Produk: Narkotika

  • Hadirkan Layanan untuk Lapas, BRI Terima Penghargaan dari IMIPAS

    Hadirkan Layanan untuk Lapas, BRI Terima Penghargaan dari IMIPAS

    Jakarta

    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program nasional melalui berbagai kerja sama strategis dengan kementerian dan lembaga negara. Dalam acara yang digelar di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Timur, BRI menerima Piagam Penghargaan Mitra Kerja Sama dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (IMIPAS).

    Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi BRI dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta 13 Program Akselerasi yang menjadi fokus transformasi Kementerian IMIPAS.

    Kementerian IMIPAS menilai BRI telah memberikan dukungan strategis yang konsisten dan berkelanjutan melalui sejumlah kerja sama yang terjalin baik, mulai dari penyediaan layanan perbankan di lingkungan IMIPAS, pelayanan pembayaran Paspor, Visa on Arrival, dan Overstay di Ditjen Imigrasi, hingga layanan transaksi cashless di Lapas/Rutan Ditjen Pemasyarakatan.

    Ketiga bentuk kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan tata kelola administrasi dan penguatan layanan publik yang dijalankan Kementerian IMIPAS. Kehadiran BRI melalui layanan perbankan berbasis digital dinilai memberi nilai tambah dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi proses pelayanan di lingkungan kementerian.

    Direktur Corporate Banking BRI, Riko Tasmaya, menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada BRI. Menurutnya, apresiasi dari Kementerian IMIPAS menjadi dorongan bagi perseroan untuk terus berinovasi dan memperkuat dukungan terhadap institusi pemerintah.

    “Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi BRI untuk terus memberikan kontribusi terbaik dan memperkuat kerja sama dengan Kementerian IMIPAS. Kami berkomitmen mendukung penuh implementasi program-program strategis pemerintah melalui inovasi layanan perbankan yang aman, cepat, dan terintegrasi,” ujar Riko, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11/2025).

    Riko menambahkan, BRI terus melakukan transformasi digital untuk menghadirkan layanan yang mampu menjawab kebutuhan organisasi berskala besar seperti IMIPAS. Dalam beberapa tahun terakhir, BRI telah menghadirkan berbagai solusi korporasi yang mendukung kelancaran administrasi keuangan serta meningkatkan efisiensi operasional di berbagai instansi pemerintah.

    Dengan jaringan layanan yang luas dan teknologi yang terus berkembang, BRI berharap dapat terus menjadi mitra yang relevan sekaligus memberikan nilai berkelanjutan bagi institusi pemerintah.

    Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas dukungan BRI yang dinilai konsisten, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan kementerian. Ia menegaskan sinergi antara pemerintah dan sektor perbankan merupakan komponen penting dalam menciptakan tata kelola keuangan yang modern dan terpercaya. Pada akhirnya akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan masyarakat.

    Ke depan, BRI berkomitmen memperkuat sinergi dengan Kementerian IMIPAS melalui pengembangan layanan perbankan yang lebih inovatif dan berfokus pada digitalisasi proses bisnis. BRI meyakini bahwa kolaborasi yang berkelanjutan antara lembaga perbankan dan pemerintah akan mendorong terciptanya ekosistem pelayanan publik yang lebih modern, inklusif, dan berdaya saing.

    (prf/ega)

  • Kejari Ponorogo Musnahkan 74.149 Barang Bukti, Termasuk Narkoba dan Bahan Peledak

    Kejari Ponorogo Musnahkan 74.149 Barang Bukti, Termasuk Narkoba dan Bahan Peledak

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Ponorogo memusnahkan 74.149 barang bukti dari 56 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai narkoba hingga bahan peledak.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi memusnahkan 74.149 barang bukti dari 56 perkara tindak pidana umum (pidum) yang telah inkracht sepanjang Januari hingga November 2025. Ratusan ribu barang bukti tersebut berasal dari berbagai jenis kejahatan, mulai dari narkotika, ketertiban umum, hingga kasus OHARDA.

