Produk: Narkotika

  • Rekruter Jaringan Narkotika Asia-Afrika, Diburu Banyak Negara

    Rekruter Jaringan Narkotika Asia-Afrika, Diburu Banyak Negara

    Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, Buron internasional dan otak penyelundupan dua ton sabu jaringan Golden Triangle, Dewi Astutik, tak hanya diincar oleh Indonesia.

    “Dewi Astutik ini DPO Korea Selatan juga,” kata dia dalam konferensi persnya di Gedung 600 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (2/12/2025).

    Menurut Suyudi, kejahatan yang dilakukan Dewi Astutik disebut pernah menjadi rekruter jaringan perdagangan narkotika di Internasional.

    “Dewi sebagai rekruter jaringan perdagangan narkotika di Asia-Afrika,” ungkap dia.

    Sebelumnya, Operasi senyap lintas negara dipimpin oleh Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Roy Hardi Siahaan. Operasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari perintah Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto.

    Sebulan sebelumnya, Suyudi menginstruksikan pembentukan tim khusus untuk melakukan operasi pengejaran internasional. Operasi ini mendapat dukungan penuh dari Atase Pertahanan RI di Kamboja dan BAIS TNI yang dipimpin Yudi Abrimantyo, yang berperan penting dalam pemetaan pergerakan lintas negara serta koordinasi regional.

    “Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Dr. Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh,” tulis siaran pers yang diterima dari BNN dikutip Selasa (2/12/2025).

    Di sisi lain, BNN menyatakan, kerja sama erat dijalin dengan Wakil Kepala Kepolisian Nasional Kamboja, Chuon Narin, beserta jajarannya yang membantu proses penangkapan dan pengamanan di lapangan.

    “Dewi Astutik, yang juga menjadi buronan Korea Selatan, diamankan saat menuju lobi sebuah hotel di Sihanoukville. Operasi berlangsung cepat, presisi, dan tanpa menimbulkan gangguan publik. Setelah diamankan, Dewi dipindahkan ke Phnom Penh untuk proses verifikasi identitas dan penyerahan resmi antarotoritas,” ujar BNN.

     

  • Gerebek Apartemen Tangerang, Polisi Temukan Beragam Jenis Narkoba dan Senpi Rakitan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Desember 2025

    Gerebek Apartemen Tangerang, Polisi Temukan Beragam Jenis Narkoba dan Senpi Rakitan Megapolitan 2 Desember 2025

    Gerebek Apartemen Tangerang, Polisi Temukan Beragam Jenis Narkoba dan Senpi Rakitan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Polisi menyita berbagai jenis narkotika dan belasan senjata api ilegal dari sebuah unit apartemen di Kota Tangerang dalam penggeledahan pada Rabu (26/11/2025).
    Seorang pria berinisial WW ditangkap setelah petugas menemukan sabu, ekstasi, cairan kanabinoid sintetis, hingga
    senjata api
    rakitan yang disimpan di tempat tinggalnya.
    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyhadi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.
    “Setelah adanya pengembangan perkara, terdapatlah nama saudara WW yang diketahui tinggal di lokasi yang sudah kami sebutkan tadi,” ujar Twedi dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025).
    Penggeledahan
    dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di unit lantai 15 Western Resort Apartemen, Jalan Muhammad Tamrin, Panunggangan, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang.
    Saat memasuki unit tersebut, penyidik mendapati WW diduga membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, dan mengonsumsi berbagai jenis narkotika.
    Barang bukti
    narkoba
    yang disita meliputi dua paket sabu seberat bruto 0,64 gram, satu pecahan ekstasi warna hijau seberat 0,24 gram, dua butir ekstasi pink, satu butir ekstasi biru, serta satu butir ekstasi hijau berbobot 1,23 gram.
    Selain itu, petugas menemukan dua bungkus ketamin seberat bruto 21,23 gram, sembilan botol cairan kanabinoid sintetis dengan total 150 gram, serta satu pouch berisi cairan kanabinoid sintetis sisa pakai. Polisi juga menyita empat timbangan digital, tiga set alat isap sabu, dan tiga unit telepon genggam.
    Twedi mengatakan, tersangka juga menyimpan sejumlah senjata api ilegal berupa tiga senjata api rakitan jenis harlot, empat magazen, satu airsoft gun jenis revolver, serta satu senjata api merek Walter P22 tanpa magazin.
    “Pada saat penggeledahan juga, ternyata kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api,” ungkapnya.
    Polisi juga menyita 49 butir peluru kaliber 22LR, satu butir peluru tajam 9 mm, 50 butir peluru hampa dan dua kotak penyimpanan senjata api.
    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Wakasan Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo menyebutkan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
    “Wiraswasta ya. Enggak ada, dia hanya dari ini aja, dari narkotika aja,” ucapnya.
    WW dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
    Ketentuan ini mengatur larangan kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
    Tersangka juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api rakitan tanpa izin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala BNN: Dewi Astutik Sulit Ditangkap, Sering Berpindah Negara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Desember 2025

