Produk: Narkotika

  • Polisi sebut Fariz RM pakai narkoba karena masalah keluarga

    Polisi sebut Fariz RM pakai narkoba karena masalah keluarga

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menyebutkan alasan musisi Fariz RM (66) memakai narkoba karena masalah keluarga sehingga penyalahgunaan obat terlarang itu terjadi keempat kalinya.

    “Mungkin dari hasil pemeriksaan sementara kita, saat ini ada karena ada permasalahan keluarga,” kata Wakil Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

    Telly mengatakan keterangan itu didapatkan dari hasil pemeriksaan awal dan Fariz memakai narkoba selama satu tahun.

    Fariz mendapatkan narkoba berupa sabu 0,89 gram dan ganja 7,4 gram dari mantan sopirnya, ADK (42).

    Setiap pembelian barang, Fariz memberikan upah sebesar Rp100 ribu – 200 ribu.

    Adapun tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di Jalan Sunter, Kemayoran, Tanjung Priok, (Jakarta Utara) dan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat.

    Terkait rehabilitasi, polisi masih mendalami pemeriksaan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

    “Nanti kita dalami untuk rehabilitasi, lagi kita dalami dalam pemeriksaan,” ujarnya.

    Sementara, musisi Fariz RM (66) mengakui alasan memakai narkoba karena tekanan popularitas di kalangan dunia hiburan sehingga mengulangi penyalahgunaan keempat kalinya.

    Polisi mengetahui musisi Fariz RM (66) memakai narkoba jenis ganja dan sabu dari keterangan sopirnya yang bekerja selama 2020-2021 dengan inisial ADK (42).

    ADK sebelumnya ditangkap pada Senin (17/2) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja.

    Kemudian, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

    Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pasutri Kurir Narkoba Rp 18,8 M Dibekuk di Riau Terancam Hukuman Mati

    Pasutri Kurir Narkoba Rp 18,8 M Dibekuk di Riau Terancam Hukuman Mati

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau karena menjadi kurir narkoba senilai Rp 18,8 miliar. Narkoba yang berhasil disita dari pelaku yakni sabu-sabu dan pil ekstasi.

    Pasutri yang ditangkap yakni ZM (30) da SA (28). Keduanya ditangkap bersama dua pria lainnya yakni AF (23) dan DS (30). Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di daerah Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Selasa (10/2/2025).

    Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, barang haram yang mereka bawa bernilai Rp 18,8 miliar lebih yang terdiri dari 9,87 kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.

    “Mereka suami istri ZM dan SA. Mereka bertugas sebagai sweeper yang memberitahukan kepada mobil kedua tentang situasi jalan aman atau tidak,” kata Kombes Putu, Kamis (20/2/2025).

    Dijelaskan Putu, penangkapan pertama terjadi pada Senin (10/2/2025) lalu di Jalan Lintas Timur Km 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau.

    “Di lokasi pertama ini kami mengamankan tiga orang yakni ZM, AF, dan SA. Dari ketiga tersangka ini tidak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi ini. Ketiganya berperan sebagai pemantau jalur guna memastikan perjalanan pengiriman narkotika,” ujarnya.

    Setelah dikembangkan, tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi kedua di parkiran sebuah masjid di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Di sana, polisi menangkap DS dan MH. “Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni ZM, AF, SA, dan DS,” ujarnya.

    Para tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

     

  • Fariz RM akui alasan pakai narkoba karena tekanan popularitas

    Fariz RM akui alasan pakai narkoba karena tekanan popularitas

    Jakarta (ANTARA) – Musisi Fariz RM (66) mengakui alasan memakai narkoba karena tekanan popularitas di kalangan dunia hiburan, sehingga mengulangi penyalahgunaan narkoba keempat kalinya.

    “Tekanan-tekanan dari popularitas menjadi beban saya, mungkin saya kembali tergelincir,” kata Fariz dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.

    Fariz mengatakan setiap kasusnya berhenti, dia juga mencoba untuk menekan memakai obat-obatan terlarang tersebut. Namun, apa daya akhirnya terjerumus kembali.

    Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga mulai dari istri hingga anak serta rekan-rekan satu profesi atas kejadian tersebut.

    “Oleh karenanya, saya ingin memohon doa teman-teman semua, keluarga, agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan berjalan lancar mudah dan aman,” ujarnya.

    Kepolisian mengetahui musisi Fariz RM (66) memakai narkoba jenis ganja dan sabu dari keterangan sopirnya yang bekerja selama 2020-2021 dengan inisial ADK (42).

    ADK sebelumnya ditangkap pada Senin (17/2) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja.

    Kemudian, pada Selasa (18/2), keterangan ADK menjadi berkembang usai ditemukan titik terang bahwa Fariz diduga juga memesan barang kepada ADK.

