Produk: Narkotika

  • Terungkap Awal Mula Trio Host Punya Ide Bikin Pesta Gay

    Terungkap Awal Mula Trio Host Punya Ide Bikin Pesta Gay

    Jakarta

    Pesta gay di dalam sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan terbongkar. Puluhan pria yang menjadi peserta pesta gay diamankan oleh pihak kepolisian.

    Kasus ini dibongkar penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada Sabtu, 1 Februari 2025 malam. Tiga orang yang berperan sebagai host pesta gay ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    Ketiga tersangka itu yakni RH alias R, pria RE alias E, dan BP alias D. Mereka merekrut para peserta dari awalnya 20 orang hingga total menjadi 56 orang melalui jaringan pesan pribadi (japri).

    Mereka menggelar pesta gay dengan kode ‘arisan’ hingga ‘event’. Para tersangka mengklaim tidak menarik biaya kepada para peserta dalam pesta sesama jenis laki-laki tersebut.

    “Dengan bermacam-macam kodenya. Ada yang bilang ‘arisan’, ada yang bilang ‘event’. Jadi variatif gitu ada kode-kodenya mereka,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dihubungi, Rabu (5/2).

    Puluhan peserta pesta gay tersebut berkumpul dalam satu ruangan kamar deluxe. Dua orang host mengaku membiayai akomodasi hotel tersebut dengan uang patungan sebesar Rp 1,4 juta.

    “Rp 1,4 juta, ditanggung oleh dua tersangka itu. Dua orang yang patungan. Yang satu lagi (tersangka BP alias D) dia bagian merekrut. Tugasnya hanya merekrut saja itu, mencari peserta,” ujarnya.

    Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.

    Bunyi Pasal 7 UU Pornografi:

    Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

    Bunyi Pasal 33 UU Pornografi:

    Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
    15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

    Bunyi Pasal 36 UU Pornografi:

    Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

    Bunyi Pasal 296 KUHP:

    Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

    Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus pesta gay ini. Berikut informasi terbaru terkait pesta gay di hotel Jaksel, yang dirangkum detikcom, Jumat (7/2/20205).

    Baca di halaman selanjutnya: ide gelar pesta gay

    Ide Awal Gelar Pesta Gay

    Ilustrasi LGBT (Andhika Prasetia/detikcom)

    Polisi mengungkap awal mula tiga pria host menyelenggarakan pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka mengaku terinspirasi untuk menggelar pesta gay ini karena penah mengikuti pesta serupa sebelumnya.

    “Jadi mempunyai ide berdasarkan event yang lain. Akhirnya dia mencoba untuk ‘kita buat sendiri saja, kita buat event baru di TKP terakhir tersebut’,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dihubungi, Kamis (6/2).

    Dua tersangka mengaku bersepakat untuk membiayai sewa kamar. Sementara satu tersangka lainnya, yakni BP berperan sebagai perekrut.

    “Terinspirasi, dia mempunyai dana. Kita bagi dua, kita sewa kamar, dan nanti ada perekrut, tersangkanya untuk merekrut,” kata Iskandarsyah.

    Ponsel Diperiksa Digital Forensik

    Pesta gay yang diikuti para host sebelumnya juga digelar di Jakarta. Namun pihak kepolisian masih mendalami lokasi pasti dan pihak terlibat dengan metode digital forensik melalui ponsel para tersangka.

    “Handphone-nya sedang kita laksanakan digital forensik. Jadi pada saat diamankan handphone langsung kita masukkan digital forensik untuk didalami. Nanti pada saat sudah ada hasilnya, kita ada penemuan pengembangan lebih lanjut, pasti pengungkapan kita kembangkan lagi,” jelasnya.

    Tes Urine 3 Host Negatif Narkoba

    Polisi sudah melakukan tes urine terhadap tiga orang host yang menyelenggarakan pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). Hasilnya, ketiganya negatif mengonsumsi narkotika.

    “Kita sudah melaksanakan tes urine kepada tiga tersangka. Untuk tiga tersangka itu negatif,” lanjutnya.