    Kepala BNN: Dewi Astutik Sulit Ditangkap, Sering Berpindah Negara Megapolitan 2 Desember 2025

    Kepala BNN: Dewi Astutik Sulit Ditangkap, Sering Berpindah Negara
    Editor
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Badan Narkotika Nasional (BNN) mengakui sempat kesulitan menangkap Dewi Astutik alias Mami yang merupakan penyeludup dua ton narkotika jaringan internasional.
    Kepala BNN
    RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyebutkan kendala petugas melakukan penangkapan karena gembong
    narkoba
    ini berpindah antarnegara.
    Karenanya, pihaknya harus koordinasi bersama Interpol dan aparat penegak hukum negara setempat untuk melakukan penangkapan tersebut.
    “Tentu kesulitannya karena yang bersangkutan ini adalah bagian dari jaringan internasional yang selama ini pindah dari negara ke negara lain,” kata Suyudi dikutip dari
    Antara
    , Selasa (2/12/2025).
    Meski demikian, berkat kerja karas dan kolaborasi antarinstansi melalui diplomasi negara, BNN akhirnya berhasil menangkap
    Dewi Astutik
    di Sihanoukville, bagian barat negara Kamboja.
    “Yang bersangkutan berada di negara Kamboja, kita dengan kerja sama tadi yang saya sampaikan, kita bisa menemukan titik yang bersangkutan sehingga kita lakukan penangkapan dengan kolaboratif antara negara Indonesia dan pemerintah Kamboja,” terangnya.
    Dia bilang Dewi Astutik yang juga menjadi buronan aparat penegak hukum Korea Selatan ini diketahui merupakan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama asal Kalimantan.
    “Setelah diamankan, Dewi langsung dipindahkan ke wilayah Phnom Penh untuk proses interogasi sebagai verifikasi identitas guna dilakukan pemulangan ke negara Indonesia,” ujarnya.
    Selanjutnya, BNN akan menjalankan pemeriksaan intensif terhadap Dewi untuk mengungkap alur pendanaan, logistik, dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan internasional yang beroperasi di sejumlah negara.
    Diketahui, Dewi Astutik merupakan aktor utama penyeludupan dua ton sabu jaringan Golden Triangle ke Indonesia yang digagalkan pada Mei 2025 lalu.
    Dalam pengendalian Dewi, jejaring ini diketahui beraktivitas sebagai pengambil dan distribusi narkotika berbagai jenis, termasuk kokain, sabu, dan ketamin, dengan tujuan negara Asia Timur dan Asia Tenggara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dewi Astutik Dibekuk BNN di Kamboja, Kemlu dan Bea-Cukai Dukung Pemulangan

    Dewi Astutik Dibekuk BNN di Kamboja, Kemlu dan Bea-Cukai Dukung Pemulangan

    Tangerang

    Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap buron kasus sabu senilai Rp 5 triliun, Dewi Astutik (DA), di Kamboja. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan mendukung proses repatriasi atau pemulangan buron Interpol tersebut ke Indonesia.

    “Kami dari Kemenlu sepenuhnya mendukung proses repatriasi dari Saudara DA,” kata Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan Kemlu, Indra Rosandry, dalam jumpa pers di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (2/12/2025).

