Produk: Narkotika

  • Daftar Terbaru Kementerian-Lembaga yang Terdampak Efisiensi Anggaran

    Daftar Terbaru Kementerian-Lembaga yang Terdampak Efisiensi Anggaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melakukan rekonstruksi anggaran sebagai bagian dari upaya efisiensi keuangan negara. Sejumlah kementerian dan lembaga yang awalnya tidak termasuk dalam daftar pemangkasan kini turut mengalami pengurangan anggaran.  

    Pada awalnya, beberapa kementerian dan lembaga masih terbebas dari pemangkasan. Namun, pada 7 Februari 2025, Presiden Prabowo meminta dilakukan penyesuaian ulang terhadap kebijakan efisiensi anggaran. Proses ini kemudian dibahas lebih lanjut antara kementerian/lembaga dan DPR pada 12-13 Februari 2025.

    Hasilnya, sejumlah instansi yang sebelumnya tidak terdampak akhirnya mengalami pengurangan anggaran. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut daftar kementerian dan lembaga yang terdampak beserta jumlah pemangkasan anggaran yang dilakukan:

    Daftar Kementerian dan Lembaga yang Terdampak Efisiensi Anggaran

    Komisi I

    Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengalami pemangkasan sebesar Rp 2,03 triliun dari total pagu Rp 9,8 triliun, yang dapat berdampak pada diplomasi luar negeri dan program kerja sama internasional.Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkena pemotongan terbesar di antara kementerian dalam Komisi I, yaitu Rp 26,7 triliun dari Rp 166,2 triliun, yang kemungkinan memengaruhi belanja alutsista dan operasional pertahanan.Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus beradaptasi dengan pemangkasan Rp 3,84 triliun dari Rp 7,72 triliun, yang berpotensi mengurangi anggaran untuk transformasi digital nasional.Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengalami pemangkasan Rp 538,6 miliar dari Rp 1,32 triliun, yang mungkin berdampak pada penguatan keamanan siber nasional.Badan Keamanan Laut (Bakamla) kehilangan Rp 334 miliar dari Rp 1,08 triliun, yang dapat memengaruhi patroli keamanan laut.Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) mengalami pengurangan Rp 58,1 miliar dari Rp 187 miliar.Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) mengalami pemangkasan Rp 15,84 miliar dari Rp 54,66 miliar.

    Komisi II

    Kementerian PAN-RB mengalami pengurangan Rp 184,9 miliar dari Rp 392,98 miliar.Kementerian ATR/BPN terkena pemangkasan Rp 2,01 triliun dari Rp 6,45 triliun, yang dapat berdampak pada percepatan program reforma agraria.Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalami pengurangan Rp 2,17 triliun dari Rp 4,79 triliun.Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menghadapi pemangkasan Rp 1,15 triliun dari Rp 6,3 triliun.Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami pemotongan Rp 843,2 miliar dari Rp 3,06 triliun.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkena pemangkasan Rp 955 miliar dari Rp 2,41 triliun.Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengalami pengurangan Rp 195,1 miliar dari Rp 798,34 miliar.Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengalami pemotongan Rp 91,4 miliar dari Rp 328,48 miliar.

    Komisi III

    Komisi Yudisial (KY) mengalami pemangkasan Rp 74,7 miliar dari Rp 184,52 miliar.Mahkamah Agung (MA) terkena pemotongan Rp 2,28 triliun dari Rp 12,68 triliun.Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami pengurangan Rp 226,1 miliar dari Rp 611,47 miliar.Kejaksaan Agung (Kejagung) harus beradaptasi dengan pemotongan Rp 5,43 triliun dari Rp 24,27 triliun.Polri mengalami pengurangan anggaran Rp 20,58 triliun dari Rp 126,62 triliun.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kehilangan Rp 201 miliar dari Rp 1,23 triliun.Badan Narkotika Nasional (BNN) mengalami pemangkasan Rp 998,6 miliar dari Rp 2,45 triliun.

    Komisi IV

    Kementerian Pertanian (Kementan) terkena pemotongan Rp 10,28 triliun dari Rp 29,3 triliun, yang dapat berdampak pada ketahanan pangan nasional.Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalami pengurangan Rp 2,12 triliun dari Rp 6,22 triliun.Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkena pemangkasan Rp 1,22 triliun dari Rp 5,16 triliun.

