Produk: Narkotika

  • Respons Menhan soal Status TNI Aktif Seskab Teddy

    Respons Menhan soal Status TNI Aktif Seskab Teddy

    Respons Menhan soal Status TNI Aktif Seskab Teddy
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Pertahanan (Menhan)
    Sjafrie Sjamsoeddin
    menyatakan ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI).
    Hal ini disampaikan Menhan saat ditanya wartawan mengenai status Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya yang masih aktif sebagai perwira TNI.
    Sjafrie menyebutkan bahwa anggota TNI yang ingin menjabat di luar 15 kementerian/lembaga tersebut harus pensiun.
    “Masuk enggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena (pensiun dini),” kata Sjafrie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
    Berdasarkan Undang-Undang TNI, ada 15 kementerian/lembaga yang dapat dihuni oleh perwira
    TNI aktif
    tanpa perlu mengundurkan diri.
    Kementerian/lembaga itu adalah kementerian/lembaga yang membidangi Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Lemhannas.
    Kemudian, Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.
    Menhan pun enggan menjawab secara lugas mengenai status Teddy sebagai Seskab yang masih merupakan TNI aktif.
    Ia menegaskan bahwa hanya prajurit TNI yang berada di luar 15 kementerian/lembaga tersebut yang harus pensiun.
    “Saya tidak melihat spesifik, tapi saya akan menyampaikan bahwa jabatan tertentu kementerian/lembaga itu harus pensiun dulu,” kata Sjafrie.
    Sebagai informasi, Seskab Teddy belakangan menjadi sorotan publik lantaran pangkatnya naik dari Mayor menjadi Letkol.
    Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga pemerintahan harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
    Namun, pada Oktober 2024 lalu, pihak TNI Angkatan Darat menyebut Teddy tak perlu mengundurkan diri dari TNI meski ditunjuk jadi Seskab.
    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana beralasan, jabatan Seskab yang disandang oleh Teddy termasuk dalam kategori penugasan di luar struktur TNI AD.
    “Ini statusnya adalah penugasan di luar struktur sehingga tidak perlu menyelesaikan dinas aktifnya atau pensiunan itu tidak perlu,” ujar Wahyu saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (21/10/2024).
    Menurut Wahyu, jabatan Seskab pada masa pemerintahan saat ini tidak lagi setara menteri, tetapi berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 
    Dengan demikian, posisi Seskab bisa dijabat oleh perwira aktif, seperti halnya anggota TNI-Polri yang bertugas di Sekretaris Militer Presiden (Setmilpres).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isi Jabatan Sipil, Menhan Sebut Seskab Teddy Harus Pensiun dari TNI

    Isi Jabatan Sipil, Menhan Sebut Seskab Teddy Harus Pensiun dari TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin buka suara ihwal status TNI Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya lantaran menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

    Namun, dia tak menjelaskan secara gamblang soal status Letkol Teddy. Dia hanya menyebut bila jabatannya tidak masuk dalam 15 K/L yang memperbolehkan TNI tetap aktif, maka harus pensiun.

    “Masuk tidak dalam kategori itu? Kalau di luar kategori itu ya terkena, pensiun dulu baru melanjutkan pekerjaan,” katanya seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Sebelumnya dalam rapat bersama Komisi I DPR, Sjafrie menampilkan materi berupa revisi Pasal 47 dalam Undang-Undang TNI, yang menunjukkan ada 15 K/L yang memperbolehkan TNI tetap aktif. Jika di luar itu, maka harus pensiun.

    Adapun, jumlah jabatan sipil ini bertambah dari sebelumnya yang hanya 10 K/L. Lima tambahan itu di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung.

    Berikut 15 K/L yang memperbolehkan TNI tetap aktif:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)

    2. Kementerian Pertahanan

    3. Sekretariat Militer Presiden

    4. Badan Intelijen Negara (BIN)

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)

    8. Badan SAR Nasional

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

    14. Kejaksaan Agung

    15. Mahkamah Agung

  • Revisi UU TNI, Menhan Ungkap 15 Kementerian dan Lembaga Boleh Diisi Prajurit TNI Aktif – Page 3

    Revisi UU TNI, Menhan Ungkap 15 Kementerian dan Lembaga Boleh Diisi Prajurit TNI Aktif – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjabarkan, terdapat penambahan lima kementerian dan lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya berjumlah 10 menjadi 15.

    Dalam paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, salah satu revisi UU TNI adalah mengubah Pasal 47 terkait kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI.

    Diperluas menjadi 15 yaitu, Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.

    Sjafrie mengatakan, di luar 15 kementerian dan lembaga tersebut, TNI yang mengisi jabatan sipil harus pensiun dini.

    “Jadi ada 15 kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya itu kalau mau ditempat dia musti pensiun,” kata Sjafrie.

    Jika ada TNI yang akan ditempatkan di luar dari 15 kementerian dan lembaga tersebut maka harus pensiun dini. Baru bisa diusulkan untuk mengisi jabatan tersebut.

    “Sedangkan untuk revisinya ini Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” ujarnya.

    “Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud,” imbuhnya.

  • BNN-Koopsudnas bangun kolaborasi perkuat strategi perangi narkotika

    BNN-Koopsudnas bangun kolaborasi perkuat strategi perangi narkotika

    Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) membangun kolaborasi yang lebih erat guna memperkuat strategi nasional dalam memerangi peredaran gelap narkotika melalui audiensi di Jakarta, pada 10 Maret 2025.

    Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom menyebutkan audiensi antara BNN dan Koopsudnas serta TNI dilakukan guna membahas kerja sama strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Indonesia.

    “Saya menyambut baik inisiatif kerja sama ini,” ungkap Marthinus dalam kesempatan tersebut, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Ke depan, sambung dia, akan disusun berbagai langkah konkret dalam bentuk perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman yang mencakup pertukaran data intelijen, operasi gabungan, serta program penyuluhan bagi personel TNI AU dan masyarakat sekitar pangkalan udara terkait sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba.

    Dalam audiensi tersebut, Koopsudnas menyoroti pentingnya sinergi antara sektor pertahanan dan penegakan hukum dalam menghadapi ancaman narkotika yang dapat merusak generasi bangsa serta berpotensi mengancam keamanan nasional terutama di wilayah perbatasan dan udara.

    Asisten Intelijen (Asintel) Kepala Staf Koopsudnas (Kaskoopsudnas) Marsekal Pertama TNI Riva Yanto menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung upaya BNN melalui berbagai langkah strategis, yaitu pelatihan, termasuk patroli udara, pengawasan wilayah perbatasan, serta peningkatan edukasi bagi prajurit dan masyarakat luas tentang bahaya narkoba.

    Dalam kesempatan itu Kepala BNN didampingi oleh Deputi Pemberantasan I Wayan Sugiri, Deputi Hukum dan Kerja Sama Agus Irianto, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Intelijen Satria Oktoreza, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Sulistyo Pudjo Hartono.

    Sementara pihak Koopsudnas yang diwakili Asintel Kaskoopsudnas hadir bersama Perwira Pembantu Utama (Paban) III Pengamanan (Pam) Koopsudnas Kolonel Sus Widhy Prasetyo dan Paban I/Perencanaan Seksi Intelijen (Ren Sintel) Koopsudnas Kolonel Sus Yanuar.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • Seorang Perangkat Desa Kedapatan Punya Sabu  
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Maret 2025

