Produk: Narkotika

  • Lapas Salemba sidak hunian dan tes urine napi cegah gangguan keamanan

    Lapas Salemba sidak hunian dan tes urine napi cegah gangguan keamanan

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Pemasyarakatan (Lepas) Salemba, Jakarta Pusat, menggelar inspeksi mendadak (sidak) hunian dan tes urine sejumlah narapidana (napi) untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.

    “Sasaran kami adalah barang-barang terlarang, baik itu narkoba, benda tajam serta benda lainnya,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Salemba Dedy Sirait di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, sidak yang digelar untuk memastikan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang pemberantasan narkoba dan tindak penipuan di Lapas/Rutan berjalan secara berkelanjutan.

    Ia menjelaskan bahwa sidak yang dilakukan menyasar ke blok hunian Paviliun Hunian Warga Binaan Ahmad Arief lantai dua yang melibatkan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Lapas Kelas II A Salemba.

    Dedy mengatakan bahwa selama sidak, pihaknya tidak menemukan narkoba dan barang -barang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

    “Selain sidak, kami pun melaksanakan tes urine kepada empat warga binaan secara acak dengan hasil negatif menggunakan narkotika,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Salemba Mohamad Fadil menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan komitmen dalam rangka pencegahan peredaran gelap narkoba dan barang terlarang di lingkungan Lapas Salemba.

    “Kami terus tingkatkan upaya pencegahan dengan penggeledahan kamar-kamar hunian yang dilakukan secara berkala,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin saja dapat terjadi.

    “Sekaligus membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak ada pembiaran terhadap peredaran narkoba, telepon seluler dan pungli dalam Lapas,” katanya melanjutkan.

    Fadil juga menampik adanya berita yang menyatakan bahwa warga binaan Lapas II A Salemba terlibat melakukan penipuan dan pengendalian narkoba.

    “Saya selaku Kalapas bersama seluruh jajaran berkomitmen tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba dan penipuan dari dalam Lapas,” katanya menambahkan.

    Data yang dihimpun ANTARA menunjukkan, jumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

    Pada Agustus 2021 menampung 1.978 warga binaan, melebihi kapasitas yang seharusnya hanya untuk 572 orang.

    Pada Agustus 2022 mencapai 1.966 orang dan pada Desember 2023 sudah menampung 1.806 warga binaan.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polda NTT : Kapolres Ngada Positif Pakai Sabu

    Polda NTT : Kapolres Ngada Positif Pakai Sabu

    Bisnis.com, JAKARTA–Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman terbukti memakai narkotika jenis sabu-sabu.

    Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Polisi Henry Novika Chandra saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 4 Maret 2025.

    Henry mengatakan bahwa Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah melakukan tes urin dan hasilnya positif memakai narkotika jenis sabu.

    “Hasil tes urin positif menggunakan narkotika jenis sabu sabu,” tuturnya.

    Sebelumnya Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menangkap Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman atas kasus narkoba dan pelecehan anak. 

    Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan bahwa oknum Polisi itu kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Propam Mabes Polri terkait dua perkara tersebut. 

    “yang bersangkutan kini tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri,” tutur Henry saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/3/2025). 

    Dia menjelaskan jika dari pemeriksaan itu Kapolres Ngada terbukti melakukan tindak pidana, maka Polda NTT tidak akan segan memberikan sanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    “Sampai saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri,” katanya. 

    Dia mengimbau kepada seluruh anggota Polda NTT untuk tidak melakukan tindak pidana dalam bentuk apapun.

    “Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

  • Pasutri Mojokerto Kompak Curi Motor, Dijual untuk Beli Narkoba

    Pasutri Mojokerto Kompak Curi Motor, Dijual untuk Beli Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sepasang suami-istri (pasutri) diamankan anggota Polsek Gedeg, Polres Mojokerto Kota. Keduanya kompak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.

    Keduanya yakni suani MPD (31) dan istri RAR (37). Aksi pencurian tersebut dilakukan kedua di halaman Balai Desa Batan Krajan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada, Senin (3/3/2025) kemarin. Keduanya melakukan aksi pencurian sekira pukul 13.30 WIB.

    Keduanya mengambil sepeda motor milik pelajar RFN (17) asal Kecamatan Gedeg yang saat ini berada di Balai Desa Batan Krajan. Pelaku menggunakan kunci T dalam melancarkan aksinya, sang suami sebagai ekskutor, sedangkan sang istri sebagai joki dan memantau situasi.

    Usai mendapatkan barang incarannya, sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp6,4 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor curian sebesar Rp5 juta ditransfer ke rekening milik sang istri, RAR. Sementara sisanya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan pribadi.

    Sementara penadah sepeda motor hasil curian pasutri tersebut, AMT masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti dan keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf 4a, huruf 5e ayat (2) KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, dari hasil penyelidikan, pasutri tersebut memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. “Sang suami bertindak sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor,” ungkapnya, Selasa (4/3/2025).

    Sementara sang istri berperan sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian. Berbekal rekaman video CCTV, Unit Reskrim Polsek Gedeg berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah kos di wilayah Gedeg. Kapolresta menghimbau agar masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati saat meninggalkan kendaraannya.

    “Kepada masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak sepeda motor di dashboard atau masih masih mengantung di sepeda motor,” himbaunya.

    Sementara itu, Kapolsek Gedeg, AKP Karen menjelaskan, keduanya nikah siri. “Perempuan warga Gedeg, yang laki-laki dari Surabaya. Keduanya kos di wilayah Gedeg. Sebelum melancarkan aksinya, keduanya melihat situasi. Saat aman, langsung dipetik (melakukan aksinya),” tambahnya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari MPD (31) diantaranya, satu buah besi sarana pencurian berupa mata bor yang diruncingkan menyerupai kunci, satu buah kunci pas ukuran 8, sepeda motor Honda Vario nopol S 4256 TJ warna biru.

    Sepeda motor Honda Scoopy nopol L 6733 ZI warna putih yakni sarana melakukan pencurian, Rekening buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, satu unit Handphone (HP) merk realme C51 warna hitam, satu buah kunci sepeda motor merk vario sarana melakukan pencurian.

    Satu buah kunci dan remot sepeda motor hasil curian di Jombang, enam buah kaos, seperangkat alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Satu buah tempat kaca mata, satu pipet kaca, empat sedotan plastik yang sudah dimodifikasi dan dua plastik klip kecil.

    Barang bukti yang diamankan dari pelaku RAR (37) diantaranya, rekening buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, uang tunai Rp300 ribu, HP merk OPPO A31 warna hitam, satu pasang sepatumerk Adidas warna putih, satu pasang sepatu merk Deliwafa warna cream, satu pasang sandal slop merk Deliwafa warna cream dan satu buah helm BOGO merk Cargloss. [tin/but]

  • Terjerat Kasus Narkoba dan Asusila, Ini Fakta-fakta Mengejutkan dari Penangkapan Kapolres Ngada

    Terjerat Kasus Narkoba dan Asusila, Ini Fakta-fakta Mengejutkan dari Penangkapan Kapolres Ngada

    Jakarta, Beritasatu.com – Propam Polri menangkap Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan berlangsung di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (20/2/2025).

    Kasus ini langsung menjadi sorotan publik, mengingat posisi AKBP Fajar sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas peredaran narkoba.

    Dihimpun tim Beritasatu.com, berikut sejumlah fakta terkait penangkapan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Ditangkap oleh Mabes Polri

    Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah diamankan oleh Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan keterlibatan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta penyalahgunaan narkoba. Saat ini, AKBP Fajar tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

    Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa proses penangkapan dilakukan dengan pendampingan dari Paminal Polda NTT. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media di Kupang pada Senin, 4 Maret 2025.

    Penangkapan pada 20 Februari 2025

    AKBP Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 di sebuah hotel di Kupang. Saat ini, Polda NTT masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri. Kombes Pol Henry menegaskan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana, tindakan tegas akan diberlakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku di kepolisian Republik Indonesia.

    Dugaan Kasus Narkoba dan Kekerasan Seksual

    Setelah penangkapan AKBP Fajar, muncul berbagai isu mengenai keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika dan tindakan asusila. Informasi dari sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa ia diduga terlibat dalam kasus narkotika serta pornografi, bahkan mencakup dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    Hingga saat ini, Mabes Polri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pasal-pasal yang disangkakan kepada AKBP Fajar. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan publik menunggu hasil akhirnya.

    Kompolnas Ikut Mengawasi

    Ketua Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, turut menanggapi kasus ini. Ia memastikan bahwa penanganan kasus narkoba dan kekerasan seksual yang melibatkan AKBP Fajar akan diawasi secara langsung oleh Kompolnas.

    “Kompolnas akan turun langsung untuk memastikan proses penanganan kasus ini berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur,” ujar Budi Gunawan dalam konferensi pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada 3 Maret 2025.

    Masyarakat Menyoroti Keras

    Penangkapan AKBP Fajar di Kupang menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, terutama warga Bajawa, NTT. Kekecewaan dan kemarahan mencuat karena seorang perwira polisi, yang seharusnya bertugas memberantas narkoba, justru diduga terlibat dalam kasus tersebut.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi institusi kepolisian untuk memperketat disiplin dan pengawasan terhadap anggotanya. Masyarakat berharap tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang oleh aparat hukum, serta menginginkan kepolisian yang bersih dan profesional.

    Kekayaan Kapolres Ngada Capai Rp 103 Juta

    Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara elektronik (e-LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Fajar memiliki rekam jejak karier yang cukup panjang di kepolisian. Ia pernah menjabat sebagai kepala unit 1 subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada 2019.

    Dalam laporan e-LHKPN, saat menjabat sebagai kanit 1 subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, ia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 127 juta, yang terdiri dari satu unit mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp 100 juta dan kas atau setara kas senilai Rp 27 juta.

    Namun, saat diangkat sebagai kapolres Sumba Timur pada 2022, kekayaannya berkurang menjadi Rp 103 juta, dengan kepemilikan mobil CRV senilai Rp 90 juta dan kas Rp 13 juta. Setahun kemudian, jumlah harta AKBP Fajar menurun drastis hingga hanya tersisa Rp 14 juta dalam bentuk kas, tanpa kepemilikan kendaraan.

    Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan publik menunggu langkah-langkah yang akan diambil oleh institusi kepolisian terkait permasalahan ini.

  • Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Positif Narkoba
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Maret 2025

    Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Positif Narkoba Regional 4 Maret 2025

    Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Positif Narkoba
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Kepala Kepolisian Resor Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman dinyatakan positif menggunakan
    narkoba
    berdasarkan hasil tes urinenya.
    Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar
    Hendry Novika Chandra
    .
    Menurut dia, pihaknya telah mendapat laporan perkembangan pemeriksaan
    Kapolres Ngada
    dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
    AKBP Fajar, kata dia, dinyatakan positif narkotika setelah melalui sejumlah pemeriksaan, termasuk tes urine.
    “Yang bersangkutan kemarin hasil pemeriksaan dari hasil tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba,” kata Hendry kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (4/3/2025).
    Terkait lokasi dan kronologi AKBP Fajar menggunakan narkoba, ia mengaku belum memperolehnya. 
    Pihak
    Polda NTT
    , kata Hendry masih sebatas menerima laporan soal hasil tes urine yang menyatakan Fajar positif narkoba.
    Mengenai kasus lainnya, pihak Polda NTT juga belum memperoleh informasi dari Mabes Polri. 
    “Sementara yang dapat kita terima baru hasil tes urinenya. Sedangkan untuk kasus lainnya masih pendalaman,” kata Hendry.
    Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman ditangkap aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
    Dia ditangkap karena dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.
    “Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda (Kepolisian Daerah) NTT, tanggal 20 Februari 2025,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra kepada
    Kompas.com
    , Senin (3/3/2025).
    Hendry pun belum memerinci secara detail kasus yang menjerat AKBP Fajar.
    Dia hanya menyebut bahwa saat ini AKBP Fajar sedang menjalani pemeriksaan intensif di Propam Mabes Polri.
    Hendry menyampaikan, jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
    Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10 Mobil Sitaan Hasil TPPU Peredaran Narkoba

    10 Mobil Sitaan Hasil TPPU Peredaran Narkoba

    Jakarta

    Sebanyak 10 mobil disita dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) pelaku peredaran narkoba. Aset itu disita sejak pengungkapan Oktober 2024.

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Marthinus Hukom mengatakan aset yang disita sekitar Rp 25 miliar.

    Marthinus menjelaskan aset yang telah disita itu terdiri dari puluhan properti dan kendaraan, di antaranya 58 sertifikat dan buku tanah dan sepuluh unit mobil.

    Sepuluh mobil itu datang dari beragam model, mulai dari mobil Low MPV, double cabin, sedan, MPV premium, hingga sport.

    “Kesepuluh unit mobil itu di antaranya merk Mercy, Toyota Voxy, Avanza Veloz, Hi Ace, Toyota Sedan GR 86, Toyota Hilux, Toyota Kijang Innova, Mitsubishi Pajero, dan dua unit Honda CRV,” ujar Hukom dikutip dari Antara.

    Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga sempat menyita sejumlah uang tunai mencapai Rp 4,7 miliar.

    Walau nilai barang sitaan sudah cukup besar, Marthinus memastikan pihaknya tidak akan berhenti sampai pada kasus tersebut.

    Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih menyelidiki 12 kasus peredaran narkoba yang melibatkan 13 tersangka dengan perkiraan total aset hasil TPPU mencapai Rp 100 miliar.

    Marthinus memastikan pihaknya akan menggandeng beragam pihak terkait untuk memaksimalkan penyelidikan TPPU kasus tersebut.

    Pengungkapan kasus-kasus narkotika yang dilakukan BNN merupakan bagian dari upaya kolektif yang dilakukan oleh Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kemenko Bidang Politik dan Keamanan. Pengungkapan kasus narkotika serta TPPU menjadi salah satu wujud komitmen BNN dalam menghancurkan rantai bisnis perdagangan gelap narkotika.

    (riar/rgr)

  • Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Bandar Lampung, Ribuan Pil Ekstasi Disita

    Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Bandar Lampung, Ribuan Pil Ekstasi Disita

    Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.

    Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka RP pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

    “Dari penangkapan awal ini, kami mengembangkan kasus hingga akhirnya menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan gudang narkoba. Di sana, kami menemukan sabu seberat 508 gram dan ribuan butir pil ekstasi,” jelas dia.

    Irfan menambahkan, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp1,41 miliar. Selain itu, keberhasilan pengungkapan kasus ini disebut telah menyelamatkan sekitar 5.045 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

    “Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” pungkasnya.

  • Kemensos Dukung Desk Pemberantasan Narkoba, Salah Satunya Lewat Rehabilitasi Sosial – Page 3

    Kemensos Dukung Desk Pemberantasan Narkoba, Salah Satunya Lewat Rehabilitasi Sosial – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen penuh dalam mendukung Desk Pemberantasan Narkoba. Hal itu pun bertujuan untuk memberikan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika.

    Agus Jabo pun menyebut, Kemensos telah berperan aktif dalam rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif (NAPZA). Ia menekankan, korban penyalahgunaan narkoba termasuk dalam 12 Pemerlu Atensi Sosial (PAS) yang menjadi sasaran utama program Kemensos.

    “Kemensos juga memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra dan Sentra Terpadu di seluruh Indonesia yang memberikan layanan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA,” sebutnya.

    Di sisi lain, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom membeberkan, sepanjang Februari 2025, pihaknya ttelah mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dengan 37 tersangka.

    “Sejumlah barang bukti yang disita meliputi 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, 303.188 butir ekstasi yang setara dengan 115.211,65 gram, BNN juga menyita aset terkait peredaran gelap narkoba, di antaranya 16 unit mobil dan 4 unit sepeda motor,” bebernya.

    “Berdasarkan barang bukti narkotika yang disita, kita telah berhasil mencegah perputaran uang untuk pembelian narkotika sebesar kurang lebih Rp1 triliun, sekaligus mencegah kurang lebih 1,4 juta orang yang berpotensi akan menyalahgunakan narkotika,” jelas Marthinus.

  • Bawa Sabu di Jok Motor, Warga Sumenep Dibekuk Polisi

    Bawa Sabu di Jok Motor, Warga Sumenep Dibekuk Polisi

    Sumenep (beritajatim.com) – FI (38), warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep dibekuk Satreskoba Polres Sumenep, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

    “Tersangka ditangkap di pinggir jalan Yos Sudarso, Pasar Kayu Sumenep saat melintas menggunakan sepeda motornya,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (04/03/2025).

    Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang mencurigai gerak-gerik tersangka. Warga menduga tersangka kerap bertransaksi sabu.

    Aparat kepolisian pun melakukan penyelidikan atas informasi itu. Saat tersangka melintas mengendarai sepeda motor di Pasar Kayu, petugas pun menghentikan dan melakukan penggeledahan.

    “Setelah digeledah, ternyata benar. Tersangka membawa bungkus rokok yang di dalamnya berisi 2 poket plastik klip berisi sabu yang dibungkus lagi dengan menggunakan plastik klip kosong. Sabu itu disimpan di bawah jok sepeda motornya,” ungkap Widiarti.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita dua poket sabu masing-masing dengan berat 1,12 gram dan 1,14 gram, Selain itu juga ditemukan seperangkat alat hisap bong terbuat dari botol kecil warna bening yang pada tutupnya terdapat 2 sedotan plastik yang saling terhubung.

    Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” terangnya. [tem/aje]

  • Sindikat Narkoba Gagak Hitam Sembunyikan 10 Kg Sabu dalam Tangki BBM Pajero Sport, 1 Orang DPO – Halaman all

    Sindikat Narkoba Gagak Hitam Sembunyikan 10 Kg Sabu dalam Tangki BBM Pajero Sport, 1 Orang DPO – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat gabungan berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh sindikat narkoba bernama Kelompok Gagak Hitam pada 5 Februari 2025.

    Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat pada tanggal tersebut.

    Petugas gabungan BNN Pusat bersama Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Sumatera Bagian Barat berhasil menggagalkan pengiriman sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara yang dilakukan oleh sindikat tersebut.

    Marthinus menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan di dalam tangki BBM mobil Mitsubishi Pajero Sport yang telah dimodifikasi.

    Tangki BBM dan mobil tersebut ditampilkan dalam konferensi pers Hasil Penindakan Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk Kemenko Polkam di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (3/3/2025). 

    Tampak bahwa tangki telah dimodifikasi sehingga separuhnya digunakan untuk menyembunyikan sabu.

    “Petugas berhasil mengamankan 11 bungkus sabu seberat kurang lebih 10,96 kg yang disembunyikan dalam tangki BBM mobil Pajero, serta menangkap dua tersangka, yakni Tarmidzi dan Imran, di Sumatera Utara,” ungkap Marthinus dalam konferensi pers.

    Pada hari yang sama, petugas gabungan BNN Pusat, Bea Cukai, Polri, dan TNI juga mengamankan dua tersangka lainnya, Jamaludin dan Bakhtiar, di SPBU Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Tangerang. Mereka menggunakan modus yang sama, yaitu menyembunyikan sabu di dalam tangki BBM mobil Pajero yang telah dimodifikasi.

    Dari dalam tangki tersebut, ditemukan 11 bungkus sabu seberat 10,93 kg.

    PENGUNGKAPAN PEREDARAN SABU – Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk Kemenko Polkam berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh sindikat narkoba yang menamakan dirinya Kelompok Gagak Hitam pada 5 Februari 2025 lalu. Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom mengungkapkan sindikat tersebut menyembunyikan 10 kg lebih sabu di dalam tangki BBM mobil Pajero Sport. Tangki BBM dan mobil Pajero Sport yang disita petugas dipamerkan saat konferensi pers Hasil Penindakan Desk Pemberantasan Narkoba di kantor BNN Cawang Jakarta Timur pada Senin (3/3/2025). (TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN).

    “Petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya, Deni Priambudi dan Junaidi, sebagai penerima sabu, serta menyita sebuah mobil Pajero lainnya yang digunakan untuk membawa sabu dari Aceh ke Jakarta,” lanjutnya.

    Saat ini, petugas masih mengejar seorang tersangka bernama Ridwan, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ridwan diduga sebagai dalang yang memerintahkan pengiriman sabu dari Aceh ke Pulau Jawa. Diperkirakan, ia telah melarikan diri ke Malaysia.

    Ridwan, yang memiliki berbagai alias seperti Alang, Aleng, dan Marko, beralamat di Jurong Pria Laot, Desa Batee Shok, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang, Provinsi Aceh. Ia memiliki ciri-ciri badan berisi, tinggi sekitar 160 cm, berkulit hitam, berambut pendek, dan beralis tebal. Ia diduga berperan sebagai pengendali para kurir sabu yang menggunakan mobil Pajero Sport dengan tangki BBM yang telah dimodifikasi.

    Marthinus menegaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan aparat di Malaysia untuk menangkap Ridwan. “Kami selalu berbagi informasi dengan rekan-rekan di Malaysia,” ujarnya.

    Sementara itu, Menko Polkam Budi Gunawan menyampaikan bahwa kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Malaysia telah berlangsung intens, termasuk melalui penandatanganan MoU antara kedua negara.

    “Aparat kedua negara telah melakukan berbagai kegiatan bersama, termasuk di perbatasan-perbatasan atau jalur lintas batas. Contohnya, di Kalimantan dan perbatasan laut di Laut Natuna,” kata Budi Gunawan.

    Ia menjelaskan bahwa di perbatasan terdapat Satgas Darat yang melakukan operasi gabungan dan pengawasan di beberapa titik di Kalimantan. Selain itu, juga dilakukan pertukaran data khususnya dalam bidang pemberantasan narkotika.

    Budi Gunawan mengimbau para pelaku kejahatan narkotika, termasuk DPO dan bandar besar, untuk segera menyerahkan diri. Menurutnya, hal ini akan menjadi pertimbangan dalam penjatuhan vonis di pengadilan.

    “Fokus kita saat ini adalah pengawasan di perairan wilayah timur Sumatera. Di sana terdapat lebih dari 300 jalur tikus yang telah kita petakan,” pungkasnya.