    Komisi V

    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalami pemotongan terbesar dalam daftar ini, yaitu Rp 60,46 triliun dari Rp 110,95 triliun.Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kehilangan Rp 13,73 triliun dari Rp 31,45 triliun.BMKG menghadapi pemangkasan Rp 1,78 triliun dari Rp 2,83 triliun.

    Komisi VI hingga XIII

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalami pemangkasan Rp 8,9 triliun dari Rp 53,1 triliun.Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkena pemotongan Rp 19,6 triliun dari Rp 105,7 triliun, yang berpotensi memengaruhi program kesehatan nasional.Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalami pengurangan Rp 7,27 triliun dari Rp 33,5 triliun.Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menghadapi pemotongan Rp 14,3 triliun dari Rp 56,6 triliun.Kementerian Sosial (Kemensos) mengalami pemangkasan Rp 970 miliar dari Rp 79,6 triliun.Kementerian Agama (Kemenag) terkena pemangkasan Rp 12,32 triliun dari Rp 78,55 triliun.

    Efisiensi anggaran ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah, namun di sisi lain, beberapa program strategis di masing-masing kementerian dan lembaga berpotensi terdampak. Dengan adanya pemangkasan ini, diharapkan efisiensi penggunaan anggaran tetap dapat menjaga kualitas layanan dan program yang telah direncanakan oleh pemerintah.

  • Polisi tembak kaki komplotan pencuri sepeda motor di Kelapa Gading

    Polisi tembak kaki komplotan pencuri sepeda motor di Kelapa Gading

    Jakarta (ANTARA) – Petugas Kepolisian menembak kaki komplotan pencuri sepeda motor yang melakukan aksi pencurian menggunakan senjata tajam di atas Jalan Layang (Flyover) Sedayu Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    “Kami menangkap empat pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian dan kami terpaksa mengambil tindakan tegas terukur saat menangkap para pelaku,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Senin.

    Keempat pelaku ditangkap setelah adanya laporan LP/ B/39/I/2025/Polsek Kelapa Gading/Jakarta Utara/Polda Metro JAYA, tanggal 13 Januari 2025 dari korban berinisial HA yang mengaku menjadi korban pencurian.

    Penangkapan berawal dari dua petugas yang melakukan pencarian, pengintaian dan memancing para pelaku agar keluar dari persembunyian.

    Lalu pada pada Selasa (11/2) dinihari, petugas yang melakukan pengintaian ini, tiba-tiba dipepet empat orang dengan dua sepeda motor di Jalan Alteri Gading Pelangi Pegangsaan Dua Kelapa Gading.

    Petugas diancam dengan senjata tajam dan di bawah ancaman petugas mengeluarkan tembakan peringatan. Lalu pelaku kabur dan petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan.

    Keempat pelaku berinisial RA, DA, AB, dan MR ditangkap di Jalan Sedayu City, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (11/2).

    “Keempat pelaku ini mengakui sebelumnya pun pernah melakukan pembegalan sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Kelapa Gading,” kata dia.

    Mereka mengaku menjalankan aksi di atas Fly Over Sedayu, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (13/1) dan mendapatkan satu sepeda motor.

    Kemudian mereka menjalankan aksi di depan SPBU Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara (Jakut) pada Selasa (28/1) dan berhasil mencuri satu unit sepeda motor.

    Motor hasil pembegalan dijual ke daerah Kerawang seharga Rp3.200.000 dan dibagi hasil masing masing mendapatkan uang Rp800 ribu.

    Menurut keterangan pelaku, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.

    Keempat pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana kurungan maksimal tujuh tahun. Petugas mengamankan dua unit sepeda motor dan satu senjata tajam dari pelaku.

    Sebelumnya, korban berinisial HA menjadi korban pembegalan saat selesai bekerja dan pulang menggunakan sepeda motor kemudian melintas Flyover Sedayu, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading pada (13/1).

    Pada saat melintas di lokasi, korban dipepet dari sebelah kanan dan korban terjatuh. Seorang pelaku begal sempat mengacungkan senjata tajam sejenis celurit ke arah korban, lalu korban pun mundur meninggalkan motor miliknya.

