Produk: Narkotika

  • Deretan Prajurit TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil…

    Deretan Prajurit TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil…

    Deretan Prajurit TNI Aktif yang Duduki Jabatan Sipil…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (
    SBY
    ) yang menegaskan bahwa perwira
    TNI aktif
    tidak boleh terlibat dalam
    politik praktis
    dan harus mundur jika memasuki ranah politik atau pemerintahan telah memicu diskusi mengenai peran militer dalam
    jabatan sipil
    di Indonesia.
    SBY mengatakan itu saat mengenang pengalamannya menjadi Ketua Tim Reformasi ABRI.
    Ketika itu, tim reformasi membuat aturan baru yang menegaskan bahwa prajurit aktif tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
    “Dulu waktu saya masih di militer, dalam semasa
    reformasi TNI
    aktif, itu tabu untuk memasuki dunia politik, politik praktis,” kata SBY, saat bertemu dengan Ketua DPD Demokrat se-Indonesia, pada Minggu (23/2/2025).
    Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa larangan prajurit aktif terlibat dalam politik merupakan salah satu doktrin utama yang diterapkan saat reformasi ABRI.
    Dia sendiri mencontohkan putranya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang mundur dari karier militer ketika hendak berpolitik.
    AHY mundur dari TNI saat hendak mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta bersama Sylviana Murni pada 2017.
    Menurut SBY, kewajiban bagi prajurit aktif untuk mundur ketika hendak terjun ke dunia politik adalah syarat mutlak yang telah ditetapkan sejak era reformasi.
    Pernyataan SBY di atas berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada saat ini.
    Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat sejumlah perwira TNI aktif yang menduduki jabatan sipil strategis, bahkan ada yang di luar ketentuan Undang-Undang (UU).
    Berikut adalah beberapa di antaranya:
    Perwira menengah TNI Angkatan Darat (AD) ini ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Sebelumnya, Teddy merupakan ajudan Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) dan pernah menjadi asisten ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
    Penunjukan ini dilakukan melalui mutasi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
    Diangkat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan).
    Sebelumnya, Irham menjabat sebagai Wakil Inspektur Jenderal Angkatan Darat.
    Menempati posisi di Badan Penyelenggara Haji.
    Sebelumnya, Ian menjabat sebagai Kepala Pusat Pembinaan Mental TNI.
    Ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
    Saat ini, Novi masih tercatat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.
    Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Utama PT Pindad pada Januari 2024.
    Maruli menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.
    Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali diangkat sebagai Komisaris Utama PT PAL Indonesia sejak Desember 2024.
     
    Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, seperti diatur dalam Pasal 47 Ayat 1, prajurit disebutkan hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
    Dalam UU tersebut, hanya diatur 10 jabatan sipil yang dapat diduduki
    prajurit TNI aktif
    .
    Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
    Hal ini diatur pada Pasal 47 Ayat 2.
    Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI, Mayjen Alvis Anwar, enggan berkomentar panjang lebar soal pernyataan SBY bahwa prajurit TNI aktif yang masuk pemerintahan atau berpolitik harus pensiun dini dari kemiliteran.
    Ia hanya menyinggung bahwa dalam UU TNI, memang mengatur beberapa posisi jabatan sipil yang dapat diduduki oleh militer aktif.
    “Mohon maaf saya belum bisa memberikan tanggapan, karena itu mungkin pernyataan Beliau ya,” kata Alvis, saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Selasa (25/2/2025).
    “Sementara kalau Undang-Undang kan yang saat ini berlaku ada beberapa lembaga ya yang boleh TNI masuk ya,” tambahnya.
    Pengamat militer Khairul Fahmi menilai apa yang disampaikan oleh SBY memang merujuk pada UU TNI yang ada hingga kini.
    SBY, kata Khairul, juga tetap menaati UU tersebut ketika memimpin negara pada 2004 hingga 2014.
    Namun, dalam satu dekade terakhir, Khairul melihat beberapa perwira aktif mengisi jabatan strategis di luar ketentuan.
    Hal ini dinilai menimbulkan dinamika tersendiri dalam tata kelola pemerintahan dan reformasi TNI.
    “Jika pemerintah memang melihat ini sebagai kebutuhan, maka langkah terbaik adalah memastikan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan mekanisme yang jelas,” kata Khairul, kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2025).
    Menurut Khairul, pemerintah perlu memerhatikan beberapa aspek jika memang melihat kebutuhan menempatkan perwira aktif di luar instansi yang diperbolehkan.
    Misalnya, soal kepatuhan terhadap regulasi.
    Dari perspektif hukum, penempatan perwira aktif di jabatan sipil di luar yang diatur dalam UU TNI berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai kepatuhan terhadap regulasi.
    “Jika memang ada kebutuhan menempatkan perwira aktif di luar instansi yang diperbolehkan, sebaiknya dilakukan revisi regulasi yang memberikan payung hukum yang lebih jelas,” tegas Khairul.
    Revisi ini, lanjut dia, harus mengatur dengan tegas ruang lingkup, batasan, serta mekanisme yang memungkinkan perwira aktif menduduki jabatan sipil tanpa menimbulkan ambiguitas hukum.
    Misalnya, jika pemerintah ingin membuka lebih banyak ruang bagi perwira aktif di jabatan sipil, maka perlu ada mekanisme seleksi dan persyaratan yang ketat, termasuk apakah harus melalui pensiun dini atau status non-aktif sementara.
    Selain itu, harus ada juga ketentuan mengenai akuntabilitas dan evaluasi kinerja agar tidak terjadi penempatan yang hanya berbasis kedekatan politik atau jaringan tertentu.
    “Dengan adanya payung hukum yang jelas, maka kebijakan ini bisa berjalan dengan lebih terarah dan tidak bertentangan dengan prinsip reformasi TNI,” ucap Khairul.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi ungkap peredaran 161,6 gram sabu di Tangerang Selatan

    Polisi ungkap peredaran 161,6 gram sabu di Tangerang Selatan

    keduanya ditangkap di salah satu rumah kontrakan atau kosan di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan

    Jakarta (ANTARA) – Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 161,6 gram di wilayah Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

    “Telah diamankan dua orang tersangka berinisial GAS dan DS dengan barang bukti berupa sabu dengan total berat 161,6 gram,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam keterangannya, Selasa.

    Victor menjelaskan keduanya ditangkap di salah satu rumah kontrakan atau kosan di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan pada Kamis (9/1).

    “Keduanya mengedarkan narkoba dengan modus operandi menjadikan kontrakan atau kosan yang disamarkan sebagai tempat tinggal,” ucapnya.

    Victor menambahkan dari kedua tersangka diamankan sejumlah sabu yang telah dibungkus atau dipaketkan dengan berat yang bervariasi.

    “Terdapat 42 paket sabu mulai dengan berat 0,24 gram hingga 102,1 gram, selain itu juga diamankan satu timbangan digital dan dua alat komunikasi,” ucapnya.

    Dia juga menyebutkan jika diakumulasikan barang bukti tersebut, seharga Rp2 juta per gram sehingga total senilai sekitar Rp323,2 juta.

    “Dengan disitanya barang bukti tersebut, telah berhasil memotong mata rantai narkotika jenis sabu dan menyelamatkan 808 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Victor.

    Kemudian keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, ” ucap Victor.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamendagri dorong pemda fasilitasi kesehatan gratis bagi ASN

    Wamendagri dorong pemda fasilitasi kesehatan gratis bagi ASN

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menyediakan fasilitas kesehatan gratis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemda.

    Hal ini disampaikannya saat meninjau kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Pelaksanaan Medical Check Up (MCU) di Gedung F Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa.

    Ribka mengungkapkan pemeriksaan kesehatan gratis di lingkungan Kemendagri telah berlangsung secara rutin sejak 2015 dan mendapat antusiasme tinggi dari pegawai. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran pegawai terhadap pentingnya menjaga kesehatan.

    “Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Bapak Menteri Dalam Negeri dan juga Wamen dan Sekjen, (karena) terus konsisten bagaimana menjaga kesehatan dari pegawai kita. Dan ini sudah berjalan sepuluh tahun untuk pemeriksaan kesehatan rutin,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Lebih lanjut, kegiatan ini merupakan bagian dari program Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) yang dikelola oleh Poliklinik Kemendagri. Program ini bertujuan untuk memantau kondisi kesehatan pegawai, khususnya terkait penyakit tidak menular.