    Proses repatriasi itu, kata Indra, sebagai bentuk komitmen kedua negara dalam rangka penanggulangan dan penegakan hukum internasional.

    “Ini juga merupakan refleksi daripada komitmen Indonesia dan Kamboja, karena kedua negara juga merupakan negara pihak daripada Konvensi Antinarkoba tahun 1988,” jelasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, juga memastikan akan membantu segala proses pemulangan buron DA sesampai di bandara.

    “Nanti kami akan men-support terkait dengan sarana-prasarana, termasuk penanganannya di Bandara Internasional,” tuturnya.

    Gatot mengungkap buron Dewi Astutik juga pernah didapati membawa narkotika seberat 2,3 kilogram (kg) melalui Bandara Soetta. Namun dia tak menjelaskan lebih detail kapan peristiwa penyelundupan itu terjadi.

    “Kami selaku Bea-Cukai di Soekarno-Hatta juga ada kaitan terkait dengan DA sendiri, bahwa pernah memasuki atau memasukkan NPP (narkotika, psikotropika, dan prekursor) bentuknya kokain atau heroin ya. Pernah heroin 2,3 kilogram, yang kemudian dikembangkan ternyata sampai ke pelaku yang sekarang mungkin lagi ditunggu,” ungkap Gatot.

    Karena itu, pihaknya mendukung upaya penangkapan yang dilakukan oleh BNN. “Kami sangat mendukung sekali dan terima kasih atas kinerja dan kolaborasi selama ini Pak Kepala BNN,” pungkasnya.

    Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas

    Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

    “Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

    Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

    “Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

    (ond/jbr)

  • Fakta Dewi Astutik: Nama Asli Paryatin dan Tak Punya Riwayat Narkoba di Ponorogo

    Fakta Dewi Astutik: Nama Asli Paryatin dan Tak Punya Riwayat Narkoba di Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) — Dewi Astutik, gembong narkoba internasional, sudah tertangkap di Kamboja. Meski sudah kelas internasional, di tanah kelahirannya Kabupaten Ponorogo, yang bersangkutan nihil kasus penyalahgunaan narkoba.

    Hal itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Ponorogo, Iptu Muhammad Mustofa Sahid. Menurutnya, Dewi Astutik selama berada di Ponorogo tidak ada catatan kriminalnya terkait penyalahgunaan narkoba. Warga ber-KTP di Kecamatan Balong itu justru mempunyai catatan kriminal terkait narkoba saat berada di luar negeri.

    “Tidak ada catatan,” tulis Sahid saat dihubungi beritajatim.com lewat aplikasi pesan WhatsApp, Selasa (2/12/2025) sore.

    Informasi yang dihimpun Satresnarkoba Polres Ponorogo, kata Sahid, yang bersangkutan sudah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak 10 tahun lalu. Dia pun menyebut, di Ponorogo nama asli sesuai KTP-nya adalah Paryatin. Dewi Astutik itu sebenarnya merupakan nama adiknya. “Sekadar meluruskan, di Ponorogo nama asli sesuai KTP Paryatin,” ungkapnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Dewi Astutik alias Mami, sosok yang dikenal sebagai gembong narkoba jaringan internasional tersebut akhirnya tertangkap di Kamboja. Badan Narkotika Nasional (BNN) berkoordinasi dengan Interpol membekuk Dewi melalui operasi senyap di Sihanoukville.

    Diketahui, Dewi Astutik alias Mami, wanita asal Ponorogo, Jawa Timur tersebut merupakan aktor intelektual penyelundupan 2 ton sabu jaringan Golden Triangle.

    Penangkapan buronan yang dikenal sebagai Mami ini menjadi salah satu penindakan terbesar BNN karena keterlibatannya dalam kasus-kasus narkotika skala besar sejak 2024, termasuk jaringan Golden Crescent. Selain Indonesia, Dewi Astutik juga diketahui menjadi buronan Kepolisian Korea Selatan terkait kejahatan narkotika.

