Produk: Narkotika

  • Polisi Tangkap 4 Anggota Jaringan Sabu DIY-Jatim, Barang Bukti 10 Kg Sabu Langsung Dimusnahkan

    Polisi Tangkap 4 Anggota Jaringan Sabu DIY-Jatim, Barang Bukti 10 Kg Sabu Langsung Dimusnahkan

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Ditresnarkoba Polda DIY) menangkap empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan Yogyakarta-Jawa Timur. Dua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda yakni di Bantul, DIY, sementara dua lainnya ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur.

    Keempat tersangka yang ditangkap, yakni FR dan HW, keduanya warga Sidoarjo yang merantau ke Yogyakarta sebagai pengamen jalanan. Sementara RH dan TH, warga Sidoarjo yang ditangkap setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari penangkapan FR dan HW.

    Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan, seluruh tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 

    “Tersangka FR dan HW dikenai Pasal 114 dan untuk tersangka TH dan RH kita gunakan Pasal 132 juncto Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup,” ujar Muharomah.

    Sementara itu, pemasok sabu-sabu berinisial F yang berasal dari Madura masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita total 10.052,56 gram sabu-sabu. Barang bukti itu didapatkan dari beberapa lokasi, yakni Sidoarjo 10.046,52 gram sabu siap edar, dari HW 5,59 gram sabu dan dari FR 0,45 gram sabu.

    Barang bukti sabu-sabu yang disita dari pengedar kemudian dimusnahkan oleh pihak kepolisian dengan cara dilarutkan dalam air panas yang dicampur disinfektan, lalu dibuang ke toilet. Namun, sebagian kecil barang bukti tetap disisakan untuk kepentingan proses hukum.

    Sebelum dimusnahkan, kandungan sabu-sabu dicek menggunakan alat milik Ditresnarkoba Polda DIY. Hasil pengecekan secara acak menunjukkan adanya kandungan methamphetamine, yang mengonfirmasi bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu.

    Polisi masih terus mengembangkan penangkapan pengedar sabu-sabu di Yogyakarta, termasuk memburu pemasok utama yang masih buron.

  • Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu di Bandara, Sindikat Libatkan Keluarga – Halaman all

    Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu di Bandara, Sindikat Libatkan Keluarga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Gabungan Bea Cukai Batam bersama Polresta Barelang dan Polsek Bandara Hang Nadim, membongkar upaya penyelundupan narkoba dari dua lokasi berbeda, yakni Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam. 

    Dalam penindakan ini, petugas berhasil mengamankan total barang bukti sejumlah 10.955 gram methamphetamine (sabu).

    Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025 di Bandara Internasional Hang Nadim terhadap sepasang kekasih berinisial RD (Laki-laki, 28 tahun) & AM (Perempuan, 24 tahun) dengan modus disembunyikan melalui barang bawaan penumpang. 

    “Penindakan ini berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak delapan bungkus sabu dengan berat masing-masing bungkusan sebesar 280 gram dengan total berat 2.240 gram,” kata Zaky melalui keterangan tertulis, Jumat (31/1/2015).

    “Rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke tujuan akhir Kendari menggunakan maskapai Citilink dengan rute Batam-Jakarta-Makassar-Kendari,” tambah Zaky.

    Petugas Bea Cukai & AVSEC mulanya mengidentifikasi 4 bungkusan mencurigakan dalam masing-masing koper yang teridentifikasi milik kedua orang tersebut. 

    Atas dasar kecurigaan tersebut petugas kemudian mencari keberadaan pemilik koper dan ditemukan kedua penumpang duduk berdampingan dan sedang berangkulan.

    Kedua penumpang tersebut awalnya tampak gelisah dan menghindari interaksi dengan petugas, namun petugas kemudian mendekati dan mengamankan kedua penumpang tersebut. 

    Petugas kemudian mengarahkan mereka menuju ruang rekonsiliasi untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam. 

    Kedua penumpang mengaku hendak pergi liburan dan tidak membawa bungkusan apapun dalam koper.

    Petugas melanjutkan pemeriksaan terhadap barang bawaan dua orang penumpang tersebut. 

    Hasilnya, baik dari koper RD dan AM menunjukkan kesamaan pola, di mana ditemukan sejumlah barang berupa sajadah, selimut, serta beberapa celana jeans yang tersusun dengan rapi. 