    Dari penangkapan itulah, pihak Kepolisian mengamankan dua orang tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

    Adapun barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

    Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

    Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni tahun 2008, 2014, 2018 dan 2025.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Fariz RM Ditangkap 4 Kali Pakai Narkoba, Netizen: Om Napa Sik?

    Fariz RM Ditangkap 4 Kali Pakai Narkoba, Netizen: Om Napa Sik?

    Jakarta

    Musisi Fariz RM ditangkap keempat kalinya menggunakan narkoba. Netizen banyak yang kecewa dan mendukung agar sang legend bisa lepas dari jeratan narkotika.

    Sebelumnya, Fariz RM ditangkap pada 2007, 2015, dan 2018 untuk kasus narkoba.

    Di X, Fariz RM mulai naik ke trending topic Indonesia. Sudah ada 2.162 tweet saat berita ini ditulis. Sementara di Google Trends, pencarian nama ‘Fariz RM’ meningkat drastis dalam satu hari terakhir.

    Pencarian ‘Fariz RM’ di Google mengalami kenaikan. Foto: Google Trends

    Adapun ‘Related queries’ yang dicari netizen banyak yang masuk kategori ‘Breakout’. Berikut ini di antaranya:

    fariz rm narkobafariz rm ditangkapfaris rmsiapa fariz rmfariz rm ditangkap narkobasherinafariz rm onengfariz rm sekarangfariz rm ditangkap lagi.
    ‘Related Queries’ Fariz RM di Google Trends. Foto: Google Trends

    Netizen di X pun bersuara soal kabar yang datang dari pelantun ‘Sakura’ dan ‘Nada Kasih’ tersebut.

    “buset,” respon singkat @minipiow.

    “Ke lima kali dapat piring cantik, Om, om napa sik?!” tulis @keringatan.

    “For the WHAT times???? Did he ever feel guilty???” kata @leondincht.

    “AGAIN??” @bersukhur kaget.

    Penangkapan Fariz RM dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat dan akhirnya menangkap Fariz RM dan pelaku lainnya berinisial ADK. Paman Sherina Munaf itu sempat mengelak dan tidak mau ditangkap.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti sabu dan ganja. Pada kasus terakhirnya, majelis hakim menetapkan Fariz RM wajib menjalani rehabilitasi selama 1 tahun yang sebagian telah dijalani olehnya sejak 27 Agustus 2018.

    (ask/ask)

  • Komisi III DPR bentuk panja awasi barang impor dan narkotika

    Komisi III DPR bentuk panja awasi barang impor dan narkotika

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika guna merespons berbagai laporan atau pengaduan masyarakat terkait dengan impor barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

    Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan DPR melalui Komisi III menaruh perhatian serius terhadap impor barang perdagangan, termasuk di dalamnya impor tekstil dan produk tekstil, karena selama ini banyak impor ilegal yang masuk di dalam negeri.

    “Panja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika yang dibentuk Komisi III DPR ini adalah wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPR untuk melindungi kepentingan dan kebutuhan dalam negeri, industri, dan masyarakat kita,” kata Rudianto di Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan bahwa panitia kerja (panja) tersebut akan secepatnya bekerja menindaklanjuti berbagai laporan pengaduan dari masyarakat terkait impor barang-barang ilegal yang sudah masuk di Komisi III DPR.

    “Kami akan langsung ke lapangan melakukan pengecekan, termasuk kita akan memanggil pihak-pihak terkait,” katanya.

    Khusus barang impor, dia pun meminta pemerintah melakukan upaya taktis, cermat, dan tepat untuk menekan tingginya volume impor tekstil dan produk tekstil yang masuk ke Indonesia sehingga bisa melindungi industri tekstil dalam negeri dan masyarakat.

    Rudianto mengatakan tingginya volume impor tekstil dan produk tekstil punya basis data yang valid.

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per November 2024, impor tekstil dan produk tekstil kurun Januari–November 2024 mencapai 1,96 juta ton dengan nilai 8,07 miliar dolar AS, lebih tinggi 5 persen dibandingkan periode sama tahun 2023 sebanyak 1,79 juta ton dengan nilai 7,63 miliar dolar AS.

    Dia mengatakan praktik dugaan impor tekstil ilegal dan keberadaan mafia impor tekstil ilegal berserta jaringannya juga harus terus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun Polri.

    Apalagi berdasarkan data Kementerian Perdagangan terdapat tujuh komoditas impor ilegal yang paling banyak membombardir pasar domestik Indonesia, yakni tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.

