anumerta Faras yang gugur dalam bertugas.
    “Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep:152/1/2025 tentang
    kenaikan pangkat
    luar biasa yang menyatakan kenaikan pangkat Bripda Faras Nahbah Attalah menjadi Briptu Anumerta,” kata God saat membacakan surat keputusan Kapolri.
    Polres Lahat bakal mengenakan Ebi (27) dan Lindi Fernandes (20) dengan pasal pembunuhan lantaran telah menyebabkan Briptu Anumerta Faras Nahbah Attalah tewas setelah dianiaya menggunakan senjata tajam.
    Tak hanya itu, dua personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, yakni Bripka Kuntho Wibisono dan Brigadir Didit Prasetya, juga harus menjalani operasi di RSUD Besemah Kota Pagar Alam karena diserang oleh Ebi saat penangkapan.
    Kapolres Lahat AKBP God Parlasro mengatakan, selain dikenakan pasal Undang-Undang Narkoba, Ebi dan Lindi pun nantinya dijerat dengan Pasal Pembunuhan serta Penganiayaan.
    “Mereka terlibat ini juga akan kita kaitkan dengan tindak pidana umum, apakah pembunuhan berencana atau penganiayaan. Mengingat perbuatan mereka sudah melukai petugas,” kata God setelah menghadiri pemakaman Briptu Anumerta Faras di TPU Kebun Bunga Palembang, Rabu (22/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Kekasih Bripda Faras Batal Menikah, Tatapan Kosong karena sang Polisi Ditikam Bandar Narkoba – Halaman all

    Sosok Kekasih Bripda Faras Batal Menikah, Tatapan Kosong karena sang Polisi Ditikam Bandar Narkoba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tita (22), adalah orang spesial bagi Bripda Faras Nabhan Atallah anggota Satresnarkoba Polres Lahat.

    Bripda Faras menjadi korban meninggal karena ditikam saat penggerebekan bandar narkoba di Tanjung Sakti Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.

    Sementara kepada wartawan, sang kekasih mengungkap cerita sebelum Bripda Faras menjemput maut.

    Tita mengetahui kabar tersebut dari teman satu letting almarhum.

    Keduanya tidak bertemu sekitar 12 hari lamanya.

    “Dapat kabar dari kawan satu lettingnya sekitar jam setengah 4 tadi kalau Ayas kena tusuk sajam saat penggerebekan,” ujar Tita saat dijumpai, Rabu (22/1/2025), dikutip dari TribunSumsel.com.

    Tita mengungkap almarhum pernah bercerita tentang rencana menikah.

    Rencana pernikahan kedua bisa diwujudkan jika Tita telah lulus kuliah.

    “Ada rencana menikah, tapi menunggu saya lulus kuliah dan sama-sama sukses,” katanya.

    Tita menyebut terakhir kali ia bertemu dengan almarhum ialah sekitar tanggal 10 Januari 2025.

    Saat pertemuan terakhir itu, Tita sudah melihat gelagat yang aneh dari Faras.

    “Tatapannya kosong, dan dia juga agak tertutup di media sosial,” katanya.

    Selain itu ada sebuah pesan dari almarhum ke Tita yang diingatnya.

    “Dia bilang kamu bisa sendiri jangan manja,” katanya.

    Bripda Faras Nabhan Atallah, anggota Polres Lahat, tewas saat melakukan penggerebakan narkoba di Lahat.

    Sementara rekannya, Brigpol Didit Prasetyo dan Bripka Kunto Wibisono, masih menjalani perawatan di rumah sakit.

    Diketahui, Bripda Faras Nabhan Atallah saat ini berusia 23 tahun.

    Orang tua Bripda Faras Nabhan Atallah tinggal di perumahan Villa Gardena 4, Jalan Jepang, Kelurahan Alang-alang Lebar, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

    Pantauan di lokasi, suasana duka menyelimuti kediaman keluarga almarhum di Palembang, Rabu siang. 

