Produk: Narkotika

  • Polres Bondowoso Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti 11,98 Gram Disita

    Polres Bondowoso Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti 11,98 Gram Disita

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil menangkap RK (44), pria yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba tersebut dibeli dari seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di salah satu Lapas di Jawa Timur.

    Kasat Narkoba Polres Bondowoso, Iptu Nurudin, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi terkait dugaan peredaran sabu oleh RK pada Selasa (21/1/2025).

    “Selanjutnya pada Kamis (23/1/2025), sekira jam 00.30 WIB, ketika berada di sebuah cafe Desa Sukosari, Kecamatan Tamanan, Bondowoso, kami mengamankan terduga pelaku,” ungkapnya kepada beritajatim.com, Selasa (28/1/2025).

    Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan RK, polisi menemukan sejumlah barang bukti di bagasi sepeda motornya, yakni 5 paket sabu dengan berat total 11,98 gram, 1 buah korek api, 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, serta 1 alat bong dari botol plastik.

    “Kemudian juga diamankan 1 buah kaos kaki warna abu-abu, 1 buah plastik bekas tempat masker warna ungu, 1 unit HP merk VIVO warna putih, 1 unit HP merk OPPO warna biru, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna putih dengan nopol N-4938-ZI,” bebernya.

    RK mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari RU, seorang narapidana di salah satu Lapas di Jawa Timur. Transaksi dilakukan sebanyak 10 gram dengan harga Rp 9 juta.

    “Kemudian sabu itu dijual dengan harga mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 5,5 juta,” ujar Nurudin.

    Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk penyidikan lebih lanjut. RK dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika.

    “Sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1), (2) Subs Pasal 112 ayat (1), (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [awi/beq]

  • Tangkap 20 Pelaku Inventasi Bodong di Jakpus, Polisi: 8 Orang Positif Sabu

    Tangkap 20 Pelaku Inventasi Bodong di Jakpus, Polisi: 8 Orang Positif Sabu

    loading…

    Polsek Metro Gambir menangkap 20 orang yang merupakan komplotan pelaku inventasi bodong. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Polsek Metro Gambir menangkap 20 orang yang merupakan komplotan pelaku inventasi bodong . Dari hasil penyelidikan 8 orang positif narkotika jenis sabu.

    Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki Respati mengatakan kasus ini terungkap ketika pihaknya melakukan patroli cyber. Setelah ditelusuri lebih lanjut, komplotan ini terdeteksi berada di apartemen Batavia, Jakarta Pusat, dan langsung dilakukan penggeledahan pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.

    “Setelah kita telusuri terdapat 8 orang dari 20 orang tersangka ini yang kita sudah amankan terdiri dari 16 laki-laki dan 4 orang perempuan. Delapan orang kita cek urine terdeteksi positif narkoba dan telah mengakui keselahannya menggunakan barang narkotika jenis sabu,” ujar Respati, selasa (28/1/2025).

    Respati menyampaikan, saat penggeledahan itu pihaknya menemukan sabu seberat 0,62 gram beserta alat hisapnya. “Pada saat kita melakukan penggeledahan terdapat kita temukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,62 gram. Kemudian, terdapat dua alat hisap cangklong dan bong dan satu korek setting,” tuturnya.

    Sementara itu, untuk menjalankan modus investasi bodong ini, para tersangka memiliki dua peran yakni leader dan operator. “Jadi yang merangkap sebagai leader itu tiga orang yaitu IMB kemudian AKP dan RW. Peran leader ini langsung berkomunikasi dan mengawasi kerja dari operator. Sisanya 17 orang sebagai operator yang mengoperasikan laptop untuk mencari korban,” kata Respati.

    Untuk mencari korban, para operator ini menggunakan aplikasi dating app, dengan memalsukan wajahnya. Korban yang diincar oleh para operator ini ialah wanita dengan penghasilan menengah ke atas.

    “Awalnya, mereka membuka aplikasi di OKC, Bumble, Tinder dan lain-lain dan memasang foto mereka seolah sebagai laki-laki tapi pakai foto profil orang lain yang menarik, jadi korbannya adalah wanita,” ucapnya.

