Produk: Narkotika

  • Penjelasan KSAD soal Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer karena Jabat Seskab – Halaman all

    Penjelasan KSAD soal Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer karena Jabat Seskab – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menegaskan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari dinas militer meskipun ia ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

    Maruli menjelaskan bahwa hal ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 tahun 2024.

    Dalam Perpres itu, seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

    “Kan lihat yang pernyataan dari juru bicara kepresidenan, kan ada perpresnya,” kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Saat dikonfirmasi kembali, apakah jabatan Seskab termasuk dalam struktur Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), Jenderal Maruli mengonfirmasi bahwa posisi tersebut memang bagian dari Sesmilpres.

    Sehingga Letkol Teddy tidak perlu mundur atau pensiun dari TNI karena mengemban jabatan Seskab.

    “Iya, Sesmilpres,” ujar Maruli.

    “Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur,” tandasnya.

    Adapun dalam RUU TNI tersebut nantinya akan diatur mengenai kedudukan prajurit TNI aktif di jabatan sipil.

    Di mana, sebelumnya, Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan turut memuat aturan perihal kedudukan prajurit TNI di jabatan sipil seperti Kementerian/Lembaga.

    Dikatakan oleh Sjafrie, nantinya dalam RUU TNI ini akan ada pasal yang mengatur perihal 15 Kementerian/Lembaga di pemerintahan yang bisa diisi oleh Prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun dari TNI.

    “Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” kata Sjafrie kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Jumlah Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI ini diketahui akan bertambah dari UU Nomor 34 tahun 2004 yang hingga kini masih eksisting.

    Adapun dalam aturan tersebut tertuang dalam UU TNI Pasal 47 ayat (2) yang menyebutkan kalau Prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di sepuluh jabatan sipil.

    10 jabatan yang dimaksud yakni, kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan Negara, sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

    Dengan begitu, Menhan Sjafrie memastikan kalau dalam RUU TNI nantinya akan ada perluasan jabatan sipil yang akan bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif.

    “Ya, jadi 15, (kalau) plus dia mesti pensiun,” tukas dia.

    Adapun 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif dalam usulan Kemenhan RI saat rapat kerja pembahasan RUU TNI bersama Komisi I DPR RI yakni:

    1. Koordinator Bidang Polkam

    2. Pertahanan Negara

    3. Sekretariat Militer Presiden 

    4. Intelijen Negara

    5. Sandi Negara

    6. Lemhannas

    7. Dewan Pertahanan Nasional 

    8. SAR Nasional

    9. Narkotika Nasional

    10. Kelautan dan Perikanan

    11. BNPB

    12. BNPT

    13. Keamanan Laut

    14. Kejagung, dan

    15. Mahkamah Agung

  • Kapolres Ngada Dicopot Buntut Kasus Narkoba dan Asusila

    Kapolres Ngada Dicopot Buntut Kasus Narkoba dan Asusila

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatannya setelah ditangkap karena kasus dugaan melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur dan penggunaan narkoba.

    Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, tanggal 12 Maret 2025, AKBP Fajar yang semula menjabat sebagai kapolres saat ini dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

    Sementara itu, Kapolres Ngada diisi oleh AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat sebagai kapolres Nagakeo.

    Adapun surat tersebut ditandatangani Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Propam Polri menangkap Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan berlangsung di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (20/2/2025).

    Setelah penangkapan AKBP Fajar, muncul berbagai isu mengenai keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika dan tindakan asusila. Informasi dari sumber internal kepolisian menyebutkan eks kapolres Ngada itu diduga terlibat dalam kasus narkotika serta pornografi, bahkan mencakup dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

  • RUU TNI: Daftar 15 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif

    RUU TNI: Daftar 15 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan perubahan daftar Kementerian/Lembaga (K/L) yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.

    Sebelumnya, daftar jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit termaktub dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Setidaknya ada 15 K/L yang diusulkan untuk dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Daftar ke-15 K/L tersebut tampilkan langsung oleh Menhan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2025) kemarin.

    Menhan Sjafrie mengatakan jika ditempatkan di luar 15 K/L tersebut, maka prajurit TNI yang bersangkutan harus pensiun dari militer. 

    “Jadi ada 15 [K/L yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif], kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu itu kalau mau ditempatkan dia [prajurit TNI] mesti pensiun,” tegasnya seusai rapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa (11/3/2025).

    Dia pun menekankan jika prajurit TNI itu ditempatkan di 15 K/L yang ada, maka yang besangkutan tetap bisa bertahan di TNI. 

    “Ya. Jadi 15 plus dia mesti pensiun. Yang 15 [K/L di revisi UU TNI] itu tidak perlu mundur,” ujar Sjafrie.