    Isi koper yang terlihat seragam dan tidak umum untuk keperluan liburan ini semakin menambah kecurigaan petugas, ditambah lagi barang-barang pribadi dimasukkan dalam tas ransel yang dibawa terpisah.

    Kedua penumpang kemudian dibawa ke Posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. 

    Hasilnya, pada masing-masing koper ditemukan empat bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada lipatan celana jeans. 

    Pola pengemasan ini sengaja digunakan untuk menyamarkan keberadaan serbuk kristal putih tersebut dan menghindari deteksi petugas di bandara.

    Menurut keterangan dari kedua pelaku, barang tersebut diperoleh dari seorang pengendali berinisial AWI, yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam. 

    Pelaku AM mengaku menjadi kurir setelah diajak oleh temannya SASA, dan pernah menyelundupkan sabu ke Kendari serta menerima imbalan bersih sebesar Rp.40 juta. 

    Sedangkan Pelaku RD mengaku baru pertama kali menjadi kurir karena dirayu oleh pacarnya, AM, dan tergiur imbalan sebesar Rp 50 juta.

    Pada 22 Januari 2025, RD, AM, dan SASA diperintahkan oleh AWI untuk berangkat dari Pekanbaru ke Batam dengan tiket yang dibeli oleh SASA. 

    Setibanya di Batam, mereka menginap di Hotel yang sama dengan AWI, di kawasan Jodoh, Batam. 

    Keesokannya, pada 23 Januari 2025 pagi, atas arahan SASA, pelaku RD dan AM membeli koper di Nagoya dan pakaian bekas di Pasar Jodoh untuk mengisi koper tersebut. 

    Koper itu kemudian diserahkan kepada AWI untuk diisi paket yang akan dibawa. Setelah proses pengemasan selesai, koper dikembalikan kepada RD dan AM. 

    SASA selanjutnya memberikan uang tunai kepada RD dan AM untuk membeli tiket secara terpisah dan kebutuhan operasional. 

    Kemudian pelaku RD dan AM bersama-sama berangkat ke Bandara Hang Nadim menggunakan taksi online.

    Atas petunjuk dari penindakan tersebut, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, langsung membentuk Tim Gabungan serta mengerahkan Unit K-9 Bea Cukai Batam untuk melakukan pengejaran terhadap AWI dan jaringannya. 

    Sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Gabungan tiba di hotel dan berkoordinasi dengan pihak hotel untuk mendapatkan akses semua kamar yang disewa AWI. 

    Selang beberapa menit, Tim Gabungan mengamankan dua orang laki-laki yang teridentifikasi sebagai AWI (25 tahun) dan RE (22 tahun) tanpa adanya perlawanan.

    Tim Gabungan kemudian menggeledah total sebanyak 5 kamar yang digunakan oleh jaringan penyelundupan tersebut. 

    “Total keseluruhan barang bukti berupa serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine sejumlah 8.715 gram.” jelas Muhtadi.

    Dalam penindakan di hotel tersebut, Petugas juga berhasil mengamankan sembilan orang, yaitu AWI sebagai pengendali utama sindikat, QA (istri AWI), OKI (adik ipar AWI), RE (sopir pribadi AWI), serta lima orang lainnya, yakni DR (adik kandung OKI), NW (sepupu kandung AWI), RS (teman OKI), GR (teman AWI), dan TES (Istri RE). 

    Satuan Narkoba Polresta Barelang telah menetapkan 4 orang tersangka dengan inisial AWI, OKI, RD, dan AM serta menetapkan status DPO atas inisial RO selaku otak pelaku, serta SASA dan NAWI selaku kaki tangan RO.

    Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

  • Komisi XIII DPR Bakal Awasi Daftar Penerima Amnesti untuk Cegah Adanya Napi ‘Titipan’ Dibebaskan – Halaman all

    Komisi XIII DPR Bakal Awasi Daftar Penerima Amnesti untuk Cegah Adanya Napi ‘Titipan’ Dibebaskan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan, pihaknya akan turut mengawasi sekaligus mencermati daftar 44 ribu narapidana (napi) yang akan mendapatkan amnesti dari pemerintah.

