Produk: Narkotika

  • 5 Fakta Ketua Bawaslu KBB Diringkus saat Pesta Narkoba, Terungkap Sudah 2 Kali Konsumsi Sabu – Halaman all

    5 Fakta Ketua Bawaslu KBB Diringkus saat Pesta Narkoba, Terungkap Sudah 2 Kali Konsumsi Sabu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi meringkus Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Riza Nasrul Falah Sopandi saat sedang pesta narkoba jenis sabu pada Rabu (5/3/2025) dini hari. 

    Riza ditangkap bersama dua rekan kuliahnya di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Bandung Barat, Jawa Barat. 

    Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

    Kronologi Penangkapan 

    Penangkapan tersebut bermula saat polisi memburu bandar narkotika pada Rabu (5/3/2025) dini hari. 

    Selain menangkap bandar, polisi juga meringkus tiga orang lain yang tengah menggunakan sabu. 

    Setelah diperiksa, rupanya satu di antara pengguna sabu merupakan Ketua Bawaslu KBB, Riza. 

    “Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI,” ujar Tri, dikutip dari TribunJabar.com, Sabtu (7/3/2025).

    Amankan Sabu 0,86 Gram 

    Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. 

    Di antaranya sabu seberat 0,84 gram dan alat isap bong. 

    “Lalu kita amankan tiga orang yaitu berinisial RNF, TY dan RI. Pada saat kita amankan mereka memang sudah sedang mengkonsumsi (sabu-sabu). Dimana saat ditangkap ditemukan barang bukti sabu seberat 0,84 gram dan alat hisap bong,” ungkapnya.

    Pengakuan Ketua Bawaslu KBB 

    Riza turut hadir dalam jumpa pers di Polres Cimahi, Jumat (7/3/2025). 

    Bersama tersangka lainnya, Riza tertunduk lesu dengan kedua tangan diborgol. 

    Di hadapan polisi, Riza mengaku sudah dua kali memakai sabu-sabu. 

    Ia turut menceritakan kronologi sebelum akhirnya diringkus polisi. 

    “Saya mau mencari galon, di rumah habis buat sahur. Ada kawan, ngobrol, terus diajak patungan untuk membeli itu (sabu-sabu),” ujar Riza, Jumat.

    Riza bersama dua rekannya ditangkap di rumah yang ditinggali tersangka TY. 

    Setelah ditangkap, Riza mengaku menyesal telah menggunakan sabu. 

    Ia turut menepis pernah menggunakan sabu ketika bekerja di kantor. 

    “Intinya ini kebodohan saya. Tidak (menggunakan sabu saat kerja),” pungkasnya.

    Terancam Hukuman Paling Lama 4 Tahun

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga pengedar berinisial SP, AP, dan EKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup.

    Selain itu, ketiga pengedar narkoba tersebut juga terancam denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

    Sedangkan Riza dan dua pemakai sabu lainnya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. 

    Profil Ketua Bawaslu KBB 

    Dikutip dari bandungbarat.bawaslu.go.id, Riza Nasrul lahir di Bandung, 24 Desember 1989.

    Saat ditangkap, ia masih berusia 36 tahun.

    Riza Nasrul menghabiskan masa kecil di tanah kelahirannya.

    Ia mengawali pendidikan dasar di MI Ciririp Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

    Riza Nasrul kemudian lanjut di MTsn Cililin dan MAN Cililin.

    Sedangkan jenjang S1, dirinya tempuh di Universitas Langlangbuana Bandung dengan mengambil jurusan Ilmu Hukum.

    Riza Nasrul telah lulus dan berhak menyangkang titel Sarjana Hukum (SH).

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 

    BREAKING NEWS Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi karena Pesta Narkoba

    (Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Faisal Mohay/Endra Kurniawan, TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan)

  • Kriminal kemarin, WN Prancis dijambret hingga kasus Mahasiswa UKI

    Kriminal kemarin, WN Prancis dijambret hingga kasus Mahasiswa UKI

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta pada Jumat (7/3) kemarin, mulai Warga Negara (WN) Prancis mengalami penjambretan di Jakarta Utara hingga kasus tewasnya Mahasiswa UKI yang diduga dikeroyok.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    Polisi tangkap empat pelaku tambahan kasus penjambretan warga Prancis

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap empat pelaku tambahan dalam kasus penjambretan kamera warga asal Prancis Parent Marion Marie di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa Jakarta Utara pada Rabu (5/3).