    Berdasarkan UU No 34/2004 pasal 47, ayat (1) menyebutkan Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

    Adapun, ayat (2) memaparkan bahwa Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 

    Dengan demikian, ada penambahan 5 K/L yang dapat diisi oleh prajurit aktif apabila RUU TNI nantinya resmi disahkan oleh DPR RI.  

    Berikut daftar K/L yang diajukan agar dapat diisi oleh prajurit TNI aktif 

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Kementerian Pertahanan 

    3. Sekretariat Militer Presiden 

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) 

    8. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    9. Badan Narkotika Nasional (BNN) 

    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan *

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) *

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) *

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla) *

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung) *

    15. Mahkamah Agung (MA)

    Sumber: Rapat kerja Menhan bersama Komisi I DPR RI

    Keterangan (*): Diusulkan masuk dalam revisi UU TNI 

  • 8
                    
                        Kapolda Riau Irjen Iqbal yang Gencar Berantas Narkoba Dimutasi 
                        Regional

    8 Kapolda Riau Irjen Iqbal yang Gencar Berantas Narkoba Dimutasi Regional

    Kapolda Riau Irjen Iqbal yang Gencar Berantas Narkoba Dimutasi
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com

    Kapolda Riau
    ,
    Irjen Mohammad Iqbal
    , termasuk pejabat tinggi Polri yang dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
    Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , membenarkan mutasi Kapolda Riau.
    “Betul,” jawab Anom singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/3/2025).
    Informasi yang diterima
    Kompas.com
    , Iqbal dimutasi sebagai Pati Baharkam Polri, dalam rangka penugasan di DPD RI.
    Pengganti Mohammad Iqbal adalah Irjen Hery Heryawan, yang sebelumnya bertugas di Kementerian Dalam Negeri.
    Untuk diketahui, Irjen Mohammad Iqbal menjabat sebagai Kapolda Riau selama 3 tahun lebih.
    Ia mulai menjabat sejak 17 Desember 2021.
    Selama menjabat, ia gencar mengungkap kasus narkotika di wilayah Riau.
    Banyak
    kasus narkoba
    dalam jumlah besar yang diungkap, dengan barang bukti ratusan kilogram sabu.
    Pengungkapan terbesar terakhir, sebanyak 90 kilogram sabu dan 51.882 butir pil ekstasi, yang berasal dari Malaysia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dikenal sebagai Ki Bule Pamungkas, Siapa Rafi Ramadhan yang Terjerat Narkoba?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Maret 2025

    Dikenal sebagai Ki Bule Pamungkas, Siapa Rafi Ramadhan yang Terjerat Narkoba? Megapolitan 13 Maret 2025

    Dikenal sebagai Ki Bule Pamungkas, Siapa Rafi Ramadhan yang Terjerat Narkoba?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Rafi Ramadhan
    (24), seorang selebgram yang mengeklaim sebagai ahli spiritual, kini tengah terjerat masalah hukum akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
    Pria yang lebih dikenal dengan nama Ki Bule Pamungkas ini memiliki akun Instagram @narakumbara_21. Akun itu diikuti oleh lebih dari 40.000 orang dan telah terverifikasi dengan centang biru.
    Selain itu, Rafi juga mengelola padepokan Narakumbara di kawasan
    Cakung, Jakarta Timur
    , yang memiliki banyak pengikut.
    Dalam dunia spiritualnya, Rafi menawarkan beragam layanan yang mencakup barang-barang mistis dengan janji yang menggoda bagi para calon klien.
    “Rafi ini merupakan konsultan spiritual di antaranya ilmu pengisian keselamatan atau kekebalan, buka aura, pelet, dan penjualan benda-benda mistis atau yang bertuah,” ungkap Kapolsek Gambir Komisaris Rezeki Revi Respati, Rabu (12/3/2025).
    Dari aktivitasnya tersebut, Rafi tidak hanya menjangkau masyarakat umum, tetapi juga menerima klien dari kalangan publik figur.
    “Cukup banyak mungkin rekan-rekan selebritas juga yang ke sana (berobat ke Rafi) mungkin ya, yang sudah berhasil kami himpun,” ungkap Respati.
    Meskipun aktif di media sosial dengan berbagai postingan spiritual, Rafi terlibat dalam transaksi narkoba bersama salah satu karyawannya, Taufik Hidayat (21).
    “Sedangkan Taufik ini yang menerima narkotika jenis sabu dan akan menyerahkan ke Rafi,” lanjut Respati.
    Selama tiga tahun terakhir, Rafi diketahui secara rutin memesan sabu melalui Taufik.
    Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa konsumsi narkoba tersebut dilakukan untuk meningkatkan rasa percaya diri Rafi saat berinteraksi dengan pasien.
    “Jadi bisa saja mungkin untuk menambah kepercayaan diri, saat menjelaskan kepada para pasiennya atau meyakinkan pasien,” terang Respati.
    Kasus ini terungkap berkat analisis dari Polsek Metro Gambir, yang mendapatkan informasi mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba.
    Pada Rabu (5/3/2025), Rafi ditangkap di kediamannya setelah Taufik ditangkap terlebih dahulu di depan padepokan saat bertransaksi dengan salah satu pembeli.
    Di tubuh Taufik ditemukan dua bungkus klip kecil berisi kristal putih diduga sabu.
    Sementara di rumah Rafi, polisi menemukan lima bungkus klip kecil serupa, yang diperkirakan memiliki berat bruto sekitar 1,67 gram.
    Tak hanya itu, polisi juga menemukan daun kering jenis sintetis dengan berat bruto 0,71 gram, seperangkat alat isap sabu yang terdiri dari sedotan, korek api, dan cangklong, serta dua ponsel merek Vivo.
    Saat ini, pihak kepolisian masih memburu Bang Rembo, sosok terduga pemasok sabu yang selama ini diedarkan melalui Taufik. Ia telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
    Akibat perbuatannya, Rafi Ramadhan dan Taufik Hidayat dikenakan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal kemarin, Codeblu periksa hingga modus peredaran narkoba