    Pengawasan ini untuk dilakukan oleh Willy sebagai upaya untuk mencegah adanya napi-napi ‘titipan’ yang ikut dibebaskan.

    “Kita akan insya Allah kita akan periksa satu per satu lah, point by point,” kata Willy saat ditemui di Ruang Fraksi Partai NasDem, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Meski begitu, Willy menyatakan, pemberian amnesti memang menjadi hak konstitusional Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

    Terkait dengan pemberian amnesti di pemerintahan saat ini, Willy mengatakan, jumlah napi penerima terbagi menjadi tiga klaster.

    Kata dia, ketiga klaster yang dimaksud yakni napi dengan kasus narkotika, hate speech atau ujaran kebencian dan tahanan politik.

    “Sekali lagi kalau masalah titipan segala macam nanti kita lihat sejauh itu menjadi political will dari Pak Prabowo, (napi) yang pengguna narkotika, tahanan politik, hate speech itu saya pikir itu kan hak konstitusionalnya presiden untuk memberikan amnesti tersebut,” ujar Willy.

    Perihal dengan pembagian atau porsi penerima amnesti itu kata Willy, 60 persen di antaranya akan diberikan kepada napi pengguna narkoba.

    Pasalnya kata dia, saat ini banyak lembaga pemasyarakatan (lapas) yang over kapasitas didasari karena banyaknya napi dengan kasus narkoba.

    “Paling besar sejauh ini ya narkotika lah. Over kapasitas itu lebih 60 persen, kan kita over kapasitasnya rata-rata di lapas itu 100 persen,” kata dia.

    Meski begitu perihal dengan pembagiannya, Willy menyebut hal itu bukan pada kewenangan DPR RI.

    Pihaknya menurut legislator Partai NasDem itu, hanya pada persoalan pengawasan serta mencermati apa yang menjadi atensi publik.

    “Nah itu 60 persen sendiri itu sudah pengguna. Itu yang kemudian harus kita (DPR) lihat, kita harus benar-benar melihat datanya kan bisa dikonfirmasi juga pada pihak kepolisian mana yang pengguna, mana yang pemakai, pengguna dan pengedar. Itu yang mana yang kurir itu. Itu yang harus kita lihat,” tandas dia.

    Sebelumnya, Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, aturan dari pemerintah yang bakal memberikan amnesti atau pengampunan berupa pembebasan dari masa tahanan tak akan diberikan kepada narapidana koruptor.

    Dari total 44 ribu narapidana calon penerima amnesti, tidak ada satupun napi koruptor yang termasuk di dalam daftar.

    “Pertama menyangkut amnesti yang 44 ribu yang sementara kami siapkan dengan Kementerian Imipas sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satupun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada,” kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Kata dia, pemberian amnesti itu akan dipastikan hanya untuk empat golongan napi di lembaga pemasyarakatan.

    Adapun empat golongan yang dimaksud yakni, kasus politik makar di Papua, narapidana yang mengalami sakit berkelanjutan.

    Lalu narapidana yang terjerat perkara Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya soal penghinaan kepada kepala negara.

    Terakhir, amnesti diberikan kepada narapidana yang terjerat narkotika dan psikotropika. Namun, pemberian ini diberikan untuk napi yang hanya pengguna, atau korban dari peredaran narkoba.

    “Tapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas tapi harusnya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan rehabilitasi terhadap mereka karena mereka itu kita kategorikan sebagai korban,” kata dia.

    Kekinian, daftar 44 ribu nama narapidana yang akan diberikan amnesti itu dalam waktu dekat kabarnya akan dikirimkan ke Presiden RI Prabowo Subianto.

  • Pemerintah Pastikan Napi OPM Tidak Diajukan Jadi Penerima Amnesti dari Prabowo

    Pemerintah Pastikan Napi OPM Tidak Diajukan Jadi Penerima Amnesti dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hukum memastikan dari 44.000 terpidana yang akan diberikan amnesti tidak ada yang termasuk dalam gerakan OPM.

    Pada konferensi pers, Rabu (29/1/2025), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap keputusan itu diambil setelah proses yang bergulir pada Direktorat Pidana di Direktorat Jenderal Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. 