    Seorang Perangkat Desa Kedapatan Punya Sabu Regional 11 Maret 2025

    Seorang Perangkat Desa Kedapatan Punya Sabu
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com –
    Satuan Reserse
    Narkoba
    (Satresnarkoba) Polres
    Sragen
    mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang
    perangkat desa
    .
    Penggerebekan
    dilakukan pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 18.20 WIB, di sebuah rumah di Dukuh Tengaran, Katelan, Tangen, Sragen.
    Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (11/3/2025), menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku.
    Pelaku pertama berinisial YAD alias Yuda (35), seorang perangkat desa asal Desa Katelan, dan pelaku kedua SR alias Sujat (31), seorang wiraswasta asal Desa Poleng, Kecamatan Gesi.
    Dalam
    penggerebekan
    yang dipimpin oleh tim Satuan Narkoba, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram.
    “Selain itu, ada satu alat isap sabu (bong) yang terbuat dari bekas botol minuman, dua sedotan, satu pipet kaca dengan residu, satu korek api gas warna hijau, serta dua unit handphone milik para tersangka,” ungkap Kapolres.
    Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran
    narkoba
    di wilayah tersebut.
    Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menggerebek rumah Yuda dan menemukan barang bukti narkotika beserta alat hisapnya.
    Berdasarkan hasil interogasi, Yuda mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Sujat. “Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Sujat sekitar pukul 19.00 WIB,” tambahnya.
    Sujat dalam keterangannya mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria bernama Anton, dengan perantara berinisial SW alias Pak Pe.
    “Kedua pelaku mengaku bahwa sabu tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi,” beber Kapolres.
    Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
    Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akibat ‘Perang Lawan Narkoba’ ala Gangster, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Kini Ditahan – Halaman all

    Akibat ‘Perang Lawan Narkoba’ ala Gangster, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Kini Ditahan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Presiden Rodrigo Duterte ditahan setelah pemerintah Filipina menerima surat perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk penangkapannya pada hari Selasa (11/3/2025).

    “Pagi ini, INTERPOL Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari Mahkamah Kriminal Internasional (ICC),” menurut pernyataan dari Kantor Komunikasi Kepresidenan, pada Selasa.

    Rodrigo Duterte kembali ke Ibu Kota Filipina, Manila, pada hari Selasa dari Hong Kong setelah menyampaikan pidato berapi-api pada rapat umum kampanye hari Minggu (8/3/2025) kepada diaspora Filipina di Hong Kong.

    “Setibanya di sana, Jaksa Agung mengajukan pemberitahuan ICC untuk surat perintah penangkapan terhadap mantan Presiden atas kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata pernyataan itu.

    Rodrigo Duterte saat ini berada dalam tahanan pihak berwenang dan dalam keadaan baik, seperti diberitakan CNA.

    Sebelumnya, selama acara di Hong Kong, Rodrigo Duterte mengecam penyelidikan ICC di tengah spekulasi ICC akan mengeluarkan surat perintah penangkapannya atas perannya dalam operasi perang melawan narkoba yang kontroversial.

    “Perang Melawan Narkoba” ala Gangster pada Masa Pemerintahan Rodrigo Duterte 

    Sejak Rodrigo Duterte menjabat sebagai Presiden Filipina pada 1 Juli 2016, ia telah menjadikan perang melawan narkoba sebagai prioritas utamanya. 

    “Kami tidak akan berhenti sampai bandar narkoba terakhir, pemodal terakhir, dan pengedar terakhir menyerah atau dipenjara atau dipenjarakan, jika mereka menghendakinya,” ujar Rodrigo Duterte dalam pidato kenegaraan pertamanya.

    Kebijakan tersebut adalah kebijakan khasnya setelah Rodrigo Duterte meraih kekuasaan pada tahun 2016.

    Selama kampanye, ia menjanjikan pemberantasan kejahatan dan akan membunuh pengedar narkotika.

    “Jika saya berhasil masuk ke istana presiden, saya akan melakukan apa yang saya lakukan sebagai wali kota. Kalian pengedar narkoba, perampok, dan orang-orang yang tidak melakukan apa-apa, sebaiknya kalian keluar karena saya akan membunuh kalian,” kata Rodrigo Duterte menjelang kemenangannya dalam pemilu pada 9 Mei 2016.

    Human Rights Watch mengatakan “perang melawan narkoba” telah menyebabkan kematian lebih dari 12.000-30.000 warga Filipina hingga saat ini, sebagian besar adalah kaum miskin perkotaan.

    Setidaknya 2.555 pembunuhan telah dikaitkan dengan Kepolisian Nasional Filipina, yang dibantah oleh pihak berwenang.

    ICC telah menyelidiki sejumlah besar pembunuhan yang dilakukan polisi dan orang-orang bersenjata di bawah tindakan keras mantan presiden terhadap narkoba ilegal, yang mengakibatkan ribuan tersangka yang sebagian besar miskin tewas.

    Sementara itu, pemerintah di bawah Presiden Filipina Ferdinand Marcos telah mengindikasikan Rodrigo Duterte dapat diserahkan.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

  • 13 dari 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane Aceh Berhasil Ditangkap

    13 dari 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane Aceh Berhasil Ditangkap

    Banda Aceh, Beritasatu.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Provinsi Aceh mengonfirmasi bahwa 13 dari 50 narapidana (napi) yang kabur dari Lapas Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, telah berhasil ditangkap kembali.

    “Saat ini, sebanyak 13 narapidana yang sempat kabur dari Lapas Kutacane sudah ditangkap,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Aceh, Yan Rusmanto, saat dihubungi dari Banda Aceh, Selasa (11/3/2025) dikutip dari Antara.

    Pelarian para narapidana ini terjadi pada Senin (10/3/2025) menjelang waktu berbuka puasa. Sejumlah tahanan diketahui berhasil meloloskan diri dengan merusak tiga pintu pengaman yang sebelumnya dalam kondisi terkunci, sementara beberapa lainnya melarikan diri dengan melompati atap bangunan. Kejadian tersebut membuat warga sekitar panik, bahkan beberapa dari mereka merekam peristiwa tersebut menggunakan ponsel.

    Lapas Kelas IIB Kutacane diketahui memiliki kapasitas 368 orang, dengan total penghuni mencapai 318 napi serta sejumlah tahanan lainnya. Dari 50 napi yang kabur, 13 di antaranya sudah ditangkap. Tujuh orang saat ini ditahan di Mapolres Aceh Tenggara, sementara satu narapidana lainnya berhasil diamankan di rumah seorang petugas.

    Berdasarkan informasi dari pihak lapas, kondisi lembaga pemasyarakatan tersebut mengalami kelebihan kapasitas. Selain itu, sempat ada tuntutan dari sebagian warga binaan terkait penyediaan fasilitas tertentu, termasuk bilik kunjungan keluarga.

    Mayoritas narapidana yang melarikan diri merupakan pelaku kasus narkotika. Saat ini, pihak lapas terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah setempat guna mempercepat pencarian napi yang masih buron.

    “Kami mengimbau para napi yang kabur dan masih dalam pelarian untuk segera menyerahkan diri secara sukarela. Kami akan terus melakukan pencarian hingga semuanya ditemukan,” tegas Yan Rusmanto.

  • Bareskrim Ungkap Direktur Persiba Balikpapan Berkaitan dengan Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

    Bareskrim Ungkap Direktur Persiba Balikpapan Berkaitan dengan Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

    loading…

    Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi disebut masih berkaitan dengan jaringan narkoba Hendra Sabarudin. Foto/Instagram Catur Adi Prianto

    JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bahwa Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi masih berkaitan dengan jaringan narkoba Hendra Sabarudin. Diketahui, Hendra merupakan narapidana di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara.

    Dia mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji besi sejak 2017, dan telah memasukkan berton-ton narkoba ke Indonesia. “Ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya Hendra, yang sudah divonis, Hendra Sabarudin. Ya, itu ada kaitannya ini,” kata Mukti kepada wartawan dikutip Selasa (11/3/2025).

    Mukti mengatakan, pihaknya sudah mengetahui soal keterlibatan Catur dan Hendra. Namun, Polri masih mencari barang bukti yang cukup untuk menangkap direktur klub sepakbola tersebut.

    “Ini (Catur) sebenarnya TO (target operasi) kita untuk wilayah Kaltim. Dialah bandar besarnya,” katanya.