    Operasi penangkapan di Sihanoukville, Kamboja, dilakukan secara kolektif oleh tim gabungan yang melibatkan BNN, Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI, dan BAIS TNI. (end/kun)

  • Polres Jakbar ungkap sumber senjata api ilegal milik pelaku narkoba

    Polres Jakbar ungkap sumber senjata api ilegal milik pelaku narkoba

    Tidak ada surat-suratnya

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) mengungkapkan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial WW (35) mendapatkan senjata api dari beberapa sumber berbeda.

    “Terkait senjata, sebagian dia beli secara online di salah satu market place, terutama yang rakitan. Untuk airsoft gun juga dia beli online. Kemudian untuk satu pucuk senjata api yang merek Walter, dia beli secara langsung tatap muka,” kata Wakasat Reserse Narkoba AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistiyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Adapun senjata api yang diamankan polisi dari pelaku WW dalam penangkapan di sebuah apartemen wilayah Panunggangan, Kota Tangerang pada Rabu (26/11) itu berupa tiga buah senjata api genggam rakitan jenis Harlot serta empat buah magazin senjata.

    Lalu satu buah senjata air softgun dengan jenis revolver genggam dan satu buah senjata api genggam merek Walter P22 tanpa magazin.

    Selanjutnya, 49 butir peluru kaliber 22 LR, satu butir peluru tajam 9 milimeter, 50 butir peluru hampa, dan dua buah kotak penyimpanan senjata api.

    “Tidak ada surat-suratnya,” kata Avrilendy.

    Senjata api dan amunisi tersebut, lanjut dia, digunakan pelaku sebagai alat untuk menjaga diri lantaran pelaku terlibat tindak pidana narkoba.

    “Dia (pelaku) usaha di tindak pidana yang berbahaya, yang mengancam keselamatannya, mungkin itu untuk jaga dirinya,” kata dia.

    Kendati demikian, polisi mengungkapkan bahwa senjata-senjata api itu belum pernah digunakan untuk melukai orang. “Enggak dipakai. Dari pengakuannya belum pernah digunakan,” ujarnya.

    Polisi pun memastikan bahwa pelaku WW bukanlah anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin). “Kita dalami, enggak ada keanggotaannya di Perbakin,” katanya.

    Atas perbuatannya, pelaku WW disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga.

    Kemudian, Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api serta senjata tajam.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi tangkap pelaku narkoba yang miliki senjata api di Tangerang

    Polisi tangkap pelaku narkoba yang miliki senjata api di Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) berhasil menangkap seorang pria berinisial WW (35) karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di sebuah apartemen wilayah Kota Tangerang, Banten.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (26/11) di sebuah apartemen di Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang.

    “Dalam sebuah pengembangan perkara, awalnya muncul nama WW, hingga kemudian dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya,” kata Twedi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

    Usai ditangkap, pelaku WW pun diperiksa dan kemudian diketahui bahwa pria dengan tato sekujur tubuh itu diduga membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, dan mengonsumsi narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, dan narkotika jenis kanabinoid sintetis cair.

    “Untuk barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan antara lain yaitu dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Ini diberi kode A dan B, dengan berat bruto 0,64 gram,” kata Twedi.

    Kemudian, satu butir pecahan narkotika jenis ekstasi warna hijau diberi kode C, dengan berat bruto 0,24 gram.

    Lalu, dua butir pil ekstasi warna pink, satu butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru, dan satu butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau, yang diberi kode D, dengan berat bruto 1,23 gram.

    “Kemudian dua bungkus plastik klip berisi ketamin diberi kode E dan F, dengan berat bruto 21,23 gram. Lalu sembilan botol berisi narkotika jenis kanabinoid sintetis cair (MDMB-4en-PINACA), dengan berat bruto 150 gram,” kata Twedi.

    Selanjutnya, satu buah pods berisi narkotika jenis kanabinoid sintetis cair sisa pakai, empat buah timbangan digital, tiga set alat hisap sabu berupa botol kaca berikut cangklong dan pipet kaca serta tiga unit telepon genggam.

    Selain menemukan barang bukti narkoba, kata dia, polisi juga menemukan sejumlah pucuk senjata api lengkap dengan amunisi.