    “Kami menangkap pelaku berinisial SG, BD, FH dan ADP,” kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Sampson Sosa Hutapea di Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi periksa eks pengacara anak bos Prodia selama empat jam

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa mantan pengacara anak bos Prodia, yaitu Evelin Dohar Hutagalung (EDH) selama empat jam terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan.

    “Pemeriksaan oleh tim penyidik terhadap EDH dalam kapasitas sebagai tersangka dimulai pada pukul 14.30-18.30 WIB atau kurang lebih empat Jam,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima, Jumat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi tangkap empat “Pak Ogah” yang kerap palak sopir di Pedemangan

    Kepolisian Sektor (Polsek) Pademangan Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat pria berinisial JY (34), TH (32), AS (41), MS (37) yang diduga kerap memalak sopir di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

    “Keempat pria ini sehari-hari bekerja sebagai Pak Ogah di Jalan RE Martadinata sebelum Stasiun Ancol,” kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Sampson Sosa Hutapea di Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi ungkap peredaran tembakau sintetis seberat 722,52 gram di Depok

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis seberat 722,52 gram yang beroperasi di sebuah rumah di kawasan Depok, Jawa Barat.

    “Dalam penggerebekan tersebut kami mengamankan dua tersangka serta menyita barang bukti berupa 722,52 gram tembakau sintetis dan bibit diduga tembakau sintetis seberat 99,87 gram,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    18 saksi diperiksa untuk ungkap kasus kematian mahasiswa UKI

    Kepolisian telah memeriksa 18 saksi untuk mengungkap kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus pada Selasa (4/3).

    “Polres Metro Jakarta Timur sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi untuk mendalami kasus ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly di UKI Cawang, Jakarta Timur, Jumat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polda Metro Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis, 2 Orang Ditangkap – Page 3

    Polda Metro Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis, 2 Orang Ditangkap – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi menggerebek rumah di kawasan Depok yang dijadikan pabrik rumahan industri tembakau sintetis. Dua orang ditangkap, sementara dalangnya masih diburu.

    Penggerebekan dilakukan Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis, 6 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Perumahan Sukatani Permai, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

    “Tim Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran dan peracik narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah rumah di kawasan Depok,” kata Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rian Fauzi dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

    Fauzi menerangkan, kasus ini terungkap setelah menindaklanjuti laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di tempat tersebut. Tim yang dipimpin Kanit 5 Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro langsung bergerak.

    Hasilnya, dua tersangka berhasil diringkus. Dari pemeriksaan awal, MR berperan sebagai peracik tembakau sintetis, sedangkan EI bertugas sebagai penjual.

    “Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis tembakau sintetis di kamar salah satu tersangka, MR,” ujar dia.

     

  • Pemerintah Berhasil Sita 1,2 Ton Narkoba, Waka DPR Apresiasi: Bukti Implementasi Asta Cita

    Pemerintah Berhasil Sita 1,2 Ton Narkoba, Waka DPR Apresiasi: Bukti Implementasi Asta Cita


    PIKIRAN RAKYAT –
    Pemerintahan Prabowo-Gibran menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan penyitaan 1,2 ton narkoba sepanjang Februari 2025, yang bertepatan dengan 100 hari kerja pemerintahan baru.

    Penyitaan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada 3 Maret 2025. Operasi ini melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta berbagai instansi terkait, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari implementasi Asta Cita, delapan misi besar yang diusung pemerintahan Prabowo-Gibran menuju Indonesia Emas 2045.

    “Penyitaan 1,2 ton narkoba ini membuktikan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran serius dalam menjalankan Asta Cita, khususnya dalam hal penegakan hukum yang tegas dan kolaboratif untuk memberantas narkoba di Indonesia,” ujar Adies Kadir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2025).

    Berdasarkan data BNN, penyitaan tersebut terdiri dari 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, serta 303.188 butir ekstasi atau setara dengan 115.211,65 gram. Modus operandi yang terungkap dalam operasi ini termasuk pemanfaatan jasa ekspedisi dan penyelundupan narkotika dalam tangki mobil.

    Adies Kadir menegaskan bahwa ancaman narkoba terhadap generasi muda harus ditanggapi dengan serius. Mengacu pada survei prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023, angka pengguna narkoba di Indonesia mencapai 1,73 persen dari populasi, atau sekitar 3,3 juta jiwa. Mayoritas pengguna baru berasal dari kelompok usia 15-24 tahun.