    Baca di halaman selanjutnya: daftar peserta pesta gay

    Peserta Pesta Gay dari Dokter hingga Guru

    Puluhan peserta pesta gay diamankan dalam satu ruangan kamar di hotel Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: dok Istimewa)

    Polisi mengungkap ‘arisan’ pesta gay yang digelar trio host di hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, diikuti 56 peserta. Para peserta dari berbagai kalangan profesi, ada yang bekerja sebagai dokter hingga guru.

    “Profesinya macam-macam, paling banyak karyawan swasta ada 48 orang. Kemudian ada guru bahasa Arab 1 orang, dokter 1 orang, personal trainer 2 orang, karyawan kontrak Avsec ada 1 orang, ada juga yang nggak bekerja 3 orang,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (6/2).

    Dari 56 peserta itu, mayoritas merupakan pria yang berdomisili di Jakarta. Ada juga yang berdomisili di Tangerang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bekasi, Sulawesi Selatan, hingga Kalimantan Timur.

    Iskandar mengatakan seluruh peserta berusia dewasa, dari 20 tahun sampai 45 tahun. Beberapa di antaranya berstatus sudah menikah.

    “Yang sudah kawin ada 4 orang, yang belum kawin 47 orang. Sisanya statusnya cerai,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 3

    (mea/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Polisi Sita Barang Bukti Pabrik Narkoba di Sentul Senilai Rp350 Miliar

    Polisi Sita Barang Bukti Pabrik Narkoba di Sentul Senilai Rp350 Miliar

    Jakarta: Tim Polres Bogor dan Direktorat Narkoba Polda Jabar melakukan penindakan pabrik narkoba yang berlokasi di Perumahan Bukit Golf Hijau, Sentul, Bogor.

    Aparat juga menyita seluruh barang bukti yang ditaksir bernilai Rp350 miliar. Omset yang disita itu berupa tembakau sintetis yang sudah jadi dan siap edar sebanyak 1.000 kilo gram atau 1 ton yang disimpan di wadah dari terpal yang dibuat menyerupai kolam. 

    Selain itu juga berupa tembakau sintetis sprey yang dikemas dalam  bentuk parfum sudah jadi sebanyak 125 botol yang masing-masing botol berisi 50 mili liter.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Komisaris Besar Johanes R Manalu mengungkapkan keseluruhan barang bukti yang disita senilai Rp 350 miliar. 

    Menurut keterangan para tersangka, tembakau sintetis itu merupakan produk yang sudah jadi dan siap untuk diedarkan. Narkoba itu sudah 3 kali proses peracikan, penyemprotan. 

    “Mereka bilang ini sudah seminggu prosesnya. Setelah seminggu selesai ini akan dijual per 100 gram dengan harga Rp 350 ribu per 1 gram. Bisa bayangkan kalau sudah ada 1 ton yang sudah jadi, kurang lebih ada Rp 350 miliar. Kalau dibayangkan 1 gram itu 10 orang, kita sudah bisa menyelamatkan 5 juta jiwa,” ungkapnya.  
     

     

    Polisi memburu dua tersangka

    Terkait dengan pengembangan kasus ini, polisi masih memburu dua tersangka yang diduga menjadi pengendali masing -masing berinisial B dan E.

    “Saya berharap pada masyarakat Jawa barat, khususnya Bogor, jangan sungkan, jangan ragu apabila di wilayah kita ada indikasi ataupun kegiatan -kegiatan yang sifatnya mencurigakan untuk segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat,” kata Johanes. 
    Pelaku terancam hukuman mati

    Pada kesempatan yang sama Kapolres Bogor mengatakan, seluruh tindakan pencegahan sampai penegakan hukum yang dilakukan oleh desk pemberantasan narkoba ini sebagai bentuk perlindungan pemeringah kepada masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba. Khususnya generasi muda dalam wujudkan Indonesia emas 2045.

    Dia juga menyebut, penekanan Kapolri pada seluruh jajarannya agar melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran penyalahgunaan narkoba. 

    “Jika ditemukan oknum yang terlibat dalam perbuatan ilegal ini maka akan doproses secara hukum peradilan pidana dan kode etik,”tegasnya.

    Sementara itu, kepada para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). 

