Produk: Narkotika

  • BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu di Bangkalan

    BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu di Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Penyidik Madya BNN Jatim, Kombes Pol Rachmat Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu di Pasar Langkap, Bangkalan. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 15 kilogram sabu yang dikirim dari Trawas, dikemas dalam plastik hijau bergambar teh dengan tulisan China.

    “Dari situ diketahui bahwa barang itu akan dikirim ke sini,” ujar Rachmat, Senin (3/3/2025).

    Setelah penangkapan tersebut, BNN Jatim melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga terkait dengan jaringan penyelundupan ini. Salah satu penghuni rumah, MD, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama sejumlah individu lain yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

    “Jadi kami geledah rumah ini untuk mencari barang bukti terkait kasus tersebut,” imbuhnya.

    Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti, di antaranya satu buah katana, satu celurit, uang tunai Rp1,2 juta, uang pecahan Rp5.000, Rp10 ribu, dan Rp20 ribu dalam beberapa bendel, 21 gelang emas, sertifikat permata, STNK dan BPKB, 9 buku tabungan, serta 4 ponsel—termasuk satu ponsel poliponik.

    “Semua barang bukti ini kami amankan karena diduga berkaitan dengan salah satu DPO kami,” tambahnya.

    Penggeledahan dilakukan di enam ruangan dalam rumah tersebut, namun hingga kini polisi belum menemukan barang bukti narkotika. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan pelaku yang lebih luas. [sar/beq]

  • Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025

    Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Tersangka, Taufik (35), ditangkap di pinggir jalan Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

    Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, terutama menjelang bulan Ramadhan.

    “Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan, terutama menjelang bulan Ramadhan,” ujarnya, Senin (3/3/2025).

    Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa delapan kantong plastik berisi sabu dengan berat total 41,92 gram, tujuh buah PCR tube, dua timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dua sekrop dari sedotan plastik, satu sendok ungu, satu unit HP OPPO, dan satu unit motor Honda Beat.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka telah mengedarkan sabu sejak September 2024. “Ia bukan residivis dan tidak memiliki pekerjaan,” ungkap Kapolres.

    Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Satresnarkoba Polres Pasuruan. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menangkap tersangka di lokasi kejadian dan menemukan barang bukti sabu saat penggeledahan.

    Tersangka dijerat dengan pasal tentang peredaran narkotika golongan I jenis sabu. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya,” tegasnya. [ada/beq]

  • Polres Bangkalan Ringkus Pengedar Sabu, Barang Bukti 10,7 Gram Disita

    Polres Bangkalan Ringkus Pengedar Sabu, Barang Bukti 10,7 Gram Disita

    Bangkalan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial SA (46), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah pelaku sering menjadi tempat transaksi narkoba.

    “Kami lalu lakukan penelusuran dan mendatangi rumah pelaku,” ujar Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Senin (3/3/2025).

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 10,7 gram yang disimpan di dalam plastik klip. Selain itu, ditemukan pula timbangan digital, plastik klip kosong, serta buku catatan yang mencatat penjualan sabu oleh pelaku.

    Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku mendapatkan sabu dari temannya yang berinisial H. Ia membeli barang haram tersebut seharga Rp 700 ribu per gram, lalu menjualnya kembali dengan keuntungan Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per gram.

    “Lalu dijual lagi oleh pelaku dan mendapatkan untung Rp 300 hingga Rp 500 ribu tiap gramnya,” ungkap Kiswoyo.

    Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 6 tahun penjara. [sar/beq]

  • Polres Jakpus tangkap dua pengedar sabu satu ons

    Polres Jakpus tangkap dua pengedar sabu satu ons

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro (Polresto) Jakarta Pusat, menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100,7 gram atau satu ons.

    “Dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap berinisial MS (31) dan AY (37),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, kedua pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (2/3) sekitar pukul 17.00 WIB.

    Susatyo mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

    “Kami mendapat informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka,” ujarnya.

    Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di kantong celana salah satu pelaku.

    Ia menjelaskan bahwa keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Boy, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama dalam jaringan ini.

    “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu tersangka lain yang terlibat. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

    Selain itu, penyidik telah melakukan tes urine terhadap kedua pelaku serta mengirim barang bukti ke laboratorium untuk memastikan kandungan narkotika dalam paket yang disita.

    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Sementara itu, polisi terus memburu tersangka Boy yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu kepada para pelaku.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama demi keamanan dan ketertiban,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pakar usulkan TNI terbuka isi jabatan sipil dalam rapat RUU TNI di DPR

    Pakar usulkan TNI terbuka isi jabatan sipil dalam rapat RUU TNI di DPR

    Penempatan prajurit di kementerian/lembaga itu bukan merupakan dwifungsi, melainkan multifungsi.