    Pemeriksaan yang dilakukan mencakup pengecekan paru-paru, tekanan darah, berat badan, serta pemeriksaan darah untuk mengetahui kadar gula dan kolesterol.

    Dia mengapresiasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang terus berkomitmen dalam memfasilitasi pemeriksaan kesehatan gratis bagi pegawai. Ia berharap kegiatan serupa dapat diterapkan di seluruh pemda, mengingat pentingnya pemeriksaan kesehatan bagi pegawai yang telah berusia lanjut.

    “Kebanyakan dari sisi kesehatannya juga kurang baik, jadi sudah tidak produktif lagi. Masih umur 60 tahun sudah tidak bisa produktif lagi, karena kebanyakan duduk, kerja, kemudian juga banyak melakukan aktivitas non-fisik,” jelasnya.

    Untuk itu, dirinya pun menekankan pentingnya menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup sehat agar pegawai tidak mudah terserang penyakit seperti stroke dan gangguan kesehatan lainnya.

    “Ini harus diikuti oleh semua pemerintah daerah dalam hal ini provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Supaya Aparatur Sipil Negara kita betul-betul produktif, sehat, dan bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab negara lebih baik ke depan,” ujar Ribka.

    Selain pemeriksaan kesehatan, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan pemeriksaan narkoba sebagai bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pemeriksaan ini telah dilaksanakan secara rutin sejak 2021 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden terkait P4GN.

    “Saya pikir ini terobosan yang baik sekali yang dilakukan oleh Bapak Menteri Dalam Negeri untuk ASN kami, dan tadi ASN secara sukarela berkesadaran dan penuh tanggung jawab sudah memeriksakan urinnya, kemudian melalui beberapa meja pemeriksaan,” ungkapnya.

    Menurutnya, program pemeriksaan kesehatan ini sangat baik dan perlu ditingkatkan serta diteruskan. Karena itu, pemda diharapkan dapat mengadopsi program serupa agar ASN dapat berkontribusi maksimal dalam mendukung kebijakan pemerintah.

    “Kami akan juga monitoring dalam pelaksanaannya seperti apa untuk pemerintah daerah. Kita harus mulai dari aparatur pemerintah negara memberikan contoh dan dimulai juga dari para pemimpin,” pungkas dia.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Peredaran Narkoba di Lamongan Meluas, Libatkan Mahasiswa

    Peredaran Narkoba di Lamongan Meluas, Libatkan Mahasiswa

    Lamongan (beritajatim.com) – Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Lamongan semakin mengkhawatirkan. Dalam periode Januari hingga Februari 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap 29 kasus yang tersebar di 10 kecamatan, dengan total 39 tersangka, termasuk seorang mahasiswa yang terlibat dalam jaringan pengedar.

    Sepuluh kecamatan yang menjadi lokasi pengungkapan kasus antara lain Paciran dengan 6 kasus, Brondong 4 kasus, Karangbinangun 3 kasus, Kalitengah 3 kasus, Lamongan 3 kasus, Tikung 2 kasus, Ngimbang 2 kasus, serta masing-masing 1 kasus di Laren, Babat, dan Sugio. Selain itu, ada tiga kasus hasil pengembangan yang ditemukan di Kecamatan Dukun (Gresik) serta Kecamatan Kabuh dan Ploso (Jombang).

    Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Teguh Triyo Handoko, mengungkapkan bahwa dari 39 kasus yang terungkap, terdapat tiga kasus menonjol. Salah satunya melibatkan seorang mahasiswa berinisial CE (24), warga Kecamatan Babat, yang ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 140 gram.

    “Tersangka CE membeli ganja dari akun Instagram bernama kingstone, kemudian bertemu dengan kurir di salah satu SPBU. Kami berhasil mengamankannya dan membawanya ke kantor polisi,” ujar AKP Teguh dalam rilis pers, Selasa (25/2/2025).