    Ancamannya hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp10 miliar.

    Jakarta: Tim Polres Bogor dan Direktorat Narkoba Polda Jabar melakukan penindakan pabrik narkoba yang berlokasi di Perumahan Bukit Golf Hijau, Sentul, Bogor.
     
    Aparat juga menyita seluruh barang bukti yang ditaksir bernilai Rp350 miliar. Omset yang disita itu berupa tembakau sintetis yang sudah jadi dan siap edar sebanyak 1.000 kilo gram atau 1 ton yang disimpan di wadah dari terpal yang dibuat menyerupai kolam. 
     
    Selain itu juga berupa tembakau sintetis sprey yang dikemas dalam  bentuk parfum sudah jadi sebanyak 125 botol yang masing-masing botol berisi 50 mili liter.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Komisaris Besar Johanes R Manalu mengungkapkan keseluruhan barang bukti yang disita senilai Rp 350 miliar. 
     
    Menurut keterangan para tersangka, tembakau sintetis itu merupakan produk yang sudah jadi dan siap untuk diedarkan. Narkoba itu sudah 3 kali proses peracikan, penyemprotan. 
     
    “Mereka bilang ini sudah seminggu prosesnya. Setelah seminggu selesai ini akan dijual per 100 gram dengan harga Rp 350 ribu per 1 gram. Bisa bayangkan kalau sudah ada 1 ton yang sudah jadi, kurang lebih ada Rp 350 miliar. Kalau dibayangkan 1 gram itu 10 orang, kita sudah bisa menyelamatkan 5 juta jiwa,” ungkapnya.  
     

     

    Polisi memburu dua tersangka

    Terkait dengan pengembangan kasus ini, polisi masih memburu dua tersangka yang diduga menjadi pengendali masing -masing berinisial B dan E.
     
    “Saya berharap pada masyarakat Jawa barat, khususnya Bogor, jangan sungkan, jangan ragu apabila di wilayah kita ada indikasi ataupun kegiatan -kegiatan yang sifatnya mencurigakan untuk segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat,” kata Johanes. 

    Pelaku terancam hukuman mati

    Pada kesempatan yang sama Kapolres Bogor mengatakan, seluruh tindakan pencegahan sampai penegakan hukum yang dilakukan oleh desk pemberantasan narkoba ini sebagai bentuk perlindungan pemeringah kepada masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba. Khususnya generasi muda dalam wujudkan Indonesia emas 2045.
     
    Dia juga menyebut, penekanan Kapolri pada seluruh jajarannya agar melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran penyalahgunaan narkoba. 
     
    “Jika ditemukan oknum yang terlibat dalam perbuatan ilegal ini maka akan doproses secara hukum peradilan pidana dan kode etik,”tegasnya.
     
    Sementara itu, kepada para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). 
     
    Ancamannya hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp10 miliar.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • BPK tekankan arah hasil pemeriksaan pada belanja yang efektif

    BPK tekankan arah hasil pemeriksaan pada belanja yang efektif

    Selaras dengan harapan Presiden pada acara penyerahan IHPS semester I tahun 2024, hasil pemeriksaan BPK harus mengarah pada belanja yang efektif yaitu belanja yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan, menciptakan produktivitas yang dapat diukur, mam

    Jakarta (ANTARA) – Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan pihaknya harus mengarah pada belanja yang efektif, selaras dengan harapan Presiden Prabowo Subianto dalam acara penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024.

    “Selaras dengan harapan Presiden pada acara penyerahan IHPS semester I tahun 2024, hasil pemeriksaan BPK harus mengarah pada belanja yang efektif yaitu belanja yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan, menciptakan produktivitas yang dapat diukur, mampu menarik investasi dan devisa, mampu menciptakan keunggulan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), serta mampu meningkatkan kekuatan pertahanan dan keamanan,” ujarnya dalam entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) Badan Narkotika Nasional (BNN) 2024, dikutip dari keterangan di Jakarta, Kamis.

    Untuk merealisasikan harapan tersebut, Nyoman menekankan bahwa pemeriksaan BPK menggunakan pendekatan risk based audit, sehingga para pemeriksa mampu mengalokasikan sumber daya secara efisien dan mampu memberikan pandangan komprehensif, serta terarah atas capaian kinerja pemerintah sesuai visi dan misi yang telah dicanangkan.

    Selain itu, setiap pemeriksa di BPK didorong untuk mengadopsi pendekatan solution-based thinking dalam menganalisis dan memberikan solusi dari setiap permasalahan yang ditemukan.

    Dalam kesempatan tersebut, dia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap LK BNN 2024 bertujuan untuk memberikan opini mengenai kewajaran LK tersebut dengan fokus pada beberapa area penting. Mulai dari kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hingga efektivitas sistem pengendalian intern.

    Sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan sebelumnya, lanjutnya, maka BPK melakukan analisis risiko yang lebih komprehensif. Hasil analisis tersebut menyatakan ada risiko dalam pelaksanaan anggaran pada BNN, di antaranya mencakup potensi masalah pada belanja barang dan modal, serta pelaksanaan mekanisme rekening penampungan akhir tahun anggaran (RPATA),

    “Berdasarkan pemetaan risiko tersebut maka fokus dan sasaran pemeriksaan mencakup penerimaan negara bukan pajak (PNBP), belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, serta aset dan persediaan,” ungkap dia.

    Anggota I BPK itu juga menerangkan bahwa peran Inspektorat Utama sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP) sangat penting untuk mengawal proses perbaikan yang berkesinambungan.

    ”Pengawasan dari intern menjadi urgent karena akan mampu mengawal keseluruhan proses dari awal hingga ke akhir. Oleh karena itu, pemeriksaan BPK selalu mendorong penguatan peran APIP melalui kerjasama dan koordinasi dalam rangka menjamin tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Nyoman.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • 37 Anggota Jaringan Narkoba di Pekanbaru Dituntut Maksimal, 23 di Antaranya Hukuman Mati

    37 Anggota Jaringan Narkoba di Pekanbaru Dituntut Maksimal, 23 di Antaranya Hukuman Mati

    Liputan6.com, Pekanbaru – Peredaran narkoba di Pekanbaru dalam beberapa tahun terakhir kian meningkat. Ibu kota Provinsi Riau ini menjadi sasaran edar berbagai jaringan narkoba, baik internasional ataupun lintas provinsi.

    Kejaksaan sebagai institusi penuntutan perkara juga tak main-main memberikan tuntunan pidana bagi jaringan narkoba. Terbukti sejak tahun 2023 hingga 2024 ada 23 pesakitan dituntut hukuman mati.

     

    Tidak hanya itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru juga memberikan tuntunan seumur hidup bagi 7 sindikasi peredaran narkoba yang dilimpahkan kepolisian setempat.”

    Ada 7 lagi yang dituntut hukuman 20 tahun penjara,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Arief Yunandi, Selasa petang, 4 Februari 2025.

    Arief menjelaskan, tuntunan maksimal itu merupakan komitmen Korps Adhyaksa dalam mendukung pemberantasan narkoba yang terus merusak generasi muda.

    “Kami tidak akan memberi toleransi, penuntutan hukuman mati dan seumur hidup ini adalah bukti bahwa hukum ditegakkan secara tegas dan tanpa pandang bulu,” tegas Arief.

    Arief menambahkan, Kejari Pekanbaru terus memperkuat kerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Langkah ini dilakukan demi menjaga masa depan masyarakat.

    “Dalam 2 tahun terakhir, kami menangani banyak kasus besar terkait narkotika,” jelas Arief.

     

    *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kirim Buah Anggur Plus Sabu, Sopir Diamankan Polres Tuban

    Kirim Buah Anggur Plus Sabu, Sopir Diamankan Polres Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Tuban menangkap seorang sopir truk muatan buah yang diduga sebagai pengedar narkoba. Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 11 gram. Pelaku berinisial LG (48) asal Kabupaten Kediri, Jawa Timur, diamankan saat melintas di jalur Ringroad Tuban, Rabu (5/2/2025).

    Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Harjo, mengatakan pelaku diamankan pada pukul 21.30 WIB, Selasa (4/2/2025), saat akan mengirim buah anggur ke Surabaya dari arah Jawa Tengah. “Terduga pelaku ini sedang membawa sabu-sabu. Saat kami lakukan penggeledahan, ternyata betul ditemukan barang bukti seberat 11 gram,” ujar AKP Harjo.

    Barang bukti yang diamankan terdiri dari 20 poket sabu-sabu dengan berat total 11 gram, yang disembunyikan di bawah jok mobil. “Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sabu-sabu tersebut akan dijual ke sesama sopir seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per poket dengan berat 0,3 sampai 0,5 gram,” bebernya.

    Hingga saat ini, tim Satresnarkoba Polres Tuban masih mendalami kasus tersebut, termasuk dari mana pelaku mendapatkan sabu-sabu itu. “Kami masih mendalami, dari mana pelaku mendapatkan sabu-sabu ini,” kata Harjo.

    Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. [ayu/but]

     

     

  • Terpidana Mati Serge Kasus Pabrik Ekstasi Tangerang Dipulangkan ke Prancis

    Terpidana Mati Serge Kasus Pabrik Ekstasi Tangerang Dipulangkan ke Prancis

    JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan memulangkan terpidana mati kasus kasus narkotika asal warga (WN) Prancis, Serge Areski Atlaoui melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

    Proses pemindahan/pemulangan terpidana mati Serge ini dilakukan atas kesepakatan dari kedua negara antara Indonesia dan Prancis dengan didasari kerja sama bilateral.

    Adapun pada tahapan pemulangan tersebut, langsung di kawal oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Prancis untuk Indonesia Fabien Penone dan juga Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah, Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram.

    Serge Areski Atlaoui, diberangkatkan melalui Terminal 2F Bandara Internasional Soetta pada pukul 19.25 WIB dengan menggunakan pesawat KLM KL 810 rute Jakarta-Amsterdam untuk transit dan kemudian ke Prancis.

    Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah menyampaikan, langkah pengembalian terpidana mati ini dilakukan atas kondisi kesehatan yang bersangkutan. Sehingga, mengharuskan pihak Pemerintah Prancis untuk memulangkannya.

    “Pada saat ini kondisi terpidana yang sedang dalam sakit, mengharuskan pihak Pemerintah Prancis untuk meminta kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini kami Kemenko Hukum dan Ham untuk melakukan negosiasi bersama pihak Prancis dalam rangka pemulangan terpidana ini,” jelasnya dilansir ANTARA, Selasa, 4 Februari.

    Ia mengungkapkan, atas kesepakatan ini, Pemerintah Prancis wajib mengakui putusan pengadilan Indonesia. Dalam hal ini, Prancis mesti mengakui Serge, warga negaranya itu, merupakan narapidana yang dijatuhi hukuman mati.

    Selain itu, kewenangan pembinaan narapidana akan diserahkan kepada negara bersangkutan setelah dipindahkan. Indonesia pun akan menghormati kebijakan yang akan diambil oleh Prancis, termasuk di dalamnya memberikan grasi kepada Serge.

    “Sehingga tercapai kesepakatan, dan pada intinya kita mendapatkan nilai penghormatan dan kedaulatan dari dua negara. Sekaligus penekanan terhadap aspek hukum internasional terkait hak asasi manusia. Maka mencapai kesepakatan dan pada akhirnya kita melakukan pemulangan terpidana asal Prancis secara resmi,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kedutaan Besar (Kedubes) Prancis untuk Indonesia Fabien Penone menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia yang telah mengabulkan kesepakatan pemulangan terpidana mati atas warga negaranya tersebut.

    “Khususnya saya ingin menyampaikan terimakasih kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Dan tentu saja kami juga sampaikan apresiasi kepada otoritas tertinggi di Republik Indonesia,” katanya.

    Ia juga mengatakan hasil kesepakatan yang diberikan Pemerintah Indonesia tentunya akan dihormati sesuai peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya akan menjalani pembinaan kepada narapidana yang sudah diserahkan.

    “Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, pengaturan praktis tentang pemindahan narapidana telah dibicarakan dan ditanda tangani oleh Kehakiman Prancis dan Indonesia,” kata dia.

    Diketahui, Serge Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten, pada tahun 2005. Dia telah berkali-kali mengajukan pengampunan kepada Pemerintah Indonesia, tetapi upaya itu berakhir kandas.

    Eksekusi mati Serge Atlaoui pada tahun 2015 ditangguhkan sehingga warga negara Prancis itu masih mendekam di penjara. Yusril menjelaskan, Serge Atlaoui belakangan dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengidap kanker.

     

  • Anggota DPR Minta Polisi Usut Tuntas 56 Pria Pesta Gay di Jaksel

    Anggota DPR Minta Polisi Usut Tuntas 56 Pria Pesta Gay di Jaksel

    Jakarta

    Pesta gay yang dihadiri 56 orang laki-laki di dalam ruangan berukuran 6×4 meter di salah satu hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), dibongkar polisi. Anggota DPR minta polisi mempertajam penyidikan.

    “Kasus ini tidak boleh berhenti di sini. Kami meminta kepolisian untuk mempertajam penyidikan. Harus dipastikan apakah ada anak di bawah umur yang terlibat, serta apakah ada indikasi praktik pelacuran dalam pesta seks sesama jenis ini,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath kepada detikcom, Selasa (4/2/2025).

    Rano menduga aktivitas pesta gay tidak selalu terjadi atas dasar suka sama suka, tetapi bisa juga didorong oleh faktor ekonomi. Jika ada unsur eksploitasi atau perdagangan orang, maka sanksi hukum harus lebih berat.

    “Pesta seperti ini bukan hanya persoalan norma sosial, tapi juga berpotensi melibatkan berbagai pelanggaran hukum lainnya. Ada kemungkinan terjadi penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman keras ilegal, hingga eksploitasi seksual. Jika dalam penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut, maka harus ada tindakan hukum yang tegas sesuai aturan yang berlaku,” tutur Rano.

    Rano mengapresiasi kepolisian, khususnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang bergerak cepat dalam membongkar pesta gay ini. Langkah ini, terangnya, menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga ketertiban serta mencegah aktivitas yang bisa meresahkan masyarakat.

    “Selain aspek hukum, kita juga tidak bisa menutup mata terhadap risiko kesehatan yang ditimbulkan. Pesta seks sesama jenis berpotensi mempercepat penyebaran infeksi menular seksual (IMS), termasuk HIV/AIDS, yang masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Ini adalah persoalan yang lebih luas dan tidak boleh dianggap remeh,” ucap Rano.

    Rano mendukung Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. Proses hukum harus berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ya kami berharap langkah ini jadi peringatan agar praktek-praktek serupa tidak semakin marak di kemudian hari,” tambahnya.

    Diketahui, polisi dibantu manajemen dan keamanan hotel melakukan penggerebekan kamar nomor 2617 yang dijadikan ruangan untuk pesta seks pada Sabtu (1/2) malam. Total ada 56 orang laki-laki yang diamankan pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

    Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, yakni pria RH alias R dan pria RE alias E, yang membiayai penyewaan hotel. Kemudian, ada pria BP alias D yang berperan merekrut para peserta pesta seks.

    (isa/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Polresta Samarinda Bongkar Sindikat Narkoba Libatkan Napi

    Polresta Samarinda Bongkar Sindikat Narkoba Libatkan Napi

    SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayahnya, dengan mengungkap sindikat yang melibatkan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Samarinda.

    Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar menerangkan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial H di Samarinda. Dari tangan H, petugas Satreskoba menemukan barang bukti sabu seberat 10,69 gram brutto.

    “Dari penangkapan H, kami melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, terungkap bahwa H ternyata mendapatkan perintah dari seseorang di dalam Rutan Kelas I Samarinda,” ujarnya dilansir ANTARA, Selasa, 4 Februari. 

    Menurut Kapolresta, H diperintah oleh seorang narapidana berinisial HW. HW tercatat sebagai narapidana yang sedang menjalani hukuman di Rutan Samarinda.

    Satreskoba Polresta Samarinda kemudian berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas I Samarinda untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Hasilnya, HW diamankan bersama dengan telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam mengatur peredaran narkoba.

    “Dari hasil pengembangan, ternyata HW juga mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari narapidana lain berinisial W (42),” lanjut Kapolresta.

    Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Sentul, Temukan Barang Bukti 1 Ton

    Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Sentul, Temukan Barang Bukti 1 Ton

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi membongkar laboratorium terselubung atau clandestine laboratory narkotika dengan barang bukti sebesar satu ton tembakau sintetis di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor 

    Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pengungkapan itu dilakukan bersama pihaknya dengan Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat.

    “Benar, Alhamdulillah tim Satres Narkoba Polres Bogor bersama Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat mengungkap keberadaan laboratorium terselubung atau clandestine laboratory di wilayah Sentul,” kata ujar Rio dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).

    Hanya saja, dia belum memberi informasi lebih lanjut mengenai pengungkapan laboratorium narkoba ini, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengungkapan ini.

    Meskipun begitu, Rio menyatakan bahwa barang bukti satu ton yang telah ditemukan pihaknya merupakan narkotika berjenis tembakau sintetis.

    “Barang bukti yang ditemukan narkotika golongan I, jenis tembakau sintetis. Jumlahnya kurang lebih 1 ton,” pungkasnya.

  • Catat! Ada 30 Instansi yang Punya Peluang lolos Lebih Besar di CPNS 2025 Ini

    Catat! Ada 30 Instansi yang Punya Peluang lolos Lebih Besar di CPNS 2025 Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Setiap tahunnya, pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri (CPNS) memang menjadi salah satu waktu yang paling banyak ditunggu oleh masyarakat, yang diketahui membuka peluang untuk bergabung di berbagai instansi pemerintah.

    Tentunya ada berbagai macam taktik yang harus dilakukan agar bisa mengalahkan saingan, yang tidak jarang jumlahnya mencapai ratusan hingga ribuan orang.

    Salah satunya adalah dengan melihat instansi-instansi yang peminat di tahun sebelumnya.

    Dilansir dari laman Antara, dijelaskan bahwa dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN) di CPNS 2024, didapatkan bahwa ada 30 instansi yang sepi peminat.

    Di antara ketiga puluh instansi yang sepi peminat tersebut, dan bisa menjadi peluang di tahun 2025 ini adalah sebagai berikut:

    1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

    2. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

    3. Sekretariat Jenderal Komnas HAM

    4. Badan Riset dan Inovasi Nasional

    5. Sekretariat Jenderal MPR

    6. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

    7. Sekretariat Jenderal WANTANNAS

    8. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

    9. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

    10. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

    11. Badan Informasi Geospasial

    12. Badan Narkotika Nasional

    13. Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus

    14. Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal

    15. Sekretariat Jenderal Depan Perwakilan Daerah

    16. Kementerian Perdagangan

    17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

    18. Badan Keamanan Laut RI

    19. Lembaga Administrasi Negara

    20. Badan Siber dan Sandi Negara

    21. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

    22. Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian

    23. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

    24. Komisi Pemberantas Korupsi

    25. Badan Kepegawaian Negara

    26. Arsip Nasional Republik Indonesia

    27. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    28. Kementerian Luar Negeri

    29. Perpustakaan Nasional RI

    30. Kementerian Pemuda dan Olahraga

    Itulah beberapa tiga puluh instansi yang disebut sepi peminat di CPNS tahun 2024 yang lalu, dan tentunya bisa menjadi pilihan dan peluang besar di tahun ini.

    Namun perlu untuk dipahami juga bahwa, peserta CPNS juga harus menyesuaikan dengan aturan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh setiap instansi, agar lolos dalam tahap pemberkasan.

    Hingga tahun 2024 lalu, tidak sedikit dari peserta CPNS yang gagal dalam tahap pertama ini karena tidak sesuai dengan kualifikasi yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.

    Ketidakhati-hatian ini, tentunya hanya akan merugikan diri sendiri dan harus menunggu masa pembukaan CPNS di tahun selanjutnya, jika masih ingin bergabung di seleksi pada lembaga pemerintahan tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News