Produk: Narkotika

  • Calon Ketua RW Jadi Pengedar Narkoba di Penjaringan Jakarta Utara, Bagi-bagi Sabu ke Simpatisan – Halaman all

    Calon Ketua RW Jadi Pengedar Narkoba di Penjaringan Jakarta Utara, Bagi-bagi Sabu ke Simpatisan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – AS (39), calon Ketua RW di Penjaringan, Jakarta Utara ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

    Ia ditangkap karena mengedarkan Narkoba jenis sabu kepada warga di RW 12 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

    AS mengedarkan narkoba ketika dirinya tengah maju sebagai calon ketua RW di tempat tinggalnya beberapa waktu lalu.

    “Ada calon Ketua RW 12 Kelurahan Penjaringan. Ini perlu kita sikapi masyarakat. Kita perlu mencegah orang-orang yang ternyata pengedar, agar jangan sampai menjadi calon pejabat di wilayahnya setingkat RT atau RW,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing saat dikonfirmasi, Minggu (2/3/2025). 

    Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sigit mengatakan, AS ditangkap setelah polisi menelusuri ada peredaran sabu-sabu yang terjadi di lingkungan warga RW 12 Kelurahan Penjaringan.

    Hasil pengembangan, ternyata pengedarnya adalah AS, yang kala itu telah mencalonkan diri sebagai ketua RW.

    Tak cuma mengedarkan, AS nyatanya juga mengkonsumsi barang haram tersebut.

    “Barang buktinya pada saat itu 4 klip sabu-sabu. Jumlahnya cukup besar, sekitar 4 gram,” kata Sigit.

    “Pada saat kita amankan itu, untuk urine dari tersangka juga positif (sabu),” ujarnya.

    Simpatisan Dicekoki Sabu

    AS mengaku bila dirinya mencekoki sabu kepada simpatisan yang sedang memasang spanduk pencalonannya.

    AS pun mengaku dirinya nekat membeli sabu dengan uang pribadi untuk dibagikan kepada warganya.

    “Anak buah kita pada doyan begitu (sabu), kita beli terus kita cak 12, sisa 8 paket. Ngecaknya di rumah,” kata AS ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

    AS mengaku sudah mengedarkan sabu-sabu kepada warga di lingkungan rumahnya selama 6 bulan.

    Diduga, ia rela memenuhi permintaan beberapa anak buahnya itu untuk mencari suara dalam rangka pemilihan ketua RW.

    Terakhir kali ia membagikan sabu itu adalah ketika beberapa warganya sedang memasang banner pencalonan dirinya sebagai ketua RW.

    “Pas mau pemilihan aja dan jalan sudah 6 bulanan, alasannya ya untuk membagi-bagikan. Jadi anak buah saya doyan, pas mau pasang banner minta itu, terus saya belikan ke bandar,” kata dia.

    Atas perbuatannya, AS dijerat pasal terkait peredaran narkoba sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Yang bersangkutan terancam hukuman 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

    (Tribunjakarta.com/ Gerald Leonardo/ Kompas.com)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengakuan Calon Ketua RW yang Edarkan Narkoba di Penjaringan: Bagi-bagi Sabu karena Warga Doyan

  • Calon Ketua RW di Penjaringan Jakut Bagi-bagi Sabu Demi Menang Saat Pemilihan, Alasannya Warga Doyan – Halaman all

    Calon Ketua RW di Penjaringan Jakut Bagi-bagi Sabu Demi Menang Saat Pemilihan, Alasannya Warga Doyan – Halaman all

    ​Laporan Wartawan Tribun Jakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap AS (39), seorang pria yang mengedarkan narkoba menjelang pemilihan ketua RW di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

    AS, yang juga mencalonkan diri dalam pemilihan ketua RW itu, nekat membagikan narkoba jenis sabu kepada warganya ketika memasang spanduk pencalonannya.

    Hal ini diungkapkan AS ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Di hadapan awak media, AS mengakui bahwa dirinya nekat membeli sabu dengan uang pribadi untuk dibagikan kepada warganya.