    Selain ganja, polisi juga menyita barang bukti berupa 44,28 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, 13.625 butir obat keras daftar G, 40 unit ponsel, 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, serta uang tunai Rp 3.420.000.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. [fak/beq]

  • Retret kepala daerah, Menko Yusril jelaskan penguatan ideologi Pancasila hingga penegakan hukum

    Retret kepala daerah, Menko Yusril jelaskan penguatan ideologi Pancasila hingga penegakan hukum

    Foto: Kurniawati/Radio Elshinta

    Retret kepala daerah, Menko Yusril jelaskan penguatan ideologi Pancasila hingga penegakan hukum
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 24 Februari 2025 – 22:58 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjadi salah satu pembicara pada Retret Pembekalan Kepala Daerah yang berlangsung di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. Dalam forum tersebut, Menko Yusril menyampaikan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    Adapun Asta Cita tersebut, yaitu pada poin pertama yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM. Selain itu poin ketujuh Asta Cita, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    “Yang empat terakhir ini memang merupakan prioritas yang ditegaskan oleh Presiden sejak awal terbentuknya pemerintahan ini,” ujarnya dalam kegiatan yang diikuti gubernur dan bupati/wali kota tersebut, Senin (24/2), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati.

    Dia menjelaskan, hingga saat ini proses penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi dan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya masih berlangsung. Bahkan, penanganan kasus judi online juga masih dilakukan di tengah masyarakat.

    Di lain sisi, terkait dengan penguatan ideologi Pancasila, dia menjelaskan, Pancasila merupakan dasar negara yang telah disepakati bersama oleh para pendiri bangsa. “Dan sampai hari ini, tidak ada satu kelompok pun yang mempersoalkan itu,” jelasnya.

    Dia menjelaskan, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus menjadi panduan dalam mengatasi setiap permasalahan di masyarakat. Misalnya sila pertama, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang menjadi sumber spiritual dan etik dalam kehidupan masyarakat. Dalam implementasinya, meski hidup di tengah keberagaman beragama, masyarakat Indonesia dapat saling menghormati.

    “Kita melihat adanya kemajemukan dan keragaman agama-agama di Tanah Air kita, yang paling penting adalah bagaimana kita menjamin persaudaraan, persatuan,” jelasnya.

    Berbagai nilai yang terkandung dalam Pancasila juga harus dituangkan pada setiap kebijakan pemerintah. Hal ini misalnya sila kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Nilai keadilan tersebut harus menjadi landasan pemerintah dalam merumuskan kebijakan.

    “Baik itu kebijakan-kebijakan praktis pemerintahan maupun juga kebijakan-kebijakan dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum di dalam masyarakat kita ini,” tandasnya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Simpan Sabu, Mantan Anggota DPRD Bangkalan Dihukum 5 Tahun Penjara

    Simpan Sabu, Mantan Anggota DPRD Bangkalan Dihukum 5 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada Holilih SH. Mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019 tersebut dinyatakan bersalah lantaran menyimpan narkotika jenis Sabu-sabu.

    Vonis tersebut conform atau sesuai dengan tuntutan JPU Hajita Cahyo Nugroho. JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa Holilih dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, namun dengan ketentuan subsider 3 bulan.

    ” Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Holilih selama 5 tahun penjara,” ujar Ketua majelis Saifudin Zuhri pada sidang di PN Surabaya.

    Selain hukuman badan, terdakwa Holilih juga diganjar untuk membayar denda Rp 1 miliar. “Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan,” katanya.

    Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU Hajita kompak menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. “Kami pikir-pikir,” kata JPU Hajita menanggapi vonis majelis hakim terhadap terdakwa.

    Berdasar surat dakwaan, kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 2 Oktober 2024, ketika Holilih hendak mengambil sepeda motornya yang digadaikan oleh seseorang bernama BAD. Dalam proses pencarian, Holilih diantar oleh rekannya, Suhud, yang kini berstatus sebagai buronan.

    Saat itu, Holilih dan BAD menemui seseorang bernama Birin–juga seorang buronan–di Desa Kemoneng, Kecamatan Tragah, Bangkalan. Dalam pertemuan tersebut, Birin menawarkan untuk membantu menebus motor miliknya dengan syarat Holilih membantu menjual narkotika jenis sabu. Malam itu, Holilih juga sempat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma bersama Birin dan beberapa orang lainnya.