    “Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44.000 nama. Nah karena itu tunggu kira-kira minggu depan, saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44.000,” ungkap Supratman, dikutip Kamis (30/1/2025). 

    Politisi Partai Gerindra itu lalu menyampaikan 44.000 nama calon penerima amnesti itu akan diusulkan ke Presiden Prabowo Subianto.

    Salah satu kelompok terpidana calon penerima amnesti yang menjadi perhatian yakni terkait dengan Papua. Namun, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada terpidana yang terlibat sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM). 

    “Kalau yang OPM, yang kriminal bersenjata, kita tidak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata. Ini teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya,” tuturnya.

    Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menerangkan bahwa keputusan final pemberian amnesti berada di tangan Presiden Prabowo. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya pada Desember 2024, Supratman menerangkan bahwa pemerintah mengklasifikasi kelompok terpidana yang rencananya akan diberikan amnesti oleh Presiden. Total calon penerima amnesti yakni berjumlah 44.000 orang. 

    Tujuan pemberian amnesti itu untuk mengurangi kondisi kelebihan kapasitas lapas serta pertimbangan kemanusiaan. 

    Beberapa kasus pidana yang rencananya bakal diberikan amnesti oleh Presiden ke-8 RI itu meliputi napi kasus penghinaan terhadap kepala negara, kasus pelanggaran UU ITE, terpidana yang sakit berkepanjangan seperti mengidap AIDS serta menderita gangguan jiwa, kasus-kasus Papua serta kasus narkotika. 

  • Polres Malang Ungkap 13 Kasus Narkoba Senilai Rp589,5 Juta di Januari

    Polres Malang Ungkap 13 Kasus Narkoba Senilai Rp589,5 Juta di Januari

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang berhasil mengungkap 13 kasus narkoba sepanjang Januari 2025. Dari pengungkapan ini, sebanyak 18 tersangka ditangkap dengan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang nilai peredarannya mencapai ratusan juta rupiah.

    “Dari 13 kasus dengan jumlah tersangka 18 orang, kami mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 589,55 gram dan obat-obatan terlarang sebanyak 1.825 butir,” ungkap Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, Kamis (30/1/2025).

    Menurut Bayu, nilai total peredaran sabu yang berhasil digagalkan di Kabupaten Malang mencapai Rp 589.550.000. Dengan jumlah tersebut, polisi memperkirakan mampu menyelamatkan sebanyak 5.890 jiwa dari dampak berbahaya narkotika jenis sabu-sabu.

    “Sedangkan untuk obat-obatan berbahaya, jika diuangkan sebesar Rp 4.562.500 dan menyelamatkan sebanyak 457 jiwa dari kecanduan,” tutur Bayu.

    Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini meliputi Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 436 ayat (2) UU yang sama.

    “Modus operandinya dengan sistem ranjau, yang digunakan oleh pengedar dalam mendistribusikan barangnya,” ujar Bayu.

    Bayu menjelaskan bahwa sistem ranjau memungkinkan para pelaku untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli, guna meminimalkan risiko tertangkap. Dalam metode ini, narkoba jenis sabu-sabu diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati sebelumnya, kemudian pembeli mengambil barang tersebut tanpa bertatap muka dengan pengedar.

    “Ancaman hukuman yang dibebankan pada para tersangka yaitu hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun penjara,” Bayu mengakhiri.

    Dengan pengungkapan 13 kasus ini, Polres Malang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. [yog/beq]

  • Simpan Sabu, 2 Pedagang Ikan Keliling di Labuan Bajo Ditangkap Polisi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 Januari 2025

    Simpan Sabu, 2 Pedagang Ikan Keliling di Labuan Bajo Ditangkap Polisi Regional 29 Januari 2025