    “Satu pelaku langsung mengambil motor milik korban dan membawa kabur,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cara Lapas Narkotika Pamekasan Dukung Reintegrasi Sosial Warga Binaan

    Cara Lapas Narkotika Pamekasan Dukung Reintegrasi Sosial Warga Binaan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, komitmen memberikan pembinaan maksimal bagi para warga binaan dalam rangka mendukung proses reintegrasi sosial.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Fathorrosi di hadapan warga binaan dalam kegiatan senam bersama yang digelar rutin setiap awal pekan. Sekaligus sebagai upaya sosialisasi mengenai hak dan kewajiban warga binaan.

    “Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi warga binaan, baik berkenaan dengan hak, kewajiban serta larangan dan sanksi terhadap warga binaan yang melanggar selama menjalani masa pembinaan,” kata Fathorrosi, berdasar rilis yang diterima beritajatim.com, Senin (17/2/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan jika seluruh warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan, pembinaan, serta kesempatan memperoleh remisi dan integritas sosial.

    “Namun hal ini juga bersamaan dengan kewajiban yang harus dipenuhi dan ditaati oleh para warga binaan. Artinya mereka memiliki kewajiban untuk mentaati tata tertib, menjaga ketertiban, serta berpartisipasi dalam program pembinaan,” ungkapnya.

    Sebab jika melanggar terhadap berbagai aturan yang sudah ditetapkan, beberapa sanksi juga disiapkan bagi para warga binaan yang melakukan pelanggaran. “Dari berbagai kewajiban ini, juga ada sanki jika mereka melakukan pelanggaran,” jelasnya.

    “Maka dari itu, kami berkomitmen memberikan pembinaan maksimal bagi seluruh warga binaan. Sehingga mereka bisa memahami hak, kewajiban serta larangan dan sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga sangat bertatap seluruh warga binaan dapat memperhatikan berbagai aturan dan tata tertib yang dilakukan. “Kami berharap para warga binaan dapat melaksanakan program pembinaan dengan baik untuk mendukung proses reintegrasi sosial, yakni kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” imbuhnya.

    “Selain sosialisasi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab yang dapat menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk menyampaikan aspirasi dan pertanyaan seputar program di dalam Lapas. Sehingga kita harapkan dapat menciptakan komunikasi yang baik anyar petugas dengan warga binaan, sekaligus dapat meningkatkan efektivitas pembinaan,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Perangkat Desa di Probolinggo Ditangkap karena Edarkan Sabu

    Perangkat Desa di Probolinggo Ditangkap karena Edarkan Sabu

    Probolinggo (beritajatim.com) – Seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

    Pelaku yang berinisial SUP (40) ditangkap di rumahnya pada Kamis (13/2/2025).

    Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku.

    “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perangkat desa yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, Senin (17/2/2025).

    Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian bergerak melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 8,87 gram, timbangan digital, dan sejumlah alat untuk mengkonsumsi sabu.

    “Penangkapan ini tentunya mengejutkan kita semua, karena pelaku adalah seorang perangkat desa yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat,” ungkapnya.

    Perbuatan pelaku ini tentu saja mengecewakan masyarakat, terutama warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran. Sebagai seorang perangkat desa, seharusnya pelaku memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah terlibat dalam peredaran narkoba.

    “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa narkoba adalah musuh bersama dan harus kita lawan bersama-sama,” tegas Nanang.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (ada/ted)

  • BNN soroti pentingnya pengaturan batasan `gramatur` di RUU Narkotika

    BNN soroti pentingnya pengaturan batasan `gramatur` di RUU Narkotika

    Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Irjen Pol. Agus Irianto (kiri) dalam Rapat Penyelarasan RUU Narkotika bersama pemangku kepentingan terkait di Jakarta, Kamis (13/2/2025). ANTARA/HO-BNN RI

    BNN soroti pentingnya pengaturan batasan `gramatur` di RUU Narkotika
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 14 Februari 2025 – 18:35 WIB

    Elshinta.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti pentingnya pengaturan batasan berat atau jumlah (gramatur) narkotika yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika.