    Sejumlah tetangga, kerabat hingga kolega ayah almarhum yang juga anggota polisi terlihat sudah berada di rumah duka sambil menunggu kedatangan jenazah Bripda Faras yang masih dalam perjalanan dari Lahat menuju ke Palembang. 

    “Jenazah belum sampai, kemungkinan siang atau sore ini. Habis salat Ashar mau dimakamkan,” ujar Ahmad Fauzi ayah kandung almarhum, dengan mulut bergetar.

    Namun, keluarga belum bisa dimintai keterangan mengenai kabar duka tersebut.

    Rencananya, jenazah Bripda Faras akan dimakamkan di TPU Kebun Bunga, Sukarami, Palembang.

    Selain Bripda Faras, dua personel lainnya mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan di RSUD Lahat.

    Sementara, terduga pelaku penikaman diketahui sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Lahat. 

    Kronologi

    Dari informasi yang dihimpun, Bripda Faras meninggal saat melakukan penangkapan dua tersangka bandar ganja yakni Ebi (27) dan Lindi Fernandes (20), di simpang tiga PUMU, Kecamatan Tanjung Sakti PUMU, Lahat, Sumsel.

    Sebelumnya polisi sering mendapat laporan bahwa pelaku diduga sering menjadikan rumahnya tempat transaksi narkotika jenis Ganja.

    Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut. 

    Saat anggota melakukan penggerebekan di kediaman Ebi, Ebi yang saat itu kebetulan membuka pintu rupanya telah menyiapkan sebilah parang.

    Saat pintu pintu terbuka langsung mengibaskan parangnya ke tiga anggota tersebut secara membabi buta. 

    Usai lakukan penyerangan, Ebi langsung melarikan diri melalui pintu belakang, sambil memegang parang di tangan kanannya.

    Secara spontan, satu anggota yang terluka langsung menembakkan pistolnya ke kaki betis kiri Ebi, hingga buatnya tersungkur.

    Kejadian itu jelas buat warga sekitar jadi heboh. Meski terluka, anggota yang lakukan penggerebekan itu langsung menangkan Ebi, dan lakukan penggeledahan di rumahnya.

    Alhasil, polisi menemukan satu bulan tas ransel berwarna cokelat berisi 1.2 kilogram ganja kering siap edar, yang telah dibungkus per paketan.

    “Ya memang ada anggota kita yang meninggal dalam tugas. Tiga anggota menjadi korban, satu anggota meninggal saat lakukan penangkapan pelaku narkoba. Untuk pelakunya telah diamankan,” terang Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SIK, melalui Kasubsi Humas, Aiptu Lispono, Rabu.

    Dari kejadian itu, polisi bukan hanya berhasil menangkap Ebi, Lidi yang jadi rekan Ebi juga berhasil diamankan.

    Untuk korban almarhum Bripda Faras sudah diserahkan ke pihak keluarga, sedangkan dua anggota lain yang terluka, tengah dalam perawatan medis di RS Besemah, Kota Pagaralam.

    Setelah petugas berhasil melumpuhkan pelaku dan Lindi Fernandes petugas polisi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap rumah milik terduga pelaku.

    Dari penggeledahan, didapatkan barang bukti berupa satu buah tas ransel warna cokelat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat brutto 1020 gr (seribu dua puluh gram) dan pelaku EBI mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

    “Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” Sampainya.

    Brigpol Didit Prasetyo dan Bripka Kunto Wibisono masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat serangan parang yang dilayangkan Ebi, bandar narkoba saat penggerebekan. 

    Saat ini keduanya masih mendapat perawatan di RSUD Besemah Pagar Alam akibat kibasan senjata tajam jenis pisau yang dilayangkan pelaku. 

    Brigpol Didit Prasetyo mengalami luka pada bagian lengan dan bawah ketiak, sedangkan Bripka Kunto Wibisono alami luka pada bagian pantat. 

    “Keduanya masih dirawat di RSUD Besemah. Sejauh ini keduanya sadar meski masih menahan rasa sakit akibat luka,” terang Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro Sinaga SIK, melalui Kasubsi Humas, Aiptu Lispono, Rabu (22/1/2025).

    Adapun suasana duka menyelimuti upacara pelepasan jenazah personel Polres Lahat, Bripda Faras Nabhan Attalah.

    Upacara pelepasan jenazah sendiri bertindak sebagai Inspektur upacara Wakapolres Lahat, Kompol Ishandi Saputra,  SH, S. I. K., M.IK, Perwira Upacara Kabag Sdm Polres Lahat Kompol Sutrisman, S.H.,M.M dan komandan upacara IPDA Noprianto serta diikuti oleh seluruh personil Polres Lahat dan Bhayangkari Polres Lahat. 

    Setelah pelepasan jenazah personil Polres Lahat Bripda Faras Nabhan Attalah dibawa ke rumah duka yang berada di Kota Palembang dengan menggunakan R4 Dinas (Ambulance).

    Bripda Faras Nahbah Atallahsendiri wafat saat menjalankan tugas sebagai anggota Satnarkoba Lahat. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Berencana Menikahinya, Kekasih Ungkap Pesan Terakhir Bripda Faras Nabhan Atallah Sebelum Tewas
    Penulis: andyka wijaya

  • Duka Keluarga Bripda Faras, Polisi yang Tewas Ditusuk Bandar Narkoba di Lahat – Halaman all

    Duka Keluarga Bripda Faras, Polisi yang Tewas Ditusuk Bandar Narkoba di Lahat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Keluarga Bripda Faras Nahbah Atallah, anggota Satresnarkoba Polres Lahat, mengalami kesedihan mendalam setelah Faras tewas diserang bandar narkoba saat penggerebekan pada Rabu (22//1/2025).

    Dari pantauan di rumah duka di Villa Gardena 4, Jalan Jepang, Kelurahan Alangalang Lebar, Palembang, Sumatra Selatan, pelayat mulai berdatangan untuk memberikan ucapan duka cita.

    Ayah Bripda Faras, Kompol Ahmad Fauzi, terlihat sangat terpukul.

    Bripda Faras tewas akibat serangan dengan parang saat melakukan penangkapan dua tersangka bandar narkoba, Ebi (27) dan Lindi Fernandes (20), di Simpang Tiga PUMU, Kecamatan Tanjung Sakti.

    Kejadian ini berlangsung sekira pukul 03.30 WIB.

    Sebelum penangkapan, polisi menerima laporan Ebi sering menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika jenis ganja.

    Saat anggota kepolisian melakukan penggerebekan, Ebi yang membuka pintu langsung menyerang dengan parang, melukai dua anggota lainnya, Brigpol Didit Prasetyo dan Bripka Kunto Wibisono.

    Setelah penyerangan, Ebi melarikan diri, namun salah satu anggota yang terluka berhasil menembak kakinya hingga terjatuh.

    Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1,2 kilogram ganja kering siap edar di rumah Ebi.

    Tindakan Pihak Berwenang

    Kasubsi Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, mengkonfirmasi, satu anggota tewas dalam tugas.

    “Ya, memang ada anggota kita yang meninggal dalam tugas. Tiga anggota menjadi korban, satu di antaranya meninggal saat melakukan penangkapan pelaku narkoba,” jelasnya.

    Dua anggota yang terluka saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Lahat.

    Sementara itu, Ebi dan Lindi telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lahat.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Tergiur Imbalan Uang, Pekerja Proyek di Mojokerto Nekat Jualan Narkoba

    Tergiur Imbalan Uang, Pekerja Proyek di Mojokerto Nekat Jualan Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dari tujuh tersangka yang berhasil diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto, salah satunya adalah PD. Pekerja proyek asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini tergiur imbangan Rp2 juta per ons sehingga nekat mengedarkan narkoba di Mojokerto Raya.