    “Jika peredaran narkoba tidak diberantas secara tegas, misi Indonesia Emas 2045 bisa terancam. Generasi muda yang seharusnya menjadi pemimpin masa depan justru bisa kehilangan produktivitas akibat narkoba,” kata Pimpinan DPR Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini.

    Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, kerja sama erat antara BNN, Kepolisian, Kejaksaan, serta kementerian terkait harus terus diperkuat agar peredaran narkotika di Indonesia semakin mudah dideteksi dan ditindak.

    “Ke depan, kita berharap setiap anggota desk pemberantasan narkoba semakin proaktif dan responsif dalam mendeteksi aktivitas ilegal ini. Dengan komitmen kuat dan kerja sama yang solid, kita bisa menghancurkan rantai bisnis perdagangan narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat,” tutup Politisi Fraksi Partai Golkar ini. ***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 5 Fakta Ketua Bawaslu KBB Diringkus saat Pesta Narkoba, Terungkap Sudah 2 Kali Konsumsi Sabu – Halaman all

    Sosok Riza Nasrul, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap saat Pesta Sabu, Ngaku Diajak Teman Kuliah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak tiga bandar dan kurir narkoba bernama Sidik Permana alias Dikdik, Alifia Nurfizal, dan Eka Kayla Saputra ditangkap Satreskrim Polres Cimahi.

    Dari tangan ketiga tersangka yang masih bersaudara, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,94 gram. 

    Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendatangi sebuah rumah di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, pada Rabu (5/3/2025) pukul 02.30 WIB.

    Di rumah tersebut, Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi sedang pesta sabu bersama dua teman kuliahnya, Taupan Yuwono dan Rian Irawan.

    Diketahui, Riza Nasrul merupakan lulusan Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana Bandung.

    Ia menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat periode 2023-2028.

    Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Riza Nasrul, menceritakan dirinya tak sengaja bertemu kedua teman dan diajak pesta sabu.

    “Ini yang kedua (pakai sabu-sabu). Saya mau mencari galon, di rumah habis buat sahur. Ada kawan, ngobrol, terus diajak patungan untuk membeli itu (sabu-sabu),” ujarnya.

    Riza menyesal telah menggunakan sabu di rumah Taupan Yuwono dan mengaku tak pernah memakai sabu saat bekerja sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.

    “Intinya ini kebodohan saya. Tidak (menggunakan sabu saat kerja),” katanya.

    Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan barang bukti yang ditemukan di rumah Taupan Yuwono berupa sabu sisa pemakaian seberat 0,84 gram serta alat isap bong.

    “Tersangka merupakan Ketua Bawaslu Bandung Barat, pesta sabu bersama dua teman angkatan tatkala kuliah, mereka (saat ini) berprofesi sebagai pengacara,” paparnya, Jumat (7/3/2025).

    Akibat perbuatannya, Riza Nasrul dapat dijerat Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

    Pengedar dan kurir narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara,” terangnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi karena Pesta Narkoba

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabat.id/Rahmat Kurniawan)

  • 5 Fakta Ketua Bawaslu KBB Diringkus saat Pesta Narkoba, Terungkap Sudah 2 Kali Konsumsi Sabu – Halaman all

    Ketua Bawaslu Bandung Barat Riza Nasrul Akui 2 Kali Konsumsi Narkoba: Ini Kebodohan Saya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi, ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi saat tengah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

    Penangkapan terjadi pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

    Riza mengaku telah mengkonsumsi sabu-sabu dua kali sebelum ditangkap.

    “Ini yang kedua (pakai sabu-sabu),” ungkap Riza saat ditemui di Polres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

    Ia menjelaskan malam itu ia keluar rumah dengan niat membeli galon air minum, namun bertemu dengan dua temannya, TY dan RI, dan akhirnya terlibat dalam pesta narkoba.

    “Saya mau mencari galon di rumah habis buat sahur. Ada kawan ngobrol terus diajak patungan untuk membeli itu (sabu-sabu),” jelas Riza.

    Riza menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan menegaskan ia tidak menggunakan sabu-sabu saat bekerja di kantor Bawaslu. 

    “Intinya ini kebodohan saya. Tidak (menggunakan sabu saat kerja),” tandasnya.

    Sebelum menangkap Riza, polisi melakukan operasi dengan target bandar narkoba di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Bandung Barat.

    Di lokasi tersebut, polisi mengamankan bandar dan kurir narkoba berinisial SP, AP, dan EKS beserta barang bukti sabu-sabu seberat 20,94 gram.

    Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan setelah menangkap ketiga tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan dan mengejar Riza dan dua rekannya yang sedang mengonsumsi sabu-sabu di daerah Rancapanggung.