    Berdasarkan data Kejari Ponorogo, perkara narkotika menjadi yang paling mendominasi dengan 26 kasus. Disusul 13 perkara Kamtibum, seperti perjudian dan bahan peledak, serta 17 perkara OHARDA yang meliputi pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pengeroyokan, hingga tindak asusila.

    Di lokasi pemusnahan, petugas terlebih dahulu menghancurkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Di antaranya sabu seberat 1,16 gram, ratusan butir pil Trihexyphenidyl, serta puluhan ribu pil LL. Seluruh barang haram itu dicampur larutan perusak lalu dihancurkan menggunakan blender.

    “Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga integritas penegakan hukum. Setiap barang bukti yang telah inkracht harus kami amankan dan musnahkan agar tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, Kamis (27/11/2025).

    Berbagai barang bukti lainnya, seperti puluhan potong pakaian, ribuan botol kosong, kardus, tas, serta benda yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan juga dimusnahkan dengan cara dibakar di tong besi. Barang elektronik berupa 11 unit handphone dan dua sim card dihancurkan dengan cara dipukul hingga tidak dapat digunakan kembali.

    Untuk peralatan keras seperti balok kayu, sabit, anak kunci palsu, serta senjata tajam rakitan, petugas memotongnya hingga berkeping-keping. Sementara itu, barang bukti berupa bahan peledak diserahkan kepada Tim Penjinak Bom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur untuk proses disposal sesuai standar keamanan.

    Selain pemusnahan, Kejari Ponorogo juga mengumumkan agenda lelang barang rampasan negara yang akan digelar secara online pada 2 dan 9 Desember 2025 melalui portal lelang.go.id. Zulmar mengajak masyarakat mengikuti informasi resmi melalui akun media sosial Kejari Ponorogo.

    “Kami juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang barang rampasan negara pada awal Desember nanti. Selain memperoleh barang melalui mekanisme resmi dan transparan, langkah ini turut memberi kontribusi nyata bagi penerimaan negara,” pungkasnya. [end/beq]

  • Arti Rehabilitasi Hukum, Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya?

    Arti Rehabilitasi Hukum, Siapa Saja yang Bisa Mendapatkannya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Istilah rehabilitasi  hukum kini muncul karena Ira Puspadewi  baru sama mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.

    Adapun istilah rehabilitasi hukum bisa diberikan Presiden kepada orang untuk memulihkan martabatnya. Hal ini secara eksplisit tertera dalam Pasal 1 (23) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Dalam aturan di atas, rehabilitasi adalah hak yang diperoleh seorang untuk mememulihkan harkat dan martabatnya. Ini diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan.

    Sementara itu, ada juga istilah rehabilitasi yang diberikan kepada penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah yang banyak ditemui di berbagai lapisan masyarakat. Tidak sedikit pengguna yang awalnya hanya mencoba kemudian terjebak dalam ketergantungan hingga sulit lepas tanpa bantuan profesional.

    Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 menempatkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai individu yang perlu dipulihkan, bukan hanya dihukum. Pendekatan ini diwujudkan melalui program rehabilitasi dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia.

    Apa Itu Rehabilitasi?
    Secara umum, rehabilitasi adalah upaya memulihkan kondisi fisik, mental, sosial, dan spiritual seseorang agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya. Rehabilitasi mencakup perawatan medis, pendampingan psikologis, hingga pemulihan perilaku dan kemampuan sosial.

    Dalam UU 35/2009, rehabilitasi dibagi menjadi:
    1. Rehabilitasi Medis
    Proses pengobatan untuk menghilangkan ketergantungan narkotika. Program ini dapat dilakukan di rumah sakit pemerintah atau lembaga yang ditunjuk, dan bisa dilengkapi pendekatan tradisional atau keagamaan sesuai dengan kebutuhan pasien.

    2. Rehabilitasi Sosial
    Kegiatan pemulihan fisik, mental, dan sosial untuk mengembalikan fungsi sosial mantan pecandu. Program ini ditujukan bagi individu yang sudah terbebas dari ketergantungan secara fisik maupun psikis, agar dapat kembali bekerja, bersekolah, dan beraktivitas di lingkungan masyarakat.

    Pasal 54 UU Narkotika menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, dan masa rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

    Mengapa Rehabilitasi Dianggap Penting?
    Penyalahgunaan narkotika berdampak luas, tidak hanya pada kesehatan pengguna, tetapi juga sosial, ekonomi, hingga keamanan. Tindak pidana narkotika kerap menjadi pemicu kejahatan lain seperti pencurian, penipuan, kekerasan, hingga pembunuhan.

    Melihat dampak tersebut, kebijakan hukum pidana menempatkan penyalahguna sebagai “korban”, bukan semata-mata pelaku. Dalam kajian viktimologi, pecandu termasuk kategori self-victimizing victims, yaitu individu yang menjadi korban akibat perbuatannya sendiri karena ketergantungan narkotika. Rehabilitasi menjadi bentuk pemidanaan yang berorientasi pada perawatan (treatment) dan perbaikan (rehabilitation), bukan sekadar penghukuman.

    Siapa Saja yang Berhak Mendapat Rehabilitasi?
    Ketentuan rehabilitasi dalam hukum narkotika berlaku bagi kategori berikut:
    1. Pecandu Narkotika
    Individu yang mengalami ketergantungan akibat penggunaan narkotika. UU mengharuskan pecandu melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarga untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.

    2. Korban Penyalahgunaan Narkotika
    Orang yang tidak sengaja atau tanpa kesadaran menggunakan narkotika dan mengalami ketergantungan.

    3. Penyalahguna yang Tidak Terbukti Terlibat Peredaran Gelap
    Hakim dapat memutuskan rehabilitasi apabila seseorang terbukti hanya sebagai pengguna, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.

    Bagaimana Peradilan Menentukan Hak Rehabilitasi?
    Hakim dapat menetapkan rehabilitasi atas dasar:
    1, Hasil asesmen dari tim terpadu (BNN, penyidik, dokter).
    2. Status pengguna yang bukan bagian dari jaringan pengedar.
    3. Bukti bahwa individu tersebut menderita sindrom ketergantungan.
    4. Rekomendasi medis atau sosial yang menunjukkan perlunya pemulihan.

    Selain itu, rehabilitasi dapat diputuskan baik selama proses penyidikan, penuntutan, maupun dalam putusan akhir persidangan. (Angela Merici Andriani Uto Keraf)

  • Bupati Pamekasan Kholilurrahman Berlakukan Aturan Jam Malam, Batasi Anak di Luar Rumah Kecuali Kondisi Darurat
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        26 November 2025

    Bupati Pamekasan Kholilurrahman Berlakukan Aturan Jam Malam, Batasi Anak di Luar Rumah Kecuali Kondisi Darurat Surabaya 26 November 2025