    Mukti menduga Catur telah menjalankan bisnis haram tersebut cukup lama, bahkan bertahun-tahun. Terlebih, Catur berperan sebagai bandar besar yang mengedarkan narkoba di Lapas kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur.

    Bahkan, Catur bekerja sama dengan para narapidana untuk melakukan pengedaran barang haram tersebut dari dalam lapas. Sebagai informasi, kasus Hendra diungkap Bareskrim Polri pada 2024.

    Hendra ditangkap terkait kasus narkotika pada 2020, dan divonis hukuman mati. Namun hukumannya diperingan menjadi 14 tahun setelah dua kali upaya peninjauan kembali (PK).

    Selama menjalani proses hukuman di penjara, Hendra justru mengendalikan peredaran narkoba di balik jeruji besi tersebut.

    “Dari hasil penyelidikan, Terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, selama kurun waktu tersebut dia telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sabu,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

    (rca)

  • Ratusan Kasus Diungkap Polres Nganjuk selama Operasi Pekat Semeru 2025, Didominasi Peredaran Miras

    Ratusan Kasus Diungkap Polres Nganjuk selama Operasi Pekat Semeru 2025, Didominasi Peredaran Miras

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

    TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK – Sebanyak 148 kasus berhasil diungkap Polres Nganjuk selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025 pada 26 Februari hingga 9 Maret 2025.

    Rinciannya 13 kasus Target Operasi (TO) dan 135 kasus non-TO.

    Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran. 

    “Kami mengapresiasi kinerja seluruh personel, terutama polsek jajaran yang telah berkontribusi signifikan dalam pengungkapan kasus hingga ke pelosok wilayah,” katanya dalam konferensi pers hasil Operasi Pekat Semeru, Senin (10/3/2025). 

    Siswantoro menyebut,  dari 13 kasus TO yang berhasil diungkap, terdapat 7 kasus perjudian, 2 kasus narkoba, 4 kasus prostitusi, dan 1 kasus pornografi online. 

    Sementara untuk kasus non-TO, mayoritas pengungkapan didominasi oleh peredaran minuman keras 110 kasus, peredaran narkoba 13 kasus, serta tindak pidana lainnya seperti premanisme dan bahan peledak (handak). 

    Barang bukti yang diamankan, uang tunai, kendaraan, narkotika jenis sabu seberat 57,11 gram, serta 41.916 butir pil dobel L. 

    Selain itu, ditemukan pula 19,5 kilogram serbuk bahan peledak yang berpotensi membahayakan keamanan masyarakat.

    “Polres Nganjuk akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum kami,” paparnya.

  • Polisi Ungkap Peran Direktur Persiba Balikpapan sebagai Bandar Narkoba

    Polisi Ungkap Peran Direktur Persiba Balikpapan sebagai Bandar Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi (C), ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus narkoba. Ia diduga memiliki peran sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkotika.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat hasil investigasi bersama antara Subdit 5 Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Kaltim, dan Lapas Kelas 2A Balikpapan.

    Kasus ini bermula dari razia yang dilakukan di Lapas Balikpapan pada 27 Februari 2025. Razia tersebut dilakukan setelah adanya informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di dalam lapas. Awalnya, petugas memperkirakan barang bukti hanya sekitar 3 kilogram, namun setelah penggeledahan ditemukan 69 kilogram sabu.

    “Sementara, peran C adalah sebagai bandar. Saya ulangi, C adalah sebagai bandar narkoba,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (10/3/2025).

    Peran Direktur Persiba Catur Adi dalam jaringan ini terungkap berdasarkan keterangan dari sembilan tersangka lainnya, yaitu E, S, J, S, A, A, B, F, dan E. Dari penyelidikan, E diketahui berperan sebagai pengendali yang mengatur peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas 2A Balikpapan atas arahan dari Catur Adi.

    Sementara itu, beberapa tersangka lainnya bertindak sebagai penjual narkoba di dalam lapas dengan barang bukti berupa sabu. Setelah penangkapan direktur Persiba ini, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.