    “Pemberantasan dugaan impor ilegal tekstil dan mafianya harus menjadi prioritas pemerintah dan aparat penegak. Siapa pun pelakunya harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • 4 Oknum Polisi Diduga Peras 2 Warga Rp25 Juta di Lampung, Modus Tuduh Korban Simpan Sabu – Halaman all

    4 Oknum Polisi Diduga Peras 2 Warga Rp25 Juta di Lampung, Modus Tuduh Korban Simpan Sabu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Lampung – Polda Lampung saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan yang melibatkan empat oknum polisi terhadap dua warga.

    Dua warga yang menjadi korban pemerasan tersebut berinisial Su dan Ip, yang berasal dari Bandar Lampung.

    Mereka diduga diperas oleh empat oknum polisi, di mana tiga di antaranya merupakan anggota Polresta Bandar Lampung, yaitu Bripka ISM, Aipda DM, dan Bripka YC.

    Sementara itu, satu oknum lainnya, Bripka RD, diduga bertugas di Polda Lampung.

    Kronologi Pemerasan

    Menurut keterangan Su, pemerasan terjadi saat mereka ditangkap dengan tuduhan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

    Dalam proses penangkapan yang berlangsung di Jalan Radin Intan, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, mereka diminta untuk membayar uang sebesar Rp 25 juta.

    Namun, setelah negosiasi, jumlah tersebut berhasil diturunkan menjadi Rp 5 juta.

    “Jadi kami sempat ditangkap karena dituding memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Karena kami kasih uang Rp 5 juta, kami dilepaskan,” ungkap Su.

    Ia juga menambahkan bahwa terdapat bukti transfer uang senilai Rp 5 juta yang dikirimkan kepada oknum polisi tersebut.

    Bukti dan Tindakan Selanjutnya

    Dugaan pemerasan ini didukung oleh adanya rekaman video melalui sambungan WhatsApp yang menunjukkan proses pemerasan.

    Dalam rekaman tersebut, para oknum polisi mengaku sebagai petugas yang meminta damai kepada korban, dan mengancam akan membawa mereka ke kantor polisi jika tidak memenuhi permintaan uang.

    Saat ini, para oknum polisi tersebut telah diamankan dan sedang diperiksa oleh Bidpropam Polda Lampung untuk proses lebih lanjut.

    Pihak Polda Lampung berkomitmen untuk mendalami kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban.

    “Jadi saat ini masih pendalaman dari piham Propam Polda terkait adanya dugaan polisi melakukan pemerasan terhadap dua warga,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, kepada Tribun Lampung, Rabu (19/2/2025). 

    (TribunLampung.co.id/Bayu Saputra)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kriminal kemarin, sidang bos rental hingga Fariz RM ditangkap

    Kriminal kemarin, sidang bos rental hingga Fariz RM ditangkap

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan terjadi di Jakarta, Rabu (19/2) kemarin, mulai sidang kasus penembakan bos rental digelar dua kali sepekan, hingga Polres Metro Jakarta Selatan menangkap musisi Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali:

    Sidang kasus penembakan bos rental akan digelar dua kali dalam sepekan

    Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan dua kali sidang dalam sepekan terhadap kasus penembakan bos (pemilik) penyewaan mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

    “Pelaksanaan persidangan berikutnya akan dilaksanakan pada Senin (24/2) kemudian akan dilanjutkan Kamis (27/2). Biar efektif persidangan tersebut dilaksanakan Senin dan Kamis. Itu rencana yang kita harapkan,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    RS Polri rekonsiliasi kantong jenazah korban kebakaran Glodok

    Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) merekonsiliasi kantong jenazah korban kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat untuk mengetahui identitas korban.

    “Ada 14 kantong jenazah dan hari ini sedang ada rekonsiliasi,” kata Kepala RS Polri Brigjen Polisi Prima Heru Yulihartono saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi masih tunggu uji balistik kasus peluru nyasar di Cengkareng

    Polres Metro Jakarta Barat masih menunggu hasil uji balistik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri terkait kasus peluru nyasar yang mengenai kaki seorang anak berinisial M (6) di Cengkareng.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Iptu Muri Rifia mengatakan uji balistik yang dilakukan tersebut terutama untuk mengetahui jenis peluru dan senjata yang dipergunakan.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Seorang pria tewas tertabrak kereta di Stasiun Pondok Jati

    Seorang pria bernama Evan (15) ditemukan tewas tertabrak kereta di perlintasan kereta api (KA) Stasiun Pondok Jati, Matraman, Jakarta Timur pada Rabu malam.

    Korban merupakan penumpang motor yang terjebak kemacetan di perlintasan KA Pondok Jati berinisial E (15) yang diketahui merupakan siswa salah satu SMP di Jakarta Timur.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Fariz RM ditangkap polisi terkait narkoba

    Polres Metro Jakarta Selatan menangkap musisi bernama Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

    “Benar inisial FRM diamankan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Musisi Fariz RM Ditangkap Bersama Sopir Pribadinya

    Musisi Fariz RM Ditangkap Bersama Sopir Pribadinya

    Bisnis.com, JAKARTA–Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan tersangka musisi Fariz RM ditangkap bersama temannya berinisial ADK (46) di Bandung dan Jakarta terkait kepemilikan sabu dan ganja.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengemukakan kronologi penangkapan tersebut berawal ketika tim penyidik Polres Jakarta Selatan menangkap tersangka berinisial ADK di Sunter, Jakarta Utara. 

    Kemudian, setelah kasus itu dikembangkan, kata Nurma, barulah ditangkap musisi Fariz RM di Bandung Jawa Barat.

    “Dasar penangkapannya itu adalah laporan polisi LPA 53/2025 Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan ter tanggal 17 Februari 2025,” tuturnya di Jakarta, Rabu (19/2).

    Dia menjelaskan ketika ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan, tersangka ADK diketahui memiliki ganja. Sementara itu, kata Nurma, tersangka Fariz RM memiliki ganja dan sabu.

    “Untuk jumlah barang buktinya, sampai kini masih didalami dan dihitung penyidik ya,” katanya.

    Menurut Nurma, tersangka ADK diketahui merupakan sopir pribadi musisi Fariz RM. Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun,” ujarnya.

  • 10
                    
                        Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara Usai Ditangkap Keempat Kalinya
                        Megapolitan

    10 Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara Usai Ditangkap Keempat Kalinya Megapolitan

    Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara Usai Ditangkap Keempat Kalinya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Musisi
    Fariz RM
    terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara setelah tertangkap basah membawa narkoba, Selasa (18/2/2025).
    Akibat ulahnya, Fariz RM disangkakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
    “Kemudian pasal yang diterapkan di sini adalah Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
    Dari tangan Fariz RM, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu dan ganja.
    “Barang bukti yang diamankan untuk sementara ini ada ganja dan sabu. Kalau jenis dan berat nanti kita dalami lagi,” tambah Nurma.
    Adapun ini merupakan kali keempat Fariz RM berurusan dengan polisi atas kasus yang sama.
    Dia pertama kali ditangkap polisi pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
    Kedua, Fariz RM kembali ditangkap polisi di rumahnya pada 6 Januari 2015 dengan barang bukti mulai dari heroin, alat hisap sabu, hingga ganja.
    Ketiga, Fariz RM kembali ditangkap polisi pada 24 Agustus 2018. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengakuan Fariz RM 40 Tahun Hidup Bersama Narkoba

    Pengakuan Fariz RM 40 Tahun Hidup Bersama Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Musisi Fariz RM mengaku selama 40 tahun dirinya hidup bersama dengan narkoba. Pengakuan dari Fariz RM tersebut kembali viral setelah ditangkap polisi di Bandung atas kasus narkoba.

    “Aku benar-benar drugs man banget karena selama 14 tahun aku kecanduan heroin dan morfin. Ingat ya 14 tahun dan 40 tahun aku hidup dengan ganja dan narkotika,” kata Fariz RM dikutip dari channel YouTube, Rabu (19/2/2025).

    Fariz RM mengatakan, penggunaan narkoba telah dilakukan sejak masih duduk di bangku SMA.

    “Dari SMA saya sudah kecanduan narkoba, selama 14 tahun kokain dan morfin dan jadi satu. Acid sempat, saya enggak pernah pakai ineks, kenapa? karena aku tidak tahu campurannya,” tuturnya.

    “Lagi-lagi, aku bukan orang bodoh. Jadi, aku pakai narkoba yang memiliki rumus kimianya, kalau campurannya gue enggak tahu enggak akan gue coba, enggak akan berani gue pakai. Saya harus tahu apa yang masuk ke dalam mulut dan tubuh harus sesuatu yang aku tahu,” ujarnya.

    Akibat tidak bisa lepas dari narkoba, Fariz RM sampai harus berurusan dengan kepolisian selama tiga kali. Bahkan, proses rehabilitasi tidak bisa melepaskan dirinya dari jeratan narkoba.

    “Aku sudah tiga kali tersandung kasus narkoba, dua kali di penjara dan 1 kali direhabilitasi,” tambahnya.

    Meski demikian, Fariz RM mengaku tidak akan mempergunakan narkoba pada saat ingin membuat lagu atau karya yang diinginkannya.

    “Namun, aku bukan orang goblok. Kenapa? Aku tidak pernah pakai drugs untuk berkarya karena aku selalu berpandangan untuk menghasilkan karya yang baik maka dibutuhkan 100 persen otak,” ungkapnya.

    “Otak manusia adalah hal terhebat yang dibuat Tuhan buat sesuatu secara fisik bisa dilihat orang,” tutup Fariz RM yang mengaku 40 tahun hidup bersama dengan narkoba.