    “Anak buah kita pada doyan begitu (sabu), kita beli terus kita cak 12, sisa 8 paket. Ngecaknya di rumah,” kata AS, dikutip Minggu (2/3/2025).

    AS mengaku sudah mengedarkan sabu-sabu kepada warga di lingkungan rumahnya di RW 12 Penjaringan, Jakarta Utara, selama 6 bulan.

    Diduga, ia rela memenuhi permintaan beberapa anak buahnya itu untuk mencari suara dalam rangka pemilihan ketua RW.

    Terakhir kali ia membagikan sabu itu adalah ketika beberapa warganya sedang memasang banner pencalonan dirinya sebagai ketua RW.

    “Pas mau pemilihan aja dan jalan sudah 6 bulanan, alasannya ya untuk membagi-bagikan. Jadi anak buah saya doyan, pas mau pasang banner minta itu, terus saya belikan ke bandar,” kata dia.

    Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sigit mengatakan, AS ditangkap setelah polisi menelusuri ada peredaran sabu-sabu yang terjadi di lingkungan warga RW 12 Kelurahan Penjaringan.

    Hasil pengembangan, ternyata pengedarnya adalah AS, yang kala itu telah mencalonkan diri sebagai ketua RW. Tak cuma mengedarkan, AS nyatanya juga mengkonsumsi barang haram tersebut.

    “Barang buktinya pada saat itu 4 klip sabu-sabu. Jumlahnya cukup besar, sekitar 4 gram,” kata Sigit.

    “Pada saat kita amankan itu, untuk urine dari tersangka juga positif (sabu),” sambungnya.

    Atas perbuatannya, AS dijerat pasal terkait peredaran narkoba sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    Yang bersangkutan terancam hukuman 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

  • Hasil Seleksi Pasca Sanggah PPPK BKN Periode II 2024, 608 Peserta Lulus – Page 3

    Hasil Seleksi Pasca Sanggah PPPK BKN Periode II 2024, 608 Peserta Lulus – Page 3

    Pada sidang banding administratif yang dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sekaligus bertindak sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Kepala BKN Prof. Zudan memutuskan 20 kasus pelanggaran atas hukuman disiplin diperkuat dengan keputusan pemberhentian.

    “Hasil sidang hari ini memutuskan sebanyak 20 dari 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan pemberhentian. Sementara itu, dua keputusan lainnya diperingan berdasarkan hasil kajian sidang,” terangnya sebagai hasil putusan sidang pada Rabu, (26/02/2025) di Kantor Pusat BKN Jakarta.

    Adapun 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin pada sidang kali ini terdiri dari 16 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jenis kasus-kasus yang menjadi bahan banding melibatkan berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, di antaranya seperti tindak pidana manipulasi suara pemilu, pelanggaran integritas, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran kerja tanpa keterangan, tindak pidana korupsi, hingga tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

    Selain itu hukuman yang menjadi subjek dalam banding kali ini meliputi berbagai jenis pemberhentian, seperti Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), hingga Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sebelumnya, sanksi ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

    Sebelumnya ada 28 kasus yang sempat dibahas dalam pra-sidang lalu tetapi enam di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke dalam tahap banding administratif karena kurangnya kelengkapan bahan pengajuan banding. Dalam mengambil keputusan, BPASN berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sebagai informasi, dasar hukum yang digunakan dalam sidang banding administratif mencakup UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 mengenai Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain itu, BPASN juga menjalankan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021, yang memungkinkan BPASN untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh PPK.

  • Cegah Peredaran Narkotika dalam Rutan, Kanwil Ditjenpas Sidak dan Tes Urine Narapidana

    Cegah Peredaran Narkotika dalam Rutan, Kanwil Ditjenpas Sidak dan Tes Urine Narapidana

    PIKIRAN RAKYAT – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan tes urine terhadap narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I, Kamis, 27 Februari 2025 malam.

    Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Sukarno Ali. Sidak bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran narkotika di dalam Rutan.

    “Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas dan Rutan. Selain itu, ini juga merupakan upaya preventif untuk mencegah penyebaran narkotika dan gangguan ketertiban,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Februari 2025.

    Selama inspeksi, petugas melakukan penggeledahan di beberapa kamar dan blok hunian untuk memastikan tidak ada barang terlarang seperti narkotika, senjata tajam, atau alat komunikasi ilegal yang dapat digunakan untuk tindak kriminal. 

    Tes urine secara acak juga dilakukan terhadap beberapa narapidana untuk memastikan tidak ada yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

    Sukarno Ali menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Ditjenpas Jawa Barat dalam menciptakan lingkungan Lapas/Rutan yang bebas dari narkoba dan pelanggaran lainnya.

    “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas maupun Rutan. Sidak dan tes urine ini akan dilakukan secara berkala sebagai upaya pencegahan, penegakan disiplin, serta peningkatan kewaspadaan menjelang bulan suci Ramadhan,” tuturnya.

    Ia juga menyatakan bahwa pengawasan akan semakin diperketat melalui pemeriksaan rutin maupun inspeksi mendadak untuk memastikan terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.

    Dengan adanya pengawasan ketat dan langkah-langkah preventif ini, diharapkan Rutan Kelas I Bandung dapat terus menjalankan fungsi pembinaan, sehingga narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik sesuai dengan tujuan pemasyarakatan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Calon Ketua RW Terkait Narkoba

    Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Calon Ketua RW Terkait Narkoba

    Jakarta

    Calon Ketua RW, AS (39) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditangkap terkait narkoba. Penangkapan dilakukan oleh personel Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata hasil keuntungan menjual narkoba digunakan AS untuk kegiatan operasional pencalonan dalam pemilihan ketua RW. “Penindakan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang mengalami keresahan dengan maraknya peredaran narkotika di wilayahnya”, ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah, dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

    Pengungkapan kasus ini sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan narkoba. AS adalah satu dari 19 pelaku pengedar narkoba yang diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

    Barang bukti yang disita polisi dari 19 pelaku pengedar narkoba yakni 39.76 gram bruto senilai Rp 100.000.000. Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengklaim dapat menyelamatkan 500 orang dari bahaya narkoba dari pengungkapan kasus ini.

    Martuasah menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim selama satu bulan penuh, dalam melakukan penyelidikan dan pengungkapan peredaran gelap narkoba.

    “Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini membantu dalam pengungkapan ini dan kami akan terus mengembangkan kasus ini, dengan harapan bisa mengungkap jaringan narkoba internasional,” jelas Martuasah.

    Calon Ketua RW, AS (39) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditangkap terkait narkoba. Penangkapan dilakukan oleh personel Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata hasil keuntungan menjual narkoba digunakan AS untuk kegiatan operasional pencalonan dalam pemilihan ketua RW. “Penindakan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang mengalami keresahan dengan maraknya peredaran narkotika di wilayahnya”, ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah, dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

    Pengungkapan kasus ini sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan narkoba. AS adalah satu dari 19 pelaku pengedar narkoba yang diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

    Barang bukti yang disita polisi dari 19 pelaku pengedar narkoba yakni 39.76 gram bruto senilai Rp 100.000.000. Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengklaim dapat menyalamatkan 500 orang dari bahaya narkoba dari pengungkapan kasus ini.

    Martuasah menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim selama satu bulan penuh, dalam melakukan penyelidikan dan pengungkapan peredaran gelap narkoba.

    “Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini membantu dalam pengungkapan ini dan kami akan terus mengembangkan kasus ini, dengan harapan bisa mengungkap jaringan narkoba internasional,” jelas Martuasah.

    (isa/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Bandar Ganja Pabean Cantikan Surabaya Dibekuk, Untung Rp 15 ribu per Paket

    Bandar Ganja Pabean Cantikan Surabaya Dibekuk, Untung Rp 15 ribu per Paket

    Surabaya (beritajatim.com) – SS (36) bandar ganja di Pabean Cantikan ditangkap polisi di rumah jalan Teluk Weda I, Surabaya, Kamis (14/01/2025) kemarin. Ia diamankan karena menyimpan 16 gram ganja siap edar.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah mengatakan pihaknya mendapatkan informasi masyarakat terkait peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Surabaya Utara. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan identitas lengkap dari SS.

    “Setelah ditelusuri kebenaran dari informasi yang masuk, kami lakukan penggerebekan,” kata Suria, Jumat (28/02/2025).

    Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan kantong plastik berisi daun, batang dan biji ganja dengan berat total 16,9 gram, satu linting ganja, 3 kertas papor, 1 korek dan 1 ponsel. Dari percakapan di ponsel, polisi menemukan bukti chat transaksi SS dengan para pembelinya.

    “Tersangka lantas dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Suria.

    Dari hasil interograsi, SS mengaku bahwa mendapatkan ganja untuk diedarkan dari seseorang berinisial R. Ia sudah bertransaksi sebanyak 2 kali dari R. Saat ini polisi sedang memburu R untuk penyelidikan mendalam.

    “Tersangka mengaku membeli ganja dari R pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp15.000 per paket,” pungkasnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka SS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara. (ang/ted)

  • Kajati Jatim Resmikan Gedung Milik Kejari Kabupaten Mojokerto

    Kajati Jatim Resmikan Gedung Milik Kejari Kabupaten Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati meresmikan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Aula Grha Bhakti Adhyaksa milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Pembangunan gedung tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Kabupaten Mojokerto.

    Yakni dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat serta mendukung transparansi dan efisiensi kerja di lingkungan Kejari Kabupaten Mojokerto. Peresmian gedung tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, para Pejabat Utama Kejati Jatim, Kejari se-Jatim serta tokoh masyarakat setempat.

    Peresmian gedung ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti. Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jatim, Mia Amiati peninjauan langsung fasilitas gedung baru milik Kejari Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut.

    “Dengan adanya gedung PTSP ini, kami berharap pelayanan hukum kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan transparan. Sementara Aula Grha Bhakti Adhyaksa dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, baik internal maupun untuk edukasi hukum kepada masyarakat. Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas dukungannya,” harapnya.

    Menurutnya, Kejaksaan tidak bisa berdiri sendiri dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya (tupoksinya), namun juga bersinergi dan berkordinas dengan pemerintah daerah dan steakholder lainnya. Dan tak kalah penting, pihaknya juga berharap dukungan dan peran serta dari masyarakat.

    “Hal itu sebagai kunci keberhasilan untuk dapat mewujudkan keadilan, kepastian dan memanfaatkan hukum. Kejaksaan juga terlibat tugas dan fungsi lain, khususnya saat ini mendukung program Asta Cita dari Bapak presiden RI. Salah satunya memperkokoh hak asasi manusia dan memperkuat tranformasi hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pembatasan korupsi dan narkotika,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana menjelaskan, jika pembangunan gedung tersebut dari dana hibah Pemkab Mojokerto senilai Rp2,736 miliar tahun 2024. “Pembangunan ini mencakup gedung, berbagai fasilitas, termasuk ruang PTSP, aula, ruang pengambilan barang bukti, gapura serta toilet yang nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.

    Kajari berharap, dengan adanya gedung PTSP dan Aula Grha Bhakti Adhyaksa, kinerja Kejari Kabupaten Mojokerto semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat. [tin/but]

  • Video Ayah Kandung Siswi MTs Korban Pembunuhan Hadiri Pemakaman Anaknya, Berbaju Tahanan – Halaman all

    Video Ayah Kandung Siswi MTs Korban Pembunuhan Hadiri Pemakaman Anaknya, Berbaju Tahanan – Halaman all

    Jenazah korban pembunuhan yang merupakan siswi MTs di Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar, Sumatera Barat telah dimakamkan.

    Tayang: Kamis, 27 Februari 2025 15:03 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Jenazah CNS (15), korban pembunuhan yang merupakan siswi MTs di Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar, Sumatra Barat telah dimakamkan pada Kamis (20/2/2025) lalu.

    Pemakaman CNS dihadiri ayah kandungnya yang diketahui memakai baju tahanan warna biru dengan dua tangan diborgol.

    Diketahui, ayah korban masih menjalani hukuman penjara karena kasus peredaran narkotika.

    Ayah korban datang ke rumah duka menggunakan mobil bertuliskan Transpas Sijunjung.

     

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 20 ASN Dipecat, Ini Gara-garanya – Page 3

    20 ASN Dipecat, Ini Gara-garanya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pada sidang banding administratif yang dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sekaligus bertindak sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Kepala BKN Prof. Zudan memutuskan 20 kasus pelanggaran atas hukuman disiplin diperkuat dengan keputusan pemberhentian.

    “Hasil sidang hari ini memutuskan sebanyak 20 dari 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan pemberhentian. Sementara itu, dua keputusan lainnya diperingan berdasarkan hasil kajian sidang,” terangnya sebagai hasil putusan sidang pada Rabu, (26/02/2025) di Kantor Pusat BKN Jakarta.

    Adapun 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin pada sidang kali ini terdiri dari 16 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jenis kasus-kasus yang menjadi bahan banding melibatkan berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, di antaranya seperti tindak pidana manipulasi suara pemilu, pelanggaran integritas, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran kerja tanpa keterangan, tindak pidana korupsi, hingga tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

    Selain itu hukuman yang menjadi subjek dalam banding kali ini meliputi berbagai jenis pemberhentian, seperti Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), hingga Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sebelumnya, sanksi ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

    Sebelumnya ada 28 kasus yang sempat dibahas dalam pra-sidang lalu tetapi enam di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke dalam tahap banding administratif karena kurangnya kelengkapan bahan pengajuan banding. Dalam mengambil keputusan, BPASN berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sebagai informasi, dasar hukum yang digunakan dalam sidang banding administratif mencakup UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 mengenai Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain itu, BPASN juga menjalankan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021, yang memungkinkan BPASN untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh PPK.

  • 20 ASN Dipecat Gara-gara Kumpul Kebo hingga Narkoba

    20 ASN Dipecat Gara-gara Kumpul Kebo hingga Narkoba

    Jakarta

    Sebanyak 20 aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) kena kasus pelanggaran atas hukuman disiplin dengan keputusan pemberhentian alias dipecat. Hal itu diputuskan dalam sidang banding administratif.

    “Hasil sidang hari ini memutuskan sebanyak 20 dari 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan pemberhentian. Sementara itu, dua keputusan lainnya diperingan berdasarkan hasil kajian sidang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sekaligus bertindak sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Zudan Arif dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2025).

    Total ada 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin pada sidang kali ini, terdiri dari 16 PNS dan 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Jenis-jenis kasus yang menjadi bahan banding melibatkan berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, contohnya tindak pidana manipulasi suara pemilu, pelanggaran integritas, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran kerja tanpa keterangan, tindak pidana korupsi, hingga tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah alias kumpul kebo.

    Selain itu, hukuman yang menjadi subjek dalam banding kali ini meliputi berbagai jenis pemberhentian, seperti Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), hingga Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sebelumnya, sanksi ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

    Sebelumnya ada 28 kasus yang sempat dibahas dalam pra-sidang lalu, tetapi enam di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke dalam tahap banding administratif karena kurangnya kelengkapan bahan pengajuan banding. Dalam mengambil keputusan, BPASN berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sebagai informasi, dasar hukum yang digunakan dalam sidang banding administratif mencakup UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 mengenai Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

    Selain itu, BPASN juga menjalankan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021, yang memungkinkan BPASN untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh PPK.

    Lihat juga Video: Baru Dilantik, Dedi Mulyadi Langsung Pecat Kepsek SMAN 6 Depok

    (aid/fdl)