    Bupati Pamekasan Kholilurrahman Berlakukan Aturan Jam Malam, Batasi Anak di Luar Rumah Kecuali Kondisi Darurat
    Tim Redaksi
    PAMEKASAN, KOMPAS.com
    – Bupati Pamekasan Kholilurrahman resmi memberlakukan jam malam terhadap anak pada malam hari, Rabu (26/11/2025).
    Pemberlakukan jam malam berlaku sejak dikeluarkannya surat edaran nomor 300/XXX/432.305/2025.
    Edaran tersebut disebar melalui sejumlah instansi pemerintah tingkat kabupaten hingga pemerintah tingkat desa dan kelurahan.
    Anak dilarang berada di luar rumah sejak pukul 22.00 hingga pukul 04.00 pagi. Kecuali sedang dalam kondisi darurat bencana, sepengetahuan orang tua ataupun sedang dalam mengikuti kegiatan keagamaan.
    “Boleh di luar rumah juga kalau sedang mengikuti kegiatan sekolah atas sepengetahuan orang tua,” ucap
    Kholilurrahman
    .
    Dia menjelaskan, pemberlakuan jam malam berdasarkan Surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dan Menteri Agama RI nomor 1 tahun 2025, Nomor 800.82.1/225/SJ, Nomor 1 tahun 2025 tanggal 16 Januari 2025.
    “Perlu diberlakukan jam malam sesuai surat edaran bersama dua menteri sehingga kami menerapkan jam malam untuk anak pada malam hari,” katanya.
    Bupati dua periode tersebut mengatakan, selama pemberlakuan
    jam malam anak
    dilarang beraktivitas di luar rumah dan dilarang berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua.
    Termasuk melarang anak berkumpul dengan komunitas yang mengarah pada tindakan kriminalitas, kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras hingga narkotika.
    “Bagi yang melanggar ketentuan kami akan lakukan pembinaan kepada anak dan orang tua,” ucapnya.
    Pihaknya mengajak para orang tua bersama-sama melakukan pengawasan terhadap anak. Termasuk menertibkan anak tidak keluar rumah saat malam hari.
    Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dengan fokus untuk perlindungan anak.
    “Mari kita jaga bersama-sama hak-hak anak. Dan memberlakukan jam anak demi masa depan mereka,” katanya.
    Jumadi (45) warga Pamekasan mengaku mendukung adanya pemberlakuan jam malam pada anak sehingga hal-hal negatif pada pergaulan anak bisa dihindari.
    “Kami sangat mendukung edaran
    Bupati Pamekasan
    Kholilurrahman. Dengan begini akan meminimalisir terjadinya tawuran yang pernah terjadi di Pamekasan,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Angka Rehabilitasi Menurun di Blitar, Indikasi Peredaran Narkoba Menyusut?

    Angka Rehabilitasi Menurun di Blitar, Indikasi Peredaran Narkoba Menyusut?

    Blitar (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Blitar terus memperkuat upaya pemulihan bagi para penyalahguna narkoba melalui program rehabilitasi. Sepanjang tahun 2025, BNNK Blitar mencatat empat individu telah menjalani proses rehabilitasi.

    Ketua BNNK Blitar, Toto Robandiyo, menjelaskan bahwa program rehabilitasi ini adalah salah satu upaya untuk memberikan efek jera yang konstruktif, melengkapi proses penegakan hukum. Pada tahun ini jumlah individu yang mengikuti rehabilitasi memang menurun, pasalnya pada tahun sebelumnya ada 6 orang yang menjalani proses pemulihan untuk lepas dari narkoba.

    Toto merinci, dari empat penyalahguna yang direhabilitasi pada tahun 2025, profil mereka cukup beragam. Mulai dari suami istri hingga sopir alat berat tercatat ikut rehabilitasi pada tahun 2025 ini.

    “Pada tahun 2025 terdapat empat orang yang kami masukkan dalam program rehabilitasi. Mereka terdiri atas sepasang suami istri. Dalam hal ini suami bekerja sebagai sopir alat berat dan istri sebagai ibu rumah tangga,” ungkap Toto, Rabu (26/11/2025).

    Dua peserta lainnya adalah seorang laki-laki yang berprofesi sebagai pedagang dan satu laki-laki yang bekerja sebagai juru parkir. Keberagaman profesi ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak mengenal batas sosial.

    Toto menegaskan, rehabilitasi adalah pintu kedua bagi para penyalahguna untuk kembali ke kehidupan normal. Proses ini bukan hanya penyembuhan fisik, tetapi juga pemulihan mental dan sosial agar mereka dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat. BNNK Blitar memberikan peringatan tegas terhadap mereka yang telah menyelesaikan program ini.

    “Harapannya, setelah kembali ke lingkungan masing-masing, mereka tidak mengulangi perbuatannya. Jika kembali melakukan penyalahgunaan narkoba, maka proses hukum akan ditempuh,” tegas Toto Robandiyo, menekankan bahwa kesempatan pemulihan ini tidak boleh disia-siakan.

