10 Jabatan Sipil yang Boleh Ditempati Prajurit Aktif Sesuai UU TNI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Markas Besar (Mabes)
TNI
mengungkapkan 10 jabatan sipil yang boleh ditempati prajurit aktif sesuai Undang-Undang (UU) TNI yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto menyebutkan bahwa jabatan sipil itu diatur pada Pasal 47.
“Sesuai Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit
TNI aktif
dapat menduduki jabatan di instansi pemerintahan tertentu,” kata Kapuspen kepada
Kompas.com
, Rabu (12/3/2025).
“Yaitu, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung,” ujarnya melanjutkan.
Karena sudah diatur UU, menurut dia, siapa pun prajurit yang menempati jabatan sipil di luar ketentuan yang berlaku harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari militer.
“Penempatan
prajurit TNI aktif
di luar instansi yang disebutkan dalam UU 34 (
UU TNI
) harus mengikuti mekanisme yang berlaku, yaitu pensiun dini atau mengundurkan diri,” kata Hariyanto menegaskan.
Pada akhir pernyataannya, Kapuspen menegaskan komitmen TNI mematuhi segala aturan yang ada.
Komitmen itu, menurut dia, wujud nyata profesionalisme dan kepatuhan TNI terhadap konstitusi.
“TNI tetap berpegang teguh pada profesionalisme dan patuh terhadap konstitusi,” ujar Kapuspen.
“Jika ada perkembangan kebijakan atau revisi terkait aturan ini, tentu akan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR,” katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, semua perwira yang memegang jabatan aktif di kementerian dan lembaga akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari tugasnya sebagai perwira aktif.
“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025.
Agus menegaskan bahwa aturan ini sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Dalam ayat (1) disebutkan bahwa “
Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan
”.
Tapi, dalam ayat (2) disebutkan, “
Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung
”.
Diketahui, pernyataan itu disampaikan Panglima Agus di saat DPR tengah membahas
revisi UU TNI
.
Sementara itu, menurut catatan
Kompas.com
, masih banyak perwira aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI.
Mereka antara lain, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang baru naik pangkat sebagai Letnan Kolonel.
Kemudian, Mayjen TNI Maryono yang menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Lalu, ada Mayjen TNI Irham Waroihan yang diangkat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan).
Ada pula Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan yang menempati posisi di Badan Penyelenggara Haji.
Terkini, ada Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Novi Helmy masih tercatat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: Narkotika
-
/data/photo/2024/06/12/666994d46635a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Jabatan Sipil yang Boleh Ditempati Prajurit Aktif Sesuai UU TNI
-

Pemkab Gunung Mas-Kalteng perkuat peran Adat Dayak lewat Perda
Penetapan perubahan perda ini untuk memperkuat peran kelembagaan adat dalam pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan fungsi sebagai penegakan hukum Adat Dayak
Palangka Raya (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat peran kelembagaan adat melalui Perubahan Perda Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kelembagaan Adat Dayak Kabupaten Gunung Mas.
“Penetapan perubahan perda ini untuk memperkuat peran kelembagaan adat dalam pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan fungsi sebagai penegakan hukum Adat Dayak,” kata Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong di Kuala Kurun, Rabu.
Melalui penetapan perubahan tersebut, dia juga berharap para pemangku adat di Kabupaten Gunung Mas semakin aktif terlibat dalam pemerintahan terutama melalui peran dan fungsi kelembagaan adat.
“Melalui penguatan kelembagaan ini, kami juga berharap damang kepala adat yang memiliki fungsi inisiator mampu menghasilkan penyelesaian sengketa antara para damang terkait fungsi dan tugas dan fungsinya kepada Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten,” katanya.
Bupati Gumas periode kedua ini menerangkan, pengesahan Perubahan Perda Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kelembagaan Adat Dayak Kabupaten Gunung Mas merupakan bagian dari enam buah rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Bupati Gumas mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD, atas telah dibahas dan disetujuinya empat buah raperda yang diajukan oleh pemkab.
“Semoga empat buah regulasi ini nantinya dapat mendukung pembangunan di Gumas, dan tentunya sangat mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah. Selanjutnya empat raperda ini segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dilakukan evaluasi,” demikian Jaya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gumas Evandi mengatakan, raperda tersebut merupakan bagian dari enam raperda yang disepakati, dibahas dan disahkan pemerintahan Kabupaten Gumas.
“Dua raperda inisiatif DPRD Gumas yakni tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan, serta Raperda tentang Keolahragaan,” katanya.
Selain itu, empat raperda yang diajukan pemkab yakni tentang Perubahan Perda Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Gumas, tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Pewarta: Rendhik Andika/Chandra
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025 -

3 Pasal Masukan Pemerintah di RUU TNI Menarik Perhatian
loading…
Raker Komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). FOTO/FELLDY UTAMA
JAKARTA – Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) kepada Komisi I DPR. DIM tersebut diserahkan pada rapat kerja (raker) yang digelar Selasa (11/3/2025).
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkapkan tiga pasal yang menarik dalam DIM RUU TNI tersebut. Dia menyebutkan, ketiga pasal yang menarik perhatian itu adalah Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
“Pasal 7 misalnya soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya yang dikutip Rabu (12/3/2025).
Dalam penambahan ayat ini, ayat 15 berbunyi membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber, ayat 16 berbunyi membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
“Sementara, ayat 17 berbunyi, membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, dan zat adiktif lainya,” ujarnya.
Sedangkan Pasal 47 ayat 1 dijelaskan bahwa prajurit menduduki jabatan sipil bisa pensiun dini atau mengundurkan diri. Sedangkan ayat 2 mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 kementerian atau lembaga, dalam DIM baru ini menjadi 15 kementerian atau lembaga.
“Lima penambahan (kementerian/lembaga) ini adalah Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penangulangan Terorisme, Keamanan Laut, dan Kejaksaan. Kelimanya diatur dengan undang-undang,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
-
Saat 4 Kilogram Sabu Disembunyikan di Dalam Mesin Las
Kasus ini terungkap ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap bus Handoyo dengan nomor polisi AA 7620 OA yang ditumpangi tersangka. Kecurigaan muncul setelah petugas mendapati tas ransel milik S terasa lebih berat dari biasanya.
Setelah diperiksa, petugas menemukan empat bungkus besar berisi sabu yang dilapisi lakban biru.
Tersangka pun langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lampung Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai barang bukti, polisi menyita empat bungkus sabu seberat 4 kilogram, mesin las, serta barang pribadi tersangka, termasuk identitas, ponsel, dan tiket perjalanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya.
-

Daftar Pasal Usulan Pemerintah di RUU TNI, Atur Pensiun Dini Prajurit Aktif
Jakarta –
Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi I DPR RI terkait revisi UU TNI. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyebut ada beberapa usulan pasal krusial yang perlu dibahas Panja RUU TNI.
Hasanuddin mengungkap, ada tiga pasal yang menarik perhatian. Di antaranya Pasal 7, Pasal 47 dan Pasal 53.
“Pasal 7 misalnya, soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Dalam penambahan ayat ini, ayat 15 berbunyi ‘membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber’. Sedangkan ayat 16 berbunyi ‘membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri’.
“Sementara, ayat 17 berbunyi ‘membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, dan zat adiktif lainnya,” katanya.
Selain itu, untuk pasal 47 ayat 1 dijelaskan prajurit menduduki jabatan sipil bisa pensiun dini atau mengundurkan diri. Sedangkan ayat 2, mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 kementerian atau lembaga dalam DIM baru ini menjadi 15.
Sementara, lanjut Hasanuddin, untuk pasal 39 tidak ada perubahan. Aturan ini berisikan larangan prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis.
“Hal ini menunjukkan pentingnya mempertahankan larangan tersebut untuk menjaga fokus dan integritas TNI dalam menjalankan perannya sebagai alat pertahanan negara,” ucapnya.
Dalam proses revisi UU TNI, Hasanuddin menjamin pembahasan akan berjalan normal tanpa terburu-buru. Ia menegaskan bahwa saat ini DPR belum membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara tuntas dan akan berhati-hati dalam proses revisi untuk menghindari kesalahan.
“Diharapkan revisi UU TNI dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh TNI serta menjaga profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya,” katanya.
Adapun pemerintah dan DPR sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sejumlah unsur pimpinan kementerian bersama Komisi I DPR menyetujui pembentukan Panja pembahasan RUU TNI yang diketuai oleh Utut Adianto.
Dalam rapat hari ini, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Rapat juga dihadiri wakil dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
(dwr/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-
/data/photo/2024/06/09/66652b39dc11e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 "Perwira TNI Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil Harus Tunduk dan Patuh pada Panglima" Nasional
“Perwira TNI Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil Harus Tunduk dan Patuh pada Panglima”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Direktur
Imparsial
Hussein Ahmad berpandangan bahwa perwira
TNI
aktif yang masih menduduki jabatan sipil semestinya mengikuti perintah
Panglima TNI
Jenderal Agus Subiyanto yang meminta mereka mundur atau pensiun dini dari dinas militer.
“Nah, saya kira bagus sekali
statement
Panglima TNI dan saya kira perwira-perwira aktif yang masih menduduki jabatan sipil, harus tunduk dan patuh, taat asas, taat perintah terhadap komandannya yaitu Panglima TNI,” kata Hussein kepada
Kompas.com
, Selasa (11/3/2025).
Hussein menilai, apa yang disampaikan Panglima TNI sudah jelas dan bahkan sangat tegas bahwa perwira
TNI aktif
harus mundur atau pensiun dini jika menempati jabatan sipil di luar ketentuan Undang-Undang.
“Kami juga masih menunggu reaksi dari anggota TNI yang duduk di jabatan sipil, apakah tunduk dan patuh dengan Panglima, atau tidak tunduk gitu ya. Nah ini yang kemudian kami masih juga melihat apakah patuh atau tidak,” ujarnya.
Hussein juga menyebut, pernyataan Panglima Agus membuktikan bahwa institusi TNI menyadari bahwa penempatan perwira aktif pada jabatan sipil tidak tepat.
Bahkan, menurut dia, ada kesan institusi TNI juga merasa dirugikan.
“Bagaimana mungkin seorang perwira yang dididik, dilatih itu dengan biaya yang sangat luar biasa banyak, itu justru yang bagus-bagus malah ditempatkan di jabatan sipil, itu kan merugikan institusi TNI,” kata Hussein.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, semua perwira yang memegang jabatan aktif di kementerian dan lembaga akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari tugasnya sebagai perwira aktif.
“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).
Agus menegaskan, aturan ini sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Dalam ayat (1) disebutkan bahwa “
Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan
”.
Tapi, dalam ayat (2) disebutkan, “
Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung
”.
Diketahui, pernyataan Panglima Agus terjadi di tengah-tengah situasi di mana DPR RI sedang membahas revisi
UU TNI
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.