    Setelah mendapatkan korban dari aplikasi dating app, sang operator melanjutkan percakapan secara intens dengan korban melalui WhatsApp (WA). Nantinya jika korban telah benar-benar suka dan percaya kepada pelaku, maka sang operator mengajak untuk berinvestasi melalui aplikasi palsu.

  • Kasus Pembunuhan Mandek Era AKBP Bintoro, Kapolres Jaksel Kuak Alasan Berbelit Eks Kasat Reskrim

    Kasus Pembunuhan Mandek Era AKBP Bintoro, Kapolres Jaksel Kuak Alasan Berbelit Eks Kasat Reskrim

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengungkap alasan mandeknya penyidikan kasus pembunuhan di hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, yang ditangani AKBP Bintoro.

    Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan sekaligus anak bos Prodia sebesar Rp 5 miliar.

    “(Kasus mandek) lima bulan,” kata Ade Rahmat saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).

    Ade Rahmat mengungkapkan, Bintoro berdalih terkendala masalah teknis ketika hendak merampungkan berkas perkara.

    “Alasan yang bersangkutan teknis dan koordinasi seperti pemenuhan P19, saksi ahli, dan lain-lain,” ungkap Kapolres.

    Pada akhirnya berkas perkara pembunuhan itu rampung dan dinyatakan lengkap atau P21 ketika posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan digantikan oleh AKBP Gogo Galesung.

    “16 Desember 2024 sudah lengkap oleh Kasat Reskrim yang baru AKBP Gogo Galesung,” ujar Ade Rahmat.

    Adapun AKBP Gogo Galesung juga ikut terseret kasus dugaan pemerasan ini.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, empat anggota polisi telah menjalani penempatan khusus (patsus).

    “Empat orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Ade Ary, Selasa (28/1/2025).

    “Yang dipatsus (inisial) B, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel. G, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel,” jelas dia.

    Dua polisi lainnya yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

    “Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” ujar Kabid Humas.

    Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengaku tidak mengetahui dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro. 

    Hanya saja, ia sempat merasa janggal dengan penanganan perkara pembunuhan tersebut yang dinilai berjalan lambat.

    “Saya tidak mengetahui, cuma aneh penanganan perkara sangat lama,” kata Ade Rahmat saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).

    Ia pun mengaku sudah sering memperingatkan Bintoro untuk mempercepat proses penyidikan kasus pembunuhan itu.

    “Sudah sering saya ingatkan saat anev berkali kali,” ujar Kapolres.

    Tak lama setelah Bintoro dimutasi, Ade Rahmat menginstruksikan AKBP Gogo Galesung sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan yang baru untuk segera merampungkan berkas perkara.

    “Setelah masuk Kasat (Reskrim) baru Gogo, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap II. Langsung lancar,” ungkap Ade Rahmat.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan, pihaknya sudah menangani kasus ini sejak Sabtu (25/1/2025).

    “Kami sudah tangani dari hari Sabtu kemarin yang bersangkutan,” kata Radjo.

    Setelah diperiksa, AKBP Bintoro langsung diamankan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.

    “Dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Paminal Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Propam.

    Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Bintoro diduga memeras tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang merupakan anak dari bos Prodia.

    “Kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu,” kata Sugeng, Minggu (26/1/2025).

    Menurut Sugeng, kedua tersangka menuntut pengembalian uang Rp 5 miliar dan aset yang telah diserahkan kepada Bintoro.

    “Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 5 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” ungkap Sugeng.

    “Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro,” imbuh dia.

    Sementara itu, Bintoro membantah tuduhan pemerasan tersebut. Ia menyebut pemerasan yang dituduhkan itu adalah fitnah.

    “Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar, sangat mengada ngada,” kata Bintoro.

    Bintoro mengungkapkan, kedua tersangka tidak terima setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara ini hingga Kejaksaan.

    Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

    “Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan,” ucap dia.

    Adapun kasus ini bermula saat seorang gadis berusia 16 tahun ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Gadis berinisial FA itu diduga dicekoki narkoba oleh teman kencannya hingga meninggal dunia.

    “Diduga ada penyalahgunaan narkotika di dalam hotel tersebut,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, Kamis (25/4/2024).

    Yossi mengatakan, polisi mulanya menerima informasi dari RSUD Kebayoran Baru tentang kematian seorang perempuan tanpa identitas pada Senin (22/4/2024) malam.

    Polisi lalu menggali informasi terkait rentetan peristiwa yang terjadi sebelum korban FA meninggal dunia.

    “Selanjutnya kami mencoba mendatangi hotel tersebut, dan kami mendapatkan sejumlah keterangan, baik dari sekuriti, pegawai hotel maupun CCTV,” ujar Yossi.

    Yossi mengungkapkan, rekaman CCTV menunjukkan bahwa korban datang ke hotel tersebut pada Senin siang.

    FA berada di hotel bersama gadis berinisial APS (16) yang juga dicekoki narkoba dan dua pria dewasa.

    Keempatnya diduga melakukan kegiatan prostitusi di dalam kamar hotel tersebut.

    “Kedua korban tersebut datang di siang harinya, dan pada malam harinya tampak bahwa salah satu korban sudah dalam kondisi yang tidak sadarkan diri. Dia dibawa keluar dari hotel dan dilarikan ke rumah sakit,” ungkap Yossi.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Nyabu di Kamar Kos, Dua Warga Sumenep Diringkus Polisi

    Nyabu di Kamar Kos, Dua Warga Sumenep Diringkus Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – MA (37), warga Pulau/ Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, dan NR (27) warga Jl. Turnojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

    “Dua tersangka ini ditangkap di kamar kosnya, di Perumahan BTN Kolor, Jl. Dr. Cipto Desa Kolor,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (27/01/2025).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di dalam kos-kosan. Tim opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi pasti, anggota langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka MA dan NR.

    “Waktu dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 plastik klip berisi sabu, disimpan di dalam tas ransel warna hitam di dalam lemari pakaian tersangka MA. Saat ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya,” ujar Widiarti.

    Ketika diinterogasi, MA mengaku membeli sabu ke tersangka NR. Kedua tersangka inipun langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani proses lebih lanjut.

    Dari tangan tersangka MA, disita sabu dengan berat kotor 3,37 gram, dengan rincian : 1 poket plastik klip sabu dengan berat kotor 1,97 gram, 1 poket sabu dengan berat kotor 0,78 gram, 1 poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram, dan 7 plastik klip kosong.

    “Selain itu juga disita hand phone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi sabu, kemudian 1 tas ransel warna hitam merk Eiger,” ungkapnya.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (tem/but)

  • Kapolres Jaksel Mengaku Tidak Tahu Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro, Tapi Curiga Ada yang Aneh – Halaman all

    Kapolres Jaksel Mengaku Tidak Tahu Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro, Tapi Curiga Ada yang Aneh – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengaku tidak mengetahui terkait dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro.

    AKBP Bintoro, saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan diduga memeras tersangka pembunuhan sekaligus anak bos Prodia sebesar Rp5 miliar.

    Walau tidak mengetahui mengenai dugaan pemerasan, Ade Rahmat sempat merasa janggal terkait penanganan perkara pembunuhan tersebut yang dinilai lambat.

    “Saya tidak mengetahui, cuma aneh penanganan perkara sangat lama,” kata Ade Rahmat saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).

    Ia pun mengaku sudah sering memperingatkan Bintoro agar mempercepat proses penyidikan kasus pembunuhan itu.

    “Sudah sering saya ingatkan saat anev (analisa dan evaluasi) berkali-kali,” ujar Kapolres.

    Diproses saat pergantian Kasat Reskrim

    Tak lama setelah Bintoro dimutasi, Ade Rahmat menginstruksikan AKBP Gogo Galesung sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan yang baru segera merampungkan berkas perkara.

    “Setelah masuk Kasat (Reskrim) baru Gogo, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap II. Langsung lancar,” ungkap Ade Rahmat.

    Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan, pihaknya sudah menangani kasus ini sejak Sabtu (25/1/2025).

    “Kami sudah tangani dari hari Sabtu kemarin yang bersangkutan,” kata Radjo kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

    Setelah diperiksa, AKBP Bintoro langsung diamankan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.

    “Dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Paminal Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Propam.

    PT Prodia Widyahusada Tbk membantah bahwa direksi dan komisaris dari klinik kesehatan tersebut mempunyai hubungan darah dengan pelaku pembunuhan berinisial AN dan BH.

    “Tidak ada (hubungan darah),” ujar Corporate Secretary Prodia, Marina Amalia saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).

    Meski begitu, Prodia melalui Marina menyikapi kasus tersebut merupakan perkara pribadi di luar ranah perusahaan. Oleh karena itu, ia berharap agar berharap isu itu tidak dikaitkan dengan perusahaan.

    “Menyikapi pemberitaan yang beredar, kami rasa permasalahan ini adalah masalah pribadi di luar ranah perusahaan untuk memberikan komentar,” kata Marina. 

    “Dapat kami sampaikan bahwa Direksi dan Komisaris Prodia terdiri dari para founder dan profesional yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut,” ucap dia.

    Awal mula kasus

    Adapun kasus ini bermula saat seorang gadis berusia 16 tahun ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Gadis berinisial FA itu diduga dicekoki narkoba oleh teman kencannya hingga meninggal dunia.

    “Diduga ada penyalahgunaan narkotika di dalam hotel tersebut,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, Kamis (25/4/2024).

    Yossi mengatakan, polisi mulanya menerima informasi dari RSUD Kebayoran Baru tentang kematian seorang perempuan tanpa identitas pada Senin (22/4/2024) malam.

    Polisi lalu menggali informasi terkait rentetan peristiwa yang terjadi sebelum korban FA meninggal dunia.

    “Selanjutnya kami mencoba mendatangi hotel tersebut, dan kami mendapatkan sejumlah keterangan, baik dari sekuriti, pegawai hotel maupun CCTV,” ujar Yossi.

    Yossi mengungkapkan, rekaman CCTV menunjukkan bahwa korban datang ke hotel tersebut pada Senin siang.

    FA berada di hotel bersama gadis berinisial APS (16) yang juga dicekoki narkoba dan dua pria dewasa.

    Keempatnya diduga melakukan kegiatan prostitusi di dalam kamar hotel tersebut.

    “Kedua korban tersebut datang di siang harinya, dan pada malam harinya tampak bahwa salah satu korban sudah dalam kondisi yang tidak sadarkan diri. Dia dibawa keluar dari hotel dan dilarikan ke rumah sakit,” ungkap Yossi. (TribunJakarta/Kompas.com)

  • Polisi Gerebek Pesta Sabu di Bangil Pasuruan, 4 Orang Ditangkap

    Polisi Gerebek Pesta Sabu di Bangil Pasuruan, 4 Orang Ditangkap

    Pasuruan (beritqajatim.com) – Empat pria yang sedang berpesta sabu di Perum Lembah Kolursari, Kecamatan Bangil, Pasuruan, digerebek polisi pada Kamis (23/1/2025) siang. Keempat pria yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Bangil dan tidak bisa melarikan diri karena sudah dikepung petugas.

    Kapolsek Bangil, Kompol Sukiyanto, mengungkapkan bahwa keempat pria tersebut adalah Muh Faris (48), Usman Afif Awad Basef (43), Ali Fikri (36), dan Ali Mohammad Nabhan (45).

    “Saat kami lakukan penggeledahan, sabu ditemukan di saku celana salah satu pelaku. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial H, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya, Senin (27/1/2025).

    Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 0,16 gram hingga 0,18 gram. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

    Selain sabu, polisi juga menyita lima unit ponsel, satu unit timbangan, dan alat hisap yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk mengonsumsi narkotika.

    “Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp450 ribu dan sudah dikonsumsi beberapa sebelum dilakukan penggerebekan. Saat ini keempatnya kami amankan di Polsek Bangil untuk diproses lebih lanjut,” tambah Sukiyanto.

    Keempat tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [ada/suf]

  • Lagi Asyik Nongkrong di Cafe, Pria ini Diciduk Polisi Bondowoso, Sita Serbuk Putih di Bagasi Motor

    Lagi Asyik Nongkrong di Cafe, Pria ini Diciduk Polisi Bondowoso, Sita Serbuk Putih di Bagasi Motor

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

    TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO – Seorang pria berusia 44 tahun ditangkap polisi  di salah satu Cafe di Desa Sukosari, Kecamatan Tamanan, Bondowoso. 

    Pria asal Kabupaten Jember itu, ditangkap karena diduga tengah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Cafe tersebut pada sekitar pukul 00.30 WIB, pada 23 Januari 2025 lalu.

    Menurut Kasat Reskoba Polres Bondowoso, Iptu Nurudin, setelah ditangkap pihaknya melakukan penggeledahan di bagasi sepeda motor NMAX warna putih dengan nopol N-4938-ZI yang dikendari pelaku.

    Hasilnya ditemukan, 5 paket sabu dengan berat 11,98 gram.

    “Ada juga korek api, pipet kaca yang terdapat susa sabu-sabu. Alat bong juga, dan dua handphone,” ujarnya pada TribunJatimTimur.com pada Minggu (26/1/2025).

    Ia menjabarkan, berdasarkan pengakuan pelaku barang haram tersebut didapatnya dari RU, seorang narapidama di salah satu Lapas di Jawa Timur.

    Untuk harga 10 gram sabu-sabu nominalnya yakni  Rp 9 juta.

    ” Dan akan dijual per paket  mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 5,5 juta,” ujarnya.

    Ia menerangkan, selanjutnya pelaku beserta barang  bukti dibawa ke Mapolres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut.

    “Atas perbuatan pelaku RK. kami jerat dengan pasal tindak pidana narkotika , sebagaimana di maksud  Pasal 114 ayat (1), (2) Subs pasal 112  ayat (1), (2) UU RI No. 35 tahun 2009,” pungkasnya.

  • Paulus Tannos Ditangkap, Media Singapura Ungkit Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura – Halaman all

    Paulus Tannos Ditangkap, Media Singapura Ungkit Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Indonesia, Paulus Tannos, ditangkap di Singapura.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melengkapi syarat ekstradisi agar Paulus Tannos dapat dibawa ke Indonesia.

    “Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

    Media Singapura The Straits Times menulis Paulus Tannos ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB).

    Melalui pengacaranya, Paulus Tannos mengatakan selama pembacaan dakwaan di pengadilan pada 23 Januari bahwa ia memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat Guinea-Bissau.

    Namun Penasihat Negara Singapura membantah bahwa hal ini tidak memberikan Paulus kekebalan diplomatik karena ia tidak diakreditasi oleh Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura.

    CPIB mengatakan pada 24 Januari dalam menanggapi pertanyaan The Straits Times bahwa pihaknya menangkap Paulus pada 17 Januari setelah pemerintah Indonesia mengajukan permintaan penangkapan sementara terhadapnya.

    Biro tersebut mengatakan masalah tersebut sedang menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi oleh pihak berwenang Indonesia.

    “Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum,” tambahnya.

    CPIB mengatakan pihaknya tidak dapat berkomentar lebih jauh karena perkara tersebut saat ini sedang disidangkan di pengadilan Singapura.

    Soal Perjanjian Ekstradisi Singapura-Indonesia

    Perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia mulai berlaku pada 21 Maret 2024 dan dianggap sebagai tonggak penting dalam hubungan bilateral.

    Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura resmi ditandatangani pada Selasa 25 Januari 2022  di Bintan, Kepulauan Riau.

    Perjanjian ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam serta disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.

    Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura adalah kesepakatan antara kedua negara untuk menyerahkan pelaku kejahatan dari satu negara ke negara lain.

    Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura berlaku untuk 31 jenis tindak pidana, di antaranya: 

    Korupsi, Pencucian uang, Suap, Narkotika, Terorisme, Pendanaan terorisme.
    Perjanjian ini berlaku surut selama 18 tahun ke belakang. 
    Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan mewajibkan kedua negara untuk melaksanakannya dengan itikad baik. 
    Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2023. 

    Kata Dubes Indonesia untuk Singapura soal Ekstradisi

    Pengacara buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Indonesia, Paulus Tannos, menyebut kliennya menggunakan paspor diplomatik Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

    Namun, pemerintah Singapura menyatakan Paulus tidak memiliki kekebalan hukum.

    Penjelasan mengenai hal itu disampaikan oleh Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, dalam dialog  Kompas TV, Sabtu (25/1/2025).

    Menurutnya, Pemerintah Singapura sangat mendukung upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap Paulus Tannos.

    “Singapura, sekali lagi, sangat suportif dan mendukung apa yang menjadi upaya penegakan hukum di Indonesia,” ucapnya.

    “Sekarang yang memang pemberitaan di Singapura disampaikan bahwa pengacara Paulus Tannos memang mengajukan permohonan pada pemerintah Singapura, bahwa yang bersangkutan menggunakan paspor diplomatik dari Guinea Bissau.”

    Namun, lanjut Suryopratomo, pemerintah setempat menyatakan tidak pernah memberi persetujuan bahwa Tannos merupakan diplomat yang memiliki kekebalan hukum.

    “Tapi disampaikan oleh pihak Singapura bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai kekebalan politik, karena yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Kemenlu Singapura bahwa yang bersangkutan adalah seorang diplomat yang memiliki kekebalan hukum,” bebernya.

    “Jadi saya kira prosesnya Singapura sangat mendukung apa yang dilakukan Indonesia,” tegasnya.

    Koordinasi Berjalan Baik

    Suryopratomo menambahkan saat ini komunikasi dan koordinasi yang dilakukan oleh pihak Singapura dengan Indonesia terkait ekstradisi Paulus Tannos berjalan baik.

    “Komunikasi antara teman-teman KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau), kemudian Kejaksaan Agung Indonesia dan Kejaksaan Agung Singapura berjalan sangat baik.”

    “Saya kira proses ini kita tunggulah bagaimana selanjutnya,” tambah dia.

    Ia juga menjelaskan bahwa saat Tannos melakukan dugaan tindak pidana, yang bersangkutan masih warga negara Indonesia.

    “Kita juga belum tahu ketika Paulus Tannos itu melepaskan kewarganegaraan prosesnya benar atau tidak,” tuturnya.

    “Jadi saya kira kita punya posisi yang kuat untuk mengatakan bahwa Paulus Tannos adalah dulu warga negara Indoneisia dan melakukan tindak pidana di Indonesia.”

    Dalam dialog tersebut, ia juga menjelaskan bahwa pada 2023 lalu, Tannos pernah masuk ke Singapura dan saat itu ada permintaan dari pimpinan KPK agar berkoordinasi dengan pihak Singapura untuk melakukan penahanan.

    Tetapi, kata dia, ketika itu pihak imigrasi Singapura tidak bisa melakukan penanganan karena memang tidak ada pelanggaran.

    “Kedua, yang bersangkutan menggunakan paspor Guinea Bissau. Ketiga, yang bersangkutan ketika itu tidak masuk dalam daftar red notice Interpol yang ada di dalam sistem Singapura.”

    “Kami di KBRI waktu itu berkoordinasi dengan KPK dan menyampaikan bahwa kami tidak bisa melakukan apa pun dan pemerintah Singapura tidak bisa melakukan apa pun,” kata dia menegaskan.

    Saat ini, kondisinya berbeda. Ia mengatakan, sejak akhir tahun 2024, KPK telah berkoordinasi dengan CPIB, bahkan kemudian pemeriksaan terhadap Paulus Tannos sudah dilakukan di kantor CPIB.

    “Setelah itulah kemudian di bulan Januari diajukan permohonan untuk penahanan sementara.”

     

     

     

  • Propaganda Israel Gagal, 4 Tentara Wanita yang Dibebaskan Tak Dicekoki Doping agar Terlihat Bahagia – Halaman all

    Propaganda Israel Gagal, 4 Tentara Wanita yang Dibebaskan Tak Dicekoki Doping agar Terlihat Bahagia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Empat tentara wanita Israel dibebaskan oleh Gerakan Perlawanan Islam Palestina (Hamas) dalam pertukaran tahanan kedua pada Sabtu (25/1/2025).

    Keempat tentara wanita Israel bernama Karina Ariev, Daniella Gilboa, Naama Levy dan Liri Albag terlihat bahagia dan sehat ketika diserahkan kepada Komite Palang Merah Internasional (ICRC) sebelum dibawa ke Israel dalam pertukaran tersebut.

    Setelah memeriksa empat tentara wanita yang dibebaskan, dokter tentara Israel mengatakan kondisi kesehatan mereka sangat baik.

    “Kondisi mereka sangat baik dan mereka tidak menerima stimulan atau zat narkotika apa pun selama berada di Jalur Gaza,” kata dokter tersebut, seperti diberitakan Otoritas Penyiaran Israel, Sabtu (25/1/2025).

    Pernyataan tersebut mematahkan tuduhan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) sebelumnya yang menuduh Hamas memberikan stimulan kepada tahanan Israel dalam bentuk vitamin dan obat penenang untuk membuat mereka tampak bahagia sebelum melepaskan mereka dari tahanan.

    Otoritas Penyiaran Israel resmi mengutip dokter tentara Israel yang mengatakan setelah memeriksa empat tentara wanita setelah dibebaskan dari Gaza, ditemukan bahwa mereka dalam kondisi kesehatan yang baik dan stabil.

    “Tentara wanita tersebut menegaskan bahwa mereka tidak menerima stimulan atau obat apa pun selama disandera,” kata para dokter Israel yang memeriksa mereka.

    Sebelumnya empat tentara wanita kembali ke Israel sebagai bagian dari kesepakatan pertukaran tahanan gelombang kedua yang termasuk dalam perjanjian pertukaran tahanan pada Sabtu kemarin.

    Sebagai imbalannya, Israel membebaskan 200 tahanan Palestina, 114 di antaranya kembali ke kota Ramallah di Tepi Barat tengah, 16 tahanan ke Jalur Gaza, sementara 70 lainnya dideportasi ke Mesir.

    Dalam klip video yang diterbitkan oleh Brigade Al-Qassam di Telegram pada Sabtu, keempat tentara wanita Israel mengungkapkan dalam bahasa Arab rasa terima kasih mereka kepada faksi-faksi Palestina atas perlakuan baik mereka selama ditawan di Gaza, dan karena mempertahankan hidup mereka meskipun terjadi pemboman Israel yang kejam.

    Ungkapan terima kasih dari keempat tentara wanita Israel itu mengonfirmasi pernyataan anggota Dewan Militer Al-Qassam, Izz al-Din al-Haddad, dalam program televisi pada Jumat (24/1/2025), bahwa para penjaga tahanan Israel harus memperlakukan tahanan dengan baik sesuai dengan ajaran Islam, saat Israel berupaya membunuh mereka.

    Sebelumnya, Israel telah mempromosikan tuduhan bahwa tahanan perempuan di Gaza, selama mereka ditawan menjadi sasaran “kekerasan seksual” dan “kekerasan” lainnya.

    Jumlah Korban di Jalur Gaza

    Jumlah kematian warga Palestina meningkat menjadi lebih dari 47.283 jiwa dan 111.472 lainnya terluka sejak Sabtu (7/10/2023) hingga Kamis (23/1/2025) menurut Kementerian Kesehatan Gaza, dan 1.147 kematian di wilayah Israel, dikutip dari Anadolu Agency.

    Sebelumnya, Israel mulai menyerang Jalur Gaza setelah gerakan perlawanan Palestina, Hamas, meluncurkan Operasi Banjir Al-Aqsa pada Sabtu (7/10/2023), untuk melawan pendudukan Israel dan kekerasan di Al-Aqsa sejak pendirian Israel di Palestina pada 1948.

    Israel mengklaim ada 101 tahanan yang hidup atau tewas dan masih ditahan Hamas di Jalur Gaza, setelah pertukaran 105 tahanan dengan 240 tahanan Palestina pada akhir November 2023.

    Pada Minggu (19/1/2025), Israel-Hamas melakukan pertukaran 3 wanita Israel dengan 90 warga Palestina sebagai bagian dari tahap 1 dalam perjanjian gencatan senjata.

    Israel dan Hamas melakukan pertukaran tahanan kedua pada 25 Januari 2025, dengan menukar 4 tahanan tentara wanita Israel dengan 200 tahanan Palestina.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    Berita lain terkait Konflik Palestina vs Israel

  • Benda Yang Tidak Boleh Dibawa ke Jepang , Nekad akan Berurusan dengan Hukum

    Benda Yang Tidak Boleh Dibawa ke Jepang , Nekad akan Berurusan dengan Hukum

    YOGYAKARTA – Mengetahui daftar barang apa saja yang tidak boleh dibawa ke Jepang, menjadi sangat penting untuk menghindari masalah hukum saat tiba di Jepang.

    Tidak banyak yang mengetahui, barang-barang yang dilarang di Jepang meskipun jumlahnya bisa sangat beragam, mulai dari barang-barang berbahaya seperti senjata hingga barang-barang yang dianggap melanggar peraturan karantina atau hak cipta.

    Apa saja yang tidak boleh dibawa ke Jepang?

    Dilansir dari laman Live Japan, sebagian besar produk daging dan produk turunan hewan tidak diizinkan masuk ke Jepang. Di banyak negara, terdapat penyakit hewan ternak, dan ada kekhawatiran penyebaran penyakit menular dari produk daging.

    Produk ini berlaku untuk daging mentah, produk olahan, barang dalam kemasan kedap udara, dan sisa makanan dari pesawat.

    Item daging dilarang masuk ke Jepang bahkan jika digunakan untuk pribadi atau hadiah. Meskipun demikian, beberapa produk dengan dengan sertifikat inspeksi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah negara pengekspor dikecualikan, di antaranya:

    Hewan berkuku genap (hewan berkaki empat dengan kuku genap) seperti sapi, babi, kambing, domba, dan rusa.Unggas seperti ayam, puyuh, burung pegar, burung unta, helmeted guineafowl, kalkun, bebek, dan angsa.Kuda, anjing, kelinci, dan item yang berasal dari lebah madu.Daging, usus – mentah, beku, produk olahan.Telur – berlaku untuk telur dengan cangkang.Tulang, lemak, darah, kulit, bulu, bulu, tanduk, kuku, dan tendon – namun, ini tidak berlaku untuk tas kulit, sweater wol.Susu mentah, sperma, telur yang dibuahi, telur yang tidak dibuahi, kotoran, urin.Produk susu – kecuali item portable 10 kg atau kurang yang tidak untuk dijual atau digunakan untuk bisnis.Jerami biji-bijian dan jerami untuk pakan ternak (berlaku untuk beberapa wilayah).Dendeng, ham, sosis, bacon, dan roti isi daging juga dilarang di Jepang. Artinya, jika Anda membeli hamburger sebelum penerbangan, Anda tidak dapat membawanya masuk ke Jepang, jadi pastikan untuk menghabiskannya sebelum atau selama penerbangan.Selain itu, jika Anda mengunjungi peternakan, berinteraksi dengan ternak, sebagai contoh sepatu golf Anda berinteraksi dengan tanah, Anda wajib melaporkan ke stasiun karantina hewan. Terdapat beberapa tempat memiliki disinfeksi sol sepatu; namun, Anda harus membuat deklarasi mandiri, jika tidak Anda dapat didenda oleh hukum jika melewatkan atau memalsukan deklarasi .

    Baca juga artikel yang membahas Cara Makan Yakitori, Tips Pemesanan hingga Tata Krama Umum di Jepang

    Meskipun berbagai produk hewani di atas dilarang masuk ke Jepang, namun tidak demikian keju. Keju tunduk pada peraturan karantina hewan untuk produk susu, dan keju olahan dapat dibawa masuk ke Jepang.

    Syaratnya, keju dibawa dalam bagasi pribadi dan Aanda dibebaskan dari persyaratan karantina hewan, asalkan beratnya kurang dari 10kg.

    Selain beberapa produk di atas, dilansir dari laman Custom Japan, berikut ini adalah barang-barang yang dilarang masuk berdasarkan hukum:

    Heroin, kokain, MDMA, opium, ganja, stimulan, zat psikotropika, dan narkotika lainnya (kecuali yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Sosial);Senjata api (pistol, dll.), amunisi (peluru), dan suku cadang pistol;Bahan peledak (dinamit, mesiu, dll.);Bahan prekursor untuk senjata kimia;Uang logam, uang kertas, surat berharga, atau sekuritas palsu, diubah, atau tiruan, dan kartu kredit palsu;Buku, gambar, ukiran, dan barang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau moral publik (materi cabul atau tidak bermoral, misalnya pornografi);Pornografi anakBarang yang melanggar hak kekayaan intelektual.

    Selain apa saja yang tidak boleh dibawa ke Jepang, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!