    Simpan Sabu, 2 Pedagang Ikan Keliling di Labuan Bajo Ditangkap Polisi
    Tim Redaksi
    LABUAN BAJO, KOMPAS.com
    – Polisi menangkap dua orang
    pedagang ikan
    keliling di
    Labuan Bajo
    , Manggarai Barat, NTT pada Jumat (24/1/2025).
    Kedua pemuda itu diamankan pihak kepolisian karena diduga menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu.
    Para terduga pelaku yang merupakan pedagang ikan keliling itu berinisial S (26) dan MS (25). Keduanya berasal dari Bima, NTB, dan selama ini berdomisili di Lembor, Manggarai Barat.
    “Kami amankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Pantai Pede Labuan Bajo,” kata Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A.D. Siok, dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (29/1/2025) malam.
    Ia menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi adanya aktivitas peredaran sabu ke Polres Manggarai Barat.
    Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terduga pelaku.
    Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram.
    “Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terduga pelaku. Petugas menemukan narkotika yang disimpan di dalam satu klip plastik bening berukuran kecil,” ungkapnya.
    Ia menjelaskan, para terduga pelaku yang sehari-harinya berdagang menggunakan sepeda motor itu sudah diintai selama lima bulan terakhir hingga akhirnya ditangkap.
    “Mereka sudah lebih dari lima bulan kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini. Diduga barang tersebut dibeli dari Bima dan untuk jaringannya masih didalami,” jelas Kasat Resnarkoba.
    Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kedua pemuda tersebut. Hasilnya, semuanya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu yang mengandung zat metamfetamin.
    Narkotika tersebut pertama kali mereka gunakan pada tahun 2019 lalu. Saat itu mereka masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas di Bima.
    “Berdasarkan pengakuan dari para terduga pelaku, barang haram tersebut sudah tiga kali digunakan. Awalnya, mereka gunakan saat masih duduk di bangku sekolah,” sebutnya.
    Lebih lanjut, para terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
    Keduanya disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    “Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar,” tutur Pak Teos, sapaan akrabnya.
    Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di Manggarai Barat.
    “Kami imbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera bila mendengar ataupun melihat peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Herry Heryawan dan Hanny Hidayat, Kakak Beradik yang Sandang Pangkat Mentereng di Polri

    Profil Herry Heryawan dan Hanny Hidayat, Kakak Beradik yang Sandang Pangkat Mentereng di Polri

    loading…

    Irjen Pol Herry Heryawan dan Brigjen Pol Hanny Hidayat merupakan kakak beradik yang memiliki karier mentereng di Polri. FOTO/IST

    JAKARTA – Herry Heryawan dan Hanny Hidayat merupakan kakak beradik yang kini telah sandang pangkat mentereng di Polri. Herry kini berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi, sementara adiknya Hanny sandang pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi.

    Saat ini Irjen Herry Heryawan tengah bertugas sebagai Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sedangkan sang adik tengah emban tugas sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri).

    Kesuksesan kakak beradik di Polri ini mencuri banyak perhatian publik, membuat banyak orang penasaran akan profil mereka.

    Profil Irjen Pol Herry HeryawanIrjen Pol Herry Heryawan lahir pada 23 Februari 1972, di Ambon, Maluku. Ia merupakan alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 pertama yang sukses menyandang pangkat Irjen Polisi.

    Setelah lulus dari Akpol, Herry sempat ditugaskan sebagai Pamapta III Poltabes Semarang tahun 1997. Ia juga sempat bertugas sebagai Kanitresum Poltabes Semarang (1998), Kanit II Opsnal Poltabes Kepri Timur (1999), dan Wakasatreskrim Polres Kepri Timur (2000).

    Setelah kurang lebih tujuh tahun bertugas si Polda Kepri, Herry dipindah tugaskan untuk menjadi Kasatreskrim Poltabes Barelang tahun 2007. Setelah itu, ia kembali harus kembali ke Kepulauan Riau untuk jadi Wakapolresta Tanjung Pinang di tahun 2009.

    Herry juga sempat bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya sebagai Kasubdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum (2011), Kasubdit Jatarnas Ditreskrimum (2013), Wadirreskrimum (2016) dan Kapolresta Depok (2016).

    Kemudian di tahun 2017, ia dimutasi untuk duduki posisi Analis Kebijakan Madya Bidang Penindakan Densus 88 AT. Lalu menjadi Dirresnarkoba Polda Metro Jaya (2019), dan Dirsidik Densus 88 AT Polri (2020).

    Barulah di tahun 2023, Herry dipercaya jadi Staf Khusus Menteri Dalam Negeri RI. Posisi ini jugalah yang membuatnya mengalami kenaikan pangkat dari Brigjen jadi Irjen.