    Keesokan harinya, Holilih diberikan satu paket sabu sebagai bentuk tanggung jawab Birin karena sepeda motor milik Holilih akan ditebusnya. Barang haram tersebut kemudian disimpan Holilih dalam sarung yang dipakainya.

    Namun pada 19 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, Holilih ditangkap di sebuah rumah di Desa Kemoneng oleh anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari tersangka lain yang telah tertangkap lebih dulu. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 paket kecil sabu dengan total berat netto 3,343 gram, serta berbagai barang bukti lainnya, termasuk alat hisap sabu, timbangan elektrik, dan ponsel.

    Atas perbuatannya, Holilih didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika. [uci/ian]

  • Wali Kota Jaksel dinilai jadi tokoh inspiratif selama memimpin

    Wali Kota Jaksel dinilai jadi tokoh inspiratif selama memimpin

    Jakarta (ANTARA) – Wartawan Jakarta Selatan (WJS) menilai Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin menjadi tokoh berpengaruh, inspiratif dan inovatif selama kepemimpinannya dalam mengembangkan Kota Berbasis Humanis, sehingga berhak mendapatkan penghargaan.

    “Kita lakukan penilaian secara tertutup atau diam-diam dengan mengamati kinerjanya sejak satu tahun lalu,” kata Ketua WJS Robin Tarigan di Jakarta, Senin.

    Wali Kota Jaksel Munjirin mengucapkan terima kasih kepada Wartawan Jakarta Selatan yang telah memberikan penghargaan berkaitan dengan kinerjanya selama 2024.

    “Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan ini saya mohon untuk menjadi catatan kita untuk satu tahun ke depan,” katanya.

    Ia pun berkomitmen pada 2025 ini akan meningkatkan kinerja untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Terlebih, kinerjanya selalu diperhatikan oleh awak media.

    “Saya sudah sampaikan kepada para camat tentang 40 program prioritas yang akan segera dilaksanakan oleh pak gubernur dan wakil gubernur, jajaran suku dinas juga demikian, saya mohon yang berkaitan dengan tupoksi kita, segera kita menyesuaikan diri untuk melaksanakan program-program tersebut,” ujar Munjirin.

    Selain Munjirin, WJS juga memberikan penghargaan kepada sejumlah unit kerja perangkat daerah (UKPD) di lingkungan Kota Jakarta Selatan, BNN Jakarta Selatan dan Baznas Bazis Jakarta Selatan.

    Sejumlah UKPD yang menerima penghargaan yaitu Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan sebagai UKPD dengan pelayanan publik terbaik melalui Program Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung; Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan sebagai UKPD Pendukung Utama Program Ketahanan Pangan, Kecamatan Kebayoran Lama sebagai Penggerak Program Ketahanan Pangan Terbaik Tingkat Kota Jakarta Selatan.

    Kemudian, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jakarta Selatan sebagai UKPD dengan respon cepat (Quick Response) Terbaik Kota Jakarta Selatan; Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan sebagai UKPD terbaik dalam mitigasi bencana melalui sistem pembangunan drainase Tingkat Kota Jakarta Selatan.

    Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kecamatan Cilandak dan Kelurahan Petogogan sebagai UKPD dengan publikasi berita terbanyak sepanjang 2024; Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan sebagai Institusi dengan Penegakan Hukum Humanis Terbaik; serta Baznas Bazis Kota Jakarta Selatan sebagai badan dengan kontribusi bidang sosial dan pengentasan kemiskinan terbaik Tingkat Kota Jakarta Selatan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kapolres Labuhanbatu Hingga Kasat Diperiksa Propam Buntut Bandar Narkoba Mengaku Setor Rp 160 Juta – Halaman all

    Kapolres Labuhanbatu Hingga Kasat Diperiksa Propam Buntut Bandar Narkoba Mengaku Setor Rp 160 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau terkait dugaan setoran uang dari bandar narkoba.

    Diketahui, seorang bandar Narkoba bernama Endar Muda Siregar mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 160 juta setiap bulannya kepada Polres Labuhanbatu.