    Penurunan angka rehabilitasi dari enam menjadi empat orang di tahun 2025 ini diharapkan menjadi indikasi keberhasilan pencegahan yang dilakukan BNNK Blitar, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih proaktif melaporkan diri atau keluarganya yang terjerat narkoba untuk mendapatkan bantuan pemulihan segera. (owi/but)

  • Edarkan Narkoba dari Lapas Pamekasan, Dicky Dituntut 9 Tahun

    Edarkan Narkoba dari Lapas Pamekasan, Dicky Dituntut 9 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menuntut pidana penjara selama sembilan tahun pada terdakwa Dicky Reza Aprianto. Pembacaan tuntukan dilakukan dalam sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (26/11/2025).

    Dalam tuntutannya, Jaksa Esti Dilla menyatakan Terdakwa Dicky Reza Aprianto terbukti bersalah melakulan tindak pidana permufakatan jahat tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    “Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, pidana denda Rp 1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara,” ujar Esti.

    Diketahui, Terdakwa Dicky Reza Aprianto, sedang jalani hukuman sejak 2021 di Lapas Pamekasan hingga sekarang. Menggunakan sarana HP untuk trasaksi sabu kepada Yoklo (DPO) di Sleman Jateng, dan Bachtiar Imawan (berkas terpisah) sebagai kurir untuk mengantarkan sabu pesanan Terdakwa. [uci/but]

     

  • Kejaksaan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti

    Kejaksaan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti

    Surabaya (beritajatim.com) — Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, (25/11/2025).

    Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amar putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah PRINT 22/M.5.43/Kpa.5/11/2025.

    Kajari Darwis mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab hukum dan moral kejaksaan untuk memastikan barang bukti berbahaya tidak kembali beredar di masyarakat.

    “Kejaksaan akan terus berada di garis terdepan dalam upaya pemberantasan narkotika dan tindak kejahatan lainnya,” ujarnya.

    Pada periode III tahun 2025, terhitung Januari–Oktober, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, hingga barang elektronik. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 8.698,596 gram dalam 2.196 poket, ekstasi 2.754 butir (1.332,006 gram), pil Double L 100.125 butir, ganja 6.125,702 gram, serta 78 unit senjata tajam, 46 telepon genggam, dan 195 lembar pakaian.

    Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Tanjung Perak juga memaparkan capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hingga 25 November 2025, total PNBP yang disetor mencapai Rp5.413.983.600. Jumlah itu bersumber dari penjualan langsung sebesar Rp91.195.000, uang rampasan Rp108.789.000, nihil dari uang pengganti, serta hasil lelang yang mendominasi dengan nilai Rp5.213.999.600. Capaian tersebut menempatkan Kejari Tanjung Perak sebagai penyumbang PNBP tertinggi di Jawa Timur, yakni 27 persen dari total perolehan.

    Darwis menegaskan pemusnahan barang bukti tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga bentuk transparansi kepada publik atas pelaksanaan putusan pengadilan. Ia mengajak masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan tindak kriminal lainnya.

    Kegiatan ini kembali menegaskan komitmen Kejari Tanjung Perak menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga Surabaya. [uci/but]

     

  • DPR dan pemerintah mulai bahas RUU Penyesuaian Pidana berisi sembilan pasal

    DPR dan pemerintah mulai bahas RUU Penyesuaian Pidana berisi sembilan pasal

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang terdiri atas sembilan pasal.

    Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa sembilan pasal itu terbagi dalam tiga bab, yakni bab pertama adalah Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di Luar KUHP, bab kedua adalah Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah, dan bab ketiga adalah Perubahan Atas Undang-Undang KUHP.

    “Mengapa undang-undang ini sangat urgen? Karena merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP,” kata Eddy saat rapat panitia kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan sejumlah hal yang diatur atau disesuaikan melalui RUU tersebut, di antaranya soal pidana denda.

    Menurut dia, denda sudah diatur secara baku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni denda Kategori I sampai Kategori VIII.

    “Kategori I itu maksimumnya Rp1 juta, kemudian Rp10 juta, Rp50 juta, Rp200 (juta), Rp500 (juta), Rp2 miliar, Rp5 miliar, dan Rp50 miliar,” katanya.

    Selain itu, dia mengatakan ada penghapusan soal pidana minimum khusus, tetapi dikecualikan untuk tindak pidana HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi.

    Menurut dia, contoh penghapusan pidana minimum khusus, yakni untuk tindak pidana narkotika.

    Dia menjelaskan pidana minimum dihapus untuk narkotika karena salah satu penyebab penjara menjadi penuh adalah kasus narkotika. Padahal, barang bukti yang disita hanya sedikit.

    “Barang bukti yang disita itu kan 0,2 gram, 0,3 gram, tapi harus mendekam 4 tahun karena ada ancaman minimumnya. Oleh karena itu, ancaman minimumnya kita hapus, tetapi untuk maksimumnya itu tetap. Jadi, semua dikembalikan pada pertimbangan hakim,” katanya.

    Selain itu, Eddy menjelaskan RUU itu juga mengatur mengenai pidana kurungan yang dikonversi menjadi pidana, pidana kumulatif diubah menjadi kumulatif alternatif. Kemudian ada juga penyesuaian pidana terkait undang-undang perikanan hingga Undang-Undang Lalu Lintas.

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta pemerintah agar KUHAP yang baru disetujui untuk disahkan bisa langsung berlaku tanpa adanya penyesuaian-penyesuaian yang baru lagi.

    Oleh karena itu, dia sudah mengantisipasi hal-hal itu melalui norma-norma dan redaksi yang ada dalam KUHAP baru itu.

    “Tinggal peraturan pemerintah saja Pak. Kalau saya inventarisasi, itu kalau nggak salah ada 16 ketentuan, yang mendelegasikan aturan lebih lanjut,” kata Habiburokhman.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 1.598 Butir Ekstasi Diamankan dari Seorang Pengedar di Gambir

    1.598 Butir Ekstasi Diamankan dari Seorang Pengedar di Gambir

    JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba berisnisial A pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 16.40 WIB di Jalan Setia Kawan Raya, Gambir, Jakarta Pusat. Sebanyak 1.598 Butir narkotika jenis ekstasi diamankan.

    Plt Kanit 2 Subdit 1, Iptu Ahmad Huda mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat

    terkait aktivitas peredaran narkotika, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelusuran dan meringkus pelaku.

    “Kami mengamankan tersangka A di wilayah Gambir Jakarta Pusat dengan barang bukti ekstasi sebanyak 1.598 butir yang disimpan dalam sebuah tas pelaku dan Handphone Pelaku” katanya, kepada media, Selasa 25 November 2025.

    Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka A mengaku mendapat ekstasi itu dari seseorang berinisial T, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Penyidik masih dalamj jaringan itu untuk mengungkap peran T dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

    Selanjutnya, tersangka A beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

    “Tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

  • Beli Narkoba di Berlan Bisa Bayar Pakai QRIS

    Beli Narkoba di Berlan Bisa Bayar Pakai QRIS

    JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Berlan, Matraman, Jakarta Timur. Di tempat tersebut, peredaran narkoba dinilai cukup rapih.

    Hal itu terungkap setelah petugas gabungan berhasil menemukan adanya barcode Qris dari rumah salah satu bandar narkoba di Berlan.

    “Sistem peredaran di sini cukup rapih, sampai mereka melakukan pembayaran transaksi dengan menggunakan ini (Qris),” kata Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat di lokasi, Selasa, 25 November 2025.

    Penggerebekan narkoba di kawasan Berlan, Matraman, tidak ada perlawanan berarti dari para bandar dan pengedar.

    “Tidak ada perlawanan saat ini, karena disini ada sinergi antara BNN, TNI maupun Mabes Polri. Sehingga hal-hal yang sifatnya ada kendala bisa kita atasi,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, seorang bandar narkoba berinisial F berhasil ditangkap dari operasi gabungan yang digelar petugas gabungan BNN RI, TNI dan Polri di Kampung Berlan, Matraman, Jakarta Timur, Selasa, 25 November 2025, siang.

    “Kita menyita mesin penghitung uang. Sejumlah uang dan perhiasan,” ujar Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat di lokasi.

    Selain itu, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam jenis samurai, celurit, golok dan lainnya dari beberapa lokasi penggerebekan.