    Dalam Rapat Penyelarasan RUU Narkotika bersama pemangku kepentingan terkait di Jakarta, Kamis (13/2), Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Irjen Pol. Agus Irianto berharap pengaturan gramatur dalam RUU Narkotika tidak hanya dilakukan berdasarkan studi pustaka atau barang bukti semata.

    “Akan tetapi, juga berdasarkan kajian dari sisi kesehatan,” ujar Agus, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/2).

    Agus mengingatkan bahwa perkembangan jenis narkotika di dunia sangat pesat dengan lebih dari 1.262 jenis narkotika baru yang teridentifikasi, dan sejumlah di antaranya belum diatur dalam UU.

    Di Indonesia, sambung dia, terdapat 97 jenis narkotika baru, dan sebanyak enam di antaranya belum diatur dalam UU sehingga harus disikapi dengan serius.

    Dalam kesempatan itu, Agus menekankan beberapa hal penting terkait penyelarasan RUU yang sedang dibahas.

    “Rapat ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antarlembaga serta pihak terkait dalam merumuskan UU yang lebih efektif dalam menangani masalah narkotika di Indonesia,” tuturnya.

    Adapun beberapa poin utama yang dibahas dalam rapat tersebut, antara lain, ⁠BNN memastikan kesepakatan yang tercapai antara para menteri dan kepala lembaga terkait dengan RUU yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Selain itu, kata dia, draf RUU yang disusun BNN telah mengikuti ketentuan dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker).

    “BNN berkomitmen untuk memastikan draf RUU Narkotika yang kami usulkan telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Ciptaker,” ungkap Agus.

    Tak hanya itu, dia menegaskan bahwa BNN akan mempertimbangkan kembali ketentuan pidana yang dicabut dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya dalam Bab Tindak Pidana Khusus Narkotika.

    Poin utama lainnya yang dibahas, yakni fokus RUU Narkotika pada aspek kesehatan, termasuk penguatan sistem Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan perbaikan dalam rehabilitasi penyalahguna narkotika yang mengalami ketergantungan serta penguatan peran dan fungsi BNN melalui UU dan peraturan presiden untuk mendukung implementasi yang lebih efektif.

    Isu penting lainnya yang dibahas dalam rapat tersebut berupa pengaturan terkait dengan zat psikoaktif baru, ambang batas narkotika, penguatan kelembagaan BNN, serta rehabilitasi berkelanjutan bagi pecandu narkotika.

    Kegiatan tersebut berlangsung secara hybrid dengan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk pejabat BNN, kementerian terkait, dan tenaga ahli di bidang hukum.

    Sumber : Antara

  • Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di Pasuruan

    Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Pasuruan. Dua orang pelaku, RO (37) dan GM (37), ditangkap pada Senin (10/2/2025) setelah adanya laporan dari masyarakat.

    Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Purworejo. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

    “Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 0,31 gram beserta sejumlah alat hisap dan plastik klip,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, Jumat (14/2/2025).

    Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa tersangka RO merupakan seorang residivis kasus narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah ini cukup serius dan perlu penanganan khusus.

    “Tersangka RO ini sudah memiliki pengalaman dalam kasus narkoba, sehingga menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba di wilayah ini cukup terorganisir,” tambah Iptu Arief.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu yang diamankan oleh polisi dibeli oleh RO dari GM seharga Rp 500 ribu. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni penjara minimal 5 tahun.

    Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya dan menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Pasuruan. (ada/kun)

  • Efisiensi Anggaran, Kemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen-Berlakukan WFA

    Efisiensi Anggaran, Kemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen-Berlakukan WFA

    Jakarta

    Kementerian Kesehatan RI terkena efisiensi anggaran sekitar Rp 19 triliun dari total Rp 106,76 triliun. Dalam surat edaran resmi nomor HK.02.02/A/548/2025, terinci sejumlah pemangkasan anggaran di beberapa aspek terkecuali pelayanan kesehatan maupun pengobatan.

    Edaran tersebut berlaku secara efektif sejak 10 Februari 2025, baik pada kantor pusat hingga kantor unit pelaksana teknis di daerah. Apa saja yang dipangkas?