    “Tiga buah senjata api genggam rakitan jenis harlot dan empat buah magazin senjata. Satu buah senjata air softgun dengan jenis revolver genggam. Kemudian, satu buah senjata api genggam merek Walter P22 tanpa magazin,” kata Twedi.

    Kemudian, 49 butir peluru kaliber 22 LR, satu butir peluru tajam 9 milimeter, 50 butir peluru hampa, dua buah kotak penyimpanan senjata api, serta satu unit mobil merek Honda HR-V warna hitam, nomor DA 1452 ZD.

    Atas perbuatannya, pelaku WW disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga,” kata dia.

    Kemudian, Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api serta senjata tajam.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi ringkus pasangan kekasih yang edarkan 19 kg sabu di Jakbar

    Polisi ringkus pasangan kekasih yang edarkan 19 kg sabu di Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat meringkus pasangan kekasih, pria berinisial ML dan wanita berinisial RS yang menjadi pengedar sabu dengan barang bukti seberat 19 kilogram (kg) di wilayah RT 02/RW 03 Krendang, Tambora.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyebut keduanya ditangkap pada Jumat (21/11) usai Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan patroli siber.

    “Awalnya, Unit Reskrim Polsek Kalideres mendapatkan informasi adanya transaksi yang sering terjadi di indekos daerah Krendang. Kemudian melakukan surveillance (pengawasan),” kata Twedi saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.

    Usai melakukan pengintaian di lokasi, polisi berhasil menangkap ML dan RS dengan barang bukti berupa 19 kilogram narkoba jenis sabu serta empat unit telepon genggam.

    Kedua pelaku mendapatkan barang haram itu dari saudara AB (DPO), kemudian diarahkan ke saudara AJ (DPO) untuk nanti dibawa ke Jakarta.

    Pelaku AB dan AJ membelikan tiket bagi ML dan RS untuk berangkat ke Pekanbaru guna mengambil narkoba.

    “Barang ini dibawa melalui transportasi darat menuju ke Jakarta. Ini kejadiannya di tanggal 19 November di Pekanbaru, kemudian tanggal 21 November sampai di Jakarta,” kata Twedi.

    Adapun ML dan RS dijanjikan uang sebesar Rp26 juta serta satu bungkus sabu jika berhasil mengantar 19 kilogram sabu dari Pekanbaru ke Jakarta.

    “Sebenarnya barang-barang ini akan dikirim kembali ke tujuan, namun belum sempat diedarkan dan dikirimkan, sudah tertangkap terlebih dahulu oleh unit yang bergerak di lapangan,” tutur Twedi.

    Atas perbuatannya, ML dan RS disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Dia mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melapor tindak pidana narkoba yang terjadi di lingkungan sekitar.

    “Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana tersebut, agar melaporkan atau menghubungi call center kepolisian 110. Layanan tersebut gratis dan beroperasi 24 jam, bebas pulsa,” ujarnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Soal Sabu yang Bikin Dewi Astutik Ditangkap BNN-Interpol di Kamboja

    Soal Sabu yang Bikin Dewi Astutik Ditangkap BNN-Interpol di Kamboja

    Jakarta

    Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Interpol dan BAIS menangkap Dewi Astutik karena penyelundupan dua ton sabu senilai Rp 5 T. Dewi alias PA (43) ditangkap di Kamboja dan akan diterbangkan ke Indonesia hari ini.

    Kepada detikINET, dr Hari Nugroho, M.Sc dari Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience menjelaskan bahwa sabu masuk kategori narkoba yang banyak disalahgunakan.

    “Trend penggunaan methamphetamine memang meningkat, terutama di kawasan Asia, Australia, Pasifik, Afrika. Sekarang di Amerika dan Eropa juga mulai meningkat. Tapi bukan yang paling banyak digunakan di dunia, yang paling banyak tetap ganja, nomor dua opioid, baru methamphetamine,” jelasnya.

    Di Indonesia sendiri, sabu menduduki nomor dua setelah ganja untuk narkoba. Akan tetapi, biasanya pengguna juga memakai keduanya. Misalnya setelah memakai sabu dan tidak dapat tidur, pecandu bakal memakai ganja atau obat benzodiazepine. Bisa juga alkohol.

    “Iya memang banyak yang multiple gitu (adiksinya — red). Kalau sudah jadi adiksi, betul-betul perjuangan biar bisa lepas,” tegasnya.

    Sebagai informasi, methamphetamine sendiri sudah tidak lagi digunakan dalam pengobatan. Yang digunakan turunan amphetamine yang lain, contohnya salah satu obat ADHD adalah turunan amphetamine yaitu lisdexamfetamine — tapi ini tidak beredar di Indonesia.

    Adapun alasan menggunakan sabu bermacam-macam rupanya. Amphetamine tipe ini sifatnya stimulan, sehingga banyak yang menyalahgunakannya untuk bekerja yang makan waktu lama misalnya saat jadi supir antar kota atau pekerjaan lain yang makan waktu.

    “Ada juga yang menggunakannya untuk tujuan supaya lebih fokus dan mengalihkan masalah. Pun ada yang menggunakan untuk tujuan seksual. Apalagi jika orang menggunakan stimulan seperti sabu ini tidak terlihat seperti orang mabuk atau teler, tapi keliatan rajin, semua dikerjain,” tandasnya.

    (ask/ask)

  • Fakta Dewi Astutik: Nama Asli Paryatin dan Tak Punya Riwayat Narkoba di Ponorogo

    Dewi Astutik, Gembong Narkoba Asal Ponorogo Tertangkap di Kamboja

    Jakarta (beritajatim.com) – Dewi Astutik alias Mami, sosok yang dikenal sebagai gembong narkoba jaringan internasional tersebut akhirnya tertangkap di Kamboja. Badan Narkotika Nasional (BNN) berkoordinasi dengan Interpol membekuk Dewi melalui operasi senyap di Sihanoukville.

    Diketahui, Dewi Astutik alias Mami, Wanita asal Ponorogo, Jawa Timur tersebut merupakan aktor intelektual penyelundupan 2 ton sabu jaringan Golden Triangle.

    Penangkapan buronan yang dikenal sebagai Mami ini menjadi salah satu penindakan terbesar BNN karena keterlibatannya dalam kasus-kasus narkotika skala besar sejak 2024, termasuk jaringan Golden Crescent. Selain Indonesia, Dewi Astutik juga diketahui menjadi buronan Kepolisian Korea Selatan terkait kejahatan narkotika.

    Operasi penangkapan di Sihanoukville, Kamboja, dilakukan secara kolektif oleh tim gabungan yang melibatkan BNN, Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI, dan BAIS TNI.

    Mengutip suara.com, operasi senyap ini dipimpin oleh Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Roy Hardi Siahaan, sebagai tindak lanjut instruksi Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, yang membentuk tim khusus sebulan sebelumnya.

    Dukungan intelijen dan pemetaan pergerakan lintas negara diberikan oleh Atase Pertahanan RI di Kamboja serta BAIS TNI di bawah komando Yudi Abrimantyo. Sementara proses diplomasi dan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi langsung oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Dr. Santo Darmosumarto, beserta jajaran KBRI Phnom Penh.

    Aksi penangkapan ini berjalan mulus berkat kerja sama erat dengan Wakil Kepala Kepolisian Nasional Kamboja, Chuon Narin. Dewi dibekuk saat hendak memasuki lobi sebuah hotel di Sihanoukville. Operasi berlangsung cepat dan tanpa menimbulkan kegaduhan di lokasi.

    Setelah diamankan di Sihanoukville, Dewi diterbangkan ke Phnom Penh untuk verifikasi identitas dan penyerahan resmi antarotoritas sebelum dipulangkan ke Indonesia.

    Setibanya di Indonesia, Dewi Astutik akan menjalani pemeriksaan intensif untuk menelusuri alur pendanaan, logistik, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan internasional yang mengoperasikan berbagai jenis narkotika—mulai dari sabu, kokain, hingga ketamin—ke negara-negara Asia Timur dan Asia Tenggara.

    BNN menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada penangkapan Dewi. Langkah berikutnya adalah membongkar seluruh struktur jaringan yang selama ini beroperasi secara masif dan terorganisir. [beq]