    Merespons hal tersebut, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengungkap dalam mendalami pengakuan tersebut, Propam Polda Sumut sudah bergerak.

    Selain Kapolres AKBP Bernhard L Malau, Kasat Narkoba Labuhanbatu AKP Sopar Budiman dan kepala unit lainnya di Satres Narkoba Labuhanbatu sudah diperiksa Propam Polda Sumut.

    Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan untuk hasil pemeriksaannya saat ini belum keluar dan proses pemeriksaan masih berlangsung.

    Pemeriksaan, lanjut Whisnu berdasarkan fakta-fakta yang ada.

    “Sudah diperiksa semuanya mulai dari Kasat Narkoba, Kapolres sudah kita periksa benar atau tidak,” kata Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Senin (24/2/2025).

    Irjen Whisnu menegaskan, dirinya tak menutup-nutupi anggotanya yang bersalah, apalagi menyangkut narkoba.

    Apabila terbukti, dirinya tak akan segan-segan memberikan sanksi.

    Namun, apabila tidak terbukti, ia akan menjelaskan kalau tuduhan bandar narkoba tidak benar.

    “Semua berdasarkan fakta-fakta penyidikan. Tidak ditutupi. Pokoknya kalau anggota salah, ditindak tegas. Kalau benar, jangan dong,” katanya.

    Sosok Endar Muda Siregar Si Bandar Narkoba

    Endar Muda Siregar merupakan seorang seorang bandar Narkoba yang ditangkap pihak kepolisian di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, pada 7 Mei 2024 lalu.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.

    Saat ini, Endar telah divonis tujuh tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.

    Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon sebelumnya mengungkap penangkapan Endar saat itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tiga tersangka lain, Muhammad Ridwan, Khoiruddin Dalimunthe, dan Rahasia.

    “Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar,” ungkap Siti dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2025) dikutip dari Kompas.com.

    Dia juga mengeklaim pernyataan Endar tersebut tidak berdasar.

    “Tersangka Endar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika. Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut,” ujar Siti.

    Namun Siti mengatakan, pihaknya akan tetap menyelidiki pernyataan Endar.

    Apabila ada oknum polisi yang terlibat dalam persoalan ini, pihaknya akan menindak tegas.

    “Jika terbukti, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dan proses pidana.”

    “Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut,” kata Siti.

    Pengakuan Endar Si Bandar Narkoba

    Sebelumnya berdasarkan video yang diterima Tribun Medan pada Jumat (31/1/2025), diduga video diambil setelah Endar selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

    Dalam narasinya, Endar meminta agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan tindakan.

    Ia meminta Presiden membasmi oknum-oknum nakal agar tidak ada lagi polisi yang nekat bermain dengan narkotika.

    Endar bahkan mengaku menyetor uang sebesar Rp 160 juta tiap bulannya ke polisi di Polres Labuhanbatu.

    “Saya itu membayar di Mapolres Labuhanbatu, berjumlah sekitar Rp1 60 juta setiap bulannya,” kata Endar Muda Siregar dari balik jeruji sel.

    Ia membeberkan, pembagian uang tersebut dengan rincian dibagi-bagi di Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu.

    “Yang Rp80 juta, untuk Kasat. Kategorinya ‘ketua kelas’, kemudian untuk Kanit Rp20 juta, dan untuk tim Rp8 juta per bulan,” ungkap Endar.

    Endar mengaku uang tersebut disetorkannya melalui seorang pria berinisial RS, tanggal 10 setiap bulannya.

    Dia juga mengaku siap memberikan keterangan ke Propam atas pernyataannya.

    Untuk itu, Endar sangat berharap agar para oknum yang terlibat untuk diperiksa.

    “Segera diperiksa lah semua petugas yang terlibat dengan saya,” ungkapnya.

    (Tribunmedan.com/ Fredy Santoso/ kompas.com/ rahmat utomo)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Imbas Pengakuan Bandar Narkoba Setor 160 Juta ke Polisi, Kapolres Labuhanbatu Diperiksa

  • 14 Napi Blitar Dipindahkan ke Lapas Madiun, Ini Alasannya

    14 Napi Blitar Dipindahkan ke Lapas Madiun, Ini Alasannya

    Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 14 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar terpaksa dipindahkan ke Lapas Madiun. Mereka yang dipindahkan ini merupakan narapidana narkotika.

    Kepala Lapas IIB Blitar, Romy Novitrion mengatakan, ada 14 narapidana dari kasus narkoba yang saat ini sudah dipindahkan ke Lapas Madiun. Mereka kini sudah berada di Lapas Madiun untuk menghabiskan sisa masa tahanan.

    “Benar, kita memindahkan sekitar 14 narapidana dari kasus narkoba ke Lapas kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Madiun Kelas IIA,” ungkap Romy, Senin (24/2/2025).

    Pemindahan narapidana ini dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama Sabtu, 22 Februari 2025 kemarin ada sebanyak 13 napi yang dipindahkan.

    Sementara pada tahap ke 2 pada Minggu 23 Februari 2025 petugas kembali memindahkan 1 orang narapidana. Dari jumlah tersebut sebanyak 8 orang narapidana akan ditempatkan di Lapas Madiun dan 5 lainnya akan mendekam di Lapas Pemuda Madiun.

    “Kita pindahkan hari Sabtu kemarin, untuk tahap pertama ada 13 orang yang dipindah. Delapan orang di Lapas Madiun dan 5 orang di Lapas Pemuda Madiun. Kemudian pada Minggu kembali kita pindahkan 1 orang lain,” urainya.

    Pemindahan ini dilakukan untuk mengurangi over kapasitas penghuni Lapas serta untuk menjaga keamanan. Pasalnya belakangan ini Lapas Blitar sering mendapatkan kiriman narkoba dari luar yang diduga dipesan oleh narapidana.

    “Seperti kita tahu, Lapas Blitar dalam dua bulan terakhir mendapat teror kiriman obat keras berbahaya yang ditujukan untuk penghuni Lapas kasus narkoba. Untuk meminimalisir hal tersebut, kita pindahkan sejumlah narapidananya,” tandasnya.

    Narapidana yang dipindahkan ini adalah untuk narapidana yang divonis hukuman minimal 6 tahun penjara. Diharapkan dengan pemindahan 14 narapidana ini Lapas Blitar akan lebih kondusif dan lebih aman dari ancaman narkoba.

    “Dengan pemindahan itu maka peredaran narkoba di dalam Lapas bisa terputus. Sekaligus mengurangi kapasitas penghuni,” tutupnya.

    Kapasitas blok tahanan narkoba di Lapas Blitar sebanyak 140 orang. Sementara saat ini dihuni 170 orang. Sedangkan total warga binaan di Lapas IIB Blitar saat ini sebanyak 549 orang. [owi/beq]

  • 10 Kg Sabu Hendak Dikirim ke Bangkalan Lewat Jembatan Suramadu

    10 Kg Sabu Hendak Dikirim ke Bangkalan Lewat Jembatan Suramadu

    Surabaya (beritajatim.com) – BNN Jatim menggagalkan pengiriman 10 kilogram narkotika jenis sabu ke Bangkalan lewat akses jembatan Suramadu, Rabu (19/02/2025) lalu.

    Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Kombes Pol Noer Wisnanto saat dikonfirmasi membenarkan penggagalan pengiriman sabu ke Madura itu. Namun, ia belum bisa menjelaskan identitas pelaku yang diamankan.

    “Iya benar mas (ada penggagalan). Namun masih dalam penyelidikan mohon bersabar,” katanya, Minggu (23/02/2025).

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, narkoba sebanyak 10 kilogram itu dikirimkan lewat akses Suramadu sekitar pukul 23.00 WIB. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam bungkus teh hijau cina. Lalu diduga kuat berasal dari jaringan internasional.

    Terkait detail pengungkapan ini, Noer berjanji akan segera menyelesaikan dan mengungkap kepada publik. Sehingga dirinya meminta agar masyarakat bersabar dan memberi waktu petugas untuk bekerja.

    “Kami masih melakukan pengembangan. Dalam waktu dekat akan kami ekspos dan akan kami sampaikan langsung,” pungkas Winanto. (ang/but)