Produk: Narkotika

  • Revisi UU TNI: Tugas TNI Bertambah, Atasi Narkoba dan Pertahanan Siber

    Revisi UU TNI: Tugas TNI Bertambah, Atasi Narkoba dan Pertahanan Siber

    Revisi UU TNI: Tugas TNI Bertambah, Atasi Narkoba dan Pertahanan Siber
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin, mengatakan bahwa dalam pembahasan Revisi UU
    TNI
    terdapat penambahan tugas TNI untuk operasi militer non-perang. Salah satunya adalah mengatasi masalah
    narkotika
    .
    “Jadi dari 14 (tugas operasi militer selain perang) berubah menjadi 17, tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
    Selain itu, Hasanuddin menyebut ada tiga kewenangan TNI dalam operasi non-perang yang ditambah selain masalah narkotika.
    “Dari 17 (tugas) itu intinya, satu yang ke-15 adalah TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber.
    Pertahanan siber
    yang ada di pemerintah. Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkotika. Kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga,” ujarnya lagi.
    Namun, terkait isu narkotika ini, Hasanuddin mengatakan akan diatur dengan Peraturan Presiden, termasuk implementasi TNI diminta untuk membantu di ranah apa dalam pemberantasan narkotika.
    “Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” imbuh dia.
    Untuk diketahui, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 dijelaskan terdapat 14 tugas TNI dalam operasi militer non-perang, yaitu:
    1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
    2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
    3. Mengatasi aksi terorisme
    4. Mengamankan wilayah perbatasan
    5. Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis
    6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
    7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
    8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
    9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
    10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
    11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
    12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
    13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
    14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
    Untuk diketahui, Komisi I DPR tengah membahas
    revisi UU TNI
    bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025).
    Perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
    Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
    Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
    Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sat Resnarkoba Polres Cimahi Gerebek Warung Obat Ilegal, Dua Tersangka Diamankan

    Sat Resnarkoba Polres Cimahi Gerebek Warung Obat Ilegal, Dua Tersangka Diamankan

    JABAR EKSPRES – Sat Res Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pengedaran sediaan farmasi dalam bentuk obat.

    Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (13/3/2025), sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Raya Lembang, Desa Kayu Ambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

    Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Program 100 Hari ASTA CITA-Satgas Tindak Pidana Narkotika, di mana aparat berhasil menyita sejumlah obat keras tertentu yang dijual tanpa izin.

    Dua tersangka berinisial MA (18) dan FA (19) diamankan beserta barang bukti berupa 853 tablet obat keras tertentu yang diduga diedarkan secara ilegal.

    BACA JUGA:Sidak Pasar di Bandung Barat, Polres Cimahi Temukan 4 Produsen MinyaKita Tak Sesuai Takaran

    Kasat Resnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan warung yang menjual obat terlarang.

    “Begitu menerima laporan dari masyarakat, tim kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan,” ujar Tanwin dalam siaran tertulis Polres Cimahi, Sabtu (15/3).

    Tanwin mengungkapkan, kedua tersangka mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli atau menerima titipan, kemudian menjualnya kembali.

    Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu kantong plastik hitam berisi 435 tablet Heximer, 86 tablet Trihexyphenidyl dalam kemasan strip, serta 332 tablet Tramadol dalam kemasan strip. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp275.000.

    BACA JUGA:Kapolres Cimahi Ingatkan Seleksi Polri Bersih, 100 Lebih Warga Sudah Mendaftar

    Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengambil langkah-langkah seperti menerima laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan kejaksaan.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo 138 Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Cimahi. (Mong)

  • Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga, Komisi I DPR Pertimbangkan TNI Aktif Bisa Jabat di Badan Perbatasan Nasional

    Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga, Komisi I DPR Pertimbangkan TNI Aktif Bisa Jabat di Badan Perbatasan Nasional

    loading…

    Komisi I DPR mempertimbangkan prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di Badan Perbatasan Nasional selain di 15 pos kementerian dan lembaga. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Perluasan peran TNI aktif di jabatan sipil ini terus dibahas dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun2004 tentang TNI. Komisi I DPR mempertimbangkan prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di Badan Perbatasan Nasional selain di 15 pos kementerian dan lembaga.