    “Pada saat kita amankan mereka memang sudah sedang mengkonsumsi (sabu-sabu). Dimana saat ditangkap ditemukan barang bukti sabu seberat 0,84 gram dan alat hisap bong,” ungkapnya.

    Riza dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Juncto 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sementara itu, para pengedar, termasuk SP, AP, dan EKS, terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda mulai dari 1 miliar hingga 10 miliar.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Terlibat narkoba, Bawaslu RI segera ganti Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat

    Terlibat narkoba, Bawaslu RI segera ganti Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI segera mengganti Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah yang ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

    “Pergantian ketua (Bawaslu Kabupaten Bandung Barat), kami akan lakukan secepatnya,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

    Bagja menyampaikan pernyataan itu setelah Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Jabar, Riza Nasrul Falah ditangkap aparat Kepolisian Resor Cimahi terkait kasus pesta narkoba jenis sabu.

    “Pergantian anggota dilaksanakan setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap,” kata Bagja menambahkan.

    Ia mengatakan Bawaslu RI mengupayakan langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi kembali pada masa mendatang.

    Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap Riza Nasrul Falah bersama dua orang rekannya saat berpesta narkoba jenis sabu.

    “Ada seorang pengacara, kemudian salah satunya pemilik rumah, dan satu lagi adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat,” kata Kepala Polres Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Suhartanto di Cimahi, Jumat.

    Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,84 gram beserta alat hisapnya.

    Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Terlibat narkoba, Bawaslu RI segera ganti Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat

    Bawaslu RI upayakan pencegahan usai kasus Ketua Bawaslu Bandung Barat

    “Kami akan melakukan upaya-upaya pencegahan untuk mencegah hal tersebut terjadi kembali,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa institusinya mengupayakan pencegahan usai terjadinya kasus penangkapan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah.

    “Kami akan melakukan upaya-upaya pencegahan untuk mencegah hal tersebut terjadi kembali,” kata Bagja saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat, ketika ditanya mengenai penangkapan Riza saat sedang berpesta narkoba.

    Sementara itu, Bagja menyampaikan bahwa Bawaslu RI mengaku prihatin terhadap penangkapan Riza tersebut.

    Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa Bawaslu RI menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada Kepolisian.

    Sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi menangkap Riza bersama dua rekannya saat berpesta narkoba jenis sabu-sabu.

    “Ada seorang pengacara, kemudian salah satunya pemilik rumah, dan satu lagi adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Cimahi, Jumat.

    Tri menjelaskan bahwa pihaknya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,84 gram dan beserta alat hisap dari penangkapan tersebut.

    Akibat perbuatannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dan kedua temannya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Imparsial: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Politis dan Berpotensi Melukai Hati Prajurit TNI – Halaman all

    Imparsial: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Politis dan Berpotensi Melukai Hati Prajurit TNI – Halaman all

     

    TRIBUNNEWSCOM JAKARTA – Organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu-isu terkait reformasi sektor pertahanan dan keamanan, Imparsial, memandang kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor Inf menjadi Letkol Inf adalah politis.

    Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan selain itu kenaikan pangkat Teddy  tersebut tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system.

    “Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system,” kata Ardi saat dikonfirmasi pada Jumat (7/3/2025).

    Sejak menjadi ajudan Presiden Jokowi dan kemudian menjadi ajudan Menteri Pertahanan, Presiden Prabowo, lanjut dia, praktis Mayor Teddy tidak pernah melaksanakan tugas atau jabatan sebagaimana prajurit TNI di lapangan pada umumnya, apalagi memiliki prestasi tertentu.

    Alih-alih memiliki prestasi, sambung dia, Mayor Teddy dalam Pemilu 2024 lalu justru secara terang-terangan telah melakukan pelanggaran terhadap netralitas TNI dalam pemilu, yakni terlibat langsung dalam politik praktis, yaitu memakai atribut kampanye pasangan Prabowo-Gibran.

    “Jangan salahkan apabila publik menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy bukanlah berdasarkan prestasi merit system, tetapi cenderung berdasarkan politis,” ungkap dia.

    Polemik sejak awal

    Menurut Ardi sejak awal pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) merupakan tindakan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan.

    Ia mengatakan berdasarkan Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang TNI terdapat 10 jabatan yang diperbolehkan bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan di luar institusi militer.

    Sebanyak 10 institusi itu, yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

    Dalam konteks ini, jabatan Seskab tidak termasuk dalam 10 jabatan yang diperbolehkan.