    Profil Brigjen Pol Hanny HidayatBrigjen Pol Hanny Hidayat diketahui baru lulus dari Akpol 1998. Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di PTIK dan Sespimti.

  • Bupati Hendy Bentuk Tim Terpadu Pemberantasan Pekat Jember Jelang Lengser

    Bupati Hendy Bentuk Tim Terpadu Pemberantasan Pekat Jember Jelang Lengser

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto membentuk Tim Terpadu Penindakan, Pemberantasan, dan Penanganan Pelanggaran Penyakit Masyarakat (Pekat), di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjelang berakhirnya masa pemerintahannya.

    “Miras ini sudah ada peraturan daerah dan peraturan bupatinya. Tinggal implementasi perda dan perbupnya. Kami juga berkoordinasi dengan Forkopimda soal beberapa kejadian kekerasan terhadap perempuan dan kenakalan remaja yang salah satu penyebabnya adalah miras,” kata Hendy, Rabu (29/1/2025).

    Dari hasil rapat sebulan lalu disepakati pembentukan tim yang diketuai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jember dan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), kepolisian, dan TNI. Pengarahnya adalah Bupati, Komandan Distrik Militer 0824 Jember, Kepala Kepolisian Resor Jember, Ketua DPRD Kabupaten Jember, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, dan Ketua Pengadilan Negeri Jember.

    Tim ini terdiri atas tiga koordinator. Koordinator minuman beralkohol dan minuman keras dijabat Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan. Koordinator narkotika dijabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Koordinator pelecehan seksual atau bullying yang dijabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

    Ada sepuluh tugas yang harus dijalankan tim terpadu tersebut. Pertama, menerima saran, masukan, laporan dari warga masyarakat soal potensi ancaman dan atau gangguan yang mengarah pada penggunaan, pendistribusian, peredaran minuman mengandung etil alkohol, minuman keras, narkoba, dan atau terjadinya pelecehan seksual dan atau bullying.

    Kedua, masing-masing koordinator yang mengampu pelaksanaan penanganan minuman keras, narkotika, dan pelecehan seksual dan bullying agar mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan operasi bersama secara komprehensif.

    Ketiga, melakukan koordinasi, konsolidasi dan evaluasi sebelum dan sesudah pelaksanaan penindakan dan operasi bersama pemberantasan penyakit masyarakat.

    Keempat, membentuk dan membuat Susunan Kesekretariatan dalam proses penindakan dan penanganan pelanggaran penyakit masyarakat (Pekat). Kelima, melakukan pendataan terhadap kasus pelanggaran yang terjadi, melakukan pendataan terhadap kasus pelanggaran yang terjadi.

    Keenam, melakukan penanganan awal atas adanya laporan dugaan terjadinya pelanggaran di lingkungan warga masyarakat. Ketujuh, memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada warga masyarakat, orangm badan hukum terhadap potensi dan risiko penggunaan minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras, narkoba, dan pelecehan seksual dan bullying.

    Berikutnya, tim melaksanakan penindakan sesuai prosedur yang berlaku dalam operasi bersama pemberantasan penyakit masyarakat. Mereka juga mengamankan dan menangani hasil operasi bersama pemberantasan penyakit masyarakat, untuk diserahkan kepada unit kerja yang membidangi dan menangani.

    Terakhir, tim terpadu bettugas menindak dan melakukan operasi bersama pemberantasan penyakit masyarakat secara berkala kepada warga masyarakat, orang, badan hukum yang diduga sedang, akan dan atau telah melakukan pelanggaran.

    Menurut Hendy, dalam waktu dekat tim akan berkeliling mencari lokasi penjualan miras. “Memang ada yang diizinkan menjual miras, tapi dengan kategori kadar alkohol terbatas dan lokasinya pun ditentukan. Tidak boleh di dekat tempat pendidikan, sekolah, tempat ibadah,” kata Hendy.

    Selain itu, penjual miras tidak boleh meletakkan dagangannya dengan komoditas lain. “Ini harus ditaati semua pengusaha yang masih menjual minuman tersebut,” kata Hendy.

    Pembentukan tim ini menandakan bahwa persoalan miras sudah sangat serius. “Apalagi ini akan memasuki bulan suci Ramadan. Tim terpadu ini harus kontinyu dan konsisten dalam melakukan razia dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Hendy. [wir]

  • JATIM TERPOPULER: 13 Pelajar SMP Mojokerto Terseret Ombak – Pembunuhan Pria Sarung Merah di Madura

    JATIM TERPOPULER: 13 Pelajar SMP Mojokerto Terseret Ombak – Pembunuhan Pria Sarung Merah di Madura

    TRIBUNJATIM.COM – Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Rabu 29 Januari 2025.

    Berita pertama, RF (27) warga Nganjuk diringkus polisi di parkiran minimarket, gegara edarkan pil koplo. 

    Selanjutnya ada kronologi tragedi 13 pelajar SMP Mojokerto terseret ombak di Pantai Drini.

    Ada juga berita tentang Sat Reskrim Polres Sampang terus menyelidiki kasus pembunuhan pria bersarung merah berinisial Y (35) yang ditemukan tewas bersimbah darah di jalan Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (27/1/2025).

    Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Rabu (29/1/2025) di TribunJatim.com.

    1. Pemuda di Nganjuk Diringkus Polisi di Parkiran Minimarket, Edarkan Pil Koplo

    EDARKAN PIL KOPLO – RF (27) warga Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, diringkus polisi gegara kasus peredaran pil koplo. Polisi menyita barang bukti 152 butir pil koplo, Selasa (28/1/2025). (Humas Polres Nganjuk)

    RF (27) warga Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, harus berurusan dengan polisi. 

    Hal itu lantaran, ia tersandung kasus peredaran pil koplo. 

    Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan tersangka diringkus buah hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan tiga tersangka jaringan peredaran narkotika. 

    Sebagai informasi, sebelumnya Satreskoba Polres Nganjuk meringkus AR (32) warga Desa Ngasem, Kecamatan Jatikalen, DM (28) warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, dan IH (25) asal Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. 

    Dari tangan tiga tersangka itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,5 gram, 90.552 butir pil dobel L. 

    “Sementara, barang bukti yang diamankan dari tersangka RF, 52 butir pil koplo jenis dobel L, sepeda motor dan ponsel. Barang bukti itu diamankan saat petugas meringkus RF di parkiran sebuah minimarket di Desa Kepuh,” katanya, Selasa (28/1/2025). 

    Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, menyebut, usai meringkus RF di parkiran minimarket, petugas membawanya ke kediamannya.

    Di rumah tersangka, polisi kembali mendapati tiga plastik klip berisi masing-masing 100 butir pil dobel L. 

    Pil koplo itu disimpan tersangka di kamarnya. 

    Baca selengkapnya

    2. Penyebab 13 Pelajar SMP Mojokerto Terseret Ombak di Pantai Drini, Ini Identitas 3 Korban Meninggal

    Petugas gabungan saat melakukan pencarian terhadap korban yang terseret ombak di Pantai Drini, pada Selasa (28/1/2025). (Istimewa via Tribun Jogja)

    Berikut ini kronologi tragedi 13 pelajar SMP Mojokerto terseret ombak di Pantai Drini.

    Insiden menegangkan tersebut terjadi Senin, 28 Januari 2025.

    Sebuah insiden tragis terjadi di Pantai Drini, Kabupaten Gunungkidul, pada Selasa pagi (28 Januari 2025). 

    Sebanyak 13 pelajar SMP Negeri 7 Mojokerto terseret ombak saat berenang dalam kegiatan outing class.

    Dari jumlah tersebut, 9 siswa berhasil diselamatkan, sementara 3 ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, dan 1 siswa masih dalam pencarian.

    Kronologi Kejadian 13 Pelajar SMP Mojokerto Terseret Ombak di Pantai Drini

    Sekretaris SAR Satlinmas Wilayah II Pantai Baron, Surisdiyanto, menyampaikan bahwa rombongan siswa tiba di lokasi sekitar pukul 06.00 WIB. Sebanyak 261 siswa didampingi oleh 16 guru dalam kunjungan tersebut.

    “Begitu tiba, banyak siswa langsung bergegas berenang. Tidak lama kemudian, mereka sudah berada di area yang cukup dalam dan terseret ombak,” ungkap Surisdiyanto.

    Melihat situasi berbahaya tersebut, saksi mata segera memanggil petugas SAR yang langsung berupaya mengevakuasi para korban.

    Baca selengkapnya

    3. Kronologi Pembunuhan Pria Bersarung Merah di Madura, Motor Diadang, Bocah 5 Tahun Lari Minta Tolong

    Polisi melakukan olah TKP pembunuhan pria bersarung merah di jalan Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (27/1/2025). (Istimewa/TribunJatim.com)

    Sat Reskrim Polres Sampang terus menyelidiki kasus pembunuhan pria bersarung merah berinisial Y (35) yang ditemukan tewas bersimbah darah di jalan Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (27/1/2025).

    Bahkan, sejumlah fakta mulai terungkap, seperti kronologi kejadian berdarah tersebut.

    Kejadian bermula saat korban tengah berkendara sepeda motor bersama anaknya yang berusia 5 tahun, Senin (27/1/2025) pagi.

    Kemudian, datang dua orang pria membuntuti sekaligus mengadang korban.

    Sehingga, korban meminta anaknya lari untuk pulang meminta pertolongan.

    “Untuk jarak dari TKP ke rumah korban sekitar 2 kilometer. Anak korban pulang langsung menemui ibunya (istri korban),” kata Kapolres Sampang, AKBP Hartono, Selasa (28/1/2025).

    Istri korban seketika menuju ke lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) dan ternyata korban telah tewas tergeletak dengan sejumlah luka sabetan senjata tajam di sekujur tubuh. 

    Baca selengkapnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Laskar Merah Putih Kecam Keras Penembakan 5 PMI di Malaysia

    Laskar Merah Putih Kecam Keras Penembakan 5 PMI di Malaysia

    loading…

    Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP) M Arsyad Cannu mengecam keras insiden penembakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Otoritas Maritim Malaysia. FOTO/IST

    JAKARTA – Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP) M Arsyad Cannu mengecam keras insiden penembakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Otoritas Maritim Malaysia. Penembakan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) yang menyebabkan 1 WNI meninggal dunia terjadi pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di perairan Tanjung Rhu, Malaysia.

    Dalam insiden tersebut, lima orang PMI menjadi korban, satu orang di antaranya meninggal dunia dan empat orang luka-luka. KBRI di Kuala Lumpur telah mengirimkan nota diplomatik meminta agar peristiwa penembakan terhadap lima PMI diusut tuntas.

    “Atas nama Laskar Merah Putih, kami mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang pekerja migran kita dan mendoakan agar empat orang yang saat ini tengah dirawat bisa segera diberikan kesembuhan,” kata Arsyad Cannu di Markas Besar LMP, Jakarta Barat, Selasa (28/1/2025).

    Arsyad mengecam tindakan berlebihan APMM yang diduga terjadi karena pekerja migran tersebut akan keluar dari Malaysia melalui jalur ilegal. “Pemerintah Malaysia harus bertanggungjawab dan mengusut tuntas penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam kasus ini,” tandasnya.

    KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau penanganan peristiwa sangat tragis dan meminta akses kekonsuleran untuk menjenguk jenazah dan menemui para korban. Sebagai Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih, Arsyad memberikan tanggapan keras terkait tindakan APMM yang berlebihan terhadap Warga Negara Indonesia di Perairan Tanjung Rhu, Malaysia.

    “Apalagi sampai merenggut nyawa WNI pekerja migran karena diduga akan keluar dari Malaysia melalui jalur ilegal. Kenapa main tembak, seharusnya cukup diamankan saja,” tegasnya.

    Atas kasus tersebut Laskar Merah Putih menyatakan sikap menolak penggunaan kekuatan militer yang melibihi batas wajar. Sebab,WNI yang menjadi korban tidak bersenjata dan mereka bukan teroris, bukan juga bandar narkotika.

    Tindakan represif pihak keamanan Maritim Malysia adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan telah melecehkan martabat Bangsa Indonesia. “Kamimeminta agar peristiwa hukum tersebut diselidiki secara transparan dan meminta kepada Pemerintah Malaysia untuk memulihkan hak korban dan menyampaikan permintaan maaf,” ujar Arsyad.

    Laskar Merah Putihmendukung Pemerintah Republik Indonesia mengirim Nota Diplomatik, menyatakan protes, dan mengutuk keras peristiwa yang tidak berprikemanusiaan itu.

    (abd)