    Jakarta (ANTARA) – Pakar pertahanan yang juga Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum Mayjen TNI Purn. Rodon Pedrason, M.A. mengusulkan agar prajurit TNI bisa secara terbuka untuk mengisi jabatan sipil dalam rapat yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI dengan Komisi I DPR RI.

    Dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dijelaskan bahwa prajurit TNI aktif hanya bisa mengisi 10 kategori jabatan sipil. Menurut Mayjen TNI Purn. Rodon, pembatasan tersebut sejak awal justru menimbulkan polemik di kalangan TNI.

    “Kenapa disebutkan 10 lembaga ini? Kenapa enggak kita biarkan terbuka seperti undang-undang yang ada di polisi? Dengan demikian, tidak menimbulkan debat,” kata Mayjen TNI Purn. Rodon di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Mayjen TNI Purn. Rodon mengungkapkan bahwa setiap warga negara manapun berhak untuk berada di mana pun sejauh hal tersebut demi kepentingan negara.

    Menurut dia, kebutuhan-kebutuhan sumber daya manusia lebih pada pengalaman empirik yang perlu selaras dengan rencana percepatan dari pemerintah untuk memberdayakan TNI dan Polri.

    “Penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga saat ini karena berdasarkan undang-undang perlu dibahas,” kata dia.

    Dikatakan pula bahwa jaringan yang dimiliki TNI atau Polri itu hingga ke tingkat bawah. Misalnya, hingga ke komando rayon militer (koramil) di tingkat kecamatan dan bintara pembina desa (babinsa).

    Selain itu, kata dia, penanganan COVID-19 oleh Pemerintah pada beberapa tahun silam tidak mungkin tanpa adanya peran dari TNI dan Polri. Bahkan, semangat-semangat prajurit untuk membantu pemerintah pun sudah mulai berkembang di tingkat bawah.

    “Kita juga dengar bahwa terakhir Panglima mengatakan bahwa penempatan prajurit di kementerian/lembaga itu bukan merupakan dwifungsi, melainkan multifungsi,” kata Mayjen TNI Purn. Rodon.

    Untuk itu, dia menilai partisipasi militer dalam pemerintahan sipil semestinya dimaknai dalam konteks pengembangan pemerintahan sebagai akselerator. Selain itu, partisipasi militer juga bisa menunjukkan variasi kuantitatif dan kualitatif.

    Dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, Dewan Pertahanan Nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Budi Gunawan Apresiasi Kinerja BNN Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp1 Triliun

    Budi Gunawan Apresiasi Kinerja BNN Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp1 Triliun

    loading…

    Menko Polkam Budi Gunawan mengapresiasi kinerja BNN dalam memberantas peredaran narkoba. Foto/istimewa

    JAKARTA – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional ( BNN ) dalam memberantas peredaran narkoba. Hal ini menunjukkan kerja pemberantasan narkoba semakin sistematis dan menyasar ke hulu serta simpul-simpul yang signifikan.

    ”Hasil penindakan hari ini, merupakan buah dari upaya penguatan dan kerja keras yang kita implementasikan pascarilis sebelumnya. Desk tidak akan berhenti di sini dan akan terus bekerja untuk menjaga generasi muda dan negara dari ancaman bahaya narkoba,” katanya, Senin (3/3/2025).

    Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Kementerian/Lembaga terkait yang telah memberikan kontribusi besar dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Indonesia.

    ”Kerja sama sinergitas yang solid ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan. Kalau kita kerja bersama, maka tidak ada yang mustahil,” ujarnya.

    Menurut Budi Gunawan, hasil pengungkapan terhadap jaringan narkotika, terdapat beberapa barang bukti yang berhasil disita berupa sabu, ganja, ekstasi, kokain, cathinone, hasis, THC, dan carisoprodol dengan estimasi nilai total sekitar Rp1 triliun.

    “Penegakan hukum secara tegas terhadap para pengedar narkoba ini menjadi salah satu langkah utama untuk memberi efek jera dan mencegah jaringan dan rantai peredaran narkoba lebih luas,” katanya.

    Langkah tegas ini juga sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya mengambil tindakan tegas dan menyeluruh untuk menghancurkan jaringan narkoba hingga ke akarnya.

    “Tindakan yang tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkoba akan menjadi prioritas dan momok bagi para pengedar untuk tidak lagi merusak masa depan generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan,” katanya.

    Budi Gunawan menyebut, pengungkapan kasus narkoba bukan hanya sekadar penindakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya mendidik dan menyadarkan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.

  • BNN Sita 1,2 Ton Narkoba Senilai Rp1 Triliun dan 7 Mobil Mewah

    BNN Sita 1,2 Ton Narkoba Senilai Rp1 Triliun dan 7 Mobil Mewah

    loading…

    Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom mengatakan, berhasil menyita 1,2 ton narkoba senilai Rp1 triliun. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Badan Narkotika Nasional ( BNN ) menyita barang bukti narkotika sebanyak 1,2 ton senilai Rp1 triliun. Jumlah tersebut merupakan jumlah dari 14 kasus yang berhasil diungkap beberapa waktu terakhir ini.

    “Dari 14 kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka sebanyak 37 orang. Total barang bukti 1,2 ton atau 1.210.831,87 gram,” kata Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom, Senin (3/3/2025).

    Marthinus menyebut, total dari barang bukti yang berhasil disita yang di antaranya, ganja sebanyak 800,94 kilogram, sabu sebanyak 201,2 kilogram, dan ekstasi sebanyak 3.188 butir.

    “Berdasarkan total barang bukti yang berhasil disita tersebut, kita telah berhasil mencegah perputaran uang untuk pembelian narkotika sebesar Rp1 triliun, sekaligus mencegah kurang lebih 1,4 juta orang yang berpotensi akan menyalahgunakan narkotika,” ujarnya.

    Tak hanya barang narkoba yang disita, BNN juga mengamankan barang bukti kendaraan sebanyak 20 unit yang terdiri dari 16 kendaraan roda empat dan 4 unit roda dua. Marthinus menyebut, dari 16 unit mobil, 7 di antaranya merupakan mobil mewah.

    “Terdapat 7 unit kendaraan mewah merk Mercy, BMW, Audi, fortuner, Pajero dan sengaja dibeli dan dimodifikasi untuk menyembunyikan narkotika dan mengelabui petugas jika dilakukan razia atau pemeriksaan di jalan,” pungkasnya.

    (cip)

  • BNN Rilis 6 Buron Baru Kasus Narkoba, Ada yang Diduga Kabur Ke Malaysia

    BNN Rilis 6 Buron Baru Kasus Narkoba, Ada yang Diduga Kabur Ke Malaysia

    BNN Rilis 6 Buron Baru Kasus Narkoba, Ada yang Diduga Kabur Ke Malaysia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Badan Narkotika Nasional (
    BNN
    ) merilis enam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkoba sepanjang Februari 2025.
    Kepala BNN
    Marthinus Hukom
    menyampaikan, dari enam DPO ini, ada yang diperkirakan melarikan diri ke Malaysia.
    “BNN kembali mempublikasikan daftar pencarian orang
    kasus narkotika
    dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) narkotika, baik yang di dalam negeri maupun yang diduga berada di luar negeri,” kata Marthinus dalam konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Senin (3/3/2025).
    Marthinus menyebutkan BNN juga telah membentuk Satgas Pengejaran DPO di luar negeri untuk mereka yang diduga berada di Malaysia atau negara lainnya.
    Menurut dia, hal ini dilakukan dalam rangka memutus mata rantai dan membongkar struktur jaringan sindikat narkotika hingga tuntas.
    Berikut daftar enam DPO terkait kasus narkotika dan dugaan TPPU narkotika:
    1. Ridhwan alias Alang, alias Aleng, alias Marko. DPO ini diduga melarikan diri ke Malaysia. Perannya adalah pengendali kurir sabu yang disembunyikan dalam tangki mobil Pajero Sport.
    2. Ismet Lubis, berperan sebagai pengendali kurir kasus peredaran ganja di Medan.
    3. Munzir Sulaiman alias Sulaiman, alias Tengku Brahim. Perannya sebagai pemilik barang dan pengendali kurir kasus transporter sabu menggunakan mobil mewah.
    4. Nafsiah. Perannya sebagai penjaga gudang kasus peredaran sabu di Jambi yang menggunakan mobil Fortuner putih.
    5. Muhammad Faturahman alias Fatur, alias Boy Mayer Edward, alias Badboy. Perannya sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang hasil narkotika.
    6. Anton Widodo. Perannya sebagai pengendali kurir, pemilik narkotika, dan pelaku tindak pidana pencucian uang hasil narkotika.
    Dalam rilis kali ini, BNN juga menyertakan foto enam DPO beserta identitas maupun ciri-cirinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPOM dan BNN Pamerkan Hasil Penindakan Ganja-Sabu Rp 1 T

    BPOM dan BNN Pamerkan Hasil Penindakan Ganja-Sabu Rp 1 T

    Jakarta

    Pemerintah melalui Desk Pemberantasan Narkoba memamerkan hasil penindakan kasus narkoba dalam sebuah konferensi pers di Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur. Barang bukti yang diamankan mencapai Rp 1 triliun.

    Dalam pantauan detikcom di lokasi, tampak tumpukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang disita dari berbagai operasi pemberantasan. Ada keterangan berat ganja 894.330 gram dan ekstasi 11.211,65 gram di atas barang bukti teraebut.

    Selain itu, sejumlah aset hasil tindak pidana narkoba, termasuk mobil mewah, seperti BMW hingga Marcedes-Benz juga turut diperlihatkan kepada publik sebagai bentuk transparansi atas upaya penindakan yang telah dilakukan. Mobil tersebut ada yang digunakan sebagai pengangkut narkoba, dan ada juga yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Upaya pemberantasan ini dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan pihaknya turut bertanggung jawab lantaran narkotika atau narkoba termasuk dalam bagian dari domain dari BPOM.

    Dirinya juga menyebutkan bahwa BPOM memiliki unit pelaksanaan teknis atau disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan (PPNS BPOM) yang bertugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang obat dan makanan, termasuk obat-obatan terlarang.

    “Kita memiliki kerangka dan dari Sabang sampai Merauke, Unit Pelaksanaan Teknis kita ada yang disebut dengan PPNS,” katanya saat ditemui di kantor BNN, Senin (3/32025)

    “Ada 600 orang pasukan khusus yang berhubungan dengan obat-obat seperti ini. Nah, kami bekerja sama dengan BNN untuk membuka persoalan ini,” sambungnya.

    Dirinya juga mengatakan pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas obat-obat terlarang ini agar tidak merajarela di masyarakat. Mengingat, obat tersebut dapat membuat orang yang mengonsumsinya kecanduan.

    “Efek adiktif ini sangat berbahaya karena bisa berdampak kepada hilangnya sebuah generasi,” katanya.

    “inti yang kita punya sikap adalah badan pengawas obat dan makanan Republik Indonesia berkomitmen. Komitmen untuk apa? Bagaimana supaya obat-obat psikotropik, narkotik ini tidak merajalela, ini akan bisa berbahaya bagi masa depan pelanjut kita,” lanjutnya.

    (suc/up)

  • Detektor Terus Berbunyi saat 2 Pria Masuk Ruang Tunggu Bandara, Ternyata Sabu di Balik Pakaian Dalam – Halaman all

    Detektor Terus Berbunyi saat 2 Pria Masuk Ruang Tunggu Bandara, Ternyata Sabu di Balik Pakaian Dalam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BATAM – ZK dan IA, calon penumpang pesawat di Bandara Hang Nadim Kota Batam kedapatan menyelundupkan sabu-sabu di balik pakaian dalamnya.

    Kasus ini terungkap saat keduanya tengah melintas di pemeriksaan penumpang ketika hendak memasuki ruang tunggu keberangkatan pesawat, Minggu (2/3/2025).

    Keduanya hendak menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Awalnya Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri dipimpin Kasubdit II AKBP Gokmaulitae Sitompul menerima informasi dari petugas Bandara.

    Setelah mendapat informasi adanya penyelundupan narkotika jenis sabu, pihaknya langsung datang ke Hang Nadim.

    “Kedua tersangka ini hendak berangkat ke Lombok, modus tersangka menyimpan barang bukti sabu di dalam celana dalam,” kata Gokmaulitae mewakili Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

    Saat digeledah barang bukti tersebut awalnya tidak ditemukan.

    Namun detektor terus berbunyi saat pelaku melintas di pemeriksaan penumpang.

    Melihat kejanggalan tersebut kedua tersangka diarahkan ke ruang pemeriksaan lebih lanjut.

    Akhirnya ditemukan bungkusan kecil serbuk putih berupa kristal.

    Saat dilakukan pemeriksaan serbuk putih tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam celana dalam.

    Dari hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku membawa sabu masing-masing 200 gram.

    “Jadi total barang bukti dari dua tersangka sebanyak 400 gram,” kata Gokmauliate.

    PENYELUNDUPAN SABU – ZK dan IA, calon penumpang pesawat di Bandara Hang Nadim Kota Batam kedapatan menyelundupkan sabu-sabu di balik pakaian dalamnya. Foto salah satu penumpang pesawat yang diamankan Subdit II Ditresnarkoba di Bandara Hang Nadim Kota Batam, Minggu (2/3/2025).

    Kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.

    “Kedua pelaku masih irit bicara, kita masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,” kata Gokmauliate.

    Terpisah Ditresnarkoba Polda Kepri Anggoro Wicaksono menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kepri khususnya Batam.

    Pihaknya terus memperkuat sinergi dengan instansi lain di Kepri, untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran Narkotika di Kepri. (Tribunbatam.id/ianpertanian)