    Kriminal kemarin, Codeblu periksa hingga modus peredaran narkoba

    Jakarta (ANTARA) –

    Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada hari Rabu (12/3), mulai dari food vlogger Codeblu diperiksa polisi terkait dugaan pemerasan hingga polisi tangkap dua pengedar narkotika bermodus konsultan spiritual.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    Food vlogger Codeblu diperiksa polisi terkait dugaan pemerasan

    Jakarta (ANTARA) – Pihak kepolisian memeriksa pembuat konten video makanan (food vlogger) Codeblu atau William Andersom terkait dengan laporan toko roti atas dugaan pemerasan bermodus ulasan makanan.

    “Benar, yang bersangkutan kami periksa,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya di sini

    Polisi tangkap dua pengedar narkotika bermodus konsultan spiritual

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pengedar narkotika bermodus sebagai konsultan spiritual dan masih mengejar seorang tersangka lain.

    Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R. Respati di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa dua orang itu berinisial RR (24) dan TH (21).

    Berita selengkapnya di sini

    Polisi tangkap penjambret kalung emas di Penjaringan

    Jakarta (ANTARA) – Aparat kepolisian menangkap penjambret kalung emas senilai Rp12 juta di Jalan Pluit Karang Timur, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1).

    “Pelaku ditangkap pada hari Senin (10/3) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah hotel, Mangga Besar, Jakarta Pusat,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Ady Agus Wijaya di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya di sini

    Kejari Jaksel buru tersangka korupsi pembangunan PJUTS PT SEI

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tengah memburu tersangka berinisial SR dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) PT Surya Energi Indotama (SEI).

    “Bahwa telah dilakukan pekerjaan fiktif yang dilakukan oleh BI selaku Dirut PT SEI bersama-sama dengan DS dan SR untuk pengiriman material (PJUTS) untuk 5.542 titik tersebar,” kata Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan Suyanto R Sumartdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya di sini

    Polda Metro Jaya berhentikan empat anggota dengan tidak hormat

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya karena terbukti melakukan pelanggaran serius.

    “Dengan rasa berat hati bahwa keputusan PTDH ini harus diambil untuk menegakkan disiplin di lingkungan Polda Metro Jaya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto saat memimpin upacara di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Belum Jadi Tersangka Meski Kasusnya Naik ke Penyidikan – Halaman all

    Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Belum Jadi Tersangka Meski Kasusnya Naik ke Penyidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan tiga anak di bawah umur.

    Pasalnya penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

    Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Hendry Novika Chandra menuturkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada 11 Juni 2024 di salah satu hotel di Kota Kupang. 

    Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh DitreskrimumbPolda NTT, diperoleh informasi bahwa pelaku memesan kamar dengan identitas pribadi. 

    Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa terduga pelaku merupakan anggota Polri. 

    “Ditreskrimum Polda NTT berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut,” kat Kombes Hendry.

    Terhitung pasa 20 Februari 2025, terduga pelanggar dipanggil oleh Bid Propam Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan awal.

    Kemudian sesuai dengan perintah dari Kadiv Propam Polri, kasus ini ditarik dan ditangani langsung oleh Divisi Propam Mabes Polri guna proses lebih lanjut.

    Pada 3 Maret 2025, Ditreskrimum Polda NTT membuat Laporan Polisi Model A dan melakukan serangkaian penyelidikan. 

    “Berdasarkan hasil penyelidikan, diyakini bahwa telah terjadi tindak pidana, sehingga pada 4 Maret 2025 perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” tukas Hendry.

    Adapun pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Saat ini, Ditreskrimum Polda NTT sedang merencanakan pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada nonaktif di Jakarta dalam waktu dekat.

    Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi  dalam dugaan perkara ini.

    “Kami menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    Tindakan Tegas

    Polri akan menindak tegas Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang saat ini diperiksa Divisi Propam Polri.

    Teranyar AKBP Fajar terbukti melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap tiga anak di bawah umur.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Polri akan transparan dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut.

    Menurut Sandi, hasil pemeriksaan hingga saat ini belum rampung.

    “Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti kita update melalui Propam,” kata Sandi kepada wartawan dikutip Rabu (12/3/2025).

    “Yang jelas siapa pun itu yang melanggar ketentuan akan kita tindak tegas dan kita tindak,” tambahnya.

    Bagi anggota yang berprestasi dipastikan akan diberikan promosi jabatan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. 

    Sandi meambahkan bahwa komitmen tersebut berulang kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Dia menekankan agar Polri terbuka untuk dikoreksi dan diawasi sehingga Korps Bhayangkara bisa menjadi lebih baik ke depan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Benah-benah Polri ini bukan hanya berhenti di situ saja. Kita seiring dengan perkembangan waktu dan dinamika perkembangan sosial yang ada, kita akan terus berbenah sampai kapanpun agar Polri menjadi lebih baik kepada masyarakat,” ungkap jenderal polisi bintang dua itu.

    Kasus Narkotika

    Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma sebelumnya telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.

    Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.

    “Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red),” kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam sebelumnya mendorong Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma yang diduga terjerat kasus dugaan narkotika dan asusila segera diproses pidana.

    “Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Yang kedua, sambung dia, kasus kekerasan seksualnya juga diproses.

    Kompolnas meyakini Propam Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus yang melibatkan anggota Polri.

    “Tidak tinggal diam, langsung aktif bergerak terus memproses pelanggaran dan potensi kejahatan yang dilakukan,” tambahnya.

    Menurutnya, langkah tegas ini penting untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak berulang kembali. 

    “Aksi ini bisa kita sebut sebagai aksi tidak tinggal diam terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” pungkasnya.

    Di samping pengenaan hukum pidana narkoba, hukuman kode etik dan disiplin harus dilakukan sesuai aturan.

     

  • Polresta Banyuwangi Ungkap 59 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

    Polresta Banyuwangi Ungkap 59 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi menangkap 69 tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Kegiatan operasi digelar untuk menciptakan keamanan dan ketertiban saat momentum Ramadhan dan Idul Fitri 1466 Hijriah.

    Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra mengatakan, operasi pekat 2025 menyasar pada kejahatan premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan minuman keras (miras).

    “Kali ini jajaran Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 59 kasus. Rinciannya 17 kasus perjudian, 1 kasus prostitusi, 16 kasus penyalahgunaan narkotika, 1 Kasus Pornografi, 1 kasus Premanisme dan 23 kasus miras. Dengan total tersangka sebanyak 69 orang,” ujarnya.

    Terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, meliputi 32 Unit telepon genggam, Uang tunai senilai Rp 6.687.000. Disusul 45 Jenis merk minuman keras jenis arak sebanyak 426 Liter, 100 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 39,24 Gram, 9 buah timbangan digital.

    Selain itu, polisi juga menyita 4.486 butir pil trihexspenidril, 4 bungkus kartu domino, 4 kartu ATM, 2 unit sepeda motor, dan barang bukti lainya sebanyak 529 buah dan dokumen.

    Kombes Pol Rama Samtama Putra menegaskan, bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran kepolisian, termasuk peran aktif para Polsek di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

    “Hasil Operasi Pekat Semeru 2025 ini adalah bukti nyata komitmen Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Terima kasih untuk kinerja seluruh personel, terutama Polsek jajaran yang telah berkontribusi signifikan dalam pengungkapan kasus hingga ke pelosok wilayah,” ujar Kapolresta Banyuwangi.

    Pihaknya mengimbau, seluruh masyarakat dalam rangka bulan suci Ramadan untuk dapat menjaga ketertiban umum di lingkungan masing-masing dan menghindari hal-hal yang berkaitan dengan penyakit masyarakat.

    “Sehingga masyarakat, utamanya warga Kota Banyuwangi bisa melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan dengan lebih baik,” pungkas Rama. [alr/but]

     

  • Soal TNI Duduki Jabatan Sipil, KSAD: Tak Usah Ribut Kanan-Kiri, Kayak Kurang Kerjaan

    Soal TNI Duduki Jabatan Sipil, KSAD: Tak Usah Ribut Kanan-Kiri, Kayak Kurang Kerjaan

    Soal TNI Duduki Jabatan Sipil, KSAD: Tak Usah Ribut Kanan-Kiri, Kayak Kurang Kerjaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal
    TNI

    Maruli Simanjuntak
    meminta agar penempatan perwira atau prajurit TNI aktif pada jabatan sipil yang dibahas dalam revisi Undang-Undang TNI tidak perlu didebatkan secara berlebihan.
    Maruli mengatakan, publik dapat mengikuti proses
    revisi UU TNI
    dan TNI akan selalu patuh pada keputusan negara dan mengikuti aturan yang berlaku.
    “Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan,” kata Maruli dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
    “Nanti kan ada forumnya, kita bisa diskusikan. Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen dengan keputusan,” ujar dia.
    KSAD pun heran karena isu tersebut dianggap bakal mengembalikan TNI seperti era pemerintahan Orde Baru
    “Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya,” ujar dia.
    Maruli pun menuding bahwa pihak-pihak yang mempersoalkan penempatan TNI pada jabatan sipil justru ingin menyerang institusi TNI.
    Sebab, menurut dia, ada institusi lain yang personelnya ditempatkan di sejumlah kementerian, tetapi tidak dipersoalkan.
    “Ini orang waktu ada salah satu institusi masuk ke semua Kementrian, ga ribut gitu loh, apakah dia bekerja di institusi itu? nah ini perlu media media tanggap seperti itu, apakah agen asing kah atau apa?” kata Maruli.
    “Kita enggak ribut, karena kami melihat anggota-anggota TNI AD punya potensi, silakan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar atau ada sidangnya atau ditentukan oleh Presiden, silakan saja, tapi jangan menyerang institusi,” ujar dia menegaskan.
    Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil kembali menjadi perbincangan seiring proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI oleh DPR dan pemerintah.
    UU TNI yang berlaku saat ini mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
    Revisi UU TNI
    berencana memperluas kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, dari 10 kementerian/lembaga menjadi 15 kementerian/lembaga.
    Merujuk pada revisi UU TNI, ada tambahan lima kementerian/lembaga, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Gerebek Markas Geng Tawuran di Tanjung Priok, Temukan Puluhan Senjata Tajam dan Narkoba – Halaman all

    Polisi Gerebek Markas Geng Tawuran di Tanjung Priok, Temukan Puluhan Senjata Tajam dan Narkoba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam dan narkotika yang melibatkan kelompok geng tawuran di wilayah Tanjung Priok. 

    Pengungkapan ini bermula dari video viral yang memperlihatkan sekelompok orang membawa senjata tajam dan melakukan perusakan fasilitas umum.

    Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menemukan markas atau basecamp yang menjadi tempat berkumpulnya para pelaku. 

    Lokasi ini diduga menjadi tempat penyimpanan senjata tajam dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk tawuran. 

    Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di video viral. 

    Mereka adalah NF, seorang residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan narkoba serta YM anggota geng yang diduga aktif dalam aksi tawuran.

    “Para pelaku ini memang sengaja menyimpan senjata tajam dalam jumlah besar dan siap digunakan sewaktu-waktu untuk tawuran,” kata Fuady dalam keterangan Rabu (12/3/2025).

    Tiga kelompok yang teridentifikasi dalam kasus ini adalah Geng One Piece, Geng Texas, dan Geng Samudra, yang semuanya berasal dari Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok. 

    “Modus operandi mereka sudah terencana,” tambah Kapolres.

    Dalam penggerebekan di lokasi, polisi berhasil mengamankan 68 senjata tajam berbagai jenis, di antaranya celurit, parang, dan pedang. 

    Selain itu, ditemukan juga dua unit airsoft gun beserta pelurunya.

    Tak hanya senjata, polisi juga menemukan narkotika jenis ganja, termasuk 3 bungkus ganja kering, 17 plastik klip berisi ganja, serta beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut. 

    Semua barang bukti ini disimpan dalam koper besar di lokasi persembunyian.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. 

    Polisi juga masih mendalami jaringan mereka untuk mengantisipasi aksi tawuran serupa di masa mendatang.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam kelompok geng yang sering melakukan aksi kekerasan.