    Hal tersebut seperti yang dijelaskan KBO Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Achadi Mughan. “Tersangka diamankan di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti sabu 16,26 gram dan pil double L sebanyak 138.000 butir,” ungkapnya, Rabu (22/1/2025).

    Barang bukti sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil doubel L tersebut diamankan setelah tersangka mengambil barang bukti tersebut di sekitar Terminal Kertajaya Kota Mojokerto. Petugas yang melakukan pemantauan terhadap tersangka langsung membuntuti.

    “Tersangka mendapatkan kiriman paket yang diambil di Terminal Kertajaya dengan sistem ranjau. Kita buntuti dan tersangka bersama barang bukti kita amankan di sebuah kos-kosan do wilayah Pacet, Kabupaten Mojokerto. Tersangka dijanjikan seseorang dengan keuntungan Rp2 juta/ons,” katanya.

    Pihaknya masih melakukan pengembangan lantaran jaringan tersangka terputus. Dimungkinkan masih ada beberapa jaringan masih di Mojokerto. Hal ini dilakukan dalam upaya maksimal membantu program Presiden Republik Indonesia, Asta Cita yakni 100 hari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    “Tersangka sebagai gudang dan kurir, tersangka mendapatkan kiriman kemudian disimpan dan diedarkan sesuai dengan perintah seseorang. Dari hasil keterangan tersangka, bisnis ini dijalani sekitar 2-3 bulan lalu. Masih kita lakukan pengembangan,” ujarnya.

    Sementara itu, tersangka PD warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto mengaku, sudah sekitar 2 sampai 3 bulan sebagai pemakai dan kurir narkoba. “Di wilayah Mojokerto. Tudak tahu, disuruh menaruh. Awalnya tidak mau tapi tergiur uang dan makainya, sabu Rp2 juta,” jelasnya.

    Sebelumnya, di awal tahun 2025, di bulan Januari anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus narkotika senilai Rp507.747.000. Dari berbagai jenis narkoba yang diamankan dari tujuh tersangka tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 140.508 jiwa.

    Tujuh tersangka tersebut yakni berinisial TY, YW, FS, EP, PD, AS dan RF. Dari ketujuh tersangka diamankan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkoba golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 67,89 gram, pil double L sebanyak 139.830 butir, tujuh unit timbangan digital.

    Delapan unit Handphone (HP), empat unit sepeda motor, serta uang hasil penjualan sebesar Rp415.000. Tersangka TY, YW, FS dan EP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

    Tersangka PD dan AS dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda Rp10 miliar. Tersangka PD dan RF dijerat dengan Pasal 435 sub 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. [tin/but]

  • Amankan Narkoba Senilai Rp 507,7 Juta, Polres Mojokerto Kota Selamatkan 140.508 Jiwa

    Amankan Narkoba Senilai Rp 507,7 Juta, Polres Mojokerto Kota Selamatkan 140.508 Jiwa

    Mojokerto (beritajatim.com) – Di awal tahun 2025, di bulan Januari anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus narkotika senilai Rp507.747.000. Dari berbagai jenis narkoba yang diamankan dari tujuh tersangka tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 140.508 jiwa.

    Tujuh tersangka tersebut yakni berinisial TY, YW, FS, EP, PD, AS dan RF. Dari ketujuh tersangka diamankan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkoba golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 67,89 gram, pil double L sebanyak 139.830 butir, tujuh unit timbangan digital.

    Delapan unit Handphone (HP), empat unit sepeda motor, serta uang hasil penjualan sebesar Rp415.000. Tersangka TY, YW, FS dan EP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

    Tersangka PD dan AS dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda Rp10 miliar. Tersangka PD dan RF dijerat dengan Pasal 435 sub 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

    “Nilai ekonomi dari barang bukti sabu-sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp88.257.000. Pil doubel L yang disita senilai Rp419.490.000, dengan asumsi pil double L per biji sebesar Rp3 ribu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Moch Suparlan, Rabu (22/1/2025).

    Rencananya pil doubel L tersebut akan diedarkan di kalangan pelajar di wilayah Mojokerto Raya. Pengungkapan kasus narkoba di awal tahun tersebut dinilai cukup fantastis dengan nilai ekonomis mencapai Rp507.747.000. Dari pengungkapan tersebut 140.508 jiwa berhasil diselamatkan.

    “Dengan asumsi, satu butir pil koplo digunakan satu orang. Kami Polri mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas narkotika dan menyelamatkan generasi muda menjelang berakhirnya program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” katanya. [tin/kun]

  • Berkaca Kasus DWP, Kepala BNN Ultimatum Anggotanya Tak Terlibat Pemerasan

    Berkaca Kasus DWP, Kepala BNN Ultimatum Anggotanya Tak Terlibat Pemerasan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom mengultimatum anggotanya untuk tidak menyalahgunakan wewenang termasuk melakukan pemerasan.

    Ultimatum itu disampaikan menyusul kasus pemerasan di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang dilakukan puluhan anggota Polda Metro Jaya.

    “Kalau anggota saya, ya pasti saya akan bersih-bersih ke dalam. Itu sudah komitmen saya dari awal,” kata Marthinus di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

    Marthinus mengaku membuka ruang kepada semua pihak untuk melapor jika menemukan anggotanya yang melakukan pemerasan.

    Ia menyebut akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang menyalahgunakan wewenang.

    “Saya juga membuka ruang kepada kawan-kawan dari pers, kalau menemukan anggota saya melakukan pemerasan laporkan ke saya. Saya tegas untuk itu,” ujar dia.

    Dalam kasus pemerasan di konser DWP 2024, Divisi Propam Polri telah menjatuhkan sanksi terhadap 31 anggota polisi.

    Tiga polisi di antaranya di antaranya dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Ketiganya yaitu mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

  • Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 217,99 Gram

    Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 217,99 Gram

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial EDP (42) di Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Rabu (15/1/2025). Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini menjadi yang terbesar dalam lima tahun terakhir.

    “Ini merupakan sebuah rekor ungkapan dalam lima tahun terakhir dari jajaran Satresnarkoba. Kami menyampaikan bahwa seluruh pengedar agar tidak macam-macam untuk melaksanakan kegiatannya,” ujarnya, Rabu (22/1/2025).

    Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, menjelaskan bahwa proses penangkapan bermula dari penyelidikan menggunakan metode surveilans di Kecamatan Panggungrejo. Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai seorang pria yang kerap beraktivitas mencurigakan di pinggir jalan.

    EDP, yang diketahui bekerja sebagai tukang parkir di sekitar Indomaret Kelurahan Pekuncen, diduga menggunakan modus penempatan ranjau narkotika yang dikemas menyerupai permen kecil.

    “Kami segera bergerak dan mengamankan EDP di depan rumah orang tuanya yang juga menjadi tempat tinggalnya. Saat kami lakukan penggeledahan di kamar tidur EDP, kami menemukan 11 bungkus kecil dan 1 bungkus besar narkotika jenis sabu,” terang Arief.

    Penggeledahan lebih lanjut di lemari pakaian EDP menemukan dua klip sabu dengan berat masing-masing 100,55 gram. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 217,99 gram. Polisi juga menyita timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi sabu menjadi paket kecil.

    “Saat kami interogasi lagi, pelaku mengaku bahwa dirinya mendapatkan sabu dari temannya berinisial S yang menitipkan barang sabu miliknya. Jadi setiap bulan pelaku dititipkan sebesar 300 gram sabu, setiap minggu pelaku berhasil menjual 100 gram dan mendapat keuntungan Rp 500 ribu,” jelas Arief.

    Atas perbuatannya, EDP dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara dan denda berat menanti pelaku. Polisi juga masih memburu pelaku lain berinisial S yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut. [ada/beq]