    Oleh karena itu, pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab merupakan tindakan yang ilegal dan menerobos batasan ketentuan yang berlaku, tegasnya.

    Kenaikan Pangkat Bentuk Penyalahgunaan?

    Ia juga memandang pengangkatan Teddy menjadi Letkol saat ia masih menjabat sebagai Seskab merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

    Seharusnya, menurut dia, sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku, Mayor Teddy diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan.

    Namun, lanjut dia, alih-alih mendapatkan sanksi, Mayor Teddy malah mendapatkan kenaikan pangkat.

    Menurut dia tindakan itu menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil (unfair) dalam sistem promosi kepangkatan di lingkungan TNI serta mengancam profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara.

    Elit politik dan pimpinan TNI, kata Ardi, seharusnya menyadari bahwa dalam lingkungan TNI terdapat lebih banyak prajurit yang telah menunjukkan prestasi luar biasa dalam menjalankan tugas-tugas di lapangan, bahkan sampai mempertaruhkan nyawa.

    Mereka yang telah berjuang demi bangsa dan negara, lanjut dia, seharusnya lebih layak untuk diapresiasi dan mendapatkan promosi kepangkatan ketimbang seseorang yang hanya karena akses politiknya bisa mendapatkan karier dan kenaikan pangkat.

    “Elit politik dan pimpinan TNI juga harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa bagi negara serta dapat mendemoralisasi mereka yang telah berjuang dengan dedikasi tinggi,” kata Ardi.

    “Kami menegaskan bahwa sistem kepangkatan dalam TNI harus tetap berlandaskan meritokrasi dan profesionalisme guna menjaga kehormatan serta integritas institusi TNI, ” sambungnya.

    Panglima TNI Diminta Batalkan

    Untuk itu, lanjut dia, Imparsial mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel karena merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI.

    Kedua, Imparsial juga mendesak Agus memastikan semua kenaikan pangkat dalam tubuh TNI didasarkan pada prestasi dan kinerja yang objektif, bukan atas dasar kedekatan politik atau kepentingan lain yang bertentangan dengan profesionalisme militer, serta menghormati aturan dalam UU TNI dengan tidak menempatkan prajurit aktif di posisi yang tidak diperbolehkan secara hukum, ungkapnya.

    Ketiga, meningkatkan transparansi dalam proses promosi jabatan di lingkungan TNI agar publik dan internal TNI dapat melihat bahwa setiap kenaikan pangkat dilakukan secara adil dan berlandaskan aturan yang berlaku, pungkas Ardi.

    Penjelasan TNI AD

    Diberitakan sebelumnya, Markas Besar TNI Angkatan Darat mengonfirmasi foto salinan dokumen yang beredar di kalangan wartawan terkait kenaikan pangkat satu tingkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol Inf) pada Kamis (6/3/2025). 

    Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan informasi yang beredar tersebut benar adanya.

    Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul, ya, kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis, 6/3/2025.

    Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan Perpres, secara administrasi juga semua sudah dipenuhi, lanjutnya.

    Sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin-674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis, 6/3/2025.

    Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang, bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat perintah, dikutip dari salinan surat beredar tersebut pada Kamis, 6/3/2025.

    Pada bagian Dasar terdapat enam poin:

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep-238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol an Mayor Inf Teddy Indra Wijaya SST Han MSi NRP 11110010020489 Sekretaris Kabinet RI.

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan Kasad Nomor Kep-462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    Setelahnya, surat perintah ini segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025, dikutip dari salinan dokumen tersebut.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba, Begini Kronologinya – Halaman all

    Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba, Begini Kronologinya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi alias RNF.  

    Riza ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu-sabu dengan dua temannya di Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

    “RNF Ketua Bawaslu KBB, pemakai,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, di Polres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

    Tri menjelaskan, penangkapan terhadap Riza bermula saat polisi memburu target operasi yang berstatus bandar narkotika pada Rabu (5/3/2025) dini hari di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, KBB.

    Saat penangkapan terhadap bandar, polisi turut mengamankan tiga orang lain yang tengah menggunakan sabu-sabu.

    Setelah diperiksa, salah satu pengguna sabu-sabu tersebut merupakan Riza alias RNF yang merupakan Ketua Bawaslu KBB.

    “Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir.

    Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI,” ungkapnya

    Polisi menjerat SP, AP, dan EKS dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

     Sedangkan tersangka dengan status pengguna inisial RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar.

    Pemakai paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan)