Pria Ini Ditangkap Polisi usai Ambil Paket di Pinggir Jalan, Ternyata Isinya Sabu
Tim Redaksi
WONOGIRI, KOMPAS.com
– Seorang pria berinisial RS (25), warga Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi saat mengambil sebuah paket kecil berisi
sabu
-sabu di pinggir jalan, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan
Wonogiri
, Kabupaten Wonogiri.
Paket kecil yang dibungkus lakban hitam itu ternyata berisi
narkoba
jenis sabu seberat 1,49 gram.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pria berinisial RS itu kami tangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Anom, Selasa (12/2/2025).
Kronologi Penangkapan
Penangkapan RS berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Giripurwo.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melihat RS mengambil sebuah paket kecil yang mencurigakan di tepi jalan.
“Tersangka RS kami tangkap Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 18.05, setelah petugas mencurigai RS sedang mengambil sebuah paket,” jelas Anom.
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,49 gram yang dibungkus dengan lakban hitam di baju dan celana RS.
“Saat diinterogasi, tersangka RS mengakui paket yang diambilnya berisi narkoba jenis sabu. Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Wonogiri untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Anom.
Dijerat dengan UU Narkotika, Terancam 12 Tahun Penjara
RS kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Selain menangkap RS, polisi juga menelusuri jaringan pemasok narkoba yang menyuplai barang haram tersebut.
“Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui pemasok narkoba kepada tersangka,” kata Anom.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya peredaran narkoba di wilayah tersebut,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: Narkotika
-
/data/photo/2024/07/03/6684e90d35b29.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pria Ini Ditangkap Polisi usai Ambil Paket di Pinggir Jalan, Ternyata Isinya Sabu Regional 12 Februari 2025
-

Anggota DPR minta efisiensi anggaran tak kurangi penegakan hukum
“Wajah penegakan hukum adalah wajah dari negara itu sendiri. Persepsi masyarakat terhadap negara kita sangat tergantung dari kebijakan penegakan hukum,”
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus meminta agar efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak mengurangi penegakan hukum yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
Dia pun mengingatkan bahwa Presiden Prabowo berkomitmen dalam penegakan hukum di Indonesia. Sehingga penegakan hukum tidak boleh lengah dan rasa keadilan itu harus terus diwujudkan hingga menjadi prioritas.
“Wajah penegakan hukum adalah wajah dari negara itu sendiri. Persepsi masyarakat terhadap negara kita sangat tergantung dari kebijakan penegakan hukum,” kata Stevano di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan efisiensi anggaran tidak hanya dilakukan oleh pemerintahan Indonesia. Menurutnya, efisiensi anggaran tersebut harus dilihat secara objektif berdasarkan tren ekonomi dunia saat ini yang sedang tidak baik-baik saja, di mana kondisi perekonomian global saat ini sedang mengalami kesulitan.
“Tren efisiensi ini bukan hanya dilakukan di negara kita, tapi negara super power seperti Amerika misalnya, China, bahkan Vietnam semuanya melakukan efisiensi,” kata dia.
Untuk itu, menurut dia, langkah yang diambil terkait efisiensi ini tidak perlu ditangisi atau disesalkan. Pada dasarnya, dia pun mendukung kebijakan pemerintah tersebut dan merupakan sesuatu yang memang sudah harus dilakukan, mengingat tren perekonomian dunia pada saat ini.
“Jangan sampai rasa keadilan itu dikurangi. Saya dan rekan-rekan saya di Komisi III sangat senang bahwa Bapak Presiden memiliki konsen betul terhadap penegakan hukum di Indonesia,” kata dia.
Saat ini, sejumlah lembaga penegak hukum terkena kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Di antaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkena efisiensi anggaran sebesar Rp20,5 triliun dalam rekonstruksi anggaran Polri tahun 2025.
Kemudian Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkena efisiensi anggaran sebesar Rp5,43 triliun, KPK terkena efisiensi anggaran sebesar Rp201 miliar, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) terkena efisiensi anggaran sebesar Rp998 miliar.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025 -

Dapat Dana Hibah Rp50 Juta, Ini Harapan BNN Kota Mojokerto
Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) sebesar Rp50 juta untuk tahun ini. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, salah satunya pembelian rapid tes guna melakukan deteksi dini ke seluruh masyarakat Kota Mojokerto.
Hal tersebut disampaikan Kepala BNN Mojokerto, Agus Sutanto dalam kegiatan Forum Komunikasi Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) saat menjawab terkait tes urine. “Terkait tes urine, tahun ini kami mendapat hibah dari Pemkot Mojokerto melalui Kesbangpol Rp50 juta, Rabu (12/2/2025).
Dari dana hibah tersebut salah satunya akan digunakan untuk pembelian rapid tes guna melakukan deteksi dini ke seluruh masyarakat Kota Mojokerto. Baik melalui lembaga pendidikan, masyarakat umum, pemerintah maupun swasta. Dana hibah tersebut dikembalikan ke masyarakat untuk kepentingan umum.
“Tes urine di BNN gratis. Tidak hanya digunakan untuk pembelian rapid tes karena ada dua komponen yang kami ajukan dan selebihnya untuk pengadaan Klinik Pratama. Ada beberapa komponen yang kita beli untuk meningkatkan pelayanan di Klinik Pratama milik BNN Mojokerto, klinik ada di BNN ada di belakang,” katanya.
Di Klinik Pratama tersebut, jelas Agus, BNN Mojokerto melayani konseling, rawat jalan dan pengurusan surat bebas narkoba. Menurutnya, BNN Mojokerto sering kali turun ke masyarakat untuk menghimbau manakala ada anggota masyarakat yang terpapar narkoba untuk segera melapor ke BNN Mojokerto.
“Jika ditemukan agar secepatnya melaporkan ke kami untuk kita tindaklanjuti dalam proses rehabilitasi. Jika masih coba pakai bisa kita lakukan rehabilitasi rawat jalan tapi kalau sudah ketergantungan baru kita rawat inap. Tidak hanya terjun ke masyarakat untuk melakukan himbauan tapi juga melalui Forum Komunikasi P4GN seperti ini,” ujarnya
Agus menjelaskan, jika BNN Mojokerto menggelar Forum Komunikasi P4GN dua kali dalam satu tahun. Dengan adanya Forum Komunikasi P4GN tersebut diharapkan tercipta ketahanan diri, keluarga, lingkungan masyarakat dan lingkungan tempat tinggal terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba khususnya di Kota Mojokerto.
“Digelar di bulan Februari dan Agustus, tadi kami minta para peserta mengisi form perencanaan yang akan ditindaklanjuti di pertemuan kedua. Dengan peserta dari seluruh elemen masyarakat. Jika ditemukan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat bisa langsung melapor ke BNN Mojokerto untuk dilakukan rehabilitasi,” jelasnya.
Namun jika ditemukan barang bukti narkoba maka akan dilakukan proses hukum. Pihaknya akan menyerahkan ke Satnarkoba Polres Mojokerto Kota untuk tindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Forum Komunikasi P4GN sendiri digelar di Ruang Prajna Wibawa Lantai IV, Mall Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada Kota Mojokerto.
Turut hadir Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, perwakilan dari Bakesbangpol, perwakilan dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Mojokerto. [tin/beq]
-
/data/photo/2025/02/12/67ac2605e91a5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komisi III DPR Harap Efisiensi Anggaran Lembaga Hukum Jangan Kurangi Rasa Keadilan
Komisi III DPR Harap Efisiensi Anggaran Lembaga Hukum Jangan Kurangi Rasa Keadilan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sejumlah anggota
Komisi III DPR
RI memberikan tanggapan terkait kebijakan
efisiensi anggaran
yang diterapkan oleh delapan lembaga mitra kerja mereka di bidang hukum.
Mereka memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah, tetapi tetap mengingatkan agar pemotongan anggaran tidak mengganggu pelayanan hukum dan mengurangi rasa keadilan bagi masyarakat.
Anggota Komisi III
DPR
RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas menekankan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan efisiensi agar tidak mengorbankan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Fraksi PKB hanya menitikberatkan pada program layanan langsung kepada masyarakat, kalau bisa jangan ada pemotongan,” kata Hasbiallah dalam rapat kerja bersama mitra Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025).
Selain itu, dia mengingatkan agar anggaran untuk pembinaan dan pengawasan dalam penegakan hukum tetap dipertahankan.
Hasbiallah juga menyoroti pentingnya program yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum.
“Yang penting, jangan sampai penegakan hukum berkurang akibat efisiensi ini,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo menyebut, total efisiensi di seluruh mitra kerja Komisi III mencapai sekitar Rp 38 triliun.
Dia berharap efisiensi ini tetap dapat meningkatkan kinerja mitra Komisi III di tengah banyak program kerja yang telah dirancang untuk 2025
“Harapannya, efisiensi ini bisa meningkatkan kinerja mitra Komisi III, khususnya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Rudianto.
Menurut dia, optimalisasi kinerja lembaga hukum juga bisa membantu menekan kebocoran anggaran negara, terutama di sektor sumber daya alam.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono juga menyampaikan apresiasi terhadap upaya efisiensi yang dilakukan mitra kerja Komisi III.
Dia menekankan bahwa keadilan tetap harus ditegakkan oleh seluruh mitra kerja Komisi III, meskipun terjadi pemangkasan anggaran.
“Kami mendorong agar penegakan hukum, pelayanan hukum, serta pelayanan publik tetap harus dioptimalkan,” ujar Bimantoro.
Dia berharap, program-program prioritas yang sudah disusun tetap bisa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin agar efisiensi ini tetap menghasilkan program yang tepat sasaran, efektif, dan yang paling penting meningkatkan kepercayaan publik terhadap mitra-mitra Komisi III,” ujar Bimantoro.
Sebagai informasi, delapan lembaga di bidang hukum yang menjadi mitra Komisi III terkena kebijakan
efisiensi anggaran 2025
. Hal itu terungkap dalam rapat kerja yang berlangsung pada Rabu (12/2/2025).
Adapun lembaga-lembaga tersebut yakni Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Kepolisian Negara Republik Indonesia (
Polri
), Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
), Kejaksaan Agung (
Kejagung
), Badan Narkotika Nasional (
BNN
), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK
).
Beberapa dampak efisiensi yang telah diungkapkan antara lain:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Warga Gempol Pasuruan Ketahuan Simpan 2,14 Gram Sabu
Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Seorang pria bernama Ahmad Fatoni (39) ditangkap di rumahnya di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Senin (10/2/2025).
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 poket sabu dengan berat total 2,14 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone dan plastik klip.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017 dan 2022. “Tersangka sudah cukup lama terlibat dalam peredaran narkoba,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).
Menurut pengakuan tersangka, ia sudah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih 9 bulan. Sabu yang ia edarkan didapat dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (ada/but)
-
/data/photo/2025/01/07/677ca5bb4bd9e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkum Hati-hati Serahkan Nama Penerima Amnesti ke Prabowo, Khawatir Kecolongan
Menkum Hati-hati Serahkan Nama Penerima Amnesti ke Prabowo, Khawatir Kecolongan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya bakal berhati-hati untuk menyerahkan nama-nama narapidana penerima amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Menteri Imipas sudah menyerahkan ke kami. Tetapi sekali lagi, tentu saya harus berhati-hati sebelum menyerahkan kepada Presiden,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Ia tidak ingin 44.000 nama penerima amnesti malah tidak sesuai dengan kriteria yang telah disiapkan.
Salah satu kriterianya, penerima amnesti tidak termasuk narapidana korupsi maupun bandar narkoba.
Sementara kriteria yang berpotensi diberikan amnesti adalah narapidana politik khusus Papua tetapi bukan gerakan bersenjata, napi terlibat narkotika tetapi statusnya pemakai yang harus direhabilitasi, napi UU ITE terutama penghinaan kepada Kepala Negara, dan yang sakit berkelanjutan.
“Jangan sampai ada 44.000 orang itu ternyata tidak sesuai dengan kriteria yang telah kami sampaikan kepada Presiden. Kan nggak boleh, jangan sampai nanti ada yang tersangkut pidana korupsi, atau pidana narkotika tapi dia statusnya bandar. Nah, kami asesmen sekarang,” ucap dia.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan, asesmen terhadap napi masih berlangsung.
Pengkajian telah diintensifkan agar amnesti diberikan secara tepat sasaran.
Supratman menegaskan, pihaknya tidak ingin kecolongan setelah nama itu disampaikan kepada Presiden.
“Kan sama dengan menjerumuskan Presiden. Nah, itu yang nggak boleh. Sehingga kami hati-hati bahwa prosesnya itu dalam waktu dekat kami akan segera rampungkan,” kata politikus Partai Gerindra ini.
Ia tidak memungkiri, nama-nama itu bisa bertambah maupun berkurang.
Amnesti pun bisa menjadi kado Lebaran bagi mereka yang menerima.
“Bisa berkurang, bisa bertambah. Ya kan? Bisa bertambah. Pokoknya secepatnya. Direktur Pidana dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas selalu melakukan komunikasi. Sampai hari ini. Itu belum berhenti. Semoga ya (jadi kado Lebaran),” kata Supratman.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal memberi pengampunan kepada narapidana atau warga binaan atas dasar kemanusiaan.
Hal ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo saat menerima Menteri Hukum (Menkum) usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri HAM Natalius Pigai, 13 Desember 2024.
“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan),” kata Supratman ketika itu.
Ia menuturkan, amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan, di samping untuk mengurangi overload atau kelebihan kapasitas lapas.
Setidaknya, kelebihan muatan lapas bisa dikurangi sekitar 30 persen dengan pemberian amnesti tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44.000 warga binaan maupun narapidana yang memungkinkan diberikan amnesti.
Namun, jumlah pasti yang diberikan amnesti belum disepakati karena memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Secara prinsip, kata Supratman, Prabowo setuju untuk memberikan amnesti alias pengampunan.
“Yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa,” ucap Supratman.
“Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pengamat: Pengangkatan Mayjen Novi Helmy jadi Dirut Bulog Langgar UU TNI
Bisnis.com, JAKARTA – Centra Initiative menilai bahwa pengangkatan Mayor Jenderal (Mayjen) Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog melanggar Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf berpandangan banyaknya prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil telah menegaskan sistem pemerintahan di Indonesia mengarah kepada perluasan otoritas militer ke dalam kehidupan sipil.
Dia menjelaskan jika mengacu pada UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, pengangkatan prajurit TNI aktif sebagai Direktur Utama Bulog jelas melanggar UU TNI, khususnya Pasal 47 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
“Tindakan tersebut menunjukkan cerminan Negara Kekuasan, bukan Negara Hukum, di mana atas kehendak kekuasaan akhirnya hukum dilanggar dan diabaikan. Hal ini berbahaya dan menjadi ancaman nyata demokrasi di Indonesia,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (11/2).
Padahal, menurutnya, berdasarkan UU TNI Pasal 47 Ayat (2) dijelaskan jabatan sipil TNI harus berkaitan dengan pertahanan negara.
Dia juga mencatat ada 10 kementerian dan lembaga yang disebutkan dalam pasal itu, di antaranya kantor yang kini membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
“Mengacu pada UU TNI, jabatan direktur pada lembaga-lembaga di bawah BUMN, seperti Bulog, tidak diperbolehkan dijabat oleh TNI aktif. Sehingga dapat dikatakan bahwa pengangkatan TNI aktif menjadi Dirut Bulog telah menyalahi dan melanggar UU TNI,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir kembali merombak direksi Perum Bulog. Terbaru, dia mengangkat perwira aktif Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Bulog.
Melalui Keputusan Menteri BUMN No: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025, Erick mengangkat Novi Helmy Prasetya, menggantikan Wahyu Suparyono yang baru menjabat sekitar empat bulan lebih.
Dia menyatakan, perombakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan program-program yang ditugaskan dapat berjalan secara optimal. Salah satunya, yakni penugasan penyerapan 3 juta ton setara beras.
Menurutnya, keberhasilan program penyerapan gabah sangat penting guna mencapai swasembada beras dan mengurangi ketergantungan impor.
“Tentu saja penyegaran itu perlu dilakukan. Penugasan yang diberikan harus bisa dijalankan secara maksimal. Oleh karena itu, kami melakukan review dan evaluasi,” ujar Erick di Jakarta, Senin (10/2/2025).