    Biaya operasional

    Kemenkes RI mengurangi anggaran biaya operasional hingga 50 persen, meliputi kebutuhan alat tulis kantor, barang cetak, alat kebersihan, listrik, air, telepon, internet, serta pemeliharaan gedung dan kendaraan.

    Penggunaan sarana dan prasarana juga diperketat, termasuk penggunaan lift, AC, hingga penghematan listrik serta air di seluruh unit kerja. Berikut detailnya:

    Kemenkes RI juga membatasi pemeriksaan kesehatan menyeluruh atau general medical check-up bagi karyawannya, dan diganti dengan program cek kesehatan gratis (CKG). Di sisi lain, Kemenkes juga meniadakan langganan surat kabar/majalah (baik paperback maupun digital), uang lembur bagi pegawai non-aparatur sipil negara, dan pegawai alih daya (outsorcing), bahan makanan/penambah daya tahan tubuh (suplemen), pengadaan pakaian dinas pegawai, dan tes narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza) bagi pegawai.

    Pegawai Kemenkes RI juga diimbau memerhatikan penggunaan fasilitas gedung. Termasuk mereka yang dalam kondisi sehat, sebaiknya menggunakan tangga:

    1) Pegawai yang memiliki kondisi fit disarankan menggunakan fasilitas
    tangga.

    2) Fasilitas lift pegawai digunakan dengan ketentuan:

    a) bagi pegawai umum, dilakukan penjadwalan operasional lift pada lantai dan jam tertentu; dan

    b) lift yang beroperasi secara penuh, diperuntukkan bagi pegawai dengan risiko kesehatan tinggi, ibu hamil, dan disabilitas.

    Penggunaan kendaraan dinas

    Imbas efisiensi, penggunaan kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk pimpinan tinggi madya dan pratama. Sementara untuk opsi penambahan fasilitas perjalanan diupayakan untuk sewa, alih-alih pengadaan kendaraan kembali.

    Perjalanan dinas ke luar kota ikut dikurangi, demi menekan biaya transportasi dan akomodasi. Prioritas pekerjaan diutamakan dilakukan secara daring.

    Work from anywhere (WFA)

    Demi menghemat pembiayaan, tetapi tetap efektif dalam bekerja, work from anywhere dinilai sebagai opsi lebih hemat. WFA di Kemenkes diberlakukan setiap hari Rabu, berlaku pada pegawai non-pejabat pimpinan tinggi di kantor pusat.

    Phak Kemenkes RI akan melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala minimal sebulan sekali untuk melihat bagaimana efisiensi anggaran berjalan.

    “Agar efisiensi anggaran tetap selaras dengan kebutuhan operasional Kementerian Kesehatan,” tandas Kemenkes RI dalam edaran yang dirilis 9 Februari.

    (naf/kna)

  • Dua pengedar obat keras ilegal disergap aparat di Palmerah

    Dua pengedar obat keras ilegal disergap aparat di Palmerah

    Jakarta (ANTARA) – Dua orang pria yang menjual obat keras tramadol, trihexyphenidyl (trihex) dan jenis lain secara ilegal disergap aparat gabungan di wilayah Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis (13/2) malam.

    kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Jakarta Barat Agus Irwanto menyebut kedua pria tersebut disergap saat tengah menjajakan obat-obat keras ilegal tersebut.

    “Mereka sedang menjajakan dan sesuai dengan pengakuannya mulai dari (Kamis) sore dan kita tangkap sekitar jam 20.00 WIB lewat,” ucap Agus kepada wartawan di Jakarta pada Kamis malam.

    Pihak Agus bersama petugas gabungan dari TNI-Polri, Suku Dinas Sosial, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Jakarta mengamankan 120 butir pil tramadol dan 110 butir pil trihex dalam penyergapan tersebut.

    “Ada 200 lebih ya, 200 lebih butir atau kurang lebih ada 22 lembar tramadol dan trihex,” ungkap Agus.

    Meskipun sempat mau kabur, kata Agus, kedua pria berhasil diamankan tanpa tindakan fisik berbahaya.

    “Ya, kita sudah lakukan upaya untuk tidak sampai mereka melakukan tindakan yang membahayakan mereka sendiri dan alhamdulillah memang tidak terjadi dan kita persuasif ya melakukan untuk masuk dengan kendaraan, kita tangkap,” tutur Agus.

    Kedua pria yang ditangkap pun dibawa ke Suku Dinas Sosial Jakarta Barat untuk dibina lebih lanjut.

    “(Barang bukti) Ya, kita akan serahkan kepada intansi yang memang berhak ya, apakah BNN nanti Sudin Sosial, apakah dimusnahkan atau bagaimana nanti,” kata Agus.

    Lebih lanjut, Agus meyakini bahwa konsumsi obat-obat keras tersebut berkaitan erat dengan terjadi tawuran, aktivitas geng dan pelanggaran hukum lainnya.

    “Kita akan secara acak dan konsisten tentunya dukungan dari tiga pilar akan lakukan kegiatan ini baik di Palmerah dan di tempat-tempat lain,” pungkas Agus.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

  • Legislator Soroti Keamanan Laut RI Tak Secanggih China: Ini Masalah Serius

    Legislator Soroti Keamanan Laut RI Tak Secanggih China: Ini Masalah Serius

    Jakarta

    Anggota Komisi I DPR F-PAN Farah Puteri Nahlia menyoroti teknologi hingga persenjataan pengamanan laut di Indonesia tak sebanding dengan China. Dia mendukung agar strategi keamanan laut diperkuat regulasinya.

    “Sejak awal periode kami di Komisi I, kami sudah menghadapi realitas pahit bahwa setiap kali Bakamla atau TNI AL berhadapan dengan Coast Guard China, kita tertinggal dari segi persenjataan dan teknologi. Mereka jauh lebih canggih, sementara kekuatan kita tidak ada setengah dari mereka. Ini adalah masalah serius yang tidak bisa terus dibiarkan,” ujar Farah dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2025).

    “Fraksi PAN mendukung penuh perumusan strategi keamanan laut yang lebih komprehensif, berkelanjutan, dan responsif. Regulasi yang ada saat ini masih belum cukup untuk benar-benar menguasai dan menjaga laut kita,” tambahnya.

    Hal ini dikatakan Farah usai Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI serta Menteri Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Rapat ini membahas soal urgensi sistem keamanan laut yang komprehensif, berkelanjutan, adaptif, responsif, dan inklusif.

    “Kita sudah bertahun-tahun membahas berbagai ancaman keamanan laut, mulai dari penangkapan ikan ilegal, penyelundupan narkotika, perdagangan manusia, hingga isu terbaru mengenai pagar laut. Namun, karena ketidakjelasan regulasi dan kewenangan antar-lembaga, banyak isu yang seolah menggantung tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab. Ini bukan sekadar diskusi, ini tentang kedaulatan kita!” katanya.

    Kemudian, Farah juga mengatakan bahwa dari periode lalu, RUU Keamanan Laut sudah beberapa kali dibahas, namun tidak kunjung ada realisasi konkret. Ia juga menekankan bahwa keamanan laut tidak boleh hanya berfokus pada pertahanan militer, tetapi juga harus mencakup aspek ekonomi, HAM, diplomasi, serta keamanan non-tradisional.

    “Jangan sampai kita hanya terus rapat tanpa tindakan nyata! Tantangan zaman terus berkembang, dan keamanan laut harus bisa mengikuti dinamika tersebut dalam jangka panjang. Kita butuh regulasi yang lebih tajam, lebih operasional, bukan sekadar wacana,” tegasnya.

    Lebih lanjut, dia juga mendukung gagasan agar masyarakat pesisir dan nelayan mendapatkan peran yang lebih aktif dalam menjaga keamanan laut. Dia berharap keamanan laut bisa dijadikan isu prioritas oleh presiden.

    “Mereka bukan sekadar pengguna laut, tetapi garda terdepan yang dapat membantu mendeteksi ancaman sejak dini. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan program peningkatan kapasitas agar dapat menjadi mitra dalam menjaga keamanan maritim kita,” katanya.

    “Harapan kami, hasil rapat ini segera dibawa ke Presiden dan menjadi agenda dalam rapat kabinet berikutnya. Keamanan laut Indonesia tidak bisa lagi menjadi isu yang hanya dibahas di ruang rapat. Ini adalah prioritas nasional yang harus segera mendapat solusi konkret,” sambungnya.

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Posisi Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog Tuai Polemik, Komisi I DPR Sarankan Revisi Pasal 47 UU TNI – Halaman all

    Posisi Mayjen Novi Helmy Jadi Dirut Bulog Tuai Polemik, Komisi I DPR Sarankan Revisi Pasal 47 UU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mayjen Novi Helmy Prasetya yang diangkat menjadi Direktur Utama Perum Bulog menuai kritik dari masyarakat.

    Pasalnya, pengangkatan Mayjen Novi Helmy Prasetya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin pun menyarankan agar segera ada revisi Undang-Undang TNI, khususnya pasal 47 tentang tentara aktif hanya mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.

    TB Hasanuddin juga menilai, kritik pengangkatan Kepala Bulog ini memang beralasan, karena sesuai dengan UU TNI khususnya pasal 47 untuk perwira aktif hanya dapat menduduki jabatan di 10 Kementerian/ Lembaga.

    Pasal 47 UU TNI berbunyi sebagai berikut: “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung”.

    “Bila negara memang membutuhkan dan kemudian jabatan itu harus diisi oleh perwira tinggi TNI aktif, disarankan segera saja UU Nomor 34 tahun 2004 direvisi terutama pasal 47  agar tidak terjadi pelanggaran terhadap UU,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).

    Diberitakan sebelumnya, Markas Besar TNI menyatakan penunjukan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Bulog merupakan bagian dari kerja sama strategis antara TNI dan BUMN didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua institusi yang telah dilaksanakan sebelumnya.

    Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto mengatakan penugasan terhadap Novi dilakukan atas permintaan dari Kementerian BUMN.

    Kementerian BUMN, ungkap Hariyanto, melihat Novi memiliki pengalaman dan jaringan luas hingga ke tingkat Babinsa yang tentunya dapat mendukung penguatan program ketahanan pangan nasional.

    “Panglima TNI telah menyetujui permintaan tersebut setelah mempertimbangkan aspek strategis dan kontribusi yang dapat diberikan oleh Mayjen TNI Novi Helmy di Bulog,” kata Hariyanto kepada Tribunnews.com pada Senin (10/2/2025).

    Selain itu, lanjut dia, hari ini juga telah dilaksanakan penandatangan perjanjian kerja sama antara TNI dan Bulog dalam rangka mendukung pengadaan beras dan gabah nasional tahun 2025. 

    Kerja sama tersebut, kata Hariyanto, akan memanfaatkan gudang-gudang TNI yang tersebar di seluruh Indonesia untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

    Puspen TNI dalam keterangan resminya menyatakan Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan TNI di Ruang Pola, Gedung A Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2025).

    Perjanjian kerja sama antara Perum Bulog dengan TNI memuat tentang dukungan TNI dalam pengadaan gabah dan beras dalam negeri tahun 2025.

    TNI menyatakan tujuan dari Perjanjian kerja sama itu antara lain mendukung tercapainya target pengadaan gabah dan beras dalam negeri tahun 2025, meningkatkan kesejahteraan petani, mendukung kepastian pasokan bahan baku dan/atau pangan, menjaga proses pengadaan gabah dan beras dalam negeri agar tetap kondusif dan optimalisasi dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

    “TNI selalu mendukung kebijakan yang berorientasi pada kepentingan nasional, termasuk dalam menjaga ketahanan pangan sebagai bagian dari ketahanan nasional,” tegas Hariyanto.

    Juga diberitakan sebelumnya, Hariyanto menegaskan TNI selalu menghormati setiap keputusan yang diambil pemerintah.

    Terutama, lanjut dia, dalam penunjukan sebagai pejabat di lingkungan BUMN. 

    “Terkait dengan diangkatnya Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, tentunya TNI akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan prajurit aktif akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (9/2/2025).

    “Adapun nantinya proses administrasi terkait status keanggotaan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya di lingkup TNI tentunya akan dilakukan sesuai ketentuan melalui mekanisme aturan yang berlaku,” ujar dia.