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, UU TNI yang lama mengatur ada 10 pos kementerian-lembaga yang boleh dijabat oleh prajurit. Seiring Reformasi, ia berkata, ada 4 UU yang memperbolehkan prajurit TNI aktif bisa menjabat.

    “Nah, kemudian selama era Reformasi itu muncul 4 UU, di mana prajurit TNI aktif bisa masuk di situ. Plus Bakamla, jadi 5. Nah, gitu ya. Ya sudah dikunci seperti itu (dalam RUU TNI),” kata Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).

    Kendati demikian, Hasanuddin mengatakan, Komisi I DPR tengah mempertimbangkan perluasan peran TNI di kementerian dan lembaga lain, terkhusus di Badan Perbatasan Nasional.

    “Kemudian kami nanti akan diskusi soal Badan Perbatasan Nasional. Badan Perbatasan. Apakah ini perlu masuk lagi ada prajurit TNI aktif di sana atau tidak,” ujar Hasanuddin.

    “Kita akan diskusikan pagi ini. Satu itu. Kalau itu sudah diketok nanti di luar itu, ya harus pensiun,” terang Hasanuddin.

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI yang membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Adapun 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan sebagai berikut:

    1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
    2. Pertahanan Negara
    3. Sekretaris Militer Presiden
    4. Intelijen Negara
    5. Sandi Negara
    6. Lemhannas
    7. DPN
    8. SAR Nasional
    9. Narkotika Nasional
    10. Kelautan dan Perikanan
    11. BNPB
    12. BNPT
    13. Keamanan Laut
    14. Kejaksaan Agung
    15. Mahkamah Agung.

    (abd)

  • Nasib ASN Dinkes Tulungagung yang Terjaring Razia Narkoba, Kini Dipecat dan Tak Dapat Uang Pensiun

    Nasib ASN Dinkes Tulungagung yang Terjaring Razia Narkoba, Kini Dipecat dan Tak Dapat Uang Pensiun

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – HP, ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung yang terlibat kasus narkoba akhirnya diberhentikan.

    HP dua kali mangkir dari panggilan pembinaan, sehingga tim pemeriksa menyimpulkan yang bersangkutan sudah tidak bisa dibina.

    Sebelumnya HP terjaring razia Ditresnarkoba Polda Jawa Timur pada  Kamis (16/5/2024) silam di tempat hiburan malam kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

    “Selama ini dia juga tidak pernah masuk kantor, dan mangkir dari program rehabilitasi,” jelas Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Leope Pinnega Handika.

    HP diberhentikan dengan hormat bukan atas keinginan sendiri.

    Pemberhentian ini sudah dilakukan atas dasar kajian tim pemeriksa, salah satunya BKPSDM Kabupaten Tulungagung.

    Sebelumnya HP adalah Kasubag Keuangan Dinkes Tulungagung, kemudian dipindah ke kecamatan setelah kasusnya mencuat.

    “Yang bersangkutan diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi di BNNK Tulungagung, namun ternyata mangkir,” sambung Leope.

    Selain mangkir dari proses rehabilitasi, HP juga tidak pernah masuk kerja di penempatan barunya.

    Tim pemeriksa juga sudah dua kali memanggil untuk dimintai keterangan, namun HP juga tidak pernah datang.

    Tim memutus HP diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hormat, bukan atas keinginan sendiri.

    “Yang bersangkutan juga tidak berhak atas uang pensiun (bulanan) karena belum genap mengabdi selama 20 tahun dan berusia 50 tahun,” papar Leope.  

    HP hanya berhak uang Taspen, dana pensiun yang dicairkan ASN saat masuk masa pensiun.

    Sebelumnya 7 orang  terjaring razia Ditresnarkoba Polda Jawa Timur di tempat hiburan malam di kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Kamis (16/5/2024) dini.

    Dua di antaranya adalah ASN dari Pemkab Tulungagung, yaitu HP dan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan inisial AM.

    Hasil tes urine menunjukkan dua ASN Pemkab Tulungagung ini positif mengonsumsi ekstasi atau ineks.

    Keduanya sempat menjalani asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Jatim, Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

    Hasil asesmen merekomendasikan keduanya untuk menjalani rehabilitasi selama 3 bukan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung. 

  • Penjual Nasi Goreng di Jombang Edarkan Sabu saat Ramadan

    Penjual Nasi Goreng di Jombang Edarkan Sabu saat Ramadan

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial FDA alias Gendut (29), yang sehari-hari berjualan nasi goreng, diamankan polisi setelah ketahuan mengedarkan sabu-sabu. Ironisnya, bisnis gelap ini ia jalankan di tengah bulan Ramadan, saat masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa.

    Tim Satresnarkoba Polres Jombang menangkap Gendut di rumahnya di Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 77,63 gram sabu-sabu yang sudah dikemas dalam beberapa paket hemat, timbangan digital, serta handphone yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.

    Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa Gendut bukan orang baru dalam dunia narkoba. Ia pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2021 dan kini kembali terjerat dalam bisnis haram tersebut.

    “Tersangka merupakan target operasi kami. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan anggota yang mendapatkan laporan tentang peredaran narkoba di bulan Ramadan,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (14/3/2025).

    Dari hasil pemeriksaan, Gendut mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seseorang di Jombang yang kini masih dalam pengejaran polisi. Ia mengedarkan barang haram tersebut sambil berjualan nasi goreng, seolah bisnis kulinernya menjadi kedok untuk melancarkan aksinya.

    “Tersangka mengedarkan sabu atas suruhan seseorang yang masih kami buru. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

    Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba yang berhasil dibongkar selama operasi pekat yang digelar Satresnarkoba Polres Jombang selama 16 hari.

    “Kami telah mengungkap delapan kasus dengan 12 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp1.595.000, sabu seberat 105,87 gram, dan 3.880 butir pil dobel L,” terang AKP Ahmad Yani.

    Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk peredaran narkoba.

    “Kami berharap masyarakat ikut berperan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti demi menciptakan Jombang yang lebih aman dan nyaman,” tegas AKBP Ardi Kurniawan. [suf]

  • Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi Terkait Kasus Pencabulan yang Dilakukan Eks Kapolres Ngada – Halaman all

    Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi Terkait Kasus Pencabulan yang Dilakukan Eks Kapolres Ngada – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Patar Silalahi mengungkapkan bahwa terdapat delapan video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma terhadap korbannya.

    “Barang bukti yang kami sita seperti video kekerasan seksual yang berjumlah 8,” kata Patar Silalahi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

    Selain itu, polisi juga menyita sebuah baju dress anak berwarna pink dengan motif hati atau love. 

    “Ada baju (dress) anak yang juga telah kami amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

    Resmi Jadi Tersangka

    Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman untuk kali pertama tampak mengenakan baju tahanan pada Kamis (13/3/2025).

    AKBP Fajar ditampilkan kehadapan awak media saat konferensi pers penanganan kasus yang menjeratnya terkait asusila dan narkoba.

    Tak sampai lima menit, yang bersangkutan kembali digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.

    Saat berjalan keluar ruang konferensi pers, AKBP Fajar melontarkan tiga kata.

    “Saya Sayang Indonesia!” ucap terduga pelanggar.

    Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto membenarkan bahwa AKBP Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri,” ucapnya.

    Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).

    Agus menuturkan yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).

    “Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingga hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu,” tambahnya.

    Kasus Narkotika

    Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma sebelumnya telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika.

    Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif sabu-sabu.

    “Hasil tes urine positif ss (sabu-sabu, red),” kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Henry Novika kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Henry tidak menjelaskan lebih lanjut pemeriksaan yang bersangkutan di Propam Polri.

    Secara terpisah, Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan saat ini proses untuk etik dan pidana sedang berjalan.

    “Dalam dekat akan digelar sidangnya dan akan segera menetapkan tersangka, itu update yang kami peroleh,” ungkapnya kepada wartawan Kamis (13/3/2025).

    Menurutnya, penguraian konstruksi peristiwa kasus AKBP Fajar Widyadharma memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

    Namun demikian, Kompolnas meyakini paling tidak pekan depan sidang etik akan digelar.

    “Melihat konstruksi peristiwanya sepertinya akan PTDH dipecat dengan tidak hormat,” imbuhnya.

    Terkait pidananya, Anam menyebut dari konstruksi peristiwa yang ada, persangkaan pasalnya akan sangat keras. 

    Kompolnas mendorong adanya sanksi yang paling berat dalam konteks etik.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunFlores.com dengan judul Polisi Sita Baju Dress Anak Warna Pink dan 8 Video Kekerasan Seksual dari Eks Kapolres Ngada

     

    (Tribunnews.com/David Adi) (TribunFlores.com/Nofri Fuka)

  • SETARA Institute Sebut RUU TNI Masih Beri Ruang Dwifungsi Tentara dan Militerisme – Page 3

    SETARA Institute Sebut RUU TNI Masih Beri Ruang Dwifungsi Tentara dan Militerisme – Page 3

    Selain itu, koalisi menilai penambahan tugas operasi militer selain perang yang meluas, seperti misalnya ikut menangani masalah narkotika adalah terlalu berlebihan. Penanganan narkoba semestinya tetap dalam koridor penegakan hukum.

    Sebagai alat pertahanan negara, TNI sepatutnya tidak terlibat di dalamnya. Sebab, penanganan narkotika seharusnya lebih menekankan pada aspek medis, dan penegakan hukum pun harus melakukannya secara proporsional, artinya tidak represif atau bahkan justru melalui operasi militer selain perang dengan pelibatan TNI di dalamnya.

    “Karena itu, pelibatan TNI dalam penanganan narkotika adalah berlebihan dan akan meletakkan model penanganan narkotika menjadi war model dengan melibatkan militer di dalamnya dan bukan criminal justice sistem model lagi sehingga ini berbahaya karena akan membuka potensi execive power,” tuturnya.

    Lebih berbahaya lagi, sambung Ikhsan, pelibatan tentara dalam operasi militer selain perang tidak lagi memerlukan persetujuan DPR melalui kebijakan politik negara sebagaimana diatur pasal 7 ayat 3 UU TNI 34 Tahun 2004, namun akan diatur lebih lanjut dalam PP sebagaimana draft RUU TNI.

    “Draft pasal dalam RUU TNI ini secara nyata justru meniadakan peran parlemen sebagai wakil rakyat. Selain itu, hal ini akan menimbulkan konflik kewenangan dan tumpang tindih dengan lembaga lain khususnya aparat penegak hukum dalam mengatasi masalah di dalam negeri,” tukasnya.

    Atas dasar hal tersebut, koalisi dengan tegas menolak DIM RUU TNI yang disampaikan pemerintah ke DPR, sebab masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang tetap akan mengembalikan Dwi Fungsi TNI dan militerisme di Indonesia.

    “Pernyataan kepala komunikasi presiden yang menilai tidak ada Dwi Fungsi dalam RUU TNI adalah keliru, tidak tepat dan tidak memahami permasalahan yang ada dalam RUU TNI,” Ikhsan menandaskan.

  • Benyamin Tinjau Ramp Check di Terminal Pondok Cabe, Pastikan Keselamatan Pemudik Jelang Idulfitri

    Benyamin Tinjau Ramp Check di Terminal Pondok Cabe, Pastikan Keselamatan Pemudik Jelang Idulfitri

    Tangerang Selatan: Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama instansi terkait menggelar inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap bus antarkota di Terminal Pondok Cabe, Rabu 12 Maret 2025. Langkah ini bertujuan untuk menjamin kelayakan kendaraan dan keamanan para pemudik.

    Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, turun langsung memantau kesiapan armada yang akan mengangkut pemudik ke berbagai daerah.

    “Kebetulan hari ini kita lakukan ramp check kepada bus-bus yang memang akan melakukan perjalanan jarak jauh, dan sudah dilakukan penelitian, pengecekan, kemudian ditempel stiker bahwa dia sudah lolos uji ramp checknya itu sendiri,” ujarnya.

    Baca: Dorong UMKM dan Ekonomi Masyarakat Lewat Ramadan Street Carnival Bintaro

    Sebagai terminal tipe A yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan, Terminal Pondok Cabe menjadi titik penting bagi perjalanan antarprovinsi, terutama menuju Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.

    Dalam inspeksi tersebut, sejumlah bus menjalani pemeriksaan teknis menyeluruh, mencakup sistem rem, lampu, wiper, kondisi ban, hingga kelengkapan dokumen kendaraan.

    Selain kendaraan, kesehatan para pengemudi dan awak bus juga diperiksa secara ketat. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, kolesterol, hingga tes urine guna memastikan mereka bebas dari pengaruh narkotika.

    “Kemudian juga dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi awak kendaraannya, dua supir dan satu kernet, sampai saat ini masih dilakukan, tadi ada beberapa awak bus yang sudah lolos pemeriksaan, dan nanti akan diberikan keterangan (lulus) yang siap untuk perjalanan jauh masyarakat saat arus mudik nanti,” jelasnya.

    Selain inspeksi kendaraan dan kesehatan awak bus, pemerintah juga mendukung program mudik gratis yang digagas Kementerian Perhubungan. Program ini menyediakan sekitar 400 bus yang siap mengangkut hingga 1.200 pemudik. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring maupun langsung di terminal.

    Tak lupa, Benyamin mengingatkan masyarakat untuk memastikan keamanan rumah sebelum berangkat mudik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain mengunci pintu, mengamankan kendaraan, serta memeriksa instalasi listrik dan gas.

    “Mudik harus nyaman, aman, dan selamat sampai tujuan,” pungkasnya.

    Dengan koordinasi yang melibatkan kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel, Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel, serta Jasa Raharja, Benyamin optimis arus mudik dan balik Lebaran tahun ini dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti.

    Tangerang Selatan: Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama instansi terkait menggelar inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap bus antarkota di Terminal Pondok Cabe, Rabu 12 Maret 2025. Langkah ini bertujuan untuk menjamin kelayakan kendaraan dan keamanan para pemudik.

    Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, turun langsung memantau kesiapan armada yang akan mengangkut pemudik ke berbagai daerah.

    “Kebetulan hari ini kita lakukan ramp check kepada bus-bus yang memang akan melakukan perjalanan jarak jauh, dan sudah dilakukan penelitian, pengecekan, kemudian ditempel stiker bahwa dia sudah lolos uji ramp checknya itu sendiri,” ujarnya.
     
    Baca: Dorong UMKM dan Ekonomi Masyarakat Lewat Ramadan Street Carnival Bintaro

    Sebagai terminal tipe A yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan, Terminal Pondok Cabe menjadi titik penting bagi perjalanan antarprovinsi, terutama menuju Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.

    Dalam inspeksi tersebut, sejumlah bus menjalani pemeriksaan teknis menyeluruh, mencakup sistem rem, lampu, wiper, kondisi ban, hingga kelengkapan dokumen kendaraan.

    Selain kendaraan, kesehatan para pengemudi dan awak bus juga diperiksa secara ketat. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, kolesterol, hingga tes urine guna memastikan mereka bebas dari pengaruh narkotika.

    “Kemudian juga dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi awak kendaraannya, dua supir dan satu kernet, sampai saat ini masih dilakukan, tadi ada beberapa awak bus yang sudah lolos pemeriksaan, dan nanti akan diberikan keterangan (lulus) yang siap untuk perjalanan jauh masyarakat saat arus mudik nanti,” jelasnya.

    Selain inspeksi kendaraan dan kesehatan awak bus, pemerintah juga mendukung program mudik gratis yang digagas Kementerian Perhubungan. Program ini menyediakan sekitar 400 bus yang siap mengangkut hingga 1.200 pemudik. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring maupun langsung di terminal.

    Tak lupa, Benyamin mengingatkan masyarakat untuk memastikan keamanan rumah sebelum berangkat mudik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain mengunci pintu, mengamankan kendaraan, serta memeriksa instalasi listrik dan gas.

    “Mudik harus nyaman, aman, dan selamat sampai tujuan,” pungkasnya.

    Dengan koordinasi yang melibatkan kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel, Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel, serta Jasa Raharja, Benyamin optimis arus mudik dan balik Lebaran tahun ini dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Sudah Beraksi di 18 TKP, 4 Pelaku Curanmor Surabaya Diamankan

    Sudah Beraksi di 18 TKP, 4 Pelaku Curanmor Surabaya Diamankan

    Surabaya (beritajatim.com)-  4 Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Surabaya diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto. Empat pelaku itu berasal dari komplotan yang berbeda-beda.

    Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi mengatakan, keempat pelaku sudah melakukan pencurian di 18 lokasi yang tersebar di Surabaya. Keempat pelaku yang diamankan adalah Ahmad Hafid (32) yang sudah beraksi di 7 lokasi, Fais Rachman (34) dan Munip (30) yang sudah beraksi di 6 lokasi, dan Moch Hadi (22) yang sudah beraksi di 5 lokasi.

    “Keempat pelaku ini kami amankan dari 3 komplotan yang berbeda. Masing-masing teman beraksi dari para tersangka yang kita amankan masih berstatus buron. Saat ini kami lakukan pengejaran,” kata Didik, Jumat (14/03/2025).

    Dari pemeriksaan sementara, tersangka beraksi di pemukiman sepi. Mereka mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stir dan terparkir di tempat yang tidak aman. Setelah menemukan sasarannya, para pelaku berbagi peran. Ada yang sebagai eksekutor, dan ada yang berperan sebagai pengamat situasi.

    “Modusnya hampir sama. Menggunakan kunci T dan merusak rumah kunci hingga sepeda motor bisa dibawa kabur,” tutur Didik.

    Dalam sehari, salah satu komplotan pernah menggondol 3 motor sekaligus. Yakni, komplotan Hafid dan Unyil. Warga asal Madura itu beraksi di Jalan Sencaki pada tengah malam.

    Setelah sukses mengangkut sepeda motor incaran, komplotan tersebut langsung menjual ke penadah. Lalu hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, judi, narkotika, dan membeli miras.

    Sementara itu, Hafid mengaku menyesal telah menjadi pelaku kejahatan di sektor ini. Terlebih, dirinya meninggalkan istri dan anak yang masih ada di dalam kandungan

    “Saya jual di penadah di Bangkalan dengan harga Rp 1,5 juta sampai Rp 2,5 juta,” sesal Hafid. [ang/aje]

  • Dicopot, Jadi Tersangka, Terancam Dipecat

    Dicopot, Jadi Tersangka, Terancam Dipecat

    Jakarta

    Polri menindak tegas AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terkait kasus narkoba dan asusila. Fajar telah dicopot dari jabatan Kapolres Ngada dan kini berstatus tersangka.

    Fajar saat ini ditahan di Bareskrim Polri. Polri akan memproses Fajar terkait pelanggaran etik dan pidana.

    Polri menegaskan tak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum. Polri berkomitmen setiap oknum yang melakukan pelanggaran hukum akan diproses hukum secara transparan.

    “Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian,” kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, Kamis (13/3/2025).

    Fajar ditangkap pada Kamis (20/2) oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.

    Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perjinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, memposting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

    Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Brigjen Himawan Bayu Aji memastikan hukuman Fajar diperberat. Sebab, kasus ini menyangkut eksploitasi seksual terhadap anak.

    “Serta pemberatan sepertiga pidana pokok, karena menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak,” tegas Brigjen Himawan.

    Dicopot dari Jabatan Kapolres Ngada

    Foto: Rilis kasus Kapolres Ngada (Azhar/detikcom)

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatan Kapolres Ngada setelah ditangkap terkait kasus narkoba dan asusila. Fajar dicopot untuk diproses etik dan pidana atas perbuatannya.

    Dilihat detikcom, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, tanggal 12 Maret 2025, AKBP Fajar dimutasi sebagai pamen Yanma Polri.

    Jabatan Kapolres Ngada kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino. Ia sebelumnya menjabat Kapolres Nagakeo.

    Jadi Tersangka dan Ditahan

    Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Bareskrim Polri.

    “Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).

    Kasus ini awalnya ditangani Ditreskrimum Polda NTT dengan diasistensi Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri. Divpropam Polri juga turun untuk menangani pelanggaran etik yang dilakukan Fajar.

    Fajar telah ditempatkan di pengamanan khusus (patsus) selama proses penyelidikan sejak 24 Februrari. Kasus ini ditangani cepat dan hati-hati karena melibatkan korban yang berusia anak-anak.

    Ancaman Pecat dan Penjara

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatan Kapolres Ngada setelah ditangkap terkait kasus narkoba dan asusila (Azhar/detikcom)

    Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. Fajar bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) alias dipecat karena dinilai telah melanggar sumpah atau janji anggota Polri.

    “Pasal yang dilanggar adalah pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, pasal 8 huruf C angka 1, pasal 8 huruf C angka 2, pasal 8 huruf C angka 3, pasal 13 huruf D, pasal 13 huruf E, pasal 13 huruf F, pasal 13 huruf G angka 5 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo, dalam kesempatan yang sama.

    Divpropam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Fajar pada Senin (17/3) pekan depan.

    Terkait kasus pidananya, Fajar disangka melanggar Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

    Pelecehan ke 3 Anak

    Foto: Konferensi pers di Mabes Polri terkait Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (Azhar/detikcom)

    Polri menyebutkan AKBP Fajar Widyadharma telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan seorang dewasa. Fakta ini diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof).

    “Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa,” kata Brigjen Trunoyudo.

    Ketiga korban masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sedangkan korban dewasa ialah SHDR yang berusia 20 tahun.

    Dalam kasus ini, telah diperiksa 16 orang saksi yang terdiri dari ketiga anak yang menjadi korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli, dan seorang ibu korban.

    Kasus Narkoba juga Akan Diusut

    Foto: Rilis kasus Kapolres Ngada (Azhar/detikcom)

    Polri saat ini baru mengusut kasus asusila eks Kapolres Ngada. Kasus narkoba AKBP Fajar akan diusut kemudian.

    Karowatprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto memastikan kasus narkotika AKBP Fajar tetap berjalan. Agus menjelaskan bahwa awalnya kasus ini terendus dari laporan Divhubinter Polri terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

    “Kenapa yang terbuka bukan hal lain dulu, tapi narkobanya dulu. Seperti disampaikan oleh Karo Penmas di awal, bahwa ada informasi dari Hubinter terkait dengan permasalahan pelecehan seksual,” katanya.

    Lalu Propam mengamankan Fajar dan melakukan tes urine yang hasilnya menunjukkan positif narkoba.

    “Kita lakukan upaya dan kita juga melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan, dan hasilnya adalah positif, mengandung ampetamin dan metamitamin, sehingga dari perkara itulah kita memulai,” kata Brigjen Agus.

    “Karena sudah terbukti dengan tes urine, tes darah dan rambut, ada penggunaan narkotika, dari situ kita mulai melaksanakan pengamanan yang bersangkutan di tempat khusus di Divpropam Polri. Sambil kita melaksanakan penyelidikan berkelanjutan,” tambahnya.

    Motif Pelecehan Belum Terungkap

    Foto: Rilis kasus Kapolres Ngada (Azhar/detikcom)

    Polri masih mendalami motif Fajar terkait kasus asusila terhadap 3 anak. Saat ini tersangka belum terbuka.

    “Motif itu didapat atau diketahui hanya oleh pelaku, tersangka. Apa motifnya hanya dia yang tahu,” kata Brigjen Trunoyudo.

    Polri akan bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk mengungkap motif Fajar dalam kasus pelecehan terhadap 3 anak. Polri juga mendalami dugaan Fajar menjual aksi asusilanya itu ke sebuah situs.

    “Dia bisa tidak berbicara, bisa berbicara yang supaya tidak diketahui oleh orang lain keasliannya, atau berbohong, atau bahkan tidak bicara sama sekali,” katanya.

    “Artinya langkah-langkah untuk mengetahui ini ada secara simultan juga, yaitu melalui apsifor, bisa kita lakukan dengan melakukan observasi, sehingga mengetahui motivasinya itu. Jadi itu sangat belum bisa kita jawab,